Ditemukan 704 data
21 — 3
Artinya Sudah baligh menurutpendapa Malikiyyah, Syafiiyah, Hanafiyah dan Hanabilah. Akan tetapi,mereka berbeda pednapat dalam penentuanusia murahiq (dewasa);Halaman 15 dari 18 Penetapan Nomor 99/Pdt.P/2020/PA.Sgquoe 9 Atta sly A cls Sl Shy Ge gl Aha ae bl ab Gh, ttl Ls palbaal 30) an) Ge BY aly Gla Sj seeall Gly Ga els 5ll ag eb ll WIS!
78 — 6
Muhammad Ali alShabuny, dalam kitabnya alMawarits fi al Syariat alIslamiyyah ala Dhau' alKitab waalSunnah,Halaman 11 dari 16 halamanPenetapan Nomor 178/Pdt.P/2021/MS.Bnamengatakan bahwa ulama Hanafiyah, Syafiiyah dan Hanabilah menganggapseseorang mafqud (orang) telah meninggal dunia bila periode waktunya 90tahun, dan ulama Malikiyah berpendapat 70 tahun.
12 — 4
tabli1170fi360ri0sb0sa200sI360sImult1qjvertaltwpparflg32f2fs24 Bahwa menurut pasal 152 Kompilasi HukumIsl;am,maka Termohon konpensi/Penggugat rekonpensi tidak berhakmenerima nafkah iddah karena telah meninggalkan rumah kediamanbersama tanpa sepengetahuan dan seizing Pemohon konpensi/TergugatRekonpensi ( nusyuz ).Hal ini sejalan dengan pendapat ulama Hanafiyahyang menyatakan bahwa yang dimaksud nusyuz adalah wanita yangkeluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar,sedangkan menurutUlama Malikiyah Syafiiyah
25 — 5
Termohon menjalani masaiddah Termohon harus menjaga diri, tidak boleh menerima pinangan, tidakboleh menikah dengan lakilaki lain kKecuali kembali kepada Pemohon sehinggaberhak mendapatkan jaminan (nafkah, maskan dan kiswah) selama menjalanimasa iddah tersebut dari mantan suami sebagai suatu kewajiban, sepanjangistri tidak berbuat nusyuz (durhaka);Menimbang, bahwa Nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanitayang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkanmenurut Ulama Malikiyah, Syafiiyah
13 — 6
Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:% eh aye a4 ad LF 4 oF 98, o We (e 4 a3, o Ne Y 2 2% 2 &e of o%O) gh Sls Al Aa gill Sy Ageaks Chg hal agin lb CIs ld OS al ASIANS a5 Sas AY Abs S558 She agin (I) a jal Qh as GojiAMS AM) Atal) shal agdas OS al Gly all fe Rie Vhs dae Gly lI;Shad gl I 5iis 2985 Qe 5h Oi pSlall i ab Goa 5: OeArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
18 — 1
Fotokopi ljazah a.n. calon suami Nomor MI06 130023317 yangdikeluarkan oleh Kepala MI Salafiyah Syafiiyah 1 Klinterejo SookoKabupaten Mojokerto, tanggal 10062017, telah dinazegelen dan telahdicocokkan dan sesuai aslinya, kemudian ditandai sebagai bukti (P.6);7.
16 — 8
Penetapan No.91/Padt.P/2021/PA.MSArtinya: Al Tasamu ialah kesaksian berdasarkan berita yang berkembang(mashur/tersebar) di tengahtengah masyarakat.Menimbang, bahwa kesaksian /stifadhah dan Tasam menurut golonganHanabilah, Hanafiyah, Malikiyah dan Syafiiyah dapat diterima dalam masalahpernikahan dan kematian, sebagaimana disebutkan oleh Abdul Karim Zaidandalam kitabnya Nizam alQadha fi al Syariati al Islamiyah, halaman 175 danDr.
68 — 32
Ljai 02953 &3 a5 Ui pSlJI 88, WU3 Joid;Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agarmujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya,karena mujtahid tersebut adalah muhakkam = (orang yangdipersamakan dengan hakim) dan muhakkam kedudukannya sepertihakim.
15 — 14
Dalam Pasal 1angka 1 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002, mengatur bahwa anak adalahseseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yangmasih dalam kandungan.Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz Il, hal. 304,menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya, kakeknya,kemudian orang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dan kakek), kKemudiangadli (hakim) atau orang yang diangkat oleh hakim untuk mengurusnya.Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah berpendapat bahwa
22 — 9
Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan majelis yang menjelaskantentang Wali Muhakkam sebagai berikut:ae C5 Ol lel Sls A AR sill Ge) agin lig Seal agin J ls lel OS al 5Ye Aaa Gilg gl 1S 5 SIA 5h 5 Rae AY Als gd 5 38 te aids NI asl abla SUSU a8 GS Gets Vg: lb GIS (1) Ap tI sh 1agias GS al Gp URall Cle AteIa 5 13a oo sh an Shs dhHalaman 11 dari 17 halaman, Penetapan Nomor 103/Pdt.P/2021/PA.PkcArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
42 — 27
SEI 5h5 aSaS1 eStadl 98a) WS $285 V5: JUS WS J as led edad gs GSfins $1. jain 02923 & Joi JArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah) berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahidtersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya, karenamujtahid tersebut adalah muhakkam (orang yang dipersamakan denganhakim) dan muhakkam kedudukannya
13 — 6
Meskipun dalam hukum positif telah diaturSiapa saja yang berhak menjadi wali dalam perkawinan, namun dalambeberapa keadaan yang tidak tercakup dalam peraturan perundangundanganserta adanya Itikad baik pihak yang berperkaraa Hakim dapat bersandarkepada pendapat Mazhab Syafiiyah tentang kebolehan menunjuk orang yangsekurangkurangnya adalah orang yang adil untuk menikahkan seorangperempuan yang tidak memiliki wali nasab dan tidak adanya wali hakim resmiHal. 13 dari 16 Hal.
18 — 2
Mol age JU tds id g& a 3das dds 3) 1355 . pSIAIS 585 aSas SY ale Igb3xis J3E agi83 WI liza WLUs ot8i Vg: J 3 Gl asl shad giks O& al bls udall We Ge Vieiia5 3 . x 02955 bo Jodi is pStall 28%,Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agarmujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya
68 — 64
(lbnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid,Beirut: Darul Fikr, 1995, juz Il, hal. 39)Menimbang, bahwa begitu juga doktrin dalam kitab A/Mausdah AlFightyyah, yang diambilalih menjadi pendapat Majelis Majelis Hakim,disebutkan: ASlall ake Jgi5 abtalls wabll We Steoliuls Sacall elgaall 9483 cansfurs yas) Agia gSi32)l 22 EST eG Bl WIArtinya: Jumhur fugahaulama Hanafiyah, ulama Syafiiyah menurutpendapat yang sahih, ulama Hanabilah, dan sebuah pendapat dalamkalangan ulama Malikivahberpendapat
114 — 41
Hal ini sejalan dengan pendapat UlamaMalikiyah, Syafiiyah dan Hanabiyah adalah istri tidak lagi menjalankankewajibankewajibannya..
19 — 4
Menurut madzhab Syafiiyah,kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara nasab (keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak,wala, pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas atau desintegritas seseorang,wasiat dan hak kepemilikan.
14 — 10
Meskipun dalam hukum positif telah diaturSiapa saja yang berhak menjadi wali dalam perkawinan, namun dalambeberapa keadaan yang tidak tercakup dalam peraturan perundangundanganserta adanya Itikad baik pihak yang berperkaraa Hakim dapat bersandarkepada pendapat Mazhab Syafiiyah tentang kebolehan menunjuk orang yangsekurangkurangnya adalah orang yang adil untuk menikahkan seorangperempuan yang tidak memiliki wali nasab dan tidak adanya wali hakim resmiHal. 13 dari 16 Hal.
21 — 3
Hal ini sejalan denganpendapat Ulama Hanafiyah yang menyatakan bahwa yang dimaksudNusyuz adalah wanita yang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yangbenar, sedangkan menurut Ulama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilahadalah istri tidak lagi menjalankan kewajibankewajibannya.Berdasarkan halhal tersebut di atas, maka Pemohon memohon kepada MajelisHakim untuk dapat memutuskan :DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.2.
Putusan Nomor XXXX/Pdt.G/2018/PA.Kab.Kdr.tak mampu menjaga kepercayaan Tergugat Rekonpensi selama pernikahan.Hal ini sejalan dengan pendapat Ulama Hanafiyah yang menyatakan bahwayang dimaksud Nusyuz adalah wanita yang keluar dari rumah suaminya tanpaalasan yang benar, sedangkan menurut Ulama Malikiyah, Syafiiyah danHanabilah adalah istri tidak lagi menjalankan kewajibankewajibannya.
102 — 25
Penetapan No.271/Pat.P/2019/PA.PdnArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agarmujtahid tersebut menikahkan perempuan itu. dengan calonsuaminya, karena mujtahid tersebut adalah muhakkam (orang yangdipersamakan dengan hakim) dan muhakkam kedudukannya sepertihakim.
20 — 5
ImamAhmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak,wala, wakaf dan hak kepemilikan murni.4. DR. Abdul Karim Zaidan dalam kitab Nidzam alQadla fi alSyariat alIslamiyat halaman 174175 :Halaman 10 dari 19 putusan Nomor 230/Pat.G/2019/PA. TrkCaw 08 &olaiwYL doled! avo le plell Jal earl x55aolaiwVL als soleil joni Lad Igalis!