Ditemukan 2158 data
25 — 12
Agustus 2005;e Bahwa, pada tahun 2009, Pemohon I dengan Pemohon II menikah secararesmi, Pemohon II berstatus janda cerai, karena Pemohon II telah resmibercerai dengan matan suaminya (XXXX) di Pengadilan Agama Surabayapada tanggal 15 Maret 2005;e Bahwa, Selama berumah tangga, keadaan rumah tangga mereka tetap rukundan harmonis, tidak pernah bercerai serta tetap beragama Islam;e Bahwa, Para Pemohon mengajukan permohonan penetapan asal usul anakuntuk untuk mengurus Akta kelahiran anak yang ternyata nasabnya
11 — 5
6 dan 7 adalah faktayang dilihat sendiri/didengar sendiri dan relevan dengan dalil yang harusdibuktikan oleh Pemohon dan Pemohon Il, oleh karena itu keterangan saksitersebut telah memenuhi syarat materiil sebagaimana telah diatur dalam Pasal308 R.Bg. sehingga keterangan saksi tersebut memiliki kekuatan pembuktiandan dapat diterima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi pertama yang padapokoknya menyatakan bahwa pernikahan Pemohon dan Pemohon Ildinikahkan oleh wali yang nasabnya
10 — 2
yang menjadi pokok masalah dalam surat permohonan bahwa anakyang bernama Aluna Yumi Azkadiana telah dilahirkan oleh pasangan suami istriyang bernama Miin Bin Kinam dan Yunita Yuliana yang menikah secara sahHalaman 4 dari 7yang tercatat pada kantor Urusan Agama Kecamatan Jatinegara Jakarta Timurdengan nomor 613/47/V/2018 tanggal 09 Mei 2018 dan para Pemohonmemohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Timur untuk menetapkan asalusul anak tersebut dari perkawinan yang sah tersebut dan mengembalikankepada nasabnya
10 — 2
Bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luarnegeri/di luar wilayah teritorial Indonesia, tidak mempunyai wali nasab yang berhakatau wali nasabnya tidak memenuhi syarat, atau mafqud, atau berhalangan, atauadhal, maka pernikahannya dilangsungkan oleh wali hakim.Pasal 31.
14 — 5
pasal 23 ayat (2) KompilasiHukum Islam tahun 1991; Memperhatikan pendapat ahli fiqih dalam kitab Qolyubi juz II halaman 225 ;Artinya : Untuk menetapkan sikap adlol dari wali agar dia dapat mengawinkan,hendaklah wali yang bersangkutan menolak mengawinkan di muka hakim,setelah hakim memintanya untuk itu, sedang pihak wanita dan pria pelamarhadir dalam majlis tersebut ; Memperhatikan pendapat ahli figih dalam Mughnil Muhtaj HI yang berbunyi :Artinya : Demikian pula dikawinkan oleh Hakim, bila wali nasabnya
18 — 5
mohonpenetapan pengesahan perkawinan antara Pemohon dengan Pemohon Il,yang dilaksanakan pada tanggal 04 Mei 2017 menurut syariat Islam diKecamatan Kecamatan Sempu, Banyuwangi dengan wali nikah Kyai Ghozali(Wali Hakim) dan disaksikan 2 (dua) orang saksi masingmasing bernamaTaufik Hidayat dan Hudaefa dengan mahar berupa uang sebesar Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah) dibayar tuna;Menimbang, bahwa di persidangan Pemohon Il menerangkan bahwapada saat akad nikahnya dengan Pemohon I, tidak ada Wali Nasabnya
12 — 9
Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan itu. maka setiapperkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasanPegawai Pencatat Nikah (PPN) karena PPN mempunyai tugas dan kedudukanyang kuat menurut hukum;Menimbang, bahwa Para Pemohon dapat melangsungkan pernikahankembali (nikah ulang) dan mencatatkan pernikahannya tersebut dihadapan petugas sebagaimana yang telah dijelaskan di atas dan memintapejabat Kantor Urusan Agama (KUA) untuk bertindak sebagai wali nikahbagi mempelai wanita yang wali nasabnya
39 — 1
PEMOHON 4, (anak almarhum) ; Bahwa dengan demikian para Pemohon berhak mewarisi hartapeninggalan dari Syamsudin berupa kebun kelapa sawit;Menimbang, bahwa menurut hadits Rasulullah SAWriwayatBukhori MuslimArtinya : Berikanlah faraidh (bagian bagian warisan yangtelah ditentukan pembagiannya kepada yang berhak,sementara sisanya untuk kerabat laki laki yang palingdekat nasabnya dengan si mayit Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta di persidangandihubungkan dengan prinsip prinsip hukum Islam tentangkewarisan
9 — 2
. : Bahwa, pada hari persidangan yang telah ditetapkan Pemohon datangmenghadap ke persidangan dan Majelis hakim telah menjelaskan kepada Pemohonbahwa pengangkatan anak, bukanlah tujuannya untuk dijadikan sebagai anak kandung,akan tetapi bertujuan untuk mengalihkan tanggung jawab atas perawatan, pendidikan,dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya, atauuntuk kepentingan terbaik bagi anak tersebut, dan tidak memutuskan nasabnya kepadaorang tua kandungnya.
19 — 2
l dari vali agar dia dapatmengawnkan, hendaklah wali yang bersangkutan menolakmengawnkan di muka hakim, setelah hakim memintanya untuk itu,sedang pihak wanita dan pria pelamar hadir dalam majlis tersebut ;Memperhatikan pendapat ahli figin dalam Mughnil Muhtaj Ill yang berbunyi : Artinya : Demikian pula dikawinkan oleh Hakim, bila wali nasabnya adlol, atauenggan mengawnkannya, maka hakimlah yang mengawnkannya ;Menimbang, bahwa pernikahan Pemohon dengan calon suaminyatidak ada halangan menurut ketentuan
19 — 1
Hal ini terjadi karena ayahkandung Pemohon II telah meninggal dunia dan Pemohon II tidak memilikisaudara kandung lakilaki, Pemohon II juga tidak mengetahui keberadaansaudara lakilaki dari ayah kandungnya;Menimbang, bahwa oleh karena ayah kandung Pemohon Il telahmeninggal dunia dan wali nasabnya lainnya tidak diketahui keberadaannya,maka Pemohon Il dianggap tidak mempunyai wali untuk pelaksanaanpernikahannya sehingga kedudukkan ayah kandung Pemohon II untukmenikahkan Pemohon II seharusnya digantikan
15 — 11
bahwa anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untukhidupnya = seharihari, biaya pendidkan dan sebagainya beralihtanggungjawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnyaberdasarkan Putusan Pengadilan;Menimbang, bahwa pada umumnya pengangkatan anak terjadi padaanak yang jelas keberadaan orang tuanya, sementara Peohon dan PemohonIl hendak mengangkat anak yang tidak diketahui keberadaan orang tuanya(bukti P.24), sehingga Majelis Hakim terlebin dulu menjelaskan tentang (1)agamanya, (2) nasabnya
Nomor23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak telah tidak mencantukan pasalpasalyang mengatur itu;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon II telah sungguhsungguhdan telah menempuh prosedur dan telah mendapat ijin rekomendasri daripihakpihak yang berkepentingan (bukti P.18, P.19, P.20, P.21, P.22) berusahauntuk mengangkat seorang anak perempuan bernama Mafaja Salsabila (lahirBandung, tanggal 31 Juli 2018);Menimbang, bahwa menurut Hukum Islam, nasab anak yang orangtuanya tidak diketahui keberadaannya, maka nasabnya
18 — 3
pada tanggal #1061# dengan register perkara Nomor118/Pdt.P/2021/PA.Smi, hari mengemukakan halhal sebagai berikut:Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019 telah berlangsungpernikahan antara seorang lakilaki bernama Angga Lasianturi bin Ade(Pemohon I) dengan seorang perempuan bernama Wanda Handani Putri bintiJohan (Pemohon Il) di wilayah hukum Kecamatan Cibeureum, pada saatpernikahan tersebut wali nikahnya Wali Amil yaitu Bapak KH Rifai Wali dariWanda Handani Putri binti Johan dikarnakan wali nasabnya
adanya rencana itsbat nikah tersebut,namun ternyata setelah pengumuman dalam tenggang waktu tersebut, tidak adapihakpihak yang merasa keberatan, sehingga Majelis Hakim menganggap perkaraini dapat dilanjutkan pemeriksaannya;Menimbang, bahwa dalildalil / alasan pokok permohonan para Pemohonpada pokoknya adalah bahwa Pemohon dengan Pemohon Il telahmelangsungkan pernikahan di di wilayah hukum Kecamatan Cibeureum, pada 29Oktober 2019, dengan wali nikah Wali Amil bernama Bapak KH Rifa'idikarnakanwali nasabnya
19 — 16
Naggabin Hamide paman Pemohon tidak pernah datang menghadap di mukasidang meskipun telah dilakukan pemanggilan dengan cara yang resmidan patut untuk datang menghadap di muka sidang sesuai RelaasPanggilan Nomor 100/Pdt.P/2017/PA.Mrs tanggal 10 Mei 2021 yangdibacakan di muka sidang dan tidak datangnya tersebut bukandisebabkan oleh alasan yang sah menurut hukum;Bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasihat agar Pemohonmempertimbangkan kembali permohonannya dan kembali memintakepada wali nasabnya agar
Bahwa memang benar Pemohon dan calon suaminya tersebut telahmengurus persyaratan untuk melangsungkan pernikahan di KUAKecamatan Simbang namun ditolak untuk dinikahkan karena walienggan untuk menikahkan;Menimbang bahwa setiap perempuan muslimah yang menikahharus mendapatkan izin dari wali nasabnya dan jika walinya tersebutenggan (adhal) untuk menjadi wali nikanh maka dapat dinikahkan olehwali hakim yang mana seorang wali nasab tidak dapat dikategorikanenggan (adhal) jika keengganan tersebut didasari
14 — 10
Penetapan No.303/Pat.P/2020/PA.BIksaksi adik kandung Pemohon II masih anakanak, oleh sebab itu HakimAnggota berpendapat bahwa Adik kandung Pemohon II tidak memenuhi syaratuntuk dijadikan wali dalam pernikahan, yang mana salah satu syarat untukmenjadi wali adalah baligh atau telah dewasa;Menimbang, bahwa dalam hukum islam urutan yang berhak menjadiwali adalah dari nasabnya yang terdekat, namun jika sudah tidak ada lagi yangmemenuhi syarat maka wali berpindah kepada wali hakim, sebagaimana hadistyang
tersebut tidak dapat diketahui secara pasti imam tersebut adalahperpanjangan tangan Kantor Urusan Agama atau bukan, karena sepanjangpengetahuan Hakim ada beberapa perkara bahkan cenderung tidak sedikit,imam yang merupakan perpanjangan tangan dari pegawai pencatat nikahKantor Urusan Agama tidak melaporkan adanya pernikahan entah karenakelalaian imam tersebut atau alasan lain, dan dengan mempertimbangkantidak adanya indikasi adanya Itikad buruk dari Para Pemohon untuk menikahdengan tanpa restu wali nasabnya
26 — 15
Jika yang menikahkanadalah wali yang nasabnya jauh (abad), padahal masih ada walinyayang dekat (agrab), atau yang menikahkan adalah wali hakim padahalHal. 15 dari 18 Hal. Penetapan No.9/Pdt.P/2022/PA.Brmasih ada wali nasabnya, tanpa ada alasan (udzur), makapernikahannya tidak sah.
11 — 2
Kitab Mughnil Muhtaj III yang berbunyi :Artinya : Demikian pula dikawinkan oleh Hakim, bila wali nasabnya adlol walaupun dengan paksa,atau enggan mengawinkannya, maka hakimlah yang mengawinkannya3.
133 — 21
Aminilam Halawa binti Araefa Halawa, umur 50 tahun, agama Islam,Pendidikan SD, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di JalanYos Sudarso Gang Pepaya Keluarahan Saombo Kecamatan GunungsitoliKota Gunungsitoli, dibawah sumpah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut; bahwa saksi Kenal dengan Pemohon karena saksi adalah TemanPemohon; bahwa saksi diceritakan oleh Pemohon, wali nasabnya tidak maumenikahkan pemohon dengan calon suaminya karena calon suaminyahanya bekerja sebagai nelayan
Sehingga untukmenyelesaikan permasalahan tersebut, pemohon dan calon suami pemohonberinisiatif untuk meminta kakak kandung pemohon sebagai wali nasabpemohon untuk menikahkan mereka akan tetapi wali nasabnya tetap tidakmau. Dengan demikian unsur keempat telah terpenuhi;Menimbang, bahwa wali nasab/kakak kandung pemohon sudah nyatanyata menolak keinginan pemohon untuk menikah dengan calon suaminyakarena calon suami pemohon adalah orang miskin.
103 — 15
Bms.yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan perceraian tersebut,dan meskipun status calon mempelai lakilaki tersebut sebagai duda danstatus calon mempelai perempuan sebagai janda tetap kedua calonmempelai tersebut masingmasing harus dapat menunjukkan buktibuktistatusnya tersebut;Bahwa untuk calon mempelai perempuan jika hendak menikah baikstatusnya masih gadis maupun janda wajib didampingi sorang Wali Nikahdan yang diutamakan sebagai Wali Nikah bagi calon mempelaiperempuan harus diutamakan Wali Nasabnya
Hakim bagi calonmempelai perempuan yang terjadi dalam perkara ini adalah tidak sah,karena menunjuk seorang Wali Hakim itu ada aturannya dan ada syaratsyarat tertentu serta yang berwenang bertindak sebagai Wali Hakimadalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA);Bahwa menurut saksi pernikahan yang terjadi dalam perkara ini adalahtidak sah, karena tidak memenuhi rukun nikah yaitu ternyata calonmempelai lakilaki masih terikat perkawinan dan yang bertindak sebagaiWali bagi calon mempelai perempuan bukan Wali Nasabnya
TERDAKWA DP dengan SAKSI 1dikaruniaiseorang anak perempuan bernama HP, lahir padatanggal xx Agustus 2008;Bahwa sampai dengan sekarang TERDAKWA DP dengan SAKSI 1masih berstatus sebagai suami istri yang sah, karena perkawinan TERDAKWA DP dengan SAKSI 7 belum putus karena perceraian;Bahwa yang menikahkan TERDAKWA DP dengan SAKSI 7 adalahSAKSI 5 selaku Pimpinan/Pembimbing/Guru pada Pondok PesantrenBM Daerah Kabupaten Banyumas;Bahwa yang menjadi Wali Nikah bagi SAKSI 7 bukan bapak kandungSAKSI 7 atau Wali Nasabnya
dengan SAKSI 7 telahdikaruniai seorang anak perempuan bernama HP, lahir padatanggal xx Agustus 2008;Bahwa sampai dengan sekarang TERDAKWA DP dengan SAKSI 1masih berstatus sebagai suami istri yang sah, karena perkawinanTERDAKWA DP dengan SAKSI 7 belum putus karena perceraian;Bahwa yang menikahkan TERDAKWA DP dengan SAKSI 7 adalahSAKSI 5 selaku Pimpinan/Pembimbing/Guru pada Pondok PesantrenBM Daerah Kabupaten Banyumas;Bahwa yang menjadi Wali Nikah bagi SAKSI/ 7 bukan bapak kandungSAKSI 7 atau Wali Nasabnya
14 — 3
1989, pasal 23ayat (2) Kompilasi Hukum Islam tahun 1991;Memperhatikan pendapat ahli figih dalam kitab Qolyubi juz IT halaman 225 ;Artinya : Untuk menetapkan sikap adlol dari wali agar dia dapat mengawinkan,hendaklah wali yang bersangkutan menolak mengawinkan di muka hakim,setelah hakim memintanya untuk itu, sedang pihak wanita dan priapelamar hadir dalam majlis tersebut;Memperhatikan pendapat ahli figih dalam Mughnil Muhtaj II yang berbunyi :Artinya : Demikian pula dikawinkan oleh Hakim, bila wali nasabnya