Ditemukan 14738 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-06-2016 — Putus : 26-07-2016 — Upload : 17-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 478/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 26 Juli 2016 — Penggugat melawan Tergugat
164
  • OganKomering Ulu Timur, sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat dan saksisaksi dipersidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat tanggal 03Juni 2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Baturaja denganPutusan Nomor 0478/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.1dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat
    tidak harmonis lagi, mulai sering terjadi perselisihandan pertengkaran yang disebabkan antara lain karena masalah ekonomirumah tangga yang tidak mencukupi, Tergugat mempunyai sifat emosionalmudah marah sehingga Tergugat tanpa alasan yang jelas sering marahmarah seperti ketika Penggugat terlambat pulang bekerja dari sawahPutusan Nomor 0478/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.2dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat
    Bahwa, selama ini Penggugat telah berusaha untuk bersabar dengankeadaan ini, dengan harapan suatu saat keadaan akan berubah, namunkeadaan tersebut tidak pernah menjadi baik dan sekarang Penggugat tidaksanggup lagi untuk membina rumah tangga dengan Tergugat danperceraian adalah jalan terbaik yang harus ditempuh;Putusan Nomor 0478/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.3dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai
    Jamaludin, S.H.Panitera PenggantiTTDPutusan Nomor 0478/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.12dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Meterai : Rp. 6.000,Jumlah : Rp.1.341.000,Putusan Nomor 0478/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.13dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 08-02-2018 — Putus : 08-05-2018 — Upload : 17-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 213/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 8 Mei 2018 — Penggugat melawan Tergugat
204
  • BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 01-02-2018 — Putus : 05-03-2018 — Upload : 23-08-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 187/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 5 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
123
  • berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik,Dalam R&B meer Ee inakurasi inforilrdanEpaEmail:saling pedulikan lagi, dan tidak lagi menjalankan kewajiban masingmasing sebagai suami isteri; Bahwa, kelurga Pemohon dan Termohon telah berupaya merukunkan, akantetapi tidak berhasil;2.
    No. 0187/Pdt.G/2018/PA.Bta Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanDalam Kea STE inakurasi infor!
    No. 0187/Pdt.G/2018/PA.Bta Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanDalam Ree SS AEC inakurasi infor!
    No. 0187/Pdt.G/2018/PA.BtaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanDalam Rep SAIEE inakurasi infor!lrdanEpa!Email:Ee i yan SPS situs pipes Yelbiate BO ja, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:nN ta aManagu fon go.
    No. 0187/Pdt.G/2018/PA.Bta Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanDalam Rep ss AEC inakurasi infor!
Register : 26-04-2016 — Putus : 23-08-2016 — Upload : 03-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 357/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 23 Agustus 2016 — Penggugat melawan Tergugat
204
  • Bahwa, Pemohon dan Termohon adalah suami istri sah, yang menikahpada tanggal 2 Desember 2002 di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,wali nikah Ayah Kandung Termohon, maskawin berupa uang Rp.5.000,tunai, yang tercatat pada Kantor Urusan Agama Kabupaten Ogandari 6 halaman.Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idan it fungsi pDalam Rab sri be inakurasi informasi
    Termohon sering mengabaikan urusan rumah tanggadan keluarga, karena hal itulah yang menyebabkan terjadinyaperselisihan dan pertengkaran antara Pemohon dan Termohon, setelahkejadian tersebut Pemohon dan Termohon berpisah, Termohon pegitanpa pamit kepada Pemohon, dan sekarang Termohon bertempattinggal ke rumah milik orang tua Termohon di Kabupaten Ogan KomeringUlu Timur;dari 6 halaman.Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat
    Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;dari 6 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idan ilt fungsi pDalam ray ne, res pss Pe 5 5 Rays aye rmasi s an la, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:Email: pa Ti I (D I i Ti Ai U ri a. i t Telp : 021384 3348 (ext.318) Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik
    akan batal dan dicoret dari register perkarayaitu dengan surat tegoran Nomor W6A3/948/HK.O5VII/2016 tanggal 14 Juli2016;Bahwa ternyata limit yang diberikan kepada Pemohon selama satu bulantelah tidak diindahkan oeh Pemohon, maka Panitera Pengadilan AgamaBaturaja telah membuat Surat Keterangan bahwa Pemohon tidak memenuhiSurat Tegoran tanggal 14 Juli 2016 tersebut;dari 6 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat
    MeteraiJumlah7dari 6 halaman.anantannan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, sp idan fungsi pDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:ema: Ke paniteraan@MmahkamahaqungG.GO.
Register : 17-10-2017 — Putus : 27-03-2018 — Upload : 10-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1261/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 27 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
203
  • G/2017/PA.Bta Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanDalam Ree SS AEe inakurasi infor!
    G/2017/PA.BtaDisclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idan it fungsi pDalam hal Anda menemykan inakurasi infori da situs inigatau informasi seharusn!
    G/2017/PA.Bta Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanDalam Rep SAIEC inakurasi infor!
    G/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idan Dalam R&B alia inakurasi inforpasi a SP situs pps Gud CO ja, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:EpaEmail: eCradan aMa go.
    G/2017/PA.BtaDisclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanDalam R&B meer Ee inakurasi Ti, ww EV lel, situs pps GUAe.
Register : 04-01-2016 — Putus : 26-01-2016 — Upload : 22-07-2019
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 4/Pdt.G/2016/PA.MS
Tanggal 26 Januari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
183
  • DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabiliteDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.idTelp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 1Direktori
    talaksebagaimana lazimnya;4 Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat hidup rukun dan harmonissebagaimana layaknya suami istri dengan baik, keduanya bertempat tinggal dirumah kediaman bersama di rumah orang tua Penggugat di Desa KualaSimbur selama lebih kurang 4 tahun 3 bulan, sampai akhimnya berpisah; dantelah dikaruniai anak 1 orang, yaitu Inaya Nazwa Salsabilah (Pr) umur 9tahun;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat
    DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabiliteDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.idTelp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 3Direktori
    DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabiliteDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.idTelp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 5Direktori
    DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabiliteDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.idTelp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 21
Register : 22-01-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 15-08-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 135/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 30 Mei 2018 — Penggugat melawan Tergugat
144
  • No.0135/Pdt.G/2018/PA.Bta Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanDalam Ree SALE inakurasi infor!
    emai: KE DANIteladni ww Se situs pay Yolbiated BO ja, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:diNd go.Telp : 021384 3348 (ext.318)fungsi pDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik,Dalam Ree ss AEe inakurasi infor!
    selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik,Dalam Rep SS AEC inakurasi infor!
    Telp : 021384 3348 (ext.318)PERTIMBANGAN HDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik,Dalam Ree SAIEE inakurasi infor!
    untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik,Dalam Ree ss AEe inakurasi infor!
Register : 11-07-2016 — Putus : 23-08-2016 — Upload : 10-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 532/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 23 Agustus 2016 — Penggugat melawan Tergugat
153
  • Agustus2016, sebagai Penggugat;MelawanNama Tergugat, umur 29 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA,pekerjaan buruh, tempat kediaman di Kabupaten OganKomering Ulu Selatan, sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat dan saksisaksi dipersidangan;Putusan Nomor 0532/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.1dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat
    Bahwa keluarga Penggugat dengan Tergugat sudah sering berusaha untukmenasehati dan mendamaikan Penggugat dengan Terguagt untuk hidupPutusan Nomor 0532/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.3dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Jamaludin, S.H. masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusantersebut dibacakan pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dalam sidangPutusan Nomor 0532/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.11dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Jamaludin, S.H.Panitera PenggantiTTDSari Mayadinanty, S.H.I.Perincian Biaya Perkara :1.Pendaftaran Rp. 30.000,Putusan Nomor 0532/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.12dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Meterai Rp. 6.000,Jumlah Rp. 991.000,Putusan Nomor 0532/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.13dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 01-08-2016 — Putus : 13-09-2016 — Upload : 03-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 639/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 13 September 2016 — Penggugat melawan Tergugat
193
  • Tangga, tempat tinggal diKabupaten Ogan Komering Ulu, sebagai Penggugat;MelawanNama Tergugat, umur 26 tahun, agama Islam, pendidikan SD,pekerjaan Tidak bekerja, tempat kediaman di KabupatenOgan Komering Ulu, sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat dan saksisaksi dipersidangan;DUDUK PERKARAdari 11 halaman.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat
    Bahwa, akibat permasalahan tersebut Penggugat dengan Tergugat telahberpisah tempat tinggal, Penggugat masih tinggal di rumah orang tuaPenggugat sedangkan Tergugat sekarang tinggal di rumah orang tuanya,2dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat;dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    ,karenanya dapat dijadikan bukti dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti tersebut di atas Majelis Hakim telahmenemukan fakta di persidangan bahwa Penggugat dan Tergugatdari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. a REB STEEP ISAS, leat SARS SAS ONE GON et pew oan
    Rum Abdullah, S.H.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, tansparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda agrees inakurasi inforpasi y8 Se situs pias Yotbiated seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:emai: KEDANICElaan aManagu QO.10 teip : 021384 3348 (ext, 318)
Register : 23-11-2010 — Putus : 31-03-2011 — Upload : 29-08-2019
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 72/PDT/2010/PT BJM
Tanggal 31 Maret 2011 — Pembanding/Tergugat : ANDI ZEIDY Diwakili Oleh : ANDI ZEIDY
Pembanding/Tergugat : Murjani alias Econg Diwakili Oleh : ANDI ZEIDY
Pembanding/Tergugat : MURSALIM Diwakili Oleh : ANDI ZEIDY
Pembanding/Tergugat : SUNUBI Diwakili Oleh : ANDI ZEIDY
Terbanding/Penggugat : H. BADIUSZAMAN
Terbanding/Penggugat : H. ANDI AL RASYID
13728
  • Ktb . yang dimohonkan
    banding tersebut ;- - - - - - - - - - - - - - - - -
    20
    Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    I, II I dan IV / Penggugat Rekonpensi tidak dapat diter ima ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - halaman 21 dari 24 halaman Putusan Nomor : 72/PDT/2010/PT BJM Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat
    dan Tertanggal 03 Maret 2009 (Tergugathalaman 1 dari 24 halamanPutusan Nomor : 72/PDT/2010/PT BJMDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    ;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    KODECOLtd. ; eg S eee eeeSebelah Selatan, Panjang = 1.000 meter, batas tanahBACO,DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    II danOe ty eeMembatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 07JUNI 2011 Nomor = 22/Pdt.G/2008/PN.Ktb. yang dimohonkanbanding tersebut ; DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    ; Jag halaman 21 dari 24 halamanPutusan Nomor : 72/PDT/2010/PT BJMDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 19-10-2016 — Putus : 04-01-2017 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 996/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 4 Januari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
233
  • Telp : 021384 3348 (ext 318)=DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik,Dalam Ree SALE inakurasi infor!
    Nomor. 0996/Pdt.G/2012/PA.Bta..idan spda situs in.Telp : 021384 3348 (ext.318)AS Quad Gorn fa, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :fungsi piPERTIMBANGAN HUKUMDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idan3 situs pps GUAe.
    Nomor. 0996/Pdt.G/2012/PA.Bta.. aManagu go.Telp : 021384 3348 (ext.318)fungsi pflDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik,WarDalam Ree SALE inakurasi infor!
    Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idani yan SPs situs pars Yel biate CO ja, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:n ta aManagu d. go.
    Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanda situs pars Yolbiated CO fa, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Dalam Ree Ss AIEe inakurasi infor!
Register : 05-12-2017 — Putus : 07-02-2018 — Upload : 03-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1457/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 7 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
123
  • Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanDalam hal Anda ss AEe inakurasi infor!
    Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanDalam Anda menemukan inakurasi infor!cma, Ke Daniterdalieij aw Se situs pps Yetbiated CO fa, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :aManagu go.
    Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanDalam hal Anda menemwkan inakurasi infor!rmat Ke Daniterdalie tai yan SPS situs pas SnG CO ad. namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:lita aManagu .d0.
    Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanDalam hal Anda ss AEe inakurasi infor!emai: KE DANIteladni ae Se sis es Gund velomT. ja, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:agu go.
    Jamaludin, S.H.Hal 11 dari 12 hal.Put.No.1457/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idan iit fungsi peradilan.
Register : 05-09-2017 — Putus : 03-10-2017 — Upload : 10-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1094/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 3 Oktober 2017 — Penggugat melawan Tergugat
164
  • Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanDalam Ree SALE inakurasi infor!lfdanEpaEmail:5 ww Se situs pars Quad CO ja, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:aManagu go.Telp : 021384 3348 (ext.318)fungsi p6.
    Put.No. 1094/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanDalam hal Anda menemukan inakurasi infori da situs in seharusnrma, KE Daniterdali @italKallaha Gund.
    Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanDalam Rep SS AIEE inakurasi inforlrdanEpalEmail:Heti yan SPS situs pps GunG volom ad. namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :n ta aManagu 7. go.
    Put.No. 1094/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idan Dalam hal Anda menemwkan inakurasi infor! da. situs iniEmail: kpa all ferda Nn riankamanha GUN.
    Put.No. 1094/Pat.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idan it fungsi p Dalam R&B meer tee inakurasi inforppasi a SP situs pars Quad CO ja, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:EpaEmail: eCradan aManagu go.
Register : 16-01-2017 — Putus : 01-03-2017 — Upload : 04-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 5/Pdt.P/2017/PA.Bta
Tanggal 1 Maret 2017 — Pemohon melawan Termohon
183
  • Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda Taha. inakurasi aos Hash el, situs pe tau.
    Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Bta.aguQO.10 teip : 021384 3348 (ext, 318)DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemekaninakurasi infor!
Register : 13-10-2015 — Putus : 29-02-2016 — Upload : 15-11-2019
Putusan PA TANJUNG PINANG Nomor 0661/Pdt.G/2015/PA.TPI
Tanggal 29 Februari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
121
  • No. 0661/Pdt.G/2015/PA.TPIDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 17-05-2018 — Putus : 28-06-2018 — Upload : 12-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 617/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 28 Juni 2018 — Penggugat melawan Tergugat
165
  • EleDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik,Direktori Putusar MohlPUTUSANputusan.mahkamahaguYoOMor 617/Pdt.G/2018/PA.Btaf*jJ!
    No. 617/Pdt.G/2018/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idan Dalam rae agree inakurasi inforpasi yan erp situs pip isoraayen velon oy namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:emai: KE DANICeClaan lid aManadgu G.d0.
    Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanDalam Ree SALE inakurasi infor!
    Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanDalam Rep Ss AEe inakurasi infor!fdanEpa!
    No. 617/Pdt.G/2018/PA.Bta.Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanDalam hal Anda menemukan inakurasi infori da situs in seharusn!
Register : 08-12-2015 — Putus : 18-01-2016 — Upload : 15-05-2020
Putusan PA LABUAN BAJO Nomor 47/Pdt.G/2015/PA.Lbj
Tanggal 18 Januari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
6922
  • Termohon selalu cemburu buta dengan menuduh Pemohontelah selingkuh dengan perempuan lain tanpa alasan yang jelas;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    Mengabulkan permohonan Pemohon;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    Foto copy Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor:108/07/XTII/1998 tertanggal 07 Agustus 1998 (bukti P.2);DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    MUHTAR, MHHakim Anggota Hakim Anggotattd ttdAHMAD IMRON, SHI, MH HARIFA, SEI.Panitera Penggantittd14DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    Materai : Rp. 6.000,Jumlah Rp. 591.000,15DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 20-03-2018 — Putus : 03-05-2018 — Upload : 04-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 27/Pdt.P/2018/PA.Bta
Tanggal 3 Mei 2018 — Pemohon melawan Termohon
167
  • aPENETAPANNomor 0027/Pdt.P/2018/PA.BtaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESADisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik,Dalam Ree Ss AIEE inakurasi infor!
    No. 27/Pdt.P/.2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, sp idan ilit fungsi pF ie , 8 ei j ly : I . i Ke P R i:emai: KE DANIteladn aManagu QO. 1 tebp : 021384 3348 (ext,318)martanaesDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk
    No. 27/Pdt.P/.2018/PA.Bta Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanDalam Rep SS AEC inakurasi infor!
    No. 27/Pdt.P/.2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idan Dalam R&B alia inakurasi Tie, a EV ie), situs pars CUAe.
    No. 27/Pdt.P/.2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, idanspDalam R&B meer Ee inakurasi informasi yan SPS situs pps Vetbiate CO a. namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :emai: KE DANICeladn lid aManagu qd. GO.
Register : 24-08-2016 — Putus : 03-10-2016 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 743/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 3 Oktober 2016 — Penggugat melawan Tergugat
124
  • Put.No.0743/Pdt.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idan iit fungsi peradilan.
    Put.No.0743/Pdt.G/2016/PA.Bta.Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idan ili fungsi pDalam Rep SS AEe inakurasi infor!
    Put.No.0743/Pdt.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idan Dalam R&B meer tee inakurasi inforpasi a SH situs pipes Une. CO fa, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :emai: KE DANILeladn aMa go.
    Put.No.0743/Pdt.G/2016/PA.Bta.idan sp (elit: felfungsi p DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanmoon ER SBS HEE aIS ee, FY. SARIS OUne.
    untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik,Dalam hal Anda menemukan in: i informasi la situs iniatay informasi. seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:Email: Reba Ai ferda Ti@r j fankariaha GUNG.
Register : 02-01-2015 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 25-09-2019
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0003/Pdt.P/2015/PA.Bdw
Tanggal 3 Februari 2015 — Pemohon melawan Termohon
112
  • Sebagai munakih (yang menikahkan) guru ngajiDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No. 003/Pdt.P/2015/PA.Bdw.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.