Ditemukan 13208 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-11-2011 — Upload : 04-06-2013
Putusan PN KETAPANG Nomor 185/Pid.B/2011/PN.KTP
Tanggal 9 Nopember 2011 — JASWADI Als BOJES Bin WARSONO
322
  • Delta Pawan Kabupaten Ketapang, bermula ketika terdakwamendatangi kantor pemasaran CV.
    Delta PawanKabupaten Ketapang, bermula ketika terdakwa mendatangi kantor pemasaran CV.
Register : 14-11-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PN SUBANG Nomor 64/Pdt.G.S/2019/PN SNG
Tanggal 17 Desember 2019 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Pamanukan Unit Pamanukan Hilir
Tergugat:
1.Japar Sidik
2.Ida Farida binti Acim
498
  • Dewi WindiyantiManajer Pemasaran Mikro Kantor CabangPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), TokKantor Cabang Pamanukan;Asisten Manajer Pemasaran Mikro KantorCabang PT. Bank Rakyat Indonesia(Persero), Tbk Kantor CabangPamanukan;Asisten Manajer Pemasaran Mikro KantorCabang PT. Bank Rakyat Indonesia(Persero), Tbk Kantor CabangPamanukan;Asisten Manajer Pemasaran Mikro KantorCabang PT. Bank Rakyat Indonesia(Persero), Tbk Kantor CabangPamanukan;Kepala Unit PT.
    Sng.1.Kemas Abdul Wahab Manajer Pemasaran Mikro Kantor CabangPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), TbkKantor Cabang Pamanukan;2.Asep Sukmana Asisten Manajer Pemasaran Mikro KantorCabang PT. Bank Rakyat Indonesia(Persero), Tok Kantor Cabang Pamanukan;3.Mahisa Buana Asisten Manajer Pemasaran Mikro KantorCabang PT. Bank Rakyat Indonesia(Persero), Tok Kantor Cabang Pamanukan;4.Dedy Triyadi Asisten Manajer Pemasaran Mikro KantorCabang PT.
Register : 15-10-2012 — Putus : 23-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-50104/PP/M.XIII/15/2014
Tanggal 23 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
17979
  • Koreksi Biaya Pemasaran/Promosi sebesar Rp1.404.377.236,00B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp16.898.990.503,00C. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp121.292.784,00)A.
    KPP Perusahaan Masuk Bursa NomorLAP00123/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2011 tanggal 21 April 2011 penghitungan koreksi atasBiaya Pemasaran/Promosi adalah sebagai berikut :Menurut Pemohon Banding/SPT :Rp 12.025.873.811,00Menurut Terbanding :Rp 10.580.229.347,00Koreksi :Rp 1.445.644.464,00 bahwa menurut Terbanding koreksi tersebut adalah merupakan Biaya Pemasaran/Promosi yangdikeluarkan oleh Pemohon Banding yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal6 ayat 1 sampai 5 Peraturan Menteri Keuangan
    Pemohon Banding juga telah memberikan daftar nominafir atas pengeluaran Biaya Promosipada saat pemeriksaan berlangsung sebagai bagian dari dokumen yang diminta pada saatpemeriksaan, sebagaimana Pemohon Banding sampaikan pada surat tanggapan atas SPHP;bahwa menurut Terbanding daftar nominatif biaya pemasaran dan promosi yang disampaikan olehPemohon Banding tanpa disertai bukti yang lengkap untuk mendukung daftar nominatif tersebut.Berdasarkan penelitian Terbanding atas daftar nominatif pemasaran dan
    Kegiatankegiatan tersebut Pemohon Bandinglakukan di dalam kapasitas perusahaan Pemohon Banding sebagai agen penjual ObligasiRetail Pemerintah (ORD yang ditunjuk oleh Pemerintah pula;b. pengeluaran pemasaran promosi adalah dalam bentuk publikasi laporan keuangan perusahaanPemohon Banding yang bersifat rutin enam bulanan dan tahunan, yang mana menurutperaturan yang berlaku, harus dipublikasikan di surat kabar;c. biaya pemasaran/promosi tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan mendapatkan,menagih
    Pemohon Banding menyetujui untuk dikoreksi sebesar Rp41.267.228,00 akan tetapi PemohonBanding tidak setuju dengan koreksi Rp1.404.377.236,00 (Rp1.445.644.464,00 Rp41.267.228,00);bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas maka Majelis berpendapat bahwaKoreksi Biaya Pemasaran/Promosi yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesarRp1.404.377.236,00;B.
Register : 04-04-2013 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 28-05-2014
Putusan PN TAKALAR Nomor 44/PID.B/2013/PN.TK
Tanggal 24 Juni 2013 — RIZAL ARIF.
669
  • Rizal Arif sebagai kepala pemasaran koperasi purnama Abadi Cabang Takalar terhitung sejak tanggal 01 Juli 2006 - 40 (empat puluh) lembar surat perjanjian Kredit nasabah fiktif;- 32 (tiga puluh dua) lembar kartu pinjaman anggota nasabah fiktif;- 1(satu) buah buku rekapan jumlah pinjaman nasabah fiktif dan rekapan jumlah angsuran nasabah yang telah digelapkan oleh Rizal Arif- 1(satu) lembar surat pernyataan Rizal Arif tertanggal 30 Juni 2012;- 1 (satu) lembar surat pertanggung jawaban kredit
    di KoperasiPurnama Abadi sejak tanggal 01 Juli tahun 2006 ;Bahwa Terdakwa bekerja di Koperasi Purnama Abadi sudah ada + 10 tahunakan tetapi sebelum diangkat sebagai Kepala Pemasaran, jabatan terdakwaadalah sebagai staf Pemasaran ;Bahwa terdakwa diketahui melakukan penggelapan dana Koperasi PurnamaAbadi sejak tanggal 25 Juni 2012 di Kantor Cabang Kopersai Purnama AbadiTakalar JIn.
    Purnama Abadi Cabang Takalar telah berbadan hukum danada anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya ;Bahwa struktur organisasi Koperasi Purnama Abadi cabang Takalar yaituKepala cabang kemudian membawahi Kepala Pemasaran selanjutnya sebagaiStaf Pemasaran ;Bahwa pengauditan dilakukan pada Koperasi Purnama Abadi Cabang Takalarkarena diketahui ada masalah di Koperasi Purnama Abadi Cabang Takalar ;Bahwa sebagai kepala Pemasaran, tugas terdakwa adalah mengajukanpermohonan Nasabah pada kepala Cabang dan
    ada 3 orangtermasuk seorang lakilaki yang bernama Ahmad Suaib, yang bertugasmelakukan penagihan di Koperasi Purnama Abadi Cabang Takalar ;Bahwa posisi Terdakwa sebelum diangkat menjadi Kepala Pemasaran adalahsebagai staf pemasaran ;Bahwa sebelum terdakwa diangkat sebagai Kepala Pemasaran tidak adamasalah di Koperasi di Purnama Abadi ;Bahwa terdakwa diangkat sebagai Kepala Pemasaran tahun 2006 ;Bahwa pengauditan dilakukan pada buku pembukuan tahun 2011 sampai Juni2012 ;Page 24Il.Bahwa staf pemasaran
    nasabah dan dipegang oleh nasabah ;Bahwa pihak koperasi juga memegang kartu pinjaman nasabah yang dipegangoleh kolektor dan juga bisa dipegang oleh Kepala Pemasaran ;Bahwa Saksi melakukan audit selama 1 (satu) bulan yaitu dari Juni 2011sampai bulan Juli 2012 ;Bahwa yang dilakukan oleh terdakwa sebagai Kepala pemasaran sehinggaKoperasi Purnama Abadi mengalami kerugian sebesar Rp.
    di KoperasiPurnama Abadi cabang Takalar ;Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Kepala Pemasaran di Koperasi PurnamaAbadi cabang Takalar pada tahun 2006 ;Bahwa salah satu tugas dari Kepala Pemasaran adalah melakukan penagihanpada nasabah ;Bahwa sepengetahuan saksi sebagai kasir, proses pencairan adalah pemohonmengajukan permohonan pinjaman melalui Kepala Pemasaran selanjutnyaKepala Pemasaran mengajukan ke Kepala cabang setelah semua persyaratanterpenuhi selanjutnya Kepala cabang menyetujui/acc, kemudian
Register : 22-11-2017 — Putus : 18-07-2018 — Upload : 01-08-2018
Putusan PN MANADO Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mnd
Tanggal 18 Juli 2018 — -TERDAKWA Dra. JENNY NATINGKASEH
12630
  • Fotokopi surat Asisten Deputi Urusan Sarana Prasarana Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM RI No. : 1069/Dep.4.3/VIII/2014 tertanggal 19 Agustus 2014 perihal penyampaian SK Program Bantuan Sosial Revitalisasi Pasar Tradisional;24. Fotokopi surat Asisten Deputi Urusan Sarana Prasarana Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM RI No. : 200/Dep.4.3/IV/2015 tertanggal 29 Sapril 2015 perihal Pembangunan Pasar Pinasungkulan Karombasan Kota Manado;25.
    Fotokopi Panduan Sosialisasi Program Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM;29. Gambar denah bangunan Koperasi Pasar Makmur Berhikmat Kota Manado.Dikembalikan kepada Pengurus Koperasi Pasar Makmur Berhikmat PD.
    I/2014 28 Januari 2014 tentang Penetapan Calon Koperasi Penerima Program Bantuan Sosial Pembangunan Pasar Tradisional Kota Manado;49. 1 (satu) lembar surat dukungan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 318/D.KUMKM/3.3/III/2013 tanggal 8 Maret 2013 ke Menteri Koperasi dan usaha Kecil Menengah RI.50. 1 (satu) bundel proposal peningkatan sarana berjualan bagi pedagang di Pasar Pinasungkulan Karombasan;51. 1 (satu) bundel Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Deputi Bidang Pemasaran
    untuk pembayaran program bantuan sosial revitalisasi pasar tradisional;54. 1 (satu) lembar fotocopian berita acara penerima dana program bantuan sosial revitalisasi pasar tradisional melalui koperasi tahun anggaran 2014;55. 1 (satu) lembar fotocopian surat pernyataan pertanggungjawaban penggunaan bantuan;56. 1 (satu) lembar fotocopian susunan koperasi pasar makmur berhikmat badan huku : 04/BH/D.11/KOP-PKM/2003 tanggal 9 April 2003 periode 2013 s/d 2018;57. 1 (satu) bundel Deputi Menteri Bidang Pemasaran
    Dengan luas bangunan 784 M2Bahwa berdasarkan Peraturan Deputi Menteri Bidang Pemasaran dan JaringanUsaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah RI, Nomor:05/PER/ Dep.4//2013 tanggal 18 Januari 2013 tentang Pedoman TeknisProgram Bantuan Sosial Pengembangan Sarana Pemasaran dan JaringanUsaha melalui Koperasi, Pasal 8 Ayat (2) menyatakan Koperasi Calon pesertaProgram Revitalisasi Pasar Tradisional pada saat mengajukan permohonanwajib memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:a.
    DeputiMenteri Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha yang ditandatangani olehterdakwa Dra.
    Bahwa berdasarkan Peraturan Deputi Menteri Bidang Pemasaran dan JaringanUsaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah RI Nomor: 05/PER/Dep.4/V2013 tanggal 18 Januari 2013 tentang Pedoman Teknis ProgramBantuan Sosial Pengembangan Sarana Pemasaran dan Jaringan Usaha melaluiKoperasi, Pasal 8 Ayat (2) menyatakan Koperasi Calon peserta ProgramRevitalisasi Pasar Tradisional pada saat mengajukan permohonan wajibmemenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:a.
    UMKMW/2.2/1/2014 tertanggal 29 Agustus 2014;surat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi Sulawesi Utara Nomor:99/ D.KUMKM/1//2014 tertanggal 30 Agustus 2014;Fotokopi Panduan Sosialisasi Program Bidang Pemasaran dan JaringanUsaha Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha KementerianKoperasi dan UKM;Gambar denah bangunan Koperasi Pasar Makmur Berhikmat Kota Manado.Dikembalikan kepada Pengurus Koperasi Pasar Makmur Berhikmat PD.
Register : 12-07-2016 — Putus : 09-09-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 916 B/PK/PJK/2016
Tanggal 9 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA;
9132 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 916/B/PK/PJK/2016Bahwa proses atau fungsi tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan usahadari perusahaan distributor tersebut bukan untuk kepentingan pihak lain;Pemasaran dan/atau promosi:Bahwa salah satu biaya pemasaran yang Pemohon Banding keluarkanadalah biaya pemasangan iklan pada media massa, seperti televisi, radio,koran, majalah, dan sebagainya.
    (PGIO), yaitu bahwaPemohon Banding telah melaksanakan kegiatan pemasaran untukkepentingan PGIO selaku supplier. Atas biayabiaya terkait promosiHalaman 8 dari 37 halaman.
    Putusan Nomor 916/B/PK/PJK/2016dan pemasaran dengan pemasangan iklan pada media cetak danelektronik di Indonesia yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding,menjadi pengurang dalam menetapkan harga pembelian produk PGIO.Bahwa dengan diperhitungkannya biaya promosi dimaksud, makaPemohon Banding telah menerima penggantian biayabiaya pemasaranatas manfaat/fasilitas yang telah diterima PGOI;Bahwa kegiatan pemasaran dengan cara sponsorship merupakan JasaKena Pajak sehingga atas penyerahannya yang dilakukan
    Pola pembelian produk PGIO adalah merupakanpembelian putus, dan jika produk yang dibeli Pemohon Banding tidaklaku dijual kepada konsumen, maka hal itu merupakan kerugianPemohon Banding, dan untuk menghindari timbulnya kerugian tersebut,promosi sangat diperlukan oleh Pemohon Banding;Bahwa kegiatan promosi dan pemasaran yang dilakukan PemohonBanding di Indonesia telah memberikan dampak langsung padapeningkatan volume penjualan, dan seluruh biaya pemasaran yangdikeluarkan Pemohon Banding adalah merupakan
    Putusan Nomor 916/B/PK/PJK/2016sebagai terdapat biaya promosi/pemasaran yang direimburse kepadaPGIO. Pemohon Banding menyatakan tidak pemah memintapenggantian/reimbursement biaya pemasaran kepada PGIO.
Register : 26-10-2011 — Putus : 03-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55883/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 3 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
22242
  • Impor masa pajak tidak 0 0 0samaJumlah 8.386.212.345 8.345.188.0611 41.024.284 bahwa koreksi positif PPN Jasa Luar Negeri karena tidak berhubungan langsungdengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat (8) huruf b Undangundang Pajak PertambahanNilai) karena Terbanding tidak meyakini terjadinya pemberian jasa marketing(eksistensi) karena tidak mendapatkan buktibukti mengenai pemberian jasamarketingvdari Pemohon Banding dan Pemohon Banding sudah memiliki tenagamarketing sendiri sehingga tidak perlu adanya agen pemasaran
    di Luar Negeri;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding a quo dengan alasansebagai berikut :Pembayaran jasa komisi penjualan kepada agen pemasaran di luar negeri tidakberhubungan dengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat (8) huruf b Undangundang PajakPertambahan Nilai) karena Wajib Pajak sudah punya tenaga marketing sendiri sehinggatidak perlu adanya agen pemasaran di luar negeri adalah tidak benar;bahwa pilihan untuk menggunakan agen penjualan pada hakikatnya merupakan pilihanbisnis
    dimiliki oleh agen penjualan dengan customercustomer Pemohon Bandinguntuk mempertahankan dan memperluas pasar bagi Pemohon Banding, khususnyauntuk pasar luar negeri;lhrahiasrn TarannaAinn Ann Damanhnn Dandinn talah malal Lan Ili; Bribe: Aan malannrlLanbahwa berkaitan dengan pembuktikan kebenaran substansial, Majelis telah memberikankesempatan yang layak dan memadai kepada para pihak, termasuk Pemohon Banding,untuk menyampaikan buktibukti termasuk dokumen yang mendukung adanya realisasikegiatan jasa pemasaran
    yang telah diberikan rekanan bisnis (Lenzing India) kepadaPemohon Banding, terutama terkait sengketa banding ini, namun dalam persidangan,Pemohon Banding tidak menyampaikan buktibukti realisasi kegiatan jasa pemasaranyang diberikan Lenzing India;bahwa sehubungan dengan halhal tersebut, berdasarkan pemeriksaan dokumen danketerangan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat bahwapengeluaran biaya yang oleh Pemohon Banding disebut sebagai Jasa Pemasaran a quotidak dapat dibuktikan benarbenar
    terjadi (eksis) sehingga Majelis juga tidakmenemukan bukti keterkaitan pengeluaran yang oleh Pemohon Banding disebutsebagai Jasa Pemasaran a quo dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuaidengan Pasal 9 ayat (8) huruf (b) UU PPN;bahwa dengan demikian, sehingga Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atasPajak Masukan Impor sebesar Rp.41.024.284,00 a quo tetap dipertahankan;bahwa oleh karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut nilai Sengketa yangdipertahankan dan dibatalkan oleh Majelis
Register : 09-02-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 01-08-2021
Putusan PN SELONG Nomor 12/Pid.B/2021/PN Sel
Tanggal 29 April 2021 — Penuntut Umum:
SRI HARYATI, SH.
Terdakwa:
M. HASAN ASKARI
7036
  • Hasan Askari Alias Kari selaku SalesDroping yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nomor 631/SK/HRDSKN/V1I/2013, tanggal 30 Juni 2013 serta mendapatkan gaji/upah sebesarRp 2.653.883 (dua juta enam ratus lima puluh tiga juta delapan ratusdelapan puluh tiga rupiah) setiap bulannya dan selain itu mendapatkanbonus sesuai dengan persentase pencapaian pemasaran/penjualan yangtugas pokoknya adalah dalam melakukan pemasaran sesuai ketetapan padaPabrik Rokok Sukun Kudus Cab.Perwakilan Lombok yang berada
    PerwakilanLombok untuk melakukan pemasaran rokok PR. Sukun Kudus Cab.Perwakilan Lombok di wilayah Kabupaten Lombok Timur dan KabupatenLombok Tengah ;Bahwa saksi sebagai Korlap Distribusi atau pimpinan wilayah PR. SukunKudus Cab. Perwakilan Lombok sesuai dengan Surat Keputusan No :1203/SK/HRDSKN/X/2019, tertanggal 15 September 2019 ;Bahwa jalurjalur pemasaran barang berupa rokok tersebut di wilayahLombok Timur adalah Kecamatan TeraraRarang, AikmelPringgabaya,SelongLabuhan Haji dan Keruak.
    PerwakilanLombok yaitu diwilayah Kabupaten Lombok Timur dan wilayah KabupatenLombok Tengah ;Bahwa jalurjalur pemasaran barang berupa rokok PR.
    Selanjutnya barang berupa rokoktersebut dikeluarkan langsung oleh staf bagian administrasi dan logistik untukselanjutnya dilakukan pemasaran/penjualan oleh Terdakwa sesuai wilayahdan jalur yang sudah di tentukan ;Bahwa dalam melakukan pemasaran, Terdakwa menggunakan alattransportasi berupa 1 (Satu) unit mobil box milik perusahaan ;Bahwa dalam melakukan pemasaran atau penjualan tergantung pelangganyang membeli, kadangkadang habis dan kadangkadang masih tersisasehingga terhadap barang rokok tersisa
    Perwakilan Lombok, diantaranyaToko Sahabat, Toko Dewi, Toko Roni, Toko Helma dan Toko Baura, dimanahasil pemasaran dan atau penjualannya disetorkan/dilaporkan kepadaHalaman 22 dari 33 Putusan Nomor 12/Pid.B/2021/PN SelKantor PR. Sukun Kudus Cab. Perwakilan Lombok melalui bagianadministrasi dan logistik yaitu saksi AGUS IRMANSYAH ;Bahwa benar mekanisme SOP Terdakwa selaku sales dropping dalammelakukan pemasaran rokok milik PR. Sukun Kudus Cab.
Register : 02-10-2017 — Putus : 21-12-2017 — Upload : 29-04-2019
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1143/Pid.Sus/2017/PN Bjm
Tanggal 21 Desember 2017 — Penuntut Umum:
MAHARDHIKA PRIMA WIJAYA ROSADY, S.H.
Terdakwa:
BARKIAH alias IBAR bin BASRI
648
  • Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian oleh petugas SatuanReserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Banjarmasin tersebut, ditemukanlagi obat jenis CARNOPHEN dengan label pemasaran ZENITH sebanyak 330(tiga ratus tiga puluh) butir dan uang tunai sebesar Rp. 153.000,00 (seratuslima puluh tiga ribu rupiah) yang diduga merupakan hasil penjualan obat jenisCARNOPHEN dengan label pemasaran ZENITH;Bahwa diakui oleh terdakwa pada saat penangkapan dan penyidikan olehpihak Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort
    Kota Banjarmasin, terdakwamendapatkan obat jenis CARNOPHEN dengan label pemasaran ZENITHtersebut dari Sdr.
    MUHAMMAD NASRULLAH alias ANAS binBADAWANI (dalam penuntutan terpisah);Bahwa selanjutnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort KotaBanjarmasin menanyakan kepada terdakwa mengenai dokumen perizinanuntuk melakukan penjualan atau penyaluran obat jenis CARNOPHEN denganlabel pemasaran ZENITH dari pihak yang berwenang, namun terdakwa tidakdapat menunjukkannya dan tidak memiliki jin dari pihak yang berwenang;Halaman 5 dari 23 Putusan Nomor 1143/Pid.Sus/2017/PN Bjm.Bahwa obat dengan label pemasaran
    HENDRA YUSUF alias HENDRA binMUHAMMAD TAMBERIN (dalam penuntutan terpisah) menyimpanobat jenis CARNOPHEN dengan label pemasaran ZENITH. Lalu,terdakwa dan Sdr. HENDRA YUSUF alias HENDRA bin MUHAMMADTAMBERIN (dalam penuntutan terpisah), mengatakan danmenunjukkan tempat penyimpanan obat jenis CARNOPHEN denganlabel pemasaran ZENITH tersebut didapur rumahnya. Pada saatterdakwa dan Sdr.
Register : 18-01-2024 — Putus : 29-02-2024 — Upload : 29-02-2024
Putusan PN BENGKULU Nomor 31/Pid.B/2024/PN Bgl
Tanggal 29 Februari 2024 — Penuntut Umum:
1.Fahmilul Amri,S.H.
2.MEILANA SIMATUPANG, SE., SH
Terdakwa:
RIDMANSYAH Bin (Alm)DADANG HERMANA
3818
  • SUNGAI BUDI GROUP dengan Company Code: UPBK, Kode Pelanggan: C04323, Nama Pelanggan: TOKO USAHA BARU, Alamat Pelanggan: Jl.Kampung Kelawi Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu dan Total Piutang Rp. 124.500.000, yang dibuat oleh RANI selaku Fakturis dan ditandatangani oleh ANDI YANTO selaku KA Unit Pemasaran Bengkulu dan Cap Stempel perusahaan PT SUNGAI BUDI GROUP Unit Pemasaran Bengkulu;
- 2 (lembar) lembar Konfirmasi Pesanan, Kewajiban dan Pembayaran PT.
SUNGAI BUDI GROUP dengan Company Code: UPBK, Kode Pelanggan: C04243, Nama Pelanggan: TOKO AULIA/SYAFRINELDI, Alamat Pelanggan: Jl.Belimbing Raya RT.021 RW.007 Kota Bengkulu dan Total Piutang Rp. 122.400.000, yang dibuat oleh RANI selaku Fakturis dan ditandatangani oleh ANDI YANTO selaku KA Unit Pemasaran Bengkulu dan Cap Stempel perusahaan PT SUNGAI BUDI GROUP Unit Pemasaran Bengkulu;
- 2 (lembar) lembar Konfirmasi Pesanan, Kewajiban dan Pembayaran PT.
SUNGAI BUDI GROUP dengan Company Code: UPBK, Kode Pelanggan: C04634, Nama Pelanggan: TOKO TK CIK, Alamat Pelanggan: Puri Lestari Jln.Rukun II Kota Bengkulu dan Total Piutang Rp. 486.250.000, yang dibuat oleh RANI selaku Fakturis dan ditandatangani oleh ANDI YANTO selaku KA Unit Pemasaran Bengkulu dan Cap Stempel perusahaan PT SUNGAI BUDI GROUP Unit Pemasaran Bengkulu;
- 3 (tiga) lembar Konfirmasi Pesanan, Kewajiban dan Pembayaran PT.
SUNGAI BUDI GROUP Unit Pemasaran Bengkulu;
- 1 (satu) lembar Slip Gaji Karyawan bulan September 2023 atas nama RIDMANSYAH, NIK: 1080003, Jabatan: Sales TO, dan Status: Karyawan Tetap, diketahui dan ditandatangani oleh ANDI YANTO selaku Ka Unit Pemasaran Bengkulu serta di cap stempel PT. SUNGAI BUDI GROUP Unit Pemasaran Bengkulu.
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Karyawan Nomor: 001/SK/06/2018 tertanggal Bandar Lampung 01 Juni 2018 ditandatangani oleh FENNY selaku Pimpinan Unit Pemasaran Pusat dan Cap Stempel PT Sungai Budi yang menerangkan RIDMANSYAH merupakan karyawan tetap di perusahaan PT.Sungai Budi yang ditempatkan di Kantor Unit Pemasaran Bengkulu terhitung mulai masuk kerja tanggal 01 Maret 2018;
Terlampir dalam berkas perkara;
6.
Putus : 23-11-2020 — Upload : 29-01-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 194/Pid.B/2020/PN Blg
Tanggal 23 Nopember 2020 — ROYAL PANGARIBUAN
8151
  • Property Medan prosesnya lama dan sulit sehinggaTerdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan dari Kantor Pemasaran PropertyMedan telah meminta agar uang sewa kontrakan diserahkan kepada Terdakwa,dan setelah uang dikuasai oleh Terdakwa lalu Terdakwa hanya membayarsetengah dari harga sewa kontrakan ke Kantor Pemasaran Property Medan danselain itu juga tidak menyetorkan uang sewa tersebut padahal seharusnya untukpembayaran sewa kontrak sudah dibuat aturan oleh perusahaan dengan carapembayaran uang sewa
    melalui Virtual Account VA 9888014310172009 BRIatau BNI yang ditempelkan disetiap rumah sewa milik Pemasaran PropertyMedan.
    Saksi Erikson Riky Hutajulu, di bawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa Saksi pernah dimintai keterangannya oleh penyidik dan padasaat diperiksa tidak ada dipaksa ataupun diancam;Bahwa Saksi adalah tim audit pada Kantor Pemasaran Property Medan;Bahwa pada bulan Februari 2020 perbuatan Terdakwa diketahui olehKantor Pemasaran Property Medan, karena tim audit menemukanadanya tunggakan yang cukup besar di wilayah Kabupaten Toba.Selanjutnya dari pihak Kantor Pemasaran Property Medan
    Property Medan dantindakan tersebut sudah melanggar ketentuan hukum yang ada, karena jikaTerdakwa menerima uang dari penyewa maka sepatuitnya uang tersebutdisetorkan seluruhnya kepada Kantor Pemasaran Property Medan.
Putus : 07-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 964/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA,
3618 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bukan untuk kepentingan pihak lain.Pemasaran dan/atau Promosi;Bahwa salah satu biaya pemasaran yang Pemohon Banding keluarkanadalah biaya pemasangan iklan pada media massa, seperti televisi, radio,koran, majalah, dan sebagainya.
    Atas biayabiaya terkaitpromosi dan pemasaran dengan pemasangan iklan pada mediacetak dan elektronik di Indonesia yang dikeluarkan oleh PemohonBanding, menjadi pengurang dalam menetapkan harga pembelianproduk PGIO.
    Bahwa dengan diperhitungkannya biaya promosidimaksud, maka Pemohon Banding telah menerima penggantianbiayabiaya pemasaran atas manfaat/fasilitas yang telah diterimaPGOI;Bahwa kegiatan pemasaran dengan cara sponsorship merupakanJasa Kena Pajak sehingga atas penyerahannya yang dilakukandidalam daerah Pabean dikenakan PPN, hal itu sesuai Pasal 1 angka17 UndangUndang PPN menyebutkan : Dasar Pengenaan Pajakadalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor; Nilai Ekspor,atau nilai lain yang dipakai sebagai
    Pola pembelian produk PGIO adalahmerupakan pembelian putus, dan jika produk yang dibeli PemohonBanding tidak laku dijual kepada konsumen, maka hal itu merupakankerugian Pemohon Banding, dan untuk menghindari timbulnyakerugian tersebut, promosi sangat diperlukan oleh PemohonBanding;Bahwa kegiatan promosi dan pemasaran yang dilakukan PemohonBanding di Indonesia telah memberikan dampak langsung padapeningkatan volume penjualan, dan seluruh biaya pemasaran yangdikeluarkan Pemohon Banding adalah merupakan
    (marketing);Bahwa dengan demikian subtansinya terdapat dana untukkegiatan promosi dan pemasaran yang berasal dari pihakPGIO;Bahwa jasa dalam rangka kegiatan pemasaran merupakanJasa Kena Pajak sehingga atas penyerahannya yangdilakukan didalam daerah pabenan dikenakan PPN denganDasar Pengenaan Pajak berupa penggantian;Bahwa berdasarkan berita acara permintaan keterangan dan$8227/KP.0205/2012 tanggal 14 September 2012, menurutPemohon Peninjauan Kembali (Pemeriksa), TermohonPeninjauan Kembali telah
Register : 02-11-2016 — Putus : 30-11-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1706 B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BEVERGE PARTNERS WORLDWIDE INDONESIA;
4070 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DenganHalaman 10 dari 33 Halaman Putusan Nomor 1706/B/PK/PJK/2016demikian, keberhasilan dan kelangsungan keseluruhan usaha tehPemohon Banding sepenuhnya bergantung dan berhubungan eratdengan usahausaha pemasaran dan promosi yang dilakukan olehPemohon Banding;B. Alasan Material atas Koreksi yang dilakukan Terbanding1.
    oleh karenanya, berdasarkan Pasal 9 ayat 8 (b) UU PPN,pajak masukan atas biaya promosi dan pemasaran tersebut tidakdapat dikreditkan;(b) Bahwa Terbanding berasumsi bahwa CCBI, selaku produsen atasproduk minuman teh siap saji merek Frestea dan Nestea, yangseharusnya bertanggung jawab atas biaya pemasaran danpromosi karena CCBI lah yang menanggung risiko usaha atasproduksi minuman teh siap saji dengan merek Frestea dan Nestea;Bahwa Pemeriksa Pajak dan Penelaah Keberatan berasumsibahwa karena CCBI
    kepentingan tertentu dalamtransaksi usaha antara Pemohon Banding dengan pihakpihakterkaitnya;Bahwa oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwapengeluaran untuk pemasaran dan promosi seharusnyamerupakan beban CCl dan grup usahanya;Bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan oleh Tim Pemeriksa,Tim Pemeriksa dan Tim Penelaah Keberatan menduga bahwakegiatan promosi dan pemasaran tidak dikeluarkan untukkepentingan Pemohon Banding, melainkan untuk kepentingan CCIdan grup usahanya;Menurut Pemohon Banding:
    (a) Bahwa pajak masukan dari biaya promosi dan pemasaran bukanmerupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuaidengan Pasal 9 ayat 8 (b) UU PPN karena biayabiaya tersebutdikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan,menagih dan memelihara penghasilan dari usaha pembuatan,pendistribusian dan penjualan produkproduk teh merek Fresteadan Nestea.
    Tanpa adanya usaha pemasaran danpromosi aktif yang dilakukan oleh Pemohon Banding, PemohonBanding tidak akan dapat mencapai, mempertahankan danmeningkatkan pertumbuhan penjualan produk minuman teh siapsaji merek Frestea dan Nestea di Indonesia;Bahwa oleh karena itu, pajak masukan yang berhubungan denganbiaya promosi dan pemasaran tersebut jelas sangat bertentangandan tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) (b) UU PPNkarena merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan denganpajak keluaran menurut
Putus : 30-07-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1045 K/PID.SUS/2012
Tanggal 30 Juli 2012 — AHMAD JAENI Bin M. YAJID
3515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pelaksana kegiatan di TPK Emplak Pemasaran CirebonKBM Pemasaran Kayu Perum Perhutani Unit Ill Jawa Barat danBanten yaitu Kepala TPK, Penguji, Operator Sub Sistem Pemasaran,Mandor Penerimaan, Mandor Pengarah, Mandor Kapling, MandorPenyerahan, Mandor Tata Usaha Hasil Hutan, Pejabat PembuatFaktur Angkutan Kayu Bulat/Kayu Olahan (FAKB/KO) ;4.
    kepada pembeli yang dilampiri daftar Kapling yang dibeli,untuk mengambil pembeli mendatangi TPK dan selanjutnya TPKmelayani sesuai kapling tersebut ;10.Bahwa penjualan kayu dengan cara penjualan langsung melalui GeneralManager atau Manager Pemasaran Cirebon yaitu Penjualan dilaksanakanoleh KPH/KBM Pemasaran yaitu Calon Pembeli mengajukan permohonanPembelian kepada GM Pemasaran.
    GM Pemasaran menerbitkan ijin pembelian atasnama Perusahaan Pemohon sesuai dengan jenis kayu yangdiminta.
    kepada pembeli yang dilampiri daftar Kapling yang dibeli,untuk mengambil pembeli mendatangi TPK dan selanjutnya TPKmelayani sesuai kapling tersebut ;11.Bahwa penjualan kayu dengan cara penjualan langsung melalui GeneralManager atau Manager Pemasaran Cirebon yaitu Penjualan dilaksanakanoleh KPH/KBM Pemasaran yaitu Calon Pembeli mengajukan permohonanPembelian kepada GM Pemasaran.
Register : 04-02-2020 — Putus : 24-08-2020 — Upload : 24-08-2020
Putusan PN PALEMBANG Nomor 25/Pdt.G/2020/PN Plg
Tanggal 24 Agustus 2020 — PERTAMINA Persero Unit Pemasaran II
Turut Tergugat:
Notaris Ny. Elmandiantini, S.H. Sp.N
7622
  • PERTAMINA Persero Unit Pemasaran II
    Turut Tergugat:
    Notaris Ny. Elmandiantini, S.H. Sp.N
Register : 06-06-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 20-07-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 95/Pid.Sus/2018/PN NBA
Tanggal 4 September 2018 — Penuntut Umum:
1.M. Heru Yustianto. SH
2.Afrid Sundoro Putro, SH
Terdakwa:
SAROHA RAJA GUKGUK Alias ARITONANG Anak ALBOIN RAJA GUKGUK
6129
  • Menetapkan bukti surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa berupa:

    1. Fotocopy Akta Pendirian Koperasi Pemasaran Sejahtera Kal-Bar tanggal 28 Oktober 2015 Nomor: 38, diberi tanda T.1;
    2. Fotocopy Keputusan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 190/BH/XII.1/KUMKM/2015 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tanggal 22 Desember 2015, yang mengesahkan Akta Pendirian Koperasi
    Pemasaran Sejahtera Kal-Bar, diberi tanda T.2;
  • Fotocopy Kutipan dari Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Nomor: 530.08/019/BPMPPT-C, diberi tanda T.3;
  • Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor: 510/029/BPMPPT-C tanggal 28 Januari 2016, diberi tanda T.4;
  • Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Nomor TDP 14.08.2.60.00002 tanggal 28 Januari 2016, diberi tanda T.5;
  • Fotocopy NPWP:74.999.918.1-702.000, diberi tanda T.6;
  • Akta Pendirian Koperasi Pemasaran Sejahtera Kalbar;2). Badan Hukum atas nama Koperasi Pemasaran Sejahtera Kalbar yangditerbitkan Oleh An. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Mengah BupatiBengkayang Kepala Dinas Koperasi, UMKM Perindustrian PerdaganganKabupaten Bengkayang, pada tanggal 22 Desember 2015;3).
    Surat Izin Usaha Perdagangan atas nama Koperasi Pemasaran SejahteraKalbar, yang diterbitkan pada tanggal 28 Januari 2016 oleh Kepala BadanPenanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu KabupatenBengkayang;4).
    Fotocopy Akta Pendirian Koperasi Pemasaran Sejahtera KalBar tanggal 28Oktober 2015 Nomor: 38, diberi tanda T.1;2. Fotocopy Keputusan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia Nomor: 190/BH/XII.1/KUMKM/2015 tentangPengesahan Akta Pendirian Koperasi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia tanggal 22 Desember 2015, yang mengesahkanAkta Pendirian Koperasi Pemasaran Sejahtera KalBar, diberi tanda T.2;3.
    Fotocopy Akta Pendirian Koperasi Pemasaran Sejahtera KalBartanggal 28 Oktober 2015 Nomor: 38, diberi tanda T.1;2.
Register : 22-06-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 166/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 2 September 2020 — Pemohon:
1.PT. ELABRAM
2.PT. MULTIUSAHA SEJAHTERA BERSAMA
Termohon:
PT. INDONESIA MEDIA TELEVISI
17274
  • Bahwa, Termohon PKPU adalah perusahaan yang bergerak di bidangpenyelenggaraan penyiaran televisi berlangganan dengan merek dagangBIG TV yang membutuhkan jaringan system pemasaran dan penjualanproduk BIG TV;2.
    Bahwa selanjutnya untuk mendukung pemasaran dan penjualan produkBIG TV, Termohon PKPU mengadakan Kerjasama dengan PemohonPKPU untuk memasarkan, mempromosikan dan menjual produk BIG TVdengan pangsa pasar masyarakat di Indonesia melalui Suatu PerjanjianKerjasama Pemasaran dan Penjualan Layanan BIG TV tertanggal 1Desember 2013 berikut dengan segala perubahan dan atauperpanjangannya (Selanjutnya disebut Perjanjian KerjasamaPemasaran );3.
    PKPU belum melakukan pembayaran atas Utang Tertunggak secaralunas;UTANG YANG JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH BERDASARKANPERJANJIAN KERJASAMA PEMASARAN II ANTARA PEMOHON PKPU IIDENGAN TERMOHON PKPU11.
    Bahwa atas jasa dan layanan yang diberikan oleh Pemohon PKPU IIkepada Termohon PKPU berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pemasaran IItersebut, Termohon PKPU wajib untuk membayar management fee dangaji/salary dari karyawan yang digunakan untuk kegiatan pemasarandengan cara mengirimkan tagihan atau invoicenya kepada TermohonPKPU, untuk selanjutnya Termohon PKPU membayar kewajiban tersebutkepada Pemohon PKPU II;12.
    Pemohon PKPU dan (ii)adanya Utang Jatuh Tempo Il sebesar Rp. 38.876.330, (Tiga PuluhDelapan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tiga Ratus TigaPuluh Rupiah) berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pemasaran Ildengan Pemohon PKPU II;b. unsur debitor (in casu Termohon PKPU) memiliki lebih dari 1 (Satu)kreditor yaitu (i) Pemohon PKPU dan (ii) Pemohon PKPU Il, yangkedua utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih (in casuutanterhadap Pemohon PKPU dan Pemohon PKPU II);21.
Register : 19-04-2021 — Putus : 09-06-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 190/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 9 Juni 2021 — Pembanding/Penggugat II : HERMANTO
Terbanding/Tergugat I : PT. DUMA KAYA MEGAR
Terbanding/Tergugat II : MUHAMAD RAMDAN NUGRAHA
Turut Terbanding/Penggugat I : EKA NOVIANA JUMHAYAT
14565
  • Bahwa berdasarkan hasil kesepakatan tersebut diatas Penggugat memperkenalkan Penggugat II yang mempunyai tim ahli dalam bidangperencanaan anggaran, pembuatan masterplan, tenaga pemasaran, berikuttenaga untuk pengerjaan pembangunan perumahan; tim ahli yang disebutSAFFANA CONCEPT kepada Tergugat II;8. Bahwa kemudian berdasarkan permintaan dari Penggugat dan Tergugat Il,Penggugat II diminta untuk bergabung atau bekerjasama dalam halperencanaan, pemasaran serta pelaksanaannya;9.
    Pembiayaan kantor dan pemasaran yang dikerjakan olen Penggugat II;10.4 Pembiayaan pembangunan 4 (empat) unit rumah yang dikerjakan olehPenggugat II;11.
    tegaskan kembali bahwa:Halaman 18 dari 55 Putusan Nomor 190/PDT/2021/PT BDG Para Penggugat tidak memiliki hak apapun atas pemasaran danpembangunan rumah di Perumahan Bandung Inten Indah.
    Sehingga sangat tidak wajar Para Penggugat memintauntuk Tergugat menghentikan semua aktifitas pemasaran dan pembangunanrumah diatas kavling kosong serta pada bangunan rumah yang telah dibangunoleh Para Penggugat.24.
    Bahwa, mengenai Putusan Serta merta (u/tvoerbaarbijvoorraad) yangdimohonkan oleh Para Penggugat tanpa didasari oleh bukti bukti otentikdan tidak terbantahkan, karena tidak ada buktinya Para Penggugat berhakatas pemasaran dan pembangunan 34 unit disamping Para Penggugatpun mengaku itidak/belum ada perjanjian atas pemasaran danpembangunan 34 unit tersebut, maka alasan Para Penggugatmemohonkan Putusan Serta merta (u/tvoerbaarbijvoorraad) tidakmemenuhi kualifikasi Pasal 180 ayat (1) HIR, oleh karena
Register : 24-08-2016 — Putus : 16-09-2016 — Upload : 13-05-2018
Putusan PT SURABAYA Nomor 61/PID.SUS/2016/PT SBY
Tanggal 16 September 2016 — DEDY NUGRAHADI
8165
  • .: 048/091/KRD.RTL, tgl.03 Juni 2010, perihal percepatan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) (yang ditandatangani Direktur Pemasaran dan Pimdiv Kredit Retail); 5.
    Photo copy sesuai dengan asli Pedoman Kerja Analisis dan Penyelia Pemasaran Bank Jatim No.XII/2003; 10. Photo copy Surat Edaran Direksi No.043/39/KRD, tgl.07 Oktober 2005 perihal Pelaksanaan On The Spot (yang ditandatangani Direktur Utama dan Direktur Pemasaran); 11.
    Surat Edaran Direksi No.043/39/KRD, tanggal 07 Oktober 2005, perihal Pelaksanaan On The Spot (yang ditandatangani Direktur Utama dan Direktur Pemasaran); 21.
    Penyelia Pemasaran danKredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jombang sejak tanggal07 Oktober 2010 sampai dengan 09 Maret 2012 atau setidaknya pada suatu waktuantara tahun 2010 sampai 2012, bertempat di kantor PT. Bank Pembangunan Daerah JawaTimur Cabang Jombang Jl.
    Wahid Hasyim No.36 Jombang atau setidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35ayat (2) Undangundang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak PidanaKorupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan saksi BAMBANGWALUYO selaku Kepala Bank Jatim Cabang Jombang dan Heru Cahyo Setiyono (PejabatPengganti Sementara Penyelia Pemasaran dan Kredit
    ;Hasil LKS oleh Penyelia Pemasaran diteruskan kepada pemimpin cabang denganmemberikan pendapat terhadap usulan pemberian kredit;Pemimpin cabang memberikan disposisi, dapat tidaknya kredit diproses lebih lanjut,setelah itu hasil LKS diserahkan kembali kepada Penyelia pemasaran untuk proseslebih lanjut;Apabila pemimpin cabang menyetujui pemberian kredit, maka petugas kreditmembuat Laporan Pembahasan Kredit Usaha Kecil (LPKUK), membuat taksasiagunan, membuat formulir aspek agunan dan formulir taksasi
    Penyelia Pemasaran danKredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jombang yang diangkatberdasarkan Surat Direksi Bank Jatim Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Nomor048/035/SDM, tanggal 03 Desember 2010, sejak tanggal 07 Oktober 2010 sampaidengan 09 Maret 2012 atau setidaknya pada suatu waktu antara tahun 2010 sampai 2012,bertempat di kantor PT.
    ;o Hasil LKS oleh Penyelia Pemasaran diteruskan kepada pemimpin cabang denganmemberikan pendapat terhadap usulan pemberian kredit;o Pemimpin cabang memberikan disposisi, dapat tidaknya kredit diproses lebih lanjut,setelah itu hasil LKS diserahkan kembali kepada Penyelia Pemasaran untuk proseslebih lanjut;Halaman 17 dari 39 halaman, Putusan Nomor 61/PID.SUSTPK/2016/PT SBY18o Apabila pemimpin cabang menyetujui pemberian kredit, maka petugas kreditmembuat Laporan Pembahasan Kredit Usaha Kecil (LPKUK
Register : 28-01-2010 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 14-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor 56231/PP/M.IIIB/15/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
256125
  • Koreksi Biaya Pemasaran sebesar Rp.114.290.343,00Menurut Terbanding : bahwa dalam Surat Keberatan, Pemohon Banding mengajukan sanggahan atasbiaya ini sebesar Rp.320.131.676,00 dengan alasan telah menyerahkan buktipembayaran.
    Terbanding tidak mengakui datatersebut, Pemohon Banding tetap tidak dapat menerima koreksi Terbanding sebesarRp.114.290.343,00 tersebut;Menurut Majelis : bahwa Biaya Pemasaran dikoreksi positif sebesar Rp.114.441.838,00 olehTerbanding dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan buktibuktipendukung atas biaya tersebut;bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti Biaya Pemasaran sebesar Rp.320.131.676,00 danmohon agar dapat diakui sebesar bukti yang telah diserahkan;bahwa berdasarkan penelitian
    Biaya Pemasaran yang disampaikan PemohonBanding pada saat proses keberatan, maka Terbanding mengakui besarnya Biaya Pemasaran sesuaidengan jumlah yang diakui pada saat pemeriksaan, yaitusebesar Rp.205.841.333,00;bahwa menurut Surat Pemberitahuan dan pembukuan/laporan keuangan Pemohon Banding BiayaPemasaran adalah sebesar Rp.320.283.171,00, namun yang diakui Terbanding hanya Rp.205.841.333,00sehingga terdapat koreksi Rp.114.441.838,00.
    yang masih menjadi sengketa adalah sebagai berikut:Biaya Pemasaran menurut Pemohon Banding (cfm.
    :::seeeeeeeeeeeeeeeeees Rp. 320.283.171,00Biaya pemasaran yang tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding. ...........::::06 Rp. 0,00Koreksi yang disengketakan dalam banding ini..............