Ditemukan 311 data
95 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
Para Termohon Kasasi;Dan ternyata bahwa Ajuran Nomor 560/9773/DTKTR/2016 tanggal 1Halaman 32 dari 45 hal. Put. Nomor 1133 K/Pdt.SusPHI/2017September 2016 tentang PHK & Pesangon Para Termohon Kasasidiproses oleh oknumoknum di Disnakertrans Deli Serdang, secaramelanggar aturan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 pasal 3, 4, danpasal 6, karena Anjuran tersebut tidak dilengkapi dengan :1. bukti surat/tertulis upayaupaya perundingan Bipartit;2.
harus terlebih dahulu ada suratperingatan Pertama, Kedua dan ketiga.Hal inilah yang membedakannya dengan PHK dalam pasal 158, 160Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;tentang PHK dan akibat hukumnya sama sekali belum pernah dilakukanperundingan secara Bipartit antara Pemohon Kasasi dengan ParaTermohon Kasasi sebagaimana disyaratkan ketentuan pasal 3, 4 dan 6Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 Jo. ketentuan pasal 151 ayat 2Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;Bahwa meskipun terdapat (Bukti P8) berupa surat Ajuran
FERLIE
Tergugat:
PT. MANDIRI ELEKTRONIKA PERKASA
65 — 50
Apabila salah satu pihak atau para pihak menolak Anjuran, maka parapihak atau salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengantembusan ke Mediator Hubungan Industrial.Bahwa, oleh karena dalam hal ajuran tertulis sebagaima dimaksud dalam pasal13 (2) huruf a,ditolak oleh slah satu pihak atau para pihak,maka salah satu pihakatau para pihak melanjutkan penyelesan perselisihan kepada pengadilanhubungan industerial setempat Penggugat
40 — 14
Bahwa, terhadap anjuran yang telah ditetaobkan DISNAKER Kota Medan ini,Tergugat sama sekali tidak berniat untuk membayarkannya kepada Penggugat,hal ini ditandai dengan sikap diam / pengabaian yang dilakukan Tergugat baikterhadap undangan DISNAKER KOTA MEDAN maupun ajuran yang sudahditetapkan Mediator. Bahwa, oleh karena itu perbuatan Tergugat yang mengabaikan / tidakmembayarkan hak hak normative Penggugat, tidak bisa dibiarkan begitu saja.
58 — 10
Bahwa dengan telah diterbitkannya ajuran tersebut diatas pihak PENGGUGATtelah memberikan jawaban kepada Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja KabupatenSidoarjo dengan jawaban menerima dari anjuran tersebut namun pihak TERGUGATmenolak untuk menerima anjuran ;Hal. 6 dari 23 hal. Put. No. 08/G/2013/PHISby.1.
105 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 3054 K/Pdt/2009maka apabila ajuran itu tidak dipenuhi akan berakibat tidak terpenuhinyaketentuan tata cara Gugatan Perwakilan Kelompok, sehingga olehkarenanya penggunaan tata cara Gugatan petwakilan Kelompok menjaditidak sah dan pemeriksaan gugatan harus dihentikan dengan suatuputusan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (5) PERMA No. 1Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telahmenyangkal dalildalil gugatan tersebut dan
110 — 31
No. 74/G/2015/PHISby.Terhadap proses mengundurkan diri tersebut bilama dicermati lebihjauh, terdapat sangka yang beralasan bahwa tawaranmengundurkan diri dengan opsi tali asin hanyalah MODUSPengusaha/Penggugat untuk mengindar dari kewajiban memberikanpesangon ;Bahwa, terhadap dalil angka 19, Para Tergugat hendakmemberikan tanggapannya sebagai berikutBenar terdapat ajuran dari Dinas Tenaga Kerja Surabayasebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor560/4299/436.6.13/2015 tertanggal 15 Juni 2015 yang pada242413
1.Ivan Pandu, S.Sos, MM
2.Drs. Sukaryoto Mursim
Tergugat:
PT. Asuransi Jiwa Kresna
124 — 25
Bahwa pada tanggal 7 Juni 2018 Mahkamah Agung RI menerbitkansurat No. 1452/PAN/ HK.03/VI/2018 antara lain menyebutkan untukmengajukan gugatan ke Pengadilan WHubungan Industrial dapatmenggunakan salinan anjuran No.252/PHIJSK/X1/2017 tanggal 30Nopember 2017 yang dilegalisir oleh pejabat yang berwewenang,salinan ajuran mana telah dipergunakan pada Pengadilan HubunganIndustrial Pada Pengadilan Negeri Mamuju perkara No. 03/Pdt.SusPHI/2018/PN.Mam dan 2 (dua) perkara di Pengadilan HubunganHalaman 2 Putusan
285 — 113
Namunapabila PHK tidak dapat dihindari maka maksud PHK wajibdirundingkan oleh pihak pengusaha dan Pekerja/Buruh atau denganSP/SB (perundingan bipartit) Namun apabila perundingan bipartittersebut tidak mencapai kesepakatan/persetujuan maka pengusahahanya dapat melakukan PHK setelah memperoleh penetapan darilembaga penyelesaian hubungan industrial);Bahwa mediasi yang di lakukan oleh Mediator pada Dinas Tenaga KerjaKabupaten Sleman gagal sehingga Mediator mengeluarkan Ajuran, No.560/0398 Tertanggal
uang pesangonsebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uangpenghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(4).Mengingat kasus PHK ini belum memperoleh penetapan darilembaga penyelesaian perselisihnan hubungan industrial, maka gajiselama dirumahkan tetap menjadi hak pekerja.Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dan kesimpulan Mediator(Gugatan point 12), Mediator Dinas Tenagakerja Kabupaten Slemanmengeluarkan Ajuran
89 — 10
pemutusan hubungan kerja berakhir pada bulan September2014, Penggugat tidak mendapatkan apaapa dari Tergugat;Bahwa dikarenakan Penggugat tidak mendapatkan apapun dari Tergugatdan Penggugat tetap beharap agar kiranya nanti Tergugat mau memberikanapa yang menjadi hak Penggugat, mengingat masa kerja yang sudahPenggugat lewati tersebut;Bahwa Penggugat akhirnya melaporkan perihal tersebut pada Serikat Buruhfkuisbsi, kKemudian proses perselisihanpun berjalan dengan melalui Bipartit,Tripartit dan sampai turun Ajuran
110 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rp50.000.000,00 =Rp250.000.000,00TOTAL =Rp583.627.333,00Terbilang : lima ratus delapan puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuhribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah;e Agar kedua belah pihak memberikan jawaban tertulis paling lambat 10(sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran ini;Bahwa berdasarkan anjuran yang dikeluarkan oleh mediator pada DinasTenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Bekasi yang intinya Penggugatmenerima anjuran tersebut sedangkan pihak Tergugat sama sekali tidakmenanggapi atas ajuran
255 — 129
Bahwa oleh karena itu mediator mengeluarkan ajuran nomor: 565/202/2020,nomor: 565/200/2020, nomor: 565/199.1/2020, nomor: 565/203/2020, nomor:565/201/2020, tertanggal 30September 2020, yang disampaikan dalam bentuktertulis kepada Para Penggugat dan kepada Tergugat dengan perintah agarmemberikan jawaban atas anjuran mediator..
Bahwa benar atas perkara ini telah dilakukan pertemuan perundingan Tripartitdi Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan, serta telah dikeluarkanHalaman 35 dari 50Putusan Nomor 19/Pdt.SusPHI/2020/PN Kdisurat anjuran Nomor: 565/199.1/2020, Nomor. 565/200/2020, Nomor:565/201/2020, Nomor. 565/202/2020,Nomor. 565/203/2020, tertanggal 30September 2020; tetapi tidak dihadiri oleh para tergugat secara langsungsehingga mediasi tidak berjalan dengan baik;40.Bahwa atas ajuran Nomor: 565/199.1/2020, Nomor
95 — 20
A ; P30 Surat Ajuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KotaSamarindaAnjuran Nomor : 560/077/BHI/DTKT.IIID/IV/2011 tanggal26 April 2011Bukti ini menujukkan :Bahwa Para Penggugat merupakan Karyawan yang manasebagian Para Penggugat sejak 31 Desember 2009 dirumahkanoleh karena Bahan baku Pekerjaan tidak ada sehingga karyawandirumahkan sampai bahan pekerjaan ada lagi/datang, dan karyawanakan dipanggil untuk bekerja namun pada bulan Januari 2010Tergugat kembali memanggil Para Penggugat/karyawan untukbekerja
50 — 9
Anmad Ramdani, dan Sadr.Deri Budiman (5 orang) memberikan jawaban tertuulis paling lambat10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran ini;Bahwa terhadap anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja KabupatenBekasi Penggugat dapat menerimanya tetapi Tergugat menolak dan tidakmau melaksanakanya Ajuran tersebut;Bahwa oleh karena pada bulan Januari 2014, berdasarkan KeputusanGubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di JawaBarat Tahun 2014, maka di Kabupaten Bekasi terjadi Kenaikan Upah,maka
ADI PURNOMO, DKK
Tergugat:
PT. SADIKUN NIAGAMAS RAYA
79 — 17
Penggugat akan sangatjauh di atas UMP DKI dengan syarat Para Penggugat sebagai mitra rajinmelakukan ritase dan tidak pernah tidak datang sesuai dengan perjanjiankemitraan.Bahwa menaggapi dalil Para Penggugat Poin 23 (dua puluh tiga) yang padapokoknya menyatakan Pemutusan hubungan kerja tanpa melalui prosesperundanganundanganBahwa Tergugat menolak dalil Para Penggugat, karena hubungan kerjaantara para pihak adalah hubungan kerja kemitraan atau keperdataandimana di perkuat oleh pertimbangan hukum dan ajuran
Mitra Para Penggugat tergugat tidak menghalangi untukmasuk kerja sebagai mitra hal ini di buktikan dengan mitra yang lain hinggasaat ini masih bekerja sebagai mitra Tergugat.Bahwa menggapi dalil Para Penggugat poin 24 (dua puluh empat)yangpokoknya menyatakan Pemutusan hubungan kerja tanpa melalui prosesperundanganundanganBahwa Tergugat menolak dalil Para Penggugat, karena hubungan kerjaantara para pihak adalah hubungan kerja kemitraan atau keperdataandimana di perkuat oleh pertimbangan hukum dan ajuran
45 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Totalnya hak Penggugat = Rp. 18.489.600,;11.Bahwa di dalam ajuran Mediator tersebut tertulis dengan jelas :a. Agar Tergugat (Pengusaha) membayarkan hakhak Penggugat (Pekerja)berupa uang pesangon, uang masa kerja dan uang penggantian hak;b. Agar Penggugat (Pekerja) mau menerima pemutusan hubunga kerjadengan mendapat hak sesuai dengan poin a (sesuai denganketentuan Pasal 164 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan);c.
57 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Upah Proses 27 Nov 2014 s/d Februari 2015: 3 bulan x Rp.2.441.000 =Rp. 7.323.000.JUMLAH = Rp. 62.535.550,(Terbilang: Enam puluh dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu lima ratuslima puluh rupiah);Bahwa dengan itikad baik, Penggugat tertanggal 2 Maret mengirim suratkepada Tergugat, untuk dapat melaksanakan isi ajuran Nomor 946/1.831SUDINAKERTRAS Jakarta Utara, secara sukarela, tetapi Tergugat tidakmerespon surat tersebut;15.
28 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa, dari Ajuran Nomor. 567/1900Disnaker tertanggal 21 Mei2012 yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Penggugatmenolaknya, karena Dinas Tenaga Kerja tidak mempertimbangkan samasekali mengenai kerugian imateriil yang dialami oleh Penggugat;23.
26 — 10
Bahwa dengan telah diterbitkannya ajuran tersebut diatas pihak PENGGUGATtelah memberikan jawaban kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabayadengan jawaban menerima dari anjuran tersebut namun pihak TERGUGATmenolak untuk menerima anjuran ; 16.
150 — 70
berselisin pada tanggal 09 September 2015Panggilan (Pertama), Panggilan Ke II (dua) pada tanggal 16 September2015 dan panggilan Ke 3 (tiga) pada tanggal 23 September 2015.Bahwa karena pihak Tergugat tidak mengindahkan hasil mediasi dansebagai bentuk penyelesaian pada tahap Mediasi, selanjutnya padatanggal 10 Nopember 2015 Mediator Hubungan Industrial Kota Mataramtelah mengeluarkan Anjuran atas kasus perselisihan tersebut denganNomor : 560/276.F/Sosnakertrans tertanggal 10 Nopember 2015.Bahwa atas ajuran
67 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
duapuluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan membayarkanTunjangan Hari Raya tahun 2015;Bahwa karena Tergugat sampai gugatan ini diajukan tidakmenanggapi anjuran mediator dan juga pasif atas persellisihan ini,maka Penggugat secara proaktif ingin menyelesaikan perselisihanPemutusan Hubungan Kerja ini dengan mengajukan gugatanPemutusan Hubungan Kerja sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1)Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial yang berbunyi:"dalam hal ajuran