Ditemukan 9919 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Register : 21-03-2018 — Putus : 11-07-2018 — Upload : 14-06-2019
Putusan PN CIANJUR Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Cjr
Tanggal 11 Juli 2018 —
12134
  • Menyatakan sah dan Mengikat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 017-H59-05-127141 pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2014, antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;4.
    Menyatakan Sah dan Mengikat Jaminan Fidusia yang diterima Tergugat I dan Tergugat II dari Penggugat : berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 017-H59-05-135040 pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2014, dengan spesifikasi ;Merk/Type/Jenis : MITSUBISHI/FE71/TRUKNo.Rangka/Mesin : MHMLOPU39BK060453/4D56CG27869Warna/Tahun : HITAM (KANZAI)/2011No. Polisi : F 8476 WRNo. BPKB : H09628221Atas Nama : CECEP RIDWAN5.
    Menyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia yang tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor : 178.- Tanggal 01 Agustus 2014 yang dibuat Notaris RICHARD, S.E., SH., M.Kn. Beralamat di Jl. Raya Kalijati Timur No.134 Subang. Serta telah didaftarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01444231.AH.05.01 Tahun 2014 Tanggal 07-08-2014 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat;6.
    Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan objek jaminan fidusia dan uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;8.
    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada penggugat berupa hutang pokok dan bunga sejumlah Rp.108.038.597 (seratus delapan juta tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah) yang pembayarannya dari penjualan lelang atas kendaraan ojek jaminan fidusia;9.
    Jaminan Fidusia dalamrangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.19.Bahwakarena Tergugat dan Tergugat Il telah Wanprestasi (Ingkar Janji)terhadap Penggugat dan Sertifikat Fidusia yang dimiliki Penggugatmemiliki Kekuatan Eksekutorial berdasarkan ketentuan yang diatur dalamPasal 15 UndangUndang Nomor 42 tahun 1999, yang berbunyi :Dalam sertifikat Jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 14ayat (1) dicantumkan katakata "DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESA.Sertifikat Jaminan fidusia
    UndangUndang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal15 ayat (1)b. Dalam sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalamPasal 14 ayat (1) dicantumkan katakata DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAc. UndangUndang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal15 ayat (2)d.
    Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor :017H5905135040 pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2014, denganspesifikasi ;* Merk/Type/Jenis : MITSUBISHI/FE71/TRUK* No.Rangka/Mesin : MHMLOPU39BK060453/4D56C G27869* Warna/Tahun :HITAM (KANZAI)/2011* No. Polisi: F 8476 WR* No. BPKB :H09628221* Atas Nama : CECEP RIDWAN. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia yangtertuang dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor : 178.
    Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;b. Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sendiri melaluipelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualan;c.
    BPKB : H09628221Atas Nama : CECEP RIDWANMenyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia yang tertuang dalam AktaJaminan Fidusia Nomor : 178. Tanggal 01 Agustus 2014 yang dibuatNotaris RICHARD, S.E., SH., M.Kn. Beralamat di JI. Raya Kalijati TimurNo.134 Subang.
Putus : 19-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 503 K/TUN/2016
Tanggal 19 Desember 2016 — KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PROVINSI GORONTALO VS PT BERKAT MARISA
13077 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atas objek Jaminan Fidusia dengan Akta Nomor 152tanggal 30 November 2012;Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W. 26.001275.AH.05.01 Tahun 2013,tanggal 18 April 2013), atas objek Jaminan Fidusia dengan Akta Nomor 153tanggal 30 November 2012;Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.26.001276.AH.05.01 Tahun 2013,tanggal 18 April 2013, atas objek Jaminan Fidusia dengan Akta Nomor 154tanggal 30 November 2012;Sertiflkat Jaminan Fidusia Nomor W.26.00008324.AH.05.01 Tahun 2014,tanggal 27 Maret 2014, atas objek Jaminan
    Jaminan Fidusia serta Sertifikat Jaminan Fidusia sehingga akibatnyatujuan untuk menciptakan keadilan jadi kabur, adapun faktafaktanya:a.
    Fidusia.
    2012; Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.26,00008324.AH.05.01 Tahun 2014,tanggal 27 Maret 2014, atas objek Jaminan Fidusia dengan Akta Nomor151 tanggal 30 November 2012; Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.26.00008325.
    Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.26.00008325.AH.05.01 Tahun2014, tanggal 27 Maret 2014;Sertifikat Jaminan Fidusia, sebagaimana diatur di dalam UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya disingkat UUJaminan Fidusia), knususnya Pasal 14 ayat (2) tidak lain merupakan salinandari Buku Daftar Fidusia, yang memuat catatan tentang halhal atauinformasi tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13ayat (2).
Register : 02-12-2013 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 10-02-2015
Putusan PN SUBANG Nomor 34 /PDT.G /2013 /PN_SBG
Tanggal 8 April 2014 — IYUS YUSMANA VS PT. ADIRA FINANCE Cabang Subang
12441
  • Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :-Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI DALAM PROVISI :-Menolak Tuntutan Provisi Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi;DALAM POKOK PERKARA :1.Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk sebagian ;2.Menyatakan surat perjanjian pembayaran nomor : 02051320057 tertanggal 9 Maret 2013 dan akta jaminan fidusia
    Objek Jarninan Fidusia dari sebuah mobil :No.
    Fotokopi Bab Pasal 1 angka 1 Undangundang nomor 42 tahun 1999 tentangJaminan Fidusia (bukti P.1);2. Fotokopi Pasal 2 Undangundang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia(bukti P.2);3. Fotokopi Pasal 4 Undangundang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia(bukti P.3);4. Fotokopi Pasal 5 Undangundang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia(bukti P.4);5. Fotokopi Pasal 11 Undangundang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia(bukti P.5);6.
    Namun sebaliknya karenaJaminan Fidusia tidak didaftarkan, kurang menjamin kepentingan pihak yangmenerima fidusia.
    Pemberi Fidusia mungkin saja menjaminkan benda yang telahdibebani dengan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Penerima Fidusia;Menimbang bahwa lebih lanjut dalam Penjelasan menyebutkan jika Undangundang ini, diatur tentang pendaftaran Jaminan Fidusia guna memberikan kepastianhukum kepada para pihak yang berkepentingan dan pendaftaran Jaminan Fidusiamemberikan hak yang didahulukan (preferen) kepada Penerima Fidusia terhadapkreditor lain.
    Kantor Pendaftaran Fidusia, semua perjanjian Jaminan Fidusia harussesuai dengan ketentuan dalam Undangundang ini adalah semua perjanjianJaminan Fidusia harus didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia sejak adanya kantorpendaftaran fidusia karena sebelum berlakunya UndangUndang nomor 42 tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, tidak terdapat atau belum terbentuk kantorpendaftaran fidusia;Menimbang bahwa selanjutnya akibat dari tidak didaftarkannya perjanjianjaminan fidusia, maka penerima fidusia tidak
Register : 04-12-2014 — Putus : 30-04-2015 — Upload : 23-12-2015
Putusan PN MANADO Nomor 486/Pid.Sus/2014/PN.MND
Tanggal 30 April 2015 — - Terdeakwa ABIDIN MONOARFA
11726
  • Menyatakan Terdakwa ABIDIN MONOARFA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Sebagai pemegang fidusia menjual obyek fidusia tanpa ijin tertulis dari penerima fidusia;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3.
    Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) rangkap perjanjian pembiayaan konsumen;- 1 (satu) rangkap sertifikat jaminan fidusia;- 1 (satu) rangkap akta fidusia;Dikembalikan kepada PT. FIF selaku penerima fidusia.5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah);
    Menyatakan terdakwa Abidin Monoarfa telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana sebagai Pemberi Fidusia yang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek fidusia, dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia,2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abidin Monoarfa dengan pidana penjaraselama 10 (sepuluh) bulan penjara.3. Barang bukti dikembalikan kepada PT Federal Internasional Finace (FIF).4.
    .(2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia( orang perorangan atau korporasi yang mempunyai piutang/hak untuk menerimapembayaran; yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia yaitu PT.
    Pemberi Fidusia ;2. Yang Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia ;3.
    ;e 1 (satu) rangkap akta fidusia;Harus dikembalikan kepada PT.
    Menyatakan barang bukti berupa:1 (Satu) rangkap perjanjian pembiayaan konsumen;e 1 (satu) rangkap sertifikat jaminan fidusia;e 1 (satu) rangkap akta fidusia;Dikembalikan kepada PT. FIF selaku penerima fidusia.5.
Register : 13-12-2019 — Putus : 05-02-2020 — Upload : 27-11-2020
Putusan PN KENDARI Nomor 589/Pid.B/2019/PN Kdi
Tanggal 5 Februari 2020 — Penuntut Umum:
NANANG IBRAHIM, SH
Terdakwa:
ASRUDIN AMRIDA LA HASE, SKM
5817
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa ASRUDIN AMRIDA LA HASE, SKM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia tanpa Persetujuan dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan
    ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar foto copy scan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W27.0004691.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 25-09-2018.
      MH
    • 1 (satu) rangkap foto copy scan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 566 tanggal 25-09-2018 yang ditanda tangi oleh Notaris KARLINA, S.H., M.Kn
    • 1 (satu) lembar foto copy scan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 606002249918 tanggal 17-09-2018 yang ditanda tangani oleh Debitur ASRUDIN AMRIDA LA HASE dan Kreditur Pihak PT.
      Federal internasional Finance Group Cabang Kendari;
    • 1 (satu) lembar foto copy scan Surat Kuasa Pembebanan Debitur ASRUDIN Jaminan fidusia tanggal 17-09-2018 yang ditanda tangani Debitur ASRUDIN AMRIDA LA HASE dan Kreditur Pihak PT Federal Internasional Finance Group Cabang Kendari
    • 1 (satu) lembar foto copy scan Kwitansi pembayaran uang Rp . 2.950.000, tanggal 07-09-2018 yang ditandatangani oleh ASRUDIN AMRIDA LA HASE
    • 1 (satu) lembar foto copy scan persetujuan Pembiayaan
      Menyatakan terdakwa ASRUDIN AMRIDA LA HASE, SKM terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusiayang mengalihkan , menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objekjaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimanadiancam pidana dalam Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) UndangUndang RepublikIndonesia No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan fidusia pada dakwaan kedua2.
      ,M.Kn untuk diterbitkan AktaJaminan Fidusia, sehingga kemudian terbit Akta Jaminan Fidusia denganNomor : 566 tanggal 25 September 2019 yang ditandatangani oleh NotarisKARLINA, SH.,M.Kn tersebut, setelah terbit Akta Jamina Fidusia tersebut, PihakPT.
      Pemberi Fidusia ;2. Mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia ;3. Tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
      RepublikIndonesia Nomor 42 Tahun 1999 diuraikan bahwa Pemberi Fidusia dilarangmengalinkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi objek jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuallidengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penerima Fidusia adalah orangperseorang atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamindengan jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Objek
Register : 02-02-2015 — Putus : 27-05-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan PN KENDAL Nomor 7/Pid.Sus/2015/PN.Kdl
Tanggal 27 Mei 2015 —
4614
  • Menyatakan Terdakwa HERMI WIDHIYASTUTI Binti ADIL (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia2.
    Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.389306.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 28 Agustus 2013, 1 (satu) lembar Perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00810440.AH.05.02 Tahun 2014 tanggal 22 Oktober 2014 ;Dikembalikan kepada pihak PT.BPR Arta Mukti Santosa ;4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah).
    Jaminan Fidusia NomorW13.389306.AH.05.01 Tahun 2013, tanggal 28 Agustus 2013 ;Bahwa pada prinsipnya barang yang menjadi Jaminan Fidusia tidak bisadialinkan atau disewakan oleh Pemberi Fidusia kecuali dengan jjintertulis dari Penerima Fidusia ;Bahwa Terdakwa menyewakan obyek Jaminan Fidusia tersebut tanpaijin dari BPR.
    Hapusnya hutang yang dijamin dengan Fidusia;2. Pelepasan hak atas jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia;3.
    berdasarkan ketentuan Pasal 6 UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, Akta Jaminan Fidusia sekurang kurangnyamemuat :.
    Identitas pinak Pemberi dan Penerima Fidusia;2. Data perjanjian pokok yang dijamin Fidusia;3. Uraian mengenai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;4. Nilai penjamin;5.
    tersebut kemudian dibuat aktanotariil tentang Jaminan Fidusia oleh Notaris FITRI ARIANI, S.H., M.Kn, berupaAkta Jaminan Fidusia tertanggal 22 Februari 2013, dalam hal ini terdakwa HermiWidhiyastuti sebagai Pemberi Fidusia dan BPR Artha Mukti Santosa sebagaiPenerima Fidusia dengan kesepakatan yang kesemuanya sejumlah 14 pasaltertuang didalam Akta Jaminan Fidusia tersebut ;Menimbang, bahwa selanjutnya didalam Akta Jaminan Fidusia tersebutditentukan barang jaminan fidusia berupa 1 (Satu) unit truk
Register : 08-10-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan PN GORONTALO Nomor 204/Pid.Sus/2020/PN Gto
Tanggal 1 Desember 2020 — Penuntut Umum:
INDRAYANI, SH.MH
Terdakwa:
SUPARDI PADE WALANGO, SE., MM
9716
  • ., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkanbenda jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, sebagaimana dalam dakwaan alternatife kesatu Penuntut Umum tersebut;
  • Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama10(sepuluh) bulan dan membayar denda sebesar
    dua) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 ( Satu ) Bundel aplikasi kontrak perjanjian pembiayaan dengan nomor kontrak 8792018103000113 antara debitur Supardi P.Walango dan kreditur PT.MPM FINANCE;
    • 1 ( satu ) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia
      nomor W26.00015168.AH.05.01 tahun 2018 tanggal 27 April 2018 atas nama Supardi P.Walango, SE;
    • 1 ( satu ) bundel salinan Akta Jaminan Fidusia nomor 80 tanggal 25 April 2018;
    • 1 ( Satu ) Buah buku BPKB kendraan bermotor merek Suzuki Carry Futura ST150 Pick-Up warna Hitam NomorRangka MHYESL415JJ707200 dan NomorMesin G15AID1107867 dengan NomorPolisi DM 8379 AE atas nama Supardi p Walango, S.E., M.M;

    Dikembalikan kepada PT.

    ., bersalah melakukantindak pidana pemberi fidusia dilarang mengalinkan, menggadaikan ataumenyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusiadengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimanadiatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 36 UndangUndang R.1. Nomor 42Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;2.
    MPM Finance Cabang Gorontalo membuat AktaJaminan Fidusia dengan nomor 80 tertanggal 25 April 2018, Notaris HasnaMokoginta, S.H;Bahwa pada tanggal 27 April 2018 Akta Jaminan Fidusia tersebut didaftarkanpada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kementerian Hukum Dan Hak AsasiManusia Wilayah Gorontalo dengan Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW26.00015168.AH.05.01 Tahun 2018;Bahwa kesepakatan perjanjian pembiayaan investasi antara Terdakwa denganPT.
    Mengalihnkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyekjaminan fidusia;3. Tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Unsur Pemberi fidusia.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia dalamKetua HakimParaf Majelis Anggota Halaman 17 dari 24 Putusan Nomor 204/Pid.Sus/2020/PN.GtoUndangUndang R.I.
    MPM FinanceCabang Gorontalo menjual objek jaminan fidusia;Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa menjual jaminanfidusia,termasuk dalam definisi mengalinkan yang dilarang dalam Undangundang iniyang menyatakan Pemberi fidusia dilarang menjual atau menyewakan kepadapihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia kecuali dengan persetujuantertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa dengan = demikian unsur Mengalihkan,menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusiamenurut
    MPM FinanceCabang Gorontalo atas objek jaminan fidusia;Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim persetujuan tertulisdari penerima fidusia adalah bersifat mutlak harus ada, karena apabila PemberiFidusia mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadiobjek jaminan fidusia kepada pihak lain, tanpa adanya persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima fidusia maka termasuk sebagai perbuatan yang dilarangdalam undangundang ini;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Tanpa persetujuan
Register : 21-11-2012 — Putus : 03-01-2013 — Upload : 25-03-2015
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 400/Pid.B/2012/PN.Yk
Tanggal 3 Januari 2013 —
3118
  • dari 22 halamanMenyatakan terdakwa Waljinah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidanaPemberi Fidusia yang mengalihkanBenda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksuddalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima Fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UUNo.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam dakwaan satu:;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waljinah dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan dan denda
    Departemen Hukum dan HAM Yogyakartatanggal28September2011 jam 11.09 WIB Nomor W.22.6409 AH.05.01 tahun2011 dengan kedudukan terdakwa selaku Pemberi Fidusia , sedangkanPT.Nusa Surya Ciptadana Finance (NSC Finance) selaku PenerimaFidusia ; 2922222 222 ===e Bahwa setelah 1 (satu) unit sepedamotor Honda Beat diterima olehterdakwa, selanjutnya pada hari tanggal yang tidak dapat diingat lagidengan pasti dalam bulan Desember tahun 2010 terdakwa selakuPemberi Fidusia mengalihkan benda yang menjadi obyek
    tersebut didaftarkan di Kantor Kanwil Departemen Hukum danHAM Yogyakarta tanggal 28September2011 jam 11.09 WIB nomorW.22.6409 AH 05.01 Tahun 2011 dengabn kedudukan terdakwaselaku Pemberi Fidusia sedangkan PT.Nusa Surya Ciptadana Finance(NSC Finance) selaku Penerima Fidusia;e Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat diterima olehterdakwa, selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingatlagi dengan pasti dalam bulan Desember 2010 terdakwa selakuPemberi Fidusia mengalihkan benda
    , yang unsurunsurnya sebagaiberikut :1 Pemberi fidusia ;2 yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan,benda yang menjadiobyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2)dari UU No.42 tahun 1999 tersebut;3 yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaMenimbang, bahwa terhadap unsure pertama dipertimbangkan, bahwaapa yang dimaksud dengan pemberi fidusia adalah sama saja dengan unsurebarangsiapa , tetapi dalam undangundang ini adalah setiap subyek hukumsebagai
    Menyatakan terdakwa tersebut bernama WALJINAH terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidanasebagaipemberi fidusia mengalihkan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima fidusia. 2.
Register : 27-01-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 72/Pid.B/2021/PN Kdi
Tanggal 1 April 2021 — Penuntut Umum:
NANANG IBRAHIM, SH
Terdakwa:
ST. NURHAYATI MARLITA Binti ABDULLAH
2915
  • NURHAYATI MARLITA Binti ABDULLAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pemberi fidusia yang mengalihkan yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI. Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan fidusia Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, pada dakwaan kesatu.
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan dan 20 hari ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan Barang Bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar scan sertifikat jaminan fidusia Nomor. 2700066093.AH.05.01 Tahun 2018 pemberi fidusia ST.
      NURHAYATI MARLITAdan penerima fidusia ADIRA DINAMIKA MULTI FINENCE tanggal 31 Desember 2018yang di tanda rangani oleh Kepala Kantor Menteri Hukum Dan Ham Wilayah Sulawesi Tenggara bernama SOFYAN, S.Sos, SH, MH.
    • 1 (satu) rangkap akta jaminan fidusia yang dukeluarkan oleh notaris MUNIRAH SAHIB, SH,MKn. tanggal 29 desember 2018 dengan nomor akta 2444.
      ADIRA DINAMIKA MULTI FINENCE Tbk, untuk menghadap kepada notaris dan menandatangani akta jaminan fidusia atas 1 (satu) Unit kendaraan merk Hino Dutro 130 Dump Truck warna hijau dengan Nomor Polisi DT 9049 LE Nomor Rangka MJEC1JG43J5169948 Nomor Mesin WO4DTRR-59859 atas nama BPKB ST. NURHAYATI MARLITA masih dalam proses.
    • 1 (satu) lembar perjanjian pengalihan kredit mobil yang di tanda tangani oelh ST.
      Setelah barang jaminan fidusia tersebut dilakukanpembayaran oleh penerima fidusia atau kreditur PT. ADIRA DINAMIKAFINENCE Cabang Kendari pada Showroom Mobil PT.
      ,M.KNtanggal 29 Desember 2018 dengan nomor akta 2444, dan adanya 1(satu) lembar scan sertifikat jaminan fidusia dengan nomorW27.00066093.AH.05.01 TAHUN 2018, tanggal 31 Desember 2018yang mana dalam sertifikat jaminan fidusia tersebut terdakwa selakuPemberi Fidusia dan PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE selakupenerima fidusia yang ditanda tangani oleh a.n.
      Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan fidusia Jo pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1. Unsur barang siapa;Unsur pemberi fidusia;Unsur mengalihkan objek jaminan fidusia;Unsur tanpa persetujuan tersulis mengalihkan benda jaminan fidusia;2 epUnsur bersamasama ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
      Mesin : WO4DTRR59859merupakan benda yang menjadi jaminan fidusia 1 (SATU) LEMBAR SCANSERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA NOMOR : 27.00066093.AH.05.01 TAHUN2018, PEMBERI FIDUSIA adalah terdakwa& PENERIMA FIDUSIA ADIRADINAMIKA MULTI FINANCE tanggal 31 Desember 2018 yang ditanda tanganioleh Kepala Kantor Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah SulawesiHalaman 30 dari 38 Putusan Nomor 72/Pid.B/2021/PN kKdiTenggara bernama SOFYAN, S.Sos, S.H., M.H. ; Bahwa benar terdakwamenjelaskan bahwa 1 (satu) unit Mobil
      Nomor. 2700066093.AH.05.01Tahun 2018 pemberi fidusia ST.
Register : 10-04-2013 — Putus : 22-05-2013 — Upload : 10-06-2013
Putusan PN BREBES Nomor 48/PID.B/2013/PN.Bbs
Tanggal 22 Mei 2013 — - SUTIKNO Bin WATAM
2911
  • Menyatakan Terdakwa SUTIKNO BIN WATAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia2.
    Menetapkan agar barang bukti berupa : --------------------------------------------- 1 ( satu) bendel surat perjanjian pembiayaan konsumen nomor 403000010012 tanggal 3 Januari 2012- 1(satu) lembar surat kuasa pembebanan Fidusia- 1(satu) bendel sertifikat jaminan fidusia6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2000,-(duaribu rupiah ) ;
    Menyatakan Terdakwa SUTIKNO Bin WATAM bersalah melakukantindak pidana sebagai pemberi fidusia yang mengalihkan,menggadaikanatau. menyewakan benda yang emnjadi objek jaminan fidusiasebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (20 yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 36 UndangUndang nomor 42 tahun1999 Tentang Jaminan Fidusia ;2.
    Unsur Pemberi Fidusia ; Menimbang, bahwa unsur Pemberi Fidusia maksudnya adalah orang ataukorporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan Fidusia yaitu SUTIKNO BinWATAM yang kebenaran identitasnya telah diperiksa dan sesuai dengan yangterdapat dalam surat dakwaanMenimbang,bahwa Penuntut umum telah menghadapkan terdakwa Sutiknobin watam yang dibenarkan oleh saksisaksi bahwa benar terdakwa Sutikno sebagaiPemberi Fidusia kepada PT FIF Pos Bumiayu ,dengan demikian unsur kesatu initelah terpenuhiAd
    Unsur Yang mengalihkan,menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2)Menimbang,bahwa maksud dari Jaminan Fidusia adalah Hak jaminan atasbenda bergerak,baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidakbergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebankan hak tanggungansebagiamana dimaksud UndangUndang no 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggunganyang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia,sebagai agunan bagi pelunasanutang
    tertentu,yang memberikan kedudukan yang diutamakam kepada penerimaFidusia tergadap kreditor lainMenimbang,bahwa pasal 23 ayat (2) berbunyi : Pemberi Fidusia dilarangmengalihkan,menggadaikan,atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi objek jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan,kedualidengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima FidusiaMenimbang,bahwa yang dimaksud dengan penerima Fidusia adalah orangperseorang atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya
    Bahwa barang yang menjadi objek jaminan Fidusia adalah sepeda MotorHonda Beat nopol G 2262 HJ dan merupakan milik PT FIF berdasarkansertifikat jaminan Fidusia nomor W8.08171.AH.05.01 TH 2012 tanggal 14Maret 2012124.
Register : 24-06-2014 — Putus : 06-01-2015 — Upload : 17-02-2015
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 191/Pid.Sus/2014/PN Njk
Tanggal 6 Januari 2015 — Nama Lengkap : DIDIK SUMANTORO Bin RAMISAN. Tempat Lahir : Nganjuk. Umur/Tgl Lahir : 29 tahun / 25 Mei 1985. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Dusun SugihWaras Rt. 02 Rw 12, Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk Agama : Islam. Pekerjaan : Sopir
287
  • Menyatakan Terdakwa DIDIK SUMANTORO Bin RAMISAN (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia ;2.
    Kota Kediri ; - 1 bendel akta jaminan Fidusia Notaris Kota Tangerang Aryani S,SH dengan nomor 165 tanggal 19 Juni 2012 ; - 1 bendel sertifikat jaminan fidusia nomor W10.21689.AH.05.01.TH.2012 yang diterbitkan oleh DEPKUMHAM - 1 lembar surat peringatan terakhir ditujukan kepada DIDIK SUMANTORO yang diterbitkan oleh PT.Bintang Mandiri Finance Cab.Kota Kediri pada tanggal 06 Agustus 2012 ; - 1 lembar somasi satu ditujukan kepada DIDIK SUMANTORO yang diterbitkan oleh PT Bintang Mandiri Finance Cab.Kota
    AG 8117 UR tanpa seijinpenerima fidusia (PT Bintang Mandiri Finance cabang Kediri) yang telah menjadi obyekjaminan fidusia tersebut adalah Sdr.
    AG 8117 UR tanpa seijin penerima fidusia (PT Bintang Mandiri Finance cabangKediri) yang telah menjadi obyek jaminan fidusia tersebut adalah Sdr. Didik Sumantorosebagai nasabah / debitur alamat Dsn.
    yang menjadiobyek fidusia sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999tentang jaminan fidusia ;2.
    adalah sebagaimanadiatur dalam PP No. 86 tahun 2000 tentang tata cara pendaftaran jaminan fidusia dan biayapembuatan akta jaminan fidusia pasal 2 menyebutkan antara lain permohonan pendaftaranjaminan fidusia kuasa atau wakilnya dengan dilengkapi : 1.pernyataan pendaftaran jaminanfidusia, 2. asli salinan akta notaries tentang pembebanan jaminan fidusia, 3.surat kuasa atausurat pendelegasian wewenang untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia, 4.bukupembayaran biaya pendaftaran jaminan fidusia ;Bahwa
    fidusia menyatakanjaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalamdaftar fidusia ;Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa DIDIK SUMANTORO Bin RAMISAN (Alm)di persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagaimana berikut ini;Bahwa Terdakwa sampai disidang di Pengadilan ini karena Terdakwa telah oper alih kreditkendaraan truk Mitsubishi ;Bahwa Kejadiannya pada bulan Juli 2012 di Dusun Blimbing, Kecamatan Loceret,Kabupaten Nganjuk ;Bahwa pada awalnya
Register : 11-01-2021 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN PADANG Nomor 4/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Pdg
Tanggal 10 Februari 2021 — Penggugat:
PT. Mandiri Tunas Finance
Tergugat:
Anton Adeka Putra
325140
  • No. 42 tahun 199921.22.tentang Jaminan Fidusia jelas dan terang bahwa dalam rangkapelaksanaan eksekusi fidusia maka Penerima Fidusia dapat:a. Melaksanakan titel eksekutorial melalui permohonan eksekusi kepengadilan; ataub.
    Pasal 30 UU No. 42tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia beserta penjelasan atas pasaltersebut, maka dalam rangka pelaksanaan eksekusi fidusia PemberiFidusia wajib menyerahkan objek jaminan fidusia kepada PenerimaFidusia, dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan,maka Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia dari tangan siapapun benda tersebut berada, danapabila perlu dapat meminta bantuan pihak
    Bahwa dalam eksekusi jaminan fidusia, objek jaminan fidusia harusdiserah terimakan secara sukarela;Bahwa Saudari Aulia Melita yang merupakan Istri dari TermohonKeberatan (dahulu Penggugat/Pengadu) telah secara sukarelamenandatangani Berita Acara Penyerahan Kendaraan. Sehinggasyarat sukarela ini pun telah terpenuhi.
    Rangka MHRDD1750HJ722994, No.Mesin L12B31891762, Warna Rallye Red, Tahun 2017 telah diikatsebagai jaminan fidusia sesuai dengan ketentuan tentang tata carapendaftaran jaminan fidusia yang diatur dalam pasal 11 sampai denganpasal 14 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yangdibuktikan dengan terbitnya Sertifikat Fidusia NomorW3.00006793.AH.05.01 TAHUN 2018 Tanggal 18 Januari 2018 Jo. AktaJaminan Fidusia No. 111 tanggal 17 Januari 2018 Jo.
    Akta Jaminan Fidusia No. 111 tanggal 17 Januari 2018 Jo. SuratKuasa Pembebanan Jaminan Fidusia tanggal 10 Januari 2018;4. Menyatakan sah dan sesuai ketentuan hukum terhadap penguasaan 1 (satu)unit mobil merek/tipe Honda Brio Satya E MT 1.2, No. Polisi BA 1007 OY,No. Rangka MHRDD1750HJ722994, No. Mesin L12B31891762, WarnaRallye Red, Tahun 2017 oleh Pemohon Keberatan untuk kepentinganeksekusi atau serah terima yang menjadi objek jaminan fidusia;5.
Register : 08-12-2015 — Putus : 06-01-2016 — Upload : 10-02-2016
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 94_PID_B_2015_PN_BNR
Tanggal 6 Januari 2016 — Pidana-Terdakwa-RAHMAD ZAENUDIN Bin YUSUF.
5110
  • R1770NM tahun pembuatan2014, Nomor Rangka MHKP3BA1JEK077407, Nomor Mesin MD87629;e Bahwa benar selanjutnya atas objek jaminan tersebut dilakukan pendaftaranjaminan Fidusia sehingga keluar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W13.00566134.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 02 Juli 2014;e Bahwa benar Terdakwa selaku Pemberi Fidusia diwajibkan membayar angsurankepada penerima Fidusia yaitu PT.
    yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1 Pemberi Fidusia;2 Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia menurut Pasal 1angka 5 UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah orang perseoranganatau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan dalam perkaraini adalah Terdakwa RAHMAD ZAENUDIN Bin YUSUF sebagaimana disebutkandalam sertifikat jaminan fidusia Nomor W13.00566134.AH.05.01 Tahun 2014Menimbang, bahwa Penuntut umum telah menghadapkan Terdakwa RAHMADZAENUDIN Bin YUSUF yang dibenarkan oleh saksisaksi
    bahwa benar TerdakwaRAHMAD ZAENUDIN Bin YUSUF sebagai Pemberi Fidusia kepada PT.
    persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia, ataue Menggadaikan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia, atauHalaman 17 dari 22 Putusan Nomor 94Pid.B/2015/PN Bnre Menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia;Menimbang, bahwa perbuatan sebagaiamana diuraikan diatas
Putus : 11-08-2014 — Upload : 15-09-2014
Putusan PN KISARAN Nomor 5/Pdt.G/2013/PN Kis
Tanggal 11 Agustus 2014 — Irwan Raharjo lawan 1. Rustam 2. Leli Arwita
11346
  • Menyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana tersebut dalam Salinan Buku Daftar Fidusia Nomor : W2.098007.AH.05.01 Tahun 2013 tertanggal 15 Juli 2013 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selaku Kantor Pendaftaran Fidusia;4. Menyatakan 1 (satu) unit mobil Merk/Model/Type : Toyota/Avanza/F 52 V M/T 10, Tahun 2013, Warna Black Mica, No. Rangka : MHKM1CA4JDK045331, No. Mesin : 3SZ DDT5735, No.
    Polisi BK 1780 IL berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 91526413 tertanggal 04 Juli 2013 dan Setifikat Jaminan Fidusia sebagaimana tersebut dalam Salinan Buku Daftar Fidusia Nomor : W2.098007.AH.05.01 Tahun 2013 tertanggal 15 Juli 2013 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selaku Kantor Pendaftaran Fidusia adalah masih merupakan milik Penggugat; 5.
    Iskandar Muda No. 15B Medan yang dalam bukti P2 disebut sebagaiPenerima Fidusia, yang mana dalam bukti P2 pada halaman 45 menyebutkanbahwa Pemberi Fidusia menerangkan dengan ini memberikan Jaminan kepadaHalaman 13 dari21 Putusan Perdata Gugatan Nomor 01/Pdt.G/2014/PN Kis14Penerima Fidusia yang menerima jaminan Fidusia dari Pemberi Fidusia sampaidengan nilai penjaminan sebesar Rp. 198.936.439.
    ;Menimbang, bahwa dalam bukti P2 yaitu Akta Jaminan Fiducia padapasal 1 paragraf ke2 disebutkan Pemberi Fidusia mengakui bahwa terhitungsejak hari ini dan selama berlakunya perjanjian ini Obyek Jaminan Fidusiadikuasai oleh Pemberi Fidusia bukan lagi dalam hubungan hak milik, namundalam hubungan pinjam pakai, yang berdasarkan hubungan pinjam pakaitersebut, Penerima Fidusia meminjam pakai Obyek Jaminan Fidusia dandalam pasal 2 disebutkan Obyek Jaminan Fidusia hanya dapat dipergunakanoleh Pemberi Fidusia
    ;Menimbang, bahwa dalam pasal 5 dari bukti P2 tersebut disebutkanbahwa Pemberi Fidusia tidak berhak untuk melakukan fidusia ulang atas ObyekJaminan Fidusia. Pemberi Fidusia juga tidak diperkenankan untukmembebankan dengan cara apapun, menggadaikan atau menjual ataumengalihnkan dengan cara apapun Obyek Jaminan Fidusia kepada pihak laintanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia...
    ;Menimbang, bahwa dari bukti Obyek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksudkan dalam bukti P2 tersebut telah didaftarkan pada KantorPendaftaran Fidusia dan telah dibukukan dan diterbitkan Sertifikat Fidusia olehan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.
    diawali oleh PerjanjianPembiayaan (bukti P1) yang kemudian ditindak lanjuti dengan terbitnya AktaJaminan Fidusia Nomor : 246 (bukti P2) yang mana dalam bukti P2 tersebutpada Pasal 1 menyebutkan bahwa :Pembebanan jaminan fidusia atas obyek jaminan fidusia dilakukanditempat dimana Obyek Jaminan Fidusia tersebut berada dan telahmenjadi miliknya Penerima Fidusia, sedangkan Obyek Jaminan Fidusiatersebut tetap berada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusiaselaku Peminjam Pakai.
Register : 19-12-2013 — Upload : 07-08-2014
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 155/Pid.B/2013/PN.Amd
Terdakwa : - Deni Bertje Wuisan
6630
  • Menyatakan Terdakwa DENI BERTJE WUISAN bersalah melakukan tindakpidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakanbendabenda yang menjadi objek jaminan fidusia, sebagaimana dimaksuddalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahulu daripenerima fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;2.
    AH. 05. 01, tanggal 28 September 2012 yang dikeluarkanoleh Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, Kantor Wilayah Sulawesi Utara,Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia dengan pemberi fidusia Terdakwa DENIBERTJE WUISAN, sedangkan Penerima Fidusia an. PT.
    Unsur Pemberi Fidusia;2. Unsur Yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia;3. Unsur Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaFidusiaAd.1.
    Unsur Pemberi Fidusia Menimbang, bahwa pengertian Fidusia menurut ketentuan Pasal 1 angka 1adalah pengalinan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan denganketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalampenguasaan pemilik benda;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia adalah orangperorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undangundang No.42 Tahun 2009tentang Jaminan Fidusia
    Sertifikat Jaminan Fidusia No.
Register : 24-06-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 08-09-2020
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pwt
Tanggal 2 September 2020 — Penggugat:
AGUNG SETIADI
Tergugat:
ARIS SETIAWAN
371165
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan secara sah demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanpretasi terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan FidusiaNomor : PK 8141220181100029 yang ditandatangani pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2018 dan Akta Jaminan Fidusia dengannomor : 21 Tanggal 22 Desember
    2018 yang dibuat oleh Notaris MUHAMMAD DWI KUNCORO HADI,S.H, M.Kn.berkududukan di Jalan Suparjo Rustam Rt 02 Rw 07 Sokaraja Tengah, Sokaraja;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp180.150.000,00 (seratus delapan puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Menetapkan eksekusi terhadap Objek Jaminan Fidusia berdasarkan Sertipikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00955165.AH.05.01 Tahun 2018dengan
    data Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Merek/Type: HINO/WU342R-HKMTJD3 (130 HD), tahun 2012, Warna Hijau, Nomor Rangka MJEC1JG43C5062560, Nomor Mesin W04DTRJ64642, No Polisi B 9124 WYT BPKB atas nama Izham Noor, SE, adalah sah menurut hukum;
  • Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh ongkos perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp448.000,00 (empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah);

    Bahwa, menurut UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminanFidusia Pasal 29 ayat (1) dinyatakan apabila debitur atauPemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara pelaksanaan titeleksekutorial sebagimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) olehPenerima Fidusia, namun sesuai dengan putusan MK No. 18/ PUUXVII/2019 menyatakan Pasal 15 ayat (2) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia frasa kekuatan eksekutorial dan frasa
    Bahwa, menurut Pasal 30 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia menyatakan Pemberi Fidusia wajib menyerahkanBenda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaanEksekusi Jaminan Fidusia",Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas,Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto melaluihakim yang memeriksa, mengadili dan memeriksa perkara ini untukselanjutnya berkenan memutus dengan amar, sebagai berikut:1.
    Fotokopi Akta Jaminan Fidusia dengan nomor: 21 tertanggal 22Desember 2018 yang dibuat oleh Notaris MUHAMMAD DWI KUNCOROHADI, SH., M.Kn., berkedudukan di Jalan Suparjo Rustam, RT. 02 RW. 07,Sokaraja Tengah, Kabupaten Banyumas, diberi tanda P3;4. Fotokopi Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia No. Registrasi:2018122233100805 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W13.00955165.AH.05.01 Tahun 2018, dengan Pemberi Fidusia adalahARIS SETIAWAN dan Penerima Fidusia adalah PT.
    Nomor: PK8141220181100029dan telah pula dibuatkan Akta Jaminan Fidusia dengan Nomor: 21 Tanggal22 Desember 2018 oleh Notaris MUHAMMAD DWI KUNCORO HADI, S.H,M.Kn., yang mana Tergugat/ ARIS SETIAWAN selaku Pemberi Fidusia danPenggugat/ PT.
    Registrasi: 2018122233100805dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00955165.AH.05.01 Tahun 2018,menunjukkan pada Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut terdapat irahirah DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, sebagaimanadiatur dalam Pasal 15 Ayat (2) UndangUndang Nomor 49 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, menjelaskan Irahirah ini mengandung kekuatan eksekotorialpada sertifikat jaminan fidusia tersebut, yang mana jika debitur cidera janji,jaminan fidusia tersebut siap di eksekusi Seperti
Register : 20-10-2017 — Putus : 19-10-2017 — Upload : 23-10-2017
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 118/Pid.Sus/2017/PN.Bnr
Tanggal 19 Oktober 2017 — Pidana -NEDI MEDI WIYONO bin YASMONO
15730
  • Menyatakan Terdakwa NEDI MEDI WIYONO BIN KASMONO ALM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2), yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia Nomor : W13.00105940.AH.05.01 tanggal 22 Februari 2016 ;- 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan Nomor : 045515200282 tanggal 19 Desember 2015 ;- 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor : 841 tanggal 17 Februari 2016 ;- 1 (satu) buah BPKB KBM Mitsubishi L300 jenis Pick Up warna hitam, No.pol : R-1780-SM Noka : MHML0PU37FK186372 Nosin : 4D56C-LX7976 tahun 2015 An. NEDI MEDI WIYONO alamat Ds.
    Menyatakan Terdakwa NEDI MEDI WIYONO BIN KASMONO (ALM),secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidanaPemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanbenda yang menjadi objek jaminan Fidusia, yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia, sebagaiamanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 36 UndangUndang RI. Nomor 42tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dalam Dakwaan Kedua ;2.
    Pemberi fidusia ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angkan 5 yang dimaksuddengan Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilikBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, sedangkan orang perseorangandiartikan disini sebagai orang yang mempunyai hak dan kewajiban ataudianalogikan sebagai setiap orang, karena menurut Pasal 1 angka 10, SetiapOrang adalah orang perseorangan atau korporasi ;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 1 yangdimaksud Fidusia adalah pengalihan
    dahulu dari Penerima Fidusia ;Menimbang bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) UndangUndang Nomor42 Tahun 1999 tentang jamina Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusiadilarang mengalihnkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lainBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari PenerimaFidusia ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menguraiakanterlebih dahulu benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yaitu
    Banjarnegara, oleh karena itu Majelis Hakimberpendapat bahwa Terdakwa sebagai Pemberi fidusia sebagaimanadisebutkan diatas telah mengalihkan obyek jaminan fidusia berupa 1 unitKBM Mitsubishi L800 Std No.Pol.
    jaminan fidusia tersebut diatas bertentangan denganketentuan Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia ?
Putus : 28-05-2012 — Upload : 12-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 996 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 28 Mei 2012 — JUKIE LUKMAN BIN BUDI SUTJIAWAN
6948 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 996 K/Pid.Sus/201 1 Pembebanan Jaminan Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia telahdilakukan sebagaimana mestinya dan telah menjadi miliknyaPenerima Fidusia, sedang Obyek Jaminan Fidusia tersebut tetapberada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusia, selakupeminjam pakai.Pasal 2 Obyek Jaminan Fidusia hanya dapat dipergunakan oleh PemberiFidusia menurut sifat dan peruntukkannya, derigan tidak adakewajiban bagi Pemberi Fidusia untuk membayar biaya/ganti tugiberupa apapun untuk pinjam pakai tersebut
    Subur Mulia Mega Jaya sebagaiPemberi Fidusia dilarang untuk melakukan : Pemberi Fidusia tidak berhak untuk melakukan Fidusia ulang atasObyek Jaminan Fidusia; Pemberi Fidusia juga tidak diperkenankan untuk membebankandengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkandengan cara apapun Obyek Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpapersetujuan terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Bahwa berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 21 tanggal 22September 2008 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan
    Bahwa jelassecara hukum Pemberi Fidusia wajib memberikan jaminan fidusia kepadaPenerima Fidusia, namun berdasarkan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa di persidangan, Terdakwa selaku Pemberi Fidusiatidak melaksanakan kewajibannya menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia,karena ketika PT.
    Penerima Fidusia.Bahwa berdasarkan Pasal 1 Akta Jaminan Fiausia Nomor 21tanggal 22 September 2008 : "Pembebanan Jaminan Fidusia atas ObyekJaminan Fidusia telah dilakukan sebagaimana mestinya dan telahmeniadi miliknva Penerima Fidusia. sedang Obyek Jaminan Fidusiatersebut tetap berada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusia,selaku peminjam pakai".
    Bahwa dalil ini sudah tidak dapat dibantahkanbahwa Obyek Jaminan Fidusia menjadi miliknya Penerima Fidusia (PT.BCA Cabang Utama Margonda Depok) setelah ditandatanganinya AktaJaminan Fidusia Nomor 21 telah beralin 'hak kepemilikan' ObyekJaminan Fidusia dari pihak Terdakwa selaku Pemberi Fidusia kepadapihak PT.
Register : 13-11-2014 — Putus : 23-12-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PN WATES Nomor 109/Pid. Sus/2014/PN Wat
Tanggal 23 Desember 2014 — HERI KRISTANTO Bin (Alm.) MURJIMAN AL HADI SUPRAPTA
12699
  • Menyatakan terdakwa HERI KRISTANTO Bin (Alm) MURJIMAN AL HADI SUPRAPTA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda yang menjadi Obyek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia ;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    Menetapkan barang bukti berupa :1 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W14.00081822.AH.05.01 tahun 2013 atas nama pemberi Fidusia HERI KRISTANTA alamat : Pedukuhan III, Rt.010 Rw.005, Ds. Kanoman, Kec. Panjatan, Kab. Kulon Progo, DI.Yogyakarta dan penerima Fidusia an. PT.
    OLYMPINDO MULTI FINANCE YOGYAKARTA yang dikeluarkan oleh KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA KANTOR WILAYAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA KANTOR PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA, tertanggal 25 November 2013;2 1 (satu) bendel fotocopy SALINAN AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor : 716 tertanggal 21 November 2013 yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris DERITA KURNIAWATI, S.H;3 1 (satu) lembar fotocopy JADWAL ANGSURAN No.Rekening : 1000-01225-1 001 atas nama HERI KRISTANTA;4 1 (satu) lembar fotocopy
    RIO ABDUL RAHMAN, alamat: Karangeneng, Rt. 002/011, Sendangadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta;16 1 (satu) lembar fotocopy FPP (form persetujuan pembiayaan) lampiran foto atas nama debitur HERI KRISTANTA.17 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza 1300 GMMEJ F601RM-GMMEJ, tahun 2006, warna silver metalik, Nomor Polisi AB-1987-AQ, Nomor Rangka : MHFFMRGK36K092137, Nomor Mesin : DB3352218 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W14.00081822.AH.05.01 tahun 2013 atas nama pemberi Fidusia HERI KRISTANTA
    Kulon Progo, DI.Yogyakarta dan penerima Fidusia an. PT.
    Yogyakarta dan penerima Fidusia an. PT.
    Yogyakarta antCGwn5=~~w~~==) penerima Fidusia an. PT.
    Yogyakarta dan penerima Fidusia an.
    Kulon Progo, DI.Yogyakarta danpenerima Fidusia an. PT.
Putus : 23-10-2013 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN CIANJUR Nomor 11/PDT.G/2013/PN.CJ
Tanggal 23 Oktober 2013 —
10951
  • Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pemberian Jaminan Fidusia No. 11-00165-05-15984 tertanggal 21 April 2012 adalah sah menurut hukum ; 4. Menyatakan Akta Jaminan Fidusia No. 159 Tanggal 14 Mei 2012 yang dibuat di hadapan INDRA HENDRAWAN, S.H., MKn. adalah sah menurut hukum ;5. Menyatakan Sertifikat Fidusia Nomor : W8-0034463 AH.05.01.TH.2012/STD, tertanggal 8 Juni 2012 adalah sah menurut hukum ;6.
    Oleh karenanya, Objek Jaminan Fidusia tersebuttelah dijadikan Jaminan secara Fidusia berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No.159 Tanggal 14 Mei 2012 yang dibuat oleh Notaris Indra Hendrawan, S.H.,M.Kn., yang berkedudukan di Puwakarta, serta telah didaftarkan pada KantorPendaftaran Fidusia pada Kementerian Hukum dan HAM RI, dan karenanyatelah dibukukan serta diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    Bahwa, sesuai dengan ketentuan pasal 11 Undangundang Jaminan Fidusia,pembebanan atas Objek Jaminan Fidusia sebagaimana tertuang dalam AktaJaminan Fidusia, TELAH DIDAFTARKAN pada Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (d/hDepartemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) KantorWilayah Jawa Barat, yang atas dasar pendaftaran Jaminan Fidusia tersebutkemudian telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    AktaJaminan Fidusia jo.
    Fidusia ;17f.
    Akte tersebutkemudian didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia, untuk diterbitkan sertifikatJaminan Fidusia.