Ditemukan 22895 data
60 — 35
DALAM EKSEPSI Menerima Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II mengenai gugatan Penggugat telah lewat waktuII. DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ; 2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 199.000,- (seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
94 — 65
Menyatakan Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan telah lewat waktu;3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon Keberatan sebesar Rp. 876.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
TENTANG PERMOHONAN KEBERATAN TELAH LEWAT WAKTU(DALUARSA)a. Bahwa, menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 01Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap KeputusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), pada Pasal 5 Ayat (1)menyatakan :Keberatandiajukandalamtenqqanqwaktu14 (empatbelas) hariterhitung sejak PelakuUsahaatauKonsumenmenerimapemberitahuan Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen(BPSK)b.
Bahwa, sehingga pengajuan Keberatan oleh Pernohon Keberatan adalahTELAH LEWAT WAKTU (DALUARSA) selama 3 (tiga) hari, Sehinggabertentangan dan tidak sesuai serta telah melanggar :1. Peraturan Mabkamah Agung Republik Indonesia Nornor : 01Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan TerbadapKeputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).2.
DAN OLEH KARENAYA, Pengajuan keberatan dalam perkara A quo adalah 10TELAH LEWAT WAKTU (DALUARSA) dan TIDAK DAPAT DITERIMA.B. TENTANG KEDUDUKAN (LEGAL STANDING) PEMOHON KEBERATANBahwa Termohon Keberatan menolak dengan tegas seluruhnya PemohonKeberatan, kecuali dalildalil yang diakui secara tegas dalam jawaban ini;Bahwa kedudukan hukum (Legal Standing) yang mewakili kantor cabang(KSP).
lainnya,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa keberatan yang diajukan PemohonKeberatan tidak dapat diterima secara Formil untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Keberatan PemohonKeberatan tersebut telah lewat waktu, maka terhadap halhal lainnya tidak perludipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa karena eksepsi Termohon Keberatan diterima, makabiaya perkara dibebankan kepada Pemohon Keberatan ;Mengingat dan memperhatikanUndangUndang Nomor 8 Tahun 1999Tentang Pelindungan
Menyatakan Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan telah lewat waktu;3.
121 — 0
DALAM EKSEPSI- Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat tentang Objek Sengketa Telah Lewat Waktu (Daluarsa); II. DALAM POKOK SENGKETA1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 308.000,00 ( Tiga Ratus Delapan Ribu Rupiah).
458 — 250
DALAM EKSEPSI : Menerima Eksepsi Tergugat I dan Eksepsi Tergugat II Tentang Gugatan Penggugat Telah Lewat Waktu/Daluarsa;DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan Penggugat Tidak Diterima ; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 269.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah) ;
Eksepsi tentang Gugatan Penggugat telah lewat waktu/Daluarsa,dikarenakan jika dihubungkan antara Penggugat mengetahui ObjekSengketa dengan didaftarkannya gugatan dikepaniteraan PengadilanHal. 51 dari 63 Hal. Putusan Nomor: 135/G/2020/PTUNJKTTata Usaha Negara Jakarta, maka gugatan Penggugat telah melewatitenggang waktu 90 (Sembilan puluh) hari, sebagaimana telah ditentukanPasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 jo.
Eksepsi tentang Gugatan Penggugat telah lewat waktu/Daluarsa,dikarenakan jika dihubungkan antara Penggugat mengetahui ObjekSengketa dengan didaftarkannya gugatan dikepaniteraan PengadilanHal. 52 dari 63 Hal. Putusan Nomor: 135/G/2020/PTUNJKTTata Usaha Negara Jakarta, maka gugatan Penggugat telah melewatitenggang waktu 90 (Sembilan puluh) hari, sebagaimana telah ditentukanPasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 jo.
waktu(daluarsa) dengan pertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Tergugat dan Tergugat II didalm jawabannyapada pokoknya mendalilkan bahwa Penggugat telah mengetahui mengenaikedua Objek sengketa pada tanggal 25 dan 26 September 2019sebagaimana gugatan Penggugat dihalaman 6, sementara Penggugatmendalilkan mengetahui objek sengketa pada tanggal 4 Oktober 2019sebagaimana gugatan Penggugat dihalaman 4.
Mencermati hal tersebut diatas,maka Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi Tergugat ke 3 (tiga) daneksepsi Tergugat Il ke 3 (tiga) yang menyatakan bahwa Gugatan Pengguattelah lewat waktu (daluarsa) beralasan hukum dan oleh karenanyadinyatakan diterima ;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dan eksepsiTergugat Il yang menyatakan bahwa Gugatan Pengguat telah lewat waktu(daluarsa) beralasan hukum dan oleh karenanya dinyatakan diterima, makaselanjutnya terhadap eksepsi Tergugat dan eksepsi Tergugat
Waktu/Daluarsa;DALAM POKOK PERKARA :1.
143 — 44
DALAM EKSEPSI : - Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang gugatan Penggugat lewat waktu (daluarsa) ; II. DALAM POKOK PERKARA : 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ; 2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesarRp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
33 — 14
Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding / Penggugat telah lewat waktu sehingga permohonan banding tersebut tidak dapat diterima ;- Menghukum Pembanding / Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
ditentukan Undangundang ;Menimbang, bahwa karena permohonan banding dinyatakan tidakdapat diterima, maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan harusdibebankan kepada Pembanding /Penggugat;Mengingat peraturan hukum dari perundangundangan yangberlaku knususnya Undangundang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undangundang Nomor 49 Tahun 2009 serta Undangundang Nomor 20 Tahun1947 ;Halaman 17, Putusan No. 502/Pdt/2016/PT SMGMENGADILI: Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding /Penggugat telah lewat
waktu sehingga permohonan bandingtersebut tidak dapat diterima ; Menghukum Pembanding / Penggugat untuk membayar biayaperkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat bandingditetapkan sebesar Rp. 150.000, (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim pada hari Senin tanggal 19 Desember 2016 oleh kami EWITSOETRIADI, SH.MH.
150 — 37
Dalam Eksepsi :-Menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat telah lewat waktu ;II. Dalam Pokok Perkara :1.Menolak gugatan Penggugat ;2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sejumlah Rp.231.000,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah) ;
Pengajuan gugatan telah lewat waktu dan tidak sesuai dengan Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi Tergugatterkait gugatan Penggugat telah lewat waktu terlebih dahulu;Menimbang, bahwa terkait eksepsi gugatan Penggugat telah lewat waktu,berdasarkan pengakuan para pihak dikaitkan dengan alat bukti lainnya ditemukan faktasebagai berikut;e Objek sengketa diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 19 Mei 2009
waktu lebih dari 90 hari;Menimbang, bahwa dikarenakan gugatan telah lewat waktu tetapi Penggugat dalamSurat gugatan dan Replik memohon agar Majelis Hakim tidak mensyaratkan atau dengan katalain mengesampingkan ketentuan Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa setelah mencermati isi ketentuan pasal 55 beserta penjelasannyaUndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Majelis
juga mengandung norma yang berdimensi perlindungan hukum dan keadilansehingga harus ditaati dan tidak dapat dikesampingkan;Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya gugatan Penggugat telah lewat waktudalam mengajukan gugatan yang merupakan salah satu syarat secara formil kumulatif untukmengajukan gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55UndangUndang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka dengandemikian Eksepsi Tergugat tentang gugatan telah lewat
waktu beralasan hukum dan harusditerima ;Menimbang, bahwa karena eksepsi Tergugat tentang gugatan telah lewat waktumenggugat diterima, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjutmengenai Eksepsi lainnya ;Il.
Dalam Eksepsi :e Menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat telah lewat waktu ;II. Dalam Pokok Perkara :1. Menolak gugatan Penggugat ;2.
166 — 70
--------------------------------------------MENGADILI DALAM EKSEPSI; - Menerima eksepsi Tergugat tentang Gugatan telah lewat waktu (Daluwarsa);DALAM POKOK PERKARA; 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.692.000,- (Dua Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah);
Yunus Salam, juga darisisi tindakan hukum Pejabat TUN, maka surat tersebut hanyabersifat penetapan tertulis yang isinya merupakan pemberitahuaninformasi secara tertulis dan penetapan yang hanya sekedarmenunjuk kepada adanya hubungan hukum yang telah ada; e Gugatan telah lewat waktu (Daluwarsa); 1.Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanahyang berbunyi : Dalam hal atas suatu bidang tanah sudahditerbitkan sertifikat secara sah atas
70 — 12
DALAM EKSEPSI- Menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Lewat waktu ; II. DALAM POKOK SENGKETAMenyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima ;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya Perkara sejumlah Rp. 436.000.- (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
70 — 42
MENGADILI DALAM EKSEPSI - Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai Gugatan Lewat Waktu DALAM POKOK SENGKETA -1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.869.000,- (Lima Juta Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
. ; === 22+ = nne nnn nnn nnn enn nnn nn nnn nnn ne nnn ce ee nn ee nnn6, GUGATAN LEWAT WAKTU ; nneBahwa gugatan lewat waktu karena Penggugat sudah mengetahui adanyaobjek gugatan Sertipikat Hak Milik No. 02567/Desa Sumberjaya yangditerbitkan tanggal 05031999 Surat Ukur No. 10.05.19.16.1952/99 tanggal03031999 seluas 10.724 m? tertulis atas nama Drs. MASAN yangdiproses melalui Pengakuan Hak bekas tanah milik adat C.
SEHAT SUBAGIO , SH selaku PPATwilayah Kabupaten Bekasi, Bahwa dengan demikian sudah sangatjelas penggugat sudah mengetahui terhadap obyek tanah a quo sudah terbitsertipikat kKenapa pengajuan gugatan baru diajukan tanggal 19 April 2017,jelas sudah lebih dari 90 (Sembilan Puluh) hari sejak keputusan TataUsaha Negara dikeluarkan, dengan demikian hal ini cukup membuktikanbahwa gugatan penggugat lewat waktu sesuai pasal 55 UndangUndangNo. 5 Tahun 1986 Jo.UndangUndang No.9 tahun 2004 yang menyatakanGugatan
59 — 16
Dalam Eksepsi : ------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Tergugat II dan Tergugat II Intervensi tentang gugatan telah lewat waktu; -------------------------Dalam Pokok Perkara: ------------------------------------------ Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; ---------------------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.671.000,- (enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); -----------------
184 — 63
DALAM EKSEPSI : - Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai objek sengketa Lewat waktu; DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard): - Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.605.000 (dua juta enam ratus lima ribu rupiah) ;
waktu; Bahwa Penerbitan Objek Sengketa aquo adalah tanpa sepengetahuan dan jindari kami para Penggugat sebagai masyrarakat yang selalu menggunakan jalantersebut ; Bahwa para Penggugat adalah pihak yang paling berkepentinganterhadap tanah yang terbit Surat Keputusan aquo ; Sehingga dengan terbitnyaObjek Sengketa maka Kepentingan para Penggugat sangat dirugikan, danfaktanya adalah : Para Penggugat tidak dapat lagi secara bebas melewati lokasi tanah tersebutyang dahulunya adalah jalan, sekarang ditutup
Gugatan Penggugat telah lewat waktu;1.DALAM POKOK PERKARA : Bahwa dalil Para Penggugat yang menjadikan Sertifikat Hak Milik No. 239/SarioUtara sebagai obyek sengketa di dalam gugatan ini adalah dalil yangbertentangan dengan pasal 55 Undang Undang No. 5 Tahun 1986 sebagimanatelah diubah menjadi UndangUndang No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan TataUsaha Negara) dimana di dalam Pasal tersebut disebutkan :Pasal 55 : Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari,terhitung sejak saat diterimanya
GUGATAN PENGGUGAT TELAH LEWAT WAKTU;sebelum memeriksa pokok perkara dengan menyatakan bahwa PengadilanTata Usaha Negara Manado tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini; Bahwa dalil Para Penggugat yang menjadikan Sertifikat Hak Milik No.239/Sario Utara sebagai obyek sengketa di dalam gugatan ini adalah dalilyang bertentangan dengan dengan pasal 55 Undang Undang No. 5 Tahun1986 sebagaimana telah diubah menjadi UndangUndang No. 9 Tahun 2004tentang Peradilan Tata Usaha Negara) dimana
waktu patut untuk diterima oleh Pengadilan, dan terhadap eksepsi selebihnyatidak perlu dipertimbangkan lagi; DALAM POKOK PERKARA : Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat Il Intervensi mengenaiobjek sengketa lewat waktu diterima, maka terhadap gugatan pokok perkara tidakperlu dipertimbangkan lagi, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat,bahwa terdapat alasan hukum yang cukup untuk menyatakan gugatan Penggugattidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); Menimbang, bahwa terhadap suratsurat
UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PerubahanKedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara serta peraturan perundangundangan lain yang terkait dengan sengketa ini;MENGADILIDALAM EKSEPSI : Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai objek sengketa Lewat waktu; DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet OntvankelijkVerklaard): Halaman 39 dari 41 halaman Putusan Perkara Nomor : 21/G/2015/PTUN.M DO Menghukum Para Penggugat untuk
- I NENGAH NETRA;
TERGUGAT:
- BUPATI KARANGASEM;
- KELIAN DESA PEKRAMAN ASAK
80 — 35
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena telah lewat waktu;
3. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat, yang dalam peradilan tingkat pertama adalah sebesar Rp. 255.000, - (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
265 — 136
------------------------------MENGADILI---------------------------------- DALAM EKSEPSI; - Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan telah lewat waktu (daluwarsa); DALAM POKOK PERKARA; 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 506.000,- (Lima Ratus Enam Ribu Rupiah);
27 — 7
Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak akan dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum lewat waktu selama 10 (sepuluh) bulan
ini;MENGADILI 1 Menyatakan Terdakwa APRIANSYAH ALS SAPRI dan Terdakwa ANDI FRANSEDAterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengajamemberi kesempatan bermain judi kepada khalayak umum.12132 Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaramasingmasing selama 5 (lima) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak akandijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karenaTerdakwa melakukan tindak pidana sebelum lewat
waktu selama 10 (sepuluh) bulan.3 Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah).Demikianlah Putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim padahari Selasa tanggal 22 Januari 2013 oleh kami ENDRA HERMAWAN, SH.MH sebagai HakimKetua, serta RAJA M GL TOBING, SH dan LENNY LASMINAR, S.H masingmasing sebagaiHakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal tersebut diatas padapersidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut
120 — 43
M E N G A D I L I :- Menyatakan Permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak dapat diterima karena telah lewat waktu . - Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Kdl.ternyata bahwa Akta Permohonan Banding yang diajukan oleh JaksaPenuntut Umum telah lewat waktu sebagaimana Akta TerlambatMengajukan Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Negeri Kendal pada tanggal 1 Desember 2016 ;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kendaldiucapkan pada tanggal 22 November 2016 yang dihadiri oleh Terdakwadan Jaksa Penuntut Umum setelah Ketua Majelis membacakanputusannya telah memberitahukan kepada kedua belah pihak apakahmenerima atau menolak
isi putusan, karena itu tenggang waktu bandingharus dihitung sejak pemberitahuan resmi dalam persidangan tersebutsedangkan pernyataan banding diajukan oleh Jaksa Penuntut Umumadalah pada tanggal 01 Desember 2016 setelah lewat 2 ( dua) hari daritenggang waktu Pengajuan Banding; aannnaos Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas makapernyataan Permohonan Banding dari Jaksa Penunut Umum harusdinyatakan telah lewat waktu dengan demikian Permohonan Bandingtersebut tidak dapat diterima ; Him.
5 Putusan No.371/Pid.Sus /2016/PT SMGMengingat, PasaL 36 Undangundang RI No.42 Tahun 1999Tentang Jaminan Fidusia, Undangundang No. 8 Tahun 1981 TentangKUHAP serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;MEN GADILI: Menyatakan Permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umumtersebut tidak dapat diterima karena telah lewat waktu .
103 — 42
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menerima Eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat telah lewat waktu/daluarsa;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 94.000,-(sembilan puluh empat ribu rupiah);
GUGATAN PENGGUGAT TELAH LEWAT WAKTU/KEDALUWARSAa. Gugatan Penggugat telah lewat waktu karena obyek sengketa berupaPutusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan/diterbitkan Tergugatberupa penerbitan sertipikat Hak Milik nomor 252 Desa MalasanKecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek, Gambar Situasi Nomor1079/1979 tanggal 371979 Luas 2.510 M2 atas nama Siran BinDijoredjo tertanggal 11 Agustus 1979 ;b.
waktu, Tergugat telah menyerahkan buktibukti surat antaralain :331.Bukti T5 berupa Surat tertanggal 18 Juli 2012 dari Abduhan, A.
waktu/daluarsa telah dapat dibuktikan melalui fakta hukumberupa bukti dipersidangan, oleh karenanya dalil eksepsi tersebut harusdinyatakan diterima;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat tentang gugatanPenggugat telah lewat waktu/daluarsa telah dapat dibuktikan melalui fakta hukumberupa bukti dipersidangan dan eksepsi tersebut dinyatakan diterima makaterhadap eksepsieksepsi lainnya yaitu. eksepsi tentang Penggugat tidakberkualitas sebagai Penggugat dan eksepsi tentang gugatan Penggugat kabur
,menurut Majelis Hakim tidak perlu dipertimbangkan lagi;Dalam Pokok PerkaraMenimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat tentang gugatanPenggugat telah lewat waktu/daluarsa dinyatakan diterima maka permasalahandalam pokok perkara yaitu seluruh permasalahan yang didalilkan oleh Penggugatdalam gugatannya yang menyangkut kewenangan, prosedur dan substansi ataspenerbitan Sertipikat Hak Milik No. 252/Desa Malasan atas nama Siran binDijoredjo, menurut Majelis Hakim tidak perlu dipertimbangkan lagi karena
telahterbukti bahwa gugatan Penggugat diajukan telah lewat waktu/daluarsa;37Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi yang diterima adalah eksepsitentang lewat waktu/daluarsanya suatu gugatan maka Penggugat tidak bisamengajukan kembali gugatan pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 252/DesaMalasan atas nama Siran bin Dijoredjo di Pengadilan Tata Usaha Negara,sehingga gugatan Penggugat patut dinyatakan ditolak;Menimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah dinyatakanditolak maka berdasarkan ketentuan
85 — 42
---------------------------------------------- MENGADILI : ---------------------------------------------DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------------- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi Tentang Gugatan telah lewat waktu ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK SENGKETA : ---------------------------------------------------------------------1.
Bahwa berdasarkan alasan alasan tersebut, maka gugatan para penggugat yangdiajukan telah lewat waktu ( Kedaluwarsa )karena telah melebihi, tenggang waktu 90Hal. 21 dari 47 hal.
Putusan No. 31/G/2017/PTUN.SBY.( sembilan puluh ) hari sejak saat diterimanya atau di umumkannya keputusan Badanatau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut ;Bahwa Kalaumelihatdalamgugatan para penggugat tersebut menitikberatkan kepadaHak Kepemilkan ( karena perbuatan jual beli dan Kewarisan ) maka kepentinganABSOLUT untuk mengadili perkara dimaksud berada pada Pengadilan Negeri bukanpada Pengadilan Tata Usaha Negara ;6..Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat yang diajukan telah lewat waktu (Kadaluwarsa)
Putusan No. 31/G/2017/PTUN.SBY.Bahwa berdasarkan dalildalil yang penggugat sampaikan dalam gugatannya, Tergugat(Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu) mohon agar kiranya Majelis Hakim Pengadilan TataUsahaNegara yang menangani perkara ini berkenan untuk mmemeriksa sekaligusmemberikan putusan sebagai berikut: DALAM EKSEPSI ; enna ne cen ene ne enn nee eee cee ne ne nee nen ne neeMenerima Eksepsi tergugat untuk seluruhnya ;Menyatakan gugatan penggugat telah lewat waktu 90 (Sembilan puluh hari ) hari( Kedaluwarsa
Eksepsi Gugatan Telah Lewat Waktu ; Bahwa menurut Tergugat, terbitnya Sertifikat Hak Milk No.00004 terletak di DesaBulukerto An.
waktu, maka terhadap eksepsi Tergugat yanglainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi; 2Hal. 44 dari 47 hal.
198 — 92
MENGADILI :Dalam eksepsi :- Menerima eksepsi Tergugat tentang Pengajuan Gugatan telah lewat waktu/daluwarsa;Dalam Pokok Perkara :1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamsengketa ini sebesarRp.364.400.,- ( Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah).
137 — 49
M E N G A D I L IDalam Eksepsi- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai Gugatan Penggugat telah Lewat Waktu;-------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara- Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;---------------------------------------- Menghukum Penggugat untuk Membayar Biaya Perkara sejumlah Rp. 161.000.- (Seratus enam puluh satu ribu rupiah).; ---------------------------------------------------
Tentang Kadaluarsa (Lewat Waktu)1.Bahwa Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 TentangPeradilan Tata Usaha Negara telah mengatur tentang tenggang waktupengajuan suatu gugatan yakni gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggangwaktu 90 (Sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya ataudiumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara ; Bahwa tentang tenggang waktu juga diatur Surat Edaran Mahkamah R.I.
Oleh karena itu pula selayaknya gugatan Penggugattersebut dinyatakan ditolak untuk seluruhnya ; Bahwa berdasarkan uraianuraian diatas jelaslah bahwa gugatan ParaPenggugat ternyata telah salah alamat yakni seharusnya diajukan ke MahkamahSyariyah Langsa, bukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh sertagugatan ini diajukan telah lewat waktu (kadaluarsa) serta pula ternyata dalildalilgugatan Penggugat tersebut tidak terbukti kebenarannya, dengan mengingat azashukum Cepat dan Murah maka dengan ini
Tentang Kadaluarsa (Lewat Waktu)Menimbang, bahwa mengenai Eksepsieksepsi yang diajukan Tergugat danTergugat II Intervensi tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya satupersatu sebagai berikut :1.
Int1, yangdikaitkan dengan ketentuan pasal 55 Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 5K/TUN/1992 Majelis Hakim telah memperoleh suatukesimpulan yang kemudian melahirkan keyakinan bahwa Penggugat mengajukangugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh telah melewati tenggangwaktu 90 (sembilan puluh) hari, dengan demikian eksepsi Tergugat dan Tergugat IIIntervensi mengenai Gugatan Penggugat Kadaluarsa/Lewat waktu
DALAM POKOK PERKARA47Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensimengenai gugatan Penggugat Kadaluarsa/Lewat Waktu diterima, maka GugatanPenggugat dinyatakan tidak diterima, dengan demikian terhadap pokok sengketanyatidak perlu dipertimbangkan lagi ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidakditerima, maka Majelis Hakim menilai permohonan penundaan pelaksanaan objeksengketa a quo yang diajukan Penggugat tidak beralasan hukum sebagaimanaditentukan dalam