Ditemukan 1402 data
HJ NURSIAH AR
Tergugat:
KEUCHIK GAMPONG BARO
125 — 30
Hadjon dan Tatiek SriDjatmiati, dalam buku berjudul Argumentasi Hukum (2009) menyatakanasas contrarius actus dalam hukum administrasi negara adalah asas yangHalaman 34 dari 40 HalamanPutusan Perkara Nomor: 22/G/2019/PTUN.BNAmenyatakan badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkankeputusan tata usaha negara dengan sendirinya juga berwenang untukmembatalkannya, Asas tersebut berlaku meskipun dalam keputusan tatausaha negara tersebut tidak ada klausula pengaman yang lazim: Apabiladikemudian
Hadjon danTatiek Sri Djatmiati diatas, objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugatdalam kapasitasnya membatalkan atau mencabut dari Surat KeteranganPembatalan pengukuran Tanah Nomor 22/2023/2019 tertanggal 1 April 2019tersebut, atas adanya kekeliruan dan ditemukan fakta baru mengenai SuratKeterangan Asal usul tanah tertanggal 6 Maret 2019 dan Surat Pernyataan dariPenggugat tertanggal 6 Maret 2019, tanah seluas 2.861 M?
146 — 204 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, S.H. dalam persidangandalam persidangan pada tanggal 24 Oktober 2014 dan KeteranganTertulis (affidavit) Ahli Prof. Dr. Philipus M.
Hadjon, S.H. yang padapokoknya menyatakan bahwa KTUN Termohon Kasasi masuk kedalamkriteria Keputusan Tata Usaha Negara, karena: (1) KTUN TermohonKasasi dikeluarkan oleh BPKP (Termohon Kasasi) selaku lembagapemerintah non departemen, sehingga memenuhi unsur badan/pejabattata usaha negara; (2) unsur tindakan hukum tata usaha negaraterlihat akibat adanya wewenang yang lahir dari suatu penugasan.Dalam hal ini para auditor BPKP (Termohon Kasasi) mendapatkanmandat dari atasannya BPKP untuk suatu perhitungan
HADJON, S.H. KE DALAM PERKARA INI1.Para Pemohon Kasasi dengan ini keberatan dan tidak sependapat denganMajelis Hakim Judex Facti yang menafsirkan teori hukum dari Prof. Dr.Philipbus M.
Hadjon, S.H. secara bertentangan dengan fakta persidangan.Hal ini dapat dilinat dari pertimbangan hukum dalam Putusan PTUN Jo.Putusan Banding yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para PemohonKasasi tidak mempunyai kepentingan yang dirugikan akibat diterbitkannyaKTUN Termohon Kasasi;Pertimbangan Hukum Majelis Hakim PTUN di atas faktanya bertentangandengan keterangan yang diberikan oleh Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H.dalam persidangan pada tanggal 24 Oktober 2014. Prof. Dr.
195 — 181
HADJON, S.H;Kewarganegaraan >: INDONESIA;Tempat, tanggal lahir : FLORES, TIMUR, 7 JANUARI 1945;Jenis Kelamin >: LAKILAKI;Agama : KATHOLIK;Pekerjaan : DOSEN;Alamat : JL.
Hadjon,S.H. yang pada pokoknya menyatakan bahwa parameter untuk menguji legalitas berdasarkanPasal 53 ayat (2) UndangUndang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengacu padaperaturan perundangundangan dan AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik sehingga tidakterbatas pada konsideran mengingat suatu surat keputusan, seandainya terdapat salahpencantuman peraturan perundangundangan pada konsideran mengingat, hal ini bukanparameter untuk menguji ini tidak sah atau tidaknya keputusan tersebut;Menimbang, bahwa
Hadjon, S.H. danDr.
Hadjon, S.H. dalamPersidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa asas demokrasi dalam prosedur berkenaandengan Asas Keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan mewajibkan pemerintah secaraaktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang suatu permohonan atau suaturencana tindak pemerintah dan pada akhirnya keterbukaan pemerintah int memungkinkan peranserta masyarakat dalam pengambilan keputusan;Menimbang, bahwa dengan mencermati diaturnya mekanisme mengenai pemberitahuan,sosialisasi
56 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
HADJON, Dkk,Hal. 42 dari 61 hal. Put. No. 268K/Pid.Sus/201 1pengantar Hukum Administrasi Indonesia,Hal.456) menurut Philipus M. Hadjon,penerapan sanksi secara bersamasama antarHukum administrasi dengan Hukum lainnyadapat terjadi yakni kumulasi internal dankumulasi eksternal.
52 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengadilan Pajak(Drs.Aman A Sinulingga, Ak.) bahwa tidak seharusnya diterbitkan SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa PajakJanuari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00050/207/06/904/10tanggal 15 September 2010; Bahwa penerbitan Surat Ketetapan tersebutdengan mendasarkan kuasa Pasal 13 ayat (1) huruf a UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan merupakan langkah mundurdari proses pelaksanaan ketentuan perpajakan yang sudah berjalan;Menurut ahli, Prof.DR.Philipnus M Hadjon
71 — 11
Hadjon, merumuskan asas pemerintahan menurut hukum (rechtmatigbestuur), knususnya menyangkut penerbitan keputusan tata usaha negara,sebagai berikut : 222 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nn nnn nn ncnn nc ncnneAsas bertindak sesuai dengan peraturan perundangundangan(WELITIAHORGCIG) mennnnm nnn nm rn nnn enn nn nennnenanenenenanamnnnnnananAsas tidak menyalahgunakan wewenang untuk tujuan lain 5123.
90 — 41
Hadjon, SH, PengertianPengertian DasarTentang Tindakan Pemerintahan/bestuurhandeling, 1985) ;Menimbang, bahwa dengan berpedoman pada pangujian secara exTuncdan mendasarkan pada penerapan hukum positif maka diperlukan dalampengujian penerbitan objek sengketa a quo;Menimbang, bahwa dalam melakuan pengujian keabsahan penerbitanobjek Sengketa a quo, Majelis Hakim Tingkat Banding dapat mempertimbangkandari segi kewenangan, prosedural serta substansial ;Menimbang, bahwa sertipikat objek sengketa belum
87 — 70
Hadjon, SH, PengertianPengertian DasarTentang Tindakan Pemerintahan/bestuurhandeling, 1985) ;Menimbang, bahwa objek sengketa belum pernah dibatalkan sehinggamasih berlaku serta berkekuatan hukum sah sesuai dengan asas Praesumptio iustacausa atau praduga rechmatigheid yang selalu dianggap berdasar hukum sampaidapat dibuktikan sebaliknya; 0 Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan (2) huruf aPeraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahunhal.17 dari 22 hal
41 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon yangmengutip F.A.M. Stroink menegaskan bahwa dalam konsep hukum publik,wewenang merupakan suatu konsep ini dalam hukum tata negara dan hukumadministrasi, wewenang terdiri dari atas sekurangkurangnya tiga komponen,yaitu : pengaruh, dasar hukum, dan konformitas hukum. Komponen pengaruhialah penggunaan wewenang dimaksud untuk mengendalikan perilaku subjekhukum. Komponen dasar hukum, bahwa wewenang itu selalu harus dapatditunjuk dasar hukumnya.
Hadjon tentangwewenang! dalam Yuridika 1997;Bahwa berdasarkan pendapat Philipus M.
Hadjon tersebut diatas makapengaturan mengenai dasar hukum yang mengatur wewenang tersebutterdapat dalam Pasal 32 ayat (8) Keppres 80 Tahun 2003;Kami tegaskan kembali mengenai Pelanggaran atas Pasal 32 ayat (3)tersebut telah diatur dalam Pasal 32 ayat (5) Keppres 80 Tahun 2003dimana sanksi atas pelanggaran Pasal 32 ayat (3) adalah sanksiadministrasi, bukan sanksi pidana;Bahwa Pasal 32 ayat (5) Keppres No 80 Tahun 2003 telah mengatur :terhadap pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
Pembanding/Tergugat II : Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq. Kantor Wilayah Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Prov Sulawesi Selatan Cq. Kepala Kantor Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar Diwakili Oleh : Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq. Kantor Wilayah Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Prov Sulawesi Selatan Cq. Kepala Kantor Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar
Terbanding/Penggugat I : HERRY TJIARLEX
Terbanding/Penggugat II : ANDIANTO POALER
Terbanding/Penggugat I : Dra. RACHMAWATI DJAFFAR
Terbanding/Penggugat II : LENNY S.
Terbanding/Tergugat I : Dra. E. MURNIYANTI DEWI
Terbanding/Tergugat II : 4. ANDI NINIQ
73 — 24
Hadjon, dkk dalam bukunya yang berjudulPengantar Hukum Administrasi Indonesia pada halaman 322 menjelaskanbahwa dalam Hukum Acara PTUN yang dipersoalkan adalah keabsahan sebuahKTUN. Keabsahan KTUN diukur menggunakan peraturan perundangundangandan/atau asasasas umum pemerintahan yang baik. Aspekaspek yang diukuruntuk menentukan sahtidaknya suatu KTUN meliputi wewenang, prosedur, dansubstansi.
216 — 125 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, S.H., bahwa cacat hukum dalamsuatu Keputusan TUN dapat berupa cacat wewenang, cacat prosedurdan cacat substansi (Philipus M. Hadjon, Klasifikasi dan IdentifikasiCacat Yuridis Dalam Bidang Tata Usaha Negara, Makalah);Bahwa lebih lanjut dari makalah tersebut dapat disimpulkan bahwaPhilipbus M. Hadjon, pada pokoknya menyatakan: Bahwa cacat wewenang berkenaan dengan ketidak absahanwewenang dalam melakukan tindakan pemerintahan.
126 — 47
Hadjon cs, Pengantar Hukum AdministrasiIndonesia, terbitan Gajahmada University Press, tahun 2001,hal 146 ) dan pendapat Indroharto, SH. dalam bukunya Usahamemahami Undang Undang' Peradilan Tata Usaha Negara,terbitan Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1991, hal 145karena berlakunya keputusan tersebut hanya sekali pakaisaja yaitu) pada tanggal 21 Desember 2006 dan oleh karenatanggal tersebut telah berlalu) / lewat waktu) maka secaraotomatis keputusan tersebut tidak berlaku lagi atau bataldengan sendirinya
- KOMANG KARNAWAN, S.E.
TERGUGAT :
- GUBERNUR BALI
130 — 38
MenurutPhilipus Mandiri Hadjon, urusan pemerintahan tidaklahidentikdengan...dengan urusan eksekutif. Urusan pemerintahan (bestuur) lebihluas dari pada sekedar urusan eksekutif, oleh karena urusanpemerintahan adalah meliputi kegiatan negara setelahdikurangi fungsi pembuatan perundangundangan(regelgeving) dan fungsi peradilan (rechtspraak) (Lihat PhilipusMandiri Hadjon, 2001, Pengantar Hukum AdministrasiIndonesia, Cetakan Ketujuh, Gajahmada University Press,Yogyakarta, him. 4).
76 — 31
Selanjutnya Philipus M Hadjon dalam bukunya Pengantar Hukum adminitrasi NegaraIndonesia penerbitGajahmada University Press halaman 70 menjelaskan sebagaiberikut:Wewenang hukum publik adalah wewenang untuk menimbulkan akibatakibat hukumyang sifatnya hukum publik, seperti mengeluarkan aturanaturan, mengambilkeputusankeputusan atau menetapkan suatu rencana dengan akibat hukum.
Wewenang hukum perdata dimiliki oleh orangorang pribadi dan badanbadan hukum suatu Lembaga pemerintahan hanya dapat melakukan wewenanghukum perdata , jika merupakan badan hukum sesuai hukum perdata Berdasarkanpendapat Philipus M Hadjon dimaksud, hubungan hukum yang terjadi antara Tergugat selaku Kepala Pemerintahan dengan Tergugat V adalah hubungan hukum publik yangberada dalam ranah hukum tata negara dan hukum administrasi negara, danberdaarkan teori kewenangan, pertanggungjawaban Tergugat V pada
Hadjon dalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi negaraIndonesia penerbit Gajanmada University Press halaman 70 menjelaskan sebagaiberikut:Wewenang hukum publik adalah wewenang untuk menimbulkan akibatakibat hukumyang sifatnya hukum publik, seperti mengeluarkan aturanaturan, mengambilkeputusankeputusan atau menetapkan suatu rencana dengan akibat hukum.
Suatu Lembaga Pemerintahan hanya dapat melakukan wewenanghukum perdata, jika merupakan badan hukum sesuai hukum perdata;Berdasarkan pendapat Philipus M Hadjon dimaksud, hubungan hukum yang terjadiantara Turut Tergugat selaku Kepala Pemerintahan dengan Tergugat V adalahhubungan hukum publik yang berada dalam ranah hukum tata negara dan hukumadministrasi negara, dan berdasarkan teori kewenangan pertanggungjawabanTergugat V pada Organ Pemerintahan yang menerima atribusi kewenangan yakniTergugat V sendiri
90 — 137
Hadjon, dkk, Azas praduga recmatig( vermoeden van rechtmatig = praesumptio iustse causa ),artinya bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggaprechtmatig sampai ada pembatalan ;lll. DALAM POKOKPERKARAA.
215 — 114
Hadjon dalam bukunya yangberjudul Pengantar Hukum AdministrasiIndonesia, halaman 144, yang mengatakanBagi KTUN terikat, pada dasarnya KTUN ituhanya melaksanakan ketentuan yang sudahada tanpa adanya suatu ruang kebebasan bagipejabat yang bersangkutan. Lebih lanjut, Prof.Phillipus M. Hadjon juga mengatakan Sahtidaknya sebuah KTUN terikat diukur denganperaturan tertulis.
Philipbus M Hadjon, S.H.dalam bukunya yang berjudul PengantarHukum Administrasi Indonesia yangmenyatakan pada pokoknya bahwa:(i) Suatu keputusan yang dikeluarkan olehbadan pemerintahan harus dipersiapkandan diambil secara cermat ;(ii) sebelum mengambil suatu ketetapan,badan pemerintah dalam menerapkanasas kecermatan dimaksud harus menelitisemua fakta yang relevan danmemasukkan pula semua kepentinganyang relevan kepentingannya; daniii) kalau pemerintah secara keliru tidak memperhitungkankepentingan
Philipus M Hadjon,S.H. di atas, jelas bahwa Tergugat telah tidakcermat dalam mengeluarkan KTUNObyek Sengketakarena pertimbangan Tergugat dalammenerbitkan KTUN Obyek Sengketa tidaksesuai dengan peraturan perundangundangan dan fakta hukum= yangsesungguhnya yaitu: (i) berakhirnya IzinLokasi Penggugat bukan merupakandasar pencabutan suatu IUP (in casupenerbitan KTUN Obyek Sengketa); (ii)Penggugat telah melaksanakan setiapketentuan yang diwajibkan dalam SK IUPdan Permentan No.26/2007; dan (iii)Tergugat
Hadjon, S.H, dalam bukunya yangberjudul Pengantar HukumAdministrasi ......Administrasi di Indonesia, halaman 277,mengatakan Pada umumnyapenyalahgunaan suatu wewenang juga akanbertentangan dengan suatu peraturanperundangundangan ; 2.
105 — 45
Dalamhal ini Turut Tergugat Il dan Turur Terguhat Ill telah memberikankuasa kepada PIETER HADJON , S.H. MH ,V.VALENS LAMURYHADJON .SH.MH.dan ANTONIUS YOUNGKY ADRIANTO.SH.Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Di GRAHA S.AHal. 2 dari 5 hal Pen....... /Pdt.G/2018/PA.Kab.Mn .OFFICE BUILDING Lt.3 R.309 JI.Raya Gubeng 19 21 Surabaya60281 Telp.
107 — 61
Hadjon, S.H., Prof. Dr. R. Sri Soemantri Martosoewignjo, S.H., Prof. Dr.Sjachran Basah, S.H., Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L., H.M. Laica Marzuki, S.H.,Prof. Dr. J.B.J.M. ten Berge, Prof. Dr. P.J.J. van Buuren, dan Prof. Dr.
51 — 14
HADJON, S.H.
Hadjon yang intinya bahwa dalam konteksHalaman 37 dari 44, Putusan Nomor 222/Pdt.Plw/2014/PN Sby.perkara ini, jika terkait dengan masalah hak milik maka perkara perdatamerupakan lex specialis, namun jika terkait masalah perkara pidana makaputusan Peninjauan Kembali merupakan lex posteriori;Menimbang, bahwa bukti surat tanda Plw.1 sampai dengan Plw.3 danPlw.26A sampai dengan Plw.27A, yang bersesuaian dengan bukti surat tandaTT.II1 sampai TT.II3 dan TT.II24A sampai dengan TT.II25B, berkaitandengan
135 — 220 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, S.H., bahwa cacat hukum dalamsuatu Keputusan TUN dapat berupa cacat wewenang, cacat prosedur danHal. 18 dari 55 hal. Put. Nomor 1953 K/Pdt/2014cacat substansi (Philipus M. Hadjon, Klasifikasi dan Identifikasi Cacat YuridisDalam Bidang Tata Usaha Negara, Makalah);Bahwa lebih lanjut dari makalah tersebut dapat disimpulkan bahwa PhilipusM. Hadjon, pada pokoknya menyatakan :e Bahwa cacat wewenang berkenaan dengan ketidak absahanwewenang dalam melakukan tindakan pemerintahan.