Ditemukan 772 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-06-2023 — Putus : 20-06-2023 — Upload : 23-06-2023
Putusan PN MANADO Nomor 21/Pid.C/2023/PN Mnd
Tanggal 20 Juni 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEVAN DJUMA
Terdakwa:
CAROLINA DORTJE NONUTU
140
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    DEVAN DJUMA
    Terdakwa:
    CAROLINA DORTJE NONUTU
Register : 05-02-2024 — Putus : 23-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN KUPANG Nomor 28/Pid.B/2024/PN Kpg
Tanggal 23 April 2024 — Penuntut Umum:
DEWI RETNA MARTANI, SH
Terdakwa:
DEVAN DAVID RIHILO
2213
  • M E N G A D I L I:

    Menyatakan Terdakwa Devan David Rihilo Als Devan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan luka berat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;

    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Devan David Rihilo Als Devan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan;

    Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya

    Penuntut Umum:
    DEWI RETNA MARTANI, SH
    Terdakwa:
    DEVAN DAVID RIHILO
Register : 05-11-2019 — Putus : 20-01-2020 — Upload : 13-02-2020
Putusan PN TERNATE Nomor 290/Pid.Sus/2019/PN Tte
Tanggal 20 Januari 2020 — Penuntut Umum: JAFET OHELLO, SH Terdakwa: DEVAN LAGUNDE Alias IKWEN LAGUNDE
325303
  • Menyatakan Terdakwa DEVAN LAGUNDE Alias. IKWEN LAGUNDE telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara melakukan transmisi suatu dokumen elektronik yang memiliki muatan Penghinaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEVAN LAGUNDE Alias. IKWEN LAGUNDE dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan ;3.
    Penuntut Umum:JAFET OHELLO, SHTerdakwa:DEVAN LAGUNDE Alias IKWEN LAGUNDE
    Nama lengkap : Devan Lagunde Alias Ikwen Lagunde;. Tempat lahir : Halmahera Tengah;. Umur/Tanggal lahir : 34 Tahun/7 Juli 1985;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;.
    Menyatakan terdakwa DEVAN LAGUNDE Alias. IKWEN LAGUNDE telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosialsebagaimana di maksud dalam Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU RINo. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEVAN LAGUNDE Alias. IKWENLAGUNDE selama 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan.3.
    Sus/2019/PN TteBahwa ia terdakwa DEVAN LAGUNDE Alias IKWEN LAGUNDE padahari pada tanggal 14 februari 2019, sekira pukul 15.0300 Wit atau pada suatuwakiu dalam bulan Ferbruari 2019, setidaktidaknya pada suatu waktu dalamperide bulan ferbruari tahun 2019, bertempat di kota ternate Provinsi Malukuatau setidaktidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukumPengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaraini, telandengn sengaja melakukan perbuatan postingan Foto disertaitulisan
    Setiap Orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata Setiap orang dalamunsur ini adalah siapa saja sebagai subyek hukum atau pelaku perbuatan yangdapat dimintai pertanggungjawabannya terhadap perbuatan yang dilakukanapabila perbuatan tersebut mempunyai akibat hukum ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum menghadapkanTerdakwa DEVAN LAGUNDE Alias. IKWEN LAGUNDE dengan identitas yangsama seperti yang tercantum dalam surat dakwaan, Terdakwa DEVANLAGUNDE Alias.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEVAN LAGUNDE Alias.IKWEN LAGUNDE dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) Bulan ;. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa Tetap ditahan;5.
Register : 13-03-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 06-06-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 608/Pid.Sus/2023/PN Sby
Tanggal 6 Juni 2023 —
Terdakwa:
DEVAN ANDRIYANTO BINSUJANI
221
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Devan Andriyanto Bin Sujani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki perizinan berusaha sebagaimana dakwaan alternative pertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat

    Terdakwa:
    DEVAN ANDRIYANTO BINSUJANI
Register : 02-06-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 1130/Pid.B/2021/PN Sby
Tanggal 29 Juli 2021 — Penuntut Umum:
SUPARLAN H, SH
Terdakwa:
DEVAN ANDRYANTO BIN SUJANI
269
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DEVAN ANDRYANTO Bin SUJANI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    5. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    SUPARLAN H, SH
    Terdakwa:
    DEVAN ANDRYANTO BIN SUJANI
    Menyatakan terdakwa DEVAN ANDRYANTO Bin SUJANI terbukti bersalahmelakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan kami.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEVAN ANDRYANTO Bin SUJANIdengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetapditahan.3.
    Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 2.000, (dua ribu rupiah).Telah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yangpada pokoknya agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang seringanringannya karena Terdakwa menyesali perbuatan dan kesalahannya;Halaman 2 dari 13 Putusan Nomor 1130/Pid.B/2021/PN Sby (Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh PenuntutUmum dengan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa DEVAN ANDRYANTO Bin SUJANI pada hari Selasatanggal
    Jambangan Surabaya atau di Ssuatu tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, melakukanPenganiayaan terhadap Saksi JORDY ADITYA DAFFA, perbuatan manaTerdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal dari salah paham oleh saksi JORDY ADITYA DAFFAyang menuduh terdakwa DEVAN ANDRYANTO Bin SUJANI berselingkuhdengan istri siri saksi JORDY ADITYA DAFFA, sehingga membuat terdakwatidak terima dan mendatangi saksi JORDY ADITYA DAFFA, selanjutnyapada waktu dan tempat
    Jambangan Baru Surabaya dankorban penganiayaan tersebut saksi JORDY ADITYA DAFFA hinggamengakibatkan mengalami luka;Bahwa Terdakwa DEVAN ANDRYANTO Bin SUJANI melakukanpenganiayaan seorang diri dengan cara langsung memukul saksi JORDYADITYA DAFFA secara bertubitubi kearah wajah, kepala, memiting danmembanting badan saksi JORDY ADIYA DAFFA, lalu terdakwa menarikkalung stainless bulatbulat yang dipakai oleh saksi JORDY ADITYADAFFA dan dicekikkan keleher saksi JORDY ADIYA DAFFA hinggakalung stainless
    Menyatakan Terdakwa DEVAN ANDRYANTO Bin SUJANI tersebut di atasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;Halaman 11 dari 13 Putusan Nomor 1130/Pid.B/2021/PN Sby3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 01-12-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 14-12-2020
Putusan PN JOMBANG Nomor 223/Pid.C/2020/PN Jbg
Tanggal 1 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUBANDRIO, sh
Terdakwa:
Devan Wahyu Avisal
173
  • M E N G A D I L I
    1. Menyatakan terdakwa Devan Wahyu Avisal tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Protokol tidak menggunakan masker di tempat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat 1 huruf d Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2020.
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SUBANDRIO, sh
    Terdakwa:
    Devan Wahyu Avisal
    KH Wahid Hasyim No. 135JombangCATATAN PUTUSANCATATAN PUTUSAN YANG DIBUAT OLEH HAKIMPENGADILAN NEGERI DALAM DAFTAR CATATAN PERKARA( Pasal 209 ayat 2 KUHAP )Nomor : 223/Pid.C/2020/PNJbg.Catatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkaratindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan Cepat, dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : Devan Wahyu Avisal ;Tempat lahir : JombangUmur atau tanggal lahir =: 19 Tahun / 01 April 2001Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan
    :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri Jombang, telah menjatuhkan Putusan dalam perkara Devan Wahyu Avisal ;Membaca surat dakwaan beserta suratsurat bukti dan keterangan lainnya;Mendengar keterangan terdakwa dan saksisaksi ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksisaksi Suwono dan Hendro P yang didengardipersidangan Pengadilan Negeri berpendapat bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalahmelakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya
    Menyatakan terdakwa Devan Wahyu Avisal tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan pelanggaran Protokol tidak menggunakan masker di tempat Umum sebagaimana dimaksud dalam PasalAQ Ayat 1 huruf d Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2020.2.
Register : 26-09-2022 — Putus : 16-11-2022 — Upload : 05-12-2022
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 85/Pid.B/2022/PN Bnr
Tanggal 16 Nopember 2022 —
Terdakwa:
1.ANGGI SETIANTO Alias ANGGI Bin HADI SUWARNO
2.DEVAN DWI CANDRA WICAKSANA Alias DEVAN Bin SUGIARNO
6312
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa IAnggi Setianto Alias Anggi Bin Hadi Suwarno bersama Terdakwa IIDevan Dwi Candra Wicaksana Alias Devan

    Terdakwa:
    1.ANGGI SETIANTO Alias ANGGI Bin HADI SUWARNO
    2.DEVAN DWI CANDRA WICAKSANA Alias DEVAN Bin SUGIARNO
Register : 02-06-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 28-09-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 1130/Pid.B/2021/PN Sby
Tanggal 29 Juli 2021 — Penuntut Umum:
SUPARLAN H, SH
Terdakwa:
DEVAN ANDRYANTO BIN SUJANI
245
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DEVAN ANDRYANTO Bin SUJANI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    5. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    SUPARLAN H, SH
    Terdakwa:
    DEVAN ANDRYANTO BIN SUJANI
Register : 08-09-2021 — Putus : 02-11-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 1943/Pid.B/2021/PN Sby
Tanggal 2 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
SUPARLAN H, SH
Terdakwa:
DEVAN AGUS SAPUTRA BIN SARIYANTO
407
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DEVAN AGUS SAPUTRA Bin SARIYANTO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    5. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    SUPARLAN H, SH
    Terdakwa:
    DEVAN AGUS SAPUTRA BIN SARIYANTO
Register : 22-05-2018 — Putus : 23-08-2018 — Upload : 24-08-2018
Putusan PN KABANJAHE Nomor 173/Pid.Sus/2018/PN Kbj
Tanggal 23 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
Dinda Citra Gakusha Ginting, SH
Terdakwa:
Devan Nair Samosir
187
  • Menyatakan Terdakwa Devan Nair Samosir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaanalternatif Kedua.

    2.

    Penuntut Umum:
    Dinda Citra Gakusha Ginting, SH
    Terdakwa:
    Devan Nair Samosir
    : KristenPekerjaan : Petanirdakwa ditangkap sejak tanggal 12 Januari 2018 sampai dengan tanggal 14Januari 2018;Terdakwa Devan Nair Samosir ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.goPenyidik sejak tanggal 13 Januari 2018 sampai dengan tanggal 1 Februari2018.
    Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa DEVAN NAIRSAMOSIR berupa pidana penjara selama 7 (TUJUH) TAHUN DAN 6(ENAM) BULAN dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesarRp.1000.000.000, SUBSIDAIR 1 (SATU) TAHUN PENJARA.3.
    Bahwa barang bukti Adan B milik terdakwa atas nama DEVAN NAIR SAMOSIR adalah benarmengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan (Satu) nomor urut61 lampiran Undangundang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentangNarkotika.
    Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaATAU KEDUA:Bahwa ia terdakwa DEVAN NAIR SAMOSIR, pada hari JumatA tanggal 12Januari 2018 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam tahun 2018, bertempat di JI.
    Menyatakan Terdakwa Devan Nair Samosir tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa Hak dan Melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua ;2.
Register : 31-10-2019 — Putus : 27-11-2019 — Upload : 29-11-2019
Putusan PN JOMBANG Nomor 521/Pid.Sus/2019/PN Jbg
Tanggal 27 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
ARI ISWAHYUNI
Terdakwa:
DEVAN ADI CAHYO Bin MAHFUDI
234
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa DEVAN ADI CAHYO bin MAHFUDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standart Keamanan Dan Mutu, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,00
    Penuntut Umum:
    ARI ISWAHYUNI
    Terdakwa:
    DEVAN ADI CAHYO Bin MAHFUDI
    JbgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara TerdakwaNama lengkap : DEVAN ADI CAHYO bin MAHFUDITempat lahir : JombangUmur/Tanggal lahir : 22 tahun / O1 Juni 1997Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl. Kedaton RT. O06 RW.
    O3 Desa BulurejoKecamatan Diwek Kabupaten JombangAgama : IslamPekerjaan : SwastaTerdakwa DEVAN ADI CAHYO bin MAHFUDI ditangkap oleh Penyidik padatanggal 5 September 2019Terdakwa DEVAN ADI CAHYO bin MAHFUDI ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 5 September 2019 sampai dengan tanggal 24September 2019. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 September2019 sampai dengan tanggal 3 November 2019.
    Menyatakan bahwa Terdakwa DEVAN ADI CAHYO Bin MAHFUDI bersalahmelakukan tindak pidana "dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasidan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ataupersyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimanadiatur dan diancam pidana pasal 196 Undang undang RI No: 36 Tahun 2009tentang Kesehatan. 2.
    Perkara Nomor PDM 515/M.5.25/10/2019 tanggal 28 Oktober 2019 sebagai berikut :DAKWAAN :Halaman 2 dari 26 Putusan Nomor 521/Pid.Sus/2019/PN.JbgBahwa terdakwa DEVAN ADI CAHYO Bin MAHFUDI pada hari Kamistanggal 5 September 2019 sekira pukul 14.00 wib di atau setidaktidaknya padasuatu waktu pada tahun 2019 di Dsn. Kedaton Ds. Bulurejo Kec.
    Menyatakan Terdakwa DEVAN ADI CAHYO bin MAHFUDI tersebutdiatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana "Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang TidakMemenuhi Standart Keamanan Dan Mutu, sebagaimana dakwaanPenuntut Umum;2.
Register : 12-01-2023 — Putus : 23-02-2023 — Upload : 23-02-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 56/Pid.Sus/2023/PN Sby
Tanggal 23 Februari 2023 —
Terdakwa:
DEVAN ANOM ZAKARIA BIN SAMIJO
3910
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Devan Anom Zakaria Bin Samijo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp.

    Terdakwa:
    DEVAN ANOM ZAKARIA BIN SAMIJO
Register : 26-10-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 432/Pid.Sus/2020/PN Gpr
Tanggal 8 Desember 2020 — Penuntut Umum:
SYAECHA DIANA, SH
Terdakwa:
DEVAN JUNI AGRAHA Bin KAMBALI
226
    1. Menyatakan Terdakwa DEVAN JUNI AGRAHA Bin KAMBALI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar";
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
    Penuntut Umum:
    SYAECHA DIANA, SH
    Terdakwa:
    DEVAN JUNI AGRAHA Bin KAMBALI
    Pid.I.A.3 PUTUSANNomor 432/Pid.Sus/2020/PN GprDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Devan Juni Agraha Bin Kambali. Tempat lahir : Kediri. Umur/Tanggal lahir : 21 Tahun / 19 Juni 1999. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia.
    Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Devan Juni Agraha Bin Kambali ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.2Penyidik sejak tanggal 31 Juli 2020 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2020Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Agustus 2020sampai dengan tanggal 28 September 2020. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 29 September 2020 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2020. Penuntut Umum sejak tanggal 14 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 2November 2020.
    Menyatakan terdakwa DEVAN JUNI AGRAHA BIN KAMBALI bersalahmelakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkansediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki iin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun2009 Tentang Kesehatan sebagaimana kami dakwakan dalam DakwaanKesatu.2.
    Bahwa terdakwa dalam peredaran sediaan farmasi berupa pil jenis LLtersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tanpa resepdokter dan tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi dan terdakwatidak pernah memperoleh pendidikan di bidang farmasi atau kesehatan.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.ATAUKeduaBahwa ia terdakwa DEVAN JUNI AGRAHA BIN K AM BALI pada hariMinggu tanggal 26 Juli 2020 sekira pukul 21.00
    Menyatakan Terdakwa DEVAN JUNI AGRAHA Bin KAMBALI, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengansengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar";2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun serta denda Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 1 (Satu) bulan ;Halaman 13 dari 15 Putusan Nomor 432/Pid.Sus/2020/PN Gpr3.
Register : 03-06-2020 — Putus : 28-07-2020 — Upload : 11-06-2024
Putusan PN SUKABUMI Nomor 130/Pid.Sus/2020/PN Skb
Tanggal 28 Juli 2020 —
Terdakwa:
ERPAN PEBRIAN als DEVAN bin INEN ROHIYAN
44
  • Devan bin Inen Rohiyan tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan secara tanpa hak membawa psikotropika dan tindak pidana sebagai orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan bahan yang berkhasiat obat yang harus memenuhi standar mutu dan pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah sebagaimana dakwaan kumulatif pertama
    Devan Bin Inen Rohiyan);
  • 1 (satu) buah tas selempang merek Eiger warna hitam;
  • 20 (dua puluh) lembar berisikan 200 (dua ratus) tablet Riklona;
  • 12 (dua belas) tablet Dumolit;
  • 4 (empat) lembar berisikan 40 (empat puluh) tablet Diazepam 5 mg;
  • 28 (dua puluh delapan) lempeng berisikan 280 (dua ratus delapan puluh) tablet Merlopam 2 mg;
  • 45 (empat puluh lima) lempeng berisikan 450 (empat ratus lima puluh

    Terdakwa:
    ERPAN PEBRIAN als DEVAN bin INEN ROHIYAN
Register : 22-09-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 01-12-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2071/Pid.Sus/2021/PN Sby
Tanggal 30 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
DUTA MELLIA, SH
Terdakwa:
DEVAN PRASETIYANTO BIN SURYANTO
164
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa DEVAN PRASETIYANTO BIN SURYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEVAN PRASETIYANTO BIN SURYANTO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (
    Penuntut Umum:
    DUTA MELLIA, SH
    Terdakwa:
    DEVAN PRASETIYANTO BIN SURYANTO
Register : 18-01-2022 — Putus : 28-03-2022 — Upload : 08-04-2022
Putusan PN JOMBANG Nomor 33/Pid.Sus/2022/PN Jbg
Tanggal 28 Maret 2022 — Penuntut Umum:
ALDI DEMAS AKIRA
Terdakwa:
DEVAN DIAZ ARIANDO Bin GUNAWAN SUBAGIO
3210
    1. Menyatakan Terdakwa DEVAN DIAZ ARIANDO Bin GUNAWAN SUBAGIO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternative Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun
      Penuntut Umum:
      ALDI DEMAS AKIRA
      Terdakwa:
      DEVAN DIAZ ARIANDO Bin GUNAWAN SUBAGIO
Register : 12-07-2023 — Putus : 10-08-2023 — Upload : 10-08-2023
Putusan PT SURABAYA Nomor 779/PID.SUS/2023/PT SBY
Tanggal 10 Agustus 2023 — Pembanding/Terdakwa : DEVAN ANDRIYANTO BINSUJANI Diwakili Oleh : FARDIANSYAH, SH.
Terbanding/Penuntut Umum : UGIK RAMANTYO, S.H.
146
  • Pembanding/Terdakwa : DEVAN ANDRIYANTO BINSUJANI Diwakili Oleh : FARDIANSYAH, SH.
    Terbanding/Penuntut Umum : UGIK RAMANTYO, S.H.
Register : 11-09-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 25-10-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1367/Pid.B/2019/PN Plg
Tanggal 16 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
M JIMMY ARTALIUS, SH
Terdakwa:
DEV ANAND Als DEVAN BIN EFRIZAL.
196
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Dev Anand Devan Bin Efrizal tersebut, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dev Anand Devan Bin Efrizal dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun dan 4(empat) bulan;;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa
    Penuntut Umum:
    M JIMMY ARTALIUS, SH
    Terdakwa:
    DEV ANAND Als DEVAN BIN EFRIZAL.
    Pid.1.A.3 PUTUSANNomor 1367 /Pid.B/2019/PN.PlgDEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, yang mengadiliperkaraperkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasatelah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : Dev Anand als Devan Bin Efrizal.;Tempat lahir : Palembang.
    Menyatakan terdakwa DEV ANAND Als DEVAN Bin EFRIZALterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan terangterangan dan tenaga bersama melakukan kekerasanterhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkanbarang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan lukaluka sebagaimana dakwaan Pertama pasal 170 Ayat (2) ke1 KUHP.2.
    Pada pemeriksaan di atas orangtersebut didapatkan tandatanda kekerasan benda tumpul berupa luka robek dalecet di dahi.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimanaketentuan melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke1 KUHP.ATAUKEDUABahwa terdakwa DEV ANAND Als DEVAN Bin EFRIZAL bersamasamadengan sdr.
    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SUPRIADImengalami luka robek dan lecet di dahi.Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan danmembenarkan.Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa Dev Anand Alas Devan BinEfrizal, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dalampemeriksaan Saat ini.
    Menyatakan Terdakwa Dev Anand Devan Bin Efrizal tersebut, terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana denganterangterangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasanterhadap orang yang mengakibatkan Iluka;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dev Anand Devan Bin Efrizaldengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun dan 4(empat) bulan;;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 10-11-2021 — Putus : 07-12-2021 — Upload : 13-12-2021
Putusan PN CILACAP Nomor 333/Pid.B/2021/PN Clp
Tanggal 7 Desember 2021 — Penuntut Umum:
YAZID UJIANTO,SH.MH
Terdakwa:
DEVAN MAYKA SAPUTRA als CENOT Bin NARTO
5513
    1. Menyatakan terdakwa Devan Mayka Als Cenot Bin Narto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Devan Mayka Als Cenot Bin Narto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
    Penuntut Umum:
    YAZID UJIANTO,SH.MH
    Terdakwa:
    DEVAN MAYKA SAPUTRA als CENOT Bin NARTO
Register : 11-08-2020 — Putus : 17-11-2020 — Upload : 15-12-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 724/Pid.Sus/2020/PN Bdg
Tanggal 17 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
MOH.MUSTAQIM SH.MH
Terdakwa:
DEVAN YAHYA ADI WICAKSONO bin WAHYU HARTANTO
855341
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Devan Yahya Adi Wicaksono bin Wahyu Hartanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara bersama-sama, dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi lembaga penyiaran yang meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan penggandaan fiksasi siaran yang dilakukan dengan maksud pembajakan
    Devan Yahya Adi Wicaksono No.Rek : 0374015725 yang diterbitkan oleh Bank BCA KCU Yogyakarta berikut 1 (Satu) Buah Kartu ATM BCA dengan Nomor 5379 4120 2148 4513.
  • 1 (Satu) Buah Buku Tabungan Bank Mandiri an. WULAN PUTRI IRAWAN No.Rek : 180-00-0286725-9 yang diterbitkan oleh Bank Mandiri KCU Purwokerto berikut 1 (Satu) Buah Kartu ATM Mandiri dengan Nomor 4097 6631 2559 6685.
  • Barang bukti No.26 s/d 27 dikembalikan pada terdakwa Devan Yahya Adi Wicaksono Bin Wahyu Hartanto.

    Penuntut Umum:
    MOH.MUSTAQIM SH.MH
    Terdakwa:
    DEVAN YAHYA ADI WICAKSONO bin WAHYU HARTANTO