Ditemukan 3326 data
101 — 137 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 479 K/Pid/2006Membebankan Pemohon Kasasi II/Terdakwa tersebut untuk membayarbiaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.2.500, (dua ribu lima ratusrupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari : SENIN, TANGGAL 24 JULI 2006 oleh Harifin A. Tumpa, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Prof. Dr. H.
Harifin A. Tumpa, S.H., M.H.ttd./ Made Tara, S.H.Panitera Pengganti :ttd./Oloan Harianja, S.H.Untuk SalinanMahkamah Agung RIa.n. PaniteraPlt. Panitera Muda Perkara Pidana,( ZAROF RICAR, S.H., S.Sos., M.H. )NIP. 220001202.Hal. 152 dari 152 hal. Put. No. 479 K/Pid/2006
248 — 194
HARIFIN A. TUMPA, SH, MH. 41. 1 (satu) Buah ID Card Mahkamah Agung RI Pengadilan Negeri Kelas ABengkuluatas namaH. TOTON, SH,MH Hakim Ad Hoc Tipikor. Barang Bukti Nomor Urut 33 s/d 41, dikembalikan kepada Rosmani; 42. 1 (Satu) bundel copydokumen yang terdiri dari :a. Berita Acara Pemeriksaan Tersangka a.n SAFRI, S. Sos Bin H.SYAFII Daud (alm) tanggal 3 Juli 2014.b. Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Lanjutan a.n SAFRI, S. Sos BinH. SYAFI' Daud (alm) tanggal 23 September 2014.c.
HARIFIN A. TUMPA, SH, MH. 41.1 (satu) Buah ID Card Mahkamah Agung RI Pengadilan Negeri Kelas ABengkulu atasnamaH. TOTON, SH,MH Hakim Ad Hoc Tipikor. 42.1 (Satu) bundel copydokumen yang terdiri dari :e. Berita Acara Pemeriksaan Tersangka a.n SAFRI, S. Sos Bin H. SYAFTDaud (alm) tanggal 3 Juli 2014.f. Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Lanjutan a.n SAFRI, S. Sos Bin H.SYAFI'l Daud (alm) tanggal 23 September 2014.g. Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Lanjutan a.n SAFRI, S.
HARIFIN A. TUMPA, SH, MH. 41. 1 (satu) Buah ID Card Mahkamah Agung RI Pengadilan Negeri Kelas ABengkulu atas namaH. TOTON,SH,MH Hakim Ad Hoc T ipikor. Barang BuktiNomor Urut 33 s/d 41, dikembalikan kepada Rosmani; 42. 1 (Satu) bundel copydokumen yang terdiri dari : Halaman 139 dari 161 Putusan Nomor 57/Pid.SusTPK/2016/PN Bgl a. Berita Acara Pemeriksaan T ersangka a.n SAFRI, S. Sos Bin H. SYAFI'l Daud (alm)tanggal 3 Juli 2014.b. Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Lanjutan a.n SAFRI, S.
60 — 86
Harifin A. Tumpa, S.H., M.H., dalam halaman 50 bukunya Edisi Iyang berjudul Memahami Eksistensi Uang Paksa (Dwangsom) danImplementasinya di Indonesia, penerbit Kencana, Maret 2010, menyebutkan :Apabila hukuman pokok yang dijatuhkan oleh hakim hanya pembayaransejumlah uang, maka dwangsom tidak dapat dijatuhkan.
67 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A. Tumpa, SH. MH., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, M. HattaAli, SH. MH. dan H. Muhammad Taufik, SH. MH. HakimHakim Agung sebagaiAnggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 12Januari 2011 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh I Made Tara, SH., dan H.Muhammad Taufik, SH. MH., dan dibantu oleh Susilowati, SH. MH.
Harifin A. Tumpa, SH. MH.Ttd./ H. Muhammad Taufik, SH. MH.BiayaBiaya : PaniteraPengganti :.Meterai............. Rp 6.000, Ttd./ Susilowati, SH. MH. REGAL wcccicssswnnses Rp 5.000,. AdministrasiPeninjauan Kembali..... Rp 2.489.000,Jumlah........... Rp 2.500.000,Untuk SalinanMahkamah Agung RIa.n. PaniteraPanitera Muda Perkara Perdata,SOEROSO ONO, SH. MH.NIP. 040 044 809 Hal. 109 dari 109hal. Put. No. 816 PK/Pdt/2009
161 — 438
Harifin A Tumpa, S.H. dalam bukunya yang berjudul WemahamiEksistensi Uang Paksa (Dwangsom) dan Implementasinya diIndonesia, Penerbit Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010,halaman 17, bahwa suatu uang paksa hanya dapat dimintakanapabila dalam gugatan tidak diajukan tuntutan sejumlah uang.
Harifin A Tumpa, S.H.dalam bukunya yang berjudul Wenguak Roh Keadilan Dalam PutusanHakim Perdata, Penerbit CV Tanjung Agung, Jakarta, 2012, halaman98, menyatakan hal sebagai berikut:DISAYANGKAN DALAM PRAKTEKNYA SERING DITEMUKANPERMINTAAN UANG PAKSA TANPA MENGHIRAUKANPERATURAN TERKAIT PENGENAANNYA.
102 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A. Tumpa,S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Made Tara, S.H., dan Prof. Dr. H. Muchsin, S.H.,Hal. 133 dari 134 hal. Put. No. 19 PK/Pid.Sus/2008HakimHakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbukauntuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakimanggota tersebut, dan dibantu oleh Bandung Suhermoyo, S.H., M.Hum.
Harifin A. Tumpa, S.H., M.H.ttd / Prof. Dr. H. Muchsin, S.H.Panitera Penggantittd / Bandung Suhermoyo, S.H., M.Hum.Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.a.n. PaniteraPanitera Muda Perkara Pidana KususSUHADI, S.H.,M.H.NIP. :040 033 261 Hal. 134 dari 134 hal. Put. No. 19 PK/Pid.Sus/2008
287 — 45
Harifin A. Tumpa, SH, MH., dalam buku MemahamiEksistensi Uang Paksa (Dwangsom) dan Implementasinya di Indonesia, padahalaman 3, yang menyatakan bahwa, Penerapan Dwangsom ini hanyadimungkinkan pada putusan komdemnatoir yang bukan merupakan pembayaransejumlah uang; lebih lanjut pada halaman 25, Harifin A.
151 — 56
Harifin A. Tumpa, SH.,MH., sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, SH., MS dan DR.
628 — 1485
Harifin A.Tumpa, SH.MH., sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba,SH.MS dan DR. H.
69 — 64
Kantor Agraria danTata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, Kabupaten Mamasa, AlamatKantor Jalan Rante Katoan (buntu kasisi), Kelurahan Mamasa, KecamatanMamasa, Kabupaten Mamasa, walaupun tidak menguasai secara langsungterhadap tanah obyek sengketa akan tetapi Turut Tergugat Il sebagai pihakyang telah mengeluarkan atau menerbitkan sertipikat terhadap tanah obyeksengketa tersebut di atas;Bahwa berdasarkan anotasi dari Harifin A.
Harifin A. Tumpa, S.H., M.H., HakimAgung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam makalah yang diberikanpada pelatinan Hakim Pengadilan Negeri tahun 2002 pada halaman 26,menyatakan bahwa asas siapa yang mendalilkan sesuatu. dia harusmembuktikan, kelihatannya asas tersebut mudah dan bahkan banyak orangdengan simpel menyatakan bahwa siapa yang menggugat maka ia yang harusmembuktikan.
221 — 125 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A. Tumpa, S.H.,M.H., yangsecara tegas menyatakan : "Bahwa walaupun dalam perkara iniancaman hukumannya adalah hukuman mati, namun penjatuhanhukuman yang lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan olehPutusan Pengadilan Negeri yang telah dipandang benar, adalahmenyalahi azas umum yang dianut oleh Yurisprudensi MahkamahAgung, yaitu berat ringannya hukuman tidak tunduk pada kasasi".
LIE RUSLI LIJADI
Tergugat:
1.EVIE THESMAN
2.JEFRY JULIARTO HENKI
116 — 60
Harifin A. Tumpa,SH.MH, Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dalammakalah yang diberikan pada pelatihan Hakim Pengadilan Negeri tahun 2002pada halaman 26, menyatakan bahwa asas siapa yang mendalilkan sesuatudia harus membuktikan, kelihatannya asas tersebut mudah dan bahkan banyakorang dengan simpel menyatakan bahwa siapa yang menggugat maka ia yangharus membuktikan.
83 — 15
Tumpa (Ketua Mahkamah Agung pada waktu itu) mengatakanperkawinan yang tidak dicatatkan merupakan gejala umum dan didasarkan atas itikadbaik atau ada faktor darurat, maka Hakim harus mempertimbangkan ;Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1776K/PDT/2007, tanggal 28 Juli 2008, dengan susunan Majelis : M.Hatta Al, AndarPurba dan Harifin A.Tumpa, memutuskan bahwa perkawinan yang dilakukan secaraadat Cina dan tidak tercatat pada pencatatan sipil dipandang tetap sah secara hukum ;Bahwa demikian
126 — 34
Kemudian dari hubungan hukum tersebut, Penggugat telahmenyerahkan sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikt HakMilik kepada Tergugat sebagaimana yang telah diuraikan di atassedangkan Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukanpembayaran ~~ setelah ditandatanganinya PPJB tersebut danmenandatangani Akta Jual Beli Tanah tersebut;Menimbang, bahwa menurut Harifin A.
1754 — 2103 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin Tumpa, S.H., MH.Sedangkan dalam perkara No. 84/PENINJAUAN KEMBALI/Pid/2006 dimanaMahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan olehJAKSA PENUNTUT UMUM, susunan Majelis Hakim yang memutus perkaratersebut adalah sebagai berikut : Ketua : Iskandar Kamil, S.H. Anggota : Djoko Sarwoko, S.H., M.H. Anggota : M.
39 — 9
HARIFIN A.
1.I WAYAN BUDHI YASA
2.I NENGAH SUARDI ARSANA
3.I KOMANG ARTIKAYASA
4.I KETUT ARSADANA
Tergugat:
1.Bupati Kepala Daerah Kabupaten Lombok Barat
2.KEPALA KANTOR DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN LOMBOK BARAT
3.KEPALA KANTOR DINAS KESEHATAN KABUPATEN LOMBOK BARAT
Turut Tergugat:
1.Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Lombok Barat
2.Ketua Pengurus Pasar Seni Desa Sesela
146 — 64
Di mana Menurut Harifin Tumpa dalam bukunya yang berjudulMemahami Eksistensi Uang Paksa (dwangsom) dan Implementasinya diIndonesia. Uang paksa (dwangsom) adalah hukuman yang dijatuhkanoleh Hakim kepada salah satu pihak berupa pembayaran sejumlah uang,apabila hukuman pokok tidak dilaksanakan. Uang Paksa (dwangsom)tidak dapat dijatuhkan apabila hukuman itu untuk pembayaransejumlah uang.
164 — 92
Negeri PERKARA PERDATA PERKARA KASASINo. 562K/Pdt/2006Majelis Hakim :Ketua : Harifin H. Tumpa, SH, MHAnggota : Prof. Dr. H. Muchsin, SHAAnggota : 1 Made Tara, SH Isi Putusan tanggal 22 September 2006antara lain: Hal 70 dari 126 halaman put perk No. 91/PDT/2017/PT.DKI. Menolak permohonan kasasi dariPemohon Kasasi: Hardi WidjajaKusuma tersebut. PERKARA PERDATA IX. No. 277/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst.X. No. 315/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Pst. Majelis Hakim :Ketua : Sirande Palayukan, S.H.Anggota : Pramodana K.
HARRY SUWIDODO SURJAATMADJA
Tergugat:
1.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, Kantor Cabang Ungaran
2.KPKNL SEMARANG
3.OTORITAS JASA KEUANGAN OJK SEMARANG
4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN SEMARANG
117 — 24
Harifin A. Tumpa, SH. MH dalamacara Penutupan Rakerda Pengadilan Tinggi Sumut tanggal 30Nopember 2012, uang paksa (dwangsom) merupakan upaya paksatidak langsung yang bertujuan untuk memaksa secara psychiskepada terhukum agar bersedia melaksanakan isi putusan hakim.Halaman 25 dari 70 halaman Putusan Nomor 128/Pdt.G/2017/PN Unr2Bahwa8MAKAUang paksa (dwangsom) tersebut hanya dapat dikenakan dalamhal terhukum dihukum untuk melakukan suatu perbuatan.
Terbanding/Tergugat I : PT. ASURANSI WAHANA TATA
Terbanding/Tergugat II : PT. WILLIS INDONESIA
172 — 113
Harifin A Tumpa, S.H. dalambukunya yang berjudul Menguak Roh Keadilan Dalam Putusan HakimPerdata, Penerbit CV Tanjung Agung, Jakarta, 2012, halaman 98,menyatakan hal sebagai berikut:DISAYANGKAN DALAM PRAKTEKNYA SERING DITEMUKANPERMINTAAN UANG PAKSA TANPA MENGHIRAUKAN PERATURANTERKAIT PENGENAANNYA.