Ditemukan 4975 data
110 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksepsi Gugatan Penggugat Kadaluwarsa Atau Lewat Tenggang WaktuTermasuk Penyerahan Perbaikan Formal Surat Gugatan PenggugatTertanggal 29 JULI 2015 Telah Lewat Tenggang Waktu.A.
61 — 122
jawaban Tergugat I tersebut adalah salah karena bertentangandengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 157 K/Sip/1975 tertanggal1891976 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 457 K/Sip/197493tertanggal 991976 yang menyatakan Hak Penggugat untuk menggugattanahnya yang sudah lama dikuasai oleh Tergugat tidak terkena daluwarsa;Lampaunya waktu saja tidak menyebabkan hapusnya sesuatu hak;Bahwa setelah mencermati dan menelaah materi dari eksepsi tersebut, makauntuk mengetahui apakah gugatan tersebut kadaluwarsa
143 — 91
Asmad mengingat ransum TNI tersebuthampir kadaluwarsa sehingga Terdakwa memberikan harga murahkepada Sdr. H. Asmad apalagi mengambil dalam jumlah banyak danternyata Sdr. H. Asmad mengambil sebanyak 500 (lima ratus) karton.17. Bahwa yang membeli Ransum TNI dari Terdakwa antara lainadalah sebagai berikut:a. Saksi Rachmad Aidil membeli ransum TNI jenis campuran(T2 Sp, T2 PJ, C1, Parafin, FD3 dan Konserven) + 200 (duaratus) karton.b. Sdr.
1233 — 1040
Pemohonselanjutnya berpendapat bahwa penangkapan terhadap Pemohonmelanggar prosedur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Perkap 14/12;Selain itu, menurut Pemohon, Termohon melanggar prosedurkarena memasuki bagian rumah Pemohon yang tidak diijinkan yaitunaik ke lantai 2 untuk mengikuti Pemohon saat Pemohon akanberganti pakaian (vide Sub Bagian B.1. butir 813 halaman 67Surat Permohonan Praperadilan yang tidak bertanggal);Alasan KPenangkapan terhadap Pemohon didasarkan pada SuratPenangkapan yang sudah kadaluwarsa
101 — 56
lampau waktu (Venaring), maka Pengadilan akanmempertimbangkannya sebagai berikut : Bahwa alasan Tergugat mengajukan eksepsi lampau waktu ataukedaluarsa oleh karena sejak tahun 1986 atau sebelum pewaris meninggaldunia, Tergugat telah menguasai tanah milik pewaris dengan membangunrumah semi permanen diatasnya dan selama itu pula tidak pernah adayang keberatan atas pemberian obyek lahan yang dijadikan obyek perkara(sekitar kurang lebih 34 tahun) sehingga berdasarkan ketentuan hukumgugatan Penggugat Kadaluwarsa
1.HAMZAH
2.AYUMAH
3.ROHAYATI
4.JAKARIA
5.YAHYA
6.DEDE KURNIAWAN
7.AWALUDIN
8.NURJANAH
Tergugat:
1.KEMENTRIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
2.BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Turut Tergugat:
KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANG SELATAN
155 — 59
Bahwa berdasarkan Pasal 584 Kitab UndangUndang Hukum Perdatamenyatakan hak milik Atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain denganpengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan kadaluwarsa, denganHal 2 dari Halaman 91 Perkara No.740/Pdt.G/2017/PN. Tng.pewarisan, baik menurut undangundang maupun menurut surat wasiat, dandengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdatauntuk pemindahan hak milik, yang dilakukan oleh orang yang berhak terhadapbarang itu..
116 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pleno Sub Kamar Perdata Knusus Mahkamah Agung RIpada huruf B diangka 6 yang kemudian menjadi lampiran surat edaranMahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2014 selengkapnya berbunyi:= Penerapan Pasal 1979 KUH Perdata (BW): Dalam Perkara PHIyang diputus ditingkat Pengadlian Negeri gugatan dinyatakan tidakdapat diterima karena syarat formil tidak terpenuhi, kemudiangugatan diajukan kembali untuk kedua kalinya, apabila dihitung danputusan dalam gugatan pertama telah lewat waktu satu tahun dangugatan menjadi kadaluwarsa
Pembanding/Penggugat II : Alm. Bejo Sastro Tumini
Pembanding/Penggugat III : H. Zainal Abidin
Pembanding/Penggugat IV : Abdullah
Pembanding/Penggugat V : Wilson Sihombing
Pembanding/Penggugat VI : Baharatua Sipahutar
Pembanding/Penggugat VII : Sahat M. Tampubolon
Pembanding/Penggugat VIII : Sumilir
Pembanding/Penggugat IX : Alm. Suman Purba Tama Riana D
Pembanding/Penggugat X : H. Tugino
Pembanding/Penggugat XI : Eddi Sofyan
Pembanding/Penggugat XII : Suharto
Terbanding/Tergugat I : Perusahaan Umum PERUM Damri
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
104 — 86
Bahwa dengan adanya 2 (dua) ketentuan UndangUndangMahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah tersebut, maka tuntutanyang melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun menjadi kadaluwarsa TetapBerlaku bagi penggugat yang telah diberhentikan sebelum pembacaanPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUUX/2012 yang dibacakantanggal 19 September 2013;5. GUGATAN KABUR (OBSCUR LIBEL)Hal 84 dari 103 hal. Puts. Perk.
217 — 318
Ratiem dan kemudianoleh anakanaknya, hak mereka sebagai ahli waris lain dari almarhumAtma untuk menentut tanah tersebut telah sangat lewat waktu(rechtsverweking).Putusan Mahkamah Agung No.26 K/Sip/1972, tanggal 19 April 1972yang Kaidah Hukumnya antara lain menyatakan : Menurut ketentuanpasal 835 B.W. suatu gugatan perdata menjadi Kadaluwarsa di dalamwaktu 30 (tiga puluh) tahun.Putusan Mahkamah Agung No.408 K/Sip/1973, tanggal 9 Desember1975 yang Kaidah Hukumnya antara lain menyatakan : Selama 30tahun
Hal ini sesuai dengan pendirian hukum sebagaimana dimuat dalamputusan pengadilan yang memiliki pandangan yang sama yakni:1)Putusan Mahkamah Agung No.26 K/Sip/1972, tanggal 19 April 1972yang Kaidah Hukumnya antara lain menyatakan : Menurut ketentuanpasal 835 B.W. suatu gugatan perdata menjadi Kadaluwarsa di dalamwaktu 30 (tiga puluh) tahun.Putusan Mahkamah Agung No.408 K/Sip/1973, tanggal 9 Desember1975 yang Kaidah Hukumnya antara lain menyatakan : Selama 30tahun lebih, pihak Penggugat telah bersikap
126 — 18
keberatan (eksepsi), yang dibacakandi depan persidangan pada tanggal 23 Mei 2016, yang pada pokoknyaberkesimpulan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak terangHalaman 42 dari 172 Putusan Nomor: 63/Pid.SusTPK/2016/PN.Smgdan kabur karena bukan perkara tindak pidana melainkan dalam lingkup jurisdiksihukum administrasi negara, surat dakwaan tidak berdasarkan hukum danbertentangan dengan Surat Edaran Jaksa Agung No.B046/A/PD.1/08/2008tanggal 7 Agustus 2008, serta dakwaan Penuntut Umum telah kadaluwarsa
Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriSemarang tidak berwenang mengadili perkara a quo, karena telah kadaluwarsa;5. Menyatakan surat dakwaan atas nama Terdakwa adalah batal demi hukum;6. Menyatakan surat dakwaan atas nama Terdakwa adalah cacat hukum olehkarenanya tidak dapat diterima;7. Menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan;8. Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Terdakwa pada keadaan semula;9.
207 — 32
tersebut,PenasihatHukum Terdakwa menyatakan mengajukan keberatan (eksepsi), yang dibacakandi depan persidangan pada tanggal 23 Mei 2016, yang pada pokoknyaberkesimpulan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak terangdan kabur karena bukan perkara tindak pidana melainkan dalam lingkup jurisdiksihukum administrasi negara, surat dakwaan tidak berdasarkan hukum danbertentangan dengan Surat Edaran Jaksa Agung No.B046/A/PD.1/08/2008tanggal 7 Agustus 2008, serta dakwaan Penuntut Umum telah kadaluwarsa
Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriSemarang tidak berwenang mengadili perkara a quo, karena telah kadaluwarsa;5. Menyatakan surat dakwaan atas nama Terdakwa adalah batal demi hukum;6. Menyatakan surat dakwaan atas nama Terdakwa adalah cacat hukum olehkarenanya tidak dapat diterima;7. Menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan;8. Memulihkan nama baik, harkatdan martabat Terdakwa pada keadaan semula;9.
112 — 28
tersebut, PenasihatHukum Terdakwa menyatakan mengajukan keberatan (eksepsi), yang dibacakandi depan persidangan pada tanggal 23 Mei 2016, yang pada pokoknyaberkesimpulan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak terangdan kabur karena bukan perkara tindak pidana melainkan dalam lingkup jurisdiksihukum administrasi negara, surat dakwaan tidak berdasarkan hukum danbertentangan dengan Surat Edaran Jaksa Agung No.B046/A/PD.1/08/2008tanggal 7 Agustus 2008, serta dakwaan Penuntut Umum telah kadaluwarsa
Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriSemarang tidak berwenang mengadili perkara a quo, karena telah kadaluwarsa;5. Menyatakan surat dakwaan atas nama Terdakwa adalah batal demi hukum;6. Menyatakan surat dakwaan atas nama Terdakwa adalah cacat hukum olehkarenanya tidak dapat diterima;7. Menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan;8. Memulihkan nama baik, harkatdan martabat Terdakwa pada keadaan semula;9.
146 — 26
tersebut, PenasihatHukum Terdakwa menyatakan mengajukan keberatan (eksepsi), yang dibacakandi depan persidangan pada tanggal 23 Mei 2016, yang pada pokoknyaberkesimpulan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak terangdan kabur karena bukan perkara tindak pidana melainkan dalam lingkup jurisdiksihukum administrasi negara, surat dakwaan tidak berdasarkan hukum danbertentangan dengan Surat Edaran Jaksa Agung No.B046/A/PD.1/08/2008tanggal 7 Agustus 2008, serta dakwaan Penuntut Umum telah kadaluwarsa
Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriSemarang tidak berwenang mengadili perkara a quo, karena telah kadaluwarsa;5. Menyatakan surat dakwaan atas nama Terdakwa adalah batal demi hukum;6. Menyatakan surat dakwaan atas nama Terdakwa adalah cacat hukum olehkarenanya tidak dapat diterima;7. Menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan;8. Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Terdakwa pada keadaan semula;9.
143 — 23
tersebut, PenasihatHukum Terdakwa menyatakan mengajukan keberatan (eksepsi), yang dibacakandi depan persidangan pada tanggal 23 Mei 2016, yang pada pokoknyaberkesimpulan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak terangdan kabur karena bukan perkara tindak pidana melainkan dalam lingkup jurisdiksihukum administrasi negara, surat dakwaan tidak berdasarkan hukum danbertentangan dengan Surat Edaran Jaksa Agung No.B046/A/PD.1/08/2008tanggal 7 Agustus 2008, serta dakwaan Penuntut Umum telah kadaluwarsa
Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriSemarang tidak berwenang mengadili perkara a quo, karena telah kadaluwarsa;5. Menyatakan surat dakwaan atas nama Terdakwa adalah batal demi hukum;6. Menyatakan surat dakwaan atas nama Terdakwa adalah cacat hukum olehkarenanya tidak dapat diterima;7. Menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan;8. Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Terdakwa pada keadaan semula;9.
306 — 176
tersebut, PenasihatHukum Terdakwa menyatakan mengajukan keberatan (eksepsi), yang dibacakandi depan persidangan pada tanggal 23 Mei 2016, yang pada pokoknyaberkesimpulan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak terangdan kabur karena bukan perkara tindak pidana melainkan dalam lingkup jurisdiksihukum administrasi negara, surat dakwaan tidak berdasarkan hukum danbertentangan dengan Surat Edaran Jaksa Agung No.B046/A/PD.1/08/2008tanggal 7 Agustus 2008, serta dakwaan Penuntut Umum telah kadaluwarsa
Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriSemarang tidak berwenang mengadili perkara a quo, karena telah kadaluwarsa;5. Menyatakan surat dakwaan atas nama Terdakwa adalah batal demi hukum;6. Menyatakan surat dakwaan atas nama Terdakwa adalah cacat hukum olehkarenanya tidak dapat diterima;7. Menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan;8. Memulihkan nama baik, harkatdan martabat Terdakwa pada keadaan semula;9.
143 — 44
tersebut, PenasihatHukum Terdakwa menyatakan mengajukan keberatan (eksepsi), yang dibacakandi depan persidangan pada tanggal 23 Mei 2016, yang pada pokoknyaberkesimpulan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak terangdan kabur karena bukan perkara tindak pidana melainkan dalam lingkup jurisdiksihukum administrasi negara, surat dakwaan tidak berdasarkan hukum danbertentangan dengan Surat Edaran Jaksa Agung No.B046/A/PD.1/08/2008tanggal 7 Agustus 2008, serta dakwaan Penuntut Umum telah kadaluwarsa
Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriSemarang tidak berwenang mengadili perkara a quo, karena telah kadaluwarsa;5. Menyatakan surat dakwaan atas nama Terdakwa adalah batal demi hukum;6. Menyatakan surat dakwaan atas nama Terdakwa adalah cacat hukum olehkarenanya tidak dapat diterima;7. Menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan;8. Memulihkan nama baik, harkatdan martabat Terdakwa pada keadaan semula;9.
125 — 19
tersebut, PenasihatHukum Terdakwa menyatakan mengajukan keberatan (eksepsi), yang dibacakandi depan persidangan pada tanggal 23 Mei 2016, yang pada pokoknyaberkesimpulan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak terangdan kabur karena bukan perkara tindak pidana melainkan dalam lingkup jurisdiksihukum administrasi negara, surat dakwaan tidak berdasarkan hukum danbertentangan dengan Surat Edaran Jaksa Agung No.B046/A/PD.1/08/2008tanggal 7 Agustus 2008, serta dakwaan Penuntut Umum telah kadaluwarsa
Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriSemarang tidak berwenang mengadili perkara a quo, karena telah kadaluwarsa;5. Menyatakan surat dakwaan atas nama Terdakwa adalah batal demi hukum;6. Menyatakan surat dakwaan atas nama Terdakwa adalah cacat hukum olehkarenanya tidak dapat diterima;7. Menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan;8. Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Terdakwa pada keadaan semula;9.
DIREKTUR UTAMA CV. PANDU PUTRA MAJAPAHIT atas nama MOHAMMAD AGUS FAUZAN
Tergugat:
1.SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MOJOKERTO
2.WALIKOTA MOJOKERTO
186 — 92
Mojokerto kedua Nomor188.55/3a/417.111/2019 tanggal 22 Juli 2019 tentang Moratorium IzinPenyelenggaraan Reklame, dimana Instruksi Walikota Mojokertoyang kedua Nomor : 188.55/8a/417.111/2019 tanggal 22 Juli 2019tentang Moratorium Izin Penyelenggaraan Reklame, sehinggaseharusnya Gugatan diajukan maksimal pada bulan Mei 2020, olehkarena itu Gugatan yang dilakukan oleh Penggugat harusnyadinyatakan KADALUWARSA.Berdasarkan hal tersebut maka Gugatan yang dilakukanpenggugat sangat beralasan untuk dinyatakan KADALUWARSA
61 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa di dalam hukum adat atas tanah tidak dikenal adanyalembaga kadaluwarsa akan tanah seperti Veraring dalamKUHPerdata sebagai dasar untuk memperoleh sesuatu hakatas tanah karena lewatnya waktu tertentu ;b.
172 — 73
, dan dipedomani oleh OdituratJenderal TNI, yang dimaksud dengan cermat adalah ketelitianJaksa (Oditur) dalam mempersiapkan Surat Dakwaan yangdidasarkan kepada UU yang berlaku bagi Terdakwa, serta tidakterdapat kekurangan dan/atau kekeliruan yang dapat mengakibatkanbatalnya Surat Dakwaan atau Surat Dakwaan tidak dapat dibuktikan,yaitu antara lain: Apakah penerapan hukum / ketentuan pidananya sudah tepat; Apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan; Apakah tindak pidana tersebut belum atau sudah kadaluwarsa