Ditemukan 13210 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2014 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 04-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 947 B/PK/PJK/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. LATEXCO INDONESIA;
3320 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Ltd.melakukan pemasaran atas produkproduk Pemohon Banding di kawasan Asia Pasifik,yang termasuk di dalamnya adalah di wilayah Indonesia. Hal ini dapat dibuktikandengan data yang telah Pemohon Banding sampaikan antara lain adalah:1. Buktibukti korespondensi email peran Latexco Asia Pacific dalam memasarkanproduk Pemohon Banding untuk customer yang ada di Indonesia;2.
    Putusan Nomor 947/B/PK/PJK/2014.Bahwa Terbanding seharusnya dapat mengabulkan keberatan Pemohon Bandingatas koreksi biaya usaha sebesar Rp.1.352.940.588,00 karena sesuai dengan fakta dapatdiketahui bahwa Latexco Asia Pasifik telah melaksanakan kewajibannya dalammelakukan kegiatan pemasaran atas produkproduk Pemohon Banding di kawasan asiapasifik, termasuk di dalamnya adalah di wilayah Indonesia sebagaimana dipersyaratkandalam Agency Agreement article 3.
    Oleh karena itu, atas kegiatan pemasaran yang telahdilakukan oleh Latexco Asia Pasifik, Pemohon Banding membayarkan komisi penjualansebesar 6% sesuai dengan Agency Agreement article 12;Bahwa berdasarkan fakta Pemohon Banding tidak mempunyai divisi pemasarandan bahkan biaya pemasaran untuk memperoleh penjualan, hal ini karena PemohonBanding konsisten, serta komitmen dengan perjanjian pembayaran komisi pemasaranantara Pemohon Banding dengan Latexco Asia Pacific sehingga Fungsi Pemasarandilakukan oleh
    Latexco Asia Pacific;Bahwa adapun biaya pemasaran/promosi yang tercantum dalam LaporanKeuangan (akun 600.303) sebesar Rp.572.989.714,00 adalah biaya maklon jahit coveryang telah Pemohon Banding potong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan bukan merupakanbiaya pemasaran/promosi;Bahwa untuk membuktikan bahwa pada akun biaya pemasaran/promosi dalamlaporan keuangan adalah biaya maklon jahit cover yang telah Pemohon Banding potongPajak Penghasilan Pasal 23 dan bukan merupakan biaya pemasaran/promosi, pada saatproses
    Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 23;Bahwa sesuai dengan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Pemohon Bandingtelah membuktikan bahwa isi transaksi dalam pos biaya pemasaran/ promosisesungguhnya adalah biaya maklon jahit cover dan bukan biaya pemasaran/promosi;Bahwa berdasarkan fakta di atas dapat disimpulkan bahwa tidak terdapatduplikasi fungsi pemasaran antara Latexco Asia Pasific dan Pemohon Banding, karenaseluruh fungsi pemasaran dilakukan oleh Latexco Asia Pasific yang sesuai denganAgency
Register : 27-08-2015 — Putus : 23-11-2015 — Upload : 30-03-2016
Putusan PN BEKASI Nomor Nomor 452/Pdt.Sus/2015/PN.Bks.
Tanggal 23 Nopember 2015 — NENI ARIPIYANTI sebagai Pemohon Keberatan Melawan PT. ANASTRA BANGUN SARANA PROPERTI sebagai Termohon Keberatan
105185
  • Anastra Bangun Sarana Properti untuk memasarkan PerumahanAnastra Village, menunjuk seseorang bernama Ahmad Suhalbi untukmenjalankan fungsi pemasaran. Penunjukan tersebut tertuang dalamperjanjian pemasaran antara PT. Anastra Bangun Sarana Properti denganAhmad Suhalbi, tanggal 11 April 2013. (Bukti T13);5. Bahwa untuk menjalankan tugas dan fungsi pemasaran, dalam perjanjiantersebut Ahmad Suhalbi oleh PT.
    Anastra Bangun Sarana Properti di fasilitasiterkait sarana yang dibutuhkan untuk keperluan Pemasaran (poin 6.2.1perjanjian terkait kewajiban PT. Anastra Bangun Sarana Properti). KarenannyaAhmad Suhalbi dalam menjalankan tugasnya untuk memasarkan PerumahanAnastra Village menggunakan 2 (dua) Kantor pemasaran, yakni kantor yang diLokasi Perumahan dan kantor pemasaran yang di Tambun Utara. Saksi NanaSukarna (saksi Tergugat), selaku General Manager PT.
    Bahwa dalam perjanjian pemasaran antara PT. Anastra Bangun SaranaProperti dan Ahmad Suhalbi tanggal 11 April 2013, dalam poin 6.3 butir6.3.6 untuk menjalankan fungsi pemasaran Ahmad Suhalbidiperkenankan untuk berkorespondensi dengan logo/identifikasi PT.Anastra Bangun Sarana Properti.
    Achmad Suhalbi sebagai KoordinatorMarketing dengan tanggung jawab sebagai bidang pemasaran;Bahwa uang yang diberikan Sdr. Neni Aripiyanti kepada Sdr.
    Bahwa pemasaran tidak menerangkan tentang hak dankewajibannya kepada konsumen, pemasaran menyediakan brosurpenjualan sedemikian rupa sehingga konsumen tidak menyadaribahwa pemasaran adalah merupakan agen bukanlah pegawaipelaku usaha sebagaiman dalam bukti P3.1, P3.2, P3.3, P3.4;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas konsumen danPelaku bisnis mempunyai pengetahuan yang asymmetries terhadap jasa yangditawarkan oleh Ahmad Suhalbi/pemasaran/sale marketing oleh karena itukonsumen haruslah
Register : 26-10-2017 — Putus : 19-12-2017 — Upload : 15-07-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 37/PID.TPK/2017/PT DKI
Tanggal 19 Desember 2017 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : T.M PAKPAHAN, SH., MH.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : D. SIDHI WIDYAWAN
270374
  • PatraNiaga) berdasarkan Memo Deputi Direktur Pemasaran PT. Pertamina(Persero) kepada Direktur Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina (Persero)tanggal 12 Januari 2010 perihal Perpanjangan Perjanjian Jual Beli BBMantara Pertamina dan TOTAL dengan layanan VHS ; Bahwa pada bulan Maret 2010, terdakwa D. SIDHI WIDYAWAN selakuDirektur Marketing dan Pengembangan Usaha PT.
    Membuat kebijakan penjualan dan pemasaran perusahaan dengan sistemprosedurdan pencapaian kinerja perusahaan sesuai dengan tujuanperusahaan2. Mengendalikan dan memonitor kegiatan pemasaran perusahaan sesualdengan perencanaan perusahaan untuk pencapain kinerja yang sesuaidengan yang diharapkan3. Membuat anggaran penjualan dan pemasaran yang sesuai denganrencana kerja perusahaan dan memonitor penggunaannya untukmendapatkan hasil yang paling efektif dengan biaya yang efisien4.
    PatraNiaga) berdasarkan Memo Deputi Direktur Pemasaran PT. Pertamina(Persero) kepada Direktur Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina (Persero)tanggal 12 Januari 2010 perihal Perpanjangan Perjanjian Jual Beli BBMantara Pertamina dan TOTAL dengan layanan VHS ;Hal. 9 dari 54 hal. Putusan Nomor 37/PID.SUSTPK/2017/PT.DKI.Bahwa pada bulan Maret 2010, terdakwa selaku Direktur Marketing danPengembangan Usaha PT.
    Patra Niaga),ditujukan kepada Vice President Pemasaran BBM Industri & Marine PT.Pertamina (Persero) ditujukan kepada vice president pemasaran BBMIndustri & Marine PT.Pertamina (Persero).Foto copy legalisir Surat PT. Patra Niaga Nomor : L8PN300.302 2012.134Hal. 24 dari 54 hal. Putusan Nomor 37/PID.SUSTPK/2017/PT.DKI.66.67.68.69.70.71.tanggal 1 Maret 2012 Perihal : Permohonan Perpanjangan PerjanjianKetjasama Handling PT.
    Total E&P Indonsie, yang ditandatangani olehFerdy Novianto (Direktur Pemasaran PT. Patra Niaga), ditujukan kepadavice President Fuel Industry dan Marine Marketing PT.Pertamina(Persero).Foto copy legalisir Surat PT. Pertamina Patra Niaga NomorL8PN300.2012.548 tanggal 4 September 2012 Perihal : PermohonanUpdating Biaya Handling Fee, yang ditandatangani oleh Dlas M.Pontolumiu (PTH Direktur Pemasaran PT.
Register : 16-11-2021 — Putus : 08-12-2021 — Upload : 15-12-2021
Putusan PN POLEWALI Nomor 293/Pid.B/2021/PN Pol
Tanggal 8 Desember 2021 — Penuntut Umum:
SYAKIR SYARIFUDDIN, S.H
Terdakwa:
AFDAL Bin HAMSI
7619
  • NUJU memanggil saksi untuk datang keKantor Pemasaran BTN Bumi Reskita di Kamp. Tangnga Kel. MatakaliKec.
    Matakali Kabupaten Polewali Mandar, selanjutnya saksi datangKantor Pemasaran BTN Bumi Reskita.Bahwa sekitar pukul 16.40 Wita saksi tiba didepan Kantor Pemasaran BTNBumi Reskita.Bahwa saksi melihat Terdakwa berada di dalam Kantor Pemasaran BTNBumi Reskita.Bahwa kemudian Terdakwa keluar dari dalam Kantor Pemasaran BTNBumi Reskita menuju kearah saksi dengan membawa sebilah parangPanjang yang diselipkan dipinggangnya.Bahwa ketika Terdakwa sudah berada dekat dengan saksi, Terdakwamengatakan berani betul
    NUJU)~ memanggil saksi untuk datang keKantor Pemasaran BTN Bumi Reskita di Kamp. Tangnga Kel. MatakaliKec. Matakali Kabupaten Polewali Mandar, selanjutnya saksi datangKantor Pemasaran BTN Bumi Reskita.Bahwa sesampainya saksi di Kantor Pemasaran BTN Bumi Reskita, saksiketemu dengan Terdakwa dan H.
    IKSAN tiba duluan di Kantor PemasaranBTN Bumi Reskita, dan langsung masuk kedalam Kantor Pemasaran BTNBumi Reskita;Bahwa tidak lama kemudian saksi korban datang, kemudian Terdakwakeluar dari dalam Kantor Pemasaran BTN Bumi Reskita dan menghampirisaksi korban;Bahwa kemudian saksi mendengar suara ributribut dari arah luar KantorPemasaran BTN Bumi Reskita;Bahwa saksi keluar dari Kantor Pemasaran BTN Bumi Reskita dan melihatANDI MUH.
    NUJU memanggil Terdakwa untukdatang ke Kantor Pemasaran BTN Bumi Reskita di Kamp. Tangnga Kel.Matakali Kec. Matakali Kabupaten Polewali Mandar, selanjutnya Terdakwadatang Kantor Pemasaran BTN Bumi Reskita;Halaman 9 dari 13 Putusan Nomor 293/Pid.B/2021/PN PolMenimbang, bahwa dikantor Pemasaran BTN Bumi Reskita berada saksiH. NUJU, saksi ANDI MUH. IKHSAN dan Sdri.
Register : 10-08-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 22-09-2020
Putusan PN BATAM Nomor 596/Pid.Sus/2020/PN Btm
Tanggal 22 September 2020 — Penuntut Umum:
HERLAMBANG ADHI NUGROHO, SH.
Terdakwa:
AGUS PRIYANTO
333418
  • Malacca Trust Wuwungan Insurance,Tbk Pemasaran Batam, tanggal 18 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Harjanto dan Iis Syarifuddin yang masing-masing menjabat sebagai Direktur PT. Malacca Trust Wuwungan Insurance,Tbk;
  • 1 (satu) rangkap copy sesuai asli PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERSEROAN TERBATAS PT. MALACCA TRUST WUWUNGAN INSURANCE, Tbk No. 176 Tanggal 21 Desember 2018 yang dikeluarkan oleh Notaris Dr.
    Malacca Trust Wuwungan Insurance, Tok yang dilakukan olehTerdakwa selaku mantan Kepala Kantor Pemasaran PT.
    Malacca Trust Wuwungan Insurance, Tbkmelakukan pengawasan reguler minimum sekali setahun terhadap KantorPemasaran;Bahwa Kantor Pemasaran Batam dilakukan pengawasan pada bulan April2017 dan tidak ditemukan halhal yang tidak sesuai dengan aturan internalyang berlaku di PT. Malacca Trust Wuwungan Insurance, Tbk;Bahwa Kantor Pemasaran PT.
    pemasaran PT.
    Malacca Trust Wuwungan Insurance, Tbk memilikiKantor Pemasaran di Batam sejak tahun 2016 dan yang direkrut untuk menjadi KepalaKantor Pemasaran pertama pada saat itu adalah Terdakwa AGUS PRIYANTO sesuaidengan Surat Keputusan Nomor : SK.015/MTIHRD/XII/2015 tanggal 18 DesemberHalaman 40 dari 51 Putusan Nomor 596/Pid.Sus/2020/PN.Btm2015 tentang Pengangkatan Agus Priyanto sebagai Kepala Kantor PT. Malacca TrustWuwungan Insurance, Tok . Kantor Pemasaran Batam.
Register : 22-03-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 138/Pid.B/2021/PN Kpn
Tanggal 1 Juli 2021 — Penuntut Umum:
EDI HANDOJO, S.H M.H
Terdakwa:
LIE ANDRY SETYADARMA
8749
  • Burhan Tahir dengan BankBTN, karena asset saksi dengan perumahan yang di Singosari Regency totalappraisalnya Rp. 21.000.000.000,00 (dua puluh satu miliyar rupiah);Bahwa saksi tidak pernah mendapat pemberitahuan dari Terdakwa bahwaTerdakwa ingin melakukan pengosongan Rumah kantor Pemasaran PerumahanLawang View;Halaman 22 dari 67 Putusan No. 138/Pid.B/2021/PN KpnBahwa di dalam bangunan Rumah kantor Pemasaran Lawang View tersebutterdapat barangbarang berupa 1 buah kursi satpam, meja tulis, 4 (empat)
    Perumahan Lawang View; Keterangan saksi salah yang menyebutkan, bahwa saksi tidak tahu pemenanglelang dan pemilik Rumah kantor Pemasaran Perumahan Lawang View, atasketerangan saksi tersebut Terdakwa membantahnya dan menunjukan bukti chatwhatsapp (bukti T32) antara Terdakwa dengan saksi yang pada intinya saksitelah megetahui bahwa Terdakwa sebagai pemenang lelang dan pemilik Rumahkantor Pemasaran Perumahan Lawang View;Bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya;3.
    Saksi GO ANDRE MARGO EKO SEPUTRA, di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi kenal dengan saksi HARTO WIJOYO;Bahwa saksi pernah bekerja di Kantor Pemasaran Perumahan Lawang View;Bahwa PT.
    WIJOYO agar segera mengambil barangbarang miliknya yang berada didalam Rumah kantor Pemasaran Perumahan Lawang View.Bahwa saksi tidak mengetahui jika di dalam Rumah kantor PemasaranPerumahan Lawang View masih ada barangbarang di dalamnya;Bahwa saksi menerangkan tidak juga mengetahui proses pengeluaran barangbarang dari dalam Rumah kantor Pemasaran Perumahan Lawang View dandinaikkan ke atas truck;Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;6.
    Perumahan Lawang View sudahbanyak yang bocor dan roboh;Bahwa saksi juga melihat di dalam Rumah kantor Pemasaran PerumahanLawang View yang akan direnovasi masih terdapat barangbarang;Bahwa sepengetahuan saksi barangbarang tersebut milik Terdakwa;Bahwa kondisi plafon Rumah kantor Pemasaran Perumahan Lawang Viewhampir seluruhnya runtuh, sehingga mengakibatkan barangbarang yang adadalam Rumah kantor Pemasaran tersebut kehujanan;Bahwa saksi meminta kepada Terdakwa untuk mengeluarkan barangbarangyang
Putus : 13-05-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 123/B/PK/PJK/2012
Tanggal 13 Mei 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS YAYASAN RUMAH SAKIT HUSADA
2616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)tidak setuju dengan koreksi atas Jasa Pemasaran sebesarRp4.587.652.141,00 dengan alasan bahwa biaya pemasaran adalahinsentif yang diberikan kepada petugas operasional alatalat diagnostic,setiap alat diagnostik digunakan oleh pasien. Insentif ini adalah objekPPh Pasal 21 yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21;Halaman 8 dari 14 halaman.
    Dalam penjelasan Temohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) secara lisan, menyatakan bahwabiaya pemasaran sebesar Rp.4.587.652.141,00 merupakan objek PajakPenghasilan Pasal 21.
    Oleh karena itu, koreksi atas objekPajak Penghasilan Pasal 23 berupa jasa pemasaran sebesarRp.4.587.652.141,00 diusulkan untuk dipertahankan;Bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan bukti yang disampaikanPemohon Banding, dapat diketahui bahwa biaya pemasaran tersebutterdiri dari insentif pemasaran bagi dokter pengirim radiologi, dokterpengirim CT Scan, pelayanan CT Scan, dokter pengirim MRI, perawatpengirim/tindakan laboratorium, dan dokter pengirim laboratorium;Bahwa untuk SPT Pajak Penghasilan Pasal
    untuk membatalkankoreksi biaya pemasaran sebesar Rp.4.587.652.141,00 sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 23;7.
    Desember 2005 yang telah dilaporkan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan jumlah BiayaPemasaran, dimana menurut Majelis, dengan mempertimbangkan jumlahobjek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.74.173.430.337,00 danbiaya pemasaran sebesar Rp.4.587.652.141,00, Majelis dapat meyakinibahwa biaya pemasaran sebesar Rp.4.587.652.141,00 termasuk dalamobjek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding).
Register : 26-02-2020 — Putus : 12-05-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BOYOLALI Nomor 40/Pid.B/2020/PN Byl
Tanggal 12 Mei 2020 — Penuntut Umum:
BASKORO ADI NUGROHO, SH
Terdakwa:
WARSITO Bin MARDI MULYONO
807
  • Saksi SRI WIYANI sempat berpikiran untuk melakukanpembayaran di kantor pemasaran Perumahan AVARA, namun dilarang olehterdakwa, terdakwa mengatakan Ojo bayar neng kantor buk, bayare nengaku wae, ngko takkasihke kantor, soale seng ngurusi aku, pada waktu itusaksi SRI WIYANI bertanya Lha ngopo pak?, terdakwa menjawab Ngkonak neng kantor malah masalah.
    Saksi SRI WIYANI sempat berpikiran untuk melakukanpembayaran di kantor pemasaran Perumahan AVARA, namun dilarangoleh terdakwa, terdakwa mengatakan Ojo bayar neng kantor buk, bayareneng aku wae, ngko takkasihke kantor, soale seng ngurusi aku, padawaktu itu saksi SRI WIYANI bertanya Lha ngopo pak?, terdakwamenjawab Ngko nak neng kantor malah masalah.
    perumahan PT.ALAM BUMI MADANI, ternyata setelahdicek uang yang sudah saksi bayarkan lewat Terdakwa ternyata belum disetorkan semua ke kantor pemasaran perumahan dimana uang yangmasuk ke kantor pemasaran hanya Rp.70.000.000, (tujuh puluh jutarupiah) dan sisanya di masih dibawa terdakwa.Bahwa setiap pembayaran saksi ada di berikan kwitansi oleh terdakwa.Bahwa saksi kemudian mencari Terdakwa untuk menanyakan kepadaterdakwa tentang kekurangan uang saksi tersebut dan setelah ketemusaksi minta penjelasan
    Uang yang diterima Terdakwa dari Sdr.Sri Wiyani pada tanggal 18Januari 2018 di rumah Sdr Sri Wiyani sebesar Rp.30.000.000, (tigapuluh juta rupiah), lalu pada tanggal 23 Agustus 2018 sebesarRp.100.000.000,(seratus juta rupiah)dan pada tanggal 20 September2018 sebesar Rp.30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) dan Terdakwamenyetorkan ke kantor pemasaran sebesar Rp.70.000.000,(tujuhpuluh juta rupiah) uang tersebut saya terima di rumah Sri Wiyani dandi ketahui Managemen pemasaran perumahan Avara.
    membenarkan kalau uang dari konsumen tersebut di gunakansendiri oleh Terdakwa dan tidak di setorkan ke Kantor pemasaranperumahan Avara (PT Alam Bumi Madani) tapi itu semua sudahsepengetahuan oleh manajemen pemasaran perumahan Avara.Bahwa terdakwa sebagai Subkontraktor bisa juga menjual unit perumahanAvara tersebut karena konsumen sudah percaya pada Terdakwa dankonsumen tidak mau membayar ke Kantor tapi lewat Terdakwa selain ituTerdakwa juga di mintai oleh Manajemen pemasaran perumahan Avarauntuk
Putus : 10-04-2014 — Upload : 16-11-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 156/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Tipikor.Smg
Tanggal 10 April 2014 — IRFANI , SE BIN ( ALM) SUBANDI
7614
  • Menyerahkan blangko permohonan kepada Kepala Seksi Pemasaran;8.38Seksi Pemasaran melakukan penelitian setelah selesai dilaporkan kepadapemimpin cabang, setelah ada arahan dari pemimpin cabang dikembalikan kepadaSeksi Pemasaran untuk diserahkan kepada bagian analis kredit ;Analis Kredit melakukan pengecekan terhadap kredit yang diajukan denganmelakukan cek lapangan (on the spot), setelah selesai hasil analis kreditdiserahkan kembali kepada Kasi Pemasaran ;Kasi Pemasaran membentuk Tim Kumite dengan
    Berkas kredit diserahkan kepada Kasi Pemasaran untuk diteliti kelengkapanpermohonan kredit.4. Analis kedit melakukan pengecekan terhadap kredit yang diajukan denganmelakukan cek mlapangan (on the spot), setelkah nselesai hasil analis kreditdiserahkan kembali kepada Kasi Pemasaran;5. Kasi Pemasaran membentuk Tim Komite yang terdiri dari Ketua Kepala Cabang,dengan anggota Kasi Pelayanan dan Pemasaran.6.
    Berkas kredit diserahkan kepada Kasi Pemasaran untuk diteliti kelengkapanpermohonan kredit.4. Analis kedit melakukan pengecekan terhadap kredit yang diajukan denganmelakukan cek mlapangan (on the spot), setelah selesai hasil analis kreditdiserahkan kembali kepada Kasi Pemasaran.5. Kasi Pemasaran membentuk Tim Komite yang terdiri dari Ketua Kepala Cabang,dengan anggota Kasi Pelayanan dan Pemasaran.6.
    Hasil Rapat komite baik itu layak maupun tidak layak, berkas permohonan kreditakan diserahkan kembali kepada Kasi Pemasaran, apabila berkas permohonankredit tidak layak maka kasi Pemasaran akan memberitahukan kepada calondebitur, sedangkan yang layak kasi pemasaran akan meminta tanda tanganpersetujuan kepada pemimpin cabang untuk diberikan kreditnya;9.
    Kasi Pemasaran.3.
Register : 26-10-2011 — Putus : 03-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55884/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 3 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
23741
  • 2014PPN2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi PajakMasukan atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.35.413.430,00,;bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan atas Jasa Luar Negerisebesar Rp35.413.430,00 karena sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b Undangundang PPNPajak Masukan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha karenaPemohon Banding sudah memiliki divisi marketing sendiri sehingga Pemohon Bandingtidak perlu menggunakan jasa pemasaran
    dari pihak luar negeri;bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi positif PajakMasukan atas Jasa Luar Negeri sebesar Rp35.413.430,00,bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan impor sebesar Rp.35.413.430,00karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat (8) huruf bUndangundang Pajak Pertambahan Nilai) karena Pemohon Banding sudah memilikitenaga marketing sendiri sehingga tidak perlu adanya agen pemasaran Luar Negeri;bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) Undangundang
    Pajak Pertambahan Nilai disebutkanbahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalamayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yangtidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;bahwa dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan pengeluaranyang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untukkegiatankegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, ketentuan ini untuksemua bidang
    usaha;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding a quo dengan alasansebagai berikut:bahwa menurut Pemohon Banding, "Pembayaran jasa komisi penjualan kepada agenpemasaran di luar negeri tidak berhubungan dengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat (8)hurup b Undangundang Pajak Pertambahan Nilai) karena Pemohon Banding sudahmempunyai tenaga marketing sendiri sehingga tidak perlu adanya agen pemasaran di luarnegeri" adalah tidak benar;bahwa pilihan untuk menggunakan agen penjualan pada hakikatnya
    yang telah diberikan rekanan bisnis (Lenzing India) kepadaPemohon Banding, terutama terkait sengketa banding ini, namun dalam persidangan,Pemohon Banding tidak menyampaikan buktibukti realisasi kegiatan jasa pemasaranyang diberikan Lenzing India;bahwa sehubungan dengan halhal tersebut, berdasarkan pemeriksaan dokumen danketerangan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat bahwa penge luaranbiaya yang oleh Pemohon Banding disebut sebagai Jasa Pemasaran a quo tidak dapatdibuktikan benarbenar
Putus : 27-05-2015 — Upload : 05-06-2015
Putusan PT JAMBI Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2015/PT JMB
Tanggal 27 Mei 2015 — 1. BZ 2. SM
11051
  • .4.3/X/2011Tanggal 24 Oktober 2011.e Keputusan Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha KementeriaanKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI No.281/Kep/Dep.4/X/201 1tanggal 20 Oktober 2011.e Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RINo.02/PER/M.KUKM/I/2011 tanggal 10 Februari 2011 tentangPedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Pengembangan Koperasi.e Peraturan Deputi Menteri Bidang Pemasaran dan Jaringan UsahaNomor.05/Per/Dep.4/II/2011 tanggal 11 Februari 2011 tentang pedomantehnis
    program bantuan dana pengembangan sarana pemasaran danjaringan usaha melalui koperasi.Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2011 dibuat Berita acara penarikanDana Pengembangan sarana Pemasaran di Daerah Tertinggal/Pebasan melaluiKoperasi TA 2011,antara Drs.
    /Dep.4.3/X/201 1tanggal 24 Oktober 2011.Keputusan Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha KementerianKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI No.281/Kep/Dep.4/X/201 1tanggal 20 Oktober 2011.Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RINo.02/PER/M.KUKM/II/2011 tanggal 10 Februari 2011 tentangPedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Pengembangan Koperasi.Peraturan Deputi Menteri Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha nomor05/Per/Dep.4/II/2011 tanggal 11 Februari 2011 tentang pedoman
    tehnisprogram bantuan dana pengembangan sarana pemasaran dan jaringanusaha melalui koperasi.e Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2011 dibuat Berita acara penarikanDana Pengembangan Sarana Pemasaran di Daerah Tertinggal/Pebasan melalui20Koperasi TA 2011,antara Drs.
    program bantuan dana pengembangan sarana pemasaran danjaringan usaha melalui koperasi.34Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2011 dibuat Berita acara penarikanDana Pengembangan sarana Pemasaran di Daerah Tertinggal/Pebasan melaluiKoperasi TA 2011,antara Drs.
Putus : 04-03-2015 — Upload : 06-03-2015
Putusan PT PALU Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2015/PT PAL
Tanggal 4 Maret 2015 — YULIUS DAMA bin YOSEPH VS JAKSA
6721
  • Tli/05/358/R tanggal 06 Nopember 2006; 42. 1 (satu) set pemberitahuan adanya cessie Tli/08/315/R tang gal 7 Nopember 2006; 43. 1 (satu) set perjanjian cessie No. 2006/cessie/Tli/012 tanggal 7 Nopember 2006; 44. 1 (satu) bundel memo intern No. 012 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 06-11-2006; 45. 1 (satu) bundel memo intern No.014 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an.
    PT Megatamako tanggal 08-11-2006; 46. 1 (satu) bundel permohonan fasilitas Kredit No. 22/PT MMM/XI/2006 tanggal 08 Nopember 2006; 47. 1 (satu) bundel memo intern No. 015 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 09-11-2006; 48. 1 (satu) bundel memo intern No. 016 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an.
    PT Megatamako tanggal 13-11-2006;49. 1 (satu) bundel memo intern No. 018 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 16-11-2006; 50. 1 (satu) bundel memo intern No. 20 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 21-11-2006; 51. 1 (satu) bundel memo intern No. 22 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an.
    PT Megatamako tanggal 29-11-2006; 52. 1 (satu) bundel memo intern No. 23 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 01-12-2006; 53. 1 (satu) bundel memo intern No. 24 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 13-12-2006; 54. 1 (satu) bundel memo intern dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an.
    PT Megatamako tanggal 02-05-2007; 55. 1 (satu) bundel memo intern dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggaI29-05-2007; 56. 1 (satu) bundel memo intern dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggaI29-06-2007; 57. 1 (satu) bundel penilaian harta kekayaanl aktifa tetap No 07/LP/SC/V/2005 dengan klien PT.
    Pengelola pemasaran (PPM) saksi Marbangun Try Koesowo :e Tetap mengusulkan sebesar Rp.1.500.000.000, atau tidak ada tambahanfasilitas kredit Untuk PT MMM (hanya menyokong perpanjangan kredit);e Penyelia Pemasaran Bisnis (PPB) saksi EDWIN MIDUK H.
    Pendapat penyelia pemasaran 14082006;c. Pendapat pemimpin tanggal 15082006;d. Pendapat WPC tanggal 25082006;e.
    PT megatamako tanggal 16112006;47.1 (satu) bundle memo intern no.20 dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT megatamako tanggal 21112006;48.1 (satu) bundle memo intern no.22 dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT megatamako tanggal 29112006;49.1 (satu) bundle memo intern no.23 dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an.
    PT megatamako tanggal 01122006;50.1 (satu) bundle memo intern no.24 dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT megatamako tanggal 13122006;51.1 (satu) bundle memo intern dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT megatamako tanggal 02052007;52.1 (satu) bundle memo intern dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT megatamako tanggal 29052007;Hal 37 dari 49 Hal. Put.
    PT Megatamako tanggal 01122006;53.1 (Satu) bundel memo intern No. 24 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 13122006;54.1 (satu) bundel memo intern dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 02052007;55.1 (satu) bundel memo intern dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an.
Register : 27-01-2016 — Putus : 08-06-2016 — Upload : 21-02-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg
Tanggal 8 Juni 2016 — SURATNO, SE Bin SUMARNO
6818
  • Sampai Pemimpin Pemimpin KPOdengan Cabang25.000.000 (Pinca) 2. > 25.000.000 Pinca, Direktur Pemimpin KPO, Direkturs/d Pemasaran Pemasaran75.000.000 3. > 75.000.000 Pinca, Direktur Pemimpin KPO, Direktur s/d Pemasaran, Pemasaran, Direktur1.000.000.00 Direktur Utama, Dewan0 Utama, Dewan PengawasPengawas Halaman 73 dari 239 Putusan Nomor 13/Pid.SusTPK/2016/PN SmgBahwa terdakwa SURATNO, SE Bin SUMARNO selaku Direktur Pemasaran PD.BKK Eromokoadalah sebagai pejabat yang memiliki kewenangan dalammemutuskan
    berikut :v PimpinanCabang : TRI WAHONO, SE .v Kasi Pemasaran : ARIEF SARDO SURYONO, SE.
    Sampai dengan Pemimpin Cabang Pemimpin KPO25.000.000 (Pinca)2. > 25.000.000 Pinca, Direktur Pemimpin KPO,s/d Pemasaran Direktur75.000.000 Pemasaran3. > 75.000.000 Pinca, Direktur Pemimpin KPO,s/d Pemasaran, Direktur1000.000.000 Direktur Utama, Pemasaran,Dewan Pengawas Direktur Utama,Dewan Pengawas Bahwa terdakwa SURATNO, SE Bin SUMARNO selaku DirekturPemasaran PD.
    Sampai Pemimpin Pemimpin KPOdengan Cabang (Pinca)25.000.0002. > 25.000.000 Pinca, Direktur Pemimpin KPO,s/d Pemasaran Direktur75.000.000 Pemasaran 3. > 75.000.000 Pinca, Direktur Pemimpin KPO,s/d Pemasaran, Direktur1.000.000.00 Direktur Utama, Pemasaran,0 Dewan Direktur Utama,Pengawas Dewan Pengawas Bahwa terdakwa SURATNO, SE Bin SUMARNO selaku DirekturPemasaran PD.
Register : 02-05-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 20-03-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2017/PN .Jkt.Pst
Tanggal 14 September 2017 — D. SIDHI WIDYAWAN
28075
  • Putusan Nomor ; 69/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST.Lapian, dan kepada Direktur Pemasaran Adi Nugroho mengacu padasurat permohonan dari PT. REI dan disposisi dari Direktur Pemasaran;Bahwa Berita Acara ditandatangani kedua belah pihak PT. PertaminaPatra Niaga dan PT.
    PONTOLUMIU selakuPelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Pemasaran;Bahwa pada saat penandatanganan Addendum tersebut untuk jabatanDirektur Pemasaran masih kosong belum ada yang diangkat oleh parapemegang saham untuk menggantikan sdr. Ferdy Novianto sehinggasaksi selaku Direktur Utama menjabat sebagai Plh Direktur Pemasaran;Bahwa saksi menjabat Plh Direktur Pemasaran sampai dengan bulanSeptember 2012 saat diangkatnya sSdr. Adi Nugroho sebagai DirekturPemasaran PT.
    PPN yaitu: Surat PT PPN kepada VP Pemasaran BBM Industri & MarinePT Pertamina (Persero) No. L8PN300.3022010.114 tanggal 5April 2010 perihal Penawaran Biaya Service Handling BBMHal. 87 dari 167 hal. Putusan Nomor : 69/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST.untuk Proyek TEPI. Surat ini ditandatangani oleh Sdr. SWselaku Direktur Pemasaran PT PPN saat itu;Surat VP Pemasaran BBM Industri & Marine PT Pertamina(Persero) kepada Dir.
    SidhiWidyawan selaku Direktur Pemasaran PT. Pertamina Patra Niaga mempunyaiTupoksi sebagai berikut:1. Membuat kebijakan penjualan dan pemasaran perusahaan dengan sistemprosedur dan pencapaian kinerja perusahaan sesuai dengan tujuanperusahaan;2. Mengendalikan dan memonitor kegiatan pemasaran yang sesuai denganperencanaan perusahaan untuk pencapaian kinerja yang sesuai dengan yangdiharapkan;3.
    Sidhi Widyawan, selaku Direktur Pemasaran PT.Pertamina Patra Niaga mempunyai Tupoksi sebagai berikut:a. Membuat kebijakan penjualan dan pemasaran perusahaan dengan sistemprosedur dan pencapaian kinerja perusahaan sesuai dengan tujuanperusahaan;b. Mengendalikan dan memonitor kegiatan pemasaran yang sesuai denganperencanaan perusahaan untuk pencapaian kinerja yang sesuai denganyang diharapkan;c.
Putus : 22-09-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 481/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 September 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. LATEXCO INDONESIA
2411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu, atas kegiatan pemasaran yang telah dilakukan olehLatexco Asia Pasifik, Pemohon Banding membayarkan komisi penjualansebesar 6% sesuai dengan Agency Agreement article 12;Bahwa berdasarkan fakta Pemohon Banding tidak mempunyai divisi pemasarandan bahkan biaya pemasaran untuk memperoleh penjualan, hal ini karenaPemohon Banding konsisten, serta komitmen dengan perjanjian pembayarankomisi pemasaran antara Pemohon Banding dengan Latexco Asia Pacificsehingga Fungsi Pemasaran dilakukan oleh
    Latexco Asia Pacific;Bahwa adapun Biaya Pemasaran/Promosi yang tercantum dalam LaporanKeuangan (akun 600.303) sebesar Rp 572.989.714,00 adalah biaya maklonjahit cover yang telah Pemohon Banding potong Pajak Penghasilan Pasal 23dan bukan merupakan biaya pemasaran/promosi;Bahwa untuk membuktikan bahwa pada akun biaya pemasaran/promosi dalamlaporan keuangan adalah biaya maklon jahit cover yang telah PemohonBanding potong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan bukan merupakan biayapemasaran/promosi, pada saat
    Putusan Nomor 481/B/PK/PJK/2015Bahwa berdasarkan fakta di atas dapat disimpulkan bahwa tidak terdapatduplikasi fungsi pemasaran antara Latexco Asia Pasific dan Pemohon Banding,karena seluruh fungsi pemasaran dilakukan oleh Latexco Asia Pasific yangsesuail dengan Agency Agreement merupakan Exclusive Agent yang bertugasuntuk memasarkan produkproduk Pemohon Banding.
    Tidak terjadi menyerahan jasa pemasaran yangdilakukan Latexco Asia Pacific, Pte. Ltd kepadakonsumen di Indonesia;7.6.2.
    Ltd denganperhitungan sebesar 6% x (penjualan lokal + ekspor)walaupun tidak ada jasa pemasaran yang dilakukan olehLatexco Asia Pacific, Pte. Ltd atas pemasaran produkTermohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) di Indonesia;6.8. Bahwa mengingat tidak ada jasa pemasaran yangdilakukan Latexco Asia Pacific, Pte. Ltd atas pemasaranproduk Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) di Indonesia maka seharusnya komisi penjualanLatexco Asia Pacific, Pte.
Register : 05-11-2015 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 489/Pdt.G/2015/PN.Jkt Utr
Tanggal 10 Maret 2016 —
966
  • Bahwa untuk tercapainya pekerjaan yang diberikan KementerianKelautan dan Perikanan Dirjen Pengolahan dan Pemasaran HasilPerikanan, Penggugat bekerjasama dengan Tergugat (PT. Mentari AdiFajar) dalam rangka pembuatan box berpendingin untuk dipasang diatasmotor yang telah disediakan oleh Penggugat karena Tergugat adalahsebagai distributor penyediaan box berpendingin;.
    Maka Kementerian Kelautan dan Perikanan DirjenPengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan memutuskan kontrak padatanggal 31 Desember 2012 No. 15502/KPA.3/PL.410/X1V2012, danPenggugat membayar biaya klaim asuransi jaminan pelaksanaan senilaiRp. 561.000.000, (Lima ratus enam puluh satu juta rupiah) kepada pihakasuransi Himalaya berdasarkan perjanjian kontrak No.1901/KPA.3/PL.410/IV2012 tertanggal 27 Februari 2012.
    Bahwa Penggugat pada tanggal 27 Juni 2013 membuat surat kepadaTergugat untuk meminta kelebihan pembayaran yang telah disetorkanPenggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 730.000.000, (tujuh ratus tigapuluh juta rupiah) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan DirjenPengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan sudah memutus kontrak.Adapun rincian sebagai berikut :Halaman 2 dari 22 Putusan Perdata No. 489/Pdt.G/2015/PN Jkt UtrUang Muka Rp. 1.900.000.000.Termin untuk 50 box yang sudah selesai Rp. 325.000.000
    Teguh Ardianta mendapat pekerjaan menyediakan BoxBerpendingin untuk memenuhi pesanan Kementerian Kelautan danPerikanan Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran HasilPerikanan sebanyak 300 unit, dan PT. Teguh Ardianta melakukan SubKontrak pekerjaan kepada PT.
    Teguh Ardianta telahmendapat pekerjaan dari Satuan Kerja Direktorat Pemasaran Dalam Negeri,Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan danPerikanan RI., untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Roda3 Box Berpendingin, dengan Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai(PPN), sebesar Rp.11.632.500.000, (Sebelas Milyar Enam Ratus Tiga PuluhDua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dengan waktu pelaksanaan pekerjaansampai selesai 100 % (seratus persen) selambatlambatnya
Register : 14-05-2020 — Putus : 07-07-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan PN PELALAWAN Nomor 151/Pid.B/2020/PN Plw
Tanggal 7 Juli 2020 — Penuntut Umum:
JODI VALDANO, SH
Terdakwa:
NIKI HANDAYANI ALS NIKI BINTI AMRI
6526
  • Dikembalikan kepada saudara TRI KURNIAWAN PUTRA;

    • 1 (satu) Rangkap Data Transaksi / Rekening Koran BNI atas nama PRIMATA PRISCHA ARTIKA dengan Nomor Rekening 0801509438 sebanyak 9 (Sembilan) lembar;
    • 1 (satu) Buku Tabungan BNI atas nama PRIMATA PRISCHA ARTIKA dengan nomor rekening 0801509438;
    • 1 (satu) buku merk paperline bermotif batik warna merah maroon mengenai data konsumen yang mengambil unit perumahan;
    • 2 (dua) lembar brosur pemasaran
    Saksi ADE PUTRAAIs ADE : Tanggal 22 Juni 2019 sejumlah adalah Rp.5.000.000, (lima jutarupiah) bertempat di Kantor Pemasaran Perumahan SakuraResidence, Jalan Sakura, Kecamatan Pangkalan Kerinci, KabupatenPelalawan; Tanggal 30 Agustus 2019 sejumlah Rp.8.000.000, (delapan jutarupiah) bertempat di Kantor Pemasaran Perumahan SakuraResidence, Jalan Sakura, Kecamatan Pangkalan Kerinci, KabupatenPelalawan; Tanggal 02 November 2019 sejumlah Rp.6.000.000, (enam jutarupiah) bertempat di Kantor Pemasaran Perumahan
    Bahwa orang yang dipekerjakan untuk pemasaran perumahanSakura Residen 2 yang akan dibangun oleh PT CHATEBEL MULTIKARYA di kantor pemasaran adalah terdakwa; Bahwa cara PT.
    Rudyanto Als Yoyok, telah membayarkan sebesar Rp.Rp.40.000.000, (empat puluh juta rupiah) dengan rincian:= Tanggal 02 November 2019 sejumlah Rp.10.000.000, (Sepuluhjuta rupiah) bertempat di Kantor Pemasaran Perumahan SakuraResidence;= Tanggal 30 November 2019 sejumlah Rp.5.000.000, (lima jutarupiah) bertempat di Kantor Pemasaran Perumahan SakuraResidence;= Tanggal 08 Desember 2019 sejumlah Rp.5.000.000, (lima jutarupiah) bertempat di Kantor Pemasaran Perumahan SakuraResidence;= Tanggal 09 Desember
Register : 07-12-2016 — Putus : 01-02-2017 — Upload : 15-10-2017
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 646/Pid.B/2016/PN Byw
Tanggal 1 Februari 2017 — VIVI AMELIA NUR AGUSTIN binti MOH. TOYIB
5310
  • HAFIDZA FIRDA KHARIRA, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi waktu itu bersama ibu saksi bernama Sulistyani untukmembeli rumah di Perum Green Garden Cabang Genteng dimana saksipernah mendatangi Kantor Pemasaran Perumahan tersebut di Jl.Hasanudin Desa Kembiritan Kecamatan Genteng Kab.
    MEILINDA KHARISMA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Bahwa saksi waktu itu bersama ibu saksi bernama Suliyani untukmembeli rumah di Perum Green Garden Cabang Genteng dimana saksipernah mendatangi Kantor Pemasaran Perumahan tersebut di Jl.Hasanudin Desa Kembiritan Kecamatan Genteng Kab.
    Bahwaakibatperbuatan terdakwa saksi Yandra Erfianto menderita kerugian sebesarRp.10.300.000, (Sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah).Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2016 sekira pukul 11.00 Wib SaksiSuliyani Dwi Sartika mendatangi kantor pemasaran Perum Green GardenCabang Genteng untuk membeli rumah, pada saat itu terdakwa bertemudengan terdakwa selaku Staf pemasaran, kemudian setelah saksimenentukan rumah yang akan dibeli terdakwa mengatakan kepada saksiuntuk membayar uang muka sebesar Rp.20.000.000
    Bahwa benar Terdakwa melakukan perbuatan yang samapada tanggal 2 April 2016 dengan cara terdakwa pada hari Sabtu tanggal 2 April2016 sekira pukul 13.00 Wib di kantor pemasaran Perum Green GardenCabang Genteng kedatangan saksi Yandra Erfianto yang berniat membelirumah di Perum Green Garden dengan harga rumah Rp.10.000.000, (sepuluhjuta rupiah) dimana pada saat itu terdakwa selaku staf pemasaran mengatakankepada saksi agar menyerahkan tanda jadi sebesar Rp.1.500.000, (satu jutaHalaman 31 dari 39 Putusan
    Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Suliyani Dwi Sartikamengalami kerugian sebesar Rp.20.300.000, (dua puluh juta tiga ratus riburupiah) ;Menimbang, bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2016 sekirapukul 15.00 Wib Saksi Sulistyani,Spd mendatangi kantor pemasaran PerumGreen Garden Cabang Genteng untuk membeli rumah, pada saat itu terdakwabertemu dengan terdakwa selaku Staf pemasaran, kemudian setelah saksimenentukan rumah yang akan dibeli terdakwa mengatakan kepada saksi untukmembayar uang
Register : 18-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 947 B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. COCA COLA INDONESIA
10879 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang semestinya darikegiatan pemasaran yang dilakukannya.
    Pada kenyataannya, biaya pemasaran inidibayarkan ke pihak independen di dalam negeri. Oleh karenanya, tidakada gunanya bagi Pemohon Banding untuk melibatkan pihakpihakindependen tersebut untuk melakukan kegiatan pemasaran kecuali biayabiaya yang dikeluarkan tersebut memberikan manfaat bagi PemohonBanding;Bahwa selain itu, kegiatan pemasaran merupakan salah satu kegiatan yangpaling penting bagi Pemohon Banding dalam meningkatkan penjualan dankeuntungan.
    pemasaran Pemohon Banding dan/ataumenganggapnya sebagai deem penghasilan tambahan sehubungandengan kegiatan pemasaran Pemohon Banding.
    Putusan Nomor 947/B/PK/PJK/2017 Melaksanakan kegiatan memproduksi bahan dasar minumanringan/konsentrat; dan Melaksanakan kegiatan pemasaran untuk merek CocaCola;Bahwa dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbandingkarena menurut Terbanding Biaya Iklan dan Promosi(Pemasaran) terlalu besar bila dibandingkan dengan Harga PokokPenjualan, sehingga atas kelebihan biaya pemasaran tersebutdikoreksi sebagai Penghasilan Dari Luar Usaha (Gross ProfitBiaya Pemasaran) berkaitan dengan salah satu kegiatan usahayang
    Kegiatan Pemasaran (Marketing Activities) Merk Dagang"Coca Cola";Wajib Pajak melakukan kegiatan pemasaran (Marketingactivities) atas produk jadi minuman ringan yangmenggunakan merk "Coca Cola".
Putus : 07-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 965/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA,
5925 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karenanya, kegiatan pemasaran dan/atau promosi iniHalaman 2 dari 40 halaman Putusan Nomor 965/B/PK/PJK/2016berdampak langsung terhadap penjualan Pemohon Banding dan dapatdisimpulkan bahwa seluruh biaya pemasaran yang Pemohon Banding keluarkanmerupakan biaya yang terkait langsung dengan kegiatan usaha dan dapatdikurangkan dari penghasilan bruto pada saat menghitung penghasilan kenapajak di PPh Badan;Proses atau fungsi tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan usaha dariperusahaan distributor tersebut
    Pemasaran dan/atau promosiBahwa salah satu biaya pemasaran yang Pemohon Banding keluarkan adalahbiaya pemasangan iklan pada media massa, seperti televisi, radio, koran,majalah, dan sebagainya.
    (PGIO), yaitu bahwa Pemohon Bandingtelah melaksanakan kegiatan pemasaran untuk kepentingan PGIO selakusupplier. Atas biayabiaya terkait promosi dan pemasaran denganpemasangan iklan pada media cetak dan elektronik di Indonesia yangdikeluarkan oleh Pemohon Banding, menjadi pengurang dalam menetapkanharga pembelian produk PGIO.
    Bahwa dengan diperhitungkannya biayapromosi dimaksud, maka Pemohon Banding telah menerima penggantianbiayabiaya pemasaran atas manfaat/fasilitas yang telah diterima PGOI;Bahwa kegiatan pemasaran dengan cara sponsorship merupakan JasaKena Pajak sehingga atas penyerahannya yang dilakukan didalam daerahPabean dikenakan PPN, hal itu sesuai Pasal 1 angka 17 UndangUndangPPN menyebutkan : Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,Penggantian, Nilai Impor; Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai
    yang direimburse kepada PGIO.Pemohon Banding menyatakan tidak pemah meminta penggantian/reimbursement biaya pemasaran kepada PGIO.