Ditemukan 2765 data
24 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Seperti pertimbanganhukum Pengadilan Negeri Selong mengenai posita angka 12 petitumangka 6 tidak kongkrit karena kuasa Penggugat tidak secara terang danjelas menyebutkan suratsurat yang dituntut untuk dinyatakan cacatyuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, surat apakahyang dimaksud, berapa nomor surat, dan tanggal berapa suratsurat yangdimaksud, karenanya berdasarkan hal itu surat gugatan tidak memenuhisyarat Formal terang dan jelas, sehingga gugatan Penggugat adalahkabur (abscuur libel
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Selong Jo Putusan Pengadilan TinggiMataram lalai memenuhi syarat wajib (tidak melakukan cara peradilanyang harus diturut) yaitu dengan menyatakan posita angka 12 danpetitum angka 6 tidak kongkrit, tidak memenuhi syarat formal, sehinggagugatan Penggugat kabur (abscuur libel) dan tidak dapat diterima NO(Niet Ontvakelijk Verklard).
14 — 1
poligami; Menimbang, bahwa Pemohon membenarkan semua jawaban Termohon; Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon membenarkan semua jawaban Termohon,maka permohonan Pemohon tidak beralasan; Menimbang bahwa dalil permohonan yang diajukan oleh Pemohon juga tidak sesuaidengan alasanalasan perceraian yang telah diatur dalam peraturan perundangundangan yangberlaku; 222 2222 2222 oon nnn n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn neeMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan Pemohondinyatakan kabur (abscuur
13 — 3
menyebutkan waktu,tempat dan sifat perselisihan tersebut dengan jelas sehingga tidak tidak jelas pula, apakahperselisihan dan pertengkaran tersebut benarbenar berpengaruh dan prinsipil bagi keutuhankehidupan Pemohon dan Termohon;Menimbang bahwa dalil permohonan yang diajukan oleh Pemohon juga tidak sesuaidengan alasanalasan permohonan perceraian yang telah diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan Pemohondinyatakan kabur (abscuur
41 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Penggugat Kabur (Abscuur Libel) ;Bahwa seluruh point point yang menjadi dasar (posita)gugatan Penggugat adalah kabur (Abscuur) dengan alasansebagai berikut Bahwa dalam point ke (satu) posita gugatan,Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat adalah pemilikyang sah atas 2 (dua) unit alat berat berupa : 1(satu) unit mobil Tronton Nissan warna Putih Nopol. B9697JW, dan 1 (satu) unit mobil Tronton MitsubishiFuso warna Biru Nopol.
Gugatan Penggugat Kabur (Abscuur Libel)Bahwa Penggugat dalam posita dalil dalil gugatannyatidak konsisten satu sama lain baik antara satu denganposita lain maupun antara posita dengan petitum yangmenjadikan dalil gugatan Penggugat tidak jelas (abscuur)dengan alasan sebagai berikut Bahwa Penggugat dalam point ke 1 = posita gugatanmendalilkan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sahdari 2 (dua) alat berat (objek sengketa), tapikemudian dalam point ke 3 posita gugatan Penggugatmendalilkan bahwa kedua
125 — 32
Gugatan kabur (abscuur libel) ;Bahwa gugatan Para Penggugat mengadaada tidak mempunyaidasar hukum yang jelas karena dalam surat gugatan berjudulPerbuatan Melawan Hukum sedangkan dalam alasan gugatanadalah hukum waris tanah Kure Bin Kalu yang tidak didasari olehsilsilah waris dan penetapan ahli waris yang bersangkutan yangdikeluarkan oleh Pengadilan Agama setempat ;Bahwa gugatan Para Penggugat terhadap obyek gugatannya tidakjelas tentang luas dan batasbatasnya sehingga gugatan tersebutpatut tidak
Gugatan kabur (abscuur libel) dengan alasan obyek gugatannya tidak jelastentang luas dan batasbatasnya sehingga berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 Jo.Putusan Mahkamah Agung RI No. 565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus1973 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1979 tanggal 7April 1979 yang menyatakan terhadap obyek gugatan yang tidak jelas,maka gugatan tidak dapat diterima ;3.
Dan karena Para Penggugat telah mendalilkanmengenai adanya Sertifikat Hak Milik atas objek sengketa merupakanputusan Pejabat Tata Usaha Negara yakni Badan Pertanahan Nasional(BPN) sehingga kompetensi absolut yang berwenang memeriksa danmengadili adalah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN);Gugatan kabur (abscuur libel) dengan alasan Turut Tergugat III melakukantindakan memanggil Penggugat dan Penggugat Il sebagai saksi dugaantindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atasPenggugat
Tindakan Turut Tergugat Ill dalam memprosespenyidikan terhadap Penggugat Ill (terlapor) sesuai UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(KUHAP), sehingga Turut Tergugat Ill tidak dapat dijadikan sebagai pihakTergugat dalam gugatan Para Penggugat;Bahwa eksepsi tentang gugatan prematur, gugatan kabur (abscuur libel), gugatanerror in persona, ditanggapi oleh Para Penggugat dalam repliknya denganmenyatakan didalam gugatan sudah jelas baik mengenai ahli waris maupun
tidak kabur (abscuur libel!)
61 — 39
rupiah), oleh Majelis Hakim Tingkat pertama telahdipertimbangkan dengan tepat dan benar, Majelis Hakim Tingkat Bandingsependapat dengan pertimbangan tersebut dan mengambil alih sebagaipertimbangannya sendiri, karena tuntutan/gugatan semacam itu lazimnyamasuk dalam gugatan nafkah terhutang (madhiyah), kemudian gugatantersebut juga tidak jelas karena dalam tuntutan/gugatan nafkah terhutangPenggugat rekonvensi juga telah mengajukan gugatan tersendiri, hal tersebutberarti gugatan tersebut dinyatakan abscuur
tidak secara tegas menyebutkan apa saja harta yang dituntutnya, oleh MajelisHakim tingkat pertama telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, karenadalam gugatannya tidak jelas dinyatakan abscuur libel dan gugatannyadinyatakan tidak dapat diterima, Majelis Hakim tingkat banding sependapat danmengambil alih pertimbangan tersebut sebagai pertimbangannya sendiri;Menimbang, bahwa keberatankeberatan Pembanding yangdisampaikan dalam memori bandingnya tentang status Pemohonkonvensi/Terbanding sebagai
8 — 0
kediaman semula atau masih ada ditempat tersebut, dengan tujuan agart Tergugat diberitahukan adanya gugatansesuai prosedur hukum yang berlaku.Menimbang bahwa ternyata Penggugat tidak dapat menunjukkan denganpasti dan jelas identitas Tergugat sebenarnya apakah Tergugat memang benarsudah pergi tidak diketahui tempat tinggalnya atau masih ada di suatutempat; menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka gugatan penggugat dalam hal identitas Tergugat adalah tidak jelas(abscuur
24 — 0
pasal40,41,42,43 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, yaitu keharusanmendapatkan ijin dari Pengadilan Agama lebih dahulu bagi lakilaki yang beristerilebih dari seorang, selain itu nyata pula bahwa bekas isteri tersebut masih hidup,maka sesuai dengan SEMA Nomor: KMA/032/SK/IV/12006, seharusnya isteritersebut harus dijadikan sebagai pihak dalam perkara ini, sehingga permohonanPemohon kekurangan pihak atau eror in persona,; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut makapermohonan Pemohon abscuur
62 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
padaposita Nomor 2.1 dan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas namaLeonardus Manek sebagai pemilik atas bidang tanah sebagaimanadiuraikan pada posita Nomor 2.2 adalah perbuatan melawan hukum dantidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbuldalam perkara ini;Subsidair :Mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat dan Ilmengajukan eksepsi yang pada pokoknya:Gugatan Para Penggugat Kabur (abscuur
321 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
Exceptio abscuur libel;4. Surat gugatan menarik pihak yang tidak ada hubungan hukum denganobjek sengketa yang digugat sebagai prinsipal:5. Tidak ada sengketa dalam perkara;Bahwa terhadap gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterimaoleh Pengadilan Negeri Mataram dengan Putusan Nomor 70/Pdt.G/2016/PNMtr., tanggal 14 Desember 2016, yang amarnya sebagai berikut:. Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Para Tergugat:Il. Dalam Pokok Perkara1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2.
12 — 9
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat dalam Rekonpensi;Bahwa terhadap jawaban Tergugat tersebut di atas, Penggugat telahmemberikan replik secara tertulis di persidangan pada tanggal 02 Juni 2016yang pada pokoknya sebagai berikut :Tentang Eksepsi.Gugatan Penggugat kabur (Abscuur Libel) Bahwa Penggugat mengajukan perbaikan dan penambahan gugatanperkara Nomor /Pdt.G/2016/PA.Stb, baik posita maupun petitum tentanghak hadhonah dan biaya anak, sangat jelas dan terang dasar dalilPenggugat sehingga tidak
dapat dikatagorikan kabur (Abscuur Libel!
semula, sedangkan penambahan tentang hak hadhonah dan biayaanak harus dituangkan didalam penambahan gugatan di dalam amarputusan (petitum), oleh karena itu perbaikan dan penambahan dalil gugatanSangat tepat dan mempunyai dasar hukum dan sudah sepatutnya untukdikabulkan dan menolak eksepsi Tergugat; Bahwa Tergugat mengajukan eksepsi dalam perkara ini dalil eksepsiTergugat (posita) ada dituangkan sedangkan amar putusan (petitum) tidakdituangkan maka dapat dikatagorikan eksepsi Tergugat adalah kabur(Abscuur
Libel) Bahwa Penggugat mengajukan perbaikan dan penambahan gugatanperkara Nomor /Pdt.G/2016/PA.Stb, baik posita maupun petitum tentanghak hadhonah dan biaya anak, sangat jelas dan terang dasar dalilPenggugat sehingga tidak dapat dikatagorikan kabur (Abscuur Libel!
24 — 8
Penggugat telahdatang menghadap sendiri kepersidangan, sedangkan Tergugat tidakdatang menghadap dan tidak menyuruh orang lain untuk datang sebagaiwakil atau kuasanya yang sah untuk itu;Bahawa berdasarkan surat panggilan relaas yang disampaikan olehJurusita Pengadilan Agama Balikpapan dan dibacakan dipersiadangan,Tergugat tidak ditemukan di alamat sebagaimana yang ditunjukkan oleh Putusan Nomor 901/Padt.G/2019/PA.Bpp 3 dari 6Penggugat di dalam suarat gugatannya, dan oleh karena alamat Tergugatternyata abscuur
18 — 12
dengan doktrin Fiqh yangselanjutnya diambil alih sebagai pendapat majlis yangberbunyiArtinya : Bila Tergugat membenarkan~ gugatan terhadapdirinya, maka hakim menetapkan perkara ituberdasar pengakuan tersebut ( Bajuri II ) ;Menimbang, bahwa dengan tambahan pertimbangan tersebutmaka putusan hakim tingkat pertama dalam konpensi patutdikuatkan ;Dalam RekonpensiMenimbang, bahwa Tergugat/PenggugatRekonpensi/Pembanding ternyata tidak memerinci apa yangdigugat, hingga obyek gugatan rekonpensi tidak jelas( abscuur
51 — 17
oleh seorang mediator ; DR.Muhammad Najmi Fajri, SHI, MHI, (Hakim Mediator Pengadilan Agama Polewali)dan berdasarkan laporan tertulis dari mediator tersebut tertanggal 03 Nopember2014, menyatakan gagal oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan;11Bahwa kemudian dibacakanlah surat gugatan Penggugat yangisinya tetap dipertahankan oleh Penggugat dan atas gugatan penggugat tersebut,Tergugat telah memberikan jawaban sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:1:Bahwa formalitas gugatan penggugat adalah kabur (abscuur
Bahwa gugatan penggugat adalah kabur (abscuur libels) karena batasbatasobyek sengketa poin a yang tercantum dalam gugatan penggugat adalahberbeda dengan batasbatas lokasi yang sebenarnya yaitu di dalam gugatanpenggugat sebelah selatan rumah SARIAH padahal kenyataannya sebelahselatan obyek sengketa a adalah rumah WATI, SDN 050 Manding dan rumahSARIAH.Dari uraian eksepsi diatas maka patut kiranya gugatan penggugat dinyatakantidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA1.
Bahwa gugatan penggugat adalah kabur (abscuur libels) karena penggugatdalam petitun gugatannya poin 6 menuntut agar tergugat Ill, IV, V, VI, Vil, VI,IX, X dihukum untuk menyerahkan besarnya bagian penggugat padahal tergugatlll, V, V, VI, Vil, Vill, XX, X sama sekali tidak menguasai obyek sengketa poin adan b tersebut.Dari uraian eksepsi diatas maka patut kiranya gugatan penggugat dinyatakantidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA1Bahwa jawaban dalam pokok perkara ini berkaitan erat dengan eksepsi
sertaTurut Tergugat , Il, Ill, MV, V dan VI tidak menyampaikan jawabannya, maka hak36jawab Tergugat Ill, IV, V, VI, Vil VII IX dan X serta Turut Tergugat , Il, Ill, IV, V danVI dinyatakan gugur;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat dan Tergugat Il dalamjawabannya telah mengajukan eksepsi, maka Majelis akan menjawab eksepsitersebut satu persatu dengan uraian sebagai berikut:Dalam Eksepsi;Menimbang bahwa dalam eksepsi Tergugat pada poin 1, menyatakan :Bahwa formalitas gugatan penggugat adalah kabur (abscuur
39 — 7
Eksepsi abscuur libel :Memperhatikan bunyi posita (fundamentum petendi) halaman 3 (tiga) nomor urut 8(delapan) gugatan penggugat, bahwa bidang tanah yang menjadi objek perkara padatahun 2006 telah disertifikatkan oleh Tergugat I pada saat program prona dengandiatas namakan anaknya bernama KAMALUDIN , tidak diuraikan secara jelassertifikat hak yang menjadi objek perkara, apakah sertifikat Hak Milik, Hak GunaUsaha, Hak Guna Bangunan, kemudian nomor sertifikatnya, luasnya, batasbatasnya ; sehingga dengan
Eksepsi abscuur libel.3. Gugatan tidak sempurna.Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Turut Tergugat tersebut para PenggugatdidalamRepliknya menanggapi eksepsi Turut Tergugat tersebut dengan menyatakan1.
sertifikat Hak Milik atas nama Kamaludin atas tanah sengketayang merugikan para Penggugat dan Majelis Hakim menilai Gugatan Para Penggugat telahmemenuhi syarat formal dari suatu gugatan dan tidak ditariknya Pemerintah RepublikIndonesia, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bondowoso telah mewakili PemerintahRepublik Indonesia dalam bidang pertanahan yang menerbitkan sertifikat atas tanahsengketa dengan demikian eksepsi Turut Tergugat tidak beralasan harus ditolak.Menimbang, bahwa tentang eksepsi abscuur
libel dari Turut Tergugat MajelisHakim mempertimbangkan bahwa tentang penilaian suatu Gugatan jelas dan terang denganpedoman praktek peradilan Perdata ; setiap orang bebas menguraikan isi gugatan sepanjangmemenuhi syarat.: Keterangan lengkap dari pihak yang berperkara.e Dasar Gugatan yang memuat uraian tentang kejadian dan uraian tentanghukumnya yaitu adanya hubungan hukum yang menjadi dasar yuridisgugatan.29 Menimbang, bahwa setelah mencermati gugatan para penggugat yang menurutTurut Tergugat abscuur
59 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Penggugat Kabur (Abscuur Lible);Bahwa Gugatan Penggugat Kabur (Abscuur Lible) baik mengenai, letakobyek/Persil, luas obyek dan batasbatas obyek, untuk jelasnya mengenaikekaburan tersebut diuraikan berikut ini: Gugatan Penggugat kabur mengenai letak Persil dan Kohir:Bahwa sebagaimana dalil gugatan penggugat bahwa obyek sengketadiperoleh Penggugat dengan cara hibah dari Lelaki Tjoggo sesuai AktaHibah Nomor 81/GU/1990 Tanggal 24 Januari 1990, dan sesuai foto copyAkta Hibah tersebut yang pernah
Makassarharus lebih teliti dalam perkara in casu, karena gugatan Termohon/Terbanding/Penggugat dalam perkara in casu mengandung cacat error inpersona, oleh karena tidak tepat gugatan Termohon/Terbanding/Penggugatditujlukan kepada Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat (Kepala DesaPalalakang), oleh karena sebagaimana dalam gugatan Termohon/Terbanding/Penggugat sangat jelas bahwa yang digugat atau obyek perkara dalamperkara ini adalah barang milik Pemerintah Daerah Takalar (Asset Pemda);Gugatan Penggugat Kabur (Abscuur
Bella, sehingga dengan demikian adanya perbedaanbatasbatas tersebut diatas, menyebabkan gugatan Terbanding/Penggugattersebut Kabur atau tidak jelas, oleh karena adanya ketidaksesuaian antaraLuas dan Batas obyek yang digugat oleh Terbanding/Penggugat denganTanah yang dikuasai oleh Pembanding/Tergugat, sehingga gugatanTermohon/Terbanding/Penggugat patut dinyatakan kabur (Abscuur Libel);Bahwa berdasarkan alasanalasan eksepsi Pemohon kasasi/Pembanding/Tergugat diatas, maka sangat jelas bahwa baik letak
15 — 5
panggilan RegisterNomor 835/Pdt.G/2015/PA.Kis untuk hadir pada persidangan yang menyebutkandalam berita acara relaas panggilan bahwa atas nama kepala desa menyebutkanPenggugat dan Tergugat tidak berdomisili dialamat seperti tersebut dalam relaas, makauntuk menentukan bahwa suatu gugatan dapat dikategorikan cacat formal padaumumnya apabila melampaui batas kewenangan, yakni Kompetensi absolute dankompetensi relative, terjadi salah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat, gugatantidak jelas, kabur (abscuur
98 — 52
UU RI No.51 Tahun 2009, sudah sepatutnya dalildalil surat gugatan Para Penggugattidak dipertimbangkan dan selanjutnya ditolak seluruhnya; Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas tergugat mohon kepadaPengadilan Tata Usaha Negara Surabaya berkenan memberikan putusan21sela sebelum memeriksa pokok perkara dan selanjutnya berkenanmemberikan putusan sela dengan menyatakan : Bahwa gugatan Para Penggugat Error In Objekto; Bahwa gugatan Para Penggugat jelasjelas Kabur/Abscuur Libel; Bahwa pokok permasalahan
atas tanah tersebutdiperoleh dari jual beli yang disahkan oleh akta jual beli oleh PPAT diSurabaya, sebagaimana syrat pembuktian bahwa hak atas tanah tersebutdialinkan, maka harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh dandihadapan PPAT yaitu akta jual beli yang kemudian dijadikan dasar30pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah sebagaimana dimaksuddalam ketentuan pasal 95 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Agraria atauKepala BPN Nomor 3 tahun 1997; Bahwa didalam gugatan Para Penggugat kabur/abscuur
tidakmengetahui secara pasti nama pemegang hak terakhir berikut jugabataSbalasnyaj == an a i nmin cei tenn iniBahwa Para Penggugat didalam gugatan beserta replikmendalilkan/mengklaim mempunyai tanah seluas 300 m2 (gugatan poin 7)berada didalam penguasaan milik Para Tergugat Intervensi yang mana kalaudihitunghitung lebih dari 300 m2 yang didalilkandiklaim dari Para Penggugat(milik Para Tergugat Intervensi masingmasing 190 m2 dan 192 m2 total382 m2) sehingga sudah sepatutnya gugatan dari Para Penggugatkabur/abscuur
atas tanah tersebutdiperoleh dari jual beli yang disahkan oleh akta jual beli oleh PPAT diSurabaya, sebagaimana syrat pembuktian bahwa hak atas tanah tersebutdialinkan, maka harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh dandihadapan PPAT yaitu akta jual beli yang kemudian dijadikan dasarpendaftaran perubahan data pendaftaran tanah sebagaimana dimaksuddalam ketentuan pasal 95 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Agraria atauKepala BPN Nomor 3 tahun 1997; Bahwa didalam gugatan Para Penggugat kabur/abscuur
126 — 15
Dalam EksepsiMenimbang, bahwa atas dasar apa yang dipertimbangkan dalamputusan Pengadilan Agama Banyuwangi dalam perkara ini, Pengadilan TinggiAgama Surabaya sepenuhnya dapat menyetujui pertimbangan tersebut dandijadikan sebagai pertimbangan dan pendapat Pengadilan Tinggi Agamasendiri;Menimbang, bahwa Pembanding/Penggugat dalam memori bandingmengajukan keberatan terhadap putusan Pengadilan Agama Banyuwangiyang mengabulkan eksepsi dengan alasan gugatan Penggugat cacat formilyaitu error in pesona dan abscuur
61 — 13
Berdasarkan hal tersebut menurut Yahya Harahap bahwa posita yangdianggap terhindar dan cacat abscuur libel adalah surat gugatan yang jelas sekaligusmemuat penjelasan dan penegasan dasar hukum (rechtelijke grond) yang menjadi dasarhubungan hukum serta dasar fakta atau peristiwa (feitelijke grond) yang terjadi disekitarhubungan hukum yang dimaksud; (Vide Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata,halaman. 58);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atasdikaitkan dengan posita dan
petitum Pemohon I dan Pemohon yang hanya menuntutdalam petitum tanpa menyebutkan dalam posita terlebih dahulu, maka majelis hakimmenilai bahwa permohonan Pemohon I dan Pemohon II a quo dinyatakan cacat formildalam bentuk abscuur libel, dengan demikian majelis hakim berkesimpulan bahwapermohonan Pemohon I dan Pemohon IJ pada poin 4 dinyatakan tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijke Verklaard);Menimbang, bahwa petitum permohonan Pemohon dan Pemohon Ilpada poin 5 tentang biaya perkara menurut hukum,