Ditemukan 10173 data
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
NUR SAFITRI
16 — 10
., M.H. sebagai Penyidik pada Polisi PamongPraja Lombok Utaraatas Kuasa Penuntut Umum ;Selanjutnya penyidik dari menerangkan tindak pidana ringan yangdilakukan oleh pelanggar yang pada pokoknya bahwa pelanggar telah melanggarPerda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan PenerapanHukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease 2019 dan di persidangan telah pula didengar keteranganpelanggar yang pada pokoknya pelanggar tidak mempergunakan
IbuRumah Tangga, Jenis kelamin Perempuan,kewarganegaraan Indonesia, alamat DesaTanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten LombokUtara;Pelanggar tidak ditahanPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca : Penetapan Ketua Pengadilan Mataram No 12/Pid.C/2022/PN Mirtertanggal 14 Februari 2022 ; Berita Acara Pemeriksaan yang pada pokoknya bahwa pelanggar telahmelanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Corona Virus
Disease 2019 ;Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan pelanggar ;Menimbang, bahwa pelanggar diajukan kepersidangan dengandakwaan melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahandan pengendalian Corona Virus Disease 2019Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganpelanggar serta surat bukti yang diajukan dipersidangan, telah terjadi rangkaianperistiwa tersebut :Menimbang bahwa berdasarkan
uraianuraian tersebut diatas, Pengadilanberkesimpulan bahwa pelanggar telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana melanggar melanggar Perda KabupatenLombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan PenerapanHukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease 2019 ;Menimbang bahwa oleh karena pelanggar telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana dan selama persidangan tidak menemukan halhal yangdapat melepaskan pelanggar
kepadapelanggar terlebih dahulu akan dipertimbangkan halhal yang memberatkan danhalhal yang meringankan dari perbuatan pelanggar tersebut :Halhal yang memberatkan : Perbuatan pelanggar tidak mentaati peraturan yang telah diterapkan ;Halhal yang meringankan : pelanggar bersikap sopan dipersidangan ; pelanggar belum pernah dihukumMemperhatikan Perda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentangPenerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Corona Virus
LASIMIN
Terdakwa:
SUGIANTO
26 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa SUGIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana sanksi sosial berupa Menyemprotka cairan Disinfektan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu)
SUGIANTO;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwa, sertadihubungkan dengan barang bukti, maka Pengadilan Negeri berpendapat bahwa TerdakwaHalaman 1 dari 2 Catatan Persidangan Nomor 516/Pid.C/2020/PN Madtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diaturdalam Pasal 9 ayat 1 huruf d Pergub No.53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo.
Pasal 31ayat 2 huruf a Perwali No.39 Tahun 2020 Kota Madiun tentang Penerapan Disiplin danPenegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease sebagaimana yang didakwakan kepadanya, oleh karena ituTerdakwa harus dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar KTP an. : SUGIANTO, maka barang bukti tersebut dikembalikankepada Terdakwa : SUGIANTO;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka biaya perkaradibebankan
kepada Terdakwa;Mengingat Pasal 9 ayat 1 huruf d Pergub No.53 Tahun 2020 tentang PenerapanProtokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo.Pasal 31 ayat 2 huruf a Perwali No.39 Tahun 2020 Kota Madiun tentang Penerapan Disiplindan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease dan ketentuanketentuan hukum yang bersangkutan lainnya;MENGADILI:1.
Menyatakan Terdakwa SUGIANTO telah terbukti secara san dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana sanksi sosialberupa Menyemprotka cairan Disinfektan;3. Menetapkan agar barang bukti berupa: 1 (atu) lembar KTP an. : SUGIANTO, dikembalikan kepada Terdakwa :SUGIANTO;4.
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
ANWAR WADI
17 — 1
,M.H. sebagai Penyidik pada Polisi PamongPraja Lombok Utaraatas Kuasa Penuntut Umum ;Selanjutnya penyidik dari menerangkan tindak pidana ringan yangdilakukan oleh pelanggar yang pada pokoknya bahwa pelanggar telah melanggarPerda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan PenerapanHukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease 2019 dan di persidangan telah pula didengar keteranganpelanggar yang pada pokoknya pelanggar tidak mempergunakan masker
tahun, agama Islam, Pekerjaan Swasta,Jenis kelamin lakilaki, kewarganegaraanIndonesia, alamat Bajur kabupaten LombokBarat ;Pelanggar tidak ditahanPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca : Penetapan Ketua Pengadilan Mataram No : 61/Pid.C/2021/PN MTRtertanggal 24 Februari 2022 ; Berita Acara Pemeriksaan yang pada pokoknya bahwa pelanggar telahmelanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Corona Virus
Disease 2019 ;Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan pelanggar ;Menimbang, bahwa pelanggar diajukan kepersidangan dengandakwaan melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahandan pengendalian Corona Virus Disease 2019Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganpelanggar serta surat bukti yang diajukan dipersidangan, telah terjadi rangkaianperistiwa tersebut :Menimbang bahwa berdasarkan
uraianuraian tersebut diatas, Pengadilanberkesimpulan bahwa pelanggar telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana melanggar melanggar Perda KabupatenLombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan PenerapanHukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease 2019 ;Menimbang bahwa oleh karena pelanggar telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana dan selama persidangan tidak menemukan halhal yangdapat melepaskan pelanggar
kepadapelanggar terlebin dahulu akan dipertimbangkan halhal yang memberatkan danhalhal yang meringankan dari perbuatan pelanggar tersebut :Halhal yang memberatkan : Perbuatan pelanggar tidak mentaati peraturan yang telah diterapkan ;Halhal yang meringankan : pelanggar bersikap sopan dipersidangan ; pelanggar belum pernah dihukumMemperhatikan Perda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentangPenerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Corona Virus
MUHLISIN
Terdakwa:
MOCHAMAD KOSIM
17 — 5
Menyatakan Terdakwa Mochamad Kosim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3.
Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPerguo Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ' saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jl.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Menyatakan Terdakwa Mochamad Kosim tersebut diatas, terbukti Secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Pelanggaranterhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp.98.000,00 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
TARMUJI Bin RASWITO
12 — 5
Menyatakan Terdakwa : Kamplex Bin Kasban tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua)
Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Sabtu. tanggal 19 September 2020 sekira pukul10.00 Wib. bertempat di depan SPBU Desa Kalirejo Kec
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Menyatakan Terdakwa Kastrur Bin Sukandar tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp 48.000,00 (empat puluh delapan ribu rupiah), denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 2 (dua) hari;3.
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
SUKARNO Bin SUPANGAT
79 — 8
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Sukarno Bin Supangat tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 98.000,00 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPerguo Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
Tengku Umar Bojonegoro,Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas; Terdakwa tidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa Sukarno
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 November 2020 sekira pukul09.55 Wib. bertempat di ruang public di sepanjang JI
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Menyatakan Terdakwa Sukarno Bin Supangat tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp 98.000,00 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 3 ( tiga) hari;3.
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
YUNUS WIDODO BIN KHAMIN THOHARI
16 — 5
Menyatakan Terdakwa Yunus Widodo Bin Khamim Thohari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2.
Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPerguo Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ' saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekira pukul 10.00Wib. bertempat di Jalan KH. Moh.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Menyatakan Terdakwa Yunus Widodo Bin Khamim Thohari tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
ANNA WAKHYUDIAH
Terdakwa:
ABD WAFI
28 — 3
Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun2021 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa Terdakwa mengerti dan membenarkan catatantersebut;Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah benar Terdakwa telahmelakukan tindak pidana sebagaimana catatan yang dibacakan kepadanya dipersidangan telah didengar keterangan Saksi MUSABIK yang memberikanketerangan pada pokoknya Terdakwa selaku pemilik usaha telah melakukanHalaman
Catatan Putusan Nomor 8/Pid.C/2021/PN Rkbkegiatan/aktivitas berjualan melebihi batas waktu yang melanggar dengan tidakmenerapkan protokol kesehatan sebagaimana peraturan daerah KabupatenLebak dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019sebagaimana dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan tanggal 21 Juli 2021;Menimbang, bahwa dalam berkas perkara terlampir bukti Surat berupa : Surat Tanda Bukti Pelanggaran (STBP) tanggal 10 Juli 2021 (JenisPelangaran :(melebihi batas waktu berjualan);
diketahuitelah melakukan kegiatan/aktivitas berjualan sehingga timbul kerumunan danaktivitas berjualan tersebut dilakukan melebihi batas waktu kegiatanperdagangan;Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebutdikualifikasikan sebagai kegiatan melaksanakan usaha yang dalamberoperasinya tidak menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ketentuandalam Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2021tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus
Pasal 25 Peraturan DaerahKabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Adaptasi KebiasaanBaru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,sehingga Terdakwa terbukti bersalan melakukan tindak pidana Melanggarkewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakanusaha;Halaman 2.
Pasal 25 Peraturan Daerah KabupatenLebak Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru DalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, UndangundangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan lainnya;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ABD. WAFI terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Melanggar kewajiban penerapanperilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan usaha;2.
ANNA WAKHYUDIAH
Terdakwa:
RATINI
25 — 3
Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun2021 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa Terdakwa mengerti dan membenarkan catatantersebut;Halaman 1.
Catatan Putusan Nomor 6/Pid.C/2021/PN RkbMenimbang, bahwa untuk membuktikan apakah benar Terdakwa telahmelakukan tindak pidana sebagaimana catatan yang dibacakan kepadanya dipersidangan telah didengar keterangan Saksi HIKMAT yang memberikanketerangan pada pokoknya Terdakwa selaku pemilik usaha telah melakukankegiatan/aktivitas berjualan yang melanggar dengan tidak menerapkan protokolkesehatan sebagaimana peraturan daerah Kabupaten Lebak dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimanadalam
Catatan Putusan Nomor 6/Pid.C/2021/PN RkbKabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Adaptasi KebiasaanBaru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,sehingga Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Melanggarkewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakanusaha;Menimbang, bahwa selama proses persidangan Hakim tidakmenemukan halhal = yang menyatakan terdakwa tidak dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya baik sebagai alasan pemaaf pada
yang diajukan dipersidangan akan ditentukan dalam amar putusan nanti;Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara, oleh karena Terdakwaterbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka biaya perkara dibebankan kepadaTerdakwa;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka terlebih dahulu di pertimbangkan keadaan yang memberatkan dankeadaan yang meringankan bagi Terdakwa;Keadaan yang memberatkan : Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Pasal 25 Peraturan Daerah KabupatenLebak Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru DalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, UndangundangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan lainnya;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa RATINI terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Melanggar kewajiban penerapanperilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan usaha;2.
ZULVA KARTASASMITA
Terdakwa:
SAHNUN
12 — 9
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)
,M.H. sebagai Hakim TunggalYulina Adrianty, SH. sebagai PaniteraPenggantiZulva Kartasasmita sebagai Penyidik pada PolisiPamong Praja LombokUtaraatas Kuasa PenuntutUmum ;Selanjutnya penyidik dari menerangkan tindak pidana ringan yangdilakukan oleh pelanggar yang pada pokoknya bahwa pelanggar telahmelanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplindan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan danpengendalian Corona Virus Disease 2019 dan di persidangan telah
agama Islam, Pekerjaan Swasta,Jenis kelamin lakilaki, kewarganegaraanIndonesia, alamat Gondang KabupatenLombok Utara ;Pelanggar tidak ditahanPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca : Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Mataram No223/Pid.C/2021/PN MTR tertanggal 09 Agustus 2021 ; Berita Acara Pemeriksaan yang pada pokoknya bahwa pelanggartelah melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentangPenerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatansebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus
Disease2019 ;Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan pelanggar ;Menimbang, bahwa pelanggar diajukan kepersidangan dengandakwaan melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahandan pengendalian Corona Virus Disease 2019Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganpelanggar serta surat bukti yang diajukan dipersidangan, telah terjadi rangkaianperistiwa tersebut :Menimbang bahwa berdasarkan
uraianuraian tersebut diatas,Pengadilan berkesimpulan bahwa pelanggar telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar melanggarPerda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplindan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan danpengendalian Corona Virus Disease 2019 ;Menimbang bahwa oleh karena pelanggar telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana dan selama persidangan tidak menemukan halhalyang dapat melepaskan pelanggar
kepadapelanggar terlebin dahulu akan dipertimbangkan halhal yang memberatkan danhalhal yang meringankan dari perbuatan pelanggar tersebut :Halhal yang memberatkan : Perbuatan pelanggar tidak mentaati peraturan yang telah diterapkan ;Halhal yang meringankan : pelanggar bersikap sopan dipersidangan ; pelanggar belum pernah dihukumMemperhatikan Perda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentangPenerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Corona Virus
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
TARIYONO Bin MUKSIM
18 — 7
Menyatakan Terdakwa Tariyono Bin Muksim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2.
Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPerguo Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
Muksim tersebut diatas;Pengadilan Negeri tersebut;Setelan membaca: Penetapan Wakil Ketua Pengadilan NegeriBojonegoro Nomor 454/Pid.C/2020/PN Bjn, tanggal 5 Nopember 2020tentang Penunjukkan Hakim, berkas perkara dan suratsurat lain yangbersangkutan dan setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwayang diajukan di persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karenadituduh melakukan perbuatan pelanggaran terhadap protokol kesehatandalam masa pencegahan dan pengendalian Corona Virus
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Menyatakan Terdakwa Tariyono Bin Muksim tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaranterhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
MUHLISIN
Terdakwa:
SHOLICIN
17 — 6
Menyatakan Terdakwa Sholicin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3.
Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPerguo Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
Bojpnegoro, Terdakwa melintastidak memakai masker; Terdakwa bawa masker tapi tidak dipakai; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 858/Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ' saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 sekira pukul 15.13 Wib.bertempat di Jl. KH. Moh. Rosyid Kab.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
MUHLISIN
Terdakwa:
DWI KISWANTO
12 — 5
Menyatakan Terdakwa Dwi Kiswanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.98.000,00 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3.
Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPerguo Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
Bojpnegoro, Terdakwamelintas tidak memakai masker; Terdakwa bawa masker tapi tidak dipakai; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 861/Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ' saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 sekira pukul 10.00 Wib.bertempat di Jl. Jaksa Agung Suprapto Kab.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
406 — 360
Dimana Virus dimaksud adalah Virus Corona atau Covid19 yang padasaat ini sedang marak terjadi dimanamana postingan tersebut menjelaskanbahwa nama WARUPINI tersebut kena Virus Corona atau Covid19,Bahwa TERDAKWA IRMA Alias IRMA LAPANDEWA memposting kalimattersebut yang dikirimkan lewat media sosial facebook untuk mempermalukanatau mencemarkan nama baik saksi korban.
adalah Dekat rumah adaWanita kena virus Baru bikin diri Sampe;Bahwa kalimat Virus yang dimaksud pada status akun facebook atasnama Irma Lapandewa dengan bertuliskan Dekat rmh ada Wanita kenavirus Bru bkn diri Sampe adalah virus Corona atau Covid19 yang padasaat ini sedang marak terjadi;Bahwa maksud dan tujuan dari postingan status akun facebook atasnama Irma Lapandewa dengan bertuliskan Dekat rmh ada Wanita kenavirus Bru bkn diri Sampe kKemudian telah diketahui oleh orang lain danditujukan kepada
Mam mim Inbox saja o...Selanjutnya komentar akun atas nama Irma Lapandewa: Z jg bru taupagi ini cm blg virus kita jd takut krn dkt skli; Bahwa postingan status serta komentar pada akun facebook atas namaIrma Lapandewa tersebut ditujukan kepada nama WARUPINI; Bahwa tujuan dari postingan akun facebook atas nama Irma Lapandewateresebut ditujukan kepada nama Warupini dengan postingan status (iDekat rmh ada Wanita kena virus Bru bkn diri Sampe yang manakalimat Virus yang dimaksud adalan Virus corona atau
IRMA (melalui FBnya sendiri dengan akun AndelaYumbunik), dengan bersandar pada tindak provokasi dan menuduh,memang dalam rangka niatnya membangkitkan respons (berupakebencian/kegeraman) para pembaca FBnya bahwa Sdri.SRI NARFINIAlias Warupini kena Virus Covid19 atau Virus Korona yang pada saat inisedang marak terjadi; Bahwa postingan yang dilakukan oleh Sdri.
Bahwa Terdakwa telah mengirimkan postingan status pada media sosialfacebook kalimat yang bertuliskan Dekat rmh ada Wanita kena virus Brubkn diri Sampe .Halaman 32 dari 42 Putusan Nomor 111/Pid.Sus/2021/PN JapBahwa maksud dan tujuan Terdakwa postingan dengan mengunakan akunfacebook atas nama Irma Lapandewa pada hari sabtu tanggal 18 April 2020sekitar pukul 13.26 wit tersebut ditujukan kepada WARUPINI denganbertuliskan Dekat rmh ada Wanita kena virus Bru bkn diri Sampe .Bahwa kalimat virus yang Terdakwa
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
ALI SUDARMONO BIN IMAM DARMANTO
13 — 5
Menyatakan Terdakwa Ali Sudarmono Bin Imam Darmanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2.
Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPerguo Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
Kasan tersebut diatas;Pengadilan Negeri tersebut;Setelan membaca: Penetapan Wakil Ketua Pengadilan NegeriBojonegoro Nomor 242/Pid.C/2021/PN Bjn, tanggal 23 Februari 2021 tentangPenunjukkan Hakim, berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutandan setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa yang diajukandi persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karenadituduh melakukan perbuatan pelanggaran terhadap protokol kesehatandalam masa pencegahan dan pengendalian Corona Virus
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Menyatakan Terdakwa Ali Sudarmono Bin Imam Darmanto tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
KHULAFAUR ROSYIDIN Bin WARSIMAN
13 — 5
Menyatakan Terdakwa Khulafaur Rosyidin Bin Warsiman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2.
Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2020 sekira pukul 10.00Wib. bertempat di Jalan Sawunggaling Kec / Kab.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Menyatakan Terdakwa Khulafaur Rosyidin Bin Warsiman tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
GAHARDI
13 — 16
,M.H. sebagai Penyidik pada Polisi PamongPraja Lombok Utaraatas Kuasa Penuntut Umum ;Selanjutnya penyidik dari menerangkan tindak pidana ringan yangdilakukan oleh pelanggar yang pada pokoknya bahwa pelanggar telah melanggarPerda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan PenerapanHukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease 2019 dan di persidangan telah pula didengar keteranganpelanggar yang pada pokoknya pelanggar tidak mempergunakan masker
, agama Islam, Pekerjaan Swasta,Jenis kelamin lakilaki, kewarganegaraanIndonesia, alamat Gangga Kabupaten LombokUtara ;Pelanggar tidak ditahanPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca : Penetapan Ketua Pengadilan Mataram No : 56/Pid.C/2021/PN MTRtertanggal 24 Februari 2022 ; Berita Acara Pemeriksaan yang pada pokoknya bahwa pelanggar telahmelanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Corona Virus
Disease 2019 ;Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan pelanggar ;Menimbang, bahwa pelanggar diajukan kepersidangan dengandakwaan melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahandan pengendalian Corona Virus Disease 2019Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganpelanggar serta surat bukti yang diajukan dipersidangan, telah terjadi rangkaianperistiwa tersebut :Menimbang bahwa berdasarkan
uraianuraian tersebut diatas, Pengadilanberkesimpulan bahwa pelanggar telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana melanggar melanggar Perda KabupatenLombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan PenerapanHukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease 2019 ;Menimbang bahwa oleh karena pelanggar telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana dan selama persidangan tidak menemukan halhal yangdapat melepaskan pelanggar
kepadapelanggar terlebin dahulu akan dipertimbangkan halhal yang memberatkan danhalhal yang meringankan dari perbuatan pelanggar tersebut :Halhal yang memberatkan : Perbuatan pelanggar tidak mentaati peraturan yang telah diterapkan ;Halhal yang meringankan : pelanggar bersikap sopan dipersidangan ; pelanggar belum pernah dihukumMemperhatikan Perda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentangPenerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Corona Virus
LASIMIN
Terdakwa:
JOKO SULIANTO
42 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa JOKO SULIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti
JOKO SULIANTO;Halaman 1 dari 2 Catatan Persidangan Nomor 515/Pid.C/2020/PN MadMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwa, sertadihubungkan dengan barang bukti, maka Pengadilan Negeri berpendapat bahwa Terdakwatelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diaturdalam Pasal 9 ayat 1 huruf d Pergub No.53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo.
Pasal 31ayat 2 huruf a Perwali No.39 Tahun 2020 Kota Madiun tentang Penerapan Disiplin danPenegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease sebagaimana yang didakwakan kepadanya, oleh karena ituTerdakwa harus dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar KTP an. : JOKO SULIANTO, maka barang bukti tersebutdikembalikan kepada Terdakwa : JOKO SULIANTO;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka biaya perkaradibebankan
kepada Terdakwa;Mengingat Pasal 9 ayat 1 huruf d Pergub No.53 Tahun 2020 tentang PenerapanProtokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo.Pasal 31 ayat 2 huruf a Perwali No.39 Tahun 2020 Kota Madiun tentang Penerapan Disiplindan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease dan ketentuanketentuan hukum yang bersangkutan lainnya;MENGADILI:1.
Menyatakan Terdakwa JOKO SULIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;2.
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
JOHOR RIANTO
16 — 10
,M.H. sebagai Penyidik pada Polisi PamongPraja Lombok Utaraatas Kuasa Penuntut Umum ;Selanjutnya penyidik dari menerangkan tindak pidana ringan yangdilakukan oleh pelanggar yang pada pokoknya bahwa pelanggar telah melanggarPerda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan PenerapanHukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease 2019 dan di persidangan telah pula didengar keteranganpelanggar yang pada pokoknya pelanggar tidak mempergunakan masker
Islam, PekerjaanSwasta, Jenis kelamin lakilaki,kewarganegaraan Indonesia, alamat GubukBaru kabupaten Lombok Utara ;Pelanggar tidak ditahanPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca : Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Mataram No : 9/Pid.C/2021/PNMTR tertanggal 14 Februari 2022 ; Berita Acara Pemeriksaan yang pada pokoknya bahwa pelanggar telahmelanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Corona Virus
Disease 2019 ;Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan pelanggar ;Menimbang, bahwa pelanggar diajukan kepersidangan dengandakwaan melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahandan pengendalian Corona Virus Disease 2019Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganpelanggar serta surat bukti yang diajukan dipersidangan, telah terjadi rangkaianperistiwa tersebut :Menimbang bahwa berdasarkan
uraianuraian tersebut diatas, Pengadilanberkesimpulan bahwa pelanggar telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana melanggar melanggar Perda KabupatenLombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan PenerapanHukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease 2019 ;Menimbang bahwa oleh karena pelanggar telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana dan selama persidangan tidak menemukan halhal yangdapat melepaskan pelanggar
kepadapelanggar terlebih dahulu akan dipertimbangkan halhal yang memberatkan danhalhal yang meringankan dari perbuatan pelanggar tersebut :Halhal yang memberatkan : Perbuatan pelanggar tidak mentaati peraturan yang telah diterapkan ;Halhal yang meringankan : pelanggar bersikap sopan dipersidangan ; pelanggar belum pernah dihukumMemperhatikan Perda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentangPenerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Corona Virus
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
MUHAMIN
25 — 19
,M.H. sebagai Penyidik pada Polisi PamongPraja Lombok Utaraatas Kuasa Penuntut Umum ;Selanjutnya penyidik dari menerangkan tindak pidana ringan yangdilakukan oleh pelanggar yang pada pokoknya bahwa pelanggar telah melanggarPerda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan PenerapanHukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease 2019 dan di persidangan telah pula didengar keteranganpelanggar yang pada pokoknya pelanggar tidak mempergunakan masker
Islam, Pekerjaan Swasta,Jenis kelamin lakilaki, kewarganegaraanIndonesia, alamat Gubuk Baru kabupatenLombok Utara ;Pelanggar tidak ditahanPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca : Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Mataram No : 10/Pid.C/2021/PNMTR tertanggal 14 Februari 2022 ; Berita Acara Pemeriksaan yang pada pokoknya bahwa pelanggar telahmelanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Corona Virus
Disease 2019 ;Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan pelanggar ;Menimbang, bahwa pelanggar diajukan kepersidangan dengandakwaan melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahandan pengendalian Corona Virus Disease 2019Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganpelanggar serta surat bukti yang diajukan dipersidangan, telah terjadi rangkaianperistiwa tersebut :Menimbang bahwa berdasarkan
uraianuraian tersebut diatas, Pengadilanberkesimpulan bahwa pelanggar telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana melanggar melanggar Perda KabupatenLombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan PenerapanHukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease 2019 ;Menimbang bahwa oleh karena pelanggar telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana dan selama persidangan tidak menemukan halhal yangdapat melepaskan pelanggar
kepadapelanggar terlebih dahulu akan dipertimbangkan halhal yang memberatkan danhalhal yang meringankan dari perbuatan pelanggar tersebut :Halhal yang memberatkan : Perbuatan pelanggar tidak mentaati peraturan yang telah diterapkan ;Halhal yang meringankan : pelanggar bersikap sopan dipersidangan ; pelanggar belum pernah dihukumMemperhatikan Perda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentangPenerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Corona Virus