Ditemukan 351 data
10 — 0
mengabulkanpetitum angka 2 (dua) gugatan Penggugat dengan menjatuhkan talak Tergugatterhadap Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 119 ayat (2) huruf (c)Kompilasi Hukum Islam talak yang dijatunkan adalah talak bain sughro ;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentual pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 dan surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indonensia
10 — 0
mengabulkanpetitum angka 2 (dua) gugatan Penggugat dengan menjatuhkan talak Tergugatterhadap Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 119 ayat (2) huruf (c)Kompilasi Hukum Islam talak yang dijatunkan adalah talak bain sughro ;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentual pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 dan surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indonensia
13 — 0
/PA.Ngj.petitum angka 2 (dua) gugatan Penggugat dengan menjatuhkan talak Tergugatterhadap Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 119 ayat (2) huruf (c)Kompilasi Hukum Islam talak yang dijatunkan adalah talak bain sughro ;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentual pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 dan surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indonensia
11 — 0
/PA.Ngj.petitum angka 2 (dua) gugatan Penggugat dengan menjatuhkan talak Tergugatterhadap Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 119 ayat (2) huruf (c)Kompilasi Hukum Islam talak yang dijatunkan adalah talak bain sughro ;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentual pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 dan surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indonensia
12 — 0
mengabulkanpetitum angka 2 (dua) gugatan Penggugat dengan menjatuhkan talak Tergugatterhadap Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 119 ayat (2) huruf (c)Kompilasi Hukum Islam talak yang dijatunkan adalah talak bain sughro ;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentual pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 dan surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indonensia
10 — 0
mengabulkanpetitum angka 2 (dua) gugatan Penggugat dengan menjatuhkan talak Tergugatterhadap Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 119 ayat (2) huruf (c)Kompilasi Hukum Islam talak yang dijatunkan adalah talak bain sughro ;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentual pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 dan surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indonensia
8 — 0
mengabulkanpetitum angka 2 (dua) gugatan Penggugat dengan menjatuhkan talak Tergugatterhadap Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 119 ayat (2) huruf (c)Kompilasi Hukum Islam talak yang dijatunkan adalah talak bain sughro ;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentual pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 dan surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indonensia
8 — 0
mengabulkanpetitum angka 2 (dua) gugatan Penggugat dengan menjatuhkan talak Tergugatterhadap Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 119 ayat (2) huruf (c)Kompilasi Hukum Islam talak yang dijatunkan adalah talak bain sughro ;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentual pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 dan surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indonensia
22 — 11
memeriksa dan mengadili perkara tertentu padatingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara cerai thalak antara :PEMOHON umur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta (sopir), tempat tinggaldi Kabupaten Keerom;Selanjutnya disebut sebagai : "Pemohon",LawanTERMOHON umur 29 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempattinggal di Jalan Jalur Ill, No. 178 Yanamaa / PIR I, Distrik Arso,Kabupaten Keerom, sekarang tidak diketahui alamamtnya baik di dalammaupun di luar wilayah Republik Indonensia
11 — 0
mengabulkan petitum angka 2 (dua) gugatan Penggugat dengan menjatuhkantalak Tergugat terhadap Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 119 ayat (2) huruf (c) Kompilasi HukumIslam talak yang dijatuhkan adalah talak bain sughro ; Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentual pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 dan surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indonensia
8 — 0
Permohonan Pemohon dapat diputus denganVerstek;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentual pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 dan surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indonensia nomro : 28/TUADA/Ag/2002 tanggal 22 Oktober 2002,Hal. 12 dari 15 hal.
10 — 1
untukmengabulkan petitum angka 2 (dua) gugatan Penggugat dengan menjatuhkantalak Tergugat terhadap Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 119 ayat (2) huruf (c)Kompilasi Hukum Islam talak yang dijatunkan adalah talak bain sughro ;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentual pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 dan surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indonensia
8 — 0
/PA.Noj.petitum angka 2 (dua) gugatan Penggugat dengan menjatuhkan talak Tergugatterhadap Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 119 ayat (2) huruf (c)Kompilasi Hukum Islam talak yang dijatunkan adalah talak bain sughro ;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentual pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 dan surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indonensia
11 — 0
mengabulkanpetitum angka 2 (dua) gugatan Penggugat dengan menjatuhkan talak Tergugatterhadap Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 119 ayat (2) huruf (c)Kompilasi Hukum Islam talak yang dijatunkan adalah talak bain sughro ;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentual pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 dan surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indonensia
19 — 6
Bahwa kemudian setelah Penggugat Pulang ke Indonensia dari bekerja di luarNegeri/Arab Saudi selama 5 Tahun, uang hasil bekerja pihak Penggugat yangtiaptiap bulannya di kirim lewat transper ke Tergugat, malah dihabiskan olehpihak Tergugat, dan di tambah lagi malah banyak yang menagih hutang uang kerumah Penggugat seperti Lessing motor WOM, Bank Perkeriditan Rakyat/BPR,dan para tetanggatetangga banyak yang datang menagih hutang ke rumahPenggugat, yaitu hutanghutang Pihak Tergugat ada yang menagih sebesar
8 — 0
mengabulkanpetitum angka 2 (dua) gugatan Penggugat dengan menjatuhkan talak Tergugatterhadap Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 119 ayat (2) huruf (c)Kompilasi Hukum Islam talak yang dijatunkan adalah talak bain sughro ;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentual pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 dan surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indonensia
9 — 0
mengabulkanpetitum angka 2 (dua) gugatan Penggugat dengan menjatuhkan talak Tergugatterhadap Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 119 ayat (2) huruf (c)Kompilasi Hukum Islam talak yang dijatunkan adalah talak bain sughro ;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentual pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 dan surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indonensia
11 — 7
mengabulkanpetitum angka 2 (dua) gugatan Penggugat dengan menjatuhkan talak Tergugatterhadap Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 119 ayat (2) huruf (c)Kompilasi Hukum Islam talak yang dijatunkan adalah talak bain sughro ;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentual pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 dan surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indonensia
11 — 0
Putusan Nomor: 1617/Pdt.G/2013/PA.Ngj.dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 dan surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indonensia nomro : 28/TUADA/Ag/2002 tanggal 22 Oktober 2002,maka secara ex officio Majelis Hakim menganggap perlu untuk memasukkanamar putusan tentang kewajiban Panitera untuk menyampaikan salinanputusan ini kepada Pejabat yang terkait in casu PPN dalam wilayah hukumtempat dimana Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal dan
9 — 0
Permohonan Pemohon dapat diputus denganVerstek;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentual pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 dan surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indonensia nomro : 28/TUADA/Ag/2002 tanggal 22 Oktober 2002,maka secara ex officio Majelis Hakim menganggap perlu untuk memasukkanamar putusan tentang kewajiban Panitera untuk menyampaikansalinanpenetapan