Ditemukan 1064 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2022 — Putus : 18-05-2022 — Upload : 11-07-2022
Putusan PN SEMARANG Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg
Tanggal 18 Mei 2022 — Penggugat:
SUDARMADI
Tergugat:
ADRIAN HARTANTO Selaku Direktur CV LARIS
267102
  • Penggugat:
    SUDARMADI
    Tergugat:
    ADRIAN HARTANTO Selaku Direktur CV LARIS
Register : 15-05-2023 — Putus : 15-05-2023 — Upload : 16-05-2023
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 35/Pid.C/2023/PN Blb
Tanggal 15 Mei 2023 —
Terdakwa:
LARIS SIMATUPANG
392
    1. Menyatakan terdakwa LARIS SIMATUPANG telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf F dan G Perda Kota Cimahi No.9 Tahun 2021.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).Subsidair 3 Hari Kurungan.
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

    Terdakwa:
    LARIS SIMATUPANG
Register : 23-03-2022 — Putus : 04-08-2022 — Upload : 14-09-2022
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 7/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 4 Agustus 2022 — LARIS MANIS UTAMA
594201
  • LARIS MANIS UTAMA
Register : 17-11-2015 — Putus : 16-12-2015 — Upload : 25-01-2016
Putusan PA TUAL Nomor 259/Pdt.P/2015/PA Tual
Tanggal 16 Desember 2015 — - Saman Tanarubun bin Kaim Tanarubun - Azalia Tanarubun alias Azalia Rahayaan binti Laris Rahayaan
2513
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Saman Tanarubun bin Kaim Tanarubun) dengan Pemohon II (Azalia Tanarubun alias Azalia Rahayaan binti Laris Rahayaan) yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2003 di Kelurahan Masrum, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.141.000,- (Seratus empat puluh satu ribu rupiah);
    - Saman Tanarubun bin Kaim Tanarubun- Azalia Tanarubun alias Azalia Rahayaan binti Laris Rahayaan
    memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam Pelayanan Terpadu yang dilangsungkan diAula Pendopo Kota Tual, telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalamperkara permohonan pengesahan nikah yang diajukan oleh :Saman Tanarubun bin Kaim Tanarubun, umur 31 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SD , pekerjaan nelayan, bertempattinggal di kompleks pertamina Kelurahan MasrumKecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual, sebagaiPemohon ;DANAzalia Tanarubun alias Azalia Rahayaan binti Laris
    Agama Tual, guna mengurus bukukutipan akta nikah;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon dan Pemohon Il mohon agarKetua Pengadilan Agama Tual segera memeriksa perkara ini, dan selanjutnyamenjatuhnkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:PRIMER :Mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon Il;Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (Saman Tanarubun binKaim Tanarubun) dengan Pemohon Il (Azalia Tanarubun alias AzaliaPenetapan Nomor 259/Pdt.P/2015/PA Tl Hal. 2 dari 12 hal.Rahayaan binti Laris
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Saman Tanarubun binKaim Tanarubun) dengan Pemohon Il (Azalia Tanarubun alias AzaliaRahayaan binti Laris Rahayaan) yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei2003 di Kelurahan Masrum, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual;3.
Register : 26-11-2021 — Putus : 26-11-2021 — Upload : 29-11-2021
Putusan PN BATAM Nomor 40/Pid.C/2021/PN Btm
Tanggal 26 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WENDHY MAULANA
Terdakwa:
LARIS SIBURIAN
2211
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Laris Siburian telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Laris Siburian oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan pidana kurungan tersebut tidak perlu dijalani sebelum adanya putusan Hakim lain yang berkekuatan Hukum Tetap sebelum jangka waktu habis 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan barang
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    WENDHY MAULANA
    Terdakwa:
    LARIS SIBURIAN
    Nama Lengkap : LARIS SIBURIANTempat/Tanggal Lahir > Jongginihuta (Sumut)Jenis Kelamin > Lakilaki.Kebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Perum Duto Plamo Resident Blok D. 10Kecamatan Batam Kota, Kota BatamAgama : KristenPekerjaan : WiraswastaSusunan Persidangan:SetyAningSiN, SH..........cccccecceeeeeeeeeeeeaeeeeeeeeesseaeeeeeeees Hakim;Heli AQUStUtI, SH... eee cccceceeeeseeeeeeeeeeeeeeeeeeeesaeaaeeeeeeeeeaaees Panitera Pengganti;Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, Hakimmemerintahkan
    Saksi Petrus Lingga, agama Kristen;Serta Terdakwa;masing masing memberikan keterangan dipersidangan sebagaimana dalam beritaacara pemeriksaan dan terlampir dalam berkas perkara ;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan Putusan sebagai berikut:PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Laris Siburian;Setelah membaca uraian singkat dakwaan dan sebagainya;Setelah mendengarkan keterangan
    Menyatakan Terdakwa Laris Siburian telah terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Laris Siburian oleh karena itu denganpidana kurungan selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan pidana kurungantersebut tidak perlu dijalani sebelum adanya putusan Hakim lain yangberkekuatan Hukum Tetap sebelum jangka waktu habis 1 (Satu) bulan;3, Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah Flashdisk yang berisirekaman kejadian, tetap terlampir dalam berkas perkara;Halaman 2 dari 3 Putusan Tindak Pidana Ringan No. 40/Pid.C/2021/PN Btm4.
Register : 07-03-2024 — Putus : 02-07-2024 — Upload : 05-11-2024
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 196/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal 2 Juli 2024 — LARIS JAYA
810
  • LARIS JAYA
Register : 15-05-2023 — Putus : 15-05-2023 — Upload : 16-05-2023
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 37/Pid.C/2023/PN Blb
Tanggal 15 Mei 2023 —
Terdakwa:
LARIS SIMATUPANG
291
    1. Menyatakan terdakwa LARIS SIMATUPANG telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf F dan G Perda Kota Cimahi No.9 Tahun 2021.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).Subsidair 3 Hari Kurungan.
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

    Terdakwa:
    LARIS SIMATUPANG
Register : 15-05-2023 — Putus : 15-05-2023 — Upload : 16-05-2023
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 36/Pid.C/2023/PN Blb
Tanggal 15 Mei 2023 —
Terdakwa:
LARIS SIMATUPANG
322
    1. Menyatakan terdakwa LARIS SIMATUPANG telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf F dan G Perda Kota Cimahi No.9 Tahun 2021.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).Subsidair 3 Hari Kurungan.
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

    Terdakwa:
    LARIS SIMATUPANG
Register : 26-04-2019 — Putus : 26-04-2019 — Upload : 06-05-2019
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 86/Pid.C/2019/PN Rap
Tanggal 26 April 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
h.h.tampubolon
Terdakwa:
LARIS NAINGGOLAN ALIAS ROY
213
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Laris Nainggolan Alias Roy tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    h.h.tampubolon
    Terdakwa:
    LARIS NAINGGOLAN ALIAS ROY
    Catatan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri dalamdaftar catatan perkara (Pasal 209 KUHAP)Perkara Nomor 86 /Pid.C/2019/PN RapCatatan dari Persidangan yang terbuka untuk umum Pengadilan NegeriRantauprapat yang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaancepat, dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : Laris Nainggolan Alias Roy;Tempat lahir : Huta Nainggolan;Umur/Tanggal lahir : 34 Tahun /19 Maret 1984;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Gg Amal Simpang
    Keterangan Terdakwa Laris Nainggolan Alias Roy yang pada pokoknya Terdakwatelah mengaki perbuatannya;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rantauprapat yang mengadili perkara tindak pidana ringandengan acara pemeriksaan cepat telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa Laris Nainggolan Alias Roy;Halaman 1 dari 2 Putusan Nomor 86/Pid.C/2019/PN
    Menyatakan Terdakwa Laris Nainggolan Alias Roy tersebut diatas terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari adaputusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukansuatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir;4.
Register : 03-11-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1098/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 15 Desember 2020 — ., MH
Terdakwa:
LARIS CIONA LISDER SIHOMBING
259117
  • M E N G A D I L I

    • Menyatakan Terdakwa LARIS CIONA LISDER SIHOMBING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LARIS CIONA LISDER SIHOMBING dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan<
    ., MH
    Terdakwa:
    LARIS CIONA LISDER SIHOMBING
    PUTUSANNomor : 1098/Pid.B/2020/PNJKT.TIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Pidana dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkaranya Terdakwa:Nama lengkap >: LARIS CIONA LISDER SIHOMBINGTempat lahir > SitinjoUmur/tanggal lahir : 28 Tahun/30 Agustus 1992Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan/ Kewarganegaraan : IndonesiaTempat tinggal : Jl.
    tanggal 26 Nopember 2020;Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sejak tanggal 3 Nopember 2020 s/dtanggal 2 Desember 2020.Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sejak tanggal 3Desember 2020 s/d tanggal 31 Januari 2021;Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum: Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA JakartaTimur Nomor 1098/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim tanggal 3 Nopember 2020tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkaraTerdakwa LARIS
    Menyatakan Terdakwa LARIS CIONA LISDER SIHOMBING terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasaibarang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 374 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agarterdakwa tetap di tahan.3.
    diktum putusan;Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa,maka terlebih dahulu dipertimbangkan :HALHAL YANG MEMBERATKAN Sifat dari perobuatan Terdakwameresahkan masyarakat ; Terdakwa sudah menikmati hasil perbuatannya;HALHAL YANG MERINGANKAN :; Terdakwa belum pernah dihukum ;Mengingat akan ketentuan pasal 374 KUHPdan Undangundang Nomor8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI Menyatakan Terdakwa LARIS
    CIONA LISDER SIHOMBING telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenggelapan dalam jabatan; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LARIS CIONA LISDER SIHOMBINGdengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatunkan; Menyatakan Terdakwa tetap ditahan; Menyatakan Barang Bukti berupa: Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan Tetap PT.
Register : 25-01-2021 — Putus : 01-03-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN TNR
Tanggal 1 Maret 2021 — Penggugat:
PT.Bank BRI
Tergugat:
1.ERIK BAHRI DIRUT CV LARIS JAYA
2.SUSILOWATI
8610
  • Penggugat:
    PT.Bank BRI
    Tergugat:
    1.ERIK BAHRI DIRUT CV LARIS JAYA
    2.SUSILOWATI
    Zeirita, Relationship ManagerBriguna PT.Bank BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang TanjungRedeb, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 86/KCX/ADK/01/2021 tanggal 21 Januari 2021, yang telahdidaftarkan dan dicatat dalam Buku Register yang ada diKepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada tanggal26 Januari 2021 Nomor W418.U6/13/HK/02.1/1/2021,selanjutnya disebut sebagai Penggugat;Lawan:Erik Bahri, tempat lahir di Kota Sengkang, tanggal lahir 11 Mei 1975,jenis kelamin lakilaki, Pedagang (Direktur CV Laris
    No.00231/2018;Halaman 16 dari 23 Putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Tnr.Menimbang, bahwa sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukanTergugat dan Tergugat Il tidak memenuhi kewajiban, karena tidakmelaksanakan ketentuan Pasal 3 Addendum Perpanjangan Jangka waktuKredit No 48A/KCX/ADK/02/2019 Tanggal 28 Februari 2020 dengan tidaksegera melunasi pembayaran sisa hutang sehingga mengakibatkan kreditmacet, yang berdasarkan bukti Surat bertanda P19 tentang print out Rekeningkoran Pinjaman atas nama CV Laris
    Jaya Tergugat tidak lagi melakukanpembayaran angsuran dan diperkuat dengan surat bertanda P10 tentang printout LN Payoff Reporting Printing atas nama CV Laris Jaya Tergugat tidakmembayar angsuran pinjaman secara tepat waktu sehingga pinjaman ParaTergugat menunggak atau berhutang kepada Penggugat dengan total sebesarRp514.485.978,00 (lima ratus empat belas juta empat ratus delapan puluh limasembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) dengan rincian pokokRp335.245.831,00 (tiga ratus tiga puluh lima
Putus : 06-02-2003 — Upload : 25-09-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 888K/PDT/2002
Tanggal 6 Februari 2003 — LARIS, Dkk
29105 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LARIS, Dkk
    LARIS, semula beralamat di Jalan MayorRuslan Nomor 148 Palembang, sekarang beralamatdi Jalan Empu Sendok Nomor 49 Rt.13 KelurahanSolok Sipin, Kecamatan Telanai Pura, Jambi ;3. KETUA PANITIA URUSAN PIUTANGNEGARA (PUPN) PALEMBANG, beralamat diJalan ........Jalan Kapten A. Rivai Nomor 4, GKN Lantai IIIPalembang ;4.
    Laris) tersebut danperbuatan Terlawan III, Terlawan VI, Terlawan V, yang memprosesuntuk melelang harta milik Pelawan adalah perbuatan melawan hukum ;. Bahwa dikhawatirkan tanah dan bangunan ruko diatasnya denganSertifikat Hak Milik No.10711 dan GS. No.575/1989 atas nama MatDewi akan dialihkan kepada pihak lain maka mohon kepada MajelisHakim yang memeriksa perkara ini untuk meletakkan sita jaminanterhadap tanah dan bangunan ruko dengan Sertifikat Hak Milik No.10711dan GS.
Register : 17-11-2015 — Putus : 16-12-2015 — Upload : 25-01-2016
Putusan PA TUAL Nomor 273/Pdt.P/2015/PA Tual
Tanggal 16 Desember 2015 — - Mufti Ali Rahayaan bin Laris Rahayaan - Wajuria Rahayaan alias Wajuria Koleng Susu binti La Do Koleng Susu
2912
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Mufti Ali Rahayaan bin Laris Rahayaan) dengan Pemohon II (Wajuria Rahayaan alias Wajuria Koleng Susu binti La Do Koleng Susu) yang dilaksanakan pada tahun 1998 di Kelurahan Masrum, Kec. Pulau Dullah Selatan, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 141.000,- (seratus empat puluh satu ribu);
    - Mufti Ali Rahayaan bin Laris Rahayaan- Wajuria Rahayaan alias Wajuria Koleng Susu binti La Do Koleng Susu
    SALINAN PENETAPANNomor 273/Pdt.P/2015/PA.TIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam pelayanan terpadu di Pendopo Kota Tual,telah menjatunkan penetapan sebagai berikut dalam perkara permohonanpengesahan nikah yang diajukan oleh :Mufti Ali Rahayaan bin Laris Rahayaan, umur 40 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SD/Sederajat, pekerjaan Nelayan,bertempat tinggal di Jalan Kompleks Pertamina, JI.
Register : 25-10-2016 — Putus : 30-11-2016 — Upload : 30-09-2017
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 372/Pid.Sus-LH/2016/PN Prp
Tanggal 30 Nopember 2016 — Penuntut Umum: 1.MOCHAMMAD FITRI ADHY,SH 2.RIKI SAPUTRA, SH 3.TJAHYO KUSUMA , SH Terdakwa: LARIS MARBUN Alias MARBUN
10532
  • Menyatakan Terdakwa LARIS MARBUN alias MARBUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuka Lahan Dengan Cara Membakar;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3.
    Penuntut Umum:1.MOCHAMMAD FITRI ADHY,SH2.RIKI SAPUTRA, SH3.TJAHYO KUSUMA , SHTerdakwa:LARIS MARBUN Alias MARBUN
    MARBUN pada saat itu mengakui jika 3 (tiga) harisebelumnya telah melakukan pembakaran lahan seluas lebih kuran 20 x 30meter dengan tujuan untuk areal pembibitan dan saat itu cuaca sedang panassehingga api pun meluas;Bahwa terdakwa LARIS MARBUN melakukan pembakaran lahan denganmenggunakan alat berupa 1 (satu) unit mancir merk Cricket yang sampaidengan saat ini belum dapat ditemukan;halaman 7 dari 24 halaman Putusan No.372/Pid.SusLH/2016/PN.Prp.Bahwa menurut terdakwa LARIS MARBUN jika perbuatannya
    MARBUN siapa yangmelakukan pembakaran di lahan tersebut, saat itu terdakwa LARIS MARBUNmengatakan tidak tahu siapa yang membakarnya, akan tetapi terdakwa LARISMARBUN mengakui beberapa hari yang lalu terdakwa LARIS MARBUN adamelakukan pembakaran di lahan tersebut, tepatnya pada tanggal 27 Juni 2016sekira jam 16.00 WIB kurang lebih seluas 20 x 30 meter, tepatnya di belakangrumah tempat tinggal terdakwa LARIS MARBUN;halaman 9 dari 24 halaman Putusan No.372/Pid.SusLH/2016/PN.Prp.
    Bahwa pada saat itu terdakwa LARIS MARBUN mengakui melakukanpembakaran di lahan seluas 20 x 30 meter tersebut dengan tujuan untukdijadikan tempat pembibitan serta tanah dan abu hasil pembakaran akandijadikan tanah pengisi polibet.
    Bahwa pada saat itu terdakwa LARIS MARBUN mengakui setelah melakukanpembakaran terdakwa LARIS MARBUN ada berusaha untuk melakukanpemadaman dengan cara menyiram dengan menggunakan air, namun ternyataapi sisa pembakaran tersebut masih ada sehingga meluas ke lahan disekitarnya; Bahwa terdakwa LARIS MARBUN adalah orang yang saksi pekerjakan untukmerawat dan mencegah terjadinya kebakaran di lahan milik saksi; Bahwa saksi tidak pernah menyuruh terdakwa LARIS MARBUN untukmelakukan pembakaran di lahan tersebut
    halaman Putusan No.372/Pid.SusLH/2016/PN.Prp.Bahwa saksi ANTURI SIANTURI selaku pemilik lahan sering memperingatkanterdakwa LARIS MARBUN untuk jangan sekalikali melakukan pembakaran dilahan tersebut dan saksi ANTURI SIANTURI sudah membekali peralatanberupa pompa air untuk mengantisipasi apabila terjadi kebaran di lahantersebut;Bahwa terdakwa LARIS MARBUN menyesali atas perbuatan yang telah ialakukan, dan terdakwa LARIS MARBUN tidak menyangka jika akibat dariperbuatannya yang melakukan pembakaran
Register : 16-07-2018 — Putus : 24-09-2018 — Upload : 12-02-2019
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 289/Pid.B/2018/PN Sgm
Tanggal 24 September 2018 — Penuntut Umum:
Yusriana Akib, SH.
Terdakwa:
Handoyo Chandra
485
  • laris jaya dengan nomor 171107.01.01.00013 Tanggal 07-11-2017
  • 1(satu) lembar nota penjualan dari toko laris jaya dengan nomor 171108.01.01.00004 Tanggal 08-11-2017
  • 1(satu) lembar nota penjualan dari toko laris jaya dengan nomor 171114.01.01.000.10 Tanggal 11-11-2017
  • 1(satu) lembar nota penjualan dari toko laris jaya dengan nomor 171114.01.01.00013 Tanggal 14-11-2017
  • 1(satu) lembar nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 171116.01.01.00013
    toko laris jaya dengan nomor 180224.01.01.00016 Tanggal 24-2-2018
  • 1(satu) lembar nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 180226.011.01.0007 Tanggal 26-2-2018
  • 1(satu) lembar nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 180228.01.01.00017 Tanggal 28-2-2018

  • 1(satu) lembar nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 180228.01.01.00015 Tanggal 28-2-2018
  • 1(satu) lembar nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 180309.01.01.00005
    laris jaya dengan nomor 180305.01.01.00006 Tanggal 5-3-2018
  • 1(satu) lembar nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 180306.01.01.00002 Tanggal 6-3-2018
  • 1(satu) lembar nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 180306.01.01.00014 Tanggal 6-3-2018
  • 1(satu) lembar nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 180306.01.01.00011 Tanggall 6-3-2018
  • 1(satu) lembar nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 180307.01.01.0008
    ) lembar nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 180311.01.01.00015 Tanggal 11-3-2018
  • 1(satu) lembar nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 180311.01.01.00016 Tanggal 11-3-2018
  • 1(satu) lembar nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 180311.01.01.00018 Tanggal 11-3-2018
  • 1(satu) lembar nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 180313.01.01.00011 Tanggal 13-3-2018
  • 1(satu) lembar nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 180313.01.01.00012
    nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 180316.01.01.00013 Tanggal 16-3-2018
  • 1(satu) lembar nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 180317.01.01.00005 Tanggal 17-3-2018
  • 1(satu) lembar nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 180319.01.01.00008 Tanggal 19-3-2018
  • 1(satu) lembar nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 180319.01.01.00012 Tanggal 19-3-2018
  • 1(satu) lembar nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 180320.01.01.00009
Register : 18-03-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN STABAT Nomor 137/Pid.B/2021/PN Stb
Tanggal 25 Mei 2021 —
Terdakwa:
1.Laris Tarigan
2.Ade Kurniawan Surbakti
2017
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Laris Tarigan dan Terdakwa II Ade Kurniawan Surbakti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa

    Terdakwa:
    1.Laris Tarigan
    2.Ade Kurniawan Surbakti
    Nama lengkap : Laris Tarigan;2. Tempat lahir : Peragahan;3. Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun/28 Agustus 1981;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun Rumah Galuh Desa Rumah GaluhKecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat;7. Agama : Kristen Protestan;8. Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa Laris Tarigan ditangkap pada tanggal 11 Januari 2021, selanjutnyaditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 12 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Januari2021;2.
    LARIS TARIGAN dan Terdakwa 2. ADEKURNIAWAN SURBAKTI bersalah melakukan tindak pidana Pencuriandengan Pemberatan diatur dalam Pasal 363 ayat (1) Ke3, dan Ke4KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kami.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa . LARIS TARIGAN danTerdakwa Il. ADE KURNIAWAN SURBAKTI dengan pidana penjara masingmasing selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Para Terdakwa dalamtahanan dengan perintah Para Terdakwa tetap ditahan.3.
    Laris Tarigan dan terdakwa 2.
    diri, karena keburu ditangkap oleh massa yangsudah berkumpul dan pada saat itu juga Kepala Desa Emplasemen KwalaMencirim Kecamatan Sei Bingai datang dan melarang warga untukmenghakimi Terdakwa atau melakukan kekerasan dan Kepala Desa jugamenghubungi pihak kepolisian untuk menyerahkan Terdakwa Laris Tarigantersebut; bahwa Saksi melihat Terdakwa Adek Kurniawan Surbakti adamemegang kedua stang sepeda motor sambil melihat situasi di dalamrumah orang tua korban, sedangkan Terdakwa Laris Tarigan memegangtiang
Register : 17-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 11-04-2019
Putusan PN UNAAHA Nomor 10/Pid.B/2019/PN Unh
Tanggal 8 April 2019 — Penuntut Umum:
1.ROVANO, SH
2.IRWAN BAHARUDDIN, SH
Terdakwa:
Rusman alias Marpel alias Man bin daeng Rahman
2213
  • yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y71 berwarna pink metalik kombinasi putih dengan nomor model Vivo 1224 dan nomor Imei 1 869242038525976, Imei 2 869242038525968;
    • 1 (satu) buah simcard/kartu telepon dengan nomor +6281340405206;

    Dikembalikan kepada Saksi Sulasna alias Ana binti Laris

    Selanjutnya dalam di perjalanan Terdakwa melihatpagar kos Anita terobuka, kKemudian Terdakwa singgah dan mengecek kamarkos milik saksi korban Sulasna alias Ana Binti Laris dalam keadaan terkunci.Setelah itu Terdakwa membuka kunci pintu kamar kos milik saksi korbanSulasna alias Ana Binti Laris menggunakan Jari kelingking kiri, setelah ituTerdakwa masuk ke dalam kamar kos dan melihat saksi korban Sulasnaalias Ana Binti Laris sedang tidur, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu)unit handphone merek
    Bahwa Saksi Hartika mengetahuinya setelah Saksi Sulasna alias Anabinti Laris memberitahu Saksi Hartika melalui Messenger bahwa dirinyatelah kehilangan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y71 warna pinkmetalik kombinasi putin lalu Saksi Hartika langsung datang ke kamarkos Saksi Sulasna alias Ana binti Laris saat itu juga.Bahwa Saksi Hartika tidak mengetahui cara pelaku mengambil 1(satu) unit handphone merek Vivio Y71 warna pink metalik kombinasiputih milik Saksi Sulasna alias Ana binti Laris namun
    Bahwa cara Terdakwa ketika mengambil 1 (satu) unit handphone milikSaksi Sulasna alias Ana binti Laris dari dalam kamar kos pada saatSaksi Sulasna alias Ana binti Laris sedang tidur, berdasarkanketerangan dari Terdakwa bahwa Terdakwa mengambil 1 (Satu) unithandphone milik Saksi Sulasna alias Ana binti Laris berawal ketikaTerdakwa jalanjalan ke GOR lalu pergi ke Rumah Makan Mbak Musnamun saat itu rumah makan tersebut sudah tutup.
    Bahwa Saksi Sulasna alias Ana binti Laris mengalami kerugian sekitarRp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
    Setelah itu pihak kepolisian menghubungi nomorhandphone milik Saksi Sulasna alias Ana binti Laris yang hilangtersebut dan ternyata nomor handphone tersebut aktif sehinggadilakukan pencarian lalu pihak kepolisian mengetahui keberadaannomor handphone milik Saksi Sulasna alias Ana binti Laris yang hilangtersebut.
Putus : 11-04-2013 — Upload : 28-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 93/Pid.B /2013/PN.Sda
Tanggal 11 April 2013 — YANITA FEBIANI
354
  • Laris, melaporkan secara tertulis hasilpenjualan besi setiap harinya kepada saksi HARTONO KODIAT selaku pemilikUD Laris serta mengambil dan menyerahkan kunci UD. Laris kepada CV.Karunia Jaya setiap harinya.e Bahwa sejak bulan Februari 2012 saksit HARTONO KODIAT selaku PemilikCV. Karunia Jaya dan UD.
    Laris yaituuntuk pembelian dapat dilakukan konsumen secara langsung datang keUD. Laris Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo sesuai dengankebutuhan. Apabila UD. Laris tidak ada besi yang dipesan, makaterdakwa menghubungi CV. Karunia Jaya untuk order dan sekaligusmengirim besi. Sedangkan untuk pembayarannya, jika ada pembeli yangmelakukan pembelian besi di UD.
    Laris maka cara pembayarannya dapatdilakukan secara tunai atau kontan.e Bahwa selanjutnya uang penjualan besibesi tersebut tidak terdakwasetorkan ke UD Laris maupun kepada sdr. HARTONO KODIAT selakupemilik UD Laris, akan tetapi uang tersebut terdakwa pergunakan untukkepentingan pribadinya.e Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi HARTONO KODIATselaku Pemilik UD.
    pokoknya masingmasing sebagai berikut :Saksi ke1 HARTONO KODIAT : Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa mantan karyawansaksie Bahwa saksi adalah pemilik CV Karunia Jaya dan UD Larise Bahwa UD Laris merupakan cabang dari CV Karunia Jayae Bahwa CV Karunia Jaya dan UD Laris berjualan bermacammacam besie Bahwa semula terdakwa adalah karyawan di CV Karunia Jaya kuranglebih sudah 7 tahun , selanjutnya karena saksi buka UD Laris diGedangan, lalu terdakwa saksi tempatkan di UD Laris tersebut
    Bahwa UD Laris adalah cabang dari CV Karunia Jayae Bahwa UD laris adalah semacam toko, sedangkan CVN Karunia Jayatempat order barangnyae Bahwa jika ada pelanggan belanja ke UD Laris kalau ada barangnya yalangsung dibawa, kalau tidak ada barangnya terdakwa orderkan dulu keCV Karunia Jaya Bahwa benar uang hasil penjualan besi di UD Laris tidak terdakwasetorkan kepada Hartono Kodiat karena disuruh oleh Tommye Bahwa Tommy adalah pacar terdakwae Bahwa awalnya Tommy selalu minta uang pada terdakwa, karena
Putus : 20-03-2012 — Upload : 04-05-2012
Putusan PN RENGAT Nomor 61/Pid.B/2012/PN.RGT
Tanggal 20 Maret 2012 — HADIMAN SEMBIRING Bin UDIN SEMBIRING
636
  • AL LARIS SEMBIRING (Penuntutan dilakuan secaraterpisah) serta Sdr.
    Al Laris Sembiring, Sdr. Udin Sembiring dan Sdr.Dodi Piaranta Sembiring pergi meninggalkan tempat tersebut;Akibat perbuatan Terdakwa Hadiman Sembiring tersebut, korbanYoja Zebua Als Alex Bin ST.
    Al Laris Sembiring yangikut menyerang Sdr. Darman Jaya Zega, selanjutnya datang lagiSdr. Dodi Piaranta Sembiring (DPO) yang membawa 1 (satu)potong kayu dan berusaha memukul siapa saja yang mencobauntuk memisahkan dan salah satu yang terkena pukulan kayutersebut adalah Sdr. ARODEDE ZEGA. Melihat hal tersebut laludatang korban YOJA PATI ZEBUA Als ALEX yang berusaha untukmemisahkan mereka;Bahwa Terdakwa Hadiman Sembiring, Sdr. Al Laris Sembiringdan Sdr.
Register : 29-07-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 20-09-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1007/Pid.B/2019/PN Mks
Tanggal 10 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
ANDI SYAHRIR, SH.,MH
Terdakwa:
H. ELLY ALIAS H. ICANG
225
  • Icang dari Toko Laris tertanggal 21 desember 2015 dengan nilai harga sebesar Rp. 21.130.000,- (dua puluh satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
  • 1 (satu) lembar asli nota pembelian H. Elly/H. Icang dari Toko Laris tertanggal 24 desember 2015 dengan nilai harga sebesar Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah).
  • 1 (satu) lembar asli nota pembelian H. Lik/H.
    Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 14 April 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 5.710.000g,- (lima juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).
  • 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 15 April 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah).
  • 1(satu) lembar asli nota pembelian H.
    Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 10 Mei 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 16.560.000,-(enam belas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
  • 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 12 Mei 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 22.620.000,- (dua puluh dua juta enam ratus).
  • 1(satu) lembar asli nota pembelian H.
    Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 16 Juni 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
  • 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 20 Juni 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 43.640.000,- (empat puluh tiga juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
  • 1(satu) lembar asli nota pembelian H.
    Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 20 Juni 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 18.120.000,- (delapan belas juta seratus dua puluh ribu rupiah).
  • 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 21 Juni 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
  • 1(satu) lembar asli nota pembelian H.