Ditemukan 2484 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 06-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 295 K/PDT.SUS/2008
AGUS HARI SETYAWAN dk.; KOPERASI PEGAWAI PT. IGLAS (Persero)
3319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Apabila ada perbedaan antara Pengurus KPIG dengan Pekerja terutama mengenaipenghitungan masa kerja Karyawan yang tidak dapat diselesaikan dengan caraBipartit, maka akan dilakukan Perundingan Tripartit ke Disnaker;c. Gaji Karyawan dibayarkan oleh Pihak Pengurus KPIG sampai dengan bulan Mei2006 yang diserahkan pada tanggal 29 Mei 2006.
    Perundingan Tripartit tersebut kembali tidakmenghasilkan suatu kesepakatan perhitungan masa kerja;Bahwa, tanggal 28 Mei 2007 diadakan kembali Perundingan Tripartit antaraPARA PENGGUGAT yang diwakili olen Unit Pelaksana Teknis Konsultasi danBantuan Hukum (UPT.KBH) Universitas Airlangga Surabaya dan TERGUGAT sertaMediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya yang pada saat itudiwakili oleh lbu Aniek Rahayu, S.H., M.Hum., dari perundingan ini TERGUGATmenawarkan uang kebijaksanaan sebesar
Putus : 01-01-1970 — Upload : 02-02-2016
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 11/Pdt.G/2015/PN.Bek
Tanggal 1 Januari 1970 —
5223
  • Maka penyelesaiannya haruslah melalui PengadilanHubungan Industrial dengan terlebih dahulu melalui beberapa tahapanpenyelesaia baik melalui bipartit maupun tripartit.
    Apabila Penggugatmendalilkan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, maka penyelesaianperkaranya bukanlah melalui gugatan perdata kepengadilan negeri,melainkan haruslah melalui Pengadilan Hubungan Industrial dengan terlebihdahulu memalui tahapan bipartit dan tripartit.
    /PN.BekHubungan Industrial dengan terlebih dahulu melalui beberapa tahapanpenyelesaian baik melalui bipartit maupun tripartit.
Putus : 31-03-2015 — Upload : 30-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 121 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 31 Maret 2015 — PT GENERAL BUDI TEKINDO (GBT) VS Drs. PANTUN SIMAMORA
3515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi RiauPekanbaru Nomor: 560/Disnaker transdukHK/544 tanggal 23 April 2014dimana sebelumnya Tergugat tidak pernah mengimformasikan haltersebut sebelumnya terhadap Penggugat;Bahwa telah diadakan Bipartit tanggal 14 Februari 2014 di kantorTergugat Jalan Lokomotif Kav.510 Nomor 5 Pekanbaru, diwakili olehSaudara Berton Saragi dan suadara Dadang dari pihak Tergugat, namuntidak ditemukan kesepatan, hasil pertemuan tersebut tercantum dalamrisalah;Bahwa telah didadakan pertemuan Tripartit
    Pohan.SH dan Ibu RitaYuliani.SH .MT, dari Pihak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi danKependudukan, saudara Berton Saragi dan Saudara Dadang sebagaiperwakilan Tergugat, tetapi Tergugat tetap bersikeras pada pendiriannyatetap berpedoman pada hasil risalah pertemuan Bipartit tanggal 14Pebruari 2014 tanpa ada perkebangan yang berarti;Bahwa Tergugat tidak ada itikad baik untuk mencari solusi damai dalamperkara ini, hal tersebut dapat dibuktikan dengan tiap pertemuan baikBipartit maupun Tripartit, pihak
Putus : 29-05-2012 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 264 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 29 Mei 2012 — PIMPINAN PT. TOR GANDA VS ANTON SIMBOLON, dk
7833 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggugat berusaha menyelesaikanHalaman 2 dari 11 halaman Putusan Nomor 264 K/Pdt.Sus/201210.11.12.permasalahan secara Bipartit tanggal 18 Februari 2010 tetapi tidak dapatdiselesaikan secara musyawarah;Bahwa berhubung penyelesaiaan Bipartit tidak dapat dapat menyelesaikanmusyawarah maka pada tanggal O3 Maret 2010 Para Penggugatmengajukan perkaranya ke instansi yang berwenang dalam ketenagakerjaanyang dalam hal ini Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pemerintah Kota Medanuntuk menyelesaikan masalah secara Tripartit
    (Vide Pasal 8 UndangUndangNomor 2 Tahun 2004):Bahwa Penyelesaiaan secara Tripartit tersebut tidak selesai ternyata tanggal20 Mei 2010 Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pemerintah Kota Medanmengeluarkan Surat Anjuran Nomor 567/892/DSTKM/2010 hal mana sesuaiAnjuran dari Disnaker Kota Medan tersebut menyatakan Para Penggugattidak bersalah, namun baik terhadap pesangon, penghargaan masa kerjadan pengganti perobatan yang harus dibayar Tergugat kepada ParaPenggugat belum dapat dilaksanakan kedua belah pihak
Upload : 28-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 245 K/PDT.SUS/2011
PT. GRESIK POWER INDONESIA; SUPRIYADI
4344 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.245 K/Pdt.Sus/2011Uang Pisah dan Uang Penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4),sebagaimana terbukti dengan Surat Tergugat No. 013/GPIHR/IV2010, tanggal 5Februari 2010, perihal permintaan perundingan (bipartit) atas nama BapakSupriyadi : dan oleh karenanya melalui Surat Nomor : 06/D&R/II/10, tanggalFebruari 2010 Perihal : Mohon Pencatatan Tripartit : Penggugat mengajukanpenyelesaian perselisinan hak Penggugat secara Tripartit atau dimediasi padaDisnaker Kabupaten Gresik ;Bahwa, adapun
Register : 12-12-2018 — Putus : 24-01-2019 — Upload : 27-03-2019
Putusan PN MAKASSAR Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mks
Tanggal 24 Januari 2019 —
5732
  • Industrial : apabila Tergugat sebagai pekerja telah 2 (dua) kalimeminta secara tertulis untuk melakukan perundingan tapi ditolak atau tidak ditanggapi olehpengusaha, maka perselisihan kemudian dapat dicatatkan kepada Dinas Ketenagakerjaansetempat dengan melampirkan buktibukti permintaan perundingan.Dalam hal ini, upayabipartit Anda akan dianggap gagal, dan akan berlanjut ke tahap penyelesaian tripartitFAKTANYA : Bipartit tidak pernah dilaksanakan padahal menurut UU itu WAJIB dilakukantapi langsung ke tripartit
    Putusan No. 20/PdtSusPHI/2018/PN.Mks Hal .66) Bahwa lagi pula sewaktu terjadi mediasi (tripartit) di Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah KotaMakassar, Tergugat menyampaikan kepada Mediator bahwa hingga saat ini (maksudnyaketika itu) Tergugat tetap ingin Penggugat bekerja, namun justru saat itu Penggugatlangsung menjawab sudah tidak ingin bekerja sama Penggugat.
    sebagaimana di maksud pada ayat 2, salah satupihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapaikesepakatan maka perundingan bipartite dianggap gagal.Menimbang, bahwa sejak Penggugat di berhentikan, niat Tergugat untuk memanggil danatau mencari jalan keluar secara musyawarah tidak pernah dilakukan atau di penuhi olehTergugat sampai dengan Tergugat dan Penggugat bertemu di Kantor Dinas KetenagakerjaanPemerintahan kota Makassar untuk mengikuti perundingan musyawarah secara Tripartit
Putus : 05-06-2017 — Upload : 23-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 577 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — PT CITRA SEMBAWA VS NOPRIANSYAH
8934 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mekanisme Pengajuan Gugatan Penggugat Cacat Hukum;Bahwa, gugatan Penggugat tidak melalui mekanisme penyelesaianperselisihnan sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 2 Tahun2004 tentang PPHI; mekanisme penyelesaian perselisihan perburuhanharuslah dilakukan dengan tahapan: Bipartit vide Pasal 3 dan Tripartit baikMediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase vide Pasal 4 Undang Undang Nomor 2Halaman 6 dari 19 hal. Put.
    Undang Nomor 2 Tahun 2004 menyebutkanPerselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannyaterlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarahuntuk mencapai mufakat.Hal ini haruslah dibuktikan oleh Penggugat secara formil bahwaupayaupaya perundingan Bipartit telah dilakukan oleh Penggugatdengan Risalah Perundingan Bipartit karena dalam Pasal 3 ayat (1)Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 terdapat katakata wajibdiupayakan penyelesaiannya terlebin dahulu sebelum lanjut ketingkat Tripartit
    Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah dilibatkan mulai dariproses Bipartit dan Tripartit maka mekanisme pengajuan gugatanPenggugat adalah mengandung cacat hukum karena telah menyalahiUndang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial dan selayaknyalah gugatanPenggugat dinyatakan tidak sah dan dinyatakan tidak dapat diterima(niet ontvankelijke verklaarad);C.
Register : 21-09-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 11-02-2017
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pgp
Tanggal 15 Desember 2016 — Jam’annudin Melawan Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
9217
  • Bahwa terhadap permasalahan ini telah diadakan perundingan Bipartit namuntidak ada titik temu kemudian pada tanggal 11 Agustus 2015 diadakanperundingan Tripartit juga tidak ada titik temu sehingga dikeluarkanlah anjuranoleh Mediator Dinsosnaker Kabupaten Bangka;A. DASAR HUKUM1.
    Foto copy dari copy Anjuran Perundingan Tripartit antara Jamanudindengan Pimpinan DPD KSP Sumbagsel yang dikeluarkan Dinas Sosial danTenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Bangka tertanggal 24 Agustus7.
    Foto copy dari copy .Anjuran Perundingan Tripartit antara Jamanudindengan Pimpinan DPD KSP Sumbagsel yang dikeluarkan Dinas Sosial danTenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Bangka tertanggal 24 Agustus5. Foto copy dari asli Surat Panggilan Kerja Nomor :135/SPI/KSP/2015 yangdikeluarkan KSP Karya Makmur Tanjungpandan Belitung tertanggal 6 juli6. Foto copy dari asli Surat Panggilan Kerja Nomor :136/SPII/KSP/2015 yangdikeluarkan KSP Karya Makmur Tanjungpandan Belitung tertanggal 9 juli197.
Putus : 08-03-2017 — Upload : 29-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 120 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — JOHN HUTCHINS TIMOTHY VS PT GR ENGINEERING SERVICES INDONESIA,
21173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Nomor 2055/SS.co01X1/15 perihal Tegoran Terakhir tanggal 25November 2015;Bahwa atas ketidaksepakatan tersebut, Penggugat melanjutkan upayaPerundingan Tripartit melalui Mediasi pada Suku Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Negeri Jakarta Selatan (Sudin Nakertrans Jakarta Selatan);Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial:"Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkanperselisihannya
    kepada instansi yang bertanggung jawab di bidangketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upayaupayapenyelesaian melaluu perundingan bipartit telah dilakukan;"Bahwa setelah seluruh rangkaian Perundingan Tripartit melalui Mediasiselesai diupayakan, Sudin Nakertrans Jakarta Selatan mengeluarkanAnjuran Nomor 1493/1.835.3 tanggal 15 April 2016, yang pada intinyatuntutan Pekerja atas upah selama sisa kontrak adalah wajar dan dapatdipertimbangkan karena apabila salah satu pihak mengakhiri
    30.240Jumlah AUD$ 60.480Bahwa Penggugat menyatakan menolak Anjuran tersebut sebatasmengenai nilai perhitungan sisa masa kontrak, yaitu menurut perhitunganPenggugat, berdasarkan Perjanjian Kerja, sisa upah masa kontrak yangwajib dibayar oleh Tergugat sebesar AUD$97.805;Halaman 3 dari 19 hal.Put.Nomor 120 K/Pdt.SusPHI/201711.12.13.14.15.16.17.18.Bahwa Tergugat juga menolak Anjuran tersebut dan tidak kunjung beritikadbaik memberikan upah sisa masa kontrak;Bahwa karena Perundingan Bipartit dan Perundingan Tripartit
Putus : 21-09-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 787 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 21 September 2016 — ANDRE F. L. ANGGUI VS PT MITSUBISHI CORPORATION INDONESIA (MCI)
7137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Tergugat tidak berhak memperoleh upah selama ProsesPerselisihan.AtauApabila Majelis berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya (ex aequo etbono).Bahwa terhadap gugatan tersebut di atas, Para Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:l. gugatan Penggugat belum saatnya diajukan atau prematur karena belummelalui penyelesaian tripartit pada Kementerian Tenaga Kerja RI;Dasar dan alasan hukumnya:1.
    Putusan Nomor 787 K/Pdt.SusPHI/2016secara bipartit kKemudian tripartit dan/atau mediasi yang diperantaraioleh pegawai perantara (mediator) yang ada pada instansi yangbertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat;Bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPPHI, Pasal 16 berbunyi: "Ketentuan mengenai tata cara pengangkatandan pemberhentian mediator serta tata kerja mediasi diatur denganPeraturan Menteri"Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan TransmigrasiRepublik
    Kerja Mediasi, dalam Pasal 12 ayat(1) huruf (a) "Mediator yang berkedudukan di Kementeriansebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, berwenang untuk:melakukan Mediasi terhadap Perselisihan Hubungan Industrial yangterjadi pada lebih dari 1 (Satu) wilayah provinsi;Bahwa Para Tergugat perkara a quo adalah bagian pada rangkaiandalam perselisinan yang sama dengan 3 (tiga) karyawan yang bekerjapada kantor cabang Penggugat di Kota Surabaya oleh karenanya tidakberalasan hukum Penggugat mencatatkan proses tripartit
    Putusan Nomor 787 K/Pdt.SusPHI/2016Tenaga Kerja Republik Indonesia oleh karenanya ajuran tersebut tidaksah dan atau batal demi hukum;Bahwa sesuai fakta dan hukum secara nyata antara Penggugat danPara Tergugat belum melakukan upaya tripartit dengan mencatatkanperselisihan hubungan industrialnya kepada kementerian tenaga kerja,sehingga belum saatnya diajukan gugatan ke Pengadilan HubunganIndustrial (prematur);Bahwa terbukti, dalam pencatatan perselisinan pertama kali olehPenggugat di Suku Dinas Tenaga
Putus : 28-05-2007 — Upload : 04-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 161K/PHI/2007
Tanggal 28 Mei 2007 — Director PT. Dekor International; Tri Anggoro Winardi
6080 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hasil dari pertemuan Tripartit tersebut tidak terjadi kesepakatanantara Penggugat dengan PT. Dekor International, sehingga pada tanggal 10Juli 2006 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan surat anjuransampai batas waktu memberi jawaban surat anjuran, PT.
    Padahal PemohonKasasi/Tergugat sudah melaporkan pada instansi Depnaker dan sudahterjadi pertemuanpertemuan, baik bipartit maupun tripartit. Kalaukemudian proses tersebut berlangsung berbulanbulan karena tidaksampai pada titik temu, maka bukan hanya dari faktor PemohonKasasi/Tergugat saja melainkan juga dari faktor TermohonKasasi/Penggugat. Oleh karenanya tidak fair dan tidak balance jikakemudian proses 5 bulan tersebut hanya dibebankan pada pihakPemohon Kasasi/Tergugat saja.
Putus : 22-01-2013 — Upload : 13-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 833 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) KANTOR CABANG PADANG vs RIDWAN S., dkk.
6859 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mengakibatkan keterlambatanpenerbitan sertifikat secara formal bukan merupakan kewajiban Pelawan/Pembantah dahulu Tergugat, karena secara material pencairan dana yang telahditutup dan diserahkan oleh Pelawan/ Pembantah dahulu Tergugat kepada PT.Monang Indah Nugraha selaku Pembuat dan Penjual Rumah sudah menjadikeharusan dan kewajibannya untuk menerbitkan pecahan sertifikat induk ke atasmasingmasing unit rumah, di bawah ini kami sampaikan kepada Majelis yangterhormat mengenai hubungan hukum dalam Tripartit
    mendahului dan hubungan hukum yang merupakan akibat.e Hubungan hukum yang mendahului, adalah jual beli rumah antarapengembang dengan calon debitur (konsumen) dalam hal KPR, dalam halkredit umum (konstruksi) antara pemilik tanah dan pengembang (debitorkredit konstruksi).e Hubungan hukum yang merupakan akibat, adalah kewajiban bank untukmembayar sisa harga rumah yang ditutup melalui kredit kepadapengembang (dalam hal KPR) atau bank kepada pemilik tanah (dalam halKP lahan).Apabila digambarkan, maka tripartit
    dalam TripartitPerjanjian Kredit sebagai berikut :e Hubungan hukum yang mendahului, adalah jual beli rumah antarapengembang dengan calon debitur (konsumen) dalam hal KPR, dalam halkredit umum (konstruksi) antara pemilik tanah dan pengembang (debitorkredit konstruksi).e Hubungan hukum yang merupakan akibat, adalah kewajiban bank untukmembayar sisa harga rumah yang ditutup melalui kredit kepadapengembang (dalam hal KPR) atau bank kepada pemilik tanah (dalam halKP lahan).Apabila digambarkan, maka Tripartit
Putus : 13-07-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 612 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 13 Juli 2017 — PT JD KORINDO VS 1. R A M L A N, DKK
5835 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 612 K/Pdt.SusPHI/2017perundingan bipartit dan perundingan tripartit sebelum diajukan kePengadilan PHI;1.Para Penggugat dan Tergugat Il tidak pernah melaksanakan danmenyelenggarakan perundingan bipartit.Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang Undang PHIdisebutkan sebagai berikut:Pasal 3 Ayat (1) Undang Undang PHI (kutipan):Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannyaterlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untukmencapai mufakat;Bahwa
    Dalam hal para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaianmelalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja,maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaanmelimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator;Bahwa Tergugat II tidak pernah sekalipun mendapatkan surat panggilanuntuk hadir dalam perundingan tripartit dari instansi yang bertanggung dibidang ketenagakerjaan setempat yang dalam hal ini adalah DinasTenaga Kerja Kabupaten Karimun, oleh karenanya adalah wajar
    apabilaTergugat II tidak pernah hadir dalam undangan tripartit;Bahwa bagaimana mungkin perundingan bipartit dapat dikatakan gagaldan Tergugat dan/atau Para Penggugat mencatatkan perselisihannyaterkait dengan perkara a quo kepada instansi yang berwenang di bidangHalaman 16 dari 28 hal.
    anjurandalam bentuk apapun dari intansi yang bertanggung jawab di bidangketenagakerjaan setempat (dalam hal ini adalah Dinas Tenaga KerjaKabupaten Karimun) terkait dengan perkara a quo sampai denganJawaban ini diajukan oleh Tergugat II;Bahwa berdasarkan pada penjelasan dan dalildalil yang telah Tergugat Ilsampaikan dan uraikan pada point 1, 2, dan 3 terkait dengan tidak pernahdilibatkannya Tergugat Il pada proses penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial baik pada tahapan perundingan bipartit, tripartit
Register : 20-02-2013 — Putus : 16-04-2013 — Upload : 08-05-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 18/G/2013/PHI.MDN
Tanggal 16 April 2013 — * PERDATA KHUSUS-PHI - ISHAK SAMUEL SINAMBELA MELAWAN - PIMPINAN PT. NUSAPRO TELEMEDIA PERSADA CABANG MEDAN
869
  • normatif Penggugat sesuai dengan ketentuan perundangundangan yangberlaku akibat Pemutusan Hubungan Kerja karena Penggugat dianggap tidakmenunjukkan performance yang baik karena tidak mencapai target yang telahditettapbkan oleh Perusahaan dan pada kenyataannya Tergugat tidakmelaksanakan kewajibannya untuk membayar HakHak Normatif walaupunterhadap hal tersebut telah keluar Anjuran dari Mediator Dinas Sosial dan TenagaKerja Kota Medan Nomor : 567/2659/DSTKM/2011 sebagai hasil dari penyelesaiansecara Tripartit
    dengan ketentuan Pasal 83 UU No.2 Tahun 2004tersebut maka Anjuran atau Risalah yang dikeluarkan oleh Disnaker tersebutadalah merupakan syarat pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Medan, setelah Majelis Hakim meneliti isi Anjuran yangdikeluarkan oleh Disnaker tersebut maka dapat diketahui pihak Pengusaha atauTergugat tidak pernah hadir pada saat mediasi tersebut walaupun sudah dipanggilsebanyak tiga kali secara resmi sehingga perundingan atau pertemuan padatingkat tripartit
Putus : 02-08-2017 — Upload : 29-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 847 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 2 Agustus 2017 — PT SINAR SAHARA VS DURACHMAN
3835 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kekuranganupah di tahun 2015 Rp2.700.000,00Rp1.470.000,00Rp13.530.000,00;Rp1.230.000,00x1 1 = Uangpenggantianhak(cutitahunan yang belumdibayar) 12/25 x Rp2.700.000,00JumlahRp32.399.975,00+Rp130.159.975,00Bahwa padatanggal 5 Februari 2016 Penggugat menyetujui isi anjuran yangdiberikan oleh Mediator Suku Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiJakartaBarat denganSurat Keputusan Nomor117/EKS/PPFSBN/II/2016;Bahwa karena tidak tercapainya kesepakatan antara Penggugat danTergugat baik ditingkat Bipartit maupun mediasi Tripartit
    pihak atau para pihak, makapara pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaianperselisihan kePengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negerisetempat";Bahwa Pasal 155 ayat (2) Undang UndangNomori3 Tahun 2003menyatakan "selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubunganindustrial belum ditetapbkan, baik pengusaha maupun pekerja/ouruh harustetap melaksanakan segala kewajiban;"Bahwa karena tidak tercapainya kesepakatan antara Penggugat danTergugat baik ditingkat Bipartit maupun Tripartit
Register : 08-11-2018 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 02-04-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 33/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Ptk
Tanggal 20 Maret 2019 — Penggugat:
1.MAHARANI
2.HEPI NOPIANTY
Tergugat:
PT. KIANTAKA RASA
4911
  • perundingan Bipartit kepada TERGUGAT, PARAPENGGUGAT langsung mencatatkan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, sebagaimana diakuioleh PARA PENGGUGAT dalam posita poin 7 dalam Gugatannya.Bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah KabupatenKubu Raya seharusnya sebelum memproses pencatatan perundinganTripartit dari PARA PENGGUGAT, haruslah melakukan pemeriksaanterlebih dahulu atas dokumendokumen yang disampaikan PARAPENGGUGAT kepadanya sebelum perundingan Tripartit
    Bahwa dalil/posita poin 7 dan 8 dalam Gugatan PARA PENGGUGAT,dimana PARA PENGGUGAT langsung mengajukan permasalahan ini keDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PemerintahKabupaten Kubu Raya melalui jalur penyelesaian Tripartit, dan instansitersebut langsung memproses permohonan Tripartit tersebut tanpamemeriksa kelengkapan dokumendokumen berkas Bipartit adalahCACAT PROSEDUR;10.Bahwa sehingga sangatlah jelas jika PARA PENGGUGAT TIDAK11.MELAKSANAKAN apa yang tertulis dalam pasal 3 UndangUndang
    pencatatan tripartit12.Bahwa TERGUGAT memberi tanggapan terhadap dalil/posita poin 10, 11dan 12, 13 dan 14 dalam Gugatan PARA PENGGUGAT, dimana:a.TERGUGAT sangat patuh terhadap hukum poitif, maka TERGGATtetao menghadiri undangan mediasi yang dilaksanakan oleh DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PemerintahKabupaten Kubu Raya, walaupun TERGUGAT mengetahui bahwaTripartit ini merupakan CACAT PROSEDUR yang dijalankan tanpamelalui Bipartit;Bahwa TERGUGAT menolak Anjuran yang keluar dari Tripartit
Register : 03-04-2018 — Putus : 12-09-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smr
Tanggal 12 September 2018 — Penggugat:
Haerannudin
Tergugat:
PT. SURYA BIRU BOGATAMA
8417
  • Bahwa gugatan Penggugat juga tidak lengkap, karena tidak memilikibukti risalah baik dan benar berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan(2) UndangUndang No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihanhubungan industrial yang wajib dilampirkan berdasarkan ketentuan Pasal4 ayat (1) dan wajib mengembalikan berkasnya oleh Instansi yangberwenang dibidang ketenagakerjaan untuk dilengkapi denganmelakukan perundingan tripartit dan membuat risalah perundingantripartit yang belum dilakukan dan dibuat oleh
    Bahwa gugatan Penggugat juga tidak lengkap, karena tidak memilikibukti risalah baik dan benar berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan(2) UndangUndang No.2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisinanhubungan industrial yang wajib dilampirkan berdasarkan Pasal 4 ayat (1)dan wajib mengembalikan berkasnya oleh Instansi yang berwenangdibidang ketenagakerjaan untuk dilengkapi dengan melakukanperundingan tripartit dan membuat risalah perundingan tripartit yangbelum dilakukan dan dibuat oleh para pihak
Upload : 15-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 399 K/PDT.SUS/2011
PUK-FSPTI PO. AKAS ASRI PROBOLINGGO; PO. AKAS ASRI PROBOLINGGO
10992 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada tanggal 7 Maret 2006, (Tripartit) di Disnaker Provinsi JawaTimur, Surabaya ;g. Pada tanggal 20 Maret 2006, di DPRD Tingkat Il KabupatenJember ;h. Hasil Hearning/Bipartit Plus/Tripartit, dari No.1 s/d No.7 terlampir ;bahwa selanjutnya dari seluruh rangkaian proses yang buntutersebut, pantas dan sah Penggugat Rekonvensi memberikankesimpulan atas hasil Bripartit tersebut :a.
Putus : 15-01-2013 — Upload : 03-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 839 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 15 Januari 2013 — PT. LINIC GRAHA SENTOSA MEDAN vs MUHAMMAD TAN IN alias TAN IN, dk.
2013 Berkekuatan Hukum Tetap
  • memberikan bukti Pengunduran Diri pekerja(para Penggugat) dilanjutkan dengan Surat Panggilan keIII yaitu tanggal 14 April 2011untuk hadir sidang dan hasil pertemuannya : Pihak Pengusaha tidak mau berdamaimaka Mediator mengeluarkan Surat Anjuran;Bahwa dari hasil proses pertemuan antara para Penggugat dengan Tergugat diKantor Dinas Tenaga Kerja selaku Mediator selama 3 (tiga) kali berturutturut ternyataantara para Penggugat dengan Tergugat tidak juga mencapai kesepakatan, maka prosesMediasi secara Tripartit
    Proses Mediasi secara Tripartit Mediator mengeluarkan Surat Anjuran padatanggal 06 Mei 2011 dengan dengan No. : 567/1181/DSTKM/2011 (foto copyRp24.300.000,00Rp 4.050.000,00Rp 4.252.000,00Rp 8.100.000,00Rp 7.695.000,00Rp16.200.000,00Rp6.200.000,00Rp81.797.000,00Rp16.200.000,00Rp 2.700.000,00Rp 2.835.000,00Rp 8.100.000,005,7 X Rp1.350.000,00 Rp 769.000,00Dibebankan kepada Tergugat untuk membayargaji berjalan kepada Penggugat Muhammad Tan Insejak tanggal 1 September 2010 s/d 1 September 201112 bulan
Putus : 05-06-2014 — Upload : 26-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 177 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 5 Juni 2014 — DIREKTUR UTAMA PT.INDUSTRI KAPAL INDONESIA (PERSERO) vs IR. AMIRULLAH PASE
5834 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pettarani Makassar 90222, padatanggal 03 April 2013.Bahwa menindaklanjuti pencatatan perselisihan hubungan industrial tersebut,DISNAKER KOTA MAKASSAR telah melakukan klarifikasi denganmemanggil Penggugat dan Tergugat ke kantor DISNAKER KOTAMAKASSAR, dalam sidang mediasi;Bahwa melalui Mediasi dan/atau pertemuan Tripartit pada Kantor DISNAKERKOTA telah mengeluarkan surat Anjuran No. 560.568/734/Disnaker/VII/ 2013,tertanggal 1 Juli 2013 DISNAKER KOTA MAKASSAR ;Bahwa perselisihan hubungan industrial
    (Perselisihan Hak) tersebut, telahdilakukan upaya bipartite dan tripartit sebagaimana diatur dalam UndangUndang lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, namun1011tidak tercapai kesepakatan maka Penggugat menuntut keadilan melaluipengadilan;Bahwa dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial(UUPPHI) Pasal 55, disebutkan bahwa Pengadilan Hubungan Industrialmerupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum danPasal 56: Pengadilan Hubungan Industrial