Ditemukan 2539 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-06-2014 — Upload : 26-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 177 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 5 Juni 2014 — DIREKTUR UTAMA PT.INDUSTRI KAPAL INDONESIA (PERSERO) vs IR. AMIRULLAH PASE
5331 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pettarani Makassar 90222, padatanggal 03 April 2013.Bahwa menindaklanjuti pencatatan perselisihan hubungan industrial tersebut,DISNAKER KOTA MAKASSAR telah melakukan klarifikasi denganmemanggil Penggugat dan Tergugat ke kantor DISNAKER KOTAMAKASSAR, dalam sidang mediasi;Bahwa melalui Mediasi dan/atau pertemuan Tripartit pada Kantor DISNAKERKOTA telah mengeluarkan surat Anjuran No. 560.568/734/Disnaker/VII/ 2013,tertanggal 1 Juli 2013 DISNAKER KOTA MAKASSAR ;Bahwa perselisihan hubungan industrial
    (Perselisihan Hak) tersebut, telahdilakukan upaya bipartite dan tripartit sebagaimana diatur dalam UndangUndang lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, namun1011tidak tercapai kesepakatan maka Penggugat menuntut keadilan melaluipengadilan;Bahwa dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial(UUPPHI) Pasal 55, disebutkan bahwa Pengadilan Hubungan Industrialmerupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum danPasal 56: Pengadilan Hubungan Industrial
Register : 09-10-2015 — Putus : 01-01-2016 — Upload : 07-04-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 185/Pdt.sus-PHI/2015/PN MDN
Tanggal 1 Januari 2016 — - Drs. Marhulalan Hutauruk VS - PERKUMPULAN MEMBANGUN SEKOLAH - SEKOLAH KRISTEN (PMSK)
5128
  • hukum PENGGUGAT dibalas oleh Kuasa HukumTERGUGAT yang isinya menolak permintaan PENGGUGAT ~ untukdipekerjakan kembali serta mempersilahkan PENGGUGAT untuk menempuhjalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;15.Bahwa oleh karena itu maka, PENGGUGAT mencatatkan dan mengadukanperselisihan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Medan dengan surattertanggal 22 Juli 2015 ;16.Bahwa setelah menerima pengaduan dari PENGGUGAT, selanjutnyaMediator Dinas Tenaga Kerja Kota Medan melakukan proses Mediasi Tripartit
    ,yang ternyata Mediasi tersebut tidak juga menghasilkan kesepakatan apapundiantara PENGGUGAT dan TERGUGAT ;17.Bahwa oleh karena tidak ada kesepakatan apapun yang dihasilkan dariMediasi Tripartit yang dilakukan oleh Mediator tersebut, selanjutnya Mediatormenerbitkan ANJURAN dengan Surat yang bernomor: 567/4552/DSTKM/2015 tanggal 21 Agustus 2015 perihal ANJURAN;18.Bahwa setelah membaca Surat Anjuran tersebut diatas, PENGGUGATmerasa keberatan dengan isi anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja KotaMedan
    Bahwa dalam Anjuran Mediator Tripartit, tidak adadisebutkan tentang besaran upah proses yang harusdibayar oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT.c. Bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (2) UndangUndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,TERGUGAT harus terus membayar upah PENGGUGATsampai adanya putusan lembaga penyelesaianperselisihan hubungan industrial terkait dengan hal yangdiperselisinkan.d.
Putus : 22-12-2017 — Upload : 08-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1349 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 22 Desember 2017 — PT CAPELLA MEDAN VS GUNAWAN HARSOJO, MBA
10738 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1349 K/Pdt.SusPHI/201712.13.14.15.pribadi dan bebas dan tidak dapat dikekang ataupun dipaksakan untukberpihak kepada Tergugat karena akan bertentangan dengan hati nuranidan independensi seorang saksi pidana;Bahwa karena perselisihan hubungan Industri tersebut, telah dilakukanupaya bipartit dan tripartit sebagaimana diatur dalam undangundanglembaga penyelesaian perselisihan hubungan industri, namun tidak tercapaikesepakatan maka Penggugat akan mencari keadilan melalui pengadilanmelalui pengadilan
    November, Desember belum dibayarkankepada Gunawan Harsojo, MBA 4 x Rp14.000.000,00 = Rp56.000.000,00Maka total keseluruhan yang harus di terima oleh saudara GunawanHarsojo, MBA., sebagai uang pensiun adalah:Rp168.000.000,00 + 28.000.000 + 12.200.000 + 56.000.000 =Rp264.000.000,00 (dua ratus enam puluh empat juta rupiah);Bahwa oleh karena berbagai upaya yang ditempuh oleh Penggugatsebagaimana disebutkan dalam peraturan ketenagakerjaanya itu upayapenyelesaian melalui perundingan bipartite dan juga tripartit
Register : 08-11-2018 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 02-04-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 33/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Ptk
Tanggal 20 Maret 2019 — Penggugat:
1.MAHARANI
2.HEPI NOPIANTY
Tergugat:
PT. KIANTAKA RASA
4611
  • perundingan Bipartit kepada TERGUGAT, PARAPENGGUGAT langsung mencatatkan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, sebagaimana diakuioleh PARA PENGGUGAT dalam posita poin 7 dalam Gugatannya.Bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah KabupatenKubu Raya seharusnya sebelum memproses pencatatan perundinganTripartit dari PARA PENGGUGAT, haruslah melakukan pemeriksaanterlebih dahulu atas dokumendokumen yang disampaikan PARAPENGGUGAT kepadanya sebelum perundingan Tripartit
    Bahwa dalil/posita poin 7 dan 8 dalam Gugatan PARA PENGGUGAT,dimana PARA PENGGUGAT langsung mengajukan permasalahan ini keDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PemerintahKabupaten Kubu Raya melalui jalur penyelesaian Tripartit, dan instansitersebut langsung memproses permohonan Tripartit tersebut tanpamemeriksa kelengkapan dokumendokumen berkas Bipartit adalahCACAT PROSEDUR;10.Bahwa sehingga sangatlah jelas jika PARA PENGGUGAT TIDAK11.MELAKSANAKAN apa yang tertulis dalam pasal 3 UndangUndang
    pencatatan tripartit12.Bahwa TERGUGAT memberi tanggapan terhadap dalil/posita poin 10, 11dan 12, 13 dan 14 dalam Gugatan PARA PENGGUGAT, dimana:a.TERGUGAT sangat patuh terhadap hukum poitif, maka TERGGATtetao menghadiri undangan mediasi yang dilaksanakan oleh DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PemerintahKabupaten Kubu Raya, walaupun TERGUGAT mengetahui bahwaTripartit ini merupakan CACAT PROSEDUR yang dijalankan tanpamelalui Bipartit;Bahwa TERGUGAT menolak Anjuran yang keluar dari Tripartit
Register : 03-07-2015 — Putus : 30-11-2015 — Upload : 16-02-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 139/PDT/SUS/PHI/2015/PN.BDG.
Tanggal 30 Nopember 2015 — FORUM SILATURAHIM PURNAKARYA RAJAWALI II CIREBON 03-13; LAWAN :PT RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA;DANA PENSIUN RAJAWALI NUSINDO;
8915
  • Bahwa terhadap perselisihan ini telah di upayakan penyelesaiannya melaluibipartit, tripartit, dan penyelesaian non formal lainnya, dimulai dari:k) Telah dilakukan pertemuan antara Komisaris dan Direktur Utama PT.PG .Rajawali Il dengan pengurus Forum Silahturahmi Purnakarya pada tgl 27November 2013 di rumah dinas Dirut PT. PG .Rajawali II!)
    Telah dilakukan beberapa kali pertemuan secara bipartit antara pengurusForum Silahturahim Purnakarya PT PG Rajawali Il Cirebon 0313 denganmanajemen PT PG Rajawali Il Cirebonm) Telah dilakukan beberapa kali pertemuan secara Tripartit antara pengurusForum Silahturahim Purnakarya PT PG Rajawali II Cirebon 0313 denganmanajemen PT PG Rajawali II Cirebon dan difasilitasi oleh DisnakertransKabupaten Cirebon, Dinsosnakertrans Kabupaten Majalengka danDisnakertrans Kabupaten Subangn) Telah dilakukan pertemuan
    secara tripartit dan mediasi antara pengurusForum Silahturahim Purnakarya PT PG Rajawali Il Cirebon 0313 denganmanajemen PT PG Rajawali Il Cirebon dan Disnakertrans Provinsi JawaBarat dan keluarnya surat Anjuran No 560/3405/Perlin tanggal 22 Agustus2014, perihal Anjuran5.
Putus : 21-09-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 787 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 21 September 2016 — ANDRE F. L. ANGGUI VS PT MITSUBISHI CORPORATION INDONESIA (MCI)
7036 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Tergugat tidak berhak memperoleh upah selama ProsesPerselisihan.AtauApabila Majelis berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya (ex aequo etbono).Bahwa terhadap gugatan tersebut di atas, Para Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:l. gugatan Penggugat belum saatnya diajukan atau prematur karena belummelalui penyelesaian tripartit pada Kementerian Tenaga Kerja RI;Dasar dan alasan hukumnya:1.
    Putusan Nomor 787 K/Pdt.SusPHI/2016secara bipartit kKemudian tripartit dan/atau mediasi yang diperantaraioleh pegawai perantara (mediator) yang ada pada instansi yangbertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat;Bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPPHI, Pasal 16 berbunyi: "Ketentuan mengenai tata cara pengangkatandan pemberhentian mediator serta tata kerja mediasi diatur denganPeraturan Menteri"Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan TransmigrasiRepublik
    Kerja Mediasi, dalam Pasal 12 ayat(1) huruf (a) "Mediator yang berkedudukan di Kementeriansebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, berwenang untuk:melakukan Mediasi terhadap Perselisihan Hubungan Industrial yangterjadi pada lebih dari 1 (Satu) wilayah provinsi;Bahwa Para Tergugat perkara a quo adalah bagian pada rangkaiandalam perselisinan yang sama dengan 3 (tiga) karyawan yang bekerjapada kantor cabang Penggugat di Kota Surabaya oleh karenanya tidakberalasan hukum Penggugat mencatatkan proses tripartit
    Putusan Nomor 787 K/Pdt.SusPHI/2016Tenaga Kerja Republik Indonesia oleh karenanya ajuran tersebut tidaksah dan atau batal demi hukum;Bahwa sesuai fakta dan hukum secara nyata antara Penggugat danPara Tergugat belum melakukan upaya tripartit dengan mencatatkanperselisihan hubungan industrialnya kepada kementerian tenaga kerja,sehingga belum saatnya diajukan gugatan ke Pengadilan HubunganIndustrial (prematur);Bahwa terbukti, dalam pencatatan perselisinan pertama kali olehPenggugat di Suku Dinas Tenaga
Putus : 18-05-2016 — Upload : 26-10-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 228 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — BUNGARAN MUNTHE VS PT VIRGINIA INDONESIA RUBBER COMPANY (PT VIRCO) Padang Sidempuan
3310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berhubung Penyelesaian Bipartit tidak dapat menyelesaikan masalahmaka pada tanggal 26 Desember 2012 Penggugat mengajukan Perkara keInstansi yang berwenang kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja kotaPadangsidimpuan untuk menyelesaikan masalah secara Tripartit (Vide Pasal8 UU Nomor 2 /2004);.
    Bahwa penyelesaian secara Tripartit tersebut tidak selesai ternyata tanggal28 Januari 2013 Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padangsidimpuanmengeluarkan Surat Anjuran Nomor 560/100/2013 hal mana sesuai anjurantersebut menyatakan Penggugat jelas tidak bersalah dan menganjurkanTergugat untuk memberikan hakhak Penggugat selama bekerja 17 tahun,namun baik terhadap pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantianhak dan Perobatan, yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat belumdapat dilaksanakan;.
Register : 03-04-2018 — Putus : 12-09-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smr
Tanggal 12 September 2018 — Penggugat:
Haerannudin
Tergugat:
PT. SURYA BIRU BOGATAMA
8317
  • Bahwa gugatan Penggugat juga tidak lengkap, karena tidak memilikibukti risalah baik dan benar berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan(2) UndangUndang No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihanhubungan industrial yang wajib dilampirkan berdasarkan ketentuan Pasal4 ayat (1) dan wajib mengembalikan berkasnya oleh Instansi yangberwenang dibidang ketenagakerjaan untuk dilengkapi denganmelakukan perundingan tripartit dan membuat risalah perundingantripartit yang belum dilakukan dan dibuat oleh
    Bahwa gugatan Penggugat juga tidak lengkap, karena tidak memilikibukti risalah baik dan benar berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan(2) UndangUndang No.2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisinanhubungan industrial yang wajib dilampirkan berdasarkan Pasal 4 ayat (1)dan wajib mengembalikan berkasnya oleh Instansi yang berwenangdibidang ketenagakerjaan untuk dilengkapi dengan melakukanperundingan tripartit dan membuat risalah perundingan tripartit yangbelum dilakukan dan dibuat oleh para pihak
Putus : 05-02-2016 — Upload : 01-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 695 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 5 Februari 2016 — RUMAH SAKIT UMUM MITRA SEJATI VS ARLIS LUBIS
3524 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Industrial Pada PengadilanNegeri Medan lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturanperundangundangan yang berlaku;Bahwa didalam pertimbangan putusan Pengadilan Hubungan IndustrialPada Pengadilan Negeri Medan halaman 15 alinea 1 disebutkan;Menimbang bahwa penyelesaian dengan Bipartit belum dilakukan sesuaidengan Pasal 3 ayat (1) Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tetapi telah diMediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi SumateraUtara, dan para pihak hadir pada pertemuan Tripartit
    Para pihakmemberikan keterangan di hadapan Mediator, namun tidak ada kesepakatanpenyelesaian sengketa Penggugat dengan Tergugat sehingga dilanjutkan kePengadilan Hubungan Industrial;Menimbang bahwa penyelesaian dengan cara Tripartit telah dilakukannamun tidak berhasil, upaya penyelesaian tersebut adalah bagian dariRisalah;Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut telah lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang berlakuyang mana sesuai Undangundang Nomor 2 Tahun
Register : 20-02-2013 — Putus : 16-04-2013 — Upload : 08-05-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 18/G/2013/PHI.MDN
Tanggal 16 April 2013 — * PERDATA KHUSUS-PHI - ISHAK SAMUEL SINAMBELA MELAWAN - PIMPINAN PT. NUSAPRO TELEMEDIA PERSADA CABANG MEDAN
849
  • normatif Penggugat sesuai dengan ketentuan perundangundangan yangberlaku akibat Pemutusan Hubungan Kerja karena Penggugat dianggap tidakmenunjukkan performance yang baik karena tidak mencapai target yang telahditettapbkan oleh Perusahaan dan pada kenyataannya Tergugat tidakmelaksanakan kewajibannya untuk membayar HakHak Normatif walaupunterhadap hal tersebut telah keluar Anjuran dari Mediator Dinas Sosial dan TenagaKerja Kota Medan Nomor : 567/2659/DSTKM/2011 sebagai hasil dari penyelesaiansecara Tripartit
    dengan ketentuan Pasal 83 UU No.2 Tahun 2004tersebut maka Anjuran atau Risalah yang dikeluarkan oleh Disnaker tersebutadalah merupakan syarat pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Medan, setelah Majelis Hakim meneliti isi Anjuran yangdikeluarkan oleh Disnaker tersebut maka dapat diketahui pihak Pengusaha atauTergugat tidak pernah hadir pada saat mediasi tersebut walaupun sudah dipanggilsebanyak tiga kali secara resmi sehingga perundingan atau pertemuan padatingkat tripartit
Putus : 02-08-2017 — Upload : 29-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 847 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 2 Agustus 2017 — PT SINAR SAHARA VS DURACHMAN
3735 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kekuranganupah di tahun 2015 Rp2.700.000,00Rp1.470.000,00Rp13.530.000,00;Rp1.230.000,00x1 1 = Uangpenggantianhak(cutitahunan yang belumdibayar) 12/25 x Rp2.700.000,00JumlahRp32.399.975,00+Rp130.159.975,00Bahwa padatanggal 5 Februari 2016 Penggugat menyetujui isi anjuran yangdiberikan oleh Mediator Suku Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiJakartaBarat denganSurat Keputusan Nomor117/EKS/PPFSBN/II/2016;Bahwa karena tidak tercapainya kesepakatan antara Penggugat danTergugat baik ditingkat Bipartit maupun mediasi Tripartit
    pihak atau para pihak, makapara pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaianperselisihan kePengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negerisetempat";Bahwa Pasal 155 ayat (2) Undang UndangNomori3 Tahun 2003menyatakan "selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubunganindustrial belum ditetapbkan, baik pengusaha maupun pekerja/ouruh harustetap melaksanakan segala kewajiban;"Bahwa karena tidak tercapainya kesepakatan antara Penggugat danTergugat baik ditingkat Bipartit maupun Tripartit
Register : 30-10-2018 — Putus : 25-02-2019 — Upload : 11-04-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 30/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Ptk
Tanggal 25 Februari 2019 — Penggugat:
SY.MUHAMMAD WAHYUDI
Tergugat:
PT.DUTA INDO LESTARI
4914
  • Bahwa selanjutnya terhadap semua pelanggaran yangdilakukan Penggugat ini sebenarnya telah pernah dilakukan upayaBipartit dan Tripartit dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Kabupaten Kubu Raya untuk dilakukan mediasi, bahkansampai kepada tahap untuk melakukan proses Pemutusan HubunganKerja terhadap Penggugat berdasarkan ketentuan perundangan yangberlaku;.13.
    Bahwa didalam proses mediasi (Tripartit) tersebut di atas pihakMediator dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten KubuRaya menganjurkan agar Penggugat diterima kembali untuk bekerja diperusahaan Tergugat dengan membuat Surat Pernyataan untuk tidakmengulangi pelanggaran yang telah dilakukannya. SelanjutnyaPenggugat telah membuat Surat Pernyataan sebagaimana dimaksudpada tanggal 8 Maret 2018;14. Bahwa selanjutnya Tergugat bersedia untuk menerimaPenggugat untuk bekerja kembali di PT.
    dari Penilaian Kinerja Karyawantersebut, maka pada tanggal 10 Juli 2018 telah dilakukan pertemuanBipartit antara Personalia dengan Penggugat untuk melakukanmusyawarah mengenai hasil Penilaian Kinerja Karyawan tersebut namuntidak mencapai kata sepakat mengenai keputusan akan melakukanproses Pemutusan Hubungan Kerja dengan pihak Penggugat, sehinggadiputuskan untuk melanjutkan proses ini dengan melibatkan pihak DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya sebagai mediatordalam pertemuan Tripartit
    Bahwa perlu kami sampaikan juga dalam persidangan yangmulia ini, walaupun telah dilakukan mediasi secara Tripartit dan bahkansampai dengan dikeluarkannya Anjuran oleh Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Kabupaten Kubu Raya, ternyata Penggugat masihmelakukan pelanggaran lagi (mangkir) dalam kurun waktu setelahAnjuran tersebut dikeluarkan (20 Agustus 2018);30.
Putus : 28-11-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 140 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 28 Nopember 2012 — ULIL AMRI ; PT. JAWAMANIS RAFINASI
3825 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ulil Amri (PemohonPeninjauan kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) dan BapakPandu Pertolo (Termohon Peninjauan Kembali/TermohonKasasi/Penggugat) melaksanakan perundingan TRIPARTIT (Novum P 13), di DISNAKER Kota Cilegon untuk membahas perselisihanyang sedang dialami Sdra.
    Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu PemohonKasasi/Tergugat) melaksanakan perundingan TRIPARTIT dansetelah perundingan tersebut selesai pada sore harinya di berikanSanksi SP Ill, dengan tuntutan pelanggaran yang dilakukan yaituMenolak Mutasi, hal ini tidak sesuai dan bertentangan dengan PKBHal. 29 dari 35 hal. Put. No. 140 PK/PDT.SUS/2012XVil.pasal 69 ayat 5, maka berdasarkan hal di atas Surat Peringatan Ill,yang ditujukan kepada Sdra.
    Ulil Amri (Pemohon Peninjauan kembalidahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) melakukan perijinan kerja denganketerangan sebagai berikut :Kalender Tanggal 26 Maret 2010 s/d 6 April 2010 ae * = = S Keterangan :27 & 28 : Hari libur kerja (Sabtu & Minggu)30 & 31 : Surat Ijin Dokter2 : Hari libur Nasional ( Hari Wafat Isa Almasih)3&4 : Hari libur kerja (Sabtu & Minggu)6 : Surat ijin Dispensasi (menghadiri sidang TRIPARTIT)Bahwa hal tersebut di atas menerangkan walaupun Sdra.
    Ulil Amri melayangkan suratijin Dispensasi Organisasi kepada pihak Manajemen PT JawamanisRafinasi, dengan keperluan menghadiri Perundingan TRIPARTIT Il,yang akan di gelar/dilaksanakan pada tanggal 6 April 2010, tempat dikantor DISNAKER Kota Cilegon, yaitu untuk membahas prihalperselisihan (Surat Non Job, SP , SP Il dan Surat Mutasi) yangsedang di alaminya, dan setelah dilaksanakan PerundinganTRIPARTIT Il tanggal 6 April 2010 (Novum P 14), pukul 13. s/dselesai, belum juga menghasilkan sebuah kesepakatan
    Ulil Amri (PemohonPeninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) sedang ditangani oleh pihak Mediator (Tahap TRIPARTIT Il), maka apa yangdibuat dan diputuskan oleh Bapak Pandu Pertolo (TermohonPeninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat), hal ini tidaksesuai atau bertentangan dengan UndangUndang KetenagakerjaanNo. 18 Tahun 2003 dan UndangUndang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial (PPHI) No. 2 Tahun 2004, maka berdasarkanhal di atas Surat PHK, yang ditujukan kepada Sdra.
Putus : 19-05-2016 — Upload : 21-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 52 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — PAULA A SANTI HUTASOIT VS PT MEGASARI MAKMUR
10077 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perbuatan (upaya hukum) tersebutmerupakan upaya hukum Tripartit hal yang tidak dapat dibenarkansebab dilakukan tanpa dapat dibuktikan adanya upaya Bipartitsebelumnya sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 13Tahun 2003 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;Bahwa kami kuasa hukum Penggugat hadir di Kantor Dinas TenagaKerja Kabupaten Bogor bersama dengan Tergugat yang diwakili olehSaudara Riduan Siagian, selaku General Manager PT.
    Megasari Makmur pada umumnya;Bahwa selanjutnya setelah perundingan bipartit, sama sekali tidakmenemukan saling kesesuaian atau perdamaian sebagaimanamestinya, pada gilirannya dengan menunjukkan risalah perundinganbipartit dimaksud (P22), perundingan Penggugat dan Tergugatdilanjutkan dalam bentuk tripartit yang dimediasikan oleh pihak mediatordari kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor;Hal. 6 dari 60 hal.Put.Nomor 52 K/Pdt.SusPHI/2016Ill. oaya hukum Tripartit;20.26.Bahwa perundingan Tripartit sekalipun
    Amar Anjuran;2/.Bahwa pada gilirannya pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogormenganggap perundingan Tripartit telan selesai dengan diikutiPenerbitan Surat Anjuran Nomor 565/2175/HI/Syaker/2015 tertanggal31 Maret 2015 (P23) yang menurut pertimbangan dan kesimpulannyamenunjukkan bahwa pihak Mediator sama sekali tidak dapat menerimakeseluruhan keterangan pihak Tergugat dan sebaliknya menerimakeseluruhan dalil (keterangan) pihak Penggugat, dengan amar anjuran:Pertama : Tuntutan pihak pekerja a.n.
    Tanggapan terhadap surat anjuran (risalah Tripartit);Hal. 7 dari 60 hal.Put.Nomor 52 K/Pdt.SusPHI/201628.29.30.Bahwa Tergugat kemudian menyampaikan tanggapannya terhadapsurat Anjuran Nomor 565/2175/HI/Syaker/2015 tertanggal 31 Maret2015 (P23), dalam bentuk surat kepada bagian PHI di Kantor DinasTenaga Kerja Kabupaten Bogor yang intinya menolak amar anjurana quo;Bahwa Penggugat kemudian menyampaikan tanggapan terhadap SuratAnjuran Nomor 565/2175/HI/Syaker/2015 tertanggal 31 Maret 2015(P23), dalam
    Bahwa setelah Penggugat melalui kuasa hukumnya melewati tahapantahapan upaya hukum sebagaimana diatur dalam Undang UndangKetenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yaitu mulai dari upaya Bipartitsampai dengan upaya tripartit, yang dalam hal ini Penggugat memohonke Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kabupaten Bogor agar dapatmemfasilitasi perselisihan hubungan industrial tersebut, namun tidakmenemukan titik temu sehingga Dinas Sosial dan Tenaga KerjaKabupaten Bogor mengeluarkan Anjuran dengan Nomor 565/2175/HI
Putus : 05-02-2016 — Upload : 19-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 823 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 5 Februari 2016 — DIREKTUR PT. FAIRCO MITRA ANEKA WOOD INDUSTRI VS HUTMAN;, DKK
4244 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jikaproses Bipartit dan Tripartit tidak tercapai kesepakatan, makapenyelesaian sengketa baru dapat diajukan kepada PengadilanHubungan Industrial sesuai bunyi Pasal 5: "Dalam hal penyelesaianmelalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, makasalah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada PengadilanHubungan Industrial;Bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Para Termohon Kasasisemula Para Penggugat maupun Pemohon Kasasi semula Tergugat ,tidak terdapat satupun alat bukti ataupun pengakuan
    yangmembuktikan telah adanya perundingan Bipartit antara Para TermohonKasasi dengan Pemohon Kasasi sesuai yang ditentukan dalam Pasal 3ayat 1 UU PPHI;Bahwa bukti Surat Anjuran Nomor 565178/Sosnaker/Hi dari DinasSosial dan Tenaga Kerja, tidak pernah membuktikan adanyaperundingan Bipartit, lagi pulu proses Tripartit yang dilaksanakantersebut telah melanggar Pasal 3 ayat 1 UU PPHI, karena perundinganTripartit dilakukan tanpa didahului adanya perundingan Bipartit,sehingga secara hukum Dinas Sosial dan
    Tenaga Kerja tidak dapatmemeriksa penyelesaian perselisihnan tersebut pada tingkatperundingan Tripartit termasuk untuk menerbitkan Surat Anjuran,sehingga atas dasar hal tersebut Pemohon Kasasi semula Tergugat dengan tegas telah menolak seluruh proses Tripartit tersebut karenatidak sah dan melanggar hukum;Bahwa dengan demikian gugatan Para Termohon Kasasi adalahPremature yaitu belum waktunya untuk diajukan melalui PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu, karenapermasalahan antara
    Para Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasasisemula Tergugat belum diselesaikan melalui perundingan Bipartitdan perundingan Tripartit sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4ayat (1) UU PHI;Halaman 19 dari 36 hal.
Putus : 24-07-2013 — Upload : 20-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 345 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — PT. NESITOR VS MARKUS SIAHAAN
2519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 27 Maret 2013, sebagai Termohon Kasasi dahuluPenggugat;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang TermohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasidahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:I DASAR GUGATAN1 Bahwa gugatan diajukan setelah melewati proses bipartit dan mediasi tripartit
Putus : 13-05-2015 — Upload : 31-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 191 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 13 Mei 2015 — HASAN BAHARI HARAHAP VS PT. KASIH LINTAS NUSANTARA
5344 Berkekuatan Hukum Tetap
  • jelasmerupakan PHK sepihak dan sewenangwenang tanpa melalui prosedur yangberlaku, sehingga Penggugat berusaha menyelesaikan permasalahan secaraBipartit tetapi tidak dapat diselesaikan secara musyawarah ;Bahwa berhubung penyelesaian Bipartit tidak dapat menyelesaikan masalahmaka pada tanggal 18 Desember 2013 Penggugat mengajukan perkaranya keinstansi yang berwenang dalam ketenagakerjaan yang dalam hal ini DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara untuk menyelesaikanmasalah secara Tripartit
    (vide Pasal 8 UU Nomor 2 Tahun 2004) :Bahwa Penyelesaian secara Tripartit tersebut tidak selesai ternyata tanggal 27Maret 2014 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utaramengeluarkan surat Anjuran Nomor 4166/DTKTR/2014 hal mana sesuaiAnjuran tersebut menyatakan Penggugat jelas tidak bersalah dan menganjurkanTergugat untuk memberikan hakhak Penggugat selama bekerja 1 tahun 22 hari,namun baik terhadap Pesangon, Pengganti perumahan dan pengobatan, klaimuang cuti, klaim biaya pemulangan
    tanpamelalui Prosedur yang berlaku, sehingga Pemohon kasasi dahulu Penggugat berusahamenyelesaikan permasalahan secara Bipartit tetapi tidak dapat diselesaikan secaramusyawarah ;8 Bahwa berhubung penyelesaian Bipartit tidak dapat menyelesaikan masalahmaka pada tanggal 18 Desember 2013 Pemohon Kasasi dahulu Penggugat mengajukanperkaranya ke Instansi yang berwenang dalam Ketenagakerjaan yang dalam hal iniDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara untuk menyelesaikanmasalah secara Tripartit
    (vide Pasal 8 UU Nomor 2 Tahun 2004) :9 Bahwa penyelesaian secara Tripartit tersebut tidak tercapai kesepakatan apapun,sehingga tanggal 27 Maret 2014 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ProvinsiSumatera Utara mengeluarkan Surat Anjuran Nomor 4166/DTKTR/2014 hal manasesuai Anjuran tersebut menyatakan Pemohon Kasasi dahulu Penggugat jelas tidakbersalah dan menganjurkan Termohon Kasasi dahulu Tergugat untuk memberikan hakhak Pemohon Kasasi dahulu Penggugat selama bekerja 1 tahun 22 hari, namun baikterhadap
Putus : 15-09-2016 — Upload : 20-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 697 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 15 September 2016 — LAU CHAK LOONG VS PT WIRA PAMUNGKAS PARIWARA (YOUNG & RUBICAM INDONESIA),
292143 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahkan Tergugat malah mengajukan penyelesaiansecara Tripartit (mediasi) ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiKota Administrasi Jakarta Selatan;Bahwa melalui surat menyurat dan proses mediasi pada Suku DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan, Tergugatdengan jelas dan tegas menyatakan bahwa Tergugat tidak bersediamemusyawarahkan masalah pemutusan hubungan kerja dan hakhak dariPenggugat selaku pekerja;Bahwa Penggugat dalam hal pemutusan hubungan kerja secarasepihak
    Tidak Tercapainya Kesepakatan Pemutusan Hubungan Kerja PadaTahap Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara BipartitMaupun Tripartit,;1314.15..
    Bahwa Penggugat dengan itikad baik telah berusaha untukmenempuh upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrialbaik secara bipartit maupun tripartit, dengan tuntutan jikapunPenggugat menerima pemutusan hubungan kerja, guod non, agarTergugat memberikan hakhak Penggugat selaku pekerja sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa melalui surat Tergugat tanggal 28 April 2015, Tergugatselaku perusahaan dengan jelas dan tegas menyatakan bahwaTergugat tidak bersedia memusyawarahkan
    Bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal 57 dan Pasal 59 UndangUndang Ketenagakerjaan serta Putusan Mahkamah Agung Nomor29/PK/ PDT.SUS/2010 tanggal 24 Agustus 2010 tersebut,pertimbangan Mediator Hubungan Industrial Suku Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang dituangkandalam butir 3 Anjuran Nomor 3183/1835.3 tanggal 18 September2015 (vide Bukti P10) yang menangani mediasi tripartit antaraPenggugat dan Tergugat sebelumnya, menyatakan bahwa hubungankerja antara Pemohon
Register : 11-11-2016 — Putus : 26-01-2017 — Upload : 25-04-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 212/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mdn
Tanggal 26 Januari 2017 — - JONI (PENGGUGAT) - PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN, Tbk disingkat PT. BANK BANTEN, Tbk (TERGUGAT)
4411
  • Mengenai Konpensasi untuk Penggugat akan dirundingkan dengan PihakDinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan dalam Perundingan Tripartit;3. Bahwa Surat Referensi Kerja akan diberikan oleh Tergugat;Bahwa proses Bipartit dilakukan sebelum berakhir masa berlakunya SuratPeringatan III (SPIII) yang seharusnya berakhir pada tanggal 01 Juni 2017,sesuai dengan Ketentuan yang berlaku (Pasal 161 ayat (2) UU No. 13 Tahun2003 Tentang Ketenagakerjaan jo.
    bertentangandengan Ketentuan yang mengatur tentang Uang Pesangon, Uangpenghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak, yang telah ditetapkan didalam Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan jugabertentangan dengan Pasal 69 ayat (3) Peraturan Perusahaan Tergugat,Periode Tahun 2015 2017;Bahwa selanjutnya Penggugat telah menerima Surat dari Dinas Sosial DanTenaga Kerja Kota Medan, dengan Nomor : 567/2604/DSTKM/2016,tertanggal 19 Mei 2016, Perihal PanggilanI untuk dilakukannya Perundingansecara Tripartit
    Il Kantor Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Medan, denganhasil tidak terdapat kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat;Bahwa oleh karena Perundingan secara Tripartit tidak mendapatkankesepakatan antara Penggugat dan Tergugat, maka Pihak Mediator dalam halin) Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Medan, memanggil kembaliPenggugat dengan Nomor Surat : 567/2849/DSTKM/2016, Perihal Panggilan IIuntuk dilakukannya Perundingan secara Tripartit guna menyelesaikanperselisihan antara Penggugat dengan Tergugat
    petunjukpimpinan (vide T11) namun komitmen tersebut tidak dilaksanakan Penggugat;Menimbang, bahwa akibat kondisi dan permasalahan ketenagakerjaan danhubungan kerja antara Pengugat dan Tergugat maka diadakan perundinganbipartit sebanyak 3 (tiga) kali yaitu tanggal 21 April 2016 (vide bukti T16),tanggal25 April 2016 (vide bukti T17), serta tanggal 28 April 2016 (vide bukti T18) danmenyepakati untuk diadakan proses Pemutusan Hubungan dimana besaran hakhak Penggugat diberikan berdasarkan pada Putusan tripartit
Register : 13-10-2020 — Putus : 07-01-2021 — Upload : 01-02-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mtr
Tanggal 7 Januari 2021 — Penggugat:
ABDUL HAFIZ
Tergugat:
PT.SELONG SELO LOMBOK
12839
  • Bahwa berdasar peristiwa diatas, Penggugat telah meminta untukdilaksanakan Bipartit, agar persoalan ini menemukan solusi terbaik antarapenggugat dan tergugat, akan tetapi proses Bipartit tidak mencapalkesepahaman antara Penggugat dan tergugat, sehingga dilanjutkankeproses Tripartit dengan menghadirkan mediator melalui Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabapaten Lombok Tengah.
    Pada proses Tripartit inipun tidak tercapai kesepahaman (deadlock) antara Penggugat dan tergugat,sehingga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten LombokTengah mengeluarkan Surat Anjuran dengan Nomor:560/434/03/nakertrans/2020 Pada tanggal 16 September 2020;8.