Ditemukan 2483 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 05-07-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 11 K/PDT.SUS/2009
ROMMU COSCOLLUE GASPAR; SINGAPORE SCHOOL KELAPA GADING
5969 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 011 K/Pdt.Sus/2009Undang No. 13 Tahun 2003, namun tidak mendapatkan respon sama sekalidari Tergugat (Bukti P5);Bahwa dengan timbulnya permasalahan tersebut pada posita ke 5(lima) di atas, Penggugat melalui kuasanya telah berupaya untukmenyelesaikan perselisihan secara Tripartit, yaitu. melalui Mediasi diDisnaker Jakarta Utara, namun Tergugat yang telah dipanggil secara patutselama 3 kali secara berturutturut oleh Kepala Suku Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Utara, tidak pernah
    hadir tanpamemberikan keterangan atau penjelasan (Bukti P6);Bahwa atas perundingan Tripartit/Mediasi tersebut di atas, telahkeluar Anjuran dari Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiKotamadya Jakarta Utara No. 1493/1.831 tertanggal 8 April 2008 yang kamiterima pada tanggal 11 April 2008, yang isinya sebagai berikut (Bukti P7) :1.
Register : 01-04-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 159/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Tanggal 17 Juni 2021 — Penggugat:
SUPARLAN
Tergugat:
PT. BINTANG PRIMA LESTARI UTAMA
20976
  • Tergugat menggunakan tipu daya agar Penggugat menerima mau 15% dari uang Pesangon, Penggantian Hak dan PenghargaaanMasa Kerja;Bahwa dikarenakan tidak adanya itikad baik Tergugat meskipun dilakukan mediasi secara Bipartit untuk membayar hakhak Penggugat sesualketentuan Pasal 56 Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka pada tanggal 3 Desember 2020 Penggugat melaluikuasanya membuat surat Pengaduan ke Kantor Dinas KetenagakerjaanKabupaten Deli Serdang untuk dapat menyelesaikan secara Tripartit
    antaraPenggugat dan Tergugat;Bahwa karena penyelesaian secara Tripartit yang dilakukan oleh mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang tidak ada membuahkanhasil sehingga Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor:565/36/DK2 PHI/DS/2021 tertanggal 19Februari 2021;Bahwa Penggugat sangat keberatan dan menolak surat Pemberitahuannomor:565/36/DK2 PHI/DS/2021 yang dikeluarkan oleh Dinas KetenagaKerjaan Kabupaten Deli Serdang karena tidak mencerminkan
Register : 13-04-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 119/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penggugat:
PT. CITILINK INDONESIA
Tergugat:
IPUNG PURWANTORO
13256
  • PENGGUGAT TELAH MELAKSANAKAN BIPARTIT DAN MEDIASI(TRIPARTIT) PADA DISNAKERTRANS SEHINGGA PENGAJUANGUGATAN YANG DILAKUKAN PENGGUGAT TELAH MEMENUHIHalaman 10 dari 45 Putusan Nomor 119 /Pdt.SusPHI/2018/PN.JKT.PSTPROSEDUR HUKUM SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN YANG BERLAKU DAN ALASAN PENGGUGATMENGAJUKAN GUGATAN AQUO ADALAH MENCARI KEPASTIANHUKUM24. Penggugat dan Tergugat telah melakukan pertemuan bipartit (VideBukti P12).
    Bahwa berdasarkan Permohonan Pencatatan Penggugat, telahdilaksanakan pertemuan mediasi (tripartit), yang mana SudinakertransJakarta Barat mengeluarkan Surat No. 024/044/HIPHK/IV/2017tertanggal 18 April 2017 tentang Anjuran (Anjuran) (Vide Bukti P14),yang berisikan sebagai berikut:MENGANJURKAN1. Agar pihak pekerja Sadr.
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang daerah hukumnya meliputitempat bekerja Tergugat di Jakarta sehingga berdasarkan Pasal 81 UUNo. 2/2004, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo.Pasal 81 UU No. 2/2004Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnyameliputi tempat pekena/buruh bekerja.Bahwa dengan telah dilaksanakannya proses bipartit dan tripartit
    Bahwa apa yang diuraikan oleh Penggugat dalam dalilnya pada Huruf Dangka 24 sampai dengan 33 mengenai Penggugat telah melaksanakanBipartit dan Mediasi (Tripartit) pada Disnakertrans sehingga pengajuangugatan yang dilakukan Penggugat memenuhi prosedur hukum sesuai denganperaturan perundangundangan yang berlaku dan alasan Penggugatmengajukan gugatan a quo adalah mencari kepastian hukum.
    Memang benarbipartit antara Tergugat dan Penggugat telah dilaksanakan dan tripartit telahdilaksanakan pula pada Sudin Nakertrans Kotamadya Jakarta Barat denganMediator Sunardi, SH. dengan anjuran sebatas mengenai ketenagakerjaansaja, dan mengenai pinjaman lunak tidak dipertimbangkan karena bukankewenangan dari Mediator Sudin Nakertrans Kotamadya Jakarta Barat.Bahwa terhadap Anjuran yang dikeluarkan oleh Sudin Nakertrans KotamadyaJakarta Barat Tergugat telah menyerahkan surat jawaban sebelum jatuh
Register : 13-04-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 115/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penggugat:
PT. CITILINK INDONESIA
Tergugat:
TEDDY FERNANDIANSYAH
11640
  • sesuai dengan dasar hukum (rechtelijk grond) dan dasarfakta (feitelijk grond) maka secara nyata dan jelas Tergugat telahmelakukan pelanggaran berupa manipulasi data FATAsehinggaberalasan untuk Majelis Hakim Pengadilan Hubungan IndustrialJakarta yang memeriksa dan mengadili perkara aquountukmenyatakan telah cukup alasan mendesak Penggugat untukmenjatuhkan PHK seketika kepada Tergugat.Halaman 10 dari 51 Putusan Nomor 115 /Pdt.SusPHI/2018/PN.JKT.PSTPENGGUGAT TELAH MELAKSANAKAN BIPARTIT DAN MEDIASI(TRIPARTIT
    Bahwa berdasarkan Permohonan Pencatatan Penggugat, telahdilaksanakan pertemuan mediasi (tripartit), yang manaSudinakertrans Jakarta Barat mengeluarkan Surat No. 048/127/HIPHK/VII/2017 tertanggal 20 Juli 2017 tentang Anjuran (Anjuran)(Vide Bukti P14), yang berisikan sebagai berikut:MENGANJURKAN1. Agar pihak pekerya Sdr. Teddy Fernandiansyah dapatmenyetujui surat pemutusan hubungan kerja dari pihakpengusaha PT. Citilink Indonesia dengan Ref.
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang daerahhukumnya meliputi tempat bekerja Tergugat di Jakarta sehinggaberdasarkan Pasal 81 UU No. 2/2004, Pengadilan WHubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara aquo.Pasal 81 UU No. 2/2004Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yangdaerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekera.Bahwa dengan telah dilaksanakannya proses bipartit dan tripartit
    mengadaada dan tidak sesuai prosedur tanpatahapan peringat, langsung dilakukan PHK, terhadap PHK mendesaktersebut, sehingga sangatlah wajar Tergugat menuntut Penggugat untukmengeluarkan Lolos Butuh atas nama Tergugat untuk kebutuhanTergugat mencari pekerjaan ditempat lain, karena masa kerja Tergugattelah habis sejak di PHK per 30 September 2016.Bahwa apa yang diuraikan olen Penggugat dalam dalilnya pada Huruf Dangka 24 sampai dengan 33 mengenai Penggugat telah melaksanakanBipartit dan Mediasi (Tripartit
    ) pada Disnakertrans sehingga pengajuanHalaman 20 dari 51 Putusan Nomor 115 /Pdt.SusPHI/2018/PN.JKT.PSTgugatan yang dilakukan Penggugat memenuhi prosedur hukum sesualdengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan alasanPenggugat mengajukan gugatan a quo adalah mencari kepastian hukum.Memang benar bipartit antara Tergugat dan Penggugat telahdilaksanakan dan tripartit telah dilaksanakan pula pada Sudin NakertransKotamadya Jakarta Barat dengan Mediator Sunardi, SH. dengan anjuransebatas mengenai
Register : 20-10-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN KENDARI Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Kdi
Tanggal 21 Desember 2020 — Penggugat:
ARSIN
Tergugat:
PIMPINAN PT. SAMBAS MINERALS MINING
22083
  • Bahwa kemudian dari hasilperundingan Tripartit, Mediator telah berupaya memediasi antara Penggugatdan Tergugat untuk mencapai mufakat secara damai, namun tidak tercapaikesepakatan antara Penggugat dan Tergugat.
    Tergugattelah menyampaikan alasan PHK di 2 (dua) kKesempatan berbeda yaitu pertamadi tanggal 27 Mei 2020 saat Penggugat diberikan surat PHK oleh Tergugat dankedua di tanggal 29 Juni 2020 saat mediasi 1 (Satu) Tripartit dihadapanMediator Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara danPenggugat, serta dipertegas kembali dalam surat tanggapan Tergugat perihalanjuran Mediator No. 040/SKEL/HR/SMM/VIII2020; Alasan Penggugat di PHKyaitu Perusahaan rugi secara terus menerus selama 2 (dua
    Bahwa dalil Penggugat didalam gugatanya angka 6 (enam) yang pokoknyamenyatakan alasan pemutusan hubungan kerja yaitu tindakan indisiplinerdan kondisi keuangan Tergugat yang semakin menurun, adalah keliru.Tergugat telah menyampaikan alasan PHK di 2 (dua) kesempatan berbedayaitu pertama di tanggal 27 Mei 2020 saat Penggugat diberikan surat PHKHal. 15 dari 25 hal.putusan Nomor 12/Padt.SusPHI/2020/PN Kdioleh Tergugat dan kedua di tanggal 29 Juni 2020 saat mediasi 1 (Satu)Tripartit dinadapan Mediator
Register : 07-02-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Dps
Tanggal 19 Juni 2019 — Penggugat:
Cahyadi Putramijaya
Tergugat:
PT The Service Line
11959
  • padahukum, oleh karenanya Tergugat menolak dengan tegas dalil GugatanPenggugat tersebut;Bahwa perhitungan 12 (dua belas) bulan dikalikan dengan upah Tergugattersebut tidak didasarkan pada kenyataannya, dimana pada kenyataan bahwaTergugat telah melakukaan pemberhentian kerja terhadap Penggugat padatanggal 27 September 2018 melalui Memorandum Nomor:093/Memo/HRD.CORP/IX/2018, yang kemudian atas pemberhentian tersebuttelah dilakukan penyelesaian secara bipartit, yang kemudian berlanjut melaluilembaga tripartit
    Dalam penyelesaian secara tripartit tersebut tidakmenemukan kesepakatan diantara Penggugat dan Tergugat, sehingga padaakhirnya Penggugat dengan Gugatannya tertanggal 30 Januari 2019mengajukan Gugatannya kepada Pengadilan Hubungan Industrial danterdaftar dengan register nomor: 5/ Pdt.SusPHI/2019/PN.Dps tertanggal 07Pebruari 2019;Bahwa apabila waktu sebagaimana Tergugat uraikan di atas diperhitungkan,dimulai sejak pemberhentian Penggugat pada tanggal 27 September 2018sampai dengan tanggal Gugatan Penggugat
    Dimana sebelumnya Tergugat telah pulamenawarkan kompensasi pada saat dilakukannya tripartit oleh Mediator padaDinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Pemerintah Kota Denpasarsebagaimana yang tercantum dalam Anjuran melalui suratnya nomor567/1803/DTKSK tertanggal 29 November 2018, namun Penggugat tidakdapat menerima hal tersebut sampai akhirnya mengajukan Gugatan ini, halini Sesuai dengan dalil Gugatan Penggugat angka 11 yang dengan jelas daneksplisit menyatakan menolak dan tidak sependapat
Register : 01-04-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 157/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Tanggal 17 Juni 2021 — Penggugat:
YUSNIATI
Tergugat:
PT. BINTANG PRIMA LESTARI UTAMA
17640
  • Tergugat menggunakan tipu daya agar Penggugatmau menerima 15% dari uang Pesangon, Penggantian Hak dan Penghargaan Masa Kerja;Bahwa dikarenakan tidak adanya itikad baik Tergugat meskipun dilakukan Mediasi secara Bipartiti untuk membayar hakhak Penggugatsesuai ketentuan Pasal 56 Undangundang No.13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, maka pada tanggal 3 Desember 2020 Penggugat melaluikuasanya membuat surat Pengaduan ke Kantor Dinas KetenagakerjaanKabupaten Deli Serdang unutk dapat menyelesaikan secara Tripartit
    antaraPenggugat dan Tergugat;Bahwa karena penyelesaian secara Tripartit yang dilakukan oleh mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang tidak ada membuahkanhasil sehingga Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor: 565/36/DK2 PHI/DS/2021 tertanggal 19Februari 2021;Bahwa Penggugat sangat keberatan dan menolak surat PemberitahuanNomor: 565/36/DK2 PHI/DS/2021 yang dikeluarkan oleh Dinas KetenagaKerjaan Kabupaten Deli Serdang karena tidak mencerminkan
Putus : 05-11-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 427 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 5 Nopember 2012 — PT. DWI SUASANA JAYA, dalam hal ini diwakili oleh WIBISANA SUKUANDI, selaku Direktur Utama vs AGUS ANWAR, Karyawan Pt. Dwi Suasana Jaya
6524 Berkekuatan Hukum Tetap
  • surat tersebut terkirim, Penggugat sudah beberapa kali melalui KontakTelepon yang langsung diterima oleh Tergugat dalam hal ini Bapak Irwan Sofiandan memohon langsung atas kesediaannya untuk melakukan proses Bipartit,Namun sangat disayangkan oleh Tergugat dalam hal ini Bapak Irwan Sofianpermohonan tersebut ditolak. ( Bukti : P 3 );Bahwa selanjutnya Penggugat karena merasa tidak bersalah terpaksa mengadukanpermasalahannya kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi JakartaTimur, dalam proses Tripartit
    tersebut Penggugat menuntut apa yang dijanjikanoleh Tergugat berupa uang Pesangon 2 x Pasal 156 ayat (2), uang penghargaanmasa kerja sesuai ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156ayat (4) UndangUndang No. 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaansehubungan perintah pengunduran diri dari Tergugat dan juga sesuai pilihan yangtelah diajukan oleh Tergugat ;Bahwa dalam proses tripartit petugas mediator sempat menekankan tentang adatidaknya itikad baik pihak Tergugat untuk menanggapi
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tahun 2003
351295
  • Tentang : Ketenagakerjaan
  • dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungihak dan kepentingan pekerja/ouruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/oburuh dankeluarganya.Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai halhalyang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri daripengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.Lembaga kerja sama tripartit
    keanggotaan lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiridari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pekerja/ouruh secarademokratis untuk mewakili kepentingan pekerja/ouruh di perusahaan yang bersangkutan.(4) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan susunan keanggotaan lembaga kerja samabipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.Bagian KelimaLembaga Kerja Sama TripartitPasal 107(1) Lembaga kerja sama tripartit
    memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintahdan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.(2) Lembaga Kerja sama Tripartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari :a.
    Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota; danb.
    Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.(3) Keanggotaan Lembaga Kerja sama Tripartit terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha,dan serikat pekerja/serikat buruh.(4) Tata kerja dan susunan organisasi Lembaga Kerja sama Tripartit sebagaimana dimaksud dalamayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.Bagian KeenamPeraturan PerusahaanPasal 108(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/oburuh sekurangkurangnya 10 (Sepuluh) orang wajibmembuat peraturan perusahaan
Putus : 30-11-2018 — Upload : 14-02-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1045 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — KOPERASI TELKOMSEL (KISEL) VS ARMANSAH ARROIHANY
14492 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sehingga tidak tunduk pada hukumketenagakerjaan;Perkara a quo bukan kewenangan absolut Pengadilan HubunganIndustrial karena gugatan pembatalan suatu perjanjian merupakankewenangan absolut Pengadilan Negeri;Surat kuasa yang diberikan Penggugat kepada kuasa hukumnya adalahkuasa untuk melakukan gugatan kepada Koperasi Telkomsel;Penggugat tidak mempunyai kualitas hukum untuk mengajukan gugatana quo;Gugatan Penggugat salah alamat;Gugatan Penggugat kacau tidak jelas dan kabur karena proses bipartitdan tripartit
Register : 05-03-2020 — Putus : 12-08-2020 — Upload : 13-08-2020
Putusan PN JAMBI Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jmb
Tanggal 12 Agustus 2020 — Penggugat:
APRIZAL
Tergugat:
PT GRAHA CIPTA BANGKO JAYA
15538
  • Selanjutnya saksi menerangkan setelah tidak tercapai kesepakatandalam perundingan Tripartit, sebanyak 91 orang karyawan mengajukan gugatanke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi, sedangkanPenggugat tidak ikut mengajukan gugatan tetapi hanya menjadi saksi dalamperkara tersebut, Penggugat sendiri baru mengajukan gugatan tanggal 3 Maret2020.
    Setelahn mencermati buktibukti suratdan keterangan saksi yang bersesuaian, maka Majelis Hakim berkesimpulanbahwa perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat denganTergugat sudah melalui proses perundingan Bipartit dan Tripartit.
    Penggugatsebelumnya tergabung bersama sejumlah karyawan lainnya dalam prosesperundingan Bipartit dan Tripartit, kKemudian sebanyak 91 (Sembilan puluh satu)orang mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada tanggal 6Agustus 2019, sedangkan Penggugat baru mengajukan gugatan dalam perkaraaquo tanggal 3 Maret 2020.
Putus : 04-10-2017 — Upload : 08-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1076 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 4 Oktober 2017 — PT. JOGJA TUGU TRANS (PT JTT) VS AGUNG BUDI SUSANTO
13168 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hasilnya perundingan bipartit tersebut padaintinya tidak tercapaikesepakatan dan untuk selanjutnya telah ditempuh upaya tripartit/mediasimelalui Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja DanTransmigrasi Kabupaten Bantul;Bahwa berdasarkan Pasal 81 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang menyatakan:Gugatan perselisinan hubungan industrial diajukan kepada PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnyameliputi tempat
    dengan Tergugat (Bipartit), bersamasama denganZainul Huda, dkk demikian juga Penggugat tidak pernah melakukan mediasidi Disnakertrans Kabupaten Bantul bersamasama dengan Zainul Huda dkk;Bahwa ketidak cermatan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama terjadi karenadalam perkara tersebut Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tidak pernahmenyinggung masalah tersebut, bahkan Penggugat pun tidak pernahmembuktikan hal tersebut dalam pembuktian walaupun dalam gugatannyaPenggugat telah mendalilkan telah menempuh upaya Tripartit
Putus : 06-07-2017 — Upload : 29-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 525 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 6 Juli 2017 — PT MEDIA PUTRA NUSANTARA VS SAMUEL GODFRIED
15976 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pusat dengan tembusankepada Mediator Hubungan Industrial;Bahwa atas Anjuran tersebut Penggugat menyatakan menerima denganmengirimkan Surat tertanggal 17 April 2016;Hal. 4 dari 15 hal.Put.Nomor 525 K/Pdt.SusPHI/201719.20.21.22.23.24.20sBahwa atas Anjuran tersebut, ternyata Tergugat tidak memberikan jawabankepada Sudinakertrans Jakarta Selatan, yang artinya Tergugat menolakatas Anjuran Sudinakertrans Jakarta Selatan;Bahwa karena perselisihan hubungan industrial ini, telah dilakukan upayabipartit dan tripartit
    upahPekerja/Buruh sampai batas waktu berkahirnya jangka waktu perjanjiankerja".Bahwa adapun yang menjadi hak dari Penggugat, sebagai gantikerugian, yang telah sesuai dengan Anjuran dan sesuai dengan aturanperundangundangan ketenagakerjaan yang berlaku adalah sebesarRp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah);Bahwa Tergugat sama sekali tidak memiliki itikad baik, bahkan tidak pernahmenaggapi dengan baik masalah pemutusan hubungan industrial ini, baikitu selama proses bipartit maupun proses Tripartit
Upload : 31-01-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 479 K/PDT.SUS/2011
PT. TUNGGAK WARU SEMI; IR. MAINOFRI RUSTAM
5646 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tergugat sebagai Sales &Marketing Manager pada kantor cabang Tergugat yang beralamat di MutiaraTaman Palem Blok A XV/6, Cengkareng, Jakarta Barat sejak tanggal 26September 2005, dengan status sebagai karyawan tetap;8 Meipemutusan hubungan kerja sepihak terhadap Penggugat sejak tanggal 31 MeiBahwa pada tanggal 2010 Tergugat melakukan tindakan2010 dengan alasan efisiensi;Bahwa perselisihan hubungan industrial antara Penggugat dan Tergugattelah dirundingkan pada tingkat bipartit maupun di tingkat tripartit
    No. 479 K/Pdt.Sus/201 1Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Barat padatanggal 8 Juni 2010, namun belum menemukan kesepakatan;Bahwa sehubungan dengan penyelesaian perselisihan hubunganindustrial melalui perundingan tripartit tidak tercapai kesepakatan, Kepala SukuDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Barat dengansurat No. 2217/08836, tanggal 5 Juli 2010 telah menyampaikan anjurannyasebagai berikut:1.
Register : 11-04-2016 — Putus : 25-07-2016 — Upload : 25-04-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 71/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mdn
Tanggal 25 Juli 2016 — - ASI SINURAT (PENGGUGAT) - YAYASAN USKUP AGUNG SUGIOPRANOTO (TERGUGAT)
11016
  • Penggugat berinisiatif buat Risalah Bipartit namunpihak Tergugat tetap tidak bersedia untuk menandatangani.Bahwa karena tidak ada kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat dalandua kali Pertemuan Bipartit, dan Tergugat terkesan mendiamkan dan tidakpempunyai sedikit niatopbun untuk menyelesaikan perselisihan PHK yangdilakukan Tergugat kepada Penggugat, maka pada tanggal 11 November2015 mencatatkan Perselisihan PHK tersebut ke Dinas Sosial Dan TenagaKerja Kota Medan.Bahwa dalam tingkat Tripartit juga
    tidak ditemukan kata sepakat karenapihak Tergugat tetap tidak beredia menyelesaikan hak Penggugatsebagaimana diatur dalam ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku diNegara Republik Indonesia.Bahwa karena tidak ada kesepakatan dalam pertemuan Tripartit makaMediator Hubungan Industrial mengeluarkan Anjuran Nomor.567/0203/DSTKM/2016 tanggal 13 Januari 2016.Bahwa dalam Anjurannya Mediator menganjurkan agar Tergugat membayarhakhak Penggugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu sesuaidengan pasal
    dengan tergugat timbul karenaPenggugat pernah bekerja sebagai guru Sekolah Dasar (SD) pada Tergugatsejak tanggal 19 Juli 1995 sampai dengan di putus hubungan kerjanya sejakFebruari 2014 ;Menimbang, bahwa setelah Tergugat melakukan PHK terhadapPenggugat, hakhakPenggugat tidak pernah dibayarkan oleh Tergugat seseuaidengan ketentuan, baik dalam selama menjalani proses hukum dan menjalanihukuman di Lembaga Pemasyarakatan ;Menimbang, bahwa upaya penyelesaian Bipartit sudah dilakukan dandilanjutkan dengan Tripartit
Putus : 01-08-2019 — Upload : 28-10-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 36/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Ptk
Tanggal 1 Agustus 2019 — PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Barat yang diwakili oleh RICHARD SAFKAUR, SH.,MH., NIK: 5371052302640001. tempat/ tanggal lahir : Sorong, 23 Februari 1964, jenis kelamin laki – laki, beralamat di jalan Durian No.07. R.T. 001/ R.W. 001. Kel/ Desa : Naikoten Satu, Kecamatan Kota raja, Agama : Kristen, Pekerjaan Karyawan BUMN, Kewarganegaraan Indonesia. Dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Barat selaku General Manager PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Barat, yang beralamat: Jl. Adi Sucipto Km 7,3 Sei Raya, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, yang berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana terakhir kalinya dirubah dengan Akta No : 39 Tanggal 30 Mei 2017 yang dibuat oleh Notaris Lenny Janis Ishak,SH. Notaris berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0011908.AH.01.02 TAHUN 2017, serta Surat Kuasa Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 0523-33.Sku/SDM.08.01/DIRUT/2017 Tanggal 04 Agustus 2017. Dalam hal ini diwakili oleh Tim Kuasa Hukumnya yang bernama : DEDY CHRISTIAN ZEBUA, S.H., Pekerjaan Karyawan BUMN, Nip 7602003C, Jabatan : (PLT) MANAGER HUKUM KALIMANTAN BARAT pada sub DIVISI KALIMANTAN, SULAWESI, MALUKU DAN PAPUA DIVISI HUKUM KORPORAT PT PLN (PERSERO) KANTOR PUSAT ; NAZARUDIN, S.H., Pekerjaan Karyawan BUMN, Nip : 6591029C, Jabatan : (PLT) ASSISTANT MANAGER HUKUM KALIMANTAN BARAT pada sub DIVISI KALIMANTAN, SULAWESI , MALUKU DAN PAPUA DIVISI HUKUM KORPORAT PT PLN (PERSERO) KANTOR PUSAT; GUSTI MUHAMMAD KARYADI,SH, Pekerjaan : ADVOKAT (PERADI berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 0032 /SKU/ SDM.08.01 / WKB / 2018, tertanggal 12 November 2018 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industral pada Pengadilan Negeri Pontianak, untuk selanjutnya disebut sebagai ............................. Penggugat ; Lawan HERMANUS YANSEN, tempat/ tanggal lahir : Sanggau, 15 Desember 1967, Jenis Kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Karyawan BUMN PT. PLN (Persero), Wilayah Kalimantan Barat, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Khatolik, Alamat : Komplek Batara Indah I Blok M- 10 RT. 002/ RW. 025, Kelurahan Sui Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat; yang untuk membela kepentingannya di persidangan telah memberikan kuasa kepada TAMBUK BOW, S.H, Pekerjaan Advokat/ Penasihat Hukum pada Firma Hukum TAMBUK BOW, S.H. & PARTNERS, berkantor Janlan. Husein Hamzah Komplek Griya Jawi Permai B-27 Pontianak, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 3 Maret 2019 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak, untuk selanjutnya disebut sebagai .............. Tergugat;
454201
  • Nomor 36/Pat.SusPHI/2018/PN Ptk14.15.16.17.18.tidak menerima Keputusan dari Penggugat yang memberikan hukuman berupaPemutusan Hubungan Kerja (PHK).Bahwa dengan tidak dicapainya kesepakatan antara Penggugat dan Tergugatdalam perundingan bipartite, Penggugat menyurati Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Provinsi Kalimantan Barat dengan nomor : 0764/SDM.06.01/WKB/2017R, tertanggal 15 Desember 2017 perihal Permohonan Mediasi denganmelampirkan risalah perundingan bipartite.Bahwa dalam masa perundingan Tripartit
    85.869.000, (Delapan puluh lima juta delapan ratus enam puluhSembilan ribu rupiah) + Rp.95.410.000, (Sembilan puluh lima juta empatratus sepuluh ribu rupiah) + Rp.27.191.850, (Dua puluh tujuh juta seratusSembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah).Hal 8 dari 36 halamanPutusan Nomor 36/Pat.SusPHI/2018/PN Ptk23.24.25.Jumlah total yang diterima sebesar = Rp.208.470.850, (Dua ratus delapanjuta empat ratus tujuh puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah).Bahwa oleh karena perundingan Tripartit
    danTergugat tidak mencapai kesepakatan dan Dinas Tenaga Kerja DanTransmigrasi Provinsi Kalimantan Barat telah mengeluarkan RisalahPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam Kesimpulan DanPertimbangan Hukum dalam perundingan pada poin 7 (tujuh) Bahwadalam haltersebut terdapat alasan mendesak yang mengakibatkan tidak memungkinkanhubungan kerja dilanjutkan, maka pengusaha dapat menempuh upayapenyelesaian melalui lembaga penyelesaian perselisishan hubungan industrial.Bahwa oleh karena perundingan Tripartit
    Bahwa Tergugat tidak mengakui posita 5,posita 6 dan posita 7, hal itubersesuaian dengan keterangan yang diberikan dalam perudingan Bipartittanggal 29 Nopember 2017 dan Perudingan Tripartit dihadapan MediatorKantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat diPontianak pada tanggal 28 Februari 2018 dengan tegas Tergugatmenolak dan telah pula dapat terbantahkan dengan adanya pernyataanmasyarakat pada Nopember 2017 dengan demikian jelas masalahtersebut lebih pada rekayasa, diskriminatif
Upload : 30-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 PK/PDT.SUS/2011
PT. AIBI INDONESIA; SUGIONO, CS.
3729 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TunjanganHati2007RayaRp 3.200.000:Rp.5.6 Bahwa Judex Facti sama sekali tidak memberikanalasan hukum untuk MENGABAIKAN anjuran mediatorsehingga hal tersebut dapat diinsentif bahwaperundingan tripartit sama sekali tidak bermanfaatsebab anjuran mediator amatlah bertolak belakangdengan PUTUSAN PHI (yang sebenarnya sahsah sajasepanjang diberikan alasan hukum yang benar) ;5.7 Bahwa PARA TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PARATERMOHON KASASI/PARA PENGGUGAT) telah setuju untukmengundurkan diri dan oleh
    salah dalam memberikan putusan dengantetap menghitung uang Tunjangan Hari Raya 2007TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI II (dahulu) = =TERMOHONKASASI II/PENGGUGAT II) yang seharusnya dibayarpada bulan Desember 2007 hingga dikeluarkannyaputusan aquo ;5.8Bahwa Judex Juris dalam pertimbangan hukumnyasepatutnya mengulas dan menganalisa anjuran darimediator dalam kerangka pengambilan putusan aquodan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu) =PEMOHONKASASI/TERGUGAT) percaya dengan ungkapan bahwamayoritas produk hukum tripartit
Putus : 20-02-2013 — Upload : 11-11-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 747 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 20 Februari 2013 — JUFRI ISMAIL vs PT.PANGANSARI UTAMA
5025 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PPHI Pasal 82, oleh karena Eksepsi Daluarsa tidak dapatditerapkan dalam perkara a quo mengingat perkara mana telah berjalan dalamtata urutan proses atau upaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial(PPHI) sesuai UU No. 2 tahun 2004 Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 10Pasal 14, Pasal 15, Pasal 81, Pasal 83;Yaitu ketika Termohon Kasasi mengeluarkan surat PHK terhadap PemohonKasasi tertanggal 9 juni 2009 Pemohon Kasasi telah menempuh upayapenyelesaian Bipartit sampai dengan mediasi atau Tripartit
    terakhir di DinasTenagakerja Kabupaten Mimika yang serta merta sesuai surat risalah darimediator Dinas Tenagakerja Kabupaten Mimika tertanggal 29 Maret 2010secara faktual belum bisa dinyatakan sebagai Daluarsa;Bahwa Bipartit dan Mediasi (Tripartit) adalah sarana Formal yang harus dilaluidalam tahapan proses sesuai UU No. 2 tahun 2004 tentang PPHI, sebelum parapihak mengajukan Gugatan ke Pengadilan WHubungan Industrial (PHI);Seharusnya secara Yuridis masingmasing pihak mengikuti anjuran sesuairisalah
Putus : 21-04-2015 — Upload : 04-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 144 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 21 April 2015 — PT BANK DANAMON INDONESIA,Tbk VS SUDARMIN A. HIRTO
12178 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sehingga tidaktercapai penyelesaian perselisihan hubungan industrial; Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 18 Desember 2013melakukan Pertemuan Bipartit yang isinya: Pihak Perusahaan menawarkan Pengakhiran Hubungan Kerja dengankompensasi sesuai ketentuan Perusahaan dan belum juga sepakatkarena Tergugat pada saat itu meminta waktu untuk membicarakandengan pihak keluarga (istri);15.Bahwa tidak tercapai kesepakatan pada pertemuan Bipartit tanggal 18Desember 2013, maka dilakukan kembali Pertemuan Tripartit
    Atas ketidakhadirantersebut Penggugat mengajukan Pencatatan Perkara PerselisihanHubungan Industrial ke Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Ternate padatanggal 24 Januari 2014, untuk dilakukan pertemuan kembali;Bahwa dengan permohonan Pencatatan Perkara Perselisihan HubunganIndustrial yang dimohonkan oleh Penggugat, oleh Dinas Tenaga Kerja danSosial Kota Ternate tidak dilakukan kembali Tripartit sampai keluarnyaAnjuran Mediator pada tanggal 29 April 2014 yakni:Anjuran Mediator:Anjuran Mediator Hubungan
Putus : 30-05-2013 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 113 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 30 Mei 2013 — TRI YUNI INDRAYANI ; PT. EKA BOGAINTI
6243 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selama masa skorsing berlangsung, Penggugat berdasarkansurat panggilan nomor : 1296/1.835.3 tertanggal 27 Februari 2012 (buktiP6) yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiProvinsi DKI Jakarta, pada tanggal 12 Maret 2012 telah menghadapuntuk memusyawarahkan dengan pihak Tergugat dan Dinas TenagaKerja dan Transmigrasi (tripartit) mengenai Penawaran penangananperkara perselisihan hubungan industrial namun terhadap musyawarahtersebut, tidak ditemukan jalan keluar terhadap permasalahan
    Bahwa pada tanggal 27 Maret 2012, Penggugat, Tergugat dan DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi (tripartit) kembali melakukanmusyawarah untuk penyelesaian perselisihan namun para pihak(Penggugat dan Tergugat) tetap pada pendiriannya masingmasingsehingga pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menunjuk Mediatorguna memberikan anjuran tertulis, halmana sesuai dengan Surat AnjuranNo.42/ANJ/IV/2012 tertanggal 11 April 2012. (bukti P7);.