Ditemukan 567 data
7 — 8
Alquran surat Al Bagarah : 229.olu> L Cy pusig 99 pRoy SluolsArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(bercerai) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Jl5z sollArtinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhiketentuan Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
4 — 1
Alquran surat Al Bagarah : 229.olu> L Ty pusig 99 pRoy SluoleArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(bercerai) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Ili sollArtinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhiketentuan Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
4 — 1
Alquran surat Al Baqarah : 229.olu> L Cy purig 99 pRoy SluolsArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(bercerai) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Ili solArtinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.10Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhiketentuan Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
5 — 1
Alquran surat Al Baqarah : 229.olu> L Cy purig 99 pRoy SluolsArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(bercerai) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Jliz sollArtinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhiketentuan Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
4 — 1
Alquran surat Al Baqarah : 229.glu L Cu pusig 99 pRoy SluoleArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(bercerai) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Jliz sollArtinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhi ketentuanPasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
8 — 1
Alquran surat Al Bagarah : 229.glu> L Cy pusig 99 pRoy SluolsArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(berceral) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Jl5z sollArtinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhiketentuan Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
8 — 1
Alquran surat Al Baqarah : 229.olu> L Cy pusig 99 pRoy SluolsArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(bercerai) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Jliz sollArtinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhiketentuan Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
6 — 3
Alquran surat Al Bagarah : 229.olu> L Cy pusig 99 pRoy SluoleArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(bercerai) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Jl5 solArtinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhiketentuan Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
4 — 1
Alquran surat Al Baqarah : 229.glu> L Cy pusig 99 pRoy SluolsArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(berceral) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Jliz sollArtinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhi ketentuanPasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
4 — 1
Alquran surat Al Baqarah : 229.olu> L Cu pusig 99 pRoy SluolsArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(bercerai) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Jljz spolArtinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhi ketentuanPasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
5 — 1
Alquran surat Al Baqarah : 229.olu> L Cy purig 99 pRoy SluolsArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(bercerai) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Ili solArtinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhiketentuan Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
6 — 2
Alquran surat Al Bagarah : 229.olu> L Ty pusig 99 pRoy SluoleArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(bercerai) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Ili sollArtinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhiketentuan Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
5 — 1
Alquran surat Al Bagarah : 229.oblu> L Cy pusig 99 pRoy SluolsArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(bercerai) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Jliz soll11Artinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhiketentuan Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
9 — 2
Alquran surat Al Baqarah : 229.obu> L Cy pusig 99 pRoy SluoleArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(berceral) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Jliz sollKemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhiketentuan Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
5 — 1
Alquran surat Al Baqarah : 229.glu L Cu pustig 99 pRoy SluolsArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(bercerai) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Jliz spolArtinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhi ketentuanPasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
5 — 1
Alquran surat Al Baqarah : 229.olu> L Cu pusig 99 pRoy SluolsArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(bercerai) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Jljz spolArtinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhi ketentuanPasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
7 — 1
Alquran surat Al Bagarah : 229.olu> L Ty pusig 99 pRoy SluoleArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(bercerai) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Ili sollArtinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhiketentuan Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 1911huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
7 — 2
. = s = co L Cy pusig 99 pRoy SluolsArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(bercerai) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Jljz sollArtinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhiketentuan Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
11 — 6
Alquran surat Al Bagarah : 229.glu> L Cy pusig 99 pRoy SluolsArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(berceral) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Jl5z sollArtinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhiketentuan Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
4 — 1
Alquran surat Al Bagarah : 229.olu> L Cy pusig 99 pRoy SluolsArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(bercerai) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Jliz sollArtinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhiketentuan Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.