Ditemukan 1278 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 24-07-2017
Putusan PT PEKANBARU Nomor 95/PID.SUS/2017/PT.PBR.
Tanggal 5 Juni 2017 — NGUYEN VAN THIEN.
6524
  • Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia melakukan usaha perikanan dibidangpenangkapan,pembudidayaan,pengangkutan, pengolahan ,dan pemasaran ikanyang tidak memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), perouatan agesdilakukan dengan sebagai berikut ; Ns Bahwa Terdakwa NGUYEN VAN THIEN selaku Nahkoda 62 TSKbersamasama HOANG MINH TUAN Nahkoda Kapal =X TS selakurpisakapal pendamping (dilakukan penuntutan secara h) melakukan 10724226'BT diWilayah Pengolalaan kegiatan penangkapan ikan pada posisi 06156Perairan ZEEI
    Laut Cina Selatan pada koordinat0615692LU 10 226BT atau setidaktidaknya disuatu tempat diPerairan Yuridiksj ional Indonesia yang masih termasuk dalam daerahHukum pendhalih Perikanan pada Pengadilan Perikanan Tanjung Pinangyang Sarg memeriksa dan mengadilinya , Mereka yang melakukan ,yan ruh melakukan ,dan yang turut serta melakukan dengan sengaja0) emiliki dan /atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaQs g melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI (SuratIzin Penangkapan
    Ikan) , perbuatan terdakwa dilakukan dengan sebagaiberikut ; Bahwa Terdakwa NGUYEN VAN THIEN selaku Nahkoda KM BV 5162 TSbersamasama HOANG MINH TUAN Nahkoda Kapal BV 4557 TS selakukapal pendamping (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukankegiatan penangkapan ikan pada posisi 0615692LU 10724226BT diPerairan ZEEI Laut Cina Selatan yang merupakan Wilayah PengolalaanHalaman 3 dari 10 Putusan No. 95/PID.SUS/2017/PT.
Register : 05-11-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PT PEKANBARU Nomor 570/PID.SUS/2020/PT PBR
Tanggal 21 Desember 2020 — Pembanding/Penuntut Umum II : AFRINALDI, SH
Terbanding/Terdakwa : Dang Quoc Hoi
11452
  • yang dimintakan banding tersebut sekedar pidana kurungan pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar lengkapnha berbunyi sebagai berikut :

    • Menyatakan Terdakwa DANG QUOC HOI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan dan Turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    Sus/2020/PT PBRKESATUBahwa ia Terdakwa Dang Quoc Hoi selaku Nahkoda KIA BV 93420 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing berbendera Vietnam bersamasama dengan Tung (DPO) Nahkoda KIA BV 93421 TS pada hari Rabu tanggal17 Juni Tahun 2020 sekira pukul 10.45 WIB atau setidaktidaknya dalam bulanJuni tahun 2020 bertempat di perairan Laut Natuna/ZEEI Laut Natuna Utarapada posisi 06 06 80 U106 42 60 T yang merupakan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempat
    yangmasih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada PengadilanNegeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya yang melakukan,menyuruh melakukan, turut serta melakukan memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika KapalPengawas KRI Bung Tomo357 melaksanakan
    kegiatan operasiPengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di sekitar wilayahperairan Laut Natuna/ZEEI Laut Natuna Utara dengan menggunakan Radarmendeteksi KIA BV 93420 TS yang dinahkodai Terdakwa pada posisi 0601 80 U106 46 00 T sekira pukul 08.45 WIB, kemudian KapalPengawas KRI Bung Tomo357 melakukan pengejaran sekira pukul 09.40WIB pada posisi 06 04 00 U106 43 00 T dan sekira pukul 10.45 WIBberhasil melakukan pemeriksaan pada posisi 06 06 80 U106 42 60 T; Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan
    Sus/2020/PT PBRTung (DPO) selaku Nakhoda KIA BV 93421 TS pada hari Rabu tanggal 17 JuniTahun 2020 sekira pukul 10.45 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan JuniTahun 2020 bertempat di perairan Laut Natuna Laut Natuna Utara/ZEEI padaposisi 06 06 80 U106 42 60 T yang merupakan wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempat yangmasih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada PengadilanNegeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya yang melakukan
    Menyatakan terdakwa DANG QUOC HOI selaku Nahkoda KIA BV 93420 TSterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum, bersalah melakukanperbuatan pidana melakukan pengoperasian kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memilikiHal. 5 dari 12 Hal. Put No. 570/Pid. Sus/2020/PT PBRSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana Dakwaan KesatuPenuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus jutarupiah);3.
Register : 18-06-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PN RANAI Nomor 10/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 18 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.IMMANUEL TARIGAN, SH.,MH
2.SENOPATI, S.H.
Terdakwa:
Chiem Van Nghiep
7942
  • strong> N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa CHIEM VAN NGHIEP tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    PenuntutUmum berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut :PERTAMAwonnnannnnnn Bahwa ia terdakwa CHIEM VAN NGHIEP selaku Nakhoda KapalIkan Asing BV 8118 TS bersama LE VAN TAU (dilakukan penuntutan secaraterpisah) selaku nahkoda kapal Ikan asing BV 98888 TS, pada hari Sabtutanggal 13 April 2019 sekira pukul 13.30 WIB atau setidaktidaknya dalamwaktu lain dalam bulan April 2019 atau setidaktidaknya pada waktu lain yangmasih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di Perairan Zona Ekonomi EklusifIndonesia (ZEEI
    Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP.ATAUwonnnnn nnn Bahwa ia terdakwa CHIEM VAN NGHIEP selaku Nakhoda KapalIkan Asing BV 8118 TS bersama LE VAN TAU (dilakukan penuntutan secaraterpisah) selaku nahkoda kapal Ikan asing BV 98888 TS, pada hari Sabtutanggal 13 April 2019 sekira pukul 13.30 WIB atau setidaktidaknya dalamwaktu lain dalam bulan April 2019 atau setidaktidaknya pada waktu lain yangmasih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di Perairan Zona Ekonomi EklusifIndonesia (ZEEI
    pada tempat lain yang termasuk dalamwilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia 711 (WPPRI711) atauHalaman 5 Putusan Nomor 10/Pid.SusPrk/2019/PN Ransetidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayahHukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, menyuruhmelakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI
    dapatberupa pidana denda;Menimbang, bahwa peradilan tindak pidana perikanan harus sesuaidengan United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS), makaHalaman 42 Putusan Nomor 10/Pid.SusPrk/2019/PN Ranpidana perikanan di ZEEI tidak boleh mencakup pengurungan atau "setiapbentuk hukuman badan lainnya vide Pasal 73 ayat (3) UNCLOS dan/atauketentuan tentang pidana penjara tidak berlaku di ZEEI kecuali telah adaperjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negarayang bersangkutan
    Menyatakan Terdakwa CHIEM VAN NGHIEP tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secarabersamasama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;2.
Register : 30-05-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN RANAI Nomor 4/PId.Sus-Prk/2016/PN Ran
Tanggal 15 Agustus 2016 — HO KIM KIM
4817
  • Hiu 13 yang sedang melakukan operasi PengawasanSumber Daya Kelautan dan Perikanan di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna,kemudian Nahkoda kapal Hiu 13 melakukan pengejaran dan menghentikan kapal KMBV 3392 TS, selanjutnya Mualim I KP. Hu 13 yakni saksi Susanto Manggopa danKKM KP.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Hal. 8adalah jalur di luar dan berbatasan dengan Laut Territorial Indonesia sebagaimanaditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairan Indonesia yangmeliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200(dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal Laut Teritorial Indonesia.
    LautLepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, Laut Teritorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.Bahwa dari hasil pemeriksaan yang Ahli Bidang Perikanan lakukan, kapal penangkapikan berbendera vietnam KM.BV 3392 TS pada saat ditangkap PETUGAS KP.HIU13 pada hari kamis tanggal 14 April 2016 sekira Pukul 07.48 WIB pada posisi 05 06'495 LU 10947'529 BT, posisi tersebut adalah berada di Perairan ZEEI WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia.Bahwa
    ) RI Laut Natuna sekitar lebihkurang 50 mil dari garis batas ZEEI Peraian Indonesia.Bahwa KM.
Register : 15-11-2017 — Putus : 26-02-2018 — Upload : 16-03-2018
Putusan PN RANAI Nomor 86/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 26 Februari 2018 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
3.NATANIA OKTARIANI ZULIROYANA, SH
4.Ade Suganda, SH
Terdakwa:
LAM VAN THANG
6234
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa LAM VAN THANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI
    kepersidangan oleh PenuntutUmum sebagaimana Surat Dakwaan No.Reg.Perk: PDM35/TRP/11/2017,tanggal 13 November 2017, dimana Penuntut Umum telah mendakwaTerdakwa melakukan tindak pidana berdasarkan Surat Dakwaan sebagaiberikut:PERTAMA: Bahwa Terdakwa LAM VAN THANG selaku Nakhoda KG 90658 TS yangmerupakan kapal perikanan berbendera asing pada hari Selasa tanggal 28Maret 2017 sekira jam 17.30 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan April tahun2017, bertempat di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI
    Batas Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI);Bahwa Ahli Pelayaran menerangkan batas Laut Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) berdasarkan UURI No. 5 tahun 1983 tentang ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan denganlaut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan UndangUndang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut,tanah dibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus)mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia
    UNSUR DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA:Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 21 UndangUndang Nomor 45tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 31 tahun 2004Tentang Perikanan menyatakan bahwasanya yang dimaksud dengan Zonaekonomi Eksklusif indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI!
    Bahwa ketentuan Pasal 102 UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yangberbunyi "Ketentuan tentang pidana penjara dalam Undangundang ini tidakberlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia (ZEEI) sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, kecuali telah ada perjanjian antaraPemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara asal Terdakwa;b.
    Menyatakan Terdakwa LAM VAN THANG telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikandi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan alternatifkedua Penuntut Umum;2.
Register : 02-04-2014 — Putus : 28-05-2014 — Upload : 17-06-2014
Putusan PN RANAI Nomor 5/Pid.Prkn/2014/PN.Rni
Tanggal 28 Mei 2014 — NGUYEN VAN THANH
4525
  • Setelah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan padatanggal 21 Mei 2014, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim PengadilanPerikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang memeriksa dan mengadili perkara ini,memutuskan:1 Menyatakan terdakwa NGUYEN VAN THANH selaku NakhodaKM BV 4894 TS terbukti secara sah dan meyakinkan menuruthukum, bersalah melakukan perbuatan pidana Secara bersamasama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di ZEEI
    Hiu Macan Tutul 002 sedangmelaksanakan operasi rutin di sekitar wilayah perairan ZEEI laut natuna, padapukul 19.34 WIB mendeteksi beberapa kapal mencurigakan yang diketahui padakoordinat 04 20' 30" LU 107 24' 00" BT.
    Unsur melakukan penangkapan ikan Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI)Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan penangkapan ikan adalahkegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakandengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat,mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/ataumengawetkannya;Menimbang, bahwa wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia terdiri atas:1 Perairan Indonesia.2 ZEEI, dan3
    Unsur Tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIPT)Bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap di persidangan, KM.BV 4894 TStidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk melakukan penangkapan ikan diZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang merupakan wilayah pengelolaanperikanan Indonesia. Menurut keterangan AhliMenimbang, oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;Hal 17 dari 22 HalPutusan No.: 05/PID.Prkn/2014/PN.Rni18Ad.5.
Register : 16-10-2017 — Putus : 24-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 53/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 24 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
3.NATANIA OKTARIANI ZULIROYANA, SH
Terdakwa:
TRAN HIEN
9326
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa TRAN HIEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TRAN
    Menyatakan Terdakwa TRAN HIEN selaku Nahkoda KM.BD.95405 TS,terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukanHalaman 1 dari 32 Putusan Nomor. 53/Pid.SusPrk/2017/PN.Ranperbuatan pidana "memiliki dan atau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZEEI yangtidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)," melanggar Pasal 93Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undangundang No. 31 Tahun 2004tentang Perikanan sebagaimana telah dirubah dengan UURI No
    BD 95405 TS melakukankegiatan penangkapan ikan di perairan Natuna yang termasuk dalamwilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dengan menggunakanalat penangkap ikan berupa jaring Cumi, dengan cara operasinya yaitupertamatama lampu sorot di nyalakan untuk menarik cumi sSupayaberkumpul di sekitar kapal, setelah cumi terlinat berkumpul kKemudian jarringdi turunkan, setelah 15 menit kemudian jarring diangkat beserta hasil cumitangkapan sebanyak 10 (sepuluh) kilogram dan dimasukkan ke dalampalka
    dari 32 Putusan Nomor. 53/Pid.SusPrk/2017/PN.RanPerikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari PemerintahRepublik Indonesia ;Bahwa, saksi menerangkan KM.BD.95405 TS sedang berlabuh saatditangkap ;Bahwa, saksi menerangkan posisi alat tangkap jaring cumi ada di ataspalka dan tersusun rapi ;Bahwa, KM.BD.95405 TS terdapat perizinan dari Vietnam ;Bahwa, saksi menerangkan pelanggaran yang dilakukan KM.BD.95405 TSyang di nahkodai TRAN HIEN yaitu diduga melakukan penangkapan ikan diwilayah ZEEI
    Saat ini ahli menjabat Kepala Seksi Keselamatan Pelayaran BidangPehubungan Laut Dinas perhbungan Kabupaten Kepulauan Anambas;Bahwa, ahli mengerti batas wilayah laut Indonesia meliputi, batas lautterritorial, batas landas kontinen, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI);Ahli berpendapat bahwa, berdasarkan Undangundang nomor 5 Tahun 1983Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia bahwa ZEEI adalah jalur diluardan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkanberdasarkan Undangundang yang
    Bahwa, ketentuan Pasal 102 UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikananyang berbunyi "Ketentuan tentang pidana penjara dalam Undangundang initidak berlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia (ZEEI) sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, kecuali telah ada perjanjian antaraPemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara asal Terdakwa ;b.
Register : 15-08-2017 — Putus : 28-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 44/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 28 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Nguyen Van Son
9032
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN SON tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa NGUYEN VAN SON sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
    Menyatakan terdakwa NGUYEN VAN SON selaku Nahkoda BV 6666 TS terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatanpidana*yang memiliki dan/atau. mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI) melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2)Jo Pasal 102 UndangUndang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atasUndangUndang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana DakwaanKedua.2.
    : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika K.P HIU 12sedang melaksanakan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan danPerikanan disekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna dengan menggunakanradar mendeteksi kapal pada posisi 0616700 LU 106 21 154 BT yang sedangmelakukan kegiatan penangkapan ikan di WPPRI (wilayah Perairan PerikananRepublik Indonesia), Kemudian K.P HIU 12 melakukan pengejaran terhadap kapaltersebut dan berhasil diberhentikan pada posisi 0615747 LU 106 21 596 BT
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut territorial Indonesiasebagaimna ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentangHalaman 14 dari 35 Putusan Nomor 44/Pid.SusPrk/2017/PN Ranperairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air di atasnyadengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal lautterritorial Indonesia.
    Bahwa, ketentuan Pasal 102 UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yangberbunyi "Ketentuan tentang pidana penjara dalam Undangundang ini tidakberlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia (ZEEI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(1) huruf b, kecuali telah ada perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesiadengan Pemerintah Negara asal Terdakwa ;b.
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN SON tersebut di atas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI);Halaman 34 dari 35 Putusan Nomor 44/Pid.SusPrk/2017/PN Ran2.
Register : 22-02-2017 — Putus : 16-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 10/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 16 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
VO VAN TUAN
7533
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa VO VAN TUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang
    Orca 02 dengan tugas dan tanggung jawab sebagai MualimI;Bahwa, pada hari Jumat tanggal 11 November 2016 KP Orca 02 sedangmelaksanakan operasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanandi sekitar wilayah Perairan ZEEI Laut China selatan, sekira jam 05.30 WIB,KP. Orca 02 dengan menggunakan radar mendeteksi 2 (dua) titik kapalyang akan menjadi terget operasi pada posisi 0626'150" LU 10742'300"BT.
    Orca 02 dengan tugas dan tanggung jawab sebagai MualimIl;e Bahwa, pada hari Jumat tanggal 11 November 2016 KP Orca 02 sedangmelaksanakan operasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanandi sekitar wilayah Perairan ZEEI Laut China selatan, sekira jam 05.30 WIB,KP. Orca 02 dengan menggunakan radar mendeteksi 2 (dua) titik kapalyang akan menjadi terget operasi pada posisi 0626'150" LU 10742'290"BT.
    Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan lautterritorial Indonesia sebagaimna ditetapkan berdasarkan undangundangyang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanahdibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil lautyang diukur dari garis pangkal laut territorial Indonesia.
    Laut lepas adalahbagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut territorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.
    ZEEI, dan3.
Putus : 12-09-2017 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 82 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 12 September 2017 — PHAM VAN SOAN NHO
11156 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di muka persidangan Pengadilan Negeri Pontianakkarena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :KESATU :Bahwa Terdakwa PHAM VAN SOAN NHO yang merupakan Nakhodakapal Penangkap Ikan KM.BV 97789 TS bersamasama LAM HOANG PHUC(dilakukan penuntutan dalam perkara yang terpisah) yang merupakan Nahkodakapal ikan KM.BV 97679 TS pada hari Sabtu tanggal 16 April 2016 sekitar jam00.53 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun2016, bertempat di Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    97679 TS berlayar dari pelapuhanBaria Vung Tau Vietnam dengan tujuan perairan Indonesia denganmembawa 17 orang Anak Buah Kapal yang seluruhnya berkewarganegaraanVietnam dengan menggunakan bendera Vietnam untuk melakukanpenangkapan ikan diwilayah periaran Indonesia;Setelah memasuki perairan Indonesia kapal yang dikemudikan terdakwamengganti berndera negara Vietnam dengan bendera Negara Indonesia,pada hari Sabtu tanggal 16 April 2016 sekira jam 00.53 Wib bertempat diZone Ekonomi Eksklusif Negara (ZEEI
    Perikanan (Illegal Fishing) Dalam perkaraIllegal Fishing di wilayah ZEEI terhadap Terdakwa hanya dapat dikenakanpidana denda tanpa dijatuhi kurungan pengganti denda;Bahwa adapun alasan Penuntut Umum adalah berdasarkan ketentuanPasal 5 ayat (1) UndangUndang Nomor : 48 Tahun 2009 tentangHal. 9 dari 14 hal. Put.
    yang dinilai justrubertentangan dengan rasa keadilan dan tidak membawa manfaat bagipenegakan hukum, khususnya dalam menegakkan wibawa Indonesiasebagai negara berdaulat dalam hubungan bilateral maupun multilateraldengan negaranegara lainnya;Bahwa apalagi Pemerintah RI sudah menyatakan perang terhadappelaku IUU Fishing yang terjadi di wilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia, karena hal tersebut sangat merugikan bangsa Indonesia, apalagiyang banyak melakukan perbuatan tersebut khususnya di ZEEI
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana;Bahwa berdasarkan fakta sidang Terdakwa selaku nahkoda kapalperikanan KM BV 97789 TS telah ditangkap oleh kapal patroli Indonesia KP.HIU MACAN 01 di ZEEI di laut china selatan;Bahwa berdasarkan laporan polisi No.
Register : 17-04-2015 — Putus : 16-06-2015 — Upload : 14-11-2015
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 4/ Pid.Sus.Prkn/2015/PN Tpg
Tanggal 16 Juni 2015 — LEE HOANG SON
8025
  • Menyatakan Terdakwa LEE HOANG SONterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) ; -----------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut, dengan pidana denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ; ------------3.
    Tpg.lain dalam tahun 2015, bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesiapadaposisi 0330751LU 10453205BTatau setidaktidaknya pada suatu tempat di perairanyuridiksi nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikananpada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, mereka yang melakukan dan yang turut sertamelakukan perbuatan, yang memiliki dan/ atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI,perbuatan
    Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEEI ) c). Sungai, danau, rawa dan genangan airlainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia ;Menimbang, bahwa dari faktafakta hukum yang terungkap di persidangan, ternyataKapal Motor Selasih pada hari Selasa, tanggal 10Maret2015, sekira pukul 08.35 WIB, padaposisi koordinat 0330'751LU10453'205BT telah ditangkap oleh Kapal Pengawas HiuMacan Tutul 002 di perairan Laut Natuna.
    Melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI ;4. Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana; ad.1.
    ) ; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, menurut Majelis Hakim,unsur melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI , telan terpenuhi ; ad.4.
    Menyatakan Terdakwa LEE HOANG SONterbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SuratIjin Penangkapan Ikan (SIPI) ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut, dengan pidanadenda sebesar Rp.1.500.000.000, (satu milyar lima ratus juta rupiah) ; 3.
Register : 08-03-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 20-07-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 6/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 10 Mei 2017 — NGUYEN THANH PHONG (Terdakwa)
6540
  • Murkhan 5 pada hari Selasa tanggal 11Oktober 2016 Jam 13.40 WIB di sekitar perairan ZEEI laut Natuna pada posisi 0129,659 LU 104 46,172 Bujur Timur;Bahwa Kapal KM. Murkhan 5 adalah Kapal ikan dari Vietnam;Bahwa disekitar kapal KM. Murkhan 5 tidak ada kapal lain;Bahwa Kapal Murkhan 5 dinahkodai oleh Nguyen Thanh Phong;Bahwa di kapal KM.
    Murkhan 5 ditangkap di wilayah ZEEI (Zona Ekonomo EksklusifIndonesia) Laut Natuna dengan koordinat 01 29,659 LU 104 46,172 BT;Bahwa Kapal KM. Murkhan belayar dari Pelabuhan Vietnam;Bahwa Kapal KM. Murkhan 5 melakukan penangkapan ikan menggunakan alattangkap Trawl (Pukat Harimau) ditarik oleh 1 (Satu) buah kapal;Bahwa Kapal KM.
    Melakukan Penangkapan Ikan di ZEEI yang Tidak Memiliki SIPI;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut di atas, Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut :ad.1. Unsur Setiap Orang :Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 14 UU N omor 45 Tahun 2009tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang dimaksuddengan setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi.
    Murkhan 5 telah ditangkap oleh KP HIU 14 pada posisi di koordinat 01 29,659 LU 104 46,172 BT pada hari Selasa, tanggal 11 Oktober 2016 pukul 13.40 WIBbahwa koordinat 01 29: 659 LU 104 46,172 BT adalah bagian dari WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI), yaitu pada Zona EkonomiEksklusif Indonesia ( ZEEI) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa, kapal ikan KM.
Register : 12-12-2018 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 40/Pid.Sus-PRK/2018/PN Tpg
Tanggal 21 Maret 2019 — Penuntut Umum:
WINRO TUMPAL HALOMOAN HARO MUNTHE, SH
Terdakwa:
AUNG MYO OO
9130
  • M E N G A D I L I
    1. Menyatakan terdakwa AUNG MYO OO tersebut diatas, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana : mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2);
    2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Denda sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
    3. Menetapkan

    Menyatakan terdakwa AUNG MYO OO terbukti secara sah dan meyakinkanmenurut hukum, bersalan melakukan perbuatan mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yangtidak memiliki SIP melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal102 UndangUndang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana Dakwwaanalternatif Kesatu.2.
    ZEEI dan c.) sungai, waduk,dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikanyang potensial di Wilayah Republik Indonesia.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi RAHMAT ARBA, S.St.PiPetugas KP.
    ZEEI, c.
    Perikanan (illegalFishing), disebutkan Dalam perkara Illegal Fishing di wilayah ZEEI terhadap Terdakwahanya dapat dikenakan pidana denda tanpa dijatuhi kurungan pengganti denda.Menimbang bahwa berdasarkan Yuripundensi dari Putusan Kasasi Nomor1206 K/ Pid.Sus/ 2015 tanggal 23 Februari 2016, yang isinya pada intinya menolakpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa/ Penuntut Umum pada KejaksaanPutusan Nomor 40/PiSusPRK/2018/PN.Tpg.
    Menyatakan terdakwa AUNG MYO OO tersebut diatas, secara sah danmeyakinkan terbukti bersalan melakukan tindak pidana : mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera Asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yangtidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2);2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Dendasebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);3.
Register : 14-08-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PN RANAI Nomor 15/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 18 September 2019 — Penuntut Umum:
1.IMMANUEL TARIGAN, SH.,MH
2.SENOPATI, S.H.
Terdakwa:
HUYNH CHI
9046
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa HUYNH CHI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, memiliki dan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
      Menyatakan terdakwa HUYNH CHI bersalah melakukantindak pidana telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut sertamelakukan perbuatan, memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU RI No.45tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 tahun 2004tentang Perikanan sebagaimana pada dakwaan Kedua Pasal 93 ayat (2)Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang
      bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA:Bahwa ia terdakwa HUYNH CHI selaku Nahkoda Kapal Ikan Asing BV3709 TS bersama NGUYEN VAN SON (DPO) selaku Nahkoda Kapal IkanAsing BV 5226 TS, pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2019 sekira pukul 02.36Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2019 atausetidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019bertempat di jalur Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
      Tahun 2009 tentangPerubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP.ATAUKEDUABahwa ia terdakwa HUYNH CHI selaku Nahkoda Kapal Ikan Asing BV3709 TS bersama NGUYEN VAN SON (DPO) selaku Nahkoda Kapal IkanAsing BV 5226 TS, pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2019 sekira pukul 02.36Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2019 atausetidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019bertempat di jalur Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
      Bahwa sesuai Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentangPerubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menegaskansetiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendara asingdi wilayah ZEEI wajib memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanaberdasarkan Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 45 Tahun2009 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.Menimbang,
      ZEEI, dan3.
Register : 04-02-2013 — Putus : 28-03-2013 — Upload : 31-01-2014
Putusan PN RANAI Nomor 06/Pid.PRKN/2013/PN. Rni
Tanggal 28 Maret 2013 — Mr. LE VAN KY THOAI
6926
  • BGU B14 (KG 93545 TS), ditangkap KRI SILAS PAPARE386pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2012 sekitar jam 12.00.WIB waktusetempat di Perairan ZEEI Laut Cina Selatan ;Bahwa, KM. BGU B14 (KG 93545 TS), berangkat dari Pelabuhan Kien GiangVietnam bersamasama dengan KM.
    BGU B14 (KG 93545 TS), ditangkap KRI SILAS PAPARE386pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2012 sekitar jam 12.00.WIB waktusetempat di Perairan ZEEI Laut Cina Selatan ; Bahwa, KM. BGU B14 (KG 93545 TS), berangkat dari Pelabuhan Kien GiangVietnam bersamasama dengan KM.
    BGU B14 (KG 93545 TS), ditangkap KRI SILAS PAPARE386pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2012 sekitar jam 12.00.WIB waktusetempat di Perairan ZEEI Laut Cina Selatan pada posisi 034743U 1052730T ; Bahwa, pada saat ditangkap KM.
    BGU B14 (KG 93545 TS) posisi pendekatan dan pemeriksaan KM.BGU B14 (KG 93545 TS) oleh KRI SILAS PAPARE386 masuk dalam wilayahperairan ZEEI Laut Cina Selatan ; Bahwa, posisi pendeteksian KM.
    lebih 24 ton ; Bahwa, terdakwa tidak memiliki surat izin / dokumen penangkapan ikan dalamkegiatan penangkapan ikan di ZEEI Laut Cina Selatan dan terdakwa tahu bahwahal tersebut dilarang oleh Pemerintah Indonesia; Bahwa, KM.
Putus : 11-09-2017 — Upload : 04-10-2017
Putusan PN LANGSA Nomor 81/Pid.Sus/2017/PN Lgs.
Tanggal 11 September 2017 — SAKON SREEPA
8412
  • Selanjutnya Terdakwa sebagai nakhoda kapalmembawa kapal memasuki Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) untukmenangkap ikan karena perairan Malaysia tidak memiliki ikan sebanyakperairan Indonesia. Padahal Terdakwa menyadari untuk memasuki perairanIndonesia Terdakwa harus memilki izin dari Pemerintah Indonesia berupa SuratIzin Usaha Perikanan (SIUP).
    Melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad.71.
    Pi yangtelah melihatlangsung kapal KM PKFB (U) 1488 GT. 64.99 menerangkan kapalasing diperbolehkan melakukan penangkapan di wilayah ZEEI akan tetapiapabila tidak memiliki izin resmi pemerintah maka tidak di benarkan;Halaman 29 dari 37 Putusan Nomor 81/Pid.Sus/2017/PN LgsMenimbang, bahwa adapun dokumen dokumen yang harus dimiliki olehsetiap kapal asing untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEEI sesuaidengan Undangundang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undangundang No. 31 tahun 2004
    Melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa unsur ke1 dan ke3 telah dipertimbangkan padadakwaan kesatu dan sudah dinyatakan terbukti, selanjutnya Majelis akandipertimbangkan tentang unsur ke2;Ad.2.: Yang memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkapan ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki SIPI.Menimbang, bahwa berdasarkan Undangundang
    Pi yangtelah melihatlangsung kapal KM PKFB (U) 1488 GT. 64.99 menerangkan kapalasing diperbolehkan melakukan penangkapan di wilayah ZEEI akan tetapiapabila tidak memiliki izin resmi pemerintah maka tidak di benarkan;Menimbang, bahwa adapun dokumen dokumen yang harus dimiliki olehsetiap kapal asing untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEEI sesuaidengan Undangundang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undangundang No. 31 tahun 2004 tentang perikanan yaitu :Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP
Register : 15-11-2017 — Putus : 23-07-2018 — Upload : 23-07-2020
Putusan PN RANAI Nomor 79/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 23 Juli 2018 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
LE VAN KHOI
11783
  • bersalah melakukan tindak pidana : Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    Antasena7006mendeteksi sebuah titik pada radar yang diduga kapal ikan asing yangsedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah PerairanLaut Natuna Utara / ZEEI, kemudian KP.
    Antasena7006mendeteksi sebuah titik pada radar yang diduga kapal ikan asing yangPutusan Nomor 79/Pid.SusPrk/2017/PN Ran 7sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah PerairanLaut Natuna Utara/ZEEI, kemudian KP.
    BatasZona Ekonomi Eksklusif (ZEE)) ; Bahwa Ahli menjelaskan batas Laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI)berdasarkan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia bahwa ZEEI adalah jalur di luar danberbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkanberdasarkan undangundang yang berlaku tentang Perairan Indonesiayang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya denganbatas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal lautwilayah Indonesia
    ; 22 n nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn Bahwa Ahli menerangkan cara mengukur batas perairan Laut ZonaEkonomi Eksklusif (ZEEI) yaitu menarik garis tegak lurus dari pulaupulau terluar pada saat surut terendah yang lebarnya 200 (dua ratus)mil laut kearah laut lepas dimana ZEEI diawali 12 (dua belas) milsampai 200 (dua ratus) mil kearah laut luas ; Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan Peta Laut Nomor 354 yangmeliputi Natuna (PulauPulau Anambas dan Natuna hingga TanjungDatu) yang dikeluarkan oleh Tentara
    BV92589 TS dengan identitas berbendera Vietnam yang di nahkodai olehTerdakwa, pada hari Jumat tanggal 8 September 2017, sekira pukul 07.03WIB, bertempat di wilayah Perairan ZEEI Laut Natuna pada posisi 0615387" LU 106 12 972" BT ; 22 n nooo nnn nnn nnn nnn nnn Bahwa pada hari Jumat, tanggal 8 September 2017 sekira Pukul 07.03WIB, ketika Terdakwa dengan ABK yang berjumlah 9 (Sembilan) orangtermasuk nahkoda semua warga negara Vietnam bersama kapalpasangannya KM.
Register : 30-05-2017 — Putus : 29-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 28/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 29 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
NGO VAN NAM
10324
  • G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Ngo Van Nam tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI
    HIU MACAN TUTUL 02 sejak Tahun 2015 dengan tugasdan tanggung jawab sebagai Mualim ;Bahwa, kronologi tertangkapnya KM.KH.97722 TS pada hari Selasatanggal 7 Maret 2017 KP HIU MACAN TUTUL 02 sedang melaksanakanoperasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di sekitarwilayah Perairan ZEEI Laut China selatan, sekira jam 06.45 WIB, KP.
    HIU MACAN TUTUL 02 sejak Tahun 2016 hingga sekarangdengan tugas dan tanggung jawab sebagai Mualim II ;Bahwa, kronologi tertangkapnya KM.KH.97722 TS pada hari Selasatanggal 7 Maret 2017 KP HIU MACAN TUTUL 02 sedang melaksanakanoperasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di sekitarwilayah Perairan ZEEI Laut China selatan, sekira jam 06.45 WIB, KP.
    Laut lepas adalahbagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut territorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.
    ZEEI, dans.
    Menyatakan Terdakwa NGO VAN NAM tersebut di atas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI).;2.
Putus : 13-06-2016 — Upload : 19-07-2016
Putusan PN LANGSA Nomor 80/Pid.Sus/2016/PN Lgs.
Tanggal 13 Juni 2016 — CHAYUT PHONSRI
894
  • Setibanya diwilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia(ZEEI) Terdakwa dan ABK melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan pukatTrawl dengan cara pada awalnya Terdakwa dan ABK menjatuhkan Pukat Trawl,sebanyak 1 (satu) unit Pukat ke air/laut mulai dari kantong, kemudian menjatuhkan 2(dua) buah papan pembuka mulut Pukat, setelah sampai di dasar laut maka tali pukatyang Terdakwa dan ABK ikat disebelah kiri dan kanan kapal, kemudian Terdakwa danABK tarik dengan kapal KM.
    asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakHalaman 5 dari 30 Putusan Nomor 80/Pid.Sus/2016/PN Lgsmemiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2),yang dilakukan Terdakwadengan caracara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :Bahwa Terdakwa CHAYUT PHONSRI selaku Nakhoda kapal ikan KM.
    PKFB 1035, GT 56,27 menerangkan kapal asingdiperbolehkan melakukan penangkapan di wilayah ZEEI akan tetapi apabila tidakmemiliki izin resmi pemerintah maka tidak di benarkan;Menimbang, bahwa adapun dokumen dokumen yang harus dimiliki oleh setiapkapal asing untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEEI sesuai denganHalaman 21 dari 30 Putusan Nomor 80/Pid.Sus/2016/PN LgsUndangundang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undangundang No. 31tahun 2004 tentang perikanan yaitu :1 Surat Izin Usaha
    Pasal 102 Undangundang No. 45 tahun2009 tentang Perubahan atas Undangundang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan,yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1 Setiap orang.2 Yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapan ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI.3 Melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI.
    PKFB 1035, GT 56,27 menerangkan kapal asingdiperbolehkan melakukan penangkapan di wilayah ZEEI akan tetapi apabila tidakmemiliki izin resmi pemerintah maka tidak di benarkan;Menimbang, bahwa adapun dokumen dokumen yang harus dimiliki oleh setiapkapal asing untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEEI sesuai denganUndangundang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undangundang No. 31tahun 2004 tentang perikanan yaitu :1 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).2 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).3
Register : 05-08-2014 — Putus : 08-08-2014 — Upload : 07-09-2020
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 152/PID/2014/PT BNA
Tanggal 8 Agustus 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : NIKU SENDA, SH
Terbanding/Terdakwa : LIK Bin PRAT
4715
  • Reg.Perk : PDM06/LSK/06/2014, dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :PRIMAIRBahwa ia terdakwa LIK selaku Nakhoda Kapal (KM) Kakap II pada hari selasatanggal 08 April 2014 sekira pukul 14.55 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan April tahun 2014 atau setidaktidaknya dalam tahun 2014 bertempat diwilayah perairan pada posisi 05 11 25 U 097 49 42 T yang merupakan wilayahperairan ZEEI (Zona Ekonomi Ekasklusif Indonesia) atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih dalam daerah hukum
    Undangundang RI Nomor 31 tahun 2004 sebagaimanatelah ditambah dan diubah dengan Undangundang RI Nomor 45 Tahun 2009 TentangPerikanan.SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa LIK selaku Nakhoda Kapal (KM) Kakap II pada hari selasatanggal 08 April 2014 sekira pukul 14.55 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan April tahun 2014 atau setidaktidaknya dalam tahun 2014 bertempat dihal.3 dari hal. 12 Putusan No.152/PID/2014/PTBNAwilayah perairan pada posisi 05 11 25 U 097 49 42 T yang merupakan wilayahperairan ZEEI
    (Zona Ekonomi Ekasklusif Indonesia) atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki SIPI, yang dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Bahwa pada hari selasa tanggal 08 April 2014 sekitar pukul 14.00 Wib saat ituketika KAL II163/Bireuen sedang melaksanakan patroli
    jo pasal 27 ayat (2) jo pasal 104 Undangundang RI Nomor 31 tahun 2004sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undangundang RI Nomor 45 Tahun2009 Tentang Perikanan.LEBIH SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa LIK selaku Nakhoda Kapal (KM) Kakap II pada hari selasatanggal 08 April 2014 sekira pukul 14.55 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan April tahun 2014 atau setidaktidaknya dalam tahun 2014 bertempat diwilayah perairan pada posisi 05 11 25 U 097 49 42 T yang merupakan wilayahperairan ZEEI
    ;Menimbng, bahwa sampai saat ini belum ada perjanjian ZEEI (Zona EkonomiEksklusi Indonesia) antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Thailand, sedangkanmenurut pasal 102 Undangundang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undangundang Nomor 45tahun 2009 tersebut pelaku tidak dapat dijatuhi hukuman penjara, maka kepadaTerdakwa tidaklah dapat dijatuhi hukuman penjara, sehingga hukuman penjara yangdijatuhi Pengadilan Negeri Lhoksukon harus diperbaiki ;Menimbng, bahwa tentang penahanan yang dilakukan terhadap Terdakwa