Ditemukan 5545 data
55 — 23
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dalammenetapkan perkiraan alokasi DBH Sumber Daya Alam bagi masingmasing daerah penghasil didasarkan atas ketetapan Menteri ESDMsebagai menteri teknis;Bahwa berdasarkan Yurisprudensi mahkamah agung RI No. 216K/Sip/1974 tanggal 27 maret 1975 jo.
pada saat berlakunya UndangUndangNomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antaraPemerintah Pusat dan Daerah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 104Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan.
Banyuasin sebagai daerah penghasil migas Suban4 berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentangDana Perimbangan yang telah dicabut/direvisi dengan PeraturanPemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.Penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2007didasarkan pada UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005tentang Dana Perimbangan ;Kewenangan untuk menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri adalahMenteri
Banyuasin sebagai daerah penghasil migas Suban4 berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentangDana Perimbangan yang telah dicabut/direvisi dengan PeraturanPemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, DraftPeraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penetapan Kabupaten MusiRawas sebagai Daerah Penghasil Sumur Gas Bumi Suban 4 ditetapkanoleh Menteri Dalam Negeri sehingga diterbitkan Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 63 Tahun 2007 dimaksud;Halm 109 dari 153 halm No.39/PDT
80 — 27
Kep.Mentawai tahun 2005 yang berasal dari Dana Perimbangan Sumber DayaAlam Sektor Kehutanan Kab. Kep.
97 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan daftar penerima danapembayaran insentif tim operasional pengelolaan pemungutanprovisi Sumber daya hutan dan dana perimbangan sumber dayaalam sektor kehutanan kepada pegawai Dinas KehutananKabupaten Kepulauan Mentawai triwulan III ;Asli 1 (satu) rangkap kwitansi dan daftar penerima danapembayaran insentif tim operasional pengelolaan pemungutanprovisi Sumber daya hutan dan dana perimbangan sumber dayaalam sektor kehutanan kepada pegawai Dinas KehutananKabupaten Kepulauan Mentawai triwulan IV ;
provisi sumberdaya hutan dan dana perimbangan sumber daya alam sektorkehutanan kepada pegawai Dinas Kehutanan Kabupaten KepulauanMentawai triwulan ;Asli 1 (satu) rangkap kwitansi dan daftar penerima dana pembayaraninsentif tim operasional pengelolaan pemungutan provisi Sumberdaya hutan dan dana perimbangan sumber daya alam sektorkehutanan kepada pegawai Dinas Kehutanan Kabupaten KepulauanMentawai triwulan II ;Hal. 45 dari 174 hal.
Pada prinsipnya kami dapat menyetujui usul Saudara mengenaibiaya pemungutan IHH tanpa merobah perimbangan pembagianyang telah ditetapkan dalam Kepres Nomor 30 Tahun 1990 ;2.
Konsep Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai tentangPembayaran Upah Pungut dan Biaya Operasional Provisi SumberDaya Hutan (PSDH) dari dana Perimbangan Sumber Daya AlamSektor Kehutanan kepada Dinas Kehutanan KabupatenKepulauan Mentawai dan Instansi terkait lainnya ;2. Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera BaratNomor 1888/1737/PPHH2005 tentang Pembayaran Upah Pungutluran Kehutanan dan Dana Perimbangan Sumber Daya AlamHal. 75 dari 174 hal. Put.
Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Keputusan Bupati Kepulauantentang Pembayaran Upah Pungut dan Biaya Mentawai tentang Pemberian InsentifOperasional Provisi Sumber Daya Hutan dan Biaya Operasional Provisi(PSDH) dari dana Perimbangan Sumber Daya Sumber Daya Hutan (PSDH) dariAlam Sektor Kehutanan kepada Dinas dana Perimbangan Sumber DayaKehutanan Kabupaten Kepulauan Mentawai Alam Sektor Kehutanan Kabupatendan Instansi terkait. Kepulauan Mentawai.3.
26 — 5
Setelah itu Terdakwadan PANDOK pergi kerumah PANDOK dan kemudian Terdakwa diantar olehPANDOK ke rumah nenek Terdakwa di belakanng Ramayana untuk menjualburung murai batu tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan perimbangan diatas maka Maajelis Hakimberpendapat bahwa unsur kedua ini telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa;Ad.3.
(enam ratus ribu rupiah).Menimbang, bahwa berdasarkan perimbangan diatas maka Maajelis Hakimberpendapat bahwa unsur ketiga ini telah teroenuhi pada perouatan terdakwa;Ad4.
Unsur Diwaktu malam:Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum Terdakwa saksi PANDOKPARLNDUNGAN DAMANK alias PANDOK melakukan pencurian tersebut dilakukansekitar pukul 04.00 wib dimana pada waktu tersebut matahari belum terbit;Menimbang, bahwa berdasarkan perimbangan diatas maka Maajelis Hakimberpendapat bahwa unsur keempat ini telan teroenuhi pada perbuatan terdakwa;Ad.5.
Unsur Dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidakdikehendaki oleh yang berhak:Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa maupunsaksi PANDOK PARLINDUNGAN alias PANDOK tidak mendapat ijin untuk masukkedalam rumah tersebut dan kehadirannya tidak diketahui oleh pemilik rumah yaitusaksi koroban LHAM ;Menimbang, bahwa berdasarkan perimbangan diatas maka Maajelis Hakimberpendapat bahwa unsur keenam ini telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa;Ad.7.
Selanjutnya terdakwa keluar daridalam dapur melalui pintu dapur korban, pada saat itu saksi PANDOKPARLNDUNGAN DAMANK alias PANDK masuk ke dalam rumah korban melaluipintu. dapur yang dibuka oleh terdakwa dan mengambil 1 (satu) unut HP merksamsung wama put dan 1 (Satu) unit tablet merk Advance wama silver;Menimbang, bahwa berdasarkan perimbangan diatas maka Maajelis Hakimberpendapat bahwa unsur ketujuh ini telah teroenuhi pada perbuatan terdakwa;Ad.8.
58 — 18
(tiga ratus juta rupiah) yangdisebutkan dalam gugatan Terbanding sebagai harta warisan dari Muhammad Djeridjissebagai uang hasil penjualan tanah orang tua Muhammad Djeridjis yang harus dibagikepada Terbanding, adalah perimbangan Majelis Hakim tidak berdasarkan faktafaktadalam persidangan, karena Pembanding dengan tegas menolak dalil Terbandingtersebut, dan adalah kewajiban Terbanding untuk membuktikannya dalam persidangan,hal ini pun sesuai dengan Yursprudensi Mahkamah Agung No.985K/Sip/1971 tanggal
(tiga ratus juta rupiah) tersebut, sehingga Majelis Hakim semakin keliru dalammemberikan perimbangan hukum yang hanya berdasarkan penafsiran dan asumsi tanp amelihat fakta hukum dalam persidangan.Berdasarkan keberatan yang telah diuraikan diatas mohon dapat kiranya Majelis HakimTingkat Banding memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memberikan putusan yangamarnya dimohonkan berbunyi sebagai berikut:1. Menerimapemohonan banding Pembanding;2.
Wakaf: f. zakat; g. infaq;h. shadaqah; dan 1. ekonomi syanah.Dengan demikian perkara ini termasuk sengketa kewarisan bukan sengketa perkawinansebagaimana tersebut pada perimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama; 10 dari 22 halaman Salinan putusan nomor 0009/Pdt G/2014/PTA.BjmMenimbang, bahwa Penggugat/Terbanding dan Para Tergugat/Pembanding adalahberagama Islam.
Angsoka No. 9 RT. 004 RW.001 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin TimurKota Banjarmasin seluas 151 M2 berdasarkan alat bukti sertipikat nomor 493, Majelis HakimTingkat Pertama telah mempertimbangkannya, dimana dalam pertimbangan hukumnya telahtepat dan benar, tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, perimbangan hukum terse b utdapat diambil alin sebagai perimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding, maka positagugatan Penggugat/Terbanding pada nomor 9.2 dapat dikuatkan;Menimbang, bahwa
Oleh karena demikian Majelis Hakim Tingk atBanding akan mengambil alih sebagai pendapatnya, maka permohonan untuk Sita ConservatoirBeslag (CB) dan tuntutan agar dilakukannya dwangsom, harus dinyatakan tidak dapat diterima(Niet onvankelijk verklaarrd/NO):Dalam Rekonvensi:Menimbang, bahwa Para Tergugat/Pembanding dalam jawabannya telah mengajukangugatan rekonvensi, dimana terhadap gugatan tersebut Majelis Hakim tingkat pertama telahmempertimbangkan, dimana dalam perimbangan hukumnya telah tepat dan
45 — 23
Dalam tahun 2008 juga dilakukan perubahan anggaran yang ditetapkandengan Peraturan Desa Nomor 09 Tahun 2008 Tanggal 1 Desember 2008Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun AnggaranDOOR, snareannmsenecem iene nena ARERR RRA Berdasarkan APBDes Tahun Anggaran 2008, sumber anggaran pendapatan DesaWunung Tahun 2008 terdiri dari ; e eeSisa anggaran tahun sebelumnya : Rp 24.426.780,00 Pendapatan Asli Desa (PAD) : Rp 500.000,00 Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp 16.693.000,00 Dana Perimbangan
Bahwa dana APBDesa tahun 2008 yang dicairkan dan dikelola sendiri olehterdakwa adalah dana Perimbangan (ADD) tahap III sebesar Rp31.000.000,00(tiga puluh satu juta rupiah), dana Bantuan Keuangan Propinsi sebesarRp.47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah), dana Bantuan KeuanganKabupaten Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah), serta dana BagiHasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp16.693.000,00 (enam belas juta enam ratussembilan puluh tiga ribu rupiah).
Dalam tahun 2009 jugadilakukan perubahan anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa Nomor 06Tahun 2009 Tanggal 1 Desember 2009 Tentang Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 200 ; Berdasarkan APBDes Tahun 2009, sumber anggaran pendapatan Desa WunungTahun 2009 adalah terdiri dari : Pendapatan Asli Desa : Rp 94.286.000,00 Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp 15.442.000,00 Dana Perimbangan (ADD) Rp 59.200.000,00 Bantuan Keuangan Provinsi Rp 46.000.000,00 Bantuan Keuangan Kabupaten
Dalam Rekening Kas Desa tersebut, tidak ada pemisahan antarasumber dana satu dengan sumber dana lainnya. ; Bahwa anggaran Dana Perimbangan (ADD) tahun 2009 untuk Desa Wunungsebesar Rp.59.200.000,00 (lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah)diterima oleh Pemerintah Desa Wunung melalui rekening desa dalam 3 (tiga)tahap yakni Tahap I diterima tanggal 9 Juli 2009 sebesar Rp.17.760.000,00(tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), Tahap II diterima tangal 24Agustus 2009 sebesar Rp.23.680.000,00
Dalam Rekening Kas Desa tersebut, tidak ada pemisahan antarasumber dana satu dengan sumber dana lainnya. ; Bahwa anggaran Dana Perimbangan (ADD) tahun 2010 untuk Desa Wunungsebesar Rp.59.200.000,00 (lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah)diterima oleh Pemerintah Desa Wunung melalui rekenng desa dalam 3 (tiga)tahap yaitu tahap I diterima tanggal 19 Oktober 2010 sebesar Rp17.765.250,00(tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah),tahap II diterima tanggal 23
88 — 81
Daftar Pembayaran Insentif Tim PengendaliPengelolaan Pemungutan Provisi Sumber Daya Hutan Dari Dana Perimbangan SumberDaya Alam Sektor Kehutanan Pada Triwulan I,II,0,TV Sesuai Dengan Keputusan BupatiKepulauan Mentawai Nomor 157 Tahun 2005 Tanggal 16 Desember 2005, pada tanggal 27Desember 2005;1 (satu) lembar asli surat Daftar Pembayaran Insentif Tim Operasional PengelolaPemungutan Provisi Sumber Daya Hutan dari Dana Perimbangan Sumber Daya AlamSektor Kehutanan Kepada Pegawai Bagian Keuangan Sekretariat
perimbangan ditetapkan oleh menteri keuanganPasal 51 ayat 3:Pembinaan, pemantauan dan evaluasi atas penggunaan dana perimbangan dilakukan olehMenteri Keuangan dan Mendagri.Pasal 52 ayat 1:Untuk keperluan penyaluran dana perimbangan, Menteri Keuangan menerbitkan SKO atauDokumen Anggaran Lainnya yang diperlakukan sebagai SKO yaitu DIP (Daftar Isian Proyek)dan DIK (Daftar Isian Kegiatan).Jadi berdasarkan SKO yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan cq.
Th;Bahwatindak lanjut dari pemeriksaan tersebut dituangkan dalam bentuk Laporan hasilPemeriksaan Kasus Nomor : 05/Kasus/Wil.I/VII/2008 tanggal 26 Agustus 2008,selanjutnya diserahkan sebagai petunjuk bagi Gubernur Kepala Daerah dan Gubernurmelimpahkan temuan tersebut kepada instansi penegak Hukum terkait;Bahwa benar sumber dana Provisi Sumber Daya Hutan berasal dari dana perimbangan,dimana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tersebut terdiri dari dana Perimbangan danPendapatan asli daerah, sedangisi
Dana PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) adalah dana perimbangan dari pemerintahpusat yang masuk ke kas daerah, upah pungut yang boleh dikeluarkan oleh pemerintahdaerah hanya untuk pendapatan asli daerah berupa pajak dan bukan dari pemerintahpusat/ dana perimbangan;Bahwa yang bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan Dana Provisi Sumber Daya Hutantersebut adalah kepala Dinas Kehutanan Ir. Samuel panggabean dan Bupati kepulauan MentawaiEdison Saleleubaja, S.
Tahun Anggaran 2005;1 (satu) lembar asli surat Rekapitulasi Daftar Pembayaran Insentif Tim PengendaliPengelolaan Pemungutan Provisi Sumber Daya Hutan Dari Dana Perimbangan SumberDaya Alam Sektor Kehutanan Pada Triwulan I,II,0,TV Sesuai Dengan Keputusan BupatiKepulauan Mentawai Nomor 157 Tahun 2005 Tanggal 16 Desember 2005, pada tanggal 27Desember 2005;1 (satu) lembar asli surat Daftar Pembayaran Insentif Tim Operasional PengelolaPemungutan Provisi Sumber Daya Hutan dari Dana Perimbangan Sumber Daya
64 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tahun Anggaran 2010 dari DepartemenKeuangan Republik Indonesia Dirjrn Perbendaharaan Kantor WilayahPropinsi Papua Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jayapurayang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cabang Jayapura selaku BO IllPBB dan BPHTB Kota Jayapura;22) 1 (satu) lembar foto copy surat Pernyataaan Pelantikan Nomor : 821.2/15/Kepeg tanggal 25 April 2001;23) 1 (satu) bundel foto copy Rekening Koran Giro tanggal 01012006 s/d31122006 dari Bank Papua Cabang Utama Jayapura atas nama NONDAU (PAD DANA PERIMBANGAN
Nomor Rekening100.21.10.07.039159;24) 1 (satu) bundel foto copy Rekening Koran Giro tanggal 01012007 s/d31122007 dari Bank Papua Cabang Utama Jayapura atas nama NONDAU (PAD DANA PERIMBANGAN Nomor Rekening100.21.10.07.039159;25) 1 (satu) bundel foto copy Rekening Koran Giro tanggal 17022005 s/d04102007dari Bank Papua Cabang Utama Jayapura atas nama NONDAU (PAD DANA PERIMBANGAN Nomor Rekening100.21.10.07.039159;Digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Drs.
BPHTB Tahun Anggaran 2010 dari DepartemenKeuangan Republik Indonesia Dirjrn Perbendaharaan Kantor WilayahPropinsi Papua Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jayapurayang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cabang Jayapura selaku BO IllPBB dan BPHTB Kota Jayapura;1 (satu) lembar foto copy surat Pernyataaan Pelantikan Nomor : 821.2/15/Kepeg tanggal 25 April 2001;1 (satu) bundel foto copy Rekening Koran Giro tanggal 01012006 s/d31122006 dari Bank Papua Cabang Utama Jayapura atas nama NONDAU (PAD DANA PERIMBANGAN
63 — 24
Bahwa sebagai pertimbangan Majelis Hakim, Tergugat III akan menyampaikan latarbelakang terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2007 sebagaiberikut:2.1.Dds2.3Pengaturan Dana Perimbangan pada saat berlakunya UndangUndang Nomor22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UndangUndang Nomor 25Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat danDaerah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DanaPerimbangan.
ESDM, Bakorsutanal dan Ditjend PUM Depdagri) ;Melalui Nota Dinas Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan Nomor 200/SD.IV/Dit.
Bahwa penetapan Musi Banyuasin sebagai daerah penghasil migas Suban 4berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DanaPerimbangan yang telah dicabut/direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Penerbitan Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 63 Tahun 2007 didasarkan pada UndangUndang Nomor 32Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 55Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ;c.
Bahwa sebagai pertimbangan Majelis Hakim, Tergugat V akan menyampaikan latarbelakang terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2007 sebagaiberikut :Zoli2DPengaturan Dana Perimbangan pada saat berlakunya UndangUndang Nomor22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UndangUndang Nomor 25Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat danDaerah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DanaPerimbangan.
70 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 27 ayat (2) PeraturanPemerintah No. 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan, tidak tepat,karena letak posisi sumber daya alam pertambangan Sumur Suban 4 tidakterletak pada posisi perbatasan, melainkan terletak pada posisi wilayahkewenangan pengelolaan (dikatakan terletak pada posisi berbatasan yaituterletak pada garis pemisah antara satu dengan yang lainnya), sehinggaPeraturan Menteri Dalam Negeri tersebut harus dibatalkan karena tidakberdasarkan hukum;Penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri
10 Juli 2001,kepada Bupati Musi Rawas;20.Foto Copy Surat dari Masyarakat Desa Lubuk Bintialo Kabupaten Mubatanggal 25 Juni 2002, kepada Tim Pelacakan Batas Provinsi SumateraSelatan;21.Foto Copy Kesimpulan Dua Kali Rapat Koordinasi Tiga LSM dan TokohTokoh Agama Kabupaten Musi Banyuasin Terkait Terbitnya PermendagriNomor 63 Tahun 2007 yang Kontroversial (P7);22.Foto Copy Pendapat Hukum Terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri No.63 Tahun 2007 Terkait Pemindahan Kewenangan Pemanfaatan PendapatanDana Perimbangan
Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 55Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan tidak tepat karena letak posisisumber daya alam pertambangan Sumur Suban 4 tidak terletak di posisiperbatasan melainkan terletak pada posisi wilayah kewenangan pengelolaan(dikatakan terletak pada posisi berbatasan yaitu terletak pada garis pemisahantara satu dengan yang lainnya) sehingga Peraturan Menteri Dalam Negeritersebut harus dibatalkan karena tidak berdasar hukum adalah pernyataanyang tidak benar dan tidak berdasar
Bahwa Pasal 160 ayat (4) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi *Daerah penghasilsumber daya alam ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeriberdasarkan pertimbangan dari menteri teknis terkait dan ketentuanPasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentangDana Perimbangan berbunyi dalam hal sumber daya alam beradapada wilayah yang berbatasan atau berada pada lebih dari satuHal. 6 dari 13 hal. Put.
No. 27 P/HUM/20102) Bahwa penetapan Musi Banyuasin sebagai daerah penghasil migasSuban 4 berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun2000 tentang Dana Perimbangan yang telah dicabut/direvisi denganPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DanaPerimbangan;Draft Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penetapan KabupatenMusi Rawas Sebagai Daerah Penghasil Sumur Gas Bumi Suban 4ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sehingga terbitlah PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2007 dimaksud
72 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
S140 / AG / 2006, hal PenyampaianSP SAPSK untuk Belanja Dana Perimbangan Triwulan TV Tahun Anggaran2006, tanggal 30 November 2006 ;313 Fotokopi Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia DitjenAnggaran dan Perimbangan Keuangan No. S2889 / AP / 2006, hal PenyampaianSP SAPSK untuk Belanja Daerah Perimbangan Triwulan II Tahun Anggaran2006, tanggal 27 September 2006 ;314 Fotokopi Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia DitjenAnggaran dan Perimbangan Keuangan No.
S832 / AP.8 / 2006, halPenyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) Dana Perimbangan untukPenyaluran Dana Bagi Hasil SDA Migas Triwulan II TA 2006, tanggal 31 Juli2006 ;Hal. 45 dari 87 hal. Put. No. 1473 K /Pid.Sus/201346315 Fotokopi Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia DitjenAnggaran dan Perimbangan Keuangan No.
S447 / AP.8 / 2006, hal Penyampaian SuratPerintah Membayar (SPM) Dana Perimbangan untuk Penyaluran Dana BagiHasil SDA Migas Triwulan I TA 2006, tanggal 10 Mei 2006 ;327 Fotokopi Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia DitjenAnggaran dan Perimbangan Keuangan Dit. Penerimaan Negara Bukan Pajak danBadan Layanan Umum, No.
S1177 / AP.8 / 2006, hal Penyampaian SuratPerintah Membayar (SPM) Dana Perimbangan untuk Penyaluran Dana BagiHasil SDA Migas Triwulan HI TA 2006, tanggal 17 Oktober 2006 ;328 Fotokopi Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia DitjenAnggaran dan Perimbangan Keuangan Dit. Penerimaan Negara Bukan Pajak danBadan Layanan Umum, No.
bulanJanuari s/d April 2007 ;449 Laporan Realisasi Transfer Pemerintah Pusat Dana Perimbangan TA2007 bulan Mei s/d Desember 2007 ;450 Laporan Realisasi Transfer Pemerintah Pusat Dana Perimbangan TA2007 bulan Januari s/d Desember 2007.451 Rincian Realisasi Perhitungan Pendapatan Provinsi Irian Jaya Barat TA2006 ;452 Laporan Realisasi Transfer Pemerintah Pusat Dana Perimbangan TA2007 16 April s/d 31Desember 2007 ;453 Laporan Realisasi Transfer Pemerintah Pusat Dana Perimbangan TA2007 Januari s/d Desember
41 — 22
dialamisaksi korban sudah jelas dalam Visum Et Repertum Nomor :445/81/VI/2016 merupakan derajat luka berat, sehingga kamimembuat dakwaan tunggal melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, halfersebut sudah sangat jelas dalam kesimpulan yang tertulis dalamVisum tersebut, karena kami yakin luka akibat perbuatan terdakwabukan kategori luka berat sehingga kami menyusun dakwaan tunggalmelanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, sehingga sudah sangat jelaskategori luka yang dialami saksi korban, tidak perlu dipertegas lagidalam perimbangan
Dalam pertimbangan Majelis Hakim terhadap hal yang meringankanada salah satu poin terdakwa memiliki tanggungan keluargadan satusatunya tulang punggung keluarga, kami tidak sependapat halfersebut dijadikan perimbangan untuk dijadikan hal yang meringankankarena seharusnya terdakwa sebagai seorang suami dan ayah bagianaknya sebelum melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lainferlebih dahulu menginggat dan memikirkan keluarganya karenakonsekuensi perbuatannya dapatmenjadikan terdakwa sebagai pelakukriminal
membayar biaya perkara sebesarRp.2.500, (Dua ribu lima ratus rupiah);Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Bandingmempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusanPengadilan Negeri Raha tanggal 16 Nopember 2016 Nomor 141/Pid.B/2016/PN.Rah., Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbanganHakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwaTerdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan perimbangan
MajelisHakim Tingkat Banding sendiri dalam memultus perkara ini ditingkat banding;Menimbang, bahwa terhadap lama pidana yang dijatuhkan olehMajelis Hakim Tingkat Pertama, karena pidana yang dijatunkan tersebut telahdengan perfimbangan yang lengkap, maka alasanalasan yang diajukanPenuntut Umum yang memohon agar terdakwa dijatuhi pidana sebagaimanadisebutkan dalam memori banding tersebut menjadi tidak beralasan,karenanya untuk selanjuinya akan dikesampingkan;Menimbang, bahwa dengan mengambil alih perimbangan
63 — 28
syaratsyarat yang ditentukan oleh Undangundang maka permintaanbanding tersebutdapat diterima ; Menimbang,bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatkan denganseksama, memori banding dan kontta memori banding sebagaimanapertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat tidak ada halhal yang baru dan semua telah dipertimbangkan dengan seksama olehHakim fingkat pertama dalam Putusannya dan pertimbangan Hakim tingkatPertama fersebut telah tepat dan benar, maka diambil alih dan dijadikansebagai perimbangan
bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari denganseksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan NegeriBengkulu tertanggal 27 September 2012, Nomor : 01/Pid.S/2012/PN.BKl,serfa memori banding dan kontta memori banding, Pengadilan Tinggisependapatdengan perlimbangan Hakim TingkatPertama dalam putusannyabahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukanfindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan perfimbangan Hakimfingkat pertama diambil alih dan dijadikan sebagai perimbangan
PengadilanTinggi sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat Banding ; Menimbang Terdakwa saat ini tidak ditahan karenanya PengadilanTinggi menentukan statusnya akan tetap tidak ditahan ; Menimbang, Bahwa dengan mengambil alih perimbangan Hakimfingkat pertama, maka Pengadilan Tinggi akan memutus menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Bengkulu tertanggal 27 September 2012, Nomor:01/Pid.S/2012/PN.Bkl, yang dimintakan banding ; Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanyadibebanimembayar
Terbanding/Terdakwa : Ir. YENNI SITI ROSTIANI, MPA
365 — 249
ADAMMANSYUR,SE 178.Copy Petikan Keputusan DirekturJenderal Perimbangan KeuanganNomor KEP10/PK/UP.11/2015 tentangMutasi Para Pejabat Struktural EselonIV DI Lingkungan Direktorat JenderalPerimbangan Keuangan DirekturJenderal Perimbangan Keuangan Yth.ADAM MANSYUR,SE. 179.Copy Lampiran Petikan KeputusanDirektur Jenderal PerimbanganKeuangan Nomor KEP10/PK/UP.11/2015 tentang Mutasi ParaPejabat Struktural Eselon IV DILingkungan Direktorat JenderalPerimbangan Keuangan An.
, 176/Copy Petikan Keputusan Direktur JenderalPerimbangan Keuangan Nomor KEP01/PK/UP.11/2014 tentang Mutasi Para PejabatStruktural Eselon IV Di Lingkungan DirektoratJenderal Perimbangan Keuangan, Yth.
ADAM MANSYUR,SE. 179/Copy Lampiran Petikan Keputusan DirekturJenderal Perimbangan Keuangan Nomor KEP10/PK/UP.11/2015 tentang Mutasi Para PejabatStruktural Eselon IV DI Lingkungan DirektoratJenderal Perimbangan Keuangan An.
Keuangan Nomor KEP01/PK/UP.11/2014 tentang Mutasi Para PejabatStruktural Eselon IV Di Lingkungan DirektoratJenderal Perimbangan Keuangan, Yth.
Terbanding/Jaksa Penuntut : Maulidah, SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : SUPRIYADI, SH.
88 — 32
Sosialisasi transfer alokasi dana perimbangan. 275.000.000,25.
Sosialisasi transfer alokasi dana perimbangan. 439.905.000,25.
Sos transfer dana 180.000,perimbangan TA 2011.2. Biaya dokumentasi keg. Sos transfer alokasi dana 400.000,perimbangan TA 2011.8. Belanja ATK keg. Sos transfer alokasi dana 840.000,perimbangan TA 2011.4. Belanja sewa gedung keg. Sos transfer alokasi 2.000.000,dana perimbangan TA 2011.5. Honor tenaga pendamping pengajar keg. Sos 11.000.000,transfer alokasi dana perimbangan TA 2011.6. Belanja kelengkapan peserta pengajar keg. Sos 12.000.000,transfer alokasi dana perimbangan TA 2011.7.
67 — 238 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerahberbunyi sebagai berikut : Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)bersumber dari : Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lainlainPendapatan.
Keuangan antara Pusat danPemerintah Daerah tanggal 15 Oktober 2004, dimana Perimbangan Keuangan antaraPemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah sistem pembagian keuangan yangHal. 9 dari 79 hal.
Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerahberbunyi sebagai berikut : Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)bersumber dari : Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)bersumber dari : Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan danlainlainPendapatan;Kemudian dalam Pasal 10 ayat (1) UndangUndang No. 33 Tahun 2004 disebutkan :Dana Perimbangan terdiri dari : Dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum dan DanaAlokasi Khusus ;Dalam Pasal 11 mengenai dana bagi hasil disebutkan : Dana
Undang UndangRI No. 33 Tahun 2004 pasal 12 tentang Perimbangan Keuangan antaraPemerintah Pusat dan Daerah jo.
, ini adalah pendapathukum yang sangat keliru dan sesat memasukkan biaya pungut PBB ke dalamkelompok Pendapatan Daerah (dana perimbangan), dan argumentasi hukumtersebut tidak mempunyai dasar karena BP PBB sudah diatur dengan jelas danlengkap berdasarkan Kepmenkeu No. 83/KMK.04/2000 tentang pembagian danpenggunaan biaya pemungutan PBB sedangkan dana perimbangan diatur oleh UUNo. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusatdengan Pemerintah Daerah ;Berdasarkan fakta hukum di atas
Terbanding/Terdakwa : Ir. AGUS YUGO HANDOYO
393 — 222
, 176/Copy Petikan Keputusan Direktur JenderalPerimbangan Keuangan Nomor KEP01/PK/UP.11/2014 tentang Mutasi Para PejabatStruktural Eselon IV Di Lingkungan DirektoratJenderal Perimbangan Keuangan, Yth.
ADAM MANSYUR,SE. 179/Copy Lampiran Petikan Keputusan DirekturJenderal Perimbangan Keuangan Nomor KEP10/PK/UP.11/2015 tentang Mutasi Para PejabatStruktural Eselon IV DI Lingkungan DirektoratJenderal Perimbangan Keuangan An.
Halaman 90 dari 103 halaman, Putusan No. 2/Pid.SusTPK/2021/PT.MND 186/Copy Keputusan Direktur Pembiayaan dan TransferNon Dana Perimbangan selaku Kuasa PenggunaAnggaran Transfer Non Dana Perimbangan danHibah Nomor : KEP11/PK.4/ 2017 tentangPenunjukan Pejabat Penerbit Surat PermintaanPembayaran dan Pejabat Penguji terhadapPermintaan Pembayaran dan Penanda TanganSurat Perintah Membayar Dana.
61 — 20
banding membaca BeritaAcara Sidang, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor62/Pid.Sus/2017/PN.Pmn tanggal 19 Juli 2017, dan telah memperhatkan Memonbanding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum,Kontra Memori Jaksa PenuntutUmum , serta suratsurat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini tidak adaditemu hathal yang baru yang bisa merubah putusan Pengadilan Tingkat Pertamatersebut, Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan hukumMajelis Hakim tingkat pertama dalam perimbangan
hukumnya yang menyatakanterdakwa Yaldi Panggilan Yal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melakukan penelantaran dalam lingkup rumah tanggapadahal menurut hukum yang berlaku baginya ia wejib memberikanpemeliharaan kepada orang tersebut, oleh karena itu Majelis Hakim tingkatbanding berpendapat bahwa perimbangan hukum Pengadilan tingkat pertamatersebut telah tepat dan benar, oleh karena itu Majelis Hakim tingkat bandingmengambil alin pertimoangan hukum tersebut dan menjadikan
perimbangan hukumPengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding;Halaman 6 dari 8 Putusan Nomor 130/PID.SUS/2017/PT.PDG.Menimbang, bahwa demikian juga dengan lamanya Terdakwa dipidanasebagaimana dalam amar putusan Majelis Hakim tingkat pertama, Majelis Hakimtingkat banding sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama, dimana putusantersebut telah tepat dijatunkan kepada Terdakwa setelah mempertiimbangkan halhal yang memberatkan dan hathal yang meringankan atas diri Terdakwa
22 — 1
SETIAWAN yang tertinggal, kKemudian dibawa ke kantor Polres Parepare bersama sepeda motor tersebut; aa wanna ns a ~Menimbang, bahwa berdasarkan perimbangan terse but Majelis Hakim berpendapat uns ur kedua mengambil telah terpenuhi; SSeS eee Seca ae ee ra Ad.3.
Polisi DP 2308 AR, yang menurut sifatnyamerupakan barang bergerak yang dapat dipindahkan, dan merupakan benda yang bernilai ekonomis bagi pemiliknya; man nanan anna Saari Menimbang, bahwa berdasarkan perimbangan terse but Majelis Hakim berpendapat uns ur ketiga Sesuatu barang telah terpenuhi; won a anna nnn nnn ann annAd.4.
Polisi DP2308 AR adalah diakui sebagai milik saksi korban HAERUL FUAD USMAN atau dalam hal inisetidaktidaknya bukan milik dan terdakwa dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 16.000.000, (enam belas juta rupiah).Menimbang, bahwa berdasarkan perimbangan terse but Majelis Hakim berpendapat uns urkeempat Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, telah terpenuhi; Ad.5.
Polisi DP 2308 AR yang tidak terkunci pengaman, lalu saksi TONYELRANDHA kemudian mendorong sepeda motor tersebut keluar sampai ke jalan raya, kemudianoleh terdakwa BUDI SETIAWAN alias WAWAN didorong dari belakang memakai kaki denganmengendarai sepeda Yamaha Xeon yang digunakan sebelumnya; an nena Menimbang, bahwa berdasarkan perimbangan terse but Majelis Hakim berpendapat uns urkeenam Yang dilakukan di waktu malam, dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yangada rumahnya, yang dilakukan oleh
Polisi DP2308 AR yang tidak terkunci pengaman, kemudian saksi TONY ELRANDHA mendorong sepedamotor tersebut keluar sampai ke jalan raya, dengan cara bergantian dengan terdakwa BUDISETIAWAN Alias WAWAN Bin BASO ALI sebelum akhirnya tertangkap oleh Petugas KepolisianPolres Parepare. eae Se SeSeaes Menimbang, bahwa berdasarkan perimbangan terse but Majelis Hakim berpendapat uns urketujuh Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, telah terpenuhi; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur
Terbanding/Penuntut Umum I : PARSAORAN SIMORANGKIR,SH.MH
Terbanding/Penuntut Umum II : LUKMAN EFENDI,SH,MH
226 — 92
Copy Petikan Keputusan Direktur Halaman 41 dari 121 halaman Putusan Nomor 3/PID.SUSTPK/2021/PT MND Jenderal Perimbangan KeuanganNomor KEP10/PK/UP.11/2015 tentangMutasi Para Pejabat Struktural EselonIV DI Lingkungan Direktorat JenderalPerimbangan Keuangan DirekturJenderal Perimbangan Keuangan Yth.Adam Mansyur, SE.
Kepala SeksiPelaksanaan Transfer IV DirektoratJenderal Perimbangan Keuangan. Copy Nota Dinas Nomor : ND172/PK.41/2017 dari Plt.
Copy Lampiran Keputusan Direktur JenderalPerimbangan Keuangan Nomor KEP01/PK/UP.11/2014 tentang Mutasi Para PejabatStruktural Eselon IV di Lingkungan DirektoratJenderal Perimbangan Keuangan An. ADAMMANSYUR,SE 178. Copy Petikan Keputusan Direktur JenderalPerimbangan Keuangan Nomor KEP10/PK/UP.11/2015 tentang Mutasi Para PejabatStruktural Eselon IV DI Lingkungan DirektoratJenderal Perimbangan Keuangan DirekturJenderal Perimbangan Keuangan Yth. ADAMMANSYUR,SE. 179.
Copy Laporan Daftar SP2D SATKER DirektoratJenderal Perimbangan Keuangan (Hibah RupiahMurni) 201. ICopy Petikan Keputusan Direktur JenderalPerimbangan Keuangan Nomor : KEP04/PK/UP.11/2016 tentang Mutasi para pejabatStruktural Eselon IV di Lingkungan DirektoratJenderal Perimbangan Keuangan besertalampirannya. 202.
Kepala = SeksiPelaksanaan Transfer IV DirektoratJenderal Perimbangan Keuangan. Copy Nota Dinas Nomor : ND172/PK.41/2017 dari Plt.