Ditemukan 5731 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : telekom telecom telpon teko
Register : 01-11-2017 — Putus : 03-01-2018 — Upload : 09-06-2019
Putusan PN PINRANG Nomor 275/Pid.B/2017/PN Pin
Tanggal 3 Januari 2018 — Penuntut Umum:
1.ASRI DWI UTAMI, SH
2.ANDI DARMAN KORO, SH
Terdakwa:
RUSLAN Alias KOLLENG Bin POGE
7414
  • Telkom berwarna hitam yang sudah terbakar ;

Dirampas untuk dimusnahkan ;

6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.00 (dua ribu Rupiah) ;

Menetapkan barang bukti berupa : Potongan kabel udara milik PT Telkom berwarna hitam yang sudah terbakarDirampas untuk dimusnahkan4.
Telkom Cab. Pinrang yaitu sebagai tenaga pengamananatau membawahi security Cab. Pinrang yang bertugas mengamankan Asetasetdaripada PT. Telkom tersebut;Bahwa saksi mengetahui tempat dimana Kabel Udara milik PT. Telkom tersebutdiambil yaitu di wilayah Aressie yang mana Kabel tersebut sudah terpasang ditiangyang berada dipinggir jalan poros pinrang Rappang;Bahwa adapun caranya terdakwa mengambil Kabel Udara milik PT.
Telkom tersebut;Bahwa tempat dimana Kabel Udara milik PT. Telkom tersebut diambil yaitu di wilayahAressie yang mana Kabel tersebut sudah terpasang ditiang yang berada dipinggirjalan poros pinrang Rappang;Bahwa adapun caranya terdakwa mengambil Kabel Udara milik PT. Telkom dengancara memanjat di pohon diantara tiang lalu kemudian memotong denganmempergunakan gunting atau pemotong besi;Bahwa cirriciri Kabel Udara milik PT.
Telkom Cab. Pinrang dengan kapasitas 80 (Delapan puluh) denganpanjang kurang lebih 1000 meter telah hilang/dicuri dan saksi juga menerangkanHalaman 5 dari 14 Putusan Nomor 275/Pid.B/2017/PN Pinbahwa adapun kerugian yang dialami oleh PT. Telkom Cab.
Telkom Pinrang, iamengambil kabel tersebut yang terpasang di tiang kabel PT. Telkom Pinrang, pada saatmengambil tidak pernah meminta ijin kepada PT. Telkom, dan akibat perbuatan terdakwaHalaman 10 dari 14 Putusan Nomor 275/Pid.B/2017/PN PinPT. Telkom mengalami kerugian sebesar Rp.125.000.000, (Seratus dua puluh lima jutarupiah);Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka unsur Mengambilbarang yang seluruhnya kepunyaan orang lain telah terpenuhi;Ad. 3.
Putus : 10-12-2013 — Upload : 10-05-2014
Putusan PN KISARAN Nomor 455/Pid.B/2013/PN-Kis
Tanggal 10 Desember 2013 — 1. EDI SAMOSIR 2. JOSMAN SIMANJUNTAK
232
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) kumparan kabel telepon yang telah dipotong sepanjang 600 meter dikembalikan kepada PT Telkom Kisaran ;- 1 (satu) buah tang orange ;masing- masing dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) unit becak motor Honda GL Pro warna hitam BK 5580 VH bak warna hijau dikembalikan kepada pemilik an. Josman Simanjuntak;6. Membebani terdakwa-terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
    Saksi PAUL SITUMORANG;Halaman 3 dari 11 halaman Putusan No. 445/Pid.B/2013/PN.KisBahwa saksi adalah pegawai PT Telkom Kisaran yang diberi kuasa oleh pihak PTTelkom untuk membuat pengaduan atas pencurian kabel milik PT Telkom yangterjadi pada hari Senin tanggal 08 Juli 2013 sekira pukul 03.30 wib di Jl.BatamKel.
    Telkom mengalami kerugian ditaksirsebesar Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah) ;Bahwa di Penyidik para terdakwa mengaku mengambil kabel telepon dengan caramemanjat tiang dan memotong kabel yang terpasang lalu tertangkap masyarakatlalu dibawa ke Polres Asahan;Bahwa para terdakwa tidak ada ijin dari PT TELKOM KISARAN untukmengambil kabel tersebut;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan tidak keberatandan membenarkan;2.
    Saksi DEDI IRAWAN SIREGAR;Bahwa saksi adalah pegawai PT TELKOM KISARAN;Bahwa saksi mengetahui pencurian kabel milik PT TELKOM setelah satpammenghubungi saksi bahwa ada pencurian kabel Telkom di Jalan BalamKel.Gambir Baru Kisaran;Bahwa saksi dan teman saksi PAUL SITUMORANG langsung membuatpengaduan ke Polres Asahan;Bahwa masyarakat yang menangkap para terdakwa saat mengambil kabel Telkomdengan cara memanjat tiang Telkom dan memutus kabel Telkom sepanjang 600meter ;Bahwa akibat dari perbuatan para
    JOSMAN SIMANJUNTAK sedang mengambil kabel teleponmilik PT TELKOM KISARAN;Bahwa para terdakwa tidak ada ijin dari PT TELKOM;Terdakwa 2. JOSMAN SIMANJUNTAK telah memberikan keterangannya yang padapokoknya sbb :bahwa sebelumnya terdakwa 1. EDI SAMOSIR dan terdakwa 2. JOSMANSIMANJUNTAK sepakat mengambil kabel listrik milik PT. Telkom Kisaranyang terletak di Jalan Balam Kelurahan Gambir Kisaran,bahwa pada Hari Senin tanggal 08 Juli 2013 sekitar pukul 02.00 wib dinihari,terdakwa 1.
    JOSMAN SIMANJUNTAK untuk membelikebutuhannya seharihari dengan tanpa seizin dari PT Telkom Kisaran selaku pemiliknya,sehingga unsur ini telah terpenuhi;Ad.5.
Register : 21-06-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 78/Pid.B/2021/PN Tdn
Tanggal 28 Juli 2021 — Penuntut Umum:
YULI REDHA ROSALIN, SH
Terdakwa:
ANDRI SUSILO Als ANDRI Bin Alm DULHADI
689
  • yang berada di towerTelkomsel yang berada di tower Telkom sijuk, tower Telkom pelepak putih dantower Telkom aik kelik yang beralamatkan di area site Telkomsel Desa Aik kelikKecamatan Damar Kab Belitung Timur, lalu pada hari sabtu tanggal 06 Maret2021 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa Andri Susilo Als Andri Bin (Alm) Dulhadimenghubungi saksi Andi Ronaldi Als Andi Bin (Alm) Sudarto denganmengatakan kepada saksi bahwa siapa yang mau membeli battery powersupply milik PT.
    Rp12.000.000 per kilonya, sehingga total yangdibayarkan kepada Terdakwa yaitu sebesar Rp. 3.960.000, (tiga jutaSembilan ratus enam puluh ribu rupiah);Bahwa Terdakwa menunjukan kepada Saksi surat dari PT Telkom yangmenunjukan Telkom yang menugaskan terdakwa ANDRI untuk melakukanpengecekan asset Telkom yang berada di tower sijuk, tower pelepak putihdan tower alk kelik kec.
    Untuk asset Telkom yang ada di kabupatenBelitung timur yaitu di Desa Aik Kelik Kecamatan Damar KabupatenBelitung Timur; Bahwa Asset milik Telkom yang ada di Kec. Sijuk dan Desa Pelepak putihserta yang ada di Desa Aik Kelik Kec.
    ; Bahwa Terdakwa bekerja sebagai satgas FO, dengan tugas untukmelakukan pengamanan asset PT Telkom;Halaman 16 Putusan Nomor 78/Pid.b/2021/PN TdnBahwa Terdakwa bukan merupakan pegawai PT Telkom maupunTelkomsel;Bahwa Terdakwa sering melakukan pengecekan asset terhadap sitesitemilik PT Telkom;Bahwa untuk masuk ke dalam Site PT Telkom dibutuhkan kunci pintuyang dipegang oleh Saksi GIO;Bahwa pada tanggal 6 Maret 2021, Terdakwa mengirim pesan viaaplikasi Whatsapp kepada Saksi GIO untuk meminjam kunci denganalasan
Register : 17-04-2014 — Putus : 19-06-2014 — Upload : 21-07-2014
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 281/PID.B/2014/PN Rap
Tanggal 19 Juni 2014 — Pidana - DEDE IWAN SYAHPUTRA PANJAITAN Alias IWAN
325
  • Telkom Indonesia;e Selanjutnya dalam melakukan pencurian tersebut terdakwabersama Mauluddin Alias Gewang dan Andan tidak mendapatijin dari pihak PT. Telkom Indonesia, kemudian akibat perbuatanterdakwa, pihak PT.
    Telkom Indonesia berupa 1 (satu) buah gerenda, 1(satu) buah gergaji besi dan 1 (satu) buah genset warna birumerk Jiang Chai;Bahwa cara dari pada terdakwa bersama Mauluddin AliasGewang dan Andan mengambil tiang telkom milik PT.
    Labuhan Batu Utara, lalu terdakwa bersama Mauluddin AliasGewang dan Andan mengambil tiang telkom milik PT.
    Labuhan Batu Utara, lalu terdakwa bersamaMauluddin Alias Gewang dan Andan mengambil tiang telkom milik PT.
Register : 06-09-2021 — Putus : 23-11-2021 — Upload : 26-11-2021
Putusan PN DONGGALA Nomor 310/Pid.B/2021/PN Dgl
Tanggal 23 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
1.RESKY ANDRI ANANDA, S.H.,M.H.
2.ERWIN ARI NUR WAHYUDIAN, S.H
Terdakwa:
1.ZAKIR ALIAS UNI
2.IKSAN ALIAS PAPA IDUL
3.RICKY ALIAS PAPA BILQIS
5729
  • masing-masing selama 6 (enam) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:-1 (dua belas) potongan kabel tembaga berwarna hitam hasil curian yang panjangnya kurang lebih 60 (enam puluh) meter;Dikembalikan kepada pihak PT Telkom
    Telkom Indonesia di tempatlain. Sdr. SOFYAN, Sdr. ENDRO CAHYONO dan Sdr.
    Telkom Indonesia sehingga siapapun tidak diperbolehkanmengambil sambungan kabel tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dar!PT. Telkom Indonesia Wilayah Sulawesi Tengah;Halaman 5 dari 25 Putusan Nomor 310/Pid.B/2021/PN Dglparaf KM HAI HA II Bahwa PT.
    Telkom Indonesia sehingga siapapun tidak diperbolehkanmengambil sambungan kabel tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dariPT. Telkom Indonesia Wilayah Sulawesi Tengah;Bahwa PT.
    Telkom Indonesia yang beradadi bawah tanah, tepat di bahu jalan.
Register : 30-01-2019 — Putus : 05-03-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 13/Pid.B/2019/PN Tgt
Tanggal 5 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ANDRIS BUDIANTO, SH
Terdakwa:
1.FEBRIYANI Bin S. HAMZAH
2.SIGIT DIRGAHAYU DWICAHYO Bin BAMBANG WIJAYANTO
3.KEVIN ALI SABARAHENDRA Bin HENDRA
236
  • HAMZAH (Alm) mengambil kabel telkom dengan caramemanjat tiang telkom menggunakan tangga dan gunting yang dipersiapkansebelumnya, terdakwa III KEVIN ALI SABARAHENDRA Bin HENDRA bertugasmemegang tangga yang digunakan terdakwa FEBRIYANI Bin S.
    tembaga jenis udara kapasitas 100 paer dan pemilik barangtersebut adalah PT TELKOM Indonesia Kandatel Tanah Grogot;Bahwa pada saat kejadian saksi sedang tidur di rumah saksi;bahwa pelaku tidak ada meminta jjin kepada PT TELKOM;Saksimenerangkan kerugian yang dialami oleh PT TELKOM akibat kejadiantersebut sebesar Rp. 24.750.000 (dua puluh empat juta tujuh ratuslima puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi di persidangan Terdakwamembenarkan dan tidak keberatan;2.
    untuk memegangkabel telkom milik PT.
    Paser, Kaltim;Bahwa Terdakwa mengambil kabel milik PT Telkom bersama terdakwaKEVIN dan terdakwa SIGIT;Bahwa terdakwa mengambil kabel PT TELKOM dengan caraterdakwa naik ke tiang kabel Telkom menggunakan tangga yangterdakwa bawa sebelumnya kemudian' terdakwa memotongmenggunakan gunting potong besi warna hitam miliknya dan terdakwaKEVIN berperan memegangi tangga yang terdakwa naiki danHalaman 6 dari 21 PutusanNomor:13/Pid.B/2019/PN.
    terdakwa dapatkan pada waktu masih bekerja di IndihomeBalikpapan pada tahun 2016.Terdakwa menerangkan kabel Telkom hasil kejahatannya akan dijualdi Balikpapan;Terdakwa menerangkan sudah 2 (dua) kali melakukan pencuriankabel Telkom di tanah Grogot yaitu pertama kali pada tanggal 25Nopember 2018 di JIn.
Register : 04-11-2021 — Putus : 05-01-2022 — Upload : 15-02-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1158/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 5 Januari 2022 — Penuntut Umum:
TiMMY WOLYA
Terdakwa:
FARIS ANDRIAWAN BIN ANDI RAIS.
3412
  • Telkom Indonesia melalui saksi Dwi indriyanto;

    • 1 (satu) buah tangga;
    • 1 (satu) kaos warna merah bertuliskan Telkom Indonesia;
    • 1 (satu) buah tang potong dan obeng;
    • 1 (satu) kunci shock;

    Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;

    • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha XEON No Polisi B 4712 BHE warna hitam;

    Dikembalikan kepada terdakwa M. Bashar Apriansyah.

    6.

    TELKOM INDONESIAdan akibatnya PT. TELKOM INDONESIA menderita kerugian sebesar Rp.30.000.000, (tiga puluh juta rupiah).Halaman 6 dari 29 Putusan Nomor 1158/Pid.B/2021/PN Jkt.
    Utrtangga saksi Aditiaya naik ke atas tiang Telkom dengan dipegang!
    Telkom, perbuatan saksi diketahui oleh petugas Telkom yangsedang melakukan patroli pada asset PT. Telkom di wilayah Jalan TelukGong Raya Kel. Pejagalan Kec.
    Bashar melihat tiang Telkom yangterpasang Optik Distribusi Panel;Bahwa kemudian saksi Lesmana mengambil sebuah tangga yangsebelumnya telah dipersiapkan oleh Terdakwa dan dengan menggunakantangga saksi Aditiaya naik ke atas tiang Telkom dengan dipegangi tangganyaoleh saksi Lesmana setelah saksi Aditiaya berada diatas kemudian saksiAditiaya memotong kabel Telkom dengan menggunakan tang potong lalumembuka breket ODP dari tiang Telkom dan mencopot ODP yang berada ditiang Telkom dengan menggunakan kunci
    Bashar melihat tiang Telkom yang terpasang OptikDistribusi Panel;Menimbang, bahwa kemudian saksi Lesmana mengambil sebuah tanggayang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Terdakwa dan dengan menggunakantangga saksi Aditiaya naik ke atas tiang Telkom dengan dipegangi tangganyaoleh saksi Lesmana setelah saksi Aditiaya berada diatas kemudian saksiAditiaya memotong kabel Telkom dengan menggunakan tang potong lalumembuka breket ODP dari tiang Telkom dan mencopot ODP yang berada ditiang Telkom dengan menggunakan
Register : 28-11-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan PN KUNINGAN Nomor 138/Pid.B/2019/PN KNG
Tanggal 18 Desember 2019 — Penuntut Umum:
1.RETNA SUSILAWATI, SH.
2.ANDI MANAPANG TIMBUL JONATHAN,SH.MH
Terdakwa:
YOGI ALZABAT SARIF NUR HIDAYATULLOH Bin SUJAEDI
14058
  • menempel di tiang telepon, setelah sampai rumahlalu saksi menghubungi teman saksi yang bekerja di Telkom Kuningan sdr DaruSaputro dan menyuruh datang ke rumah saksi sampai akhirnya Senin tanggal23 September 2019 sekira jam 19.30 wib sdr Daru datang kemudian saksisempat berbicara MAS,KABEL TELKOM YANG DIBABATAN UDAH JATUHKE BAWAH UJUNGNYA TERPUTUS GIMANA MAS,AMBIL AJA?
    kemudian saksi menjawab KAN TADI SUDAHSAKSI PERINGATKAN KENAPA MASIH MELAKUKAN PENCURIANTERSEBUT sampai akhirnya kami berdua putus komunikasi dan sekira jam19.00 Wib saksi di telepon oleh pihak Telkom untuk datang menjelaskan danmengklarifikasi persoalan tersebut karena pelaku pada saat itu memakaiseragam Telkom dan pelaku hanya memiliki nomor saksi, kemudian saksidatang ke kantor Telkom untuk mengklarifikasi bahwa saksi tidak pernahmenyuruh dan tidak pernah memberi baju seragam Telkom kepada sdr
    namanya siapa dan pada waktuitu pihak Telkom mengatakan bahwa suami saksi sdr Dani telah di tangkapkarena telah melakukan pencurian kabel milik Tekom Kabupaten Kuningan danuntuk lebih jelas mengenai permasalahan tersebut pihak Telkom memintakepada saksi agar datang ke Telkom Kabupaten Kuningan yang berlamat diJalan Langlang Buana No 02 Kecamatan/Kabupaten Kuningan; Bahwa setelah saksi mendapatkan kabar tersebut lalu saksi berangkat menujuke Telkom Kabupaten Kuningan dan setelah sampai memang benar
    Kabupaten Kuninganyang sudah dalam keadaan turun dibawah tanah;Menimbang, bahwa kemudian saksi Deky melaporkan hal tersebutkepada Kepala Kantor Cabang PT TELKOM Kabupaten Kuningan yaitu saksiDudy Rodiansyah yang sedang berada di kantor Telkom, lalu kKemudian saksiDudy Rodiansyah melakukan pengecekan dan ternyata ternyata tidak adaproyek penurunan atau perbaikan kabel telkom di lokasi tersebut, selanjutnyasaksi Dudy Rodiansyah memerintahkan Mumun Mulyana dan sdr Rioberangkat ke lokasi di Dsn Pahing
    Telkom;Menimbang, bahwa terhadap unsur ini telah terpenuhi secara sahmenurut hukum;Halaman 19 dari 23 Putusan Nomor 138/Pid.B/2019/PN KngAd.4.
Register : 20-02-2020 — Putus : 20-04-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 121/Pid.B/2020/PN Blb
Tanggal 20 April 2020 — Penuntut Umum:
AGUS RAHMAT. SH
Terdakwa:
1.NANANG KOMAR Bin ILI Alm
2.GINAL GINANJAR Bin AAN KARTINI
3.FUJI KURNIA Bin SUHARIANTO
4.JAYA WIKARTO Bin ENGKUN
5.JAJANG IRWAN Bin ENGKUN
334
  • Telkom warna merah-putih;

Dirampas untuk dimusnahkan;

  • 1 (satu) unit kendaraan bermotor Honda Beat warna putih-merah No.Pol. D 6529 AAG;

Dikembalikan kepada Terdakwa III. Fuji Kurnia Bin Suharianto;

  • 1 (satu) unit kendaraan motor Honda Beat warna hitam, No.Pol.
    Telkom;

    6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);

    Telkom RajawaliBandung Barat;Bahwa akibat kejadian tersebut, PT.
    Telkom;Bahwa Para Terdakwa sebelum mengambil barang kabel telkom tersebuttanpa seizin dan sepengetahuan dari PT.
    Telkom yang mengakibatkan PT Telkom mengalami kerugian kurang lebihsebesar Rp 3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah);Halaman 16 dari 25 Putusan Nomor 121/Pid.B/2020/PN BIb.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang tersebut di atas,Majelis Hakim berkesimpulan maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambilkabel Telkom yang masih terpasang di tiang telkom tersebut adalah untukdimiliki secara melawan hukum yakni dengan cara mengambil dari kekuasaanpemilknya yang sah yakni PT.
    Telkom, sehingga dengan demikian maka unsurke3 dari pasal tersebut diatas telah terpenuhi.Ad.4.
    Wisnuyang melihat rincian tertulis kerugian aquo berupa gambar yang dikirimkan olehpihakHalaman 20 dari 25 Putusan Nomor 121/Pid.B/2020/PN BIb.manajemen PT Telkom ke HP komandan satpam telkom serta keteranganSaksi Bambang Fatihurip Gawisa dan Saksi Gandi Galih yang mengetahuikerugian PT Telkom dari saksi M.
Register : 22-10-2020 — Putus : 30-11-2020 — Upload : 11-12-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1072/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 30 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
INDRA COSMAS SILALAHI, SH
Terdakwa:
1.BUNYAMIN SANI
2.TAWIN BIN PACAK
9822
  • Telkom Indonesia melalui saksi Tarmin;
  1. Membebankan kepada Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 bersama-sama secara berimbang membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00( lima ribu rupiah);
Telkom Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp50.000.000,00(limapuluh juta rupiah) dan jaringan telkom sekitar daerah Pulo Kambing untuksementara tidak dapat dipergunakan;bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 serta Ariyanto, S.H., tidak ada jjin dariPT. Telkom Indonesia untuk mengambil kabel milik PT.
Telkom Indonesia, tanpa ijin dari PT.
Telkom Indonesia, tanpa jjin dari PT.
Register : 06-09-2021 — Putus : 23-11-2021 — Upload : 26-11-2021
Putusan PN DONGGALA Nomor 312/Pid.B/2021/PN Dgl
Tanggal 23 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
1.RESKY ANDRI ANANDA, S.H.,M.H.
2.ERWIN ARI NUR WAHYUDIAN, S.H
Terdakwa:
1.SOFYAN Alias OPI
2.FARID LAKUJU Alias FARID
3.ENDRA NUR CAHYONO Alias PAPA GILANG
7944
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 2 (dua) buah linggis besar yang terbuat dari besi;
    • 1 (satu) buah sekop yang gagangnya terbuat dari kayu berwarna merah;
    • 1 (satu) buah cangkul gancu bermata dua;
    • 1 (satu) buah rantai besi;

    Dirusak sehingga tidak dapat digunakan kembali;

    • 3 (tiga) potongan kabel tembaga berwarna hitam hasil curian yang panjangnya kurang lebih 12 (dua belas) meter;

    Dikembalikan kepada PT Telkom

    Telkom Indonesia yang berada di bawah tanah,tepat di bahu jalan. Setibanya di lokasi tersebut, Lelaki ZAKIR, LelakiIKSAN, dan Lelaki RICKY mulai menggali lubang dengan menggunakanlinggis dan sekop yang telah dibawa sebelumnya untuk mencari ujungsambungan kabel milik PT. Telkom Indonesia.
    Telkom Indonesia di tempatlain.
    Telkom Indonesia sehingga siapapun tidakdiperbolehkan mengambil sambungan kabel tersebut tanpa seizin dansepengetahuan dari PT. Telkom Indonesia Wilayah Sulawesi Tengah; Bahwa PT.
    Telkom Indonesia yang berada di bawah tanah, tepat di bahu jalan.Setibanya di lokasi tersebut, kami mulai menggali lubang denganmenggunakan linggis dan sekop yang telah dibawa sebelumnya untukmencari ujung sambungan kabel milik PT. Telkom Indonesia.
    Telkom tanpa jin; Bahwa Para Terdakwa mengambil kabel milik PT. Telkom pada hariselasa tanggal 22 Juni 2021 sekitar pukul 02:00 Wita di wilayah Kab. Sigitepatnya di Jin. Karajalembah Desa Kalukubula Kec.
Register : 31-01-2019 — Putus : 04-03-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 116/Pid.B/2019/PN Smr
Tanggal 4 Maret 2019 — Penuntut Umum:
CHENDI WULANSARI, SH.MH
Terdakwa:
1.Zulkifli Als Ijul Bin Sugeng
2.Angki Hermawan Als Wawan Bin Suyaji
274
  • Angki Hermawan Als Wawan Bin Suyaji dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
    1. Menetapkan barang bukti berupa:
    • Kabel Telkom warna hitam dengan panjang 10 meter, dikembalikan kepada PT. Telkom Indonesia, Tbk.
      Menyatakan barang bukti berupa: Kabel Telkom warna hitam dengan panjang + 10 meter, dikembalikankepada PT. Telkom Indonesia, Tbk. 1 (Satu) buah tang pemotong, 2 (dua) buah pisau karter, dirampas untukdimusnahkan;4.
      Telkom Indonesia yang hilangberupa 1 (satu) buah kabel udara Telkom jenis KU 40 fair sebanyak 3gawang; Saksi menerangkan pelaku mengambil kabel milik Telkom dengan caramemotong kabel Telkom dengan alat pemotong berupa tang pemotong ; Saksi menerangkan bahwa kerugian yang dialami saksi sekitar Rp.5.500.000, (lima juta lima ratus ribu) rupiah ;Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa memberikanpendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;2.
      Telkom Indonesia, Tbk ; Terdakwa menjelaskan bahwa mengambil kabel Telkom tersebut dengancara memanjat kKemudian terdakwa memotong dengan menggunakan tangbesi seperti gunting untuk memotong kabel tersebut ; Terdakwa menjelaskan bahwa tidak ada ijin kepada pihak Telkom pada saatsaya mengambil kabel Telkom tersebut; Bahwa terdakwa mengaku bersalah; Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara pencurian dengankekerasan; Bahwa terdakwa membenarkan foto barang bukti yang diperlinatkan dipersidangan
      Telkom Indonesia, Tbk; Terdakwa menjelaskan bahwa tidak ada ijin kepada pihak Telkom pada saatsaya mengambil kabel Telkom tersebut; Bahwa terdakwa mengaku bersalah; Bahwa terdakwa belum pernah dihukum; Bahwa terdakwa membenarkan foto barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : Kabel Telkom warna hitam dengan panjang + 10 meter; 1 (Satu) buah tang pemotong, 2 (dua) buah pisau karter,Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang
      Telkom Indonesia,Tbk ; Bahwa benar cara para Terdakwa mengambil kabel Telkom tersebut dengancara memanjat kKemudian terdakwa memotong dengan menggunakan tangbesi seperti gunting untuk memotong kabel tersebut ; Bahwa benar Para Terdakwa tidak ada ijin kepada pihak Telkom pada saatsaya mengambil kabel Telkom tersebut; Bahwa para terdakwa mengaku bersalah; Bahwa terdakwa Zulkifli Als Jul Bin Sugeng sudah pernah dihukum dalamperkara pencurian dengan kekerasan sedangkan Terdakwa Il AngkiHermawan Als Wawan
Register : 30-04-2020 — Putus : 15-06-2020 — Upload : 17-06-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 507/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 15 Juni 2020 — Penuntut Umum:
DYOFA YUDHISTIRA, SH
Terdakwa:
JUANDA ALAMSYAH Bin ALIAN Alm
4430
  • TELKOM INDONESIA yang berisi: Berita Acara Pemasangan Kabel Telkom dan Data Gamas Terdampak Vandalisme STO Cengkareng;
  • Gulungan Kabel yang sudah dibakar

Dikembalikan kepada pihak PT.

TELKOM INDONESIA

  • 2 (dua) unit kendaraan roda dua masing masing kendaraan roda dua merk Yamaha Mio J Wama Putih Nopol B4017TAR dan satu lagi jenis Supra Fit Nopol AB 3179VG warna hitam;

Dikembalikan kepada Terdakwa;

  • 1 (satu) bilah pisau dapur bergagang karet ban wama hitam;

Dirampas untuk dimusnahkan;

  1. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah);
TELKOM; Bahwa saksi menjelaskan pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2020sekira pukul 04.30 WIB telah terjadi pencurian kabel milik PT.
TELKOM INDONESIA yangberisi: Berita) Acara Pemasangan Kabel Telkom dan Data GamasTerdampak Vandalisme STO Cengkareng;2.
TELKOM INDONESIA yang berisi: Berita AcaraPemasangan Kabel Telkom dan Data Gamas Terdampak Vandalisme STOCengkareng dan Gulungan Kabel yang sudah dibakar dikembalikankepadapihak PT.
Telkom IndonesiaKeadaan yang meringankan :Halaman 12 dari 14 Putusan Nomor 507/Pid.B/2020/PN Jkt.
Putus : 30-01-2014 — Upload : 05-02-2014
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 283/Pid.B/2013/PN.TG
Tanggal 30 Januari 2014 — ABDUL AGUS SALIM Bin AMIRUDDIN
569
  • TELKOM Cabang Kabupaten Penajam Paser Utara; ---------------------6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah); ---------------------
    TELKOM tidak pernah memberi izin kepadaseseorang untuk mengambil kabel telpon milik PT. TELKOM tersebut;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut menimbulkan kerugian bukan saja bagiPT. TELKOM tetapi juga masyarakat pengguna jasa telekomunikasi, sedangkankerugian materiil yang dialami oleh PT. TELKOM dengan dipotongnya kabeltersebut adalah sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta Rupiah);Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT.
    TELKOM;e Bahwa benar Terdakwa mengambil kabel tersebut dengan cara memotong kabeltelepon milik PT. TELKOM dengan menggunakan gergaji besi hingga putus;e Bahwa benar maksud dan tujuan Terdakwa mengambil kabel milik PT.
    TELKOM tetapi juga masyarakat pengguna jasa telekomunikasi, sedangkankerugian materiil yang dialami oleh PT. TELKOM dengan dipotongnya kabeltersebut adalah sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta Rupiah);e Bahwa benar Terdakwa ketika mengambil kabel tersebut dengan tanpasepengetahuan atau tanpa izin pemiliknya yaitu PT. TELKOM;e Bahwa benar Terdakwa bukan Karyawan PT.
    TELKOM;Halaman 17 Bahwa benar Terdakwa mengambil kabel tersebut dengan cara memotong kabeltelepon milik PT. TELKOM dengan menggunakan gergaji besi hingga putus;e Bahwa benar maksud dan tujuan Terdakwa mengambil kabel milik PT.
Putus : 18-02-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 838/B/PK/PJK/2013
Tanggal 18 Februari 2014 — BUT NEC CORPORATION vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5931 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Telkom KSO IV 395.760.000,00 395.760.000,00 OSAh PT. Telkom KSO IV 362.500.000,00 362.500.000,00 OSAi PT. Telkom KSO IV 362.500.000,00 362.500.000,00 OSAj PT. Telkom KSO IV 395.760.000,00 395.760.000,00 OSAk PT. Telkom KSO IV 395.760.000,00 395.760.000,00 OSA PT.
    Pemeriksa melakukan pengujian DPP PPN berdasarkan bukti potong kreditpajak PPh Pasal 23 dari proyek Telkom OSA dan bukti potong PPh Pasal26 dari proyek DMCS PT Telkom dibandingkan dengan faktur pajak yanghanya diterbitkan atas proyek Telkom OSA saja;2. Terdapat bukti potong PPh Pasal 26 (a s.d f diatas) dari PT Telkom ataspembayaran proyek Dumai Malaka Cable System Q9DMCS). Sehinggaseharusnya pemeriksa juga memperhitungkan PPN yang telah dipungutatas proyek DMCS tersebut;3.
    Dalam halyang demikian, adalah wajar apabila TELKOM sebagai penerimajasa dari luar pabean yang melakukan pemungutan danpenyetoran PPN kepada Kas Negara. Hal ini juga sesuai denganketentuan KMK 568;TELKOM telah melakukan pemungutan PPN sehubungan denganpenyerahan jasa kepada TELKOM dalam proyek DMCS. Olehkarena itu Pemohon sama sekali tidak memiliki hutang pajak atastransaksi DMCS tersebut;d.
    Putusan Nomor 838/B/PK/PJK/2013JASA OSAPPN + Kasih Faktur TELKOM BUT NECA BUK& POTong PPh 23/26atas Jasa BUT NEC MEMOTONG PPH.23 Dalam Proyek OSA ini, setiap jasa yang Pemohon tagihkanpembayarannya kepada TELKOM, maka Pemohon (BUT NEC)akan memungut PPN ke TELKOM dan menyetorkannya kepadaKas Negara.
    Telkom dengan metodaPemungut PPN yang jumlahnya sama dengan jumlah keseluruhanSSP;Lebih lanjut, hal 25 Putusan menyatakan:Pemohon PK d/h.
Register : 13-11-2018 — Putus : 15-01-2019 — Upload : 19-06-2019
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 1019/Pid.B/2018/PN Rap
Tanggal 15 Januari 2019 — Penuntut Umum:
HASAN AFIF MUHAMMAD SH MH
Terdakwa:
HADRI LAHIJAMI
163
  • Telkom Rantauprapatharus mengganti seluruh kerusakan tersebut;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Telkom Rantauprapatmengalami kerugian sebesar Rp. 6.693.800, (enam juta enam ratus sembilanpuluh tiga ribu delapan ratus rupiah)Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak PT. Telkom dalam halmengambil kabel milik PT.
    Telkom Rantauprapatharus mengganti seluruh kerusakan tersebut;Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak PT. Telkom dalam halmengambil kabel milik PT. Telkom tersebut;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Telkom Rantauprapatmengalami kerugian sebesar Rp. 6.693.800, (enam juta enam ratus sembilanpuluh tiga ribu delapan ratus rupiah);Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat ia tidak keberatandan membenarkannya;.
    Telkom dalam halmengambil kabel milik PT. Telkom tersebut;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT.
    Telkom dalam hal mengambilkabel milik PT. Telkom tersebut;Halaman 7 Putusan Nomor 1019/Pid.
    Telkom dalam hal mengambilkabel milik PT. Telkom tersebut;Halaman 8 Putusan Nomor 1019/Pid. B/2018/PN Rap Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT.
Register : 24-04-2019 — Putus : 18-06-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN KOTOBARU Nomor 40/Pid.B/2019/PN Kbr
Tanggal 18 Juni 2019 — Penuntut Umum:
SITI AFRIYANTI, S.H.
Terdakwa:
1.YEFRA OKTAVIANDA Pgl. YEFRA
2.REDI ANESA PUTRA Pgl. BORET
708
  • Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya No.Pol BA 1149 SQ warna abu-abu metalik;
    • 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil merk Toyota Agya No.Pol BA 1149 SQ warna abu-abu metalik;

    Dikembalikan kepada saksi Allan Dirga;

    • 2 (dua) buah gergaji besi;
    • 2 (dua) buah baju kemeja warna merah putih bertuliskan Fiber Telkom
      Telkom maupun karyawan dari salah satu perusahaan mitra PT. Telkom; Bahwa terdakwa tidak ada memperoleh ataupun mendapatkan izin dari PT.Telkom dalam melakukan perbuatannya mengambil 150 (seratus limapuluh) meter kabel milik PT. Telkom tersebut; Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut pihak PT.
      Telkom tersebut;Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut pihak PT.
      Telkom tersebut; Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut pihak PT.
      Telkom dalam melakukan perbuatannya mengambil 150(seratus lima puluh) meter kabel milik PT. Telkom tersebut; Bahwa benar atas perbuatan para terdakwa tersebut pihak PT.
      Telkom yang diambil nantinya;Menimbang bahwa yang bertugas untuk memanjat lau melakukanpemotongan terhadap kabel milik PT. Telkom tersebut yaitu Sdr. Andi (DPO)sementara para terdakwa ditugaskan oleh Sdr. Andi (DPO) untuk menggulungkabel Telkom yang sudah dipotong oleh Sdr.
Register : 12-07-2021 — Putus : 16-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN KLATEN Nomor 149/Pid.B/2021/PN Kln
Tanggal 16 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
DIANA AGUSTINA, SH
Terdakwa:
Soneta Ingkar Basuki Wibowo Bin Suharsono
7211
  • dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah kabel udara 100 pair warna hitam dengan panjang kurang lebih 192 meter

    Dikembalikan kepada PT Telkom

    Telkom IndonesiaCabang Klaten mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 18.470.400,(delapan belas juta empat ratus tujuh puluh ribu empat ratus rupiah).atausetidaktidaknya mendekati nilai nominal tersebut.
    Telkom Indonsia Cabang Klaten tersebut kerugian berupa kabeludara jenis 100 pair dengan panjang kirakira 192 meter warna hitam yangdihitungnharga permeternya Rp96.200,00 (Sembilan puluh enam ribu duaratus rupiah) sehingga total kerugian PT.
    Telkom Indonesia Cabang Klaten tersebut kerugian berupakabel udara jenis 100 pair dengan panjang kirakira 192 meter warna hitamyang dihitungnharga permeternya Rp96.200,00 (Sembilan puluh enam ribudua ratus rupiah) sehingga total kerugian PT.
    Telkom Indonesia CabangKlaten;Bahwa Terdakwa mengambil kabel milik PT.
    Telkom Indonesia Cabang Klatenpada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekitar pukul 01.00 Wib. di JI. RayaSoloJogya Dk. Mlese Rt. 001 Rw. 004 Ds. Mlese Kec. Ceper Kab.
Register : 04-04-2013 — Putus : 23-01-2013 — Upload : 04-04-2013
Putusan PN BOYOLALI Nomor 311/Pid.B/2012/PN.Bi
Tanggal 23 Januari 2013 — - PRAYITNO Bin PUJO PRIYANTO - YULI SARWANTO Bin JOKO SETIYONO
245
  • Menyatakan barang bukti berupa :e Kabel telkom dengan panjang kurang lebin 2000 meter terbuat daritembaga dan baja yang dilapisi plastik isolasi warna hitam dikembalikanke PT. Telkom cabang Boyolali;e 1 (satu) buah tangga terbuat dari bambu dikembalikan kepada saksiWidada Bin Muh.
    Telkom cabangBoyolali yang diambil para terdakwa dari 14 tiang telpon yang berada diJin. BoyolaliKlaten Km.3 Dk.
    Telkom Cabang Boyolali dilakukan oleh duaorang secara bersekutu atau bersamasama yaitu terdakwa . Prayitnodan terdakwa II.
    Telkom sedangkanpara terdakwa bukan sebagai pegawai PT.
    Telkom Cabang Boyolali makabarang bukti tersebut dikembalikan ke PT. Telkom cabang Boyolali;e 1 (satu) buah tangga terbuat dari bambu terbukti dipersidangan sebagaimilik dari saksi Widada Bin Muh. Hartono maka barang bukti tersebutdikembalikan kepada saksi Widada Bin Muh.
Register : 25-11-2010 — Putus : 23-02-2011 — Upload : 04-07-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 125/Pid.B/2011/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 23 Februari 2011 —
1712
  • Telkom, - 1 (satu) buah tang potong dan 1 (satu) buah gergaji besi, dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------------6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah) ; ------------------------------------
    Telkom dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.Akibat perbuatan yang dilakukan mereka terdakwa tersebut pihak PT.
    Telkom ;Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. WIDODO Bin DARYONO dan terdakwaIl. SAIPUL BAHRI HARAHAP als IPUL, pihak PT Telkom mengalamikerugian sekitar Rp. 2.000.000, (dua juta ribu rupiah) ;Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;2. Saksi USIN ;Bahwa benar para saksi bekerja sebagai Satpam PT. Telkom yang bertugas danbertanggung jawab mengamankan aset PT.
    Telkom ;Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. WIDODO Bin DARYONO dan terdakwaIl. SAIPUL BAHRI HARAHAP als IPUL, pihak PT Telkom mengalamikerugian sekitar Rp. 2.000.000, (dua juta ribu rupiah) ;Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;3.
    telkom berhasil dipotong dan belum sempat terdakwa I gulung tibaHal.11 dari 15 hal.
    Telkom, 1(satu) buah tang potong dan 1 (satu) buah gergaji besi, dirampas untukdimusnahkan ; 6.