Ditemukan 1402 data
71 — 11
Hadjon, merumuskan asas pemerintahan menurut hukum (rechtmatigbestuur), knususnya menyangkut penerbitan keputusan tata usaha negara,sebagai berikut : 222 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nn nnn nn ncnn nc ncnneAsas bertindak sesuai dengan peraturan perundangundangan(WELITIAHORGCIG) mennnnm nnn nm rn nnn enn nn nennnenanenenenanamnnnnnananAsas tidak menyalahgunakan wewenang untuk tujuan lain 5123.
86 — 69
Hadjon, SH, PengertianPengertian DasarTentang Tindakan Pemerintahan/bestuurhandeling, 1985) ;Menimbang, bahwa objek sengketa belum pernah dibatalkan sehinggamasih berlaku serta berkekuatan hukum sah sesuai dengan asas Praesumptio iustacausa atau praduga rechmatigheid yang selalu dianggap berdasar hukum sampaidapat dibuktikan sebaliknya; 0 Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan (2) huruf aPeraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahunhal.17 dari 22 hal
52 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengadilan Pajak(Drs.Aman A Sinulingga, Ak.) bahwa tidak seharusnya diterbitkan SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa PajakJanuari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00050/207/06/904/10tanggal 15 September 2010; Bahwa penerbitan Surat Ketetapan tersebutdengan mendasarkan kuasa Pasal 13 ayat (1) huruf a UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan merupakan langkah mundurdari proses pelaksanaan ketentuan perpajakan yang sudah berjalan;Menurut ahli, Prof.DR.Philipnus M Hadjon
Pembanding/Tergugat II : Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq. Kantor Wilayah Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Prov Sulawesi Selatan Cq. Kepala Kantor Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar Diwakili Oleh : Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq. Kantor Wilayah Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Prov Sulawesi Selatan Cq. Kepala Kantor Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar
Terbanding/Penggugat I : HERRY TJIARLEX
Terbanding/Penggugat II : ANDIANTO POALER
Terbanding/Penggugat I : Dra. RACHMAWATI DJAFFAR
Terbanding/Penggugat II : LENNY S.
Terbanding/Tergugat I : Dra. E. MURNIYANTI DEWI
Terbanding/Tergugat II : 4. ANDI NINIQ
73 — 24
Hadjon, dkk dalam bukunya yang berjudulPengantar Hukum Administrasi Indonesia pada halaman 322 menjelaskanbahwa dalam Hukum Acara PTUN yang dipersoalkan adalah keabsahan sebuahKTUN. Keabsahan KTUN diukur menggunakan peraturan perundangundangandan/atau asasasas umum pemerintahan yang baik. Aspekaspek yang diukuruntuk menentukan sahtidaknya suatu KTUN meliputi wewenang, prosedur, dansubstansi.
Bram Ervianto
Tergugat:
1.Ketua Tim Pengangkatan Perangkat Desa, Desa Mlatiharjo, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak
2.Kepala Desa Desa Mlatiharjo, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak
138 — 61
Hadjon yang mengemukakan bahwa makna hukum tata usaha negara adalahhukum administrasi dan hukum administrasi adalah hukum publik, maka tindakanhukum tata usaha negara adalah tindakan hukum publik. Dengan demikian, yangdisengketakan di Peradilan Tata Usaha Negara adalah sengketa hukum publikKarena terjadinya sengketa yang menyangkut pelaksanaan Wwewenangpemerintahan oleh badan atau pejabat tata usaha negara menurut hukum publik(Philipus M.
Hadjon, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, GadjahMada University Press, Yogyakarta, 2001, hlm. 139); Menimbang, bahwa dengan memperhatikan dan menela ah objek sengketasecara seksama, Majelis Hakim berpendapat bahwa objek sengketa diterbitkandalam lapangan hukum publik karena penerbitan objek sengketa didasarkan padaHalaman 41 dari 51 hal Perkara Nomor : 41/G/2018/PTUNSMGhukum publik yaitu UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa jo.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan
LUKIMIN
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung
Intervensi:
1.RIDWAN STEFANUS
2.DRG. KOSASIH KURNIA
201 — 164
Hadjon, mengatakan bahwa setiap tindakanpemerintahan disyaratkan harus bertumpu ataskewenangan yang sah. Kewenangan itu diperoleh melaluitiga Sumber, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.Putusan No. 11/G/2018/PTUNBL hlm. 37Kewenangan atribusi lazimnya digariskan melaluipembagian kekuasaan negara oleh undang undang dasar,sedangkan kewenangan delegasi dan mandat adalahkewenangan yang berasal dari pelimpahan. KemudianPhililpus M Hadjon pada dasarnya membuat perbedaanantara delegasi dan mandat.
111 — 55
HADJON, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya berpendapat sebagai berikut : e Bahwa Pengumuman yang dilakukan oleh Bank Indonesia, yangdijadikan obyek sengketa oleh Penggugat adalah ditujukan kepadaNasabah ( umum ), Pada hakekatnya Pengumuman itumempublikasikan Keputusan Tata Usaha Negara yang sudah adasebelum pengumuman itu kepada masyarakat.
HADJON, S.H. yang untuk singkatnya putusan ini maka segala keterangansaksi dan pendapat para saksi ahlitersebut.........tersebut menunjuk pada Berita Acara Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang takterpisahkan dengan putusan ini ; Menimbang, bahwa dari gugatan Penggugat, Jawaban Tergugat, Replik, Duplik danKesimpulan Para Pihak, maka menurut Majelis Hakim yang masih menjadi permasalahandan menjadi pokok persengketaan diantara pihakpihak adalah : Apakah Tergugat dalammenerbitkan objek sengketa
44 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, et. al.,dalam buku yang berjudul Pengantar Hukum Administrasi Indonesia,Penerbit Gadjah Mada University Press, tahun 2005, halaman 323324yang menyatakan:Berdasarkan ketentuan Pasal 55, tenggang waktu mengajukan gugatanadalah:a. Bagi pihak yang dituju dengan sebuah KTUN (pihak Il): 90 harisejak saat KTUN itu diterima;b.
Hadjon, S.H., dalam bukunya yang berjudul PengantarHukum Administrasi IndonesiaIntroduction to the IndonesianAdministrative Law, Penerbit Gadjah Mada University Press, halaman270271, yang menyatakan:Dalam praktek hukum di Nederland, AAUPB berikut ini telahmendapat tempat yang jelas:a. Asas persamaan;b. Asas kepercayaan;Halaman 20 dari 37 halaman.
HJ NURSIAH AR
Tergugat:
KEUCHIK GAMPONG BARO
125 — 30
Hadjon dan Tatiek SriDjatmiati, dalam buku berjudul Argumentasi Hukum (2009) menyatakanasas contrarius actus dalam hukum administrasi negara adalah asas yangHalaman 34 dari 40 HalamanPutusan Perkara Nomor: 22/G/2019/PTUN.BNAmenyatakan badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkankeputusan tata usaha negara dengan sendirinya juga berwenang untukmembatalkannya, Asas tersebut berlaku meskipun dalam keputusan tatausaha negara tersebut tidak ada klausula pengaman yang lazim: Apabiladikemudian
Hadjon danTatiek Sri Djatmiati diatas, objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugatdalam kapasitasnya membatalkan atau mencabut dari Surat KeteranganPembatalan pengukuran Tanah Nomor 22/2023/2019 tertanggal 1 April 2019tersebut, atas adanya kekeliruan dan ditemukan fakta baru mengenai SuratKeterangan Asal usul tanah tertanggal 6 Maret 2019 dan Surat Pernyataan dariPenggugat tertanggal 6 Maret 2019, tanah seluas 2.861 M?
41 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon yangmengutip F.A.M. Stroink menegaskan bahwa dalam konsep hukum publik,wewenang merupakan suatu konsep ini dalam hukum tata negara dan hukumadministrasi, wewenang terdiri dari atas sekurangkurangnya tiga komponen,yaitu : pengaruh, dasar hukum, dan konformitas hukum. Komponen pengaruhialah penggunaan wewenang dimaksud untuk mengendalikan perilaku subjekhukum. Komponen dasar hukum, bahwa wewenang itu selalu harus dapatditunjuk dasar hukumnya.
Hadjon tentangwewenang! dalam Yuridika 1997;Bahwa berdasarkan pendapat Philipus M.
Hadjon tersebut diatas makapengaturan mengenai dasar hukum yang mengatur wewenang tersebutterdapat dalam Pasal 32 ayat (8) Keppres 80 Tahun 2003;Kami tegaskan kembali mengenai Pelanggaran atas Pasal 32 ayat (3)tersebut telah diatur dalam Pasal 32 ayat (5) Keppres 80 Tahun 2003dimana sanksi atas pelanggaran Pasal 32 ayat (3) adalah sanksiadministrasi, bukan sanksi pidana;Bahwa Pasal 32 ayat (5) Keppres No 80 Tahun 2003 telah mengatur :terhadap pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
216 — 125 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, S.H., bahwa cacat hukum dalamsuatu Keputusan TUN dapat berupa cacat wewenang, cacat prosedurdan cacat substansi (Philipus M. Hadjon, Klasifikasi dan IdentifikasiCacat Yuridis Dalam Bidang Tata Usaha Negara, Makalah);Bahwa lebih lanjut dari makalah tersebut dapat disimpulkan bahwaPhilipbus M. Hadjon, pada pokoknya menyatakan: Bahwa cacat wewenang berkenaan dengan ketidak absahanwewenang dalam melakukan tindakan pemerintahan.
76 — 31
Selanjutnya Philipus M Hadjon dalam bukunya Pengantar Hukum adminitrasi NegaraIndonesia penerbitGajahmada University Press halaman 70 menjelaskan sebagaiberikut:Wewenang hukum publik adalah wewenang untuk menimbulkan akibatakibat hukumyang sifatnya hukum publik, seperti mengeluarkan aturanaturan, mengambilkeputusankeputusan atau menetapkan suatu rencana dengan akibat hukum.
Wewenang hukum perdata dimiliki oleh orangorang pribadi dan badanbadan hukum suatu Lembaga pemerintahan hanya dapat melakukan wewenanghukum perdata , jika merupakan badan hukum sesuai hukum perdata Berdasarkanpendapat Philipus M Hadjon dimaksud, hubungan hukum yang terjadi antara Tergugat selaku Kepala Pemerintahan dengan Tergugat V adalah hubungan hukum publik yangberada dalam ranah hukum tata negara dan hukum administrasi negara, danberdaarkan teori kewenangan, pertanggungjawaban Tergugat V pada
Hadjon dalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi negaraIndonesia penerbit Gajanmada University Press halaman 70 menjelaskan sebagaiberikut:Wewenang hukum publik adalah wewenang untuk menimbulkan akibatakibat hukumyang sifatnya hukum publik, seperti mengeluarkan aturanaturan, mengambilkeputusankeputusan atau menetapkan suatu rencana dengan akibat hukum.
Suatu Lembaga Pemerintahan hanya dapat melakukan wewenanghukum perdata, jika merupakan badan hukum sesuai hukum perdata;Berdasarkan pendapat Philipus M Hadjon dimaksud, hubungan hukum yang terjadiantara Turut Tergugat selaku Kepala Pemerintahan dengan Tergugat V adalahhubungan hukum publik yang berada dalam ranah hukum tata negara dan hukumadministrasi negara, dan berdasarkan teori kewenangan pertanggungjawabanTergugat V pada Organ Pemerintahan yang menerima atribusi kewenangan yakniTergugat V sendiri
215 — 114
Hadjon dalam bukunya yangberjudul Pengantar Hukum AdministrasiIndonesia, halaman 144, yang mengatakanBagi KTUN terikat, pada dasarnya KTUN ituhanya melaksanakan ketentuan yang sudahada tanpa adanya suatu ruang kebebasan bagipejabat yang bersangkutan. Lebih lanjut, Prof.Phillipus M. Hadjon juga mengatakan Sahtidaknya sebuah KTUN terikat diukur denganperaturan tertulis.
Philipbus M Hadjon, S.H.dalam bukunya yang berjudul PengantarHukum Administrasi Indonesia yangmenyatakan pada pokoknya bahwa:(i) Suatu keputusan yang dikeluarkan olehbadan pemerintahan harus dipersiapkandan diambil secara cermat ;(ii) sebelum mengambil suatu ketetapan,badan pemerintah dalam menerapkanasas kecermatan dimaksud harus menelitisemua fakta yang relevan danmemasukkan pula semua kepentinganyang relevan kepentingannya; daniii) kalau pemerintah secara keliru tidak memperhitungkankepentingan
Philipus M Hadjon,S.H. di atas, jelas bahwa Tergugat telah tidakcermat dalam mengeluarkan KTUNObyek Sengketakarena pertimbangan Tergugat dalammenerbitkan KTUN Obyek Sengketa tidaksesuai dengan peraturan perundangundangan dan fakta hukum= yangsesungguhnya yaitu: (i) berakhirnya IzinLokasi Penggugat bukan merupakandasar pencabutan suatu IUP (in casupenerbitan KTUN Obyek Sengketa); (ii)Penggugat telah melaksanakan setiapketentuan yang diwajibkan dalam SK IUPdan Permentan No.26/2007; dan (iii)Tergugat
Hadjon, S.H, dalam bukunya yangberjudul Pengantar HukumAdministrasi ......Administrasi di Indonesia, halaman 277,mengatakan Pada umumnyapenyalahgunaan suatu wewenang juga akanbertentangan dengan suatu peraturanperundangundangan ; 2.
- KOMANG KARNAWAN, S.E.
TERGUGAT :
- GUBERNUR BALI
130 — 38
MenurutPhilipus Mandiri Hadjon, urusan pemerintahan tidaklahidentikdengan...dengan urusan eksekutif. Urusan pemerintahan (bestuur) lebihluas dari pada sekedar urusan eksekutif, oleh karena urusanpemerintahan adalah meliputi kegiatan negara setelahdikurangi fungsi pembuatan perundangundangan(regelgeving) dan fungsi peradilan (rechtspraak) (Lihat PhilipusMandiri Hadjon, 2001, Pengantar Hukum AdministrasiIndonesia, Cetakan Ketujuh, Gajahmada University Press,Yogyakarta, him. 4).
90 — 137
Hadjon, dkk, Azas praduga recmatig( vermoeden van rechtmatig = praesumptio iustse causa ),artinya bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggaprechtmatig sampai ada pembatalan ;lll. DALAM POKOKPERKARAA.
126 — 47
Hadjon cs, Pengantar Hukum AdministrasiIndonesia, terbitan Gajahmada University Press, tahun 2001,hal 146 ) dan pendapat Indroharto, SH. dalam bukunya Usahamemahami Undang Undang' Peradilan Tata Usaha Negara,terbitan Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1991, hal 145karena berlakunya keputusan tersebut hanya sekali pakaisaja yaitu) pada tanggal 21 Desember 2006 dan oleh karenatanggal tersebut telah berlalu) / lewat waktu) maka secaraotomatis keputusan tersebut tidak berlaku lagi atau bataldengan sendirinya
107 — 61
Hadjon, S.H., Prof. Dr. R. Sri Soemantri Martosoewignjo, S.H., Prof. Dr.Sjachran Basah, S.H., Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L., H.M. Laica Marzuki, S.H.,Prof. Dr. J.B.J.M. ten Berge, Prof. Dr. P.J.J. van Buuren, dan Prof. Dr.
51 — 14
HADJON, S.H.
Hadjon yang intinya bahwa dalam konteksHalaman 37 dari 44, Putusan Nomor 222/Pdt.Plw/2014/PN Sby.perkara ini, jika terkait dengan masalah hak milik maka perkara perdatamerupakan lex specialis, namun jika terkait masalah perkara pidana makaputusan Peninjauan Kembali merupakan lex posteriori;Menimbang, bahwa bukti surat tanda Plw.1 sampai dengan Plw.3 danPlw.26A sampai dengan Plw.27A, yang bersesuaian dengan bukti surat tandaTT.II1 sampai TT.II3 dan TT.II24A sampai dengan TT.II25B, berkaitandengan
104 — 44
Dalamhal ini Turut Tergugat Il dan Turur Terguhat Ill telah memberikankuasa kepada PIETER HADJON , S.H. MH ,V.VALENS LAMURYHADJON .SH.MH.dan ANTONIUS YOUNGKY ADRIANTO.SH.Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Di GRAHA S.AHal. 2 dari 5 hal Pen....... /Pdt.G/2018/PA.Kab.Mn .OFFICE BUILDING Lt.3 R.309 JI.Raya Gubeng 19 21 Surabaya60281 Telp.
101 — 45
Hadjon, S.H dkk.
Hadjon, SH., cetakanTahun 1985, halaman 11 sampai dengan 13 pada pokoknya tindakanmelanggar wewenang (Ondbevoegdheid) adalah meliputi materi,tempat dan waktu, dengan penjelasan sebagai berikut1. Ondbevoegdheid ratione materiae berarti bahwa organadministrasi melakukan tindakan dalam bidang yang tidaktermasuk wewenangnya ; 2. Ondbevoegdheid ratione loci bahwa organ administrasimelakukan tindakan yang melampaui batas~ wilayahkekuasaannya ; 3.
Hadjon, S.H dkk., cetakan kedelapan, Maret 2002, halaman326 sampai dengan 327, atau dari van der pot dalam bukuPengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia oleh Utrecht, SH.,cetakan keempat, Tahun 1986, halaman 12, ketidakwenangantersebut pada pokoknya meliputi pula yaituPembuatan ketetapan dengan tidak memperhatikan kuorum yangperlu agar rapat dapat memutus, lihat pula Buku AsasAsas HukumTata Usaha Negara oleh Prof.