Ditemukan 518 data
24 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karenaPemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai NegeriSipil atas nama Termohon Kasasi/Penggugat telah sesuaidengan peraturan perundangundangan yang berlaku, makaKeputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59425/A4.6/KP/2007 tanggal 6 Desember 2007 telah sesuai dengan hukum danKeputusan itu adakah Keputusan yang sah ;Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59525/A4.6/KP/2007 tanggal 6 Desember 2007 yang berlaku terhitung mulaiakhir April 1990 tidak bertentangan dengan asas kepastianmateriil
27 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
d 54 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;8 Bahwa, Penggugat sebagai Guru tetap memiliki kualifikasi akademik,kompetensi, sertifikat pendidik, mendapatkan beberapa Sertifikat Pendidik GuruProfesional antara lain:1 Sertifikat Pendidik Nomor: 140881014482, tanggal 30 Desember 2008 ;(vide bukti P.3);2 Sertifikat First Educators Training (ESQ) Nomor: 001/LPSDMPATRIA/II/2010, diterbitkan Pebruari 2010 ; (vide bukti P.4);3 Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai NegeriSipil, Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 35513/A4.4/KP/2010, tanggal 25 Pebruari 2010, dikeluarkan oleh Kementrian PendidikanNasional ; (vide bukti P.5);9 Bahwa, dalam rangka efisiensi dan efektifitas tenaga edukatif, Penggugatmendapatkan Surat Tugas Nomor: 1789/P.16/SMA.17/XI /2009 tentang AlihTugas Antar Waktu, tanggal 2 Nopember 2009 (vide bukti P.6);10 Bahwa, pertimbangan dasar diberhentikan sebagai guru tetap YayasanPerguruan 17 Agustus 1945 Surabaya, sebagaimana SK Nomor: 015/ SK/YPC1/IH/2010, ditetapkan
ARDHI PRASETYO, S.H., M.H.
Terdakwa:
DEO RAJIMAN Als DEO Anak Dari ANGOM
129 — 62
Berdasarkan SuratKeterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dengan nomor seri 13PBO80016sesuai dengan Keputusan menteri Pendidikan Nasional nomor 086/U/2003tanggal 03 Juli 2003 tertera nama KADOILIUS yang dinyatakan lulus;Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No.Lab : 5275/DCF/2020 yang telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumenbukti berupa 1 (Satu) lembar Ijazah Paket B setara Sekolah menengah Pertamaatas nama DEO Rajiman No. 13PB080016 tertanggal 17 Juli 2006 dengankesimpulan
Berdasarkan SuratKeterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dengan nomor seri 13PBO80016telaHalaman 9 dari 60 Putusan Nomor 75/Pid.B/2021/PN Beksesuai dengan Keputusan menteri Pendidikan Nasional nomor 086/U/2003tanggal 03 Juli 2003 tertera nama KADOILIUS yang dinyatakan lulus;Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No.Lab : 5275/DCF/2020 yang telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumenbukti berupa 1 (Satu) lembar Ijazah Paket B setara Sekolah menengah Pertamaatas nama DEO Rajiman
Berdasarkan SuratKeterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dengan nomor seri 13PBO80016sesuai dengan Keputusan menteri Pendidikan Nasional nomor 086/U/2003tanggal 03 Juli 2003 tertera nama KADOILIUS yang dinyatakan lulus;Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No.Lab : 5275/DCF/2020 yang telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumenbukti berupa 1 (satu) lembar Ijazah Paket B setara Sekolah Menengah Pertamaatas nama DEO Rajiman No. 13PB080016 tertanggal 17 Juli 2006 dengankesimpulan
40 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor :200/0/2002 tanggal 28 Nopember 2002 tentang Statuta PoliteknikNegeri Sriwijaya;. Aplikasi kiriman uang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,tanggal 29 September 2003, jumlah kiriman Rp. 300.000.000, (tigaratus juta rupiah), ongkos kirim Rp. 30.000, total Rp. 300.030.000,(tigaratus juta tiga puluh ribu rupiah), nama penerima Drs. SYAMSULBAHRI, MM., Jl.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor :200/0/2002 tanggal 28 Nopember 2002 tentang Statuta PoliteknikNegeri Sriwijaya.. Aplikasi kiriman uang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,tanggal 29 September 2003, jumlah kiriman Rp. 300.000.000, (tigaratus juta rupiah), ongkos kirim Rp. 30.000, total Rp. 300.030.000.(tiga ratus juta tiga puluh ribu rupiah), nama penerima Drs.SYAMSUL BAHRI, MM., Jl.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik IndonesiaNomor : 200/0/2002 tanggal 28 Nopember 2002 tentang StatutaPoliteknik Negeri Sriwijaya;. Aplikasi kiriman uang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,tanggal 29 September 2003, jumlah kiriman Rp. 300.000.000,(tiga ratus juta rupiah), ongkos kirim Rp. 30.000, totalRp. 300.030.000, (tiga ratus juta tiga pulun ribu rupiah), namapenerima Drs.
No. 211 PK/Pid.Sus/2011a)Buku Kas Bendahara Penerima Program DIll Non Reguler PoliteknikNegeri Sriwijaya, mulai dipakai bulan Nopember 2003 sampai denganApril 2006;Buku Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Politeknik NegeriSriwijaya Palembang Tahun 2004;Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Nomor :235/0/2998 tanggal 21 September 1998 tentang Pendirian PoliteknikNegeri Sriwijaya;Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor :200/0/2002 tanggal 28 November 2002 tentang
62 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No.004/K/2004 tanggal 16Januari 2004 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus(DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2004 Lampiran angka huruf Abutir 2, Kegiatan yang tidak dapat dibiayai dari DAK Bidang Pendidikanmeliputi :a. Biaya Administrasi Rehabilitasi ;b. Biaya Penyediaan Rehabilitasi Fisik ;Hal.7 dari 42 hal.
MANSYUR T, M.Pd. binTAPPADUNG selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan KabupatenMajene sebagaimana dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No.004/K/2004 tanggal 16 Januari 2004 tentang Petunjuk Teknis PelaksanaanDana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2004Lampiran angka huruf E, mempunyai tugas yaitu :1. Membuat Alokasi jumlah SD. dan MI penerima DAK setiap Kecamatan,selanjutnya menentukan SD. dan MI penerima DAK.2.
97 — 40
SimpangBogor No.35 Malang yang dihuni oleh Penggugat adalah Rumah Negara Golongan IIyang terletak di dalam Kampus (vide Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RlNomor 112/M/2002, tentang Penetapan Rumah Dinas Golongan II di LingkunganUniversitas Negeri Malang, tanggal 17 Juli 2002); (vide bundel bukti bertanda T4);yang menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.76 Tahun 2008, Pasal 9 ayatZe22(3) huruf c. menentukan rumah negara Golongan II yang tidak dapat dialihkanstatusnya menjadi rumah negara
dan asas kepastian hukum dalam menunjang27277.0.pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri sipil di lingkunganDepartemen Pendidikan Nasional, diterbitkan Peraturan Menteri PendidikanNasional No.76 Tahun 2008, tentang Pengelolaan Rumah Negara di LingkunganDepartemen Pendidikan Nasional; sebagai pengganti Keputusan MenteriPendidikan dan Kebudayaan No.0124/M/1975, tentang Pedoman PenggolonganRumahRumah Dinas Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan danKebudayaan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional No.270/M/1980;Bahwa Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.76 Tahun 2008,tentang Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Departemen PendidikanNasional, disampaikan kepada Rektor Universitas Negeri Malang untukdiketahui dan digunakan sebagaimana mestinya, melalui Surat Kepala BiroUmum Departemen Pendidikan Nasional Nomor 67923/A.1.III/LL/2008 tanggal10 Desember 2008; (vide bundel bukti bertandaT8); Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.76 Tahun 2008,
45 — 7
Untuk pengadaan peralatan Laboratorium Teknologi Informasidan Komunikasi sebesar Rp. 315.000.000.00Jumlah Rp. 495.000.000,00 ;e Bahwa dasar hukum pelaksanaan Block Grant Fisik Sekolah Menengah AtasTahun 2010 adalah :1.UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional2.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan3.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan PenyelenggaraanPendidikan.4.Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 133/U/2003 tentang
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 133/U/2003 tentang Pemberian BantuanBlock Grant untuk Pendidikan Dasar dan Menegah5. Pedoman Block Grant Fisik Sekolah Menengah Atas Tahun 2010 dari DirektoratPembinaan Sekolah Menengah Atas, Direktorat Jendral Manajemen Pendidikan Dasardan Menengah Kementrian Pendidikan Nasional.Bahwa setahu saksi, mekanisme untuk memperoleh bantuan Block Grant yakni Kepala BidangDikmenjurti Dinas Pendidkan Kab.
141 — 59
Suasana di dalam dan di luar ruangan tidak ada ventilasi sehingga pengap ;Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah, persyaratan minimum pesertadidik pada SMA adalah berjumlah 20 siswa, sedangkan faktanya jumlah siswaSMA Practica hanya 14 orang , dengan demikian terbukti SMA Practica tidakdapat memnuhi Standar Nasional Pendidikan ;b. Bahwa SMA Practica tidak memenuhi persyaratan penyelenggaraanpendidikan , karena :1.
43 — 7
Foto Copy Akta Cerai No.1221/AC/1997/PA.Smd. antara (YEYEN SURYANIBinti WADHYA dan TITO SETIATO Bin H.S.ARMAJA) yang cerai padatanggal 10 Oktober 1997, yang dikeluarkan oleh Kantor Pengadilan AgamaSumedang diberi tanda P4 ;16.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Drs.TITO SETIATO, diberitanda P5 ;17.Foto Copy Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik IdonesiaNo.2929/A2.1.4/KP/2000 atas nama Drs.TITO SETIATO Pensiunan PegawaiNegeri Sipil, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari
63 — 21
Penggugatseharusnya menunjukkan asas apa saja dariasas asas umum pemerintahan yang baik yang dilanggaroleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor68/MPN.A4/KP2011. Penggugat memang mendalilkan bahwaTergugat memberikan undangan pelantikan atas namaPenggugat kepada pihak lain/orang sembarangan, halmana merupakan pelanggaran asas kecermatan (butir 10gugatan).
45 — 21
Untuk pengadaan peralatan Laboratorium TeknologiInformasi dan Komunikasisebesar Rp.315.000.000.00Jumlah Rp.495.000.000,00e Bahwa dasar hukum pelaksanaan Block Grant Fisik SekolahMenengah Atas Tahun 2010 adalah :1.UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional2.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang PendanaanPendidikan3.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan danPenyelenggaraan Pendidikan.4.Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 133/U/2003 tentangPemberian
19 — 0
,pada tanggal 23 januari 2006 telah dinazegelen bermaterai cukup serta telahdiperiksa dan dicocokkan dengan aslinya (Bukti P1);Fotocopy Kartu Tanda Penduduk telah dinazegelen bermaterai cukup serta telahdiperiksa dan dicocokkan dengan aslinya (Bukti P2);Fotocopy Surat Permintaan Ijin Untuk Melakukan Perceraian tertanggal 31Agustus 2013, telah dinazegelen bermaterai cukup serta telah diperiksa dandicocokkan dengan aslinya (Bukti P.3);Fotocopy Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tertanggal
205 — 120 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yakni denganmengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan PemberhentianRektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan olehPemerintah dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor026/0/2005 Tentang Statuta Universitas Khairun;5.
211 — 63
Nawir Noho Sune, M.Si:1. 1(satu) eksemplar fotocopy yang sudah dilegalisir Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Gorontalo Nomor:84/H47.A2/KP/2009, tanggal 18 Maret 2009, tentang Pengangkatan Pembantu Rektor II Universitas Negeri Gorontalo;2. 1(satu) eksemplar fotocopy yang sudah dilegalisir Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor:555/A.A3/KU/2010, tanggal 02 Januari 2010, tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/Pengelola Keuangan pada Universitas Negeri Gorontalo
Tahun Anggaran 2010;3. 1(satu) eksemplar fotocopy yang sudah dilegalisir Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor:75775/A.A3/KU/2010, tanggal 08 Oktober 2010, tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/Pengelola Keuangan pada Universitas Negeri Gorontalo Tahun Anggaran 2010;4. 1(satu) eksemplar fotocopy yang sudah dilegalisir Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Gorontalo Nomor:1536/H47.A2/KP/2010, tanggal 14 Oktober 2010, tentang Pengangkatan Pembantu Rektor
~Jumlah Rp. 19.172.462.380,00Bahwadalam laporan hasil audit, penyusunan HPS yang dilakukan oleh panitiatidak sesuai dengan ketentuan dalam Keppres 80 Tahun 2003;Bahwadasar PPK adalah Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor :355/A.A3/KU/2010, tanggal 2 Januari 2010, tentang Pengangkatan PejabatPerbendaharaan/Pengelola Keuangan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPk),sedangkan Tupoksinya dapat diatur sesuai ketentuan perundangundangan yangberlaku sebagaimana yang diatur dalam Perpres Nomor 8
91 — 99
H30.2.3/KU/2010 tgl 02 Desember 2010.1 (Satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 1432/UN30/KU/2012 tanggal 13September 2012.1 (Satu) Bundel Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Kegiatan AnggaranBadan Layanan Umum Tahun Anggaran 2010 Nomor : 0169/02304.2/VIII/2010tanggal 31 Desember 2009.1 (Satu) Bundel Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Kegiatan AnggaranBadan Layanan Umum Tahun Anggaran 2011 Nomor : 0824 / 02304.2.16 /08 /2011 tanggal 20 Desember 2010.1 (Satu) Surat Copy yang dilegalisir Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional RINomor : 78/ J30.11/KP/2004 tentang Pengangkatan PNS Sdra.
MUHAMADFIRMAN ASHARI,A.Md tanggal 10 Januari 2004.1 (Satu) Surat Copy yang dilegalisir Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RINomor : 1986 /A.A3/KU/2010 tentang Pengangkatan Penjabat Perbendaharaan /Pengelola Keuangan pada Universitas Bengkulu tahun Anggaran 2010 tanggal 02Januari 2010.e.l (Satu) Surat Copy yang dilegalisir Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RINomor : 758/A.A3/KU/2011 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan /Pengelola Keuangan pada Universitas Bengkulu tahun Anggaran 2011
(Satu) Bundel Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Kegiatan Anggaran BadanLayanan Umum Tahun Anggaran 2011 Nomor : 0824 / 02304.2.16 / 08 /2011 tanggal20 Desember 2010.1 (Satu) Surat Copy yang dilegalisir Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RINomor : 78/ J30.11/KP/2004 tentang Pengangkatan PNS Sdra.
MUHAMAD FIRMANASHARLA.Md tanggal 10 Januari 2004.a10. a.11.a.1 (Satu) Surat Copy yang dilegalisir Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RINomor : 1986 /A.A3/KU/2010 tentang Pengangkatan Penjabat Perbendaharaan /Pengelola Keuangan pada Universitas Bengkulu tahun Anggaran 2010 tanggal 02Januari 2010.1 (Satu) Surat Copy yang dilegalisir Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RINomor : 758/A.A3/KU/2011 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan /Pengelola Keuangan pada Universitas Bengkulu tahun Anggaran
110 — 13
Koperasi Pegawai Kantor sebesar Rp. 3.144.000.000,-.37. 1 (satu) lembar foto copy Daftar Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 52029/A2.I.3/C/1986 tanggal 18 Juli 1986 atas nama Heru Cahyono.38. 3 (tiga) lembar foto copy Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0705/C1.3/Kep. 1987 tanggal 28 Nopember 1987 atas nama Heru Cahyono beserta Kutipan dan Daftar Lampiran.39. 1 (satu) lembar foto copy Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 0381/C1.3/C1/KEP.1999 tanggal 22 Desember 1999 atas nama Heru Cahyono.40. 1 (satu) lembar foto copy Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 0359/C1.3/C1/KEP.2004 tanggal 06 Pebruari 2004 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil atas nama Heru Cahyono.41. 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Penataran Guru Teknologi Bandung Nomor : 0679.1/C13.1/KP/2004 tanggal 22 April 2004 tentang Pengangkatan
Computer kepada Koperasi Pegawai Kantorsebesar Rp. 3.144.000.000,. 1 (satu) lembar foto copy Daftar Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan danKebudayaan RI Nomor : 52029/A2.1.3/C/1986 tanggal 18 Juli 1986 atas namaHeru Cahyono. 3 (tiga) lembar foto copy Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0705/C1.3/Kep. 1987 tanggal 28 Nopember 1987 atas nama Heru Cahyono besertaKutipan dan Daftar Lampiran. 1 (satu) lembar foto copy Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor : 0381/C1.3/C1/KEP.1999 tanggal 22 Desember 1999 atasnama Heru Cahyono. 1 (satu) lembar foto copy Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor : 0359/C1.3/C1/KEP.2004 tanggal 06 Pebruari 2004 TentangKenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil atas nama Heru Cahyono. 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Penataran GuruTeknologi Bandung Nomor : 0679.1/C13.1/KP/2004 tanggal 22 April 2004tentang Pengangkatan Ketua Koperasi
/ Computer kepada Koperasi Pegawai Kantorsebesar Rp. 3.144.000.000.. 1 (satu) lembar foto copy Daftar Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan danKebudayaan RI Nomor : 52029/A2.1.3/C/1986 tanggal 18 Juli 1986 atas namaHeru Cahyono. 3 (tiga) lembar foto copy Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal PendidikanDasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0705/C1.3/Kep. 1987 tanggal 28 Nopember 1987 atas nama Heru Cahyono besertaKutipan dan Daftar Lampiran. 1 (satu) lembar foto copy Keputusan
86 — 0
K25/ SPTB-LS/2012 tanggal 22 Juni 2012;- 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak tanggal 22 Juni 2012;- 6 (enam) enam Lembar Kwitansi Asli Pembayaran Honor Panitia Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Ambon Tahun 2010, tanggal 29 Desember 2010;- Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Ambon Nomor : 32.a / K25 / KP / 2010, tanggal 5 Oktober 2010 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi - Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dilingkungan Politeknik Negeri Ambon Tahun 2010;- Surat Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 2020 / A.A3/KU/2010, tanggai 18 Januari 2010 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/Pengelola Keuangan Pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2010;- Kwitansi tanggal 30 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Ir.
101 — 54
M.Si dan selaku PejabatPembuat Komitmen (PPK) adalah Saksi Rinta Sadarsih, M.Pet, sedangkan sebagaiBendahara Pengeluarannya adalah Terdakwa Margono.Bahwa Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada BPMR Tahun Anggaran2007 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik IndonesiaNomor : 8454/A.A3/KU/2007 tanggal 28 Maret 2007 memiliki tugas pokok melakukanpenerimaan, penyimpanan, pembayaran uang atau surat berharga, menatausahakandan mempertanggungjawabkan uang Negara yang ada dalam
penguasaannya.Selanjutnya didalam kegiatan pada BPMR tahun 2007 yang dibiayai APBN T.A. 2007tersebut, untuk pelaksanaan pembiayaannya dilakukan oleh Terdakwa sebagai BendaharaPengeluaran dengan cara langsung (LS) maupun bukan LS.Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan BPMR Yogyakarta Tahun 2007 Terdakwaselaku Bendahara Pengeluaran telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang ada padanya selaku Bendahara Pengeluaran sebagaimana tercantum dalamSurat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasiuntuk Pembelajaran Pendidikan Dasar Rp. 1.144.874.000, (satu milyar seratusempat puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);= Untuk Penyelenggaraan Pengembangan Materi, Sosialisasii dan PemanfaatanSiaran Radio Edukasi Rp.550.089.000, (lima ratus lima puluh juta delapan puluhsembilan ribu rupiah) dan= Untuk Pengembangan Radio Pendidikan Rp. 411.111.000, (empat ratus sebelasjuta seratus sebelas ribu rupiah).Bahwa berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor : 571/A.A.3/KU/2008 tanggal 2 Januari 2008 Tentang PengangkatanPejabat Perbendaharaan/Pengelola Keuangan Pada Balai Pengembangan Media Radio(BPMR) Yogyakarta Tahun Anggaran 2008 telah menunjuk Saksi Bahtiar EfendiMarpaung, SE, M.Si. selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada BPMRYogyakarta dan Saksi Dra.
66 — 43
Nomor 20 Tahun2003, maka gelar akademik yang di keluarkan oleh penyelenggaraHalaman 13 dari 98 halaman Putusan Nomor: 142/G/2013/PTUNJKT.2)pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan kurikulum yang telah ditetapkan sesuai dengan izin penyelenggaran program studi, dinyatakan tidakBahwa Surat Keputusan Dirjen DIKTI DEPDIKNAS Republik Indonesia Nomor: 34/DIKTI/KEP/2002 Tentang Perubahan dan Peraturan Tambahan KeputusanDirektur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 08/DIKTI/KEP/2002 TentangPetunjuk Teknis Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 184/U/2001Tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan ProgramDiploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi, yang di tetapkan diJakarta pada tanggal 3 Juli 2002, terdapat ketentuan ketentuan yang mengaturhal hal,a.
lLulusan STKIP Catur SaktiYogyakarta;Adalah di samping adanya fakta KOPERTIS V Yogyakarta tidak pernahmengeluarkan Surat dengan Nomor 0082/Kop.V/A.1/X1/2009 tertanggal 13Oktober 2009, juga terdapat adanya cacat secara prosedural, yaitubertentangan dengan ketentuanketentuan yang tertera Surat KeputusanDirjen DIKTI DEPDIKNAS Republik Indonesia Nomor : 34/DIKTI/KEP/2002 Tentang Perubahan dan Peraturan Tambahan Keputusan DirekturJenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 08/DIKTI/KEP/2002 Tentang PetunjukTeknis Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 184/U/2001Tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program2)Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi, yang di tetapkan diJakarta pada tanggal 3 Juli 2002; Bahwa oleh karenanya, Surat Tergugat (Objek Sengketa) mengandung cacathukum dan layak dinyatakan batal atau tidak sah;Bahwa secaraSubstansial; Bahwa menurutketentuan ketentuan yang terdapat pada Surat Keputusan Dirjen DIKTIDEPDIKNAS Republik Indonesia Nomor : 34/DIKTI/KEP/2002 TentangPerubahan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor :184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan ProgramDiploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi.
630 — 606 — Berkekuatan Hukum Tetap
Put No.210 PK/Pid.Sus/2014jelas disebutkan mengenai Badan Resmi Negara yang mengeluarkanSurat Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana yaitu KonsilKedokteran Indonesia di mana Badan tersebut langsung bertanggungjawab kepada Presiden:Adaptasi pendidikan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana juga telah diakui secara resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik IndonesiaNo.780/Kep.Dikti/IJLN/2004 tentang Penetapan Hasil Penilaian ljazahpendidikan Tinggi
Bahwa dalam Pasal 1 angka 3 jo Pasal 4 sampai dengan Pasal 25UndangUndang No.29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokterantelah jelas disebutkan mengenai Badan Resmi Negara yangmengeluarkan Surat Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana yaituKonsil Kedokteran Indonesia di mana badan tersebut langsungbertanggung jawab kepada Presiden:Adaptasi pendidikan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana jugatelah diakui secara resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Adaptasi pendidikan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana jugatelah diakui secara resmi oleh Pemerintah Republik Indonesiaberdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia No.780/Kep.Dikti/IJLN/2004 tentang Penetapan HasilHal. 45 dari 68 hal. Put No.210 PK/Pid.Sus/2014Penilaian ljazah Pendidikan Tinggi Luar Negeri DepartemenPendidikan Nasional tanggal 21 Juni 2004;5.