Ditemukan 3593 data
10 — 1
calonistrinya yang sudah demikian erat dan dapat menghawatirkanakan perbuatan dosa (zina), maka untuk menghindarkanPenetapan DISKA, nomor: 0224/Pdt.P/2011/PA.TA Halaman 5 dari 8mafsadat yang akan timbul dan akan lebih maslahah bagikeluarganya, maka perlu~ dilaksanakan perkawinan dengansegera, dan oleh karena itu majelis hakim berpendapatsesuai pasal 7 ayat (2) Undang undang Nomor 1 Tahun 1974perlu) memberikan dispensasi kepada anak kandung Pemohonuntuk melaksanakan pernikahan dan telah sesuai pula dengan1
48 — 5
di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60(enam puluh) hari sejak kelahiran ;(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabatcatatan sipil mencatat pada register akta kelahiran dan menerbitkanakta kelahiran ;Menimbang, bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, mengatursebagai berikut :(1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan1
32 — 3
1961 wilayah KampungRawa Gebang, yang saat ini dikenal dengan RT. 01 RW. 010, DesaTanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, telahdilangsungkan pernikahan secara Islam antara seorang lelaki bernamaEMU BIN AMAN ( Bapak PARA PEMOHON ), sebagai suami denganAlmarhumah MANAH BINTI SAILIH sebagai Isteri ( Ibu PARAPEMOHON ), dengan wali nikah Almarhum SAILIH BIN SABUN( kakek PARA PEMOHON ), sebagai Ayah kandung ( wali mujbir ),dengan mas kawin uang tunai sebesar Rp1000, (Seribu rupiah) dengan1
80 — 9
satu) unit alat berat berupa excapator (beko)Merk Hitachi type zaxis 110 M warna oranye yang dioperasikan olehOperator Beko bernama AJl HIDAYAT Alias AJl dengan cara melakukanpengerukan bukit dan tanah datar yang menghasilkan tanah merah, sertamenemukan satu perempuan yang bernama JUMINI Alias Buk JUM yangbekerja di lahan pertambangan tersebut sebagai mandor/pencatat hasilpenjualan tanah merah sekaligus jumlah truck pengangkut tanah merahyang mengangkut tanah merah hasil pengerukan yang dibuktikan dengan1
milyar rupiah)Bahwa, Terhadap keterangan = saksi tersebut, =terdakwamembenarkannya dan tidak keberatan;Masito, ST, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknyamemberikan keterangan sebagai berikut :Bahwa saksi membenarkan Keterangan di BAP Penyidik;Bahwa saksi dalam keadaan sehat waktu memberikan keterangan;Bahwa, keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik tidak adadipaksa;Bahwa, saksi membenarkan tanda tangan di Berita Acara yang dibuatPenyidik;Bahwa saksi akan menjelaskan yang dimaksud dengan1
Tinggi Raja Kab.Asahan Propinsi Sumatera Utara, uang penjualan tanah sejumlah Rp.3.385.000, (tiga juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah), 1(satu) unti alat berat berupa excapator (beko) merk Caterpillar type E110 warna kuning dan 1 (satu) unit alat excapator (beko) merk Hitachitype Zaxis 10 M warna orange adalah alat alat yang Terdakwagunakan dalam melakukan penambangan tanah merah / tanah timbunmilik Terdakwa;Bahwa saksi Masito, ST menjelaskan yang dimaksud dengan1.
7 — 1
segihubungan dengan calon suaminya yang sudah demikian erat dandapat menghawatirkan akan perbuatan dosa (zina), maka untukmenghindarkan mafsadat yang akan timbul dan akan lebihmaslahah bagi keluarganya, maka perlu dilaksanakanperkawinan dengan segera, dan oleh karena itu Majelisberpendapat sesuai pasal 7 ayat (2) Undang undang Nomor 1Penetapan DISKA, nomor: 0288/Pdt.P/2010/PA.TA Halaman 5 dari 7Tahun 1974 perlu) memberikan dispensasi kepada Pemohon untukmenikahkan anak kandungnya dan telah sesuai pula dengan1
8 — 1
melakukan pernikahan, bahkan dilihatdari segi hubungan dengan calon istrinya yang sudahdemikian erat dan dapat menghawatirkan akan perbuatan dosa(zina), maka untuk menghindarkan mafsadat yang akan timbuldan akan lebih maslahah bagi keluarganya, maka perludilaksanakan perkawinan dengan segera, dan oleh karena itumajelis hakim berpendapat sesuai pasal 7 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 perlu)= memberikan dispensasikepada anak kandung Pemohon untuk melaksanakan pernikahandan telah sesuai pula dengan1
24 — 5
tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60(enam puluh) hari sejak kelahiran ;(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabatpencatatan sipil mencatat pada register akta kelahiran danmenerbitkan akta kelahiran ; Menimbang, bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UndangundangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, mengatursebagai berikut: (1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan1
10 — 2
hubungan dengan calon suaminya yang sudah demikianerat dan dapat menghawatirkan akan perbuatan dosa (zina),maka untuk menghindarkan mafsadat yang akan timbul dan akanlebih maslahah bagi keluarganya, maka perlu~ dilaksanakanperkawinan dengan segera, dan oleh karena itu Majelisberpendapat sesuai pasal 7 ayat (2) Undang undang Nomor 1Tahun 1974 perlu) memberikan dispensasi kepada Pemohon untukPenetapan DISKA, nomor: 0077/Pdt.P/2011/PA.TA Halaman 5 dari 8menikahkan anak kandungnya dan telah sesuai pula dengan1
11 — 2
enam puluh) hari sejak kelahiran;Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada register Akta Kelahiran danmenerbitkan kutipan Akta Kelahiran;Menimbang , bahwa selanjutnya mengenai pencatatan AktaKelahiran yang terlambat , di sebutkan dalam ketentuan pasal 32 UUNo. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yangmenyebutkan bahwa :Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1)yang melampui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan1
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
Tergugat:
1.Siatur Waruwu
2.Monica Fau
27 — 4
Kamboja No 6A Lubuk Minturun RT/RW. 004/002Kelurahan Lubuk Minturun Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, pemegangkartu tanda penduduk NIK. 1371114504590005, pendidikan sekolah lanjutanatas/SLTA, warga Negara IndonesiaKedua yang namanya tersebut diatas adalah suami istri, bertindak baik secarabersamasama maupun sendirisendiri, yang selanjutnya disini mohon disebutselaku pihak PENGGUGAT :BERLAWAN DENGAN1.
19 — 4
tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60(enam puluh) hari sejak kelahiran ;(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabatpencatatan sipil mencatat pada register akta kelahiran danmenerbitkan akta kelahiran ; Menimbang, bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UndangundangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, mengatursebagai berikut: (1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan1
24 — 3
tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60(enam puluh) hari sejak kelahiran ;(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabatpencatatan sipil mencatat pada register akta kelahiran danmenerbitkan akta kelahiran ; Menimbang, bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UndangundangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, mengatursebagai berikut: (1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan1
16 — 4
di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60(enam puluh) hari sejak kelahiran ;(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabatcatatan sipil mencatat pada register akta kelahiran dan menerbitkanakta kelahiran ;Menimbang, bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UndangundangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, mengatursebagai berikut :(1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan1
10 — 2
lambat60 (enam puluh) hari sejak kelahiran;Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada register Akta Kelahiran danmenerbitkan kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai pencatatan AktaKelahiran yang terlambat, disebutkan dalam ketentuan pasal 32 UUNo.23. tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yangmenyebutkan bahwa:Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1)yang melampui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan1
15 — 3
di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60(enam puluh) hari sejak kelahiran ;(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabatcatatan sipil mencatat pada register akta kelahiran dan menerbitkanakta kelahiran ;Menimbang, bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UndangundangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, mengatursebagai berikut :(1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan1
9 — 0
calon istrinyayang sudah demikian erat dan dapat menghawatirkan akanperbuatan dosa (zina), maka untuk menghindarkan mafsadatyang akan timbul dan akan lebih maslahah bagi keluarganya,maka perlu dilaksanakan perkawinan dengan segera, dan olehkarena itu majelis hakim berpendapat sesuai pasal 7 ayatPenetapan DISKA, nomor: 0251/Pdt.P/2011/PA.TA Halaman 5 dari 7(2) Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 perlu~ memberikandispensasi kepada anak kandung Pemohon untuk melaksanakanpernikahan dan telah sesuai pula dengan1
23 — 4
tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60(enam puluh) hari sejak kelahiran ;(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabatpencatatan sipil mencatat pada register akta kelahiran danmenerbitkan akta kelahiran ; Menimbang, bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UndangundangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, mengatursebagai berikut: (1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan1
25 — 4
Menimbang, bahwa didalam UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tetangAdministrasi Kependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wayjibmelaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminyakepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalampendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksaana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan1
13 — 3
tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60(enam puluh) hari sejak kelahiran ;(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabatpencatatan sipil mencatat pada register akta kelahiran danmenerbitkan akta kelahiran ; Menimbang, bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UndangundangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, mengatursebagai berikut: (1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan1
9 — 1
istrinya yang sudahdemikian erat dan dapat menghawatirkan akan perbuatan dosa(zina), maka untuk menghindarkan mafsadat yang akan timbuldan akan lebih maslahah' bagi keluarganya, maka perludilaksanakan perkawinan dengan segera, dan oleh karena ituPenetapan DISKA, nomor: 0266/Pdt.P/2011/PA.TA Halaman 5 dari 8majelis hakim berpendapat sesuai pasal 7 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 perlu) = memberikan dispensasikepada anak kandung Pemohon untuk melaksanakan pernikahandan telah sesuai pula dengan1