Ditemukan 2277 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2012 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.51914/PP/M.XIB/15/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16265
  • Yang dimaksud oleh Pemohon Bandingsebagai penghasilan aktif adalah premi reasuransi yang diterima tersebut;bahwa untuk tahun 2008 Terbanding melakukan koreksi pada HPP, pengurang penghasilan bruto, otherincome, dan other expense. Pada tahun 2008 terdapat other expense yang merupakan biaya pajak yangsudah dikoreksi fiskal oleh Pemohon Banding tetapi dikoreksi kembali oleh Terbanding secaraproporsional.
    Koreksi Pengurang Penghasilan BrutoA. bahwa koreksi dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut :bahwa Pemeriksa setuju dengan besarnya koreksi yang disetujui yaitu sebesar Rp108.483.844,00berdasarkan buktibukti yang diberikan Pemohon Banding.
    Namun atas koreksi secara proporsional tetapdipertahankan oleh Pemeriksa karena Pemohon Banding tidak memisahkan biayabiaya untukpenghasilan final atau non final, karena ada sebagian koreksi yang diterima maka besarnya koreksi secaraproporsional juga berubah menjadi Rp1.352.622.788,00 (9,75% x Rp14.133.989.430,00);Kesimpulan Akhir Setelah Pembahasan Akhir Pemeriksaan Atas Pengurang Penghasilan BrutoPengurang Penghasilan Bruto Rp (12.781.366.642)menurut PemeriksaPengurang Penghasilan Bruto Rp 14.242.473.274menurut
    penghasilan brutosebesar Rp1.461.106.632,00;B. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi PengurangPenghasilan Bruto sebesar Rp1.352.623.289,00 dengan penjelasan sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding atas koreksi pengurang penghasilan brutosebesar Rp1.352.623.289,00 yang dilakukan secara proporsional oleh pihak Terbanding, karenapendapatan deposito, hasil obligasi, dan laba penilaian reksadana semuanya telah dikoreksi secara fiskaldan
    Dengan demikian atas biaya pengurang penghasilan bruto seharusnyatidak di lakukan secara proporsional terkait dengan penghasilan pasif final tersebut.
Putus : 24-08-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 83 B/PK/PJK/2007
Tanggal 24 Agustus 2010 — PT. OKTABISNISINDO KONSULTAN VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
299 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.83/B/PK/PJK/2007mengajukan alasanalasan Peninjauan Kembali yang padapokoknya berbunyi sebagai berikut:1.Koreksi Positip Pengurang Penghasilan Bruto atasBukan untuk memperoleh penghasilan sebesar Rp. 7. 325. 050(Butir Il .1.halaman 2324 Putusan Pengadilan Pajak),terdiri atas luran Keamanan sebesar Rp. 600.000 dan Pengeluaran untuk biaya makan minum karyawansebesar Rp. 6. 725. 050Terhadap luran Keamanan sebesar Rp 600.000 Majelisberpendapat dapat dibebankan sebagai biaya sehubungandengan Pasal 6
    Dengandemikian Majelis berkesimpulan koreksi positipTerbanding atas Biaya Transportasi sebesar Rp. 3.399. 750tidak dapat dipertahankan, dan Majelis menghitungkembali Pengurang Penghasilan Bruto sehingga koreksipositip Biaya Transportasi menjadi sebesar Rp.6. 799. 500.Pendapat Majelis tersebut didasarkan pada Pasal 9 ayat(1) huruf b Undangundang No. 7 Tahun 1983 tentang PajakPenghasilan sebagaimana telah diubah terakhir denganUndang undang No. 17 Tahun 2000 yang mengaturUntuk menentukan besarnya Penghasilan
    Undangundang No. 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubahterakhir dengan Undangundang No. 17 Tahun 2000 yangmengaturBesarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalamnegeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkanpenghasilan bruto dikuranga. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memeliharapenghasilan...............45Karenanya maka koreksi positip atas Biaya Transportasiyang dihitung kembali oleh Majelis menjadi sebesar Rp.6.799.500 mohon dibatalkan.Koreksi Positip Pengurang
    No.83/B/PK/PJK/2007a. biaya untuk ~~ mendapatkan, menagih, dan memeliharapenghasilan...............Karenanya maka koreksi positip atas pemeliharaan AC dankendaraan sebesar Rp. 5.964.000 mohon dibatalkan.Berdasarkan pertimbangan dan alasan alasan yang dikemukakanoleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut di atas makamengenai materi pokok sengketa dalam Putusan Bandingkhususnya pada Koreksi Positip Pengurang Penghasilan Bruto Bukan untuk memperoleh penghasilan Biaya Transportasi Biaya Pemeliharaan ACterkesan
    Karenanyamaka koreksi koreksi positip yang dipertahankan~ dandihitung kembali oleh Majelis tersebut di atas yang terdiri atas(dalam Rp)Koreksi Positip Pengurang PenghasilanBruto1 Bukan untuk memperoleh penghasilan 6,725,0502 Biaya Transportasi 6,799,5003 Biaya Pemeliharaan AC 5,964,000Jumlah 19,488,550seluruhnya mohon dilakukan peninjauan kembali dandibatalkan. Sehingga penghitungan kembali Pajak Penghasilanyang terhutang adalah sebagai berikut:Hal. 13 dari 16 hal. Put.
Register : 14-12-2011 — Putus : 28-12-2012 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 794 B/PK/PJK/2011
Tanggal 28 Desember 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. JAKARTA LAND MANAGEMENT;
2817 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jumlah yang masih harus dibayar KB / (LB) 248.545.972 374.808.666 126.262.694Keterangan:1 Bahwa menurut Pemohon Banding nilai ini adalah hasil koreksi dari perhitungankembali pajak masukan yang telah dikreditkan/tidak dipungut/dibebaskansebesar Rp 296.391.301,00 dimana apabila pajak masukan ini tidak dapatdikreditkan maka seharusnya menjadi penambah pengurang penghasilan bruto diPPh Badan karena pajak menganut prinsip keadilan ( 4 Maxim );2 Bahwa jadi menurut Pemohon Banding pajak untuk PPh Badan
    No. 794 B/PK/PJK/20111010penghitungan kembali pajak masukan yang telah dikreditkan/tidak dipungut/dibebaskan sebesar Rp405.929.550,00 sebagai pengurang penghasilan.Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca,memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.26723/PP/M.I1/15/2010 tanggal 27 Oktober 2010 tersebut, maka dengan inimenyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karenanyatanyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak
    Penghasilan Bruto sebesar Rp1.272.811.734,00.131 Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)mengajukan Keberatan melalui surat Nomor: 002/JLM/F&A/XII/2007tanggal 03 Desember 2007 atas koreksi Penghasilan Neto yang terdiridari Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.913.685.815,00 dan sebagianKoreksi Pengurang Penghasilan Bruto yaitu sebesar Rp181.584.511,00(terdiri dari Biaya Pemasaran sebesar Rp47.642.075,00, SecurityContribution sebesar Rp6.450.000,00, Biaya HP sebesarRp60.262.591,00
    , dan Biaya Miscellaneous sebesar Rp67.229.845,00)tersebut di atas, dengan alasan sebagai berikut:Atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.913.685.815,00, menurut TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terjadinya selisih antaraperedaran usaha PPh Badan dengan total penyerahan menurut PPN adanyapenyerahan PPN sebesar Rp1.364.588.322,00 yang bukan penyerahan tahun2005, sedangkan sisanya adalah Pendapatan Parkir yang belum dilaporkan ditahun 2005;Atas Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto
    PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat surat nomor: 305/FA/JLM/X1/2008 tanggal 26 November 2008 yang diajukan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada dasarnya hanyamerupakan permohonan kepada Majelis untuk memperhitungkan Pajak Masukanyang tidak dapat dikreditkan sebagai pengurang Penghasilan Bruto sesuai denganprinsip keadilan, yang jumlahnya terkait dengan nilai sengketa yang terdapat atasbanding yang diajukan terhadap koreksi Pajak Masukan yang terdapat
Putus : 14-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1810/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — PT. SUMBER SELATAN NUSA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
160191 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Di lain pihak PemohonPeninjauan Kembali telah menyampaikan buktibukti yang mendukungdalildalilnya, termasuk didalamnya adalah Laporan Penilai Independenyang memberikan penaksiran harga pasar yang wajar atas sahamDanmotor yang sekaligus membuktikan bahwa transaksi penjualansaham Danmotor merupakan transaksi yang wajar serta lazim dandilaksanakan sesuai dengan harga pasar yang wajar sehingga sudahseharusnya dapat menjadi pengurang pengurang penghasilan brutoPemohon Peninjauan Kembali (Vide Bukti PK6
    Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak No.49245 pada halaman 42paragraf 2, pada intinya Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyimpulkanbahwa karena dividen yang diperoleh oleh Pemohon Peninjauan Kembalisehubungan dengan kepemilikan sahamnya di Danmotor bukanmerupakan objek pajak maka kerugian atas penjualan saham PemohonPeninjauan Kembali atas kepemilikan sahamnya di Danmotor tidak dapatdijadikan pengurang penghasilan kena pajak Pemohon PeninjauanKembali.15.
    yangdijual bukan merupakan objek maka pajak maka kerugian tersebut tidakdapat dikompensasikan sebagai pengurang penghasilan bruto.Pernyataan Termohon Peninjauan Kembali jika dividen atas saham yangdijual bukan merupakan objek maka pajak maka kerugian tersebut tidakdapat dikompensasikan sebagai pengurang penghasilan kena pajaktersebut tidak didasarkan pada pasal manapun dalam Undang UndangPenghasilan sehingga tidak ada dasar hukumnya.Lebih lanjut, perlu Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan, bahwaPutusan
    Bahwa sebagaimana telah Pemohon Peninjauan Kembali jelaskan diatas, bahwa telah terbukti bahwa kerugian yang dialami oleh Pemohondalam transaksi penjualan penyertaan modal (saham) di Danmotormenjadi pengurang penghasilan bruto Pemohon Peninjauan Kembaliberdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf d Undang Undang PajakPenghasilan.24.
    ALASAN KELIMA:PUTUSAN PENGADILAN PAJAK NO.49245 MELANGGAR KETENTUAN PASAL6 AYAT 1 HURUF D UNDANG UNDANG PAJAK PENGHASILAN YANGMENGATUR BAHWA KERUGIAN ATAS PENJUALAN SAHAM MERUPAKANFAKTOR PENGURANG PENGHASILAN BRUTO PEMOHON PENINJAUANKEMBALI 26.
Register : 17-09-2010 — Putus : 13-05-2014 — Upload : 22-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52470/PP/M.IIA/15/2014
Tanggal 13 Mei 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
25751
  • Revisi inilah yang seharusnyamenjadi pengurang dalam penjualan ekspor.
    Revisi inilah yang seharusnya menjadi pengurang dalam penjualan ekspor.Menurut Pemohon Banding, Pemeriksa kurang dapat mempertimbangkan fakta yang benarbenar terjadidalam penjualan ekspor ini;bahwa Pemohon Banding sudah pernah memberikan bukti CN tersebut pada saat proses keberatan.
    Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh Tahun 2000, biaya cateringuntuk keseluruhan karyawan merupakan biaya yang berkaitan untuk mendapatkan, menagih danmemelihara penghasilan sehingga biaya tersebut dapat sebagai pengurang penghasilan kena pajak;Mbahbyut Ndajelata dan keterangan yang terdapat dalam berkas banding maupun dari keterangan yangdiberikan kedua pihak dalam sidang dapat diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya OfficeCanteen sebesar USD 9,099.72 karena dianggap merupakan
    Berdasarkan penjelasan tersebut maka menurut Pemohon Bandingkerugian selisih stock take seharusnya dapat sebagai pengurang penghasilan (deductible expenses );b. Koreksi atas HPP barang lama/sold of old stock sebesar US$ 827,196.04bahwa barang lama (old stock) sebesar US$ 827,196.04 merupakan barang jadi yang lama tersimpandigudang dan sulit dijual/dipasarkan.
    Berdasarkan penjelasan tersebut makamenurut Pemohon Banding kerugian selisih stock take seharusnya dapat sebagai pengurang penghasilan(deductible expenses)bahwa demikian pula mengenai kerugian penjualan barang lama (old stock) sebesar USD827,196.04 merupakan kerugian penjualan barang jadi yang lama tersimpan digudang dan sulit dijual/dipasarkan.
Putus : 29-03-2018 — Upload : 27-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 338 B/PK/PJK/2018
Tanggal 29 Maret 2018 — PT. ABB SAKTI INDUSTRI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3720 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Positif pada Pos Pengurang Penghasilan Bruto Penjualanatas Akun 46000113 Hospitalization Insurance sebesar USD24.257 ,24Halaman 5 dari 12 halaman. Putusan Nomor 338/B/PK/Pjk/20182. Koreksi Positif pada Pos Pengurang Penghasilan Bruto Penjualanatas Akun 511101 Licence/Royalty Fee to 3rd Parties sebesar USD33.023,363. Koreksi Positif pada Pos Pengurang Penghasilan Bruto Penjualanatas Akun 516001 Training Course sebesar USD 4.866.934.
    Koreksi Positif pada Pos Pengurang Penghasilan Bruto Administrasidan Umum atas Akun 46000113 Hospitalization Insurance: sebesarUSD 9.131,635. Koreksi Positif pada Pos Pengurang Penghasilan Bruto Administrasidan Umum atas Akun 511101 Licence/Royalty Fee to 3rd Partiessebesar USD 11.671.876. Koreksi Positif pada Pos Pengurang Penghasilan Bruto Administrasidan Umum atas Akun 533001 ABB Country Management Feesebesar USD 217.431,697.
    Koreksi Positif pada Pos Pengurang Penghasilan Bruto Administrasidan Umum atas Akun 511501 Licences/Royalty Fee ABB ABBGroup sebesar USD 247.210,35dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanKembali dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibuktiyang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum MajelisPengadilan Pajak, karena dalam perkara
Register : 15-08-2012 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.51913/PP/M.XIB/15/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
145674
  • Koreksi Pengurang Penghasilan BrutoA. bahwa koreksi dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut :bahwa Pemeriksa setuju dengan besarnya koreksi yang disetujui yaitu sebesar Rp116.775.146,00berdasarkan buktibukti yang diberikan Pemohon Banding.
    Namun atas koreksi secara proporsionaltetap dipertahankan oleh Pemeriksa karena Pemohon Banding tidak memisahkan biayabiaya untukpenghasilan final atau non final, karena ada sebagian koreksi yang diterima maka besarnya koreksisecara proporsional juga berubah menjadi Rp814.759.917,00 (8,24% x Rp9.887.863.071,00);Kesimpulan Akhir Setelah Pembahasan Akhir Pemeriksaan Atas Pengurang Penghasilan BrutoPengurang Penghasilan Bruto menurut Pemeriksa Rp (9.073.103.154)Pengurang Penghasilan Bruto menurut SPT
    obligasi, dan investasi reksadana (penghasilan final);bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tidak memperoleh cukup bukti dan alasanmengabulkan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi proporsional pengurangpenghasilan bruto sebesar Rp931.535.063,00;B. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi PengurangPenghasilan Bruto sebesar Rp814.759.917,00 dengan penjelasan sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding atas koreksi pengurang
    Dengan demikian atas biaya pengurang penghasilanbruto seharusnya tidak di lakukan secara proporsional terkait dengan penghasilan pasif finaltersebut.
    memelihara penghasilan premi asuransi dan bukan terkait denganpenghasilan investasi, sehingga dengan demikian atas harga pokok penjualan tersebut tidak perludiproporsionalkan karena sudah sesuai dengan Pasal 6 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983sebagaimana diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai PPh;bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon dapatlah kiranyaDewan Majelis yang terhormat mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding, sehinggakoreksi pengurang
Putus : 27-11-2014 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 728/B/PK/PJK/2014
Tanggal 27 Nopember 2014 — PT. AICA INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
19149 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Pengurang Penghasilan BrutoPengurang Penghasilan Menurut Pemohon Banding USD 1,098,969.00Pengurang Penghasilan Menurut PemeriksaKoreksi PemeriksaDikabulkan dalam Surat Keputusan KeberatanSisa koreksiUSD 925,225.00USD 173,744.00USD (41,539.00USD 132,205.00Sisa koreksi pengurang penghasilan bruto tersebut merupakan koreksi atas:a. Travelling USD 38,310.00b. Entertainment USD 15,286.00Halaman 4 dari 11 halaman. Putusan Nomor 728/B/PK/PJK/2014c.
    Pengurang Penghasilan BrutoBahwa Terbanding melakukan koreksi pengurang penghasilan bruto denganalasan sebagai berikut:a. Pihak pemeriksa berpendapat bahwa seluruh jumlah yang tercantumdalam akun Travelling dikategorikan sebagai pemberian natura sehinggatidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan;b. Pihak pemeriksa melakukan koreksi biaya entertainment karena SPTBadan Tahunan 2004 tidak melampirkan daftar nominatif;c.
    Pihak pemeriksa berpendapat bahwa Pemohon Banding belummelakukan koreksi (adjustment) atas akun PostEmployment Benefityang menjadi komponen pengurang penghasilan bruto;d. Pihak pemeriksa mempertanyakan kebenaran daftar aktiva tetap bersertaperhitungan beban depresiasi aktiva tetap yang telah dilampirkan dalamSPT Tahunan Badan 2004;e.
    Koreksi fiskal atas Post Employment Benefit sebesar USD 27,606.00 tidaktepat karena Pemohon Banding sudah melakukan koreksi fiskal atas akunPost Employment Benefit baik untuk komponen perhitungan HPP maupununtuk komponen perhitungan pengurang penghasilan bruto.
Register : 17-10-2017 — Putus : 08-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1970 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS CV. TRUSTIADI MANDIRI SEJAHTERA;
5226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp148.340.000,00;4. Koreksi negatif Kredit Pajak sebesar (Rp150.000,00);yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;Il.
    Tentang Koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp148.340.000,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim PengadilanPajak;4.1.
    Dengandemikian, koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp148.340.000,00 telah diakui Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) sebagai Pengurang PenghasilanBruto fiktif yang tidak seharusnya dilaporkan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT Tahunan PPhBadan tahun Pajak 2005;4.3.
    Dalam hal Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) tidak setuju atas Pengurang Penghasilan BrutoHalaman 20 dari 28 halaman Putusan Nomor 1970/B/PK/PJK/20174.7.4.8.sebesar Rp14.450.000,00 seharusnya Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) dapat membuktikanbahwa Pengurang Penghasilan Bruto yang diperolehPemeriksa tersebut tidak benar;c.
    Koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp148.340.000,00;4.
Putus : 31-08-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 891/B/PK/PJK/2016
Tanggal 31 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. ROTARY ENGINEERING INDONESIA
4848 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp447.317.626,00Bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pengurang PenghasilanBruto dengan perincian sebagai berikut:Biaya perjamuan 5,408,841Biaya kantor 220,000Biaya lainlain 441,691,787Jumlah koreksi 447,320,6284.
    Koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp447.320.628Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yangdilakukan oleh Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto denganpenjelasan sebagai berikut:a.Sampai dengan saat ini, Pemohon Banding belum memperolehpenjelasan dari pihak Terbanding mengenai sumber data atau dokumenyang menjadi dasar perhitungan Pengurang Penghasilan Bruto,perincian perhitungan dari jumlah Pengurang Penghasilan Bruto,demikian juga dengan alasan atau dasar hukum
    Selain itu, biayabiaya yang dicatat sebagai Pengurang Penghasilan Bruto merupakanbiaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan,menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 Undangundang Pajak Penghasilan sehingga dapat dikurangkan daripenghasilan bruto dalam perhitungan kewajiban PPh Badan;Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi atasPengurang Penghasilan Bruto oleh Terbanding adalah tidak tepatsehingga seharusnya tidak ada koreksi Pengurang Penghasilan
    Dengan demikian,Pemohon Banding memohon agar koreksi atas Pengurang PenghasilanBruto sebesar Rp447.320.628,00 untuk dibatalkan;4.
    Bahwa dengan demikan atas putusan Majelis Hakim yang membatalkankoreksi biaya sebesar Rp92.261.824,00 yang merupakan bagian darisengketa pengurang penghasilan bruto sebesar Rp441.691.787,00 adalahtidak sesuai dengan bukti dan fakta yang ada, sehingga tidak memenuhiketentuan Pasal 76 dan 78 UU Pengadilan Pajak.12.
Register : 19-11-2010 — Putus : 23-12-2011 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 597 B/PK/PJK/2010
Tanggal 23 Desember 2011 — DIRJEN PAJAK VS PT. PRADJA PHARIN;
4121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PPh tidak boleh dibebankan sebagaipengurang pengurang penghasilan bruto;Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksipemeriksa/penelaah keberatan.
    Putusan Nomor 597 B/PK/PJK/2010sebelumnya oleh Kantor Pemeriksaan dan PenyidikanPajak Jakarta Tiga sebagai bukti pendukung kepadapemeriksa pada saat pemeriksaan;Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka menurutPemohon Banding atas Biaya Simposium dan Kongresseharusnya tidak dikoreksi sehingga dapat diperlakukansebagai pengurang penghasilan bruto;A.2.iv.
    Lebih lanjut, PemohonBanding informasikan juga bahwa pada pemeriksaan pajaktahuntahun sebelumnya, pemeriksa juga telah menerima biayatersebut sebagai pengurang penghasilan bruto, sehingga menurutpendapat Pemohon Banding atas Biaya Bunga Pinjaman tersebuttidak seharusnya dikoreksi dan dapat diperlakukan sebagaipengurang penghasilan bruto;Halaman 8 dari 44 halaman. Putusan Nomor 597 B/PK/PJK/2010B.2.
    Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto atas Biaya Pemasaransebesar Rp.8.897.286.379,00;C. Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto atas Biaya PeralatanUmum sebesar Rp.65.236.900,00;D. Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto atas Biaya Akomodasi danPertemuan sebesar Rp.2.502.565,00;E. Koreksi atas Biaya dari Luar Usaha atas Rugi atas Penjualan AktivaTetap sebesar Rp.209.154.812,00;IV.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbandingmelakukan Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto BerupaBiaya Pemasaran sebesar Rp.8.897.286.379,00 karena dalambeban pemasaran terdapat pengeluaran untuk pemberian hadiahberupa produk/obat kepada dokter;b.
Putus : 23-08-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 773/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Agustus 2016 — PT MULTI KONTROL NUSANTARA ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5477 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Di atas, maka diskon tersebut juga diperhitungkansebagai pengurang nilai harga pokok penjualan;Saldo awal persediaan Rp6.714.411.567,00;Halaman 4 dari 23 halaman. Putusan Nomor 773/B/PK/PJK/20164. Koreksi biaya langsung Rp206.033.066,00;B.
    Bahwa atas faktor pengurang berupa diskon pembelian sebesarRp55.165.000.000,00, Majelis Hakim Pengadilan Pajak sependapatdengan alasan yang dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding);b. Bahwa atas faktor pengurang berupa selisin kurs, Majelis HakimPengadilan Pajak hanya mengabulkan sejumlah Rp2.085.078.768,00;1) Bahwa dalam uji materi, Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) telah membuatkan tabel pembanding antara nilaiHalaman 13 dari 23 halaman.
    Sehubungan dengan faktor pengurang ketiga berupa selisih kursrevaluasi hutang atas pembelian sebesar Rp11.800.718.350,00 yangtidak diperhitungkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam menghitungnilai pembelian bersih dengan pertimbangan karena bukan merupakanunsur pengurang Harga Pokok Penjualan, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) merasa keberatan dengan alasan sebagaiberikut:1)Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada prinsipnyadapat menerima timbulnya selisin kurs tersebut
    nilaipembelian dengan alasan nilai selisih karena revaluasi atas utangpembelian dinilai material, mengingat bisnis handset baru dimulai danjuga mempertimbangkan harga jual yang bersaing, tetapi jika nilaiselisin kurs atas nilai revaluasi utang pembelian tidak diakui sebagaikomponen pengurang pembelian, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa nilai selisih revaluasihutang pembelian harus direklasifikasi ke akun biaya selisih Kurs(komponen pengurang penghasilan) yang akan
    Putusan Nomor 773/B/PK/PJK/20166) Dengan Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat selisin kursrevaluasi utang atas pembelian bukan merupakan unsur pengurangHarga Pokok Penjualan tetapi juga tidak memperhitungkannyasebagai kKomponen pengurang penghasilan, menunjukkan secaranyatanyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah melakukankesalahan atau kekeliruan dalam Putusannya;.
Register : 11-03-2015 — Putus : 05-05-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 136 B/PK/PJK/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SARANA USAHA SEJAHTERA INSANPALAPA;
252 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak masukan atas pembelian barang yang telah Pemohon Bandingbayarkan tersebut (yang telah dipungut dan disetor oleh supplier) tidakPemohon Banding bebankan sebagai biaya pada pencatatan di dalamlaporan keuangan perusahaan Pemohon Banding, sehingga atas kreditpajak masukan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang PajakPertambahan Nilai yang terutang;3.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yangantara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 16 Alinea ke7 s.d. ke9:Bahwa dalam pembahasan sengketa PPh Badan, Majelis berpendapatbahwa diskon sebesar 6.5% merupakan hak Yakes Telkom dan bukan hakPemohon Banding sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang omzet diPPh Badan:Bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan selama persidanganMajelis berpendapat bahwa Terbanding tidak
    Dengan demikian syarat suatu potongan harga/diskonpenjualan tersebut dapat dijadikan sebagai faktor pengurang dalamnilai DPP PPN adalah bahwa potongan harga tersebut dicantumkandalam Faktur Pajak;Bahwa dalam kenyataannya Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) tidak dapat membuktikan dan menunjukkanbahwa di dalam Faktur Pajak tersebut tercantum nilai potongan hargaatau diskon penjualan sebagaimana penjelasan dari TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
    Dalam kenyataannya tidak pernah ada Potonganharga yang tercantum di dalam Faktur Pajak yang diterbitkan olehTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) ataspenyerahan Barang Kena Pajak kepada Yakes Telkom tersebut;Bahwa dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berupa koreksi DPP PPN atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPPPPN sudah sesuai dengan ketentuan
    Dengan demikian,Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44329/PP/M.1/16/2013 tanggal 3April 2013 sepanjang mengenai sengketa koreksi DPP PPN ataspenyerahan kepada pihak lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atasdiskon penjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilaiDPP PPN Masa Pajak April 2009 sebesar Rp74.126.080,00 tersebut harusdibatalkan:V.
Register : 05-07-2010 — Putus : 31-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42759/PP/M.XVI/15/2013
Tanggal 31 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
18788
  • Sengketa Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 1.116.121.500,00.Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 64.625.924.623,00bahwa koreksi Peredaran Usaha karena penghitungan kembali penjualanekspor ke perusahaan afiliasi dengan harga pasar yang wajar dimana PemohonBanding terlalu rendah melaporkan penjualan ekspor tahun 2007.: bahwa Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding adalah sebesar RpRp490.961.924.623,00 sedangkan menurut Pemeriksa sebesar Rp555.587.147.518,00 sehingga ada selisih sebesar Rp64.625.924.623,00
    Banding mengajukan banding atas koreksi Harga PokokPenjualan sebesar Rp 220.647.963,00 yang merupakan selisih Harga PokokPenjualan menurut Pemohon Banding sebesar Rp 280.174.149.549,00,sedangkan menurut Pemeriksa sebesar Rp 279.953.501.586,00.: bahwa dengan adanya penjelasan Pemohon Banding pada persidangan hariKamis tanggal 4 Agustus 2011 yang menyatakan bahwa Pemohon Bandingsetuju atas koreksi Terbanding, maka koreksi Harga Pokok Penjualan sebesarRp 220.647.963,00 tetap dipertahankan.Koreksi Pengurang
    Penghasilan Bruti sebesar Rp 1.116.121.500,00bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 1.116.121.500,00karena terdapat biayabiaya yang tidak boleh dikurangkan berdasarkan Pasal 9UndangUndang Pajak Penghasilan berupa biaya yang dibayarkan untukkepentingan pribadi, pemberian natura, biaya jamuan, sumbangan,pembayaran PPh, dan biayabiaya yang tidak didukung dengan bukti yangmemadai.Menurut PemohonMenurut MajelisMemperhatikanMengingatMemutuskan: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas
    koreksi PengurangPenghasilan Bruto sebesar Rp 1.116.121.500,00 yang merupakan selisihantara Pengurang Penghasilan Bruto menurut Pemohon Banding sebesar Rp133.083.298.490,00, sedangkan menurut Pemeriksa sebesar Rp131.967.176.990,00.: bahwa dengan adanya penjelasan Pemohon Banding pada persidangan hariKamis tanggal 4 Agustus 2011 yang menyatakan bahwa Pemohon Bandingsetuju atas koreksi Terbanding, maka koreksi Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp 1.116.121.500,00 Tetap Dipertahankan.bahwa atas hasil
Register : 01-11-2016 — Putus : 12-01-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1677 B/PK/PJK/2016
Tanggal 12 Januari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GRESIK POWER INDONESIA;
3921 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1677/B/PK/PJK/2016sebagai unsur Pengurang Harga Pokok Penjualan, maka Majelisberpendapat bahwa atas pendapatan dari kompensasi yang sudahdicatat sebagai pengurang Harga Pokok Penjualan tersebutdikeluarkan dari unsur pengurang Harga Pokok Penjualan sehingganilai Harga Pokok Penjualan menjadi bertambah sebesar nilai yangdisengketakan yaitu US$890,022.51 sehingga menjadiUSD$28,452,815.51";Halaman 27 Alinea ke1: "Dengan demikian Majelis menyatakan Koreksi Penghasilan LuarUsaha sebesar US
    $ 890,022.51 a quo ditinjau kembali dan dihitungulang dengan perhitungan sebagai berikut: No Uraian Jumlah (US$)1 Peredaran Usaha 30,455,3292 Harga Pokok Penjualan 28,452,8153 Laba bruto 2,002,5144 Penghasilan dari Luar Usaha (481,785)5 Jumlah Penghasilan bruto 1,520,7296 Pengurang Penghasilan Bruto 3,337,9797 Penghasilan neto dalam negeri (1,817,250)8 Penghasilan neto luar negeri 09 Jumlah Penghasilan netto (1,817,250)10 Penghasilan Tidak Kena Pajak 011 Kompensasi kerugian 012 Penghasilan Kena Pajak
    US$1,047,126.74 yang menurut Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) jelas selain dari nilai yang telahdiakui Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) dalam SPT SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak2005 sebagai pengurang HPP;Dengan demikian telah salah dan keliru pendapat MajelisHakim Pengadilan Pajak sebagaimana tercantum dalamhalaman 26 alinea ke3 angka 1 Putusan Pengadilan PajakNomor Put.25469/PP/M.IX/15/2010 tanggal 24 Agustus 2010yang menyatakan "bahwa penerimaan pendapatan dari
    Putusan Nomor 1677/B/PK/PJK/2016tid:7.8.mendasarkan pendapatnya bahwa penghasilan gaskompensasi yang telah dibukukan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) sebagai pengurang HPPsebesar USS 3,836,149.27 adalah berdasarkan pada incomestatemen for the year ended 30 September 2005 (LaporanKeuangan Komersial) maupun berdasarkan Ledger Accountatas NG/Diese!
    Putusan Nomor 1677/B/PK/PJK/2016 Bahwa Judex Facti sudah benar, karena berdasarkan penjelasan PemohonPeninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali terbukti dari gaskompensasi sejumlah US$890,022.51 merupakan Penghasilan dari LuarUsaha dan oleh Termohon Peninjauan Kembali dijadikan sebagai unsurpengurang Harga Pokok Penjualan, oleh karena itu harus dikeluarkan dariunsur pengurang Harga Pokok Penjualan;Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata tidak sesuai dengan
Register : 15-11-2011 — Putus : 26-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46527/PP/M.XII/15/2013
Tanggal 26 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
127488
  • penerimaanuang tersebut merupakan penerimaan klaim asuransi atas mesin filter yang terbakar,sehingga atas penerimaan uang tersebut dikoreksi oleh Terbanding sebagai PenghasilanDi Luar Usaha yang berakibat menambah objek pajak dan Pajak Penghasilan Pasal25/29 Badan yang terutang pada Tahun Pajak 2008;bahwa menurut Pemohon Banding, atas kerugian yang timbul pada mesin filter yangtelah terbakar tidak dilakukan pencatatan sebagai beban kerugian dimana bebankerugian aktiva terbakar ini seharusnya merupakan pengurang
    merupakan penerimaan klaim asuransi atas mesin filter yangterbakar;bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Bandinguntuk melakukan Uji Bukti dalam persidangan;bahwa berdasarkan Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalampersidangan diperoleh hasil sebagai berikut :Menurut Pemohon Bandingbahwa atas kerugian yang timbul pada mesin filter yang telah terbakar tidak dilakukanpencatatan sebagai beban kerugian dimana beban kerugian aktiva terbakar iniseharusnya merupakan pengurang
    potensi kerugian yang tidak dinginkan atas objek yang ditanggungdan beban premi asuransi ini tidak dapat dihubungkan secara langsung denganpenerimaan klaim asuransi yang dilaporkan sebagai objek pajak sebagaimana yangtelah disalahsangkakan oleh Terbanding;bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 6 Undangundang PajakPenghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2000, atas premi asuransi merupakan biaya yang dapatdyadikan sebagai pengurang
    2007) yang merupakanreklas dari biaya lainlan ke pendapatan lain, tetapi pembayaran atas transaksipembelian impor tersebut telah dilakukan oleh Pemohon Banding tanpa dikurangidengan potongan pembelian, maka atas pemberian potongan pembelian (berasal dari expembelian impor Tahun 2007) tersebut oleh Pemohon Banding dilakukan denganmelakukan kompensasi dengan saldo hutang pemasok pada tahun berjalan (pada Tahun2008);bahwa menurut Pemohon Banding atas potongan pembelian tersebut tidak dicatatsebagai pengurang
    Harga PokokPenjualan baik pada Tahun 2007 maupun Tahun 2008 melainkan dicatat sebagaipendapatan lainlain sejumlah Rp278.638.874,00 pada Tahun 2008 (Vide Lampiran ISurat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008);bahwa tidak ada ketentuan yang mengharuskan potongan pembelian atas pembelianyang dilakukan pada Tahun 2007, yang kemudian baru dialokasikan sebagai bagian daripendapatan lainlain pada Tahun 2008, harus disajikan sebagai pengurang Harga PokokPenjualan di Tahun 2008,
Register : 08-11-2010 — Putus : 20-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT. 43349/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 20 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
129138
  • Penyesuaian Fiskal Positif Rp 20.014.976.409,00Penyesuaian Fiskal Negatif (Rp 16.049.165,00)Jumlah Penyesuaian Fiskal Positif Rp 19.998.927.244,00Penyesuaian Fiskal Positif:KoreksiPositif Penghasilan Luar Usaha Rp 13.527.386.723,00Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan:Koreksi positif Biaya Sewa Dormitory Rp 115.501.383,00Koreksi positif Biaya Retribusi Tenaga Asing Rp 20.179.540,00Koreksi positif Penyusutan Rp 362.207.825,00Jumlah Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan Rp 497.888.748,00Koreksi Positif Pengurang
    Penghasilan Bruto:Koreksi positif Biaya Pengiriman Rp 4.861.103.300,00Koreksi positif Biaya Alat Tulis Kantor Rp 25.697.306,00Koreksi positif Biaya Hiburan Rp 287.431.815,00Koreksi positif Biaya Kesejahteraan Karyawan Rp 129.443.444,00Koreksi positif Biaya Pajak Rp 577.145.703,00Koreksi positif Biaya Sumbangan Rp 20.238.382,00Koreksi positif Biaya Telepon Rp 44.505.572,00Koreksi positif Biaya Umum Rp 44.135.316,00Jumlah Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto Rp 5.989.700.838,00Jumlah penyesuaian
    penghitungan ulang atas penyusutan aktiva menghasilkannilai penyusutan aktiva tahun 2005 sebesar Rp710.013.729,00 sehingga biayapenyusutan dikoreksi positif sebesar Rp362.207.825,00.: bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan/menyerahkan buktibuktiyang mendukung dalilnya walaupun sudah diberikan kesempatan yang cukupselama masa persidangan sehingga tidak terdapat bukti untuk menyanggahkeputusan Terbanding oleh karena itu Majelis berkesimpulan untukmempertahankan koreksi Terbanding.Koreksi positif Pengurang
    pembebananbiaya dari afiliasi sebesar Rp39.285.316,00, biaya sumbangan sebesarRp4.850.000,00 dan biaya keperluan umum perusahaan sebesarRp22.856.840,00, atas pembebanan dari kantor pusat tidak dapat dibuktikanapakah benar ada jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi ke PemohonBanding, dengan demikian disimpulkan bahwa atas Biaya Umum dikoreksisebesar Rp44.135.316,00 yaitu jumlah biaya sumbangan dan pembebananbiaya dari afiliasi.: bahwa atas koreksi positif Biaya Pengiriman sebesar Rp4.861.103.300,00(Pengurang
Register : 12-09-2012 — Putus : 15-04-2013 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 533 B/PK/PJK/2012
Tanggal 15 April 2013 — PT. GANGSAR vs DIRJEN PAJAK;
28789 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 533/B/PK/PJK/2012hal ini dapat ditunjukkan pada pelaporan SPT Tahunan 2005 dan SPTTahunan 2006; Koreksi Biaya Overhead (Ongkos Cetak):Bahwa biaya sebesar Rp9.720.000,00 adalah biaya yang dikeluarkan untukkepentingan perusahaan dan bukan sebagaimana yang dimaksud olehPemeriksa;Pengurang Penghasilan Bruto;Bahwa Pemeriksa telah melakukan koreksi atas Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp27.036.860,00, yang menurut Pemohon Banding telah sesuaidengan ketentuan yang berlaku;Bahwa mempertimbangkan
    alasanalasan tersebut diatas, maka perhitunganmenurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: No Uraian Menurut Pemohon Banding(Rp)1 Peredaran Usaha 6.685.019.6402 Harga Pokok Penjualan 6.040.615.9243 Laba Bruto 644.403.7164 Pengurang Penghasilan Bruto 596.533.3325 Laba Operasi Usaha 47.870.3846 Penghasilan Luar Usaha 7 Biaya Luar Usaha 8 Laba Usaha 47.870.3849 Penghasilan yang dikenakan Pajak PenghasilanFinal dan yang tidak termasuk Obyek Pajak10 Laba Usaha 47.870.38411 Penyesuaian Fiskal Positif
Register : 28-11-2012 — Putus : 09-12-2013 — Upload : 21-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.49122/PP/M.I/15/2013
Tanggal 9 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14551
  • Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto atas Biaya Leasing sebesar Rp1.728.883.290,00;bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak sebesarRp4.255.273,00;1.
    mengenai koreksi PeredaranUsaha sebesar Rp29.488.530,00;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp29.488.530,00;bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding tidak terdapat alasan pengajuan banding mengenaikoreksi Peredaran Usaha sebesar Rp29.488.530,00;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan mengenai adanyasengketa banding atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp29.488.530,00, dan menyatakan dalamsengketa banding ini hanya mengajukan banding atas koreksi Pengurang
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Biaya Leasing sebesar Rp1.728.883.290,00bahwa biaya bunga leasing sebesar Rp1.728.883.290 dikoreksi karena Pemohon Banding tidakbersedia meminjamkan surat perjanjian leasing;bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi biaya bunga leasing tersebut karena:a. Biaya bunga timbul adalah konsekuensi dari suatu pinjaman yang melibatkan dua pihakyaitu peminjam dan yang meminjamkan (Bank / non Bank);b.
    Bank CIMBNiaga Tbk., telah didukung dengan buktibukti yang cukup dan dapat diyakini kebenarannya;bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis menyimpulkan koreksiTerbanding mengenai Pengurang Penghasilan Bruto atas Biaya Leasing sebesarRp1.728.883.290,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga harus dibatalkan;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembahasan sengketa pada butir 1 dan 2, Majelisberkesimpulan atas koreksi Terbanding mengenai Penghasilan Neto sebesar Rp1.758.371.820,00,
    Rp901.731.289,00;lbahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding dalam perhitungan PPh Badan, kredit pajak menurutIPemohon Banding adalah sebesar Rp905.986.562,00, namun dalam Surat Banding PemohonBanding tersebut tidak diberikan penjelasan mengenai pengajuan banding atas Kredit Pajak;lbahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan mengenai adanyasengketa banding atas koreksi kredit pajak sebesar Rp4.255.273,00 dan menyatakan dalam sengketalini hanya atas koreksi Biaya Leasing di Pengurang
Putus : 13-05-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 152/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SARANA USAHA SEJAHTERA INSANPALAPA
319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak masukan atas pembelian barang yang telah Pemohon Bandingbayarkan tersebut (yang telah dipungut dan disetor oleh supplier) tidakPemohon Banding bebankan sebagai biaya pada pencatatan didalamlaporan keuangan perusahaan Pemohon Banding, sehingga atas kreditpajak masukan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang PajakPertambahan Nilai yang terutang;3.
    Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan KembaliBahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan PeninjauanKembali ini adalah :* Tentang koreksi DPP PPN atas penyerahan kepada Pihak Lain yangPPNnya harus dipungut sendiri atas diskon penjualan yang tidak dapatdikurangkan sebagai pengurang nilai DPP PPN sebesarRp70.444.614,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak.IV.
    Bahwa pokok sengketa banding dalam Putusan a quo adalah KoreksiPemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPPPPN sebesar Rp 1.235.483.585,00.Bahwa atas koreksi DPP PPN sebesar Rp 1.235.483.585,00 tersebut diatas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) hanyamengajukan Peninjauan Kembali atas nilai Pajak Masukan sebesarRp70.444.614,00.2.
    Dengan demikian syarat suatu potongan harga/diskonpenjualan tersebut dapat dijadikan sebagai faktor pengurang dalamnilai DPP PPN adalah bahwa potongan harga tersebut dicantumkandalam Faktur Pajak.Bahwa dalam kenyataannya Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak dapat membuktikan dan menunjukkanbahwa di dalam Faktur Pajak tersebut tercantum nilai potonganharga atau diskon penjualan sebagaimana penjelasan dariTermohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding).Sehingga nilai DPP
    Bahwa dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berupa koreksi DPP PPN atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilaiDPP PPN sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakanyang berlaku yaitu Pasal 1 angka 18, Pasal 1 angka 23, Pasal 13ayat (5) UndangUndang PPN, Pasal 15 ayat (3) PeraturanPemerintah Nomor 143 Tahun 2000, dan Pasal 1 angka 2 dan 3PER159/PJ./2006.11.