Ditemukan 67994 data
9 — 0
Nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 2.500.000. ( dua juta lima ratus ribu rupiah)
3.2. mmberikan mutah berupa uang sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
3.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 820000,00( delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
14 — 7
Menghukum Pemohon untuk memberikan Mutah kepada Termohon berupa uang sebesar Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah); 4.
Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah Iddah kepada Termohon sebesar Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah); DALAM REKONVENSI :- Tidak menerima dan menolak sebagian gugatan rekonvensi Penggugat Rekonpensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 271.000,- (Dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Yang demikian itumerupakan ketentuan bagi orang yang berbuat kebajikan;Menimbang, bahwa sesuai Pasal 160 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakanbahwa besarnya mutah harus disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan suami,maka nilai nominal yang masih dipandang layak dan patut serta masih dalamkemampuan Pemohon adalah sebesar Rp.2.500.000, (Dua juta lima ratus ribu rupiah),sehingga Majelis menghukum Pemohon untuk memberikan Mutah kepada Termohonsebesar sesuai jumlah tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan
perceraian, maka waktutunggu (Iddah) Termohon adalah sekurangkurangnya 90 hari atau 90 hari sesuai Pasal153 ayat (2) huruf (b) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis Hakimsecara ex officio menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah Iddah kepadaTermohon;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon dan saksisaksi tentangpekerjaan Pemohon, maka Majelis menilai nilai pembebanan yang dianggap patut danmasih dalam kemampuan Pemohon adalah sebesar Rp.2.500.000
Menghukum Pemohon untukmemberikan Mut ah kepadaTermohon berupa uang sebesarRp.2.500.000, (Dua juta lima ratusribu rupiah);Hal. 27 dari 29 Put.
No. 52/Pdt.G/2014/PA LBH.4 Menghukum Pemohon untukmemberikan nafkah Iddah kepadaTermohon sebesar Rp.2.500.000,(Dua juta lima ratus ribu rupiah);DALAM REKONVENSI :e Tidak menerima dan menolak sebagian gugatanrekonvensi Penggugat Rekonpensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :e Membebankan kepada Pemohon Konvensi / TergugatRekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp. 271.000, (Dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan
41 — 9
Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah iddah dan mutah kepada Termohon sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada sidang ikrar talak.
Pts No : 37/Pdt.G/2012/PA Btk.14tidak terbukti nusyuz dan Termohon telah mengabdi kepada Pemohon, dengan demikianTermohon berhak untuk mendapat nafkah iddah dan mutah, maka majelis hakim secara exOfficio menetapkan nafkah iddah dan mutah yang wajib diberikan Pemohon kepadaTermohon berupa uang sebesar Rp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnyamenghukum Pemohon untuk menyerahkan nafkah iddah dan mutah tersebut kepadaTermohon pada sidang ikrar talak.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan
UndangUndang Nomor 23 tahun 2002, Pasal 9 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2004 dan segala ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berlakuserta dalil hukum syara yang berkaitan dengan perkara ini.IIMENGADILIDalam Konvensi :Mengabulkan permohonan PemohonMemberikan izin kepada Pemohon (Suryadi Bin Wagiyo) untuk menjatuhkan talaksatu raji terhadap Termohon (Siti Aminah Binti Ardi) di depan sidang PengadilanAgama Buntok.Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah iddah dan mutah kepadaTermohon sebesar Rp.2.500.000
36 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat/ Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
dari PemohonPeninjauan Kembali : WALIKOTA SURABAYA tersebut ;Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Surabaya Nomor 109/B/2008/PTTUN.SBY. tanggal 20November 2008 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata UsahaNegara Surabaya Nomor 48/G/2008/ PTUN.SBY. tanggal 13 Juni2008 ;MENGADILI KEMBALI Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahuluPenggugat/ Terbanding untuk membayar biaya perkara dalampemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000
11 — 9
Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:- Nafkah iddah selama tiga bulan sebesar a Rp. 2.500.000 perbulan atau total Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)- Mut'ah atau kenang-kenangan sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah)- Nafkah lampau selama 6 bulan sebesar a Rp. 2.500.000 pebulan dengan total sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah).3. Menolak Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya.
(Sepuluh juta rupiah);Nafkah lampau selama 6 bulan terhitung mulai sejak bulan Maret 2016sampai bulan Agustus 2016 sebesar Rp. 2.500.000. (dua juta lima ratusribu rupiah) atau total Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah).Menimbang, bahwa terhadap Rekonvensi Penggugat Rekonvensitersebut, Tergugat menanggapi dengan mengemukakan bahwa pada saatmediasi Penggugat Rekonvensi telah menyepakati dengan TergugatRekonvensi halhal sebagai berikut:1. Nafkah iddah sebesar 2.500.000.
(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) danMutah sebesar Rp. 2.500.000.
Nomor0136/Pdt.G/2016/PA Una.Menimbang, bahwa Penggugat rekonvensi mengajukan pula tuntutanberupa nafkah lampau sesar Rp. 2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah)atau selama 6 bulan atau sebesar Rp. 15.000.000.
(dua juta limaratus ribu rupiah) karena itu standar nafkah tersebut dapat pula dijadikansebagai kewajiban kepada Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkahlampau yang dilalaikan setiap bulannya sebesar Rp. 2.500.000.
Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepadaPenggugat Rekonvensi berupa: Nafkah iddah selama tiga bulan sebesar a Rp. 2.500.000 perbulan atautotal Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Mut'ah atau kenangkenangan sebesar Rp. 2.500.000. (dua juta limaratus ribu rupiah) Nafkah lampau selama 6 bulan sebesar a Rp. 2.500.000 pebulan dengantotal sebesar Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah).3.
5 — 3
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Haryadi bin Dasan) terhadap Penggugat (ANITA PURWATI binti PARWI);
- Menghukum Tergugat (Haryadi bin Dasan) untuk memberi nafkah kepada Penggugat (ANITA PURWATI binti PARWI) berupa:
3.1.Nafkah madliyah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
3.2.Nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
3.3.Mutah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua
34 — 9
Nafkah iddah berupa uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
2.2. Muth berupa uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
ZULKARNAIN CAKRA SEGARA
Tergugat:
YAYASAN HIDAYATULLAH
13 — 8
dengan Tergugat berakhir sejak tanggal 1 Juli 2023 dengan didasarkan pada Pasal 50 ayat Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kekurangan upah Penggugat .dengan perhitungan sebagai berikut :
Kekurangan Upah periode 7 Maret 2023 s/d 14 Maret 2023
Kesepakatan upah Rp. 2.500.000
Upah perhari Rp. 2.500.000 : 25 = Rp. 100.000
Upah riil per bulan Rp.1.531.000,-
Upah riil per hari Rp.1.531.000,- : 25 = Rp. 61.240
Kekurangan upah per hari = Rp. 100.000 - Rp. 61.240 = Rp. 38.760
Rp. 38.760 x 8 hari = Rp. 310.080
Kekurangan Upah periode 15 Maret 2023 s/d 15 April 2023
Rp. 2.500.000 - Rp.1.531.000,- = Rp. 969.000
Kekurangan Upah periode 16 April 2023 s/d 15Mei 2023
>Rp. 2.500.000 - Rp.1.531.000,- = Rp. 969.000
Kekurangan Upah periode 16 Mei 2023 s/d 15 Juni 2023
Rp. 2.500.000 - Rp.1.531.000,- = Rp. 969.000
Kekurangan Upah periode 16 Juni 2023 s/d 1 Juli 2023
Kekurangan upah per hari = Rp. 100.000 - Rp. 61.240 = Rp. 38.760
Rp. 38.760 x 15 hari = Rp. 581.400
Total keseluruhan kekurangan upah Penggugat adalah = Rp.3.798.480
12 — 5
Sidik) untuk mengikrarkan dan menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Rossa Nilawati binti Rustam E) di hadapan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
- Menetapkan nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah), mutah berupa uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan nafkah pada setiap bulanya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum kepada pemohon untuk
memberikan kepada termohon berupa nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah), mutah berupa uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan nafkah pada setiap bulanya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada saat sebelum pemohon mengucapkan ikrar talaknya didepan sidang;
- Menghukum kepada pemohon untuk memberikan nafkah anaknya pada setiap bulannya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan kepada
0 — 0
Sidik) untuk mengikrarkan dan menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Rossa Nilawati binti Rustam E) di hadapan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
- Menetapkan nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah), mutah berupa uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan nafkah pada setiap bulanya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum kepada pemohon untuk
memberikan kepada termohon berupa nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah), mutah berupa uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan nafkah pada setiap bulanya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada saat sebelum pemohon mengucapkan ikrar talaknya didepan sidang;
- Menghukum kepada pemohon untuk memberikan nafkah anaknya pada setiap bulannya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan kepada
5 — 2
Nafkah madliyah selama 4 bulan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);b. Nafkah iddah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);c. Mutah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);d. Biaya periksa hami dan persalinan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); Dalam Konpensi dan Rekonpensi:-. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp. 316.000,-( tiga ratus enam belas ribu rupiah) ;
Seluruhnyasanggup Rp 1.000.000, dan mut'ah sanggup Rp. 2.500.000,,sedang untuk biaya periksa selama hamil sampai keguguranPemohon tidak sanggup, karena Termohon sudah didaftarkan keJamsostek, tetapi tidak digunakan oleh Termohon;Bahwa atas replik Pemohon tersebut, Termohon memberikan duplikyang pada pokoknya sebagai berikut:bahwa benar Termohon mengusir Pemonon, karena Pemohonkurang memperhatikan Termohon, Pemohon lebih mementingkanhobinya sendiri yaitu main futsal, dan untuk tinggal di rumahPemohon
kembali, Penggugat sudah berusahamengikuti ajakan Tergugat untuk tinggal di rumah orang tua Tergugat; danberdasarkan pasal 84 ayat (1) dan pasal 152 Kompilasi Hukum Islam,Penggugat Rekonpensi berhak mendapatkan nafkah madliyah dan nafkahiddah, oleh karenanya gugatan Penggugat Rekonpensi mengenai nafkahmadliyah dan nafkah iddah dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa dalam persidangan Tergugat kebetaranterhadap nominal yang diajukan oleh Penggugat dan hanya sanggup untuknafkah madliyah seluruhnya Rp. 2.500.000
(AlBagarah : 241), olehkarenanya gugatan Penggugat Rekonpensi mengenai mutah dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa dalam persidangan Tergugat kebetaranterhadap nominal yang diajukan oleh Penggugat dan hanya sanggup Rp.2.500.000., dan Penggugat tidak keberatan;Menimbang, bahwa gugatan Rekonpensi Penggugat mengenaibiaya periksa selama hamil sampai keguguran seluruhnya Rp. 3.852.000,;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugatkeberatan, karena Penggugat sudah dimasukkan dalam jamsostek, danPenggugat
Nafkah madliyah selama 4 bulan sebesar Rp. 2.500.000,(dua juta lima ratus ribu rupiah);b. Nafkah iddah sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah);c. Mutah sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus riburupiah);d. Biaya periksa hami dan persalinan sebesar Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah);Dalam Konpensi dan Rekonpensi:.
53 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
HYATT INDONESIA tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu Rupiah);
HYATT INDONESIA tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2013, oleh WidayatnoSastrohardjono, SH., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan olehKetua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Hary Djatmiko, SH., MS.dan Marina Sidabutar, SH., MH.
27 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
AYUB MUKMIN tersebut ;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
AYUB MUKMIN tersebut ;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp.2.500.000,(dua juta lima ratus ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Senin, tanggal 22 Maret 2010 oleh Prof. DR. Paulus E.Lotulung, SH., Ketua Muda yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Prof. DR. H. Ahmad Sukardja, SH. dan H. ImamSoebechi, SH.
Administrasi PeninjauanKEMDAll ccessacinnns aoe Rp. 2.489.000,Jumlah : Rp. 2.500.000,Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RI.a.n. PaniteraPanitera Muda PerdataSOEROSO ONO, SH. MH.NIP. 040 044 809 Hal. 14 dari 14 hal. Put. No. 630 PK/PDT/2009
14 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Put.No. 166 B/PK/PJK/2007Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebutMenghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayarbiaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratanMahkamah Agung pada hari : Selasa tanggal O02 Nopember 2010oleh Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc. Ketua Muda PembinaanMahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Dr. H.
Rp. 2.489.000, Jumlah Rp. 2.500.000, Hal. 24 dari 25 hal. Put.No. 166 B/PK/PJK/2007Unt uk Sal i nanMahkanah Agung RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha NegaraAS HADI, SHNi p. 220000754 No.Hal. 25 dari166 B/PK/PJK/200725 hal.Put.
20 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak Permohonan Peninjauankembali dari Pemohon Peninjauankembali : YASUHIRO NARAZAKI tersebut ;Menghukum Pemohon Peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
36 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
NARAMITRA TARA tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
NARAMITRA TARA tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam peninjauan kembali ini ditetapbkan sebanyak Rp. 2.500.000,(dua juta lima ratus ribu rupiah);10Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Senin tanggal 31 Januari 2011 oleh WIDAYATNOSASTROHARDJONO, SH.,MSc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkanoleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. IMAMSOEBECHI, SH.,MH. dan H. YULIUS, SH.
Administrasi Peninjauan kembali ........... : Rp. 2.489.000,Jumlah : Rp. 2.500.000,Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara,ASHADI, SH.NIP. 220000754Hal. 11 dari 11 hal. Put. No. 77/B/PK/PJK/2008
12 — 1
M E N G A D I L I
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memfasakh perkawinan Pemohon (Rizky Nurrahmad Katuuk Bin Umar Dhani) dengan Termohon (Khalifa Puturuhu Binti Jimmy John Paturuhu);
- Menghukum Pemohon untuk memberikan Termohon berupa:
3.1 Mutah sejumlah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
4. Menghukum Pemohon untuk menyerahkan sebagaimana bunyi amar putusan poin ke 3.1 berupa mutah sejumlah
Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dimuka sidang Pengadilan Agama Makassar;
5. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
47 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,(dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan yangterkait:MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp 2.500.000
33 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
KENDILO COAL INDONESIA tersebut ;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
203 — 111
Pengganti tiket dengan Kode Pemesanan M75UD6 Rute Penerbangan : Jakarta (CGK) ke Denpasar (DPS)Ganti Kerugian : Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)2. Pengganti tiket dengan Kode Pemesanan M75UE4 Rute Penerbangan : Denpasar (DPS) ke Jakarta (CGK) Ganti Kerugian : Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)3. Pengganti tiket dengan Kode Pemesanan M75XVH Rute Penerbangan : Jakarta (CGK) ke Makassar (UPG)Ganti Kerugian : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)4.
Pengganti tiket dengan Kode Pemesanan M75VVSRute Penerbangan : Jakarta (CGK) ke Denpasar (DPS)Ganti Kerugian : Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)8. Pengganti tiket dengan Kode Pemesanan M75VY6Rute Penerbangan : Denpasar (DPS) ke Jakarta (CGK) Ganti Kerugian : Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)Total Ganti Kerugian Materiel = Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah);5.
Penggantitiketdengan Kode Pemesanan M75VVSRute Penerbangan : Jakarta (CGK) ke Denpasar (DPS)Ganti Kerugian : Rp. 2.500.000, (Dua Juta Lima Ratus RibuRupiah)8.
Penggantitiket dengan Kode Pemesanan M75VVSRutePenerbangan : Jakarta (CGK) ke Denpasar (DPS)Ganti Kerugian : Rp. 2.500.000, (Dua Juta Lima Ratus RibuRupiah)8. Pengganti tiket dengan Kode Pemesanan M75VY6RutePenerbangan : Denpasar (DPS) ke Jakarta (CGK)Ganti Kerugian : Rp. 2.500.000, (Dua Juta Lima Ratus RibuRupiah)Total Ganti Kerugian Materiel = Rp. 20.000.000, (Dua Puluh JutaRupiah);5.
No: 607/PDT.G/2014/PN.JKT.PSTdengan Kode Pemesanan M75VVSRute Penerbangan : Jakarta (CGK) ke Denpasar (DPS)Dengan harga : Rp. 2.500.000, (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)8.
No: 607/PDT.G/2014/PN.JKT.PSTPenggugat sebagai berikut :1.Pengganti tiket dengan Kode Pemesanan M75UD6Rute Penerbangan : Jakarta (CGK) ke Denpasar (DPS)Ganti Kerugian : Rp. 2.500.000, (Dua Juta Lima Ratus RibuRupiah). Pengganti tiket dengan Kode Pemesanan M75UE4Rute Penerbangan : Denpasar (DPS) ke Jakarta (CGk)Ganti Kerugian : Rp. 2.500.000, (Dua Juta Lima Ratus RibuRupiah).
Pengganti tiket dengan Kode Pemesanan M75VVSRute Penerbangan : Jakarta (CGK) ke Denpasar (DPS)Ganti Kerugian : Rp. 2.500.000, (Dua Juta Lima Ratus RibuRupiah). Pengganti tiket dengan Kode Pemesanan M75VY6Rute Penerbangan : Denpasar (DPS) ke Jakarta (CGK)Ganti Kerugian : Rp. 2.500.000, (Dua Juta Lima Ratus RibuRupiah)Total Ganti Kerugian Materiel = Rp. 20.000.000, (Dua Puluh Juta Rupiah);5.