Ditemukan 1505 data
DIBYO PRABOWO,SH.
Terdakwa:
I NYOMAN ARDIKA Alias SARI
83 — 31
Barda Nawawi Arif, Hakim harusmemperhatikan ide dasar system pemidanaan yang antara lain : Keseimbangan monodualistik antara kepentingan masyarakat (umum)dan kepentingan individu ; Keseimbangan antara social welfare dengan social defence ; Keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelaku offender(individualisasi pidana) dan victim (korban) ; Mengutamakan keadilan dari kepastian hukum ;Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan menurut Prof.
37 — 23
perbuatannya itu berupa sanksi pidana; Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, Hakimwajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yanghidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 Ayat (1) UndangUndang No.48 Tahun 2009, sebagai ideide dasar/landasan Filosofis, rasionalistis,motivasi, dan justifikasi pemidanaan yang harus diperhatikan, yaitu : Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentinganindividu;e Keseimbangan antara Social Welfare
71 — 49
., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bicterzon Welfare Hutapea, S.H.dan Murdian, S.H., masingmasing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkandalam sidang terouka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh HakimKetua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh JonterSihombing, ST., S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri KotaAgung, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa dengan tidak dihadiriPenasihat Hukumnya.Hakim Anggota Hakim KetuaBicterzon Welfare Hutapea, S.H.
DESSY AZIMAH, S.H
Terdakwa:
RAFLI ADITIA ALS RAFI ALS SI I BIN NASRI
33 — 8
dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa,Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasakeadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalamPasal 5 ayat (1) Undangundang No.48 Tahun 2009, sebagai ide dasar/Halaman 12 dari 16 Putusan Nomor 991/Pid.B/2019/PN Pbrlandasan filosofis, rasionalistis, motivasi, dan justifikasi pemidanaan yangharus diperhatikan, yaitu:1) Keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentinganindividu;2) Keseimbangan antara social welfare
40 — 6
setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap ParaTerdakwa, Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukumdan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukandalam Pasal 5 ayat (1) Undangundang No.48 Tahun 2009, sebagai ide dasar/landasan filosofis, rasionalistis, motivasi, dan justifikasi pemidanaan yang harusdiperhatikan, yaitu: 1) Keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentinganindividu; 2) Keseimbangan antara social welfare
1.Adam Putrayansya, SH
2.Irfan Nirwana Satriyadi, S.Kom, SH, MH.
Terdakwa:
Mariyadi alias Dandung Bin Dadang Soni
66 — 3
dihukumsetimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa,Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasakeadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5ayat (1) Undangundang No.48 Tahun 2009, sebagai ide dasar/ landasanfilosofis, rasionalistis, motivasi, dan justifikasi pemidanaan yang harusdiperhatikan, yaitu:1) Keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentinganindividu;2) Keseimbangan antara social welfare
90 — 36
., sebagai Hakim Ketua, Bicterzon Welfare Hutapea,S.H. dan Wahyu Noviarini, S.H., masingmasing sebagai Hakim Anggota,yang diucapkan dalam sidang terobuka untuk umum pada hari Senin tanggal6 Juli 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggotatersebut, dibantu oleh Tetti Herawati Saragih, S.H., Panitera Pengganti padaPengadilan Negeri Kota Agung, serta dihadiri oleh Sherly Octarina, S.H.,Penuntut Umum dan Para Terdakwa;Hakimhakim Anggota, Hakim Ketua,Bicterzon Wefare Hutapea, S.H.
49 — 32
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun1974 tertanggal 23 Nopember 1974, sebagai ideide dasar/landasan filosofis, rasionalitis,motivasi dan justifikasi pemidanaan yang harus diperhatikan yaitu; e Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentinganindividu;e Keseimbangan antarasocial welfare dengan social defence;e Keseimbangan antara pidana yang beroreintasi pada pelaku offender(individualisasi) dan victim (korban);e Mendahulukan/mengutamakan keadilan dari kepastianay
87 — 23
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 1974tertanggal 23 Nopember 1974, sebagai ideide dasar/landasan filosofis, rasionalitis, motifasidan justifikasi pemidanaan yang harus diperhatikan yaitu;e Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentingan indifidu;e Keseimbangan antara social welfare dengan social defence;e Keseimbangan antara pidana yang beroreintasi pada pelakuoffender (individualisasi) dan victim (korban);e Mendahulukan/mengutamakan keadilan dari kepastian
28 — 25
Putusan No.435/Pid.B/2013/PN.STBsebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Ayat (1) Undangundang No.48 Tahun 2009, sebagai ideide dasar/landasan filosofis,rasionalistis, motivasi dan justifikasi pemidanaan yang harusdiperhatikan, yaitu Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dankepentingan individu ; Keseimbangan antara social welfare dengan social defence Keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelakuoffender (individualisasi pidana) dan victim (korban) ; Mendahulukan/mengutamakan
I PUTU GEDE DARMA PUTRA,SH.
Terdakwa:
I DEWA GEDE PARIWESA
237 — 30
Barda Nawawi Arif, Hakim harusmemperhatikan ide dasar system pemidanaan yang antara lain : Keseimbangan monodualistik antara kepentingan masyarakat (umum)dan kepentingan individu ; Keseimbangan antara social welfare dengan social defence ; Keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelaku offender(individualisasi pidana) dan victim (korban) ; Mengutamakan keadilan dari kepastian hukum ;Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan menurut Prof.
59 — 7
dihukum setimpal dengan perbuatannya; Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa,Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasakeadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal5 ayat (1) Undangundang No.48 Tahun 2009, sebagai ide dasar/ landasanfilosofis, rasionalistis, motivasi, dan justifikasi pemidanaan yang harus diperhatikan, yaitu:1) Keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu;2) Keseimbangan antara social welfare
T.HARLY MULYATIE, SH
Terdakwa:
Hanafi Yuli Suhendra Als Hendra Bin syamsu
26 — 4
dihukumsetimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa,Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasakeadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5ayat (1) Undangundang No.48 Tahun 2009, sebagai ide dasar/ landasanfilosofis, rasionalistis, motivasi, dan justifikasi pemidanaan yang harusdiperhatikan, yaitu:1) Keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentinganindividu;2) Keseimbangan antara social welfare
51 — 419 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterangan Nilai(Rp)1. 122501 OR Customer 7.866.2802. 529100 MEE Repair & Maintenance 20.882.5003. 530100 Repair & Maintenance Building Expense 33.348.8804. 536200 Warehouse & Freight Expense 274.620.6785. 540400 Office & Mess Cafetraia Expense 3.459.513.9146. 581400 Training Expense 1.500.0007. 582100 Survey & Cruising Expense 1.633.454.00678. 636200 Warehouse & Freight Expense 167.073.9589. 705200 Employee Welfare Medicine Expense 132.120.49410. 710100 Transport & Travel Expense UPD Domestic 133.575.50011
Banding atas Biaya pada Akun Nomor 705200Employee Welfare MedicineExpense sebesar Rp132.120.494,00;Bahwa akun biaya ini merupakan biaya yang dikeluarkan atas penggantianfasilitas pengobatan untuk pegawai yang sudah diatur dalam kontrak kerja;Halaman 6 dari 37 halaman.
1.ERIK RUSNANDAR, S.H.
2.Muhammad Rizky Pratama Saputra SH
Terdakwa:
M.YOGI Bin ADIN RODIANSYAH
111 — 46
dijatuhipidana;Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasakeadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Ayat(1) UndangUndang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakimandan untuk mencapai tujuan tersebut Hakim harus memperhatikan ide dasarsistem pemidanaan yang antara lain : Keseimbangan monodualistik antara kepentingan masyarakat (umum)dan kepentingan individu ; Keseimbangan antara social welfare
16 — 4
UndangUndang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut;Menimbang, bahwa pada prinsipnya, untuk melindungi dan mewujudkanhakhak anak, harus didahulukan kepentingan terbaik bagi anak (the bestinterests of the child);Menimbang, bahwa dalam Konvensi Hakhak Anak tersebut, prinsipkepentingan terbaik bagi anak dirumuskan dalam Article 3 point (1) yangmenyatakan:In all actions concerning children, whether undertaken by public or privatesocial welfare
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : FAISAL ADHYAKSA, SH
40 — 28
memberikan shock terapy kepada anggotamasyarakat agar tidak mengikuti perbuatan yang telah dilakukan olehterdakwa (tujuan preventif), olen karenanya pidana yang dijatunkan olehMajelis Hakim dalam perkara ini adalah sudah tepat dan banding yangdiajukan oleh terdakwa sangat tidak beralasan, sehingga tujuanpemidanaan dengan upaya penal (hukum pidana) yang mempunyai finalgoal (tujuan akhir) mewujudkan perlindungan masyarakat (socialdefence) yang pada akhirnya menciptakan kesejahteraan masyarakat(social welfare
26 — 6
dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa,Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasakeadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal5 ayat (1) Undangundang No.48 Tahun 2009, sebagai ide dasar/ landasanfilosofis, rasionalistis, motivasi, dan justifikasi pemidanaan yang harusdiperhatikan, yaitu: 20 202020222 202021) Keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentinganINCIVIGU; 222222 nn nnnn nnn nen nn ne neee nee2) Keseimbangan antara social welfare
NI MADE WIDYASTUTI,SH.
Terdakwa:
Dasrul Tanjung
44 — 24
Barda Nawawi Arif, Hakim harusmemperhatikan ide dasar system pemidanaan yang antara lain : Keseimbangan monodualistik antara kepentingan masyarakat (umum)dan kepentingan individu ; Keseimbangan antara social welfare dengan social defence ; Keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelakuoffender (individualisasi pidana) dan victim (korban) ; Mengutamakan keadilan dari kepastian hukum ;Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan menurut Prof.
61 — 30
itu berupa sanksi pidana; Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, Hakimwajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yanghidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 Ayat (1) UndangUndang No.48 Tahun 2009, sebagai ideide dasar/landasan Filosofis, rasionalistis,motivasi, dan justifikasi pemidanaan yang harus diperhatikan, yaitu :e Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentinganindividu;e Keseimbangan antara Social Welfare