Ditemukan 595 data
96 — 78
melainkan mempermaslahkan prosedur penerbitanKeputusan TUN, yang secara nyata merupakan kewenangan dari Peradilan TataUsaha Negara, in casu Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta; 37 Bahwa seharusnya Majelis Hakim dalam memberikan putusan janganlahberpandangan sempit karena ahliahli hukum sendiri telah memberikan pandanganpandangannya mengenai hal tersebut; Menurut Rahmat Muhajir Nugroho SH, yang dimaksud dengan pembuat undangundang adalah hukum inabstrakto (secara umum), sedangkan Hakim adalahhukum in concreto
TRISNAWATI
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ACEH SINGKIL
Intervensi:
H. MUHAMMAD YUSUF BERANJAK
204 — 160
Berhubung dasar kepemilikan Tergugat II Intervensi atas bidang tanahyang dimaksud dalam Objek Sengketa (Akta Jual Beli Nomor 14/Sp.Kiri/VI/1990) merupakan salah satu dasar kepemilikan yang sahmenurut Jaw in abstracto (PP 24/1997) dan kekuatan pembuktiannyatelah diakui oleh law in concreto (Putusan Nomor 03/Pdt.G/2003/PNSKL), maka dapat disimpulkan bahwa secara yuridis tidak ada satu punperaturan perundangundangan yang dilanggar oleh Tergugat dalampenerbitan Objek Sengketa;.
29 — 21
Wirjono Prodjodikoro bahwa di bidang hukum pidanahakim bertugas menerapkan apa in concreto ada oleh seorang terdakwa dilakukansuatu perbuatan melanggar hukum pidana.
37 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
In concreto,selama pemeriksaan banding Pemohon Kasasi tidak ditahan jenistahanan RUTAN. Selama pemeriksaan banding, tiada buktibuktiakurat apabila Pemohon Kasasi melarikan diri, menghilangkan barangbukti, atau mengulangi tindak pidana.
Terbanding/Tergugat : I Made Punia
61 — 18
Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya Hukum Acara Perdata(Sinar Grafika Jakarta, 2012 hlm. 456) menyebutkan: dalam merumuskanposita atau dalil gugatan tidak dibenarkan mencampuradukan wanprestasidengan Perbuatan Melawan Hukum dalam gugatan dan dianggap kelirumerumuskan dalil Perbuatan Melawan Hukum dalam gugatan jika yangterjadi in concreto secara realitas adalah wanprestasi.2.5.
58 — 18
Wirjono Prodjodikoro bahwa di bidang hukum pidana hakimbertugasmenerapkan apa in concreto ada oleh seorang terdakwa dilakukan suatu perbuatanmelanggar hukum pidana. Dan untuk menetapkan ini oleh hakim harus dinyatakansecara tepat Hukum Pidana yang mana telah dilanggar ;Menimbang, bahwa pada hakikatnya adalah wajar, apabila pengedardijatuhkan pidana relatif setimpal dengan kadar perbuatannya.
98 — 61
Usaha Negara, pihakpihak yangdikalahkan dibebankan untuk membayar biaya yang timbul dalamsengketa ini;Bahwa dengan demikian maka sangat beralasan menurut hukum apabilaproduk surat Tergugat yang merupakan Keputusan Tata Usaha Negaratersebut dinyatakan batal atau tidak sah dan sekaligus mohon agarTergugat diperintahkan untuk MENCABUT surat keputusan dimaksud;Bahwa di dalam hal ini sudah seharusnya pula Tergugat menghormatiPutusan Pengadilan yang nota bene merupakan bentuk hukum yangmengikat (hukum in concreto
1.Dian Novita, S.H., M.H.
2.I'in Lindayani, S.H., M.H.
3.Hengky Setiawan Kaendo, S.H., M.H.
Terdakwa:
YONAS Anak YOSEP .Alm
45 — 27
Bahwa untuk culpa ini harus diambil sebagai ukuranbagaimana kebanyakan orang dalam masyarakat bertindak dalam keadaanyang in concreto terjadi.
39 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
ParaTergugat hanya sebagai penyewa saja dan yang sudah membangunbangunan ruko tersebut yang sudah dibangun dan direnovasi, sudahdilakukan tiga kali;Bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyangkut kepemilikantanah objek terperkara tersebut serta peralihan haknya masihdiragukan, pihak Penggugat hanya berorientasi pada dalilnyasendiri padahal sampai terbitnya Sertifikat Hak Milik atas tanahtersebut ke atas nama Penggugat itu masih diragukan, perlupenelitian prosedurnya secara intensif, karena secara concreto
14 — 4
Bahwa perihal pasal yangharus diterapkan dalam kasus in concreto adalah domein hakim (majelis hakim)pemeriksa perkara, bukan Pemohon atau Termohon, terlebin kuasa hukumnya.Pemohon minta tolong kepada Termohon agar dapat menunjukkan ketentuan(manapun yang Termohon ketahui) yang mengharuskan bahwa dalam surathlIm. 8 dari 39 hlm. Putusan No. 0573/Pdt.G/2016/PA.Pbg.permohonan cerai talak harus mencantumkan pasal yang harus diterapkan(undangundang).
121 — 6
Tbtikan di kapal penangkap ikan dan pada diri Terdakwa terdapat suatu bentukkesengajaan;Menimbang, bahwa pada gilirannya Majelis akan memberikanpertimbangannya dalam kasus in concreto sebagai berikut;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Miswadi, dan L.Simatupang dan dikaitkan dengan barang bukti dalam perkara ini yang untukselanjutnya dibenarkan oleh Terdakwa, dimana selanjutnya dapat disimpulkanterkait fakta bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 Nopember 2015 pukul 07.00wib di Perairan Sialang
40 — 218
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I.Putusan Nomor: 3431/K/Pdt/1985, tanggal 14 Maret 1987 telahmemberikan pendapat mengenai konsekuensi hukum terhadaptidak dipenuhinya asas keseimbangan dalam membuat perjanjiansebagai berikut:Dasar bagi keseimbangan dan keserasian dalam perjanjianterseurat dalam Pasal 1320 KUHPerdata hanya apabila dalamkeadaan in concreto ada keseimbangan dan keserasian makatercapailah kesepakatan yang sah antara para pihak.Bahwa berdasarkan penafsiran hukum argumentum
Drs.Gunawan Tedjo, SH, MH
Tergugat:
Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta
Intervensi:
1.Dr. Juniferts Girsang, SH., MH
1.PT. Karya Citra Nusantara
957 — 1254
Rochmat Sumitro,Rancangan UndangUndang Peradilan Administrasi,BPHN, Jakarta, 1978, Hlm. 910).Bahwa selain unsurunsur yang disebutkan oleh RochmatSumitro tersebut diatas, Sjahran Basah menambahkan, adanyahukum formal dalam rangka menerapkan hukum(rechstoepassing) dan menemukan hukum (rechvinding) inconcreto untuk menjamin ditaatinya hukum materil, sehinggamenurut Sjahran Basah definisi peradilan adalah segalaseuatu yang bertalian dengan tugas memutus perkara denganmenerapkan hukum, menemukan hukum in concreto
(Akademisi)Unsur : Adanya hukum formal dalam rangkamenerapkan hukum (rechstoepassing) danmenemukan hukum (rechvinding) in concreto untukmenjamin ditaatinya hukum materill.Bahwa Majelis Pengawas Notaris (Ic.
Adanya hukum formal dalam rangka menerapkan hukum (rechstoepassing)dan menemukan hukum (rechtvinding) in concreto untuk menjaminditaatinya hukum materiil.Menimbang, bawa dalil eksepsi Tergugat II Intervensi pada pokoknyamenyatakan PTUN tidak berwenang dengan alasan:a. Sengketa a quo bukan sengketa tata usaha negara karena Penggugat danTergugat dalam perkara a quo bukan Penggugat dan Tergugat yangdimaksud dalam undangundang tentang peradilan tata usaha negara;b.
111 — 54
Juga dalarn hal inihakim wajib meneliti apakah in concreto terjadi penyalahgunaan kekuasaanekonomis Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum diatas jelas terlihat latarbelakang pembuatan Akta Perikatan Jual Beli Rumah Perkara adalah karena paraPenggugat tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya untuk mengembalikan uangyang telah ditenimanya atas penjualan PT. Bina Insani Tour beserta kerugian yangdialami oleh Tergugat sejumiah Rp.1.100.000.000.
40 — 4
lain mohon putusan yang seadiladilnya.Menimbang, bahwa dalam persidangan awal sebelum dimulai dan diteruskan pemeriksaandalam perkara a quo maka Majelis Hakim telah menganjurkan dan memberi kesempatan kepadakedua belah pihak berperkara yang diwakili oleh kuasa hukumnya masingmasing untuk dapatmenempuh upaya perdamaian dalam penyelesaian sengketa diantara mereka;Menimbang, bahwa untuk mengefektifkan ruang dan kesempatan perdamaian bagi keduabelah pihak berperkara serta sebagai instrument riil (in concreto
87 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
BatuAmpar yang tertuang dalam bukti P4, bukti P5 = T8, bukti T9 dan bukti T10, tetapi tidak menghukum Termohon Kasasi (Mahesa Mandiraatmadja)untuk membayar harganya kepada Pemohon Kasasi selaku pemilik asalwalaupun berdasarkan pengakuan Termohon Kasasi II (Ganda Surya) dalamsurat Jawabannya di muka persidangan terungkap fakta kKesemua transaksitersebut hanya bersifat semu atau purapura (schijn handeling) sedangkantanah objek sengketa secara in concreto tetap dikuasai dan dimiliki olehTermohon Kasasi
46 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sjachran Basah dalambukunya yang berjudul Eksistensi dan Tolok Ukur Badan PeradilanAdministrasi di Indonesia, Alumni, Bandung, 1997, him. 23, berpendapatbahwa unsurunsur peradilan itu mencakup adanya hukum formal dalamrangka penerapan hukum (rechtstoepassing) dan menemukan hukum(rechtsvinding) "in concreto" untuk menjamin ditaatinya hukum materiel.Selanjutnya Sjachran Basah mengatakan, bahwa '"Peradilan adalah segalasesuatu. yang bertalian dengan tugas memutus perkara denganmenerapkan hukum, menemukan
hukum in concreto dalammempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiel denganmenggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal".Berdasarkan uraian di atas tampak bahwa pengadilan merupakan tempatuntuk menyelesaikan dan memutus' persoalan hukum denganmenggunakan cara prosedural (hukum formal = hukum acara) dalammenerapkan hukum materiel untuk mendapatkan kebenaran, keadilan, dankepastian hukum.
74 — 14
sejak tahun 1999 terhadap lahan tersebut di atas secara feitelijketelah dikuasai oleh kedua belah pihak yang berperkara in casu terdapatnya tanamansawit milik PTPN II (Persero) Kebun Sampali dan sekaligus pula telah terdapatnyatanaman rakyat in casu Terdakwa sebagai anggota BPRPI telah pula menguasasi lahantersebut ; Menimbang, bahwa terlepas pada fakta terdapatnya sengketa kepemilikansebagaimana disebutkan di atas, sekarang majelis akan memberikan penilaian terhadapmateri perbuatan Terdakwa in concreto
166 — 184 — Berkekuatan Hukum Tetap
schuld) Tergugat Rekonvensi:Bahwa suatu tindakan dianggap oleh hukum mengandung unsurkesalahan, sehingga dapat dimintakan tanggung jawabnya secara hukumjika memenuhi syarat kesalahan secara objektif atau konkrit, yaitu apakahsi pembuat pada umumnya adalah toerekeningsvatbaar" (dapatdipertanggungjawabkan), artinya apakah ia pada umumnya menyadariakibatakibat dari perbuatannya, in casu Tergugat Rekonvensi bukanlahanak kecil atau orang sakit jiwa yang tidak dapat dimintapertanggungjawabannya;Juga in concreto
schuld) Tergugat Rekonvensi:Bahwa suatu tindakan dianggap oleh hukum mengandung unsurkesalahan sehingga dapat dimintakan tanggung jawabnya secarahukum jika memenuhi syarat kesalahan secara objektif atau konkrit,yaitu apakah si pembuat pada umumnya adalah "toerekeningsvatbaar(dapat dipertanggungjawabkan), artinya apakah ia pada umumnyamenyadari akibatakibat dari perbuatannya, in casu TergugatRekonvensi bukanlah anak kecil atau orang sakit jiwa yang tidak dapatdiminta pertanggungjawabannya;Juga in concreto
93 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kaidah hukum dan putusanMahkamah Konstitusi ini bahwa unsur melawan hukum dalamUUPTPK diartikan melawan hukum secara formal yakniperbuatan subjek hukum secara jelas tercantum dalam ketentuanperundangundangan sesuai dengan prinsip Nullum Crimen SineLege Scripta;Bahwa penerapan putusan Mahkamah Konstitusi di atas dalamperkara in concreto setelah keluarnya putusan MahkamahKonstitusi, diperlukan kreasi Hakim untuk mempertimbangkanbahwa sifat melawan hukum menurut Pasal 2 Ayat (1) hendaknyadibaca melawan
Sifat melawan hukum materiil inihanya digunakan dalam fungsinya yang negatif yakni suatuperbuatan yang sesuai lukisan undangundang tidak merupakanperbuatan pidana atau tidak melawan hukum berdasarkanpenilaian Hakim dalam perkara in concreto. Di sinilah peranHakim dalam menerapkan ajaran melawan hukum materil dalamfungsi negatif (bukan positif) dengan memperhatikan perasaanhukum serta rasa keadilan masyarakat.