Ditemukan 1527 data
31 — 1
Bentuk dee/neming yang berdiri sendiri ;Dalam bentuk ini maka pertanggung jawaban daripada tiaptiap pesertadihargai sendirisendiri ;2.
1.MUHAMMAD FIKRI, S.H.
2.RESKY ANDRI ANANDA, S.H.
Terdakwa:
MOH. SIDIK Alias DICKY
17 — 15
Dengandemikian dee/neming dapat diartikan sebagai ikut/turut melakukan. Jika tindak pidanadilaksanakan seorang diri, tetapi jika dilakukan dua orang, sedang satu orang tidakdapat dipertanggungjawabkan maka si pelaku tetap disebut allen dader. Beberapasarjana) memberikan arti deelneming dengan mengartikan ke dalam bahasaIndonesia dengan istilah yang berbedabeda. Utrecht mengartikanistiiah deelnemingdengan turut serta, P.A.F.
31 — 2
Unsur secara bersamasamaMenimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur yang dilakukan secarabersamasama (dee/neming) sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPyaitu dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana :1. orang yang melakukan (pleger);2. orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) ;Halaman 15 dari 19 Putusan Nomor 76/Pid.Sus/2016/PN Kis3. orang yang turut melakukan (medeplegen) ;4. orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakaikekerasan (ultloeker) ;Menimbang, bahwa dalam
43 — 16
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kesatu Tunggal ini melanggar pasal 480ke1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming
392 — 81
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turutserta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa pasal 55 KUHP ini adalah merupakanpenerapan ajaran penyertaan (dee/neming) yang maksudnya untukdapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana yaitu orang yangmelakukan (p/eger), menyuruh lakukan (doen plegen), dan yang turutserta melakukan (medepleger) suatu tindak pidana adalah dilakukansecara bersamasama;Menimbang, bahwa disini disebutkan peristiwa pidana, jadi baikkejahatan maupun pelanggaran
24 — 2
sedangkan dalam hal menyuruh melakukan mengandung pengertian bahwasesuatu tindak pidana terjadi dengan melibatkan 2 (dua) orang atau lebih yakniorang yang menyuruh dan yang disuruh dimana dalam hal ini orang yang disuruhtersebut adalah orang yang tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban.Selanjutnya dalam turut melakukan juga melibatkan dua orang atau lebih dandalam melakukan tindak pidana tersebut terdapat kerja sama yang sedemikian eratdiantara sesama mereka ;Menimbang, bahwa unsur penyertaan (dee/neming
MUH. ARAFAH, SH
Terdakwa:
1.ANDIKA Alias DIKA
2.BAB ABDUL MALIK Alias ONG
19 — 12
paraTerdakwa telah melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.Oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan;Unsurmerekayang melakukan, menyuruh melakukan danturutsertamelakukanMenimbang, bahwa Penuntut Umum dalam dakwaannya telahmenjunctokan/menghubungkan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika dengan Pasal 55 ayat (1) ke(1) KUHP yang mengatur tentangkeikutsertaan seseorang dalam melakukan tindak pidana (penyertaan).Pengertian penyertaan / dee/neming
1.Ning Rendati.SH
2.ENDRO ADI ANGGORO,SH
Terdakwa:
ERVINA als ACU Anak Dari AMENG
61 — 6
WirjonoProdjodikoro dalam bukunya (Asasasas hukum pidana di Indonesia, terbitantahun 1981) memberi pengertian bahwa yang dinamakan dee/neming adalahturut serta nya seseorang atau lebih pada waktu orang lain melakukan tindakpidana;Menimbang, bahwa yang di maksud dengan permainan judi,sebagaimana disebutkan di dalam pasal 303 ayat (3) KUHP adalah tiaptiappermainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapatkan untungtergantung pada mahir.
GUS IRWAN SELAMAT MARBUN.SH
Terdakwa:
1.HEDDIANA BR MANIK Alias DIANA BR MANIK
2.RONALD SIMORANGKIR Alias RONAL SIMORANGKIR
25 — 21
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauorangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana
26 — 3
Pengertianpenyertaan adalah suatu peristiwa yang di dalamnya terdapat beberapa orang(paling tidak dua orang) terlibat dalam 1 (satu) tindak pidana atau peristiwa pidana.Jadi dalam hal ini, masingmasing pelaku dapat dikatakan mengambil bagian(deel=bagian, neming=pengambilan) atau ikut serta dalam pelaksanaan tindakpidana yang bersangkutan, atau paling tidak masingmasing pelaku tersebutdengan sengaja turut menyebabkan terjadinya suatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa setelah mencermati faktafakta hukum
34 — 6
Selanjutnya dalam turut melakukan juga melibatkan duaorang atau lebin dan dalam melakukan tindak pidana tersebut terdapat kerjasama yang sedemikian erat diantara sesama mereka ;Menimbang, bahwa unsur penyertaan (dee/neming) merupakan unsuralternatif dimana apabila salah satu diantaranya telah terbukti maka unsur initelah dapat dinyatakan terpenuhi dan terbukti ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, awalnya terdakwa yang mempunyai ide untuk membuat surat palsu, lalu para terdakwamengambil
62 — 11
Unsur secara bersamasamaMenimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur yang dilakukan secarabersamasama (dee/neming) sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPyaitu dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana :1. orang yang melakukan (pleger);2. orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) ;3. orang yang turut melakukan (medeplegen) ;4. orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakaikekerasan (ultloeker) ;Menimbang, bahwa dalam lapangan ilmu pengetahuan hukum pidana(doctrine),
409 — 441
Satochid Karta Negara, S.H, dalambukunya Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Dua menyebutkan Pasal 55Halaman 10 dari 14 halaman Putusan No: 407/Pid/B/2016/EN Jap.ayat (1) ke 1 KUH Pidana sebagai ajaran dee/neming yang terdapat pada suatustrafoaarfeit atau delict, apabila dalam suatu delict tersangkut beberapa orangatau lebih dari seorang, dalam hal ini harus dipahami bagaimanakah hubungantiap peserta itu terhadap delict;Karena hubungan ini ada beberapa macam bentuk, sehingga hubungan inibisa dapat
Harold Marnangkok M.M. Manurung, SH,MH
Terdakwa:
Bambang Dwi Cahyo
36 — 6
Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, atau yang turutserta melakukanMenimbang, bahwa unsur pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP merupakanPenyertaan (dee/lneming) melakukan tindak pidana, Melakukan (dader),Menyuruh Melakukan (doen plegen), Turut Melakukan (madeplegen) didalam ajaran hukum pidana seseorang tidak dapat melakukan perbuatantersebut sekaligus, melainkan suatu rumusan perbuatan yang bersifatalternatif, artinya salah satu perbuatan penyertaan tersebut terpenuhi, makaterpenuhilah unsur dee/neming
Melvia Body Panjaitan, S.H.,M.H
Terdakwa:
Paidi Alias Keling Petir
95 — 11
Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, atau yang turut sertamelakukanMenimbang, bahwa unsur pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP merupakanPenyertaan (dee/lneming) melakukan tindak pidana, Melakukan (dader),Menyuruh Melakukan (doen plegen), Turut Melakukan (madeplegen) didalam ajaran hukum pidana seseorang tidak dapat melakukan perbuatantersebut sekaligus, melainkan suatu rumusan perbuatan yang bersifatalternatif, artinya salah satu perbuatan penyertaan tersebut terpenuhi, makaterpenuhilah unsur dee/neming
89 — 24
Dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu;Menimbang, bahwa teori penyertaan tindak pidana (dee/neming) terjadiapabila dalam suatu tindak pidana, terlibat lebin dari satu orang. Sehinggaharus dicari pertanggung jawaban masingmasing orang yang tersangkut dalamtindak pidana tersebut. Keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana dapatdikategorikan sebagai: 1. Yang melakukan, 2. Yang menyuruh melakukan, 3.Yang turut melakukan, 4. Yang menggerakkan/menganjurkan untuk melakukan,dan 5.
M BUDI SANTOSO, SH.
Terdakwa:
ENJAY SUMAWIJAYA Als SUMA Bin NANANG EFENDI
75 — 8
Majelis Hakimakan memberikan pertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengaturmengenai dee/neming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidanadan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu: 1. Orang yangmelakukan perbuatan (plegen, dader). 2. Orang yang menyuruh lakukanperbuatan (doen plegen). 3.
1.Randy Tumpal Pardede, SH
2.IMELDA PANJAITAN.SH
Terdakwa:
TARWIYAH SUSANTI als SANTI
21 — 11
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan :Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauorangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasingperbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana
Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, SH
Terdakwa:
USMAN Alias BETI
70 — 11
Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih Dengan Bersekutu;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dilakukan oleh dua orangatau lebin dengan bersekutu adalah suatu perbuatan yang dilakukan olehbeberapa orang yang secara turut serta melakukan perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih bersamasama) ini memiliki kemiripan dengan penyertaan (dee/neming) sebagaimanadiatur dalam Pasal 55 KUHP, namun perbedaannya adalah terkait denganpembagian peran dan tanggung jawab dalam suatu
551 — 507
Bahwa Ahli yang mengelompokkan bentuk penyertaan sepertidimaksud diatas adalah: Simons, van Hamel, Zevenbergen dan Vos(P.A.F Lamintang, 1984: 575), Simons berpendapat bahwa uitlokkingdan medeplichtigheid merupakan bentuk dee/neming yang tidakberdiri sendiri,dalam hal ini terdakwa WATI MURYATIN, ST bersamasama dengansaksi ETRIO ORDHIMAN dalam keadaan panik terdakwa WATIMURYATIN, ST berkata kepada saksi ETRIO ORDHIMAN Alias RIOitu Suami saya, jalan saja tanpa mempedulikan korban sehinggasaksi menjalankan