Ditemukan 778 data
Terdakwa:
DEVAN ANDRIYANTO BINSUJANI
23 — 1
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Devan Andriyanto Bin Sujani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki perizinan berusaha sebagaimana dakwaan alternative pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat
Terdakwa:
DEVAN ANDRIYANTO BINSUJANI
Dinda Citra Gakusha Ginting, SH
Terdakwa:
Devan Nair Samosir
21 — 7
Menyatakan Terdakwa Devan Nair Samosir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaanalternatif Kedua.
2.
Penuntut Umum:
Dinda Citra Gakusha Ginting, SH
Terdakwa:
Devan Nair Samosir: KristenPekerjaan : Petanirdakwa ditangkap sejak tanggal 12 Januari 2018 sampai dengan tanggal 14Januari 2018;Terdakwa Devan Nair Samosir ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.goPenyidik sejak tanggal 13 Januari 2018 sampai dengan tanggal 1 Februari2018.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa DEVAN NAIRSAMOSIR berupa pidana penjara selama 7 (TUJUH) TAHUN DAN 6(ENAM) BULAN dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesarRp.1000.000.000, SUBSIDAIR 1 (SATU) TAHUN PENJARA.3.
Bahwa barang bukti Adan B milik terdakwa atas nama DEVAN NAIR SAMOSIR adalah benarmengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan (Satu) nomor urut61 lampiran Undangundang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentangNarkotika.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaATAU KEDUA:Bahwa ia terdakwa DEVAN NAIR SAMOSIR, pada hari JumatA tanggal 12Januari 2018 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam tahun 2018, bertempat di JI.
Menyatakan Terdakwa Devan Nair Samosir tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa Hak dan Melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua ;2.
Terdakwa:
1.ANGGI SETIANTO Alias ANGGI Bin HADI SUWARNO
2.DEVAN DWI CANDRA WICAKSANA Alias DEVAN Bin SUGIARNO
68 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa IAnggi Setianto Alias Anggi Bin Hadi Suwarno bersama Terdakwa IIDevan Dwi Candra Wicaksana Alias Devan
Terdakwa:
1.ANGGI SETIANTO Alias ANGGI Bin HADI SUWARNO
2.DEVAN DWI CANDRA WICAKSANA Alias DEVAN Bin SUGIARNO
SUPARLAN H, SH
Terdakwa:
DEVAN ANDRYANTO BIN SUJANI
30 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa DEVAN ANDRYANTO Bin SUJANI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
SUPARLAN H, SH
Terdakwa:
DEVAN ANDRYANTO BIN SUJANIMenyatakan terdakwa DEVAN ANDRYANTO Bin SUJANI terbukti bersalahmelakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan kami.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEVAN ANDRYANTO Bin SUJANIdengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetapditahan.3.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 2.000, (dua ribu rupiah).Telah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yangpada pokoknya agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang seringanringannya karena Terdakwa menyesali perbuatan dan kesalahannya;Halaman 2 dari 13 Putusan Nomor 1130/Pid.B/2021/PN Sby (Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh PenuntutUmum dengan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa DEVAN ANDRYANTO Bin SUJANI pada hari Selasatanggal
Jambangan Surabaya atau di Ssuatu tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, melakukanPenganiayaan terhadap Saksi JORDY ADITYA DAFFA, perbuatan manaTerdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal dari salah paham oleh saksi JORDY ADITYA DAFFAyang menuduh terdakwa DEVAN ANDRYANTO Bin SUJANI berselingkuhdengan istri siri saksi JORDY ADITYA DAFFA, sehingga membuat terdakwatidak terima dan mendatangi saksi JORDY ADITYA DAFFA, selanjutnyapada waktu dan tempat
Jambangan Baru Surabaya dankorban penganiayaan tersebut saksi JORDY ADITYA DAFFA hinggamengakibatkan mengalami luka;Bahwa Terdakwa DEVAN ANDRYANTO Bin SUJANI melakukanpenganiayaan seorang diri dengan cara langsung memukul saksi JORDYADITYA DAFFA secara bertubitubi kearah wajah, kepala, memiting danmembanting badan saksi JORDY ADIYA DAFFA, lalu terdakwa menarikkalung stainless bulatbulat yang dipakai oleh saksi JORDY ADITYADAFFA dan dicekikkan keleher saksi JORDY ADIYA DAFFA hinggakalung stainless
Menyatakan Terdakwa DEVAN ANDRYANTO Bin SUJANI tersebut di atasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;Halaman 11 dari 13 Putusan Nomor 1130/Pid.B/2021/PN Sby3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
SUPARLAN H, SH
Terdakwa:
DEVAN AGUS SAPUTRA BIN SARIYANTO
42 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa DEVAN AGUS SAPUTRA Bin SARIYANTO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
SUPARLAN H, SH
Terdakwa:
DEVAN AGUS SAPUTRA BIN SARIYANTO
DUTA MELLIA, SH
Terdakwa:
DEVAN PRASETIYANTO BIN SURYANTO
18 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa DEVAN PRASETIYANTO BIN SURYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEVAN PRASETIYANTO BIN SURYANTO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (
Penuntut Umum:
DUTA MELLIA, SH
Terdakwa:
DEVAN PRASETIYANTO BIN SURYANTO
ARI ISWAHYUNI
Terdakwa:
DEVAN ADI CAHYO Bin MAHFUDI
27 — 4
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa DEVAN ADI CAHYO bin MAHFUDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standart Keamanan Dan Mutu, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,00
Penuntut Umum:
ARI ISWAHYUNI
Terdakwa:
DEVAN ADI CAHYO Bin MAHFUDIJbgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara TerdakwaNama lengkap : DEVAN ADI CAHYO bin MAHFUDITempat lahir : JombangUmur/Tanggal lahir : 22 tahun / O1 Juni 1997Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl. Kedaton RT. O06 RW.
O3 Desa BulurejoKecamatan Diwek Kabupaten JombangAgama : IslamPekerjaan : SwastaTerdakwa DEVAN ADI CAHYO bin MAHFUDI ditangkap oleh Penyidik padatanggal 5 September 2019Terdakwa DEVAN ADI CAHYO bin MAHFUDI ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 5 September 2019 sampai dengan tanggal 24September 2019. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 September2019 sampai dengan tanggal 3 November 2019.
Menyatakan bahwa Terdakwa DEVAN ADI CAHYO Bin MAHFUDI bersalahmelakukan tindak pidana "dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasidan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ataupersyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimanadiatur dan diancam pidana pasal 196 Undang undang RI No: 36 Tahun 2009tentang Kesehatan. 2.
Perkara Nomor PDM 515/M.5.25/10/2019 tanggal 28 Oktober 2019 sebagai berikut :DAKWAAN :Halaman 2 dari 26 Putusan Nomor 521/Pid.Sus/2019/PN.JbgBahwa terdakwa DEVAN ADI CAHYO Bin MAHFUDI pada hari Kamistanggal 5 September 2019 sekira pukul 14.00 wib di atau setidaktidaknya padasuatu waktu pada tahun 2019 di Dsn. Kedaton Ds. Bulurejo Kec.
Menyatakan Terdakwa DEVAN ADI CAHYO bin MAHFUDI tersebutdiatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana "Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang TidakMemenuhi Standart Keamanan Dan Mutu, sebagaimana dakwaanPenuntut Umum;2.
SUBANDRIO, sh
Terdakwa:
Devan Wahyu Avisal
20 — 3
M E N G A D I L I - Menyatakan terdakwa Devan Wahyu Avisal tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Protokol tidak menggunakan masker di tempat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat 1 huruf d Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2020.
Penyidik Atas Kuasa PU:
SUBANDRIO, sh
Terdakwa:
Devan Wahyu AvisalKH Wahid Hasyim No. 135JombangCATATAN PUTUSANCATATAN PUTUSAN YANG DIBUAT OLEH HAKIMPENGADILAN NEGERI DALAM DAFTAR CATATAN PERKARA( Pasal 209 ayat 2 KUHAP )Nomor : 223/Pid.C/2020/PNJbg.Catatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkaratindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan Cepat, dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : Devan Wahyu Avisal ;Tempat lahir : JombangUmur atau tanggal lahir =: 19 Tahun / 01 April 2001Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan
:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri Jombang, telah menjatuhkan Putusan dalam perkara Devan Wahyu Avisal ;Membaca surat dakwaan beserta suratsurat bukti dan keterangan lainnya;Mendengar keterangan terdakwa dan saksisaksi ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksisaksi Suwono dan Hendro P yang didengardipersidangan Pengadilan Negeri berpendapat bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalahmelakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya
Menyatakan terdakwa Devan Wahyu Avisal tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan pelanggaran Protokol tidak menggunakan masker di tempat Umum sebagaimana dimaksud dalam PasalAQ Ayat 1 huruf d Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2020.2.
DEVAN DJUMA
Terdakwa:
CAROLINA DORTJE NONUTU
17 — 1
Penyidik Atas Kuasa PU:
DEVAN DJUMA
Terdakwa:
CAROLINA DORTJE NONUTU
DEWI RETNA MARTANI, SH
Terdakwa:
DEVAN DAVID RIHILO
28 — 17
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Devan David Rihilo Als Devan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan luka berat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Devan David Rihilo Als Devan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Penuntut Umum:
DEWI RETNA MARTANI, SH
Terdakwa:
DEVAN DAVID RIHILO
INDRIASTUTI YUSTININGSIH, S.H.MH
Terdakwa:
DEVAN EKA SAPUTRA
109 — 81
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Devan Eka Saputra alias Devan bin Budi Priyanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan
penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) lembar Rekening Koran BCA atas nama Bayu Prabowo dengan nomor rekening 0600906569;
- 1 (satu) lembar kuitansi bukti penerimaan uang dari Bayu Prabowo kepada Devan Eka Saputra sebesar Rp181.600.000,00 untuk membayar satu unit mobil BRV, 2 unit sepeda motor N Max dan PCX dan gadai
Xenia;
- 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA atas nama Devan Eka Saputra dengan nomor rekening 7455089972 yang dikeluarkan oleh Bank BCA KCP Newton Batam berikut Kartu ATM Platinum BCA dengan nomor kart 5260 5120 3385 1047;
- 6 (enam) lembar Rekening Koran BCA atas nama Devan Eka Saputra dengan nomor rekening 7455089972;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya
Penuntut Umum:
INDRIASTUTI YUSTININGSIH, S.H.MH
Terdakwa:
DEVAN EKA SAPUTRA
Dikembalikan kepada saksi Bayu Prabowo;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
SUPARLAN H, SH
Terdakwa:
DEVAN ANDRYANTO BIN SUJANI
25 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa DEVAN ANDRYANTO Bin SUJANI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
SUPARLAN H, SH
Terdakwa:
DEVAN ANDRYANTO BIN SUJANI
YAZID UJIANTO,SH.MH
Terdakwa:
DEVAN MAYKA SAPUTRA als CENOT Bin NARTO
58 — 13
- Menyatakan terdakwa Devan Mayka Als Cenot Bin Narto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Devan Mayka Als Cenot Bin Narto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Penuntut Umum:
YAZID UJIANTO,SH.MH
Terdakwa:
DEVAN MAYKA SAPUTRA als CENOT Bin NARTO
Terdakwa:
DEVAN FRANCISKUS Anak dari JONI USMAN
77 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa DEVAN FRANCISKUS Anak Dari JONI USMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan;-
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangi
Devan Franciskus;
- 1 (satu) Lembar Invois pembelian mesin temple dari PT. Largo Prospero dengan nomor 001/TRK/XI/2018
Tetap Terlampir dalam berkas perkara
- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Terdakwa:
DEVAN FRANCISKUS Anak dari JONI USMAN
Terdakwa:
DEVAN ANOM ZAKARIA BIN SAMIJO
41 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Devan Anom Zakaria Bin Samijo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp.
Terdakwa:
DEVAN ANOM ZAKARIA BIN SAMIJO
SYAECHA DIANA, SH
Terdakwa:
DEVAN JUNI AGRAHA Bin KAMBALI
24 — 6
- Menyatakan Terdakwa DEVAN JUNI AGRAHA Bin KAMBALI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
Penuntut Umum:
SYAECHA DIANA, SH
Terdakwa:
DEVAN JUNI AGRAHA Bin KAMBALIPid.I.A.3 PUTUSANNomor 432/Pid.Sus/2020/PN GprDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Devan Juni Agraha Bin Kambali. Tempat lahir : Kediri. Umur/Tanggal lahir : 21 Tahun / 19 Juni 1999. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia.
Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Devan Juni Agraha Bin Kambali ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.2Penyidik sejak tanggal 31 Juli 2020 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2020Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Agustus 2020sampai dengan tanggal 28 September 2020. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 29 September 2020 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2020. Penuntut Umum sejak tanggal 14 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 2November 2020.
Menyatakan terdakwa DEVAN JUNI AGRAHA BIN KAMBALI bersalahmelakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkansediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki iin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun2009 Tentang Kesehatan sebagaimana kami dakwakan dalam DakwaanKesatu.2.
Bahwa terdakwa dalam peredaran sediaan farmasi berupa pil jenis LLtersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tanpa resepdokter dan tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi dan terdakwatidak pernah memperoleh pendidikan di bidang farmasi atau kesehatan.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.ATAUKeduaBahwa ia terdakwa DEVAN JUNI AGRAHA BIN K AM BALI pada hariMinggu tanggal 26 Juli 2020 sekira pukul 21.00
Menyatakan Terdakwa DEVAN JUNI AGRAHA Bin KAMBALI, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengansengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar";2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun serta denda Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 1 (Satu) bulan ;Halaman 13 dari 15 Putusan Nomor 432/Pid.Sus/2020/PN Gpr3.
Terbanding/Terdakwa : DEVAN YAHYA ADI WICAKSONO bin WAHYU HARTANTO
454 — 327
Pembanding/Penuntut Umum : MOH.MUSTAQIM SH.MH
Terbanding/Terdakwa : DEVAN YAHYA ADI WICAKSONO bin WAHYU HARTANTOGlobal Media Visual (Mola TV), olehkarena terdakwa DEVAN YAHYA ADI WICAKSONO telah melakukanpenggandaan fiksasi siaran yang dilakukan dengan maksud pembajakan, tidakada jjin apalagi terdakwa DEVAN YAHYA ADI WICAKSONO bukan sebagaipemegang hak cipta atau sebagai hak terkait, maka terdakwa DEVAN YAHYAADI WICAKSONO dilaporkan ke Polda Jawa Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;Perbuatan ia terdakwa DEVAN YAHYA ADI WICAKSONO Bin WAHYUHARTANTO diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 118
Global Media Visual (Mola TV), olehkarena terdakwa DEVAN YAHYA ADI WICAKSONO telah melakukan penyiaranulang siaran atau komunikasi siaran atau fiksasi siaran atau penggandaanfiksasi siaran untuk penggunaan secara komersial, tidak ada jjin apalagiterdakwa juga bukan sebagai pemegang hak cipta atau hak terkait, makaterdakwa DEVAN YAHYA ADI WICAKSONO dilaporkan ke Polda Jawa Baratuntuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;Perbuatan ia terdakwa DEVAN YAHYA ADI WICAKSONO Bin WAHYUHARTANTO diancam pidana
Devan Yahya Adi WicaksonoNo.Rek : 0374015725 yang diterbitkan oleh Bank BCA KCU Yogyakartaberikut 1 (Satu) Buah Kartu ATM BCA dengan Nomor 5379 4120 21484513.6. 1 (Satu) Buah Buku Tabungan Bank Mandiri an. WULAN PUTRI IRAWANNo.Rek : 1800002867259 yang diterbitkan oleh Bank Mandiri KCUPurwokerto berikut 1 (Satu) Buah Kartu ATM Mandiri dengan Nomor 40976631 2559 6685.Barang bukti No.26 s/d 27 dikembalikan pada terdakwa Devan Yahya AdiWicaksono Bin Wahyu Hartanto.4.
Devan Yahya Adi WicaksonoNo.Rek : 0374015725 yang diterbitkan oleh Bank BCA KCU Yogyakartaberikut 1 (Satu) Buah Kartu ATM BCA dengan Nomor 5379 4120 21484513.27.1 (Satu) Buah Buku Tabungan Bank Mandiri an.
Devan Yahya AdiWicaksono No.Rek : 0374015725 yang diterbitkan oleh Bank BCAKCU Yogyakarta berikut 1 (Satu) Buah Kartu ATM BCA dengan Nomor5379 4120 2148 4513.1 (Satu) Buan Buku Tabungan Bank Mandiri an. WULAN PUTRIIRAWAN No.Rek : 1800002867259 yang diterbitkan oleh BankMandiri KCU Purwokerto berikut 1 (Satu) Buah Kartu ATM Mandiridengan Nomor 4097 6631 2559 6685.Barang bukti No.26 s/d 27 dikembalikan pada terdakwa Devan YahyaAdi Wicaksono Bin Wahyu Hartanto.4.
Terdakwa:
ERPAN PEBRIAN als DEVAN bin INEN ROHIYAN
7 — 10
Devan bin Inen Rohiyan tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan secara tanpa hak membawa psikotropika dan tindak pidana sebagai orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan bahan yang berkhasiat obat yang harus memenuhi standar mutu dan pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah sebagaimana dakwaan kumulatif pertama
Devan Bin Inen Rohiyan);
- 1 (satu) buah tas selempang merek Eiger warna hitam;
- 20 (dua puluh) lembar berisikan 200 (dua ratus) tablet Riklona;
- 12 (dua belas) tablet Dumolit;
- 4 (empat) lembar berisikan 40 (empat puluh) tablet Diazepam 5 mg;
- 28 (dua puluh delapan) lempeng berisikan 280 (dua ratus delapan puluh) tablet Merlopam 2 mg;
- 45 (empat puluh lima) lempeng berisikan 450 (empat ratus lima puluh
Terdakwa:
ERPAN PEBRIAN als DEVAN bin INEN ROHIYAN
Terbanding/Penuntut Umum : UGIK RAMANTYO, S.H.
17 — 8
Pembanding/Terdakwa : DEVAN ANDRIYANTO BINSUJANI Diwakili Oleh : FARDIANSYAH, SH.
Terbanding/Penuntut Umum : UGIK RAMANTYO, S.H.
ALDI DEMAS AKIRA
Terdakwa:
DEVAN DIAZ ARIANDO Bin GUNAWAN SUBAGIO
37 — 11
- Menyatakan Terdakwa DEVAN DIAZ ARIANDO Bin GUNAWAN SUBAGIO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternative Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun
Penuntut Umum:
ALDI DEMAS AKIRA
Terdakwa:
DEVAN DIAZ ARIANDO Bin GUNAWAN SUBAGIO