Ditemukan 9919 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Register : 24-04-2018 — Putus : 28-08-2018 — Upload : 30-08-2018
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 97/Pid.Sus/2018/PN Pms
Tanggal 28 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
HENNY A.SIMANDALAHI,SH
Terdakwa:
JAUMAR PASARIBU
9725
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan terdakwa Jaumar Pasaribu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia;
    2. Menjatuhkan pidanaoleh karena itu terhadap terdakwa Jaumar Pasaribu dengan pidana penjara
    selama6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) rangkap akta fidusia asli dengan nomor 230 tanggal 09 Desember 2016 yang dibuat oleh notaris Nurmala Sari, S.H., M.Kn.
    • 1 (satu) lembar sertifikat asli jaminan fidusia nomor W2.00314133.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 28 Desember 2016 jam 11.26.26.

    Dikembalikan kepada PT. Sinar Mitra Sepadan Finance;

    4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2,000,- (dua ribu rupiah);

    Sinar Mitra Sepadan(SMS) Finance telah dituangkan dalam bentuk kontrak Fidusia; Bahwa terdakwa adalah sebagai kreditur dari PT.
    SMS dengan memilikikewajiban sebagai berikut : Melakukan pembayaran angsuran setiapbulannya atas benda yang menjadi objek jaminan fidusia, tidakmenggadaikan atau menyewakan yang menjadi objek jaminan fidusia,tidak memalsukan, mengubah dan menghilangkan yang menjadi objekjaminan fidusia; Bahwa yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut adalah 1 (Satu) unitmobil penumpang merk Toyota All New Avanza Vvti G 1.3 MT warnaputin, dengan nomor polisi BB 1508 EA, NO RangkaHalaman 4 dari 10 Putusan Nomor 97
    Mengalinkan, menggadaikan atau menyewakan benda benda yangmenjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkanunsurunsur dakwaan tersebut secara satu persatu sebagai berikut:1.
    Sinar Mitra SepadanFinance selaku penerima fidusia.Menimbang, bahwa sesuai dengan Undangundang Fidusia Nomor42 Tahun 1999 khususnya Pasal 36 yang juga tertera didalam AktaPerjanjian Fidusia antara Terdakwa dengan PT.
    Menyatakan terdakwa Jaumar Pasaribu telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggadaikanbenda yang menjadi objek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ;Halaman 9 dari 10 Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2018/PN.PMS2.
Register : 28-07-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 08-09-2020
Putusan PN BANYUMAS Nomor 15/Pdt.G.S/2020/PN Bms
Tanggal 3 September 2020 — Penggugat:
PT REKSA FINANCE Cabang Purwokerto
Tergugat:
W A R T O Y O
12258
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, dengan verstek
    2. Menyatakan secara sah demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanpretasi terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor PK 8141220181000026 yang ditandatangani pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 66.116.900,- (enam puluh enam juta seratus enam belas ribu sembilan ratus rupiah) secara lunas dan seketika setelah
    putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Menyatakan bahwa apabila Tergugat tidak membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan maka Tergugat atau siapa saja yang menguasai Obyek Jaminan Fidusia dihukum untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Daihatsu S401RP-PMREJJ-HA, tahun 2014, Warna Putih, Nomor Rangka MHKP3BA1JEK085532, Nomor Mesin ME70625, No Polisi R 1871 NS BPKB atas nama Sulaiman, kepada Penggugat dan tanpa syarat
    Kabupaten Banyumas dan Penerima Fidusia adalah PT REKSAFINANCE Cabang Purwokerto beralamatkan di Jalan Gerilya RukoKarangpucung Nomor 4 Purwokerto Kecamatan Purwokerto SelatanKabupaten Banyumas, dengan data Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (Satu)unit Merek/Type: Daihatsu S401RPPMREJJHA, tahun 2014, Warna Putih,Nomor Rangka MHKP3BA1JEK085532, Nomor Mesin ME70625, No PolisiR 1871 NS BPKB atas nama Sulaiman, jaminan Fidusia tersebut diberikandengan nilai penjaminan, sebesar Rp.85.500.000, ( delapan puluh
    Bahwa menurut UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia Pasal 29 ayat (1) dinyatakan apabila debitur atauPemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara pelaksanaan titeleksekutorial sebagimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) olehPenerima Fidusia namun sesuai dengan putusan MK No. 18/PUUXVII/2019 Menyatakan Pasal 15 ayat (2) UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia frasa kekuatan eksekutorial dan frasasama
    Bahwa menurut Pasal 30 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia menyatakan Pemberi Fidusia wajib menyerahkanBenda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaanEksekusi Jaminan Fidusia".Halaman 3 dari 15 Putusan Nomor 15/Padt.G.S/2020/PN BmsUntuk memperkuat dalil dalil kami diatas, kami juga menyampaikan DaftarBukti Surat dalam perkara ini, yaitu sebagai berikut;a. Bukti P1Berupa Foto Copy dari Asli KTP dari Tergugat, atas nama Wartoyo.b.
    Bukti P4Berupa Copy dari Asli Sertipikat Jaminan Fidusia Nomor:W13.00811845.AH.05.01 Tahun 2018, dengan Pemberi Fidusia adalahWartoyo dan Penerima Fidusia adalah PT Reksa Finance dengan data ObjekJaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Daihatsu S401RPPMREJJHA, tahun 2014, Warna Putih, Nomor RangkaMHKP3BA1JEK085532, Nomor Mesin ME70625, No Polisi R 1871 NS BPKBatas nama Sulaiman, dan Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia NomorRegistrasi : 2018103133100153.e.
    pada hari Rabu tanggal24 Oktober 2018 yang tertuang dalam Surat Perjanjian Pembiayaan DenganJaminan Fidusia Nomor ; PK 8141220181000026, kemudian terhadap SuratPerjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : PK8141220181000026, dibuatkan pula Akta Jaminan Fidusia dengan nomor : 33Tanggal 30 Oktober 2018 oleh Notaris MUHAMMAD DWI KUNCORO HADILS.H,M.Kn. yang berkududukan di Jalan Suparjo Rustam Rt 02 Rw 07 SokarajaTengah Sokaraja dimana dalam Akta Jaminan Fidusia disebut bahwa PemberiFidusia
Register : 30-09-2015 — Putus : 14-12-2015 — Upload : 07-01-2016
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 759/PID.B/2015/PN Rap
Tanggal 14 Desember 2015 — PIDANA - DEDI MANURUNG
4315
  • Menetapkan barang bukti berupa : 6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor 113 tanggal 06 Juni 2014; 6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor 154 tanggal 16 April 2013; 6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor 469 tanggal 21 Oktober 2013; 9 (Sembilan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraan dengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor 0470001074 tanggal 31 Mei 2012; 8 (Delapan) lembar exampler
    perjanjian pembiayaan kendaraan dengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor 0470001662 tanggal 31 Mei 2014; 8 (Delapan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraan dengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor 0470001401 tanggal 09 April 2013; 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No.
    W2.031752.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 26 April 2013; 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No. W2.00207417.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 20 Nopember 2013; 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No. W2.00183430.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 13 Juni 2015; 1 (Satu) lembar surat pengangkatan karyawan atas nama Dedi Manurung dengan Nomor 168.584/Pers-PST/V/2014 pada tanggal 19 April 2014;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6.
    Menyatakan barang bukti berupa :e 6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor113 tanggal 06 Juni 2014;e 6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor154 tanggal 16 April 2013;6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor469 tanggal 21 Oktober 2013;e 9 (Sembilan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor0470001074 tanggal 31 Mei 2012;e 8 (Delapan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan
    penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor0470001662 tanggal 31 Mei 2014;e 8 (Delapan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor0470001401 tanggal 09 April 2013;e 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No.W2.031752.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 26 April 2013;e 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No.W2.00207417.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 20 Nopember 2013;e 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No.W2.00183430
    dengan nomor113 tanggal 06 Juni 2014;6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor154 tanggal 16 April 2013;6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor469 tanggal 21 Oktober 2013;9 (Sembilan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor0470001074 tanggal 31 Mei 2012;Halaman 19 Putusan Nomor 759/Pid.B/2015/PN Rap8 (Delapan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia
    Menetapkan barang bukti berupa :Halaman 29 Putusan Nomor 759/Pid.B/2015/PN Rap6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor 113tanggal 06 Juni 2014;e 6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor 154tanggal 16 April 2013;e 6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor 469tanggal 21 Oktober 2013;e 9 (Sembilan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor0470001074 tanggal 31 Mei 2012;e 8 (Delapan) lembar
    exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor0470001662 tanggal 31 Mei 2014;e 8 (Delapan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor0470001401 tanggal 09 April 2013;e 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No.W2.031752.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 26 April 2013;e 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No.W2.00207417.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 20 Nopember 2013;e 1 (Satu)
Putus : 26-08-2014 — Upload : 18-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1503 K/Pdt/2013
Tanggal 26 Agustus 2014 — PT. ASTRA SEDAYA FINANCE VS SRI KUSTIYAH, DK
6251 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggugat/ Terbanding) denganargumentasi sebagai berikut:a Bahwa Perjanjian dengan jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan darisuatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untukmemenuhi suatu prestasi (vide, Pasal 4 UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia (UndangUndang Fidusia);b Artinya, setelah para pihak menandatangani perjanjian pokok danperjanjian jaminan fidusia, maka secara yuridis mengacu kepada Pasal 2UndangUndang Fidusia, terhadap perjanjian tersebut
    Pasal 11 ayat (1) UndangUndang Fidusia,tentang syarat suatu benda mendapat titel eksekutorial yaitu dengandidaftarkan di kantor pendaftaran Fidusia Wilayah Jawa Timur;Bahwa dengan demikian mengacu pada Pasal 2 UndangUndang Fidusia,secara yuridis terhadap perjanjian tersebut berlaku ketentuan sebagaimanadimaksud dalam UndangUndang Fidusia;Mengingat terhadap perjanjian tersebut berlaku ketentuan dalam UndangUndang Fidusia, maka segala pelaksanaan dari perjanjian tersebut termasukproses penyelesaian
    Nomor 1503 K/Pdt/20132222iBahwa terkait dengan pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, Pasal 30UndangUndang Fidusia menyebutkan pemberi fidusia wayibmenyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam rangkapelaksanaan eksekusi jaminan fidusia;Bahwa selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 30 UndangUndang Fidusiadisebutkan dalam hal pemberi fidusia tidak menyerahkan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, penerimafidusia berhak mengambil benda yang menjadi
    objek jaminan fidusia danapabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang;Bahwa ekseskusi sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 30 UndangUndang Fidusia beserta penjelasannya, dalam hukum fidusia dikenalsebagai Parate Executie, yaitu eksekusi yang dilakukan melalui pelelanganumum tanpa melibatkan titel eksekutorial fiat Pengadilan.
    Tergugat/Pembanding) selaku penerima Fidusiatelah memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) UndangUndang Fidusia, tentang3031syarat suatu benda mendapat titel eksekutorial yaitu dengan didaftarkan dikantor pendaftaran Fidusia sebagaimana dibuktikan dengan telah diikatkanobjek pembiayaan secara Fidusia berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 45tanggal 24 April 2009 di hadapan Nunuk Endang Purwaningsih, SH., notaris diKediri dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia Wilayah Jawa Timursebagaimana
Register : 31-05-2021 — Putus : 09-06-2021 — Upload : 15-06-2021
Putusan PT AMBON Nomor 37/PDT/2021/PT AMB
Tanggal 9 Juni 2021 — Pembanding/Penggugat : CHELSYA FRANSYE SERHALAWAN
Terbanding/Tergugat : PT.Sinar Mas Multifinance Cabang Ambon
9530
  • ., yang mana selanjutnya Tergugat daftarkan di KantorPendaftaran Jaminan Fidusia di Kementrian Hukum dan Hak AsasiManusia, Kantor Wilayah Maluku. Dari pendaftaran tersebut terbitlahSertifikat Jaminan Fidusia Nomor W28.00018150.AH.05.01 Tahun2018 (VIDE BUKTI T4).
    Sehingga dengan adanya Sertifikat JaminanFidusia tersebut, eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukan olehTergugat adalah legal dan valid, sebagaimana juga Perjanjian Pokokdan Akta Jaminan Fidusia yang sah dan tidak melanggar UU No. 42tahun 1999 jo. PP No. 21 tahun 2015 jo.
    KUHPerdata pasal 1320.Dan dengan ini dalil Penggugat pada poin 12 dan 13 telah gugurdengan sendirinya;Bahwa dalam melakukan eksekusi Objek Jamian Fidusia, Tergugattelah terlebin dahulu diberikan kuasa oleh Penggugat untukmelakukan eksekusi objek jaminan fidusia apabila Penggugat tidakmelakukan kewajiban kepada Tergugat.
    eksternal gugurdengan sendirinya;Bahwa Tergugat akan mengingatkan Penggungat dengan mengutippasal 30 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yangberbunyi:Hal 14 dari 18 halaman Putusan Nomor. 37/PDT/2021/PT AMB.Pemberi Fidusia wajid menyerahkan Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia dalam rangka Pelaksanaan eksekusi JaminanFidusia.Bahwa Penggugat sebagai Pemberi Fidusia berkewajiban untukmenyerahkan Objek Jaminan Fidusia (dalam hal ini kendaraan rodaempat sebagaimana dijelaskan dalam poin
    Menyatakan sah Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW28.00018150.AH.05.01 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh KantorPendaftaran Jaminan Fidusia Kantor Wilayah Maluku;5.
Register : 06-11-2018 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 13-05-2019
Putusan PN KUDUS Nomor 54/Pdt.G/2018/PN Kds
Tanggal 7 Mei 2019 — Penggugat:
PT. MAYBANK INDONESIA FINANCE
Tergugat:
KEJAKSAAN NEGERI KUDUS C.q. JAKSA PENUNTUT UMUM
Turut Tergugat:
1.JULI EFFENDI HUTAPEA
2.KUSNADI
6313
  • fidusia dari TurutTerlawan Il sebagai pemberi fidusia kepada Pelawan selaku penerimafidusia atas unit kendaraan objek perkara a quo.
    bebuny/i:Pasal 29:(1) Apabila Debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadapBenda yang menjadi objek jaminan Fidusia dapat dilakukan dengancara:a.
    Fidusia Nomor W12.00543222.AH.05.01Tahun 2014 terkait dengan jaminan fidusia yang diberikan kepada Pelawan,sudah selayaknya hanya Pelawan yang memiliki hak yang diutamakan untukmenguasai dan melakukan eksekusi atas Kendaraan tersebut.9.
    , menyebutkan bahwa Jaminan Fidusia tetapmengikuti Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapunBenda tersebut berada., kecuali pengalihnan atas benda persediaan yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa dalam Pasal 24 UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, menyebutkan bahwa Penerima Fidusia tidakmenanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian Pemberi Fidusiabaik yang timbul dari hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatanmelanggar hukum
    sehubungan dengan penggunaan dan pengalihnan Bendayang menjadi obyek Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa dalam Pasal 27 UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, menyebutkan bahwa:(1) Penerima fidusia memiiliki hak yang didahulukan terhadap kreditur lainnya;(2) Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hakpenerima fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atashasileksekusi benda yang objek jaminan fidusia;(3) Hak yang didahulukan dari penerima fidusia tidak hapus
Register : 03-05-2018 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 30-11-2018
Putusan PN BITUNG Nomor 68/Pid.B/2018/PN Bit
Tanggal 4 Juni 2018 — Penuntut Umum:
ARIEL DENNY PASANGKIN
Terdakwa:
YANSYE TOMBOKAN
4922
  • Menyatakan Terdakwa YANSYE TOMBOKAN telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengalihkan objek jaminan Fidusia kepada pihak lain yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;

    2.

    Menetapkan terdakwa tetap ditahan;

    1. Menetapkan Barang Bukti :

    - 1 (satu) berkas Fotocopy Sertifikat Jaminan fidusia No. 6033 tanggal 16 November 2017;

    - 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia;

    - 4 (empat) lembar Fotocopy Surat Perjanjian Pembiayaan;

    - 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perjanjian Jual beli;

    Kemudian terdakwasebagai pemberi jaminan fidusia membuat akta jaminan fidusia dengan objekjaminan berupa 1 (Satu) buah Mobil Avanza Toyota All New G00201.5 MTwarna hitam DB 1196 CC.wonnn Bahwa terdakwa hanya membayar angsuran selama 4 (empat) kaliyaitu angsuran untuk bulan Juni s/d bulan September 2017.
    Saksi SUPANDRI DUNGGIO:Bahwa terdakwa sebagai pemberi jaminan fidusia ada membuat aktajaminan fidusia dengan objek jaminan berupa 1 (satu) buah Mobil AvanzaToyota All New G00201.5 MT warna hitam DB 1196 CC dengan PT. BFIFinance dengan perjanjian terdakwa harus membayar kepada PT.
    Putusan Nomor 68/Pid.B/2018/PN BitBahwa terdakwa sebagai pemberi jaminan fidusia ada membuat aktajaminan fidusia dengan objek jaminan berupa 1 (satu) buah Mobil AvanzaToyota All New G00201.5 MT warna hitam DB 1196 CC dengan PT. BFIFinance dengan perjanjian terdakwa harus membayar kepada PT.
    Menyatakan Terdakwa YANSYE TOMBOKAN telah terbukti secara Sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengajamengalihkan objek jaminan Fidusia kepada pthak lain yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia,2.
Register : 08-01-2014 — Putus : 05-05-2014 — Upload : 06-06-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 7/PDT.G/2014/PN.BDG.,.
Tanggal 5 Mei 2014 — Malim Sarjono LAWAN PT. BCA Finance Cab. Bandung
8125
  • Fidusia diatur berdasarkan patokan hukumnyasebagaimana ciatur dalam Pasal 2 UndangUndang No. 42/1999 tentangJaminan Fidusia jo, Pasal 4 Undangundang No. 42/1999 tentang JaminanFidusia, UNDANG UNDANG INI BERLAKU TERHADAP SETIAP PERJANJIAN YANGBERTUJUAN UNTUK MEMBEBANI BENDA JAMINAN FIDUSIA"Ketentuan pasal 4 Undangundang No.4?
    tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,berbunyi; JAMINAN FIDUSIA MERUPAKAN PERJANJIAN IKUTAN DARI SUATUPERJANJIAN POKOK BUKAN KEWAJIBAN BAGI PARA PIHAK UNTUKMEMENUHI SUATU PRESTASI,3. Bahwa, berdasarkan ketentuan pasal 37 ayat (2) Undangundang No 4?
    tahun1999 tentang jaminan Fidusia, berbunyi :2) DALAM JANGKA WAKTU SELAMBATLAMBATNYA 60 (enam puluh) HARITERHITUNG SEJAK BERDIRINYA KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA,SEMUA PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA HARUS SESUAI DENGANKETENTUAN DALAM UNDANGUNDANG, NOMOR 42 TAHUN 71999TEN TANG JAMINAN FIDUSIA. ccs cecase est iseeessnaacisveuienseansastii ,3) VIKA DALAM JANGKA WAKTU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT(2) TIDAK DILAKUKAN PENYESUAIAN, MAKA PERJANJIAN JAMINANFIDUSIA TERSEBUT BUKAN HAK AGUNAN ATAS KEBENDAANSEBAGAIMANA
    Jaminan Fidusia yakni, BUKAN MERUPAKAN HAK AGUNAN ATASKEBENDAAN sehagaimana dimaksud dalam Undangundang Jaminan Fidusia,dan yang lebih fatal akibat tindakan Tergugat/Debitur tersebut tidak melahirkanPerjanjian Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undangundang No.42/1999 tentang Jaminan Fidusia.
    Tergugat sebagai Penerima Fidusia telah mendafiarkan keKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia KantorWilayah Jawa Barat sehingga terbitlah sertifikat Jaminan Fidusia NomorW11.260690.AH.01 TAHUN 2013, sehingga dengan demikian berlakuseluruh ketentuan dari UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia (vide Pasal 2?
Register : 22-06-2018 — Putus : 23-08-2018 — Upload : 23-08-2018
Putusan PN KISARAN Nomor 5/Pdt.G.S/2018/PN Kis
Tanggal 23 Agustus 2018 — Penggugat:
Zainal Abidin Manurung
Tergugat:
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Kisaran
245
  • khususnya Pasal 4menyebutkan Penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotoroleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratansebagaimana diatur dalam undangundang mengenai jaminan fidusia dan telahdisepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraanbermotor;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 tersebut, mengenaipenarikan/penyitaan benda jaminan fidusia harus sesuai dengan yang diaturdalam Undangundang Jaminan Fidusia yaitu UndangUndang RepublikIndonesia
    Nomor 42 Tahun 1999, khususnya yang berkaitan dengan Pasal 29ayat (1) huruf a, b dan c yaitu:Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:a. pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15ayat (2) oleh Penerima Fidusia;b. penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaanPenerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualan
    ;Cc. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatanPemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperolehharga tertinggi yang menguntungkan para pihak;Halaman 11 dari 14 Putusan Nomor 5/Padt.G.S/2018/PN Kisserta Pasal 30 yaitu Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia,yang dijelaskan pula dalam penjelasan Pasal 30 yaitu Dalam hal PemberiFidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi obyek
    Jaminan Fidusia padawaktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihakyang berwenang;Manimbang, bahwa berdasarkan beberapa pasal peraturan tersebut diatas dalam perkara a quo, bahwa objek jaminan fidusia sesuai yang tertuangdalam Akta Nomor 792 tanggal 10 Pebruari 2017 yang dibuat NotarisMuchairani, SH, MKn, yaitu 1 (Satu) unit kenderaan bermotor roda empat (videbukti T7) telah didaftarkan dan memiliki
    sesuai denganpenjelasan Pasal 30, dimana Pemberi Fidusia (Penggugat) tidak menyerahkanbenda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan,Penerima Fidusia (Penggugat) berhak mengambil benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia dan oleh penjelasan pasal tersebut mengemukakan kalimatapabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang, sehinga bukanmerupakan suatu kewajiban yang harus meminta bantuan pihak yangberwenang;Menimbang, bahwa berdasakan pertimbanganpertimbangan tersebutdi
Register : 29-06-2018 — Putus : 14-08-2018 — Upload : 08-07-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 366/PDT/2018/PT DKI
Tanggal 14 Agustus 2018 — Pembanding/Penggugat : PT. ASTRA SEDAYA FINANCE
Terbanding/Tergugat I : GUNAWAN
Terbanding/Tergugat II : HANDOYO
6440
  • Sepengetahuan TURUT TERGUGAT, Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia (Selanjutnya disingkat UU Jaminan Fidusia),Hal 9 Put. No. 366 Pdt/2018/PT.DKIkhususnya Pasal 5 ayat (1) jo.
    Kantor Pendaftaran Fidusia (dibuktikan denganditerbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia);5.
    Dengan terdaftarnya Perjanjian dengan Pembebanan Fidusia pada KantorPendaftaran Fidusia, maka Penerima Fidusia dijamin haknya oleh UUJaminan Fidusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) yangberbunyi : "Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hakuntuk menjual Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia ataskekuasaannya sendiri".
    Hal ini mempunyai makna bahwa Penerima Fidusiamempunyai hak eksklusif untuk mengeksekusi objek jaminan fidusiamanakala Pemberi Fidusia wanprestasi. Namun harus diingat bahwa syaratutamanya Penerima Fidusia harus terlebin dahulu mendaftarkan ObjekJaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia untuk diterbitkan SertifikatJaminan Fidusia;6.
    PENGGUGAT tidak mempunyaihak eksklusif untuk menarik benda jaminan fidusia (Objek Perjanjian) karenaatas Perjanjian tersebut dan atas benda jaminan fidusia tersebut tidakterdaftar pada Kantor Pendaftaran Fidusia dan tidak pernah diterbitkanSertifikat Jaminan Fidusia;Hal 10 Put.
Register : 09-09-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN PADANG Nomor 27/Pdt.G.S/2020/PN Pdg
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penggugat:
PT. Batavia Prosperindo Finance Tbk
Tergugat:
DEFHARSON
6444
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek ;
    3. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Multi Guna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor 033372190065 Tanggal 24 Mei 2019;
    4. Menyatakan SAH dan
      >MENGIKAT Akta Notaris Nomor 15 Tanggal 12 Juni 2019 yang dibuat Notaris LATIFA DINA, SH., M.Kn yang telah didaftarkan ke Kantor pendaftaran Jaminan Fidusia Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Barat;
    5. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W3.00063554.AH.05.01 Tanggal 13 Juni 2019 dengan Objek Jaminan Fidusia sebagai berikut:
    • Kategori
    : K10BT1002976
  • Bukti Objek : BPKB Tercatat atas nama Taufik Hidayat
  • Nilai Objek : IDR 88.000.000 (Delapan puluh delapan Rupiah)
    1. Menyatakan TERGUGAT yang tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran angsuran sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Multi Guna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia
      78.850.000

      Denda keterlambatan

      162 Hari

      Rp. 5.872.250

      Total Kerugian

      Rp. 84.632.250

      1. Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas kendaraan obyek jaminan fidusia
      kendaraan tersebut kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun secara suka rela dan dalam keadaan baik apabila engkar dapat menggunakan bantuan TNI/POLRI ;
    2. Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan serta STNK Kendaraan a quo secara segera dan seketika setelah Putusan ini di ucapkan, apabila engkar dapat menggunakan bantuan TNI/POLRI ;
    3. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan objek jaminan fidusia
      BPKB : K10677944 Atas Nama : TAUFIK HIDAYATBahwa sebelumnya para pihak telah setuju dan mufakat untukmengadakan Perjanjian Pembiayaan Jaminan Fidusia yang dituangkandalam Perjanjian Pembiayaan Multi Guna Dengan = JaminanPenyerahan Secara Fidusia Nomor 033372190065 Tanggal 24 Mei2019, perjanjian tersebut berdasarkan ketentuan sebagaimana diaturdalam Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan syarat sahnyaperjanjian yaitu : Adanya kesepakatan kedua belah pihak,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,
      atasbarang/benda yang dijadikan sebagai Jaminan Fidusia kepadaPENGGUGAT sebagai Penerima Jaminan Fidusia guna menjaminpelunasan hutang TERGUGAT ;Bahwa selanjutnya Perjanjian Pembiayaan Multi Guna DenganJaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor 033372190065 Tanggal 24Halaman 3 dari 14 Putusan Perdata No.27/Pdt.G.S/2020/PN.
      PdgMei 2019 telah dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 15 Tanggal 12 Juni2019 yang dibuat Notaris LATIFA DINA, SH., M.Kn serta telah didaftarkanke Kantor pendaftaran Jaminan Fidusia Kementrian Hukum dan Hak AzaziManusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Barat dikenaldengan Sertifikat Fidusia Nomor W3.00063554.AH.05.01 Tanggal 13Juni 2019 dengan Objek Jaminan Fidusia sebagai berikut: Kategori Objek : Objek Berserial Nomor (Kendaraan Roda Empat) Merk : Suzuki Tipe : A1J310F GS (4X2) MT No.
      Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Multi GunaDengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor 033372190065Tanggal 24 Mei 2019;3. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Notaris Nomor 15 Tanggal 12 Juni2019 yang dibuat Notaris LATIFA DINA, SH., M.Kn yang telah didaftarkanke Kantor pendaftaran Jaminan Fidusia Kementrian Hukum dan Hak AzaziManusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Barat;4.
      Nomor : W3.00063554.AH.05.01 Tanggal 13Juni 2019 dengan Objek Jaminan Fidusia sebagai berikut: Kategori Objek : Objek Berserial Nomor (Kendaraan Roda Empat) Merk : Suzuki Tipe : A1J310F GS (4X2) MT No.
Register : 23-05-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 12-08-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 305/PDT/2019/PT SMG
Tanggal 16 Juli 2019 — Pembanding/Penggugat : ROESTINA CAHYO DEWI
Terbanding/Tergugat I : DWI ESTI NASTITI, SE
Terbanding/Tergugat II : ANASTASIA SRI WIJAYANTI, SE
Terbanding/Turut Tergugat I : SENO BUDI SANTOSO, SH
Terbanding/Turut Tergugat II : KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA KANTOR WILAYAH JAWA TENGAH
173122
  • No.13 tanggal 30 Januari 2007/SertifikatJaminan Fidusia No.
    pembatalan Akte jaminan fidusia No. 13 tanggal 30 Januari2007 dan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    fidusia No. 13 tanggal 30 Januari 2007dan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    Namun menurut penjekasan UU.No.42/1999 dan oleh TurutTergugatll, bahwa Akte Jaminan Fidusia No. 13 tanggal 30 Januari 2007yang didaftarkan dengan sertifikat jaminan fidusia dibawahNo.W9.01707.
    ,(satu miliar lima ratus juta rupiah);Bahwa dalam kesepakatan Tergugat Rekonpensi seperti yang tertuangdalam Akte Jaminan Fidusia No.13 tanggal 30 Januari 2007, TergugatRekonpensi selaku PEMBERI FIDUSIA telah berjanji dan memberi bendajaminan fidusia berupa 807 unit mesin jahit kepada Penggugat Rekonpensiselaku PENERIMA FIDUSIA tersebut, dan Tergugat Rekonpensimengakui bahwa sejak berlakunya FIDUSIA tersebut pihak TergugatRekonpensi berhakhanya sebagai peminjam pakaibenda jaminanfidusia yang berada
Register : 22-12-2017 — Putus : 22-02-2018 — Upload : 17-06-2019
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 92/PDT/2017/PT TJK
Tanggal 22 Februari 2018 — Pembanding/Tergugat : PT.BII FINANCE CENTER sekarang berubah menjadi MAYBANK FINANCE
Terbanding/Penggugat : JANURI M NASIR
8417
  • Bahwa pada tanggal 7 Juli 2014 telah dibuat perjanjian pembiayaan denganJaminan Fidusia Nomor 57401140451 berikut dengan syarat dan ketentuanumum perjanjian pembiayaan dengan Jaminan Fidusia oleh dan antaraPenggugat selaku Debitur dengan Tergugat selaku Kreditur.
    tanggal 7 Juli 2014 yang dibuat oleh dan antaraTergugat selaku Kreditur dengan Penggugat selaku Debitur;Hal 8 dari 18 Putusan Nomor 92/Padt/2017/PT TJK24.Bahwa dikarenakan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia berikutdengan syarat dan ketentuan umum perjanjian pembiayaan dengan jaminanfidusia tanggal 7 Juli 2014 adalah batal demi hukum, maka dari semulaperjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia berikut dengan syarat danketentuan umum perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia tanggal
    ;2) Kesepakatan Bersama Pembiayaan dengan Penyerahan Hak MilikSecara Fidusia;3) Surat Kuasa Pengikatan Jaminan Fidusia;4) Surat Kuasa Menarik dan Menjual Kendaraan;5) Surat Persetujuan Pembiayaan;6) Surat Pernyataan Bersama;6.
    Bahwa berdasarkan surat pernyataan bersama pembiayaan denganpenyerahan hak milik secara fidusia dan kelengkapan dokumenlainnya, terbitlah Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW9.00111989.ah.05.01 Tahun 2014 yang bertitelkan irahirah DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;7.
    Pasal 29 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yangberbunyi: Memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusibenda jaminan fidusia jika debitur cidera janji (wanprestasi);Bahwa Penggugat dalam menjalankan prestasinya dengan sengajatelah melanggar kesepakatan bersama pembiayaan denganpenyerahan hak milik secara fidusia yakni pada angka 5 (lima) yangberbunyi: Debitur wajib membayar setiap angsuran tepat padawaktunya sebagaimana ditentukan dalam kesepakatan bersamapembiayaan dan
Register : 13-11-2015 — Putus : 13-01-2016 — Upload : 29-12-2021
Putusan PT MAKASSAR Nomor 369/PID/2015/PT MKS
Tanggal 13 Januari 2016 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : NURHANA BINTI SALEH
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : SULWAHIDAH,SH
480
    1. Menyatakan Terdakwa NURHANA Binti SALEH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Menyewakan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ; ---------------------------------------------
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NURHANA binti SALEH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara, selama 4(empat) bulan ; -----------
    3. Menetapkan
    NURHANA binti SALEH ;--------
  • 1 (satu) sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia Per. NURHANA binti SALEH ; ------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) rangkap fotocopy BPKB mobil Nomor H-O 9837954 R, No.Pol.
    DD 631 JW yang sudah dicap pos ; -----------------------------------------------
  • 1 (satu) bundel akta jaminan fidusia yang diterbitkan Notaris ; ------------
  • 1 (satu) lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Pemberi Fidusia Per. NURHANA binti SALEH dan Penerima Fidusia PT.
    ADIRA FINANCE tertanggal 23 Juli 2011 ; ------------------------------------------------
  • 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hak milik secara fidusia tertanggal 23 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Pemberi fidusia Per. NURHANA binti SALEH dan Penerima fidusia PT ADIRA FINANCE ;-------------------------------------------------------
  • 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 23 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Per.
    NURHANA binti SALEH ; ---------------------------
  • 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa yang ditulis tangan ditandatangani oleh Pemberi Fidusia Per. NURHANA binti SALEH dan Penerima fidusia PT.
Register : 04-07-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 20-08-2019
Putusan PN BARRU Nomor 73/Pid.Sus/2019/PN Bar
Tanggal 31 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.ANDI SATRIANI. AS,S.H
2.SYARKIYAH. M, SH., MH
Terdakwa:
M IKBAL RASYID Bin ABD RASYID RAUF
8112
  • strong>
  • Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu)LembarSertifikat Jaminan Fidusia
      Nomor : W23.00056327.AH.05.01 Tahun 2019 tercatat seiaku pemberi Fidusia atas nama M iQBAL RASYiD dan seiaku Penerima Fidusia PT.
      NUSA SURYA CIPTADANA yang dterbitkan oleh Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia Kantor Wilayah Sulawesi Selatan Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia pada tangga! 20 Maret 2019 (Asii).
    • 1 (satu) rangkap salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor 476 tanggal 20 maret 2019 yang diterbitkan
      Menetapkan barang bukti:el (Satu) lembar Sertifikat Jamina Fidusia Nomor:W23.00056327.AH.05.01 Tahun 2019 tercatat selaku Pemberi Fidusiaatas nama M. IQBAL RASYID dan selaku Penerima Fidusia PT.
      Pemberi Fidusia;2. Dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Bendayang menjadi obyek jaminan Fidusia;3. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis akanmempertimbangkannya sebagai berikut :Ad.1.
      Penerima Fidusia terhadap kreditorlainnya;Menimbang, bahwa Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusiaberdasarkan 1(satu) Lembar Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW23.00056327.AH.05.01 Tahun 2019 tercatat selaku pemberi Fidusia atasnama M.
      IKBALRASYID;Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (3) UU No. 42 Tahun 2009 tentangFidusia berbunyi Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengantanggal dicatatnya jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia, lebih lanjutBerdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan AktaJaminan Fidusia Bahwa Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang samadengan tanggal Jaminan Fidusia dicatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 ayat
      (2) selanjutnya Pasal 6 ayat (2) Pendaftaran Jaminan Fidusia dicatatsecara elektronik setelah pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaranJaminan Fidusia, selanjutnya dihnubungkan dengan 1 (satu) Lembar SertifikatJaminan Fidusia Nomor : W23.00056327.AH.05.01 Tahun 2019 tercatat selakupemberi Fidusia atas nama M.
Putus : 07-04-2016 — Upload : 11-08-2016
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 18/Pid.Sus/2016/PN Pwt
Tanggal 7 April 2016 — SUMARTOYO Alias TOYO Bin SABAR ( TERDAKWA)
7411
  • melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia;Ad.1.
    oleh karena itu Majelis Hakim akan mengulasterlebih dahulu apa itu perjanjian jaminan fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan pada Pasal 1 Angka 1 Undangundang Nomor42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia disebutkan bahwa Fidusia adalah pengalihanhak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa bendayang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda ;Menimbang, bahwa kemudian Pasal 4 Undangundang Nomor 42 Tahun 1999Tentang Jaminan Fidusia menyebutkan
    apakah sebelum adanyaperjanjian fidusia antara terdakwa dengan PT.
    yang unsur Pemberi Fidusia yang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusiasebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 Angka 5 Undangundang Nomor 42 tahun1999 tentang Jaminan Fidusia disebutkan Pemberi Fidusia adalah orang perseoranganatau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia selanjutnya dalamPasal 1 Angka 6 disebutkan Penerima
    Agus di Sidoarjo yang mana dalam mengalihkan denganmeminjamkan benda yang menjadi jaminan fidusia tersebut dilakukan oleh terdakwa(Pemberi Fidusia) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT. CIMB Niaga AutoFinance Purwokerto selaku korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannyadijamin dengan jaminan fidusia (Penerima Fidusia) sampai akhirnya 1 (satu) unitkendaraan Toyota Fortuner Grand New G 2.5 Diesel MT warna putih tidak ditemukan2Dlagi sehingga PT.
Register : 27-07-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 08-09-2020
Putusan PN SRAGEN Nomor 87/Pid.B/2020/PN Sgn
Tanggal 2 September 2020 — Penuntut Umum:
LANGGENG PRABOWO, SH
Terdakwa:
HERI LAKSONO Bin SLAMET RIYANTO
13423
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa HERI LAKSONO Bin SLAMET RIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dari penerima fidusia;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (
    3. 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia Nomor : W13.00824919.AH.05.01 tanggal 19 Oktober 2019.
    4. 1 (satu) bundel akta jaminan fidusia Nomor : 332 yang dibuat oleh Notaris NANA PRIMAWATI SANTOSO, S.H., M.Kn. tanggal 19 Oktober 2019.

Dikembalikan kepada PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) melalui Saksi EDI SETYAWAN Bin PUJIYANTO.

6.

Mesin : JM11E2221578 yang telah dijadikanobjek jaminan fidusia berdasarkan surat dari Kementerian Hukum danHAM RI Kanwil Jawa Tengah Kantor Jaminan Fidusia dengan sertifikatjaminan fidusia nomor : W13.00824919.AH.05.01 Tanggal 19 Oktober2019 yang menyatakan para pihak dimana PT. Nusa Surya Ciptadana(NSC) Finance yang berkantor di JIn.
Mesin : JM11E2221578 yang telah dijadikanobjek jaminan fidusia berdasarkan surat dari Kementerian Hukum danHAM RI Kanwil Jawa Tengah Kantor Jaminan Fidusia dengan sertifikatjaminan fidusia nomor : W13.00824919.AH.05.01 Tanggal 19 Oktober2019 yang menyatakan para pihak dimana PT. Nusa Surya Ciptadana(NSC) Finance yang berkantor di Jin.
Nusa Surya Ciptadana (NSC) sebagaipenerima fidusia berdasarkan sertifikat jaminan fidusia nomor :W13.00824919.AH.05.01 tanggal 19 Oktober 2019 serta aktajaminan fidusia nomor : 332 yang dibuat oleh Notaris NANAPRIMAWATI SANTOSO, S.H., M.Kn. tanggal 19 Oktober 2019; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan kerugianyang dialami PT.
Nusa Surya Ciptadana (NSC) sebagaipenerima fidusia berdasarkan sertifikat jaminan fidusia nomor :W13.00824919.AH.05.01 tanggal 19 Oktober 2019 serta aktajaminan fidusia nomor : 332 yang dibuat oleh Notaris NANAPRIMAWATI SANTOSO, S.H., M.Kn. tanggal 19 Oktober 2019; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan kerugianyang dialami PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) sebagai penerimaobjek Fidusia berupa sepeda motor merek Honda Beat warna merahhitam Tahun 2019 No.
Pol : AD 5972 BRE, Nomor Rangka : MH1JM1123KK239476 No.Mesin : JM11E2221578 yang telah dijadikan objek jaminan fidusia berdasarkansurat dari Kementerian Hukum dan HAM RI Kanwil Jawa Tengah KantorJaminan Fidusia dengan sertifikat jaminan fidusia nomorW13.00824919.AH.05.01 Tanggal 19 Oktober 2019 yang menyatakan parapihak dimana PT.
Register : 31-01-2018 — Putus : 14-02-2019 — Upload : 28-02-2019
Putusan PN SURAKARTA Nomor 32/Pdt.G/2018/PN Skt
Tanggal 14 Februari 2019 — Penggugat:
ROESTINA CAHYO DEWI
Tergugat:
1.DWI ESTI NASTITI, SE
2.ANASTASIA SRI WIJAYANTI, SE
20194
  • :

    • Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan IIserta Turut Tergugat I , tidak dapat diterima ;

    DALAM POKOK PERKARA :

    • Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

    DALAM REKONVENSI :

    1. Mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat I dan II Rekonpensi /Tergugat I dan II Konvensi , untuk sebagian ;
    2. Manyatakan menurut hukum, bahwa Akte Jaminan fidusia
    Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi) dimulai tanggal 01 Maret 2007 sampai dengan tanggal 29 Maret 2007 tersebut adalah MENGIKAT;
  • Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena lalai, dan cidera janji, mengakibatkan Penggugat I dan II Rekonpensi/Tergugat I dan II Konvensi mengalami kerugian yang cukup besar bila dihitung dengan rupiah;
  • Menyatakan menurut hukum, bahwa FIDUSIA
    ULANG yang dilakukan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi kepada pihak lain pada tahun 2008 atas sebagian benda jaminan fidusia yang sudah diperjanjikan dalam akte jaminan fidusia No.13 tanggal 30 Januari 2007, dan Sertifikat Jaminan Fiduasia No.W9.01707.HT.04.06.TH. 2007 tanggal 01 Maret 2007, adalah merupakan pelanggaran pasal 17 , pasal 23 ayat (2) pasal 35 UU.
    No. 42/1999 dan suatu perbuatan melawan hukum ;
  • Menghukum, Tergugat rekonpensi melaksanakan secara konsekuen isi akte jaminan fidusia No.13 tanggal 30 Januari 2007, dan Sertifikat Jaminan Fiduasia No.W9. 01707.HT.04.06.TH. 2007 tanggal 01 Maret 2007 ;
  • Menghukum, Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi mengembalikan uang pinjaman pokok kepada Penggugat I dan II Rekonpensi /Tergugat I dan II Konvensi masing-masing sebesar Rp.
    untuk diperhitungkan dan dijual guna membayar utangnya kepada masing-masing Penggugat I dan II Rekonpensi/Tergugat I dan II Konvensi ;
  • Menghukum, Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi membayar kepada masing-masing Penggugat I dan II Rekonpensi/ Tergugat I dan II Konvensi ;
  • Menghukum, Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi mengganti kekurangan benda jamainan fidusia yang hilang atau yang digadaikan, dan atau yang di FIDUSIA ULANG oleh
    Fidusiadengan obyek Jaminan fidusia berupa:1.
    ULANG yang dilakukan Penggugat Konpensidengan pihak lain pada tahun 2008 terhadap benda jaminan fidusia ,yangsama dengan Benda jaminan fidusia sudah masuk dalam perikatan AkteJaminan fidusia No.13 tanggal 30 Januari 2007.Gugatan penggugat KABUR dan TIDAK JELAS karena gugatan PenggugatKonpensi yakni pembatalan Akte jaminan fidusia No. 13 tanggal 30 Januari2007 dan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    Fidusia No.
    ulang di tahun2008 terhadap benda jaminan fidusia, dengan pemberi fidusia yangsama (Roestina Cahyo Dewi) yang sudah masuk dalam perikatan AkteJaminan fidusia No.13 tanggal 30 Januari 2007 lihatPutusanMahkamah Agung RI.
    fidusia No. 13 tanggal 30 Januari 2007dan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
Register : 03-11-2015 — Putus : 19-01-2016 — Upload : 23-05-2016
Putusan PN SLEMAN Nomor 477/PID.B/2015/PN Smn
Tanggal 19 Januari 2016 — Pidana; HADI SUYANTO Als. HADI Bin HARJO SUMARTO
3414
  • Menyatakan terdakwa HADI SUYANTO Als HADI Bin HARJO SUMARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ;2.
    PK : 043114200836 sejumlah Rp.6.712.700,- (enam juta tujuh ratus dua belas ribu tujuh ratus rupiah) untuk keperluan pembayaran angsuran ke-1 yang diterima oleh PURWANTO ;Dikembalikan kepada Terdakwa HADI SUYANTO Als HADI Bin HARJO SUMARTO ;- 1 (satu) buah BPKB Nomor : K-06587133 dengan identitas kendaraan 1 (satu) unit Mobil Izusu Dump Truck No.Pol.AB-8235-OE tahun 2014 Noka.MHCNKR71EJ054401 Nosin.B054401 an.Sarjoko ;- 1 (satu) lembar sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W14.00080325 AH.01 Tahun
    2014 tanggal 11-08-2014 JAM 08:43:03 ;- 1 (satu) bendel AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor 464 yang ditandatangani Notaris Kabupaten Magelang RETNO AGUSTIANINGSIH, SH M.Kn Cap bermetai 6000 ;- Surat Permohonan Credit Take Over atas nama Sarjoko d/a Jambu 002/003 Kepuharjo Cangkringan Kab.Sleman ;- 1 (satu) bendel permohonan pencairan Dana No.0431.14.000795 dan Surat Perjanjian Pembiayaan No.043114200836 antara PT ADIRA Finance sebagai Kreditur dengan Hadi Suyanto sebagai Debitur ;- 1 (satu) bendel History
    sebagaimana diatur dalam pasal36 UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ;.
    ;e Unsur Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanbenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia ;e Unsur Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahuludari Penerima Fidusia ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad. 1.
    Unsur Pemberi Fidusia ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia dalampasal 1 angka 5 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalahorang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi obyek JaminanFidusia ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan terdakwa HADISUYANTO Als HADI Bin HARJO SUMARTO, yang identitasnya telah diperiksadi persidangan ternyata telah sesuai dengan yang tercantum dalam suratdakwaan Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa berdasarkan Sertifikat
    merupakan Pemberi Fidusia sedangkan penerima fidusia adalah PTADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk Cabang Yogyakarta 3 (tiga) KarangWaru ;Menimbang, bahwa selanjutnya apakah terdakwa pada saat melakukanpengalina obyek jaminan fidusia telah ada persetujuan tertulis dari PenerimaFidusia akan majelis hakim pertimbangkan berdasarkan fakta yang terungkapdipersidangan yaitu bahwa Terdakwa telah menyerahkan penguasaan atastruck dump Nomor polisi AB 8235 OE yang menjadi Obyek Jaminan Fidusiakepada DIKIAWAN
    Menyatakan terdakwa HADI SUYANTO Als HADI Bin HARJOSUMARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi obyekjaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia ;2.
Putus : 06-04-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 306 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 6 April 2017 — BAMBANG HERMANTO, S.H VS PT PEGADAIAN (Persero)
94110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Artinya, fidusia yang dibuat/dirancangdan disalurkan oleh Pegadaian harus diproses sesuai Undang UndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, antara lain: Benda yang dijamin dengan fidusia harus dibuat dengan akta notaris danmerupakan akta jaminan fidusia (vide Pasal 5 ayat (1) Undang UndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia); Benda yang dibebani fidusia wajib didaftarkan di Kantor PendaftaranFidusia (Vide pasal 11 ayat (1) Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999jJuncto Peraturan Pemerintah
    (PP) Nomor 86 Tahun 2000 tanggal 30September 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia danBiaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia);Menindaklanjuti kKewenangan yang diberikan oleh Peraturan PemerintahNomor 103 Tahun 2000 tersebut, maka pada tahun 2006 dan 2007 Tergugat(pada waktu itu Direksi Perum Pegadaian) telah membuat/ merancang danmenyalurkan 2 (dua) produk baru fidusia dengan nama Kreasi (KreditAngsuran Sistim Fidusia) dan Krista (Kredit Usaha Rumah Tangga);Namun ketentuan Pasal 3 ayat
    Karena kredit fidusia (Kreasi dan Krista) yang ada tidak diproses sesuaiketentuan Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusiayaitu tidak dibuat dengan akta notaris dan tidak didaftarkan di KantorPendaftaran Fidusia, akibatnya:a.
    Bahwa Termohon Kasasi/sebelumnya Tergugat pada waktu membuatdan menyalurkan kredit kreasi dan kredit kreasi (kredit fidusia) terbuktitelah melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia yaitu: (a). Benda yang dijamin dengan Fidusia(Krista) tidak dibuat dengan akta notaris (vide pasal 5 Undang UndangNomor 42 Tahun 1999) dan (b).
    Tidak didaftarkan di Kantor PendaftaranFidusia (vide Pasal 11 ayat (1) Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999(vide bukti P4, Peraturan pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tanggal 30September 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia danBiaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia);e. Bahwa karena kredit fidusia yang ada tidak diproses sesuai UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, akibatnya:1.