Ditemukan 299 data
21 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor 31 Tahun 2007, harus berlaku sama terhadap semua WajibPajak, baik bagi pengusaha kelapa sawit terpadu (integrated) yangmempunyai pabrik CPO maupun bagi pengusaha kelapa sawit yangtidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO,sesuail dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment)sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
39 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penyerahan kedua sertifikat dan satu berkas pensertifikatan yangterakhir, oleh Penggugat baik pada Tergugat maupun staf Tergugat dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 1994 dan tanggal 14 Februari1994 bukan pada tanggal 16 Desember 1993;Bahwa untuk mendapatkan kejalasan yang signifikan Penggugat mencoba menghubungi Tergugat II yang ternyata telah pindah dan berkantor diJakarta dan selanjutnya Penggugat menghubungi Notaris Pengganti, Notaris/PPAT: Ratna Wisnoe, SH untuk mendapatkan Turunan Minuuta Akta
145 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Anggota Wishnoe Saleh ThaibAk, Msc, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajakbaik bagi pengusaha kebun Kelapa Sawit dan pabrikpengolahan CPO terpadu (integrated) yang mempunyai pabrikpengolahan CPO maupun bagi pengusaha TBS atau petaniyang tidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyaipabrik pengolahan CPO sesuai dengan prinsip perlakuan yangsama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasanPasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
18 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 745/B/PK/PJK/201710.sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1)UndangUndang Pajak Pertambahan Nilaibahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe Saleh ThaibAk, M.Sc berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukandalam rangka menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) sudahtepat dan menolak banding Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwaamar pertimbangan dan amar putusan Majelis yang tidakmempertahankan Koreksi Positif Pemohon Peninjauan
27 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baikbagi pengusaha kelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyaipabrik CPO maupun bagi pengusaha kelapa sawit yang tidak terpadu(non integrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO, sesuai denganprinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diaturdalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang PajakPertambahan Nilaibahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
26 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Anggota Wishnoe Saleh Thaib Ak, Msc, harus berlakusama terhadap semua Wajib Pajak balk bagi pengusaha kebun KelapaSawit dan pabrik pengolahan CPO terpadu (Integrated) yang mempunyaipabrik pengolahan CPO maupun bagi pengusaha TBS atau petani yangtidak terpadu (non Integrated) yang tidak mempunyai pabrik pengolahanCPO sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment)sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndangPajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
137 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
diubah terakhirdengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, menurut HakimWisnoe Saleh Thaib Ak, MSc, harus berlaku sama terhadap semua WajibPajak baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyaipabrik CPO maupun bagi usaha kelapa sawit yang yang tidak terpadu (nonintegrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO sesuai dengan prinsipperlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalampenjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Dengan demikian Hakim Wisnoe
18 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
2001sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganPeraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, harus berlakusama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi pengusaha kelapasawit terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPO maupunbagi pengusaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated)yang tidak mempunyai pabrik CPO, sesuai dengan prinsipperlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diaturdalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang PajakPertambahan Nilaibahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
26 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Anggota Wishnoe Saleh Thaib Ak, Msc,harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak baik bagi pengusahakebun Kelapa Sawit dan pabrik pengolahan CPO terpadu (integrated)yang mempunyai pabrik pengolakan CPO maupun bagi pengusahaTBS atau petani yang tidak terpadu (non integrated) yang tidakmempunyai pabrik pengolahan CPO sesuai dengan prinsip perlakuanyang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasanPasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
22 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagipengusaha kelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPOmaupun bagi pengusaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated)yang tidak mempunyai pabrik CPO, sesuai dengan prinsip perlakuan yangsama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16Bayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilaibahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
15 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
terhadap semua Wajib Pajak baik bagipengusaha kebun Kelapa Sawit dan pabrik pengolahan CPO terpaduHalaman 28 dari 32 halaman Putusan Nomor 822/B/PK/PJK/2016(integrated) yang mempunyai pabrik pengolahan CPO maupun bagipengusaha TBS atau petani yang tidak terpadu (non integrated) yangtidak mempunyai pabrik pengolahan CPO sesuai dengan prinsipperlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalampenjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak PertambahanNilai;Bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
23 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007, harus berlaku sama terhadap semua WajibPajak, baik bagi pengusaha kelapa sawit terpadu(integrated) yang mempunyai pabrik CPO maupun bagipengusaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated)yang tidak mempunyai pabrik CPO, sesuai dengan prinsipperlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diaturdalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang PajakPertambahan Nilai;bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
152 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
diubah terakhirdengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, menurut HakimWisnoe Saleh Thaib Ak, MSc, harus berlaku sama terhadap semua WajibPajak baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyaipabrik CPO maupun bagi usaha kelapa sawit yang yang tidak terpadu (nonintegrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO sesuai dengan prinsipperlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalampenjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai.Dengan demikian Hakim Wisnoe
26 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1258/B/PK/PJK/2015Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe Saleh Thaib Ak,M.Sc berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukandalam rangka menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) sudahtepat dan menolak banding Pemohon Banding;4.
142 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 201/B/PK/PJK/201612.13.14.perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalampenjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai.Dengan demikian Hakim Wisnoe Saleh Thaib Ak, M.Sc berpendapatkoreksi Terbanding atas Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan TBSsudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya menolakbanding Pemohon Banding.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak antara laindiatur bahwa "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan
21 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganPeraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, harus berlaku sama terhadapsemua Wajib Pajak, baik bagi pengusaha kelapa sawit terpadu (integrated)yang mempunyai pabrik CPO maupun bagi pengusaha kelapa sawit yang tidakterpadu (non integrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO, sesuai denganprinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalampenjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
157 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
2001sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor31 Tahun 2007, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagipengusaha kelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPO maupunbagi pengusaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated) yang tidakmempunyai pabrik CPO, sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equaltreatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndangPajak Pertambahan Nilai;bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
18 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007, harus berlaku sama terhadap semua WajibPajak, baik bagi pengusaha kelapa sawit terpadu (integrated)yang mempunyai pabrik CPO maupun bagi pengusahakelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated) yang tidakmempunyai pabrik CPO, sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalampenjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang PajakPertambahan NilaiBahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
26 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baikbagi pengusaha kelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyaipabrik CPO maupun bagi pengusaha kelapa sawit yang tidak terpadu(non integrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO, sesuai denganprinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diaturdalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang PajakPertambahan NilaiBahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
27 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Anggota Wishnoe Saleh ThaibAk, Msc, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak balk bagipengusaha kebun Kelapa Sawit dan pabrik pengolahan CPO terpadu(integrated) yang mempunyai pabrik pengolahan CPO maupun bagipengusaha TBS atau petani yang tidak terpadu (non integrated) yangtidak mempunyai pabrik pengolahan CPO sesuai dengan prinsipperlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalampenjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak PertambahanNilai;Bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe