Ditemukan 72198 data
301 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebagaimana diuraikan di atas, sifat Lex Specialis dariKontrak Karya juga diatur dan diakui oleh undangundang yaituUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, UndangUndang PajakPenghasilan, dan UndangUndang Pertambangan Mineral danBatubara.
Selama ini PT NNT membayar Pajak Penghasilandengan tarif 15%, 25% dan 35% (sesuai dengan kontrak karya) danbukan tarif 25% sesuai dengan UndangUndang Pajak yang berlaku.Dengan dasar lex specialis dari Kontrak Karya PT NNTberpendapat bahwa pengenaan PKB harus didasarkan pada KontrakKarya, karena di dalam Kontrak Karya terdapat pasal yang mengaturmasalah pengenaan pajak daerah.Perlu kami sampaikan bahwa atas sifat lex specialis dari KontrakKarya telah diuji di dalam persidangan Pengadilan Pajak atas
Newmont Minahasa Raya (PT NMR)dalam hal sifat lex specialis Kontrak Karya dimana emas batanganadalah merupakan obyek PPN (sebagai Barang Kena Pajak)berdasarkan Kontrak Karya Pasal 13 (7), meskipun hal ini diaturberbeda didalam Pasal 4A ayat 2d UndangUndang No. 18/2000 danPeraturan Pemerintah No. 144/2000 yang mana mengatur bahwaemas batangan bukan merupakan Barang Kena Pajak.Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yang mengaturbahwa hasil produksi PT NMR berupa emas batangan adalahterhutang
PPN, maka Hakim Majelis III dan Mahkamah Agung telahmemutuskan dengan mendasarkan diri pada ketentuan yang terdapatdi dalam Kontrak Karya.Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UndangUndang PPN maka sifat lex specialis dari Kontrak Karya diakui,tetapi dalam kaitan dengan UndangUndang Pajak Daerah danRetribusi Daerah, sifat /ex specialis dari Kontrak Karya tidakdiakui.8.2.a.2 Di dalam salah satu pertimbangannya Majelis Hakim PengadilanPajak merujuk kepada Pasal 1320 dan 1337 KUH
Di dalam pendapat tertulisnya, Pak Kosim secarakhusus menekankan mengenai proses dari diterbitkannya suatuKontrak Karya dan juga sifat Lex Specialis dari Kontrak Karyayang harus dihormati baik oleh Pemerintah pusat maupun pemerintahdaerah. Berikut adalah beberapa kutipan dari pendapat tertulis dariBapak Kosim (uraian tertulis mengenai pokokpokok materi darikesaksian Pak Kosim terlampir sebagai Bukti PK10).PokokPokok Pikiran Bapak Ir.
59 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
artinya masalahperpajakan yang secara spesifik diatur didalam Kontrak Karya berlaku khusus(dipersamakan dengan undangundang), dalam hal tidak diatur secara khususmaka berlaku ketentuan UndangUndang Perpajakan yang ada;Bahwa argumentasi Pemohon Banding di atas tentang karakteristikKontrak Karya yang bersifat lex specialis didukung dengan faktafakta sebagaiberikut:Bahwa penjelasan Pemohon Banding di atas tentang karakteristikKontrak Karya yang lex specialis didukung dengan Surat Menteri KeuanganRepublik
Sebagaimanadiuraikan di atas, sifat lex specialis dari Kontrak Karyajuga diatur dan diakui oleh undangundang yaituUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai,UndangUndang PajakPenghasilan, dan UndangUndang PertambanganMineral dan Batubara. Oleh karena itu hal yangmenyangkut materi pengenaan/perhitungan pajak bagiperusahaan pertambangan yang beroperasi berdasarkanKontrak Karya, termasuk Pemohon Peninjauan Kembali,harus tunduk terhadap ketentuanketentuan terkait yangHalaman 26 dari 44 halaman.
Putusan Nomor 1003/B/PK/PJK/2013secara khusus diatur didalam Kontrak Karya yangbersangkutan;Dengan sifat lex specialis tersebut ketentuanperpajakan yang diatur didalam Kontrak Karya akanberlaku meskipun hal yang sama diatur berbeda didalamundangundang yang berlaku.
Tetapi, PT NMR berpendapat bahwa emasbatangan merupakan BKP berdasarkan Kontrak Karya;Hakim Majelis Ill antara lain melalui Putusan PengadilanPajak Nomor Put.05761/PP/M.1II/16/2005 (Bukti PK8)telah mengakui konsep lex specialis dan menetapkanbahwa berdasarkan Kontrak Karya, emas batangan tetapmerupakan Barang Kena Pajak;Hal ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agungmelalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 139/B/PK/PJK/2005 tertanggal 13 Juli 2009 (Bukti PK9).
Newmont Minahasa Raya (PT NMR) dalam hal sifatlex. specialis Kontrak Karya dimana emas batanganadalah merupakan objek PPN (sebagai Barang KenaPajak) berdasarkan Kontrak Karya Pasal 13 (7),meskipun hal ini diatur berbeda didalam Pasal 4A ayat2d UndangUndang Nomor 18/2000 dan PeraturanPemerintah Nomor 144/2000 yang mana mengaturbahwa emas batangan bukan merupakan Barang KenaPajak;Jadi dengan sifat /ex specialis dari Kontrak Karya yangmengatur bahwa hasil produksi PT NMR berupa emasHalaman 28 dari 44
213 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
didukung dengan Surat Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor S1032/MK.04/1998 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwaKontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan undangundang,oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukansecara khusus (special treatment/lex specialis);Bahwa disamping itu, sifat atau karakteristik lex specialis juga didukungdengan:e Pasal II dari UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan
Putusan Nomor 825/B/PK/Pjk/2012diuraikan di atas, sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya jugadiatur dan diakui oleh undangundang yaitu UndangUndangPajak Pertambahan Nilai, UndangUndang PajakPenghasilan, dan UndangUndang Pertambangan Mineral danBatubara.
Selamaini PT NNT membayar Pajak Penghasilan dengan tarif 15%,25% dan 35% (sesuai dengan Kontrak Karya) dan bukan tarif25% sesuai dengan UndangUndang Pajak yang berlaku.Dengan dasar lex specialis dari Kontrak Karya PT NNTberpendapat bahwa pengenaan PKB harus didasarkan padaKontrak Karya, karena didalam Kontrak Karya terdapat pasalyang mengatur masalah pengenaan Pajak Daerah;Perlu kami sampaikan bahwa atas sifat lex specialis dariKontrak Karya telah diuji didalam persidangan PengadilanPajak atas kasus
Tetapi, PT NMR berpendapat bahwa emas batanganmerupakan BKP berdasarkan Kontrak Karya;Hakim Majelis II antara lain melalui Putusan Pengadilan PajakNomor Put. 05761/PP/M.II/16/2005 (Bukti PK8) telahImengakui konsep lex specialis dan menetapkan bahwaberdasarkan Kontrak Karya, emas batangan tetap merupakanBarang Kena Pajak;Hal ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung melaluiPutusan Mahkamah Agung RI Nomor 139/B/PK/ PJK/2005tertanggal 13 Juli 2009 (Bukti PK9).
Putusan Nomor 825/B/PK/Pjk/2012Pemerintah Nomor 144/2000 yang mana mengatur bahwa emasbatangan bukan merupakan Barang Kena Pajak;Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yangmengatur bahwa hasil produksi PT NMR berupa emasbatangan adalah terhutang PPN, maka Hakim Majelis HI danMahkamah Agung telah memutuskan dengan mendasarkan diripada ketentuan yang terdapat didalam Kontrak Karya;Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UUPPN maka sifat lex specialis dari Kontrak Karya diakui
23 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebagaimanadiuraikan di atas, sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya jugaHalaman 27 dari 43 halaman.
Put. 05761/PP/M.III/16/2005 (Bukti PK8) telah mengakuikonsep lex specialis dan menetapkan bahwa berdasarkanKontrak Karya, emas batangan tetap merupakan Barang KenaPajak;Hal ini kKemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung melaluiPutusan Mahkamah Agung RI No. 139/B/PK/PJK/2005tertanggal 13 Juli 2009 (Bukti PK9). Didalam putusantersebut Mahkamah Agung telah memenangkan PT.
Putusan Nomor 449/ B /PK/PJK/2014144/2000 yang mana mengatur bahwa emas batangan bukanmerupakan Barang Kena Pajak;Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yangmengatur bahwa hasil produksi PT NMR berupa emasbatangan adalah terhutang PPN, maka Hakim Majelis II danMahkamah Agung telah memutuskan dengan mendasarkandiri pada ketentuan yang terdapat di dalam Kontrak Karya;Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UUPPN maka sifat lex specialis dari Kontrak Karya diakui, tetapidalam
Di dalam pendapattertulisnya, Pak Kosim secara khusus menekankan mengenaiproses dari diterbitkannya suatu Kontrak Karya dan juga sifatLex Specialis dari Kontrak Karya yang harus dihormati baikoleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Berikutadalah beberapa kutipan dari pendapat tertulis dari BapakKosim (uraian tertulis mengenai pokokpokok materi darikesaksian Pak Kosim terlampir sebagai Bukti PK10);PokokPokok Pikiran Bapak Ir.
Tindakan tidak menghormati lagi segala ketentuan Kontrak Karya danatau sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya dapat memicu tindakanserupa dari pemegang Kontrak Karya, yang nampaknya justru akandapat berdampak kepada kerugian Negara yang jauh lebih besar;d.
161 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan dasar Lex Specialis dari Kontrak Karya PTNNT berpendapat bahwa pengenaan PKB harus didasarkan padaKontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karya terdapat pasalyang mengatur masalah pengenaan pajak daerah.Perlu kami sampaikan bahwa atas sifat Lex Specialis dariKontrak Karya telah diuji di dalam persidangan Pengadilan Pajakatas kasus PIT Newmont Minahasa Raya (PT NMR) yangmerupakan perusahaan pertambangan yang menghasilkan emasbatangan dan beroperasi berdasarkan Kontrak Karya yang samapersis dengan
Put. 05761/PP/M.III/16/2005 (Bukti PK8) telah mengakuikonsep Lex Specialis dan menetapkan bahwaberdasarkanKontrak Karya, emas batangan tetap merupakan Barang KenaPajak.Hal ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung melaluiPutusan Mahkamah Agung RI No. 139/B/PK/PJK/2005 tertanggal13 Juli 2009 (Bukti PK9). Didalam putusan tersebut MahkamahAgung telah memenangkan PT.
Newmont Minahasa Raya (PTNMR) dalam hal sifat Lex Specialis Kontrak Karya dimanaemas batangan adalah merupakan obyek PPN (sebagai BarangKena Pajak) berdasarkan Kontrak Karya Pasal 13(7), meskipunhal ini diatur berbeda didalam Pasal 4A ayat 2d UndangUndangNo. 18/2000 dan PP No. 144/2000 yang mana mengatur bahwaemas batangan bukan merupakan Barang Kena Pajak.Jadi dengan sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya yang mengaturbahwa hasil produksi PT NMR berupa emas batangan adalahterhutang PPN, maka Hakim
Majelis II dan Mahkamah Agungtelah memutuskan dengan mendasarkan diri pada ketentuan yangterdapat di dalam Kontrak Karya.Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UU PPNmaka sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya diakui, tetapidalam kaitan dengan UndangUndang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah, sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya tidak diakui.8.2.a.2 Di dalam salah satu pertimbangannya Majelis Hakim PengadilanPajak merujuk kepada pasal 1320 dan 1337 KUH Perdata danmenyatakan bahwa
Di dalam pendapat tertulisnya, Pak Kosim secarakhusus menekankan mengenai proses dari diterbitkannya suatuKontrak Karya dan juga sifat Lex Specialis dari Kontrak Karyayang harus dihormati baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintahdaerah. Berikut adalah beberapa kutipan dari pendapat tertulis dariBapak Kosim (uraian tertulis mengenai pokokpokok materi darikesaksian Pak Kosim terlampir sebagai Bukti PK10).PokokPokok Pikiran Bapak Ir. Kosim Gandataruna ;Halaman 27 dari 44 halaman.
31 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Disamping itu, pengaturan masalah perpajakan didalamKontrak Karya tersebut bersifat lex specialis, artinya masalahperpajakan yang secara spesifik diatur didalam Kontrak Karya berlakukhusus (dipersamakan dengan undangundang), dalam hal tidak diatursecara khusus maka berlaku ketentuan UndangUndang Perpajakanyang ada;Bahwa penjelasan Pemohon Banding di atas tentang karakteristikKontrak Karya yang lex specialis didukung dengan Surat MenteriKeuangan Republik Indonesia Nomor S1032/MK.04/1998tanggal 15
Sebagaimanadiuraikan di atas, sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya jugadiatur dan diakui oleh undangundang yaitu UndangUndangPajak Pertambahan Nilai, UndangUndang PajakPenghasilan, dan UndangUndang Pertambangan Mineral danBatubara.
Tetapi, PT NMR berpendapat bahwa emas batanganmerupakan BKP berdasarkan Kontrak Karya;Hakim Majelis II antara lain melalui Putusan Pengadilan PajakNomor Put. 05761/PP/M.II/16/2005 (Bukti PK8) telahmengakui konsep lex specialis dan menetapkan bahwaberdasarkan Kontrak Karya, emas batangan tetap merupakanBarang Kena Pajak;Hal ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung melaluiPutusan Mahkamah Agung RI Nomor 139/B/PK/ PJK/2005tertanggal 13 Juli 2009 (Bukti PK9).
PPN, maka Hakim Majelis HI danMahkamah Agung telah memutuskan dengan mendasarkan diripada ketentuan yang terdapat didalam Kontrak Karya;Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UUPPN maka sifat lex specialis dari Kontrak Karya diakui,tetapi dalam kaitan dengan UndangUndang Pajak Daerah danRetribusi Daerah, sifat /ex specialis dari Kontrak Karya tidakdiakui;8.2.a.2 Didalam salah satu pertimbangannya Majelis Hakim PengadilanPajak merujuk kepada Pasal 1320 dan 1337 KUH Perdata danmenyatakan
Tindakan tidak menghormati lagi segala ketentuan KontrakKarya dan atau sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya dapatmemicu tindakan serupa dari pemegang Kontrak Karya, yangnampaknya justru akan dapat berdampak kepada kerugiannegara yang jauh lebih besar;d.
25 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
S1032/MK.04/1998 tanggal 15 September 1988 yangmenyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dandipersamakan dengan UndangUndang, oleh karena itu ketentuan perpajakanyang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (specialtreatment/Lex Specialis);Bahwa di samping itu, sifat atau karakteristik "Lex Specialis" juga didukungdengan : Bahwa Pasal II dari UndangUndang No. 11 Tahun 1994 mengenai PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) (pasal ini tidak mengalamiperubahan di dalam
Jadidapat disimpulkan disini bahwa sifat "Lex Specialis" dari Kontrak Karya juga diaturdan diakui oleh undangundang yaitu UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai danUndangUndang Pajak Penghasilan.
Dengan dasar"Lex Specialis" dan Kontrak Karya; Pemohon Banding berpendapat bahwapengenaan PKB dan BBNKB harus didasarkan pada Kontrak Karya, karena didalam Kontrak Karya terdapat pasal yang mengatur masalah pengenaan pajakdaerah;2.2.a.
Sebagaimana diuraikan di atas, sifat Lex Specialis dariKontrak Karya juga diatur dan diakui oleh undangundang yaituUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, UndangUndang PajakPenghasilan, dan UndangUndang Pertambangan Mineral danBatubara.
Majelis III dan Mahkamah Agungtelah memutuskan dengan mendasarkan diri pada ketentuan yangterdapat di dalam Kontrak Karya.Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UU PPNmaka sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya diakui, tetapi dalamkaitan dengan UndangUndang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya tidak diakui.Di dalam salah satu pertimbangannya Majelis Hakim PengadilanPajak merujuk kepada pasal 1320 dan 1337 KUH Perdata danmenyatakan bahwa sahnya
26 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
' didukung dengan Surat Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor: S1032/MK.04/1998 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwaKontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undangundang,oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukansecara khusus (special treatment / lex specialis);Bahwa di samping itu, sifat atau karakteristik "lex specialis" juga didukung dengan: Pasal II dari UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak PertambahanNilai Barang
dan dijalani, baikdari Perusahaan Pertambangan maupun Pemerintah (baik PemerintahPusat, Pemerintah Daerah, dan semua Aparatur Negara) sebagai pihakyang telah menyetujui dan menandatangani Kontrak karya tersebut.Sebagaimana diuraikan di atas, sifat Lex Specialis dari KontrakKarya juga diatur dan diakui oleh undangundang yaitu undangundang Pajak Pertambahan Nilai, undangundang Pajak Penghasilan,dan UndangUndang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Put. 05761/PP/M.II/16/2005 (Bukti PK8) telahmengakui konsep lex specialis dan menetapkan bahwaberdasarkan Kontrak Karya, emas batangan tetap merupakan BarangKena Pajak.Hal ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung melaluiPutusan Mahkamah Agung RI No. 139/B/PK/PJK/2005 tertanggal8.2.a.213 Juli 2009 (Bukti PK9). Didalam putusan tersebut MahkamahAgung telah memenangkan PT.
Newmont Minahasa Raya (PTNMR) dalam hal sifat /ex specialis Kontrak Karya dimana emasbatangan adalah merupakan obyek PPN (sebagai Barang KenaPajak) berdasarkan Kontrak Karya Pasal 13(7), meskipun hal inidiatur berbeda didalam Pasal 4A ayat 2d UndangUndang No.18/2000 dan PP No. 144/2000 yang mana mengatur bahwa emasbatangan bukan merupakan Barang Kena Pajak.Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yangmengatur bahwa hasil produksi PT NMR berupa emas batanganadalah terhutang PPN, maka Hakim
Majelis HI dan MahkamahAgung telah memutuskan dengan mendasarkan diri pada ketentuanyang terdapat di dalam Kontrak Karya.Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UUPPN maka sifat /ex specialis dari Kontrak Karya diakui, tetapidalam kaitan dengan undangundang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah, sifat lex specialis dari Kontrak Karya tidak diakui.Di dalam salah satu pertimbangannya Majelis Hakim PengadilanPajak merujuk kepada pasal 1320 dan 1337 KUH Perdata danmenyatakan bahwa sahnya
27 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
didukung dengan Surat Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor S1032/MK.04/1998 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwaKontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan undangundang,oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukansecara khusus (special treatment/Lex Specialis);Bahwa di samping itu, sifat atau karakteristik Lex Specialis juga didukungdengan:e Pasal If dari UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994 tentang PajakPertambahan Nilai Barang
Sebagaimanadiuraikan di atas, sifat Lex Specialis dari Kontrak Karyajuga diatur dan diakui oleh undangundang yaitu UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, UndangUndang PajakPenghasilan, dan UndangUndang Pertambangan Mineral danBatubara.
Dengan dasar Lex Specialis dariKontrak Karya PT NNT berpendapat bahwa pengenaan PKBharus didasarkan pada Kontrak Karya, karena di dalamKontrak Karya terdapat pasal yang mengatur masalahpengenaan pajak daerah;Perlu kami sampaikan bahwa atas sifat Lex Specialis dariKontrak Karya telah diuji di dalam persidangan PengadilanPajak atas kasus PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR)yang merupakan~ perusahaan pertambangan syyangmenghasilkan emas batangan dan beroperasi berdasarkanKontrak Karya yang sama persis
Di dalam pendapat tertulisnya, Pak Kosim secarakhusus menekankan mengenai proses dari diterbitkannyasuatu Kontrak Karya dan juga sifat Lex Specialis dariKontrak Karya yang harus dihormati baik oleh pemerintahpusat maupun pemerintah daerah. Berikut adalah beberapakutipan dari pendapat tertulis dari Bapak Kosim (uraiantertulis mengenai pokokpokok materi dari kesaksian PakKosim terlampir sebagai Bukti PK10);PokokPokok Pikiran Bapak Ir.
Justru. dengan sifat Lex Specialis,pertentangan itu menjadi tidak ada;Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan tersebut di atasadalah keliru dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagiperusahaanperusahaan Kontrak Karya termasuk PemohonPeninjauan Kembali.
115 — 32
dalam Pasal 1320KUHPerdata yaitu suatu sebab yang halal dimana pengaturan Pasal 1337KUHPerdata bersifat sebaliknya dari suatu sebab yang halal denganmenyebut suatu sebab adalah terlarang,Oleh karenanya penafsiran atas Pasal 1337 KUHPerdata bila dikaitkandengan unsur ke empat dari sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320KUHPerdata adalah suatu perjanjian akan tidak sah apabila bertentangandengan undangundang, kesusilaan baik dan ketertiban umum,Kontrak Karya tidak dapat diberlakukan sebagai Lex specialis
derogatlegi generali terhadap peraturan perundangundangan karena KontrakKarya dan peraturan perundangundangan merupakan dua produk hukumyang berbeda, doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapatdiberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalahyang diatur sama dimana yang satu lebih khusus daripada yang lain, sepertiUndangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundangmengatur hal secara umum sementara Undangundang yang lain mengatursecara khusus, namun bila produk
hukum berbeda sementara yang satumengatur secara khusus dan yang satu mengatur secara umum, doktrinLex specialis derogat legi general tidak dapat diberlakukan, demikianpula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saat bersamaan adaperaturan perundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrinLex specialis derogate legi generali tidak dapat diberlakukan, sehinggasubstansi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, termasukperaturan perundangundangan yang berlaku.bahwa atas pendapat
Penghasilan hanya berlaku khusus untuk Pajak PertambahanNilai dan Pajak Penghasilan dan tidak berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor,Dalam Undangundang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara hanyamengatur ketentuan yang berkaitan dengan pengusahaan pertambangan batubara dansama sekali tidak mengatur pajak atas kendaraan bermotor, sehingga tidak relevandijadikan acuan dalam penentuan lex spesialis.bahwa atas pendapat Pemohon Banding bahwa masalah perpajakan di dalamKontrak Karya bersifat Lex Specialis
dan Undangundang Nomor28 Tahun 2009 merupakan produk hukum public.bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur secara khusus dalamUndangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah, oleh karena itu Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat danBesar yang dimiliki Pemohon Banding harus tunduk pada ketentuan yangtercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwaKontrak Karya merupakan lex specialis
32 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
" dimana ketentuanketentuan yang telah diatur dalam KontrakKarya wajid untuk dihormati dan dilaksanakan baik oleh PerusahaanPertambangan maupun Pemerintah (baik Pemerintah Pusat, PemerintahDaerah, dan semua Aparatur Negara) sebagai pihak yang telah menyetujui danmenandatangani Kontrak karya tersebut, sebagaimana diuraikan di atas, sifat"Lex Specialis" dari Kontrak Karya juga diatur dan diakui oleh undang undangyaitu.
Dengan dasarlex specialis dari Kontrak Karya PT NNT berpendapatbahwa pengenaan PKB harus didasarkan pada KontrakKarya, karena di dalam Kontrak Karya terdapat pasal yangmengatur masalah pengenaan pajak daerah;Perlu kami sampaikan bahwa atas sifat lex specialis dariKontrak Karya telah diuji di dalam persidangan PengadilanPajak atas kasus PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR)yang merupakan perusahaan pertambangan = yangmenghasilkan emas batangan dan beroperasi berdasarkanKontrak Karya yang sama persis dengan
Put. 05761/PP/M.IIV16/2005 (Bukti PK8) telahmengakui konsep lex specialis dan menetapkan bahwaberdasarkan Kontrak Karya, emas batangan tetapmerupakan Barang Kena Pajak;Hal ini kKemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung melaluiPutusan Mahkamah Agung RI No. 139/B/PK/PJK/2005tertanggal 13 Juli 2009 (Bukti PK9).
Putusan Nomor 997 /B/PK/PJK/20138.2.a.2Mahkamah Agung telah memutuskan dengan mendasarkandiri pada ketentuan yang terdapat di dalam Kontrak Karya;Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UUPPN maka sifat lex specialis dari Kontrak Karya diakui,tetapi dalam kaitan dengan UndangUndang Pajak Daerahdan Retribusi Daerah, sifat lex specialis dari Kontrak Karyatidak diakul;Di dalam salah satu pertimbangannya Majelis HakimPengadilan Pajak merujuk kepada pasal 1320 dan 1337 KUHPerdata dan menyatakan
Tindakan tidak menghormati lagi segala ketentuan KontrakKarya dan atau sifat Lex Specialis dari Kontrak Karyadapat memicu tindakan serupa dari pemegang KontrakKarya, yang nampaknya justru akan dapat berdampakkepada kerugian Negara yang jauh lebih besar;d.
134 — 55
dalam Pasal 1320KUHPerdata yaitu suatu sebab yang halal dimana pengaturan Pasal 1337KUHPerdata bersifat sebaliknya dari suatu sebab yang halal denganmenyebut suatu sebab adalah terlarang,Oleh karenanya penafsiran atas Pasal 1337 KUHPerdata bila dikaitkandengan unsur ke empat dari sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320KUHPerdata adalah suatu perjanjian akan tidak sah apabila bertentangandengan undangundang, kesusilaan baik dan ketertiban umum,Kontrak Karya tidak dapat diberlakukan sebagai Lex specialis
derogatlegi generali terhadap peraturan perundangundangan karena KontrakKarya dan peraturan perundangundangan merupakan dua produk hukumyang berbeda, doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapatdiberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalahyang diatur sama dimana yang satu lebih khusus daripada yang lain, sepertiUndangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundangmengatur hal secara umum sementara Undangundang yang lain mengatursecara khusus, namun bila produk
hukum berbeda sementara yang satumengatur secara khusus dan yang satu mengatur secara umum, doktrinLex specialis derogat legi general tidak dapat diberlakukan, demikianpula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saat bersamaan adaperaturan perundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrinLex specialis derogate legi generali tidak dapat diberlakukan, sehinggasubstansi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, termasukperaturan perundangundangan yang berlaku.bahwa atas pendapat
Penghasilan hanya berlaku khusus untuk Pajak PertambahanNilai dan Pajak Penghasilan dan tidak berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor,Dalam Undangundang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara hanyamengatur ketentuan yang berkaitan dengan pengusahaan pertambangan batubara dansama sekali tidak mengatur pajak atas kendaraan bermotor, sehingga tidak relevandijadikan acuan dalam penentuan lex spesialis.bahwa atas pendapat Pemohon Banding bahwa masalah perpajakan di dalamKontrak Karya bersifat Lex Specialis
dan Undangundang Nomor28 Tahun 2009 merupakan produk hukum public.bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur secara khusus dalamUndangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah, oleh karena itu Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat danBesar yang dimiliki Pemohon Banding harus tunduk pada ketentuan yangtercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwaKontrak Karya merupakan lex specialis
184 — 61
dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu suatu sebab yang halal dimanapengaturan Pasal 1337 KUHPerdata bersifat sebaliknya dari suatu sebab yang halaldengan menyebut suatu sebab adalah terlarang; Oleh karenanya penafsiran atas Pasal 1337 KUHPerdata bila dikaitkan dengan unsurke empat dari sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah suatuperjanjian akan tidak sah apabila bertentangan dengan undangundang, kesusilaan baik danketertiban umum; Kontrak Karya tidak dapat diberlakukan sebagai Lex specialis
merupakan dua produk hukum yang berbeda, doktrin Lex specialisderogat legi generali hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengansubstansi masalah yang diatur sama dimana yang satu lebih khusus daripada yang lain,seperti Undangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundang mengatur halsecara umum sementara Undangundang yang lain mengatur secara khusus, namun bilaproduk hukum berbeda sementara yang satu mengatur secara khusus dan yang satumengatur secara umum, doktrin Lex specialis
Hikmahanto Juwana,SH, LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapatdiberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatursama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbedadimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28Tahun 2009 merupakan produk hukum publik;bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur
secara khusus dalam UndangundangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu PajakKendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon BandingMenimbangharus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah danRetribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa KontrakKarya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehinggaKontrak Karya antara Pemerintah RI dengan Pemohon
Banding tanggal 2 Desember 1986tidak dapat diberlakukan sebagai lex specialis terhadap Undangundang Nomor 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satu syaratsahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdatadijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang olehUndangundang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum;bahwa menurut
106 — 30
dalam Pasal 1320KUHPerdata yaitu suatu sebab yang halal dimana pengaturan Pasal 1337KUHPerdata bersifat sebaliknya dari suatu sebab yang halal denganmenyebut suatu sebab adalah terlarang,Oleh karenanya penafsiran atas Pasal 1337 KUHPerdata bila dikaitkandengan unsur ke empat dari sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320KUHPerdata adalah suatu perjanjian akan tidak sah apabila bertentangandengan undangundang, kesusilaan baik dan ketertiban umum,Kontrak Karya tidak dapat diberlakukan sebagai Lex specialis
derogatlegi generali terhadap peraturan perundangundangan karena KontrakKarya dan peraturan perundangundangan merupakan dua produk hukumyang berbeda, doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapatdiberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalahyang diatur sama dimana yang satu lebih khusus daripada yang lain, sepertiUndangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundangmengatur hal secara umum sementara Undangundang yang lain mengatursecara khusus, namun bila produk
hukum berbeda sementara yang satumengatur secara khusus dan yang satu mengatur secara umum, doktrinLex specialis derogat legi general tidak dapat diberlakukan, demikianpula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saat bersamaan adaperaturan perundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrinLex specialis derogate legi generali tidak dapat diberlakukan, sehinggasubstansi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, termasukperaturan perundangundangan yang berlaku.bahwa atas pendapat
Penghasilan hanya berlaku khusus untuk Pajak PertambahanNilai dan Pajak Penghasilan dan tidak berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor,Dalam Undangundang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara hanyamengatur ketentuan yang berkaitan dengan pengusahaan pertambangan batubara dansama sekali tidak mengatur pajak atas kendaraan bermotor, sehingga tidak relevandijadikan acuan dalam penentuan lex spesialis.bahwa atas pendapat Pemohon Banding bahwa masalah perpajakan di dalamKontrak Karya bersifat Lex Specialis
dan Undangundang Nomor28 Tahun 2009 merupakan produk hukum public.bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur secara khusus dalamUndangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah, oleh karena itu Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat danBesar yang dimiliki Pemohon Banding harus tunduk pada ketentuan yangtercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwaKontrak Karya merupakan lex specialis
114 — 29
derogat legi generali peraturan perundangundangan karena Kontrak Karya dan peraturan perundangundangan medua produk hukum yang berbeda, doktrin Lex specialis derogat legi generali hanydiberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur samayang satu lebih khusus daripada yang lain, seperti Undangundang dengan Undangundang dimUndangundang mengatur hal secara umum sementara Undangundang yang lain mengatukhusus, namun bila produk hukum berbeda sementara yang satu mengatur
secara khusus dan ymengatur secara umum, doktrin Lex specialis derogat legi general?
tidak dapat diberdemikian pula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saat bersamaan ada pperundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrin Lex specialis derogate legi generdapat diberlakukan, sehingga substansi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, tperaturan perundangundangan yang berlaku;bahwa atas pendapat Pemohon Banding yang menyatakan karakteristik Kontrak Karya yang berspisialis, Majelis berpendapat sebagai berikut :e Kontrak Karya tidak termasuk dalam jenis dan
Hikmahanto Juwana, SH, LLM, Ph.D di atas yaittLex specialis derogat legi generali hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang samesubstansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undangundang NTahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yangdimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28 Tahmerupakan produk hukum publik;bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur secara khusus dalam Undangundang
NTahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu Pajak Kendaraan Bermo'Alatalat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Banding harus tunduk pada ketentuan yang tedalam Undangundang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa Kontrak Karya melex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehingga Kontrak Karya antara Pemerdengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 tidak dapat diberlakukan sebagai lex :terhadap
158 — 40
khususdaripada yang lain, seperti Undangundang dengan Undangundang dimana satuUndangundang mengatur hal secara umum sementara Undangundang yang lainmengatur secara khusus, namun bila produk hukum berbeda sementara yang satumengatur secara khusus dan yang satu mengatur secara umum, doktrin Lex specialisderogat legi generali tidak dapat diberlakukan, demikian pula bila perjanjian yangmengatur suatu hal dan pada saat bersamaan ada peraturan perundangundanganmengatur hal yang sama maka doktrin Lex specialis
hanya berlaku khusus untuk PajakPertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dan tidak berlaku untuk PajakKendaraan Bermotor;e Dalam Undangundang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubarahanya mengatur ketentuan yang berkaitan dengan pengusahaanpertambangan batubara dan sama sekali tidak mengatur pajak atas kendaraanbermotor, sehingga tidak relevan dijadikan acuan dalam penentuan lexspesialis;moaogebahwa atas pendapat Pemohon Banding bahwa masalah perpajakan di dalam Kontrak Karyabersifat Lex Specialis
Hikmahanto Juwana, SH,LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapatdiberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatursama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbedadimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28Tahun 2009 merupakan produk hukum publik;bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur
secara khusus dalam UndangundangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu PajakMenimbangKendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Banding harustunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa KontrakKarya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehinggaKontrak Karya antara Pemerintah RI dengan Pemohon
Banding tanggal 2 Desember 1986tidak dapat diberlakukan sebagai lex specialis terhadap Undangundang Nomor 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satu syaratsahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdatadijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang olehUndangundang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum;bahwa menurut
242 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
S1032/MK.04/1998 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwaKontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan UndangUndang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karyadiberlakukan secara khusus (special treatment/Lex Specialis);Bahwa di samping itu, sifat atau karakteristik "Lex Specialis" juga didukung dengan :e Bahwa Pasal IT dari UndangUndang No. 11 Tahun 1994 mengenai PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) (pasal ini tidak mengalami perubahan didalam
Jadi dapatdisimpulkan disini bahwa sifat "Lex Specialis" dari Kontrak Karya juga diatur dan diakuioleh undangundang yaitu UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan UndangUndangPajak Penghasilan.
Dengan dasar "Lex Specialis" dan Kontrak Karya; Pemohon Bandingberpendapat bahwa pengenaan PKB dan BBNKB harus didasarkan pada KontrakKarya, karena di dalam Kontrak Karya terdapat pasal yang mengatur masalahpengenaan pajak daerah;2.2 a.
Newmont Minahasa Raya (PT NMR) dalam halsifat Lex Specialis Kontrak Karya dimana emas batangan adalahmerupakan obyek PPN (sebagai Barang Kena Pajak) berdasarkanKontrak Karya Pasal 13(7), meskipun hal ini diatur berbeda didalamPasal 4A ayat 2d UndangUndang No. 18/2000 dan PP No. 144/2000yang mana mengatur bahwa emas batangan bukan merupakan BarangKena Pajak.Jadi dengan sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya yang mengaturbahwa hasil produksi PT NMR berupa emas batangan adalah terhutangPPN, maka Hakim
Majelis II dan Mahkamah Agung telaha8.2.a.2memutuskan dengan mendasarkan diri pada ketentuan yang terdapat didalam Kontrak Karya.Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UU PPNmaka sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya diakui, tetapi dalamkaitan dengan UndangUndang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya tidak diakui.Di dalam salah satu pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Pajakmerujuk kepada Pasal 1320 dan 1337 KUH Perdata dan menyatakanbahwa
163 — 56
dalam Pasal 1320KUHPerdata yaitu suatu sebab yang halal dimana pengaturan Pasal 1337KUHPerdata bersifat sebaliknya dari suatu sebab yang halal denganmenyebut suatu sebab adalah terlarang,Oleh karenanya penafsiran atas Pasal 1337 KUHPerdata bila dikaitkandengan unsur ke empat dari sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320KUHPerdata adalah suatu perjanjian akan tidak sah apabila bertentangandengan undangundang, kesusilaan baik dan ketertiban umum,Kontrak Karya tidak dapat diberlakukan sebagai Lex specialis
derogatlegi generali terhadap peraturan perundangundangan karena KontrakKarya dan peraturan perundangundangan merupakan dua produk hukumyang berbeda, doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapatdiberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalahyang diatur sama dimana yang satu lebih khusus daripada yang lain, sepertiUndangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundangmengatur hal secara umum sementara Undangundang yang lain mengatursecara khusus, namun bila produk
hukum berbeda sementara yang satumengatur secara khusus dan yang satu mengatur secara umum, doktrinLex specialis derogat legi general tidak dapat diberlakukan, demikianpula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saat bersamaan adaperaturan perundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrinLex specialis derogate legi generali tidak dapat diberlakukan, sehinggasubstansi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, termasukperaturan perundangundangan yang berlaku.bahwa atas pendapat
Penghasilan hanya berlaku khusus untuk Pajak PertambahanNilai dan Pajak Penghasilan dan tidak berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor,Dalam Undangundang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara hanyamengatur ketentuan yang berkaitan dengan pengusahaan pertambangan batubara dansama sekali tidak mengatur pajak atas kendaraan bermotor, sehingga tidak relevandijadikan acuan dalam penentuan lex spesialis.bahwa atas pendapat Pemohon Banding bahwa masalah perpajakan di dalamKontrak Karya bersifat Lex Specialis
dan Undangundang Nomor28 Tahun 2009 merupakan produk hukum public.bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur secara khusus dalamUndangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah, oleh karena itu Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat danBesar yang dimiliki Pemohon Banding harus tunduk pada ketentuan yangtercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwaKontrak Karya merupakan lex specialis
31 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
S1032/MK.04/1998 tanggal 15 September 1988 yang menyatakan bahwaKontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan UndangUndang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karyadiberlakukan secara khusus (special treatment/Lex Specialis);Bahwa di samping itu, sifat atau karakteristik "Lex Specialis" juga didukung dengan :e Bahwa Pasal IT dari UndangUndang No. 11 Tahun 1994 mengenai PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) (pasal ini tidak mengalami perubahan didalam
Jadi dapatdisimpulkan disini bahwa sifat "Lex Specialis" dari Kontrak Karya juga diatur dan diakuioleh undangundang yaitu UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan UndangUndangPajak Penghasilan.
Dengan dasar "Lex Specialis" dan Kontrak Karya; Pemohon Bandingberpendapat bahwa pengenaan PKB dan BBNKB harus didasarkan pada KontrakKarya, karena di dalam Kontrak Karya terdapat pasal yang mengatur masalahpengenaan pajak daerah;2.2 a.
Newmont Minahasa Raya (PT NMR) dalam halsifat Lex Specialis Kontrak Karya dimana emas batangan adalahmerupakan obyek PPN (sebagai Barang Kena Pajak) berdasarkanKontrak Karya Pasal 13(7), meskipun hal ini diatur berbeda didalamPasal 4A ayat 2d UndangUndang No. 18/2000 dan PP No. 144/2000yang mana mengatur bahwa emas batangan bukan merupakan BarangKena Pajak.Jadi dengan sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya yang mengaturbahwa hasil produksi PT NMR berupa emas batangan adalah terhutangPPN, maka Hakim
Majelis II dan Mahkamah Agung telahmemutuskan dengan mendasarkan diri pada ketentuan yang terdapat didalam Kontrak Karya.Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UU PPNmaka sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya diakui, tetapi dalamkaitan dengan UndangUndang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya tidak diakui.Di dalam salah satu pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Pajakmerujuk kepada Pasal 1320 dan 1337 KUH Perdata dan menyatakanabahwa sahnya
34 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebagaimana diuraikan di atas, sifat Lex Specialis dariKontrak Karya juga diatur dan diakui oleh undangundang yaituUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, UndangUndang PajakPenghasilan, dan UndangUndang Pertambangan Mineral danBatubara.
Oleh karena itu hal yang menyangkut materi pengenaan/perhitungan pajak bagi perusahaan pertambangan yang beroperasiberdasarkan Kontrak Karya, termasuk Pemohon Penijauan Kembali,harus tunduk terhadap ketentuanketentuan terkait yang secarakhusus diatur di dalam Kontrak Karya yang bersangkutan.Dengan sifat Lex Specialis tersebut ketentuan perpajakan yangdiatur di dalam Kontrak Karya akan berlaku meskipun hal yang samadiatur berbeda di dalam UndangUndang yang berlaku.
Tetapi, PT NMR berpendapatbahwa emas batangan merupakan BKP berdasarkan Kontrak Karya.Hakim Majelis III antara lain melalui Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 05761/PP/M.II/16/2005 (Bukti PK8) telah mengakui konsepLex Specialis dan menetapkan bahwa berdasarkan Kontrak Karya,emas batangan tetap merupakan Barang Kena Pajak.Hal ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui PutusanMahkamah Agung RI No. 139/B/PK/PJK/2005 tertanggal 13 Juli2009 (Bukti PK9).
Newmont Minahasa Raya (PT NMR)dalam hal sifat Lex Specialis Kontrak Karya dimana emas batanganadalah merupakan obyek PPN (sebagai Barang Kena Pajak)berdasarkan Kontrak Karya Pasal 13(7), meskipun hal ini diaturberbeda didalam Pasal 4A ayat 2d UndangUndang No. 18/2000 danPP No. 144/2000 yang mana mengatur bahwa emas batangan bukanmerupakan Barang Kena Pajak.Jadi dengan sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya yang mengaturbahwa hasil produksi PT NMR berupa emas batangan adalah8.2.a.2terhutang PPN, maka
Hakim Majelis HI dan Mahkamah Agung telahmemutuskan dengan mendasarkan diri pada ketentuan yang terdapatdi dalam Kontrak Karya.Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UU PPNmaka sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya diakui, tetapi dalamkaitan dengan UndangUndang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya tidak diakui.Di dalam salah satu pertimbangannya Majelis Hakim PengadilanPajak merujuk kepada pasal 1320 dan 1337 KUH Perdata danmenyatakan bahwa sahnya