Ditemukan 706 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-10-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 521/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 18 Nopember 2020 — Pemohon:
INDRA TRIANA WAHYUNI
163
  • BitKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil tersebut di atas, Hakim berpendapat telah patut dan sahuntuk mengabulkan petitum nomor 2 dari permohonan Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan petitumnomor 3 yaitu Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikanSalinan atau Turunan Penetapan ini yang telah mempunyai Kekuatan HukumTetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
    Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilannegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan selurunnya sebagaimanapetitum nomor 1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan(3), Pasal 71 ayat (1), (2) dan (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3),Pasal 100 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 100 Peraturan Presidan
Register : 30-03-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 206/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 22 April 2021 — Pemohon:
CYNTHIA DEWI HARTONO
213
  • bukti P2), Kutipan Akta Kelahiran, No. 37 A/1982 (buktiP4), Kutipan Akta Perkawinan, Nomor : 012MWNI/2006 (bukti P6) dan padaKutipan Akta Kelahiran, Nomer 8016/2011 bukti P7), dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilannegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    Bit2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimanapetitum nomor 1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan(3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Register : 05-09-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1076/Pdt.P/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 8 Oktober 2019 — Pemohon:
ROHAYATI
204
  • meliputi pindahdatang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tetap;Menimbang, bahwa Pasal 3 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 24 Tahun 2013 mengatur Setiap Penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa Pasal 81 ayat (1) Peraturan Presidan
Register : 12-11-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 568/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 26 Nopember 2020 — Pemohon:
1.MUNARTO
2.ANA SURATIN
165
  • Sipil,sehingga Hakim berpendapat permohonan Para Pemohon untuk melakukanperubahan nama, Para Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) danKartu Keluarga (KK) Para Pemohon, dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPara Pemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkanketentuan dalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Bitregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTDInstansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipildan kutipan akta catatan sipilMenimbang, bahwa dari ketentuanketentuan di atas, Hakim perlumengingatkan kepada Para Pemohon untuk memperhatikan
    atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabilaPetitum Permohonan Para Pemohon dapat dikabulkan seluruhnyasebagaimana petitum nomor 1 permohonan Para Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan(3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 19-03-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 191/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 8 April 2021 — Pemohon:
1.KASUN
2.ISTIKOMAH
161
  • Bitketentuan dalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil tersebut di atas, Hakim berpendapat sebagaimana ketentuantersebut diatas kiranya terhadap perubahan seperti apa yang dimohonkan olehPara Pemohon dapat diterima dan dikabulkan, dan dapat dinyatakan patut dansah
    InstansiPelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh)hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Pendudukdan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan, yang menyebutkan Pejabat PencatatanSipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipanakta Pencatatan Sipil serta Pasal 93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Para Pemohon dapat dikabulkan selurunnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan Para Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 24-07-2019 — Putus : 30-07-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan PN AMUNTAI Nomor 39/Pdt.P/2019/PN Amt
Tanggal 30 Juli 2019 — Pemohon:
GARHANI
184
  • UPTDInstansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehingga Hakimberpendapat permohonan pemohon untuk merubah nama Pemohon dalamKutipan Akta Kelahiran Nomor 0210.G/ISIPSLB/2008 tanggal 17 Januari2008milik anak pemohon tersebut dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, oleh karena petitum nomor 2 dan petitum nomor 4 telah dikabulkan olehHakim sehingga sangatlah beralasan menyatakan mengabulkan permohonanpemohon untuk sebagian;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atasHalaman 8 dari 9 Permohonan No. 39/Pdt.P/2019/PN AmtUndangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 12-08-2019 — Putus : 15-08-2019 — Upload : 15-08-2019
Putusan PN AMUNTAI Nomor 47/Pdt.P/2019/PN Amt
Tanggal 15 Agustus 2019 — Pemohon:
AHMAD MUZAKIR ALI
244
  • InstansiPelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehingga Hakim berpendapatpermohonan pemohon untuk merubah nama Pemohon dalam Kutipan AktaKelahiran Nomor 3128.G/ISTPSLB/2008 tanggal 21 Oktober 2008 milik anakpemohon tersebut dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan dalamUndangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    nomor 4 pun harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, oleh karena petitum nomor 2 dan petitum nomor 4 telah dikabulkan olehHakim sehingga sangatlah beralasan menyatakan mengabulkan permohonanpemohon untuk sebagian;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atasUndangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 18-10-2016 — Putus : 04-11-2016 — Upload : 19-01-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 47/Pdt.P/2016/PN.Kpg
Tanggal 4 Nopember 2016 — CHARLES GUNAWAN SIANTO
266
  • di Kepaniteraan Pengadilan NegeriKupang tanggal 18 Oktober 2015 dibawah register Nomor: 47/PDT.P/2015/PN.KPG telah menguraikan permohonan sebagai berikut :1.Bahwa Pemohon dilahirkan dari perkawinan sah antara GO A MOE (ayah)dan TAN TJAO DuJU (ibu) pada tanggal 28 Desember 1954, dengan diberinama : KUN TJOANG, Lakilaki, Lahir di SoeTTS, pada tanggal 28Desember 1954, berdasarkan Akta Kelahiran No.19, tanggal 02 Mei 1956 ;Bahwa kini Pemohon telah menjadi warga Negara Indonesia, berdasarkanKeputusan Presidan
    Pemohonmembenarkannya ;Menimbang, bahwa pada akhirnya Pemohon menyatakan tidakmengajukan alat bukti lagi dan mohon penetapan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana dalam surat permohonan di atas, yang pada pokoknya Pemohoningin nama Pemohon pemberian dari orang tua Pemohon GO A MOE (ayah)dan TAN TJAO DJU (ibu) berdasarkan Akta Kelahiran No.19, tanggal 02 Mei1956 ;Bahwa, Pemohon telah menjadi warga Negara Indonesia, berdasarkanKeputusan Presidan
Register : 16-03-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 184/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 1 April 2021 — Pemohon:
UMANINGRUM MAESAROH
173
  • BitKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipiltersebut di atas, Hakim berpendapat untuk mengabulkan petitum nomor 2 daripermohonan pemohon tersebut dengan perubahan redaksioal tanpamengurangi/mengubah maksud dan tujuan permohonan ini;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan petitumnomor 3 yaitu Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan SalinanPenetapan ini kepada Dinas Kependudukan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan selurunnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 04-03-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 163/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 25 Maret 2021 — Pemohon:
AYUN YUANITA
113
  • harus juga diubah akibat perubahan namapemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyata tidak ada,sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi dengan perubahannama Pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan selurunnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 04-12-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 616/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 17 Desember 2020 — Pemohon:
ACHMAD MUJIONO
93
  • Bitpemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyata tidak ada,sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi dengan perubahannama Pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang
    BitMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil, R.Bg. dan peraturanperaturan lain yang berkaitan denganperkara ini :MENETAPKAN:1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2.
Register : 05-04-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 212/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 15 April 2021 — Pemohon:
EKO SUDARMANTO
103
  • akibat perubahan namaanak kedua pemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyatatidak ada, sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi denganperubahan nama anak pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    BitPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil, R.Bg. dan peraturanperaturan lain yang berkaitan denganperkara
Register : 09-04-2020 — Putus : 29-04-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 227/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 29 April 2020 — Pemohon:
AULIA ROFIATUL AFIFA
151
  • Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehingga Hakimberpendapat permohonan pemohon untuk mengubah atau menambah namauntuk pemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 07-01-2021 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 16/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 21 Januari 2021 — Pemohon:
SITI MIFTA KHUROHMAH
114
  • Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehingga Hakimberpendapat permohonan pemohon untuk mengubah atau menambah namauntuk pemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 18-09-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 437/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 1 Oktober 2020 — Pemohon:
ARUM SRI RAHAYU
164
  • BitMenimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil tersebut di atas, Hakim berpendapat telah patut dan sahuntuk mengabulkan petitum nomor
    Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilannegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    pertimbanganpertimbangantersebut di atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimanapetitum nomor 1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan(3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 29-01-2021 — Putus : 11-02-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 75/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 11 Februari 2021 — Pemohon:
ANSORI
122
  • Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga(KK)Pemohon dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipiltersebut di atas, Hakim
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 09-07-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 331/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
IIS ARISKA DEWI
233
  • melakukan perubahan nama AYAHPemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 2907/TP/IV/TAHUN 2004 (buktiP.3) milik Pemohon serta Kartu Keluarga (KK) No. 3505221706062125 (buktiP.2), dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    InstansiPelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh)hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Pendudukdan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan, yang menyebutkan Pejabat PencatatanSipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipanakta Pencatatan Sipil serta Pasal 93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 04-12-2020 — Putus : 18-12-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 619/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 18 Desember 2020 — Pemohon:
1.SODIQ YUDA WIDODO
2.TRIBUANA LANJARSARI
124
  • Pencatatan Sipil, sehingga Hakimberpendapat permohonan Para Pemohon untuk melakukan perubahan namaPara Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)Para Pemohon dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPara Pemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkanketentuan dalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    InstansiPelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh)hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Pendudukdan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan, yang menyebutkan Pejabat PencatatanSipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipanakta Pencatatan Sipil serta Pasal 93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Para Pemohon dapat dikabulkan selurunnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan Para Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 28-05-2021 — Putus : 22-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 437/Pdt.P/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 22 Juni 2021 — Pemohon:
SITI RAHMANIAH
224
  • yang harusdilaporkan karena membawa akibat terhadap penertiban dan datakependudukan;Menimbang, bahwa Pasal 3 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 mengatur Setiap Penduduk wajibmelaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting yang dialaminyakepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukandalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa Pasal 81 ayat (1) Peraturan Presidan
Register : 03-03-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 161/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 1 April 2021 — Pemohon:
SUPRIHATIN
548
  • hal tersebut bertentangan dan melanggar hukum, sehinggaberdasarkan uraian tersebut kiranya Hakim beralasan untuk menolak petitumpermohonan Pemohon perihal perubahan tahun lahir Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Bittentang Administrasi Kependudukan, yang menyebutkan Pejabat PencatatanSipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipanakta Pencatatan Sipil serta Pasal 93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan Nomor25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil yang menyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil pada InstansiPelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir padaregister akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipilMenimbang
    4telah dikabulkan (Sebagian) oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan sebagian sebagaimanapetitum nomor 1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3),Pasal 71 ayat (1), (2) dan (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 100ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 100 Peraturan Presidan