Ditemukan 5027 data
2504 — 3715 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pasal 1 butir 42 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentangPeradilan Militer menentukan :"Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Prajurit adalah warga negara yang memenuhi persyaratan yangditentukan dalam ketentuan peraturan perundangundangan dandiangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalamusaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkorbanjiwa raga, dan berperan serta dalam pembangunan nasional serta tundukkepada hukum militer
60 — 52
denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimanadikemukakan di atas adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orang yangtermaktub dalam Pasal 2 ayat (1)UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999, Majelisberpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut jugabersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidanakorupsi itu menyandang
83 — 29
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orangyang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999,Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1)tersebut juga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelakutindak pidana korupsi itu menyandang
713 — 886
BANGUNG lah yangpantas menyandang jabatan sebagai Ketua Team Penanggulangan KeadaanDarurat (TPKD), namun karena penunjukan diri Terdakwa Ir.
127 — 25
BANDAROSATI dalam mengangkat RIFWAN menyandang gelar Dt. BANDARO SATI,Ekor Parit tanggal 21 Agustus 1963, diberi tanda bukti T.DE.3a ;Foto copy sesuai aslinya Surat Kebulatan Kerapatan Nagari Limbanang No. 6/63tertanggal 15 Oktober 1963, diberi tanda bukti T.DE.3b ;1425. Foto copy sesuai aslinya Surat Pernyataan dari SALEHA tertanggal 7 Juli 1976,diberi tanda bukti T.DE.44 ;6. Foto copy sesuai aslinya Surat Keterangan Perjanjian dari KIBAH tanggal 20November 1960, diberi tanda bukti T.DE.5 ;7.
64 — 91
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikemukakan di atas menurutMajelis adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orang yangtermaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999, Majelis berpendapatbahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut juga bersifat umum yaitusiapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang
56 — 18
Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa unsur ini adalah merupakan subyek atau pelaku tindakpidana yang dengan kata lain setiap orang yang melakukan tindak pidana danmampu bertanggung jawab dalam hukum.Menimbang, bahwa orang atau manusia sebagai subyek hukum adalahsubyek hukum yang mampu menyandang hak dan kewajibannya serta cakapbertindak dalam hukum dan kepadanya dapat dimintai pertanggungjawabanpidana.Halaman 133 dari 191Putusan Pengadilan Tindak Pidana KorupsiNomor : 88/Pid.Sus.TPK/2014/PN.MdnMenimbang
TOHOM HASIHOLAN, S.H., M.H.
Terdakwa:
Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si Bin DARHAMSYAH
98 — 26
SusTPK/2018/PNMenimbang, bahwa dengan demikian cakupan pengertian setiaporang dalam Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiadalah menunjuk pada seseorang tertentu sebagai orang pribadi (natuurlijkpersoon) yang menyandang hak dan kewiban hukum, ataupun korporasisebagai suatu entitas hukum yang mempunyai kekayaan yang terorganisasi(seperti perseroan Terbatas, yayasan, Koperasi) atau yang bukan berbadanhukum (seperti perseroan Komanditer, Usaha Dagang) ataupun juga suatukumpulan orang yang
177 — 73
UndangUndangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikemukakan di atas adalah bersifatumum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orang yangtermaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999, Majelis berpendapatbahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut juga bersifat umum yaitusiapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang
54 — 21
Terdakwa masih berusia muda yang menyandang jabatan sebagai PegawaiNegeri Sipil (PNS) dan mempunyai masa depan yang panjang dan bisa untukmemperbaiki dirinya kKedepan .2. Terdakwa tidak berbelitbelit dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.3. Terdakwa menyesali segala perbuatannya dan mempunyai masa depan yangpanjang untuk mengubah kembali dirinya kepada ketaatan hukum.Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum atas Nota Pembelaan dariPenasihat Hukum Terdakwa. dr.
77 — 13
Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa unsur ini adalah merupakan subyek atau pelaku tindakpidana yang dengan kata lain setiap orang yang melakukan tindak pidana danmampu bertanggung jawab dalam hukum.Menimbang, bahwa orang atau manusia sebagai subyek hukum adalahsubyek hukum yang mampu menyandang hak dan kewajibannya serta cakapbertindak dalam hukum dan kepadanya dapat dimintai pertanggungjawabanpidana.Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas apabila dihubungkandengan Faktafakta hukum yang terungkap
65 — 16
denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimanadikemukakan di atas adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orang yangtermaktub dalam Pasal 2 ayat (1)UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999, Majelisberpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut jugabersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidanakorupsi itu menyandang
94 — 25
Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa unsur ini adalah merupakan subyek atau pelakutindak pidana yang dengan kata lain setiap orang yang melakukan tindak pidanadan mampu bertanggung jawab dalam hukum.Menimbang, bahwa orang atau manusia sebagai subyek hukum adalahsubyek hukum yang mampu menyandang hak dan kewajibannya serta cakapbertindak dalam hukum dan kepadanya dapat dimintai pertanggungjawabanpidana.Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas apabila dihubungkandengan Faktafakta hukum yang terungkap
87 — 22
Setiap Orang:Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang mengacu pada teoripertanggungjawaban pidana yang hanya dapat dibebankan kepada subjekhukum orang atau badan hukum (/egal entity) yang menyandang hak dankewajiban hukum dan dapat dituntut oleh Penuntut Umum dengan suatudakwaan di depan persidangan pengadilan atas perbuatan yang telahdilakukannya yang diduga mengandung suatu kesalahan yang dapat dihukum.Khusus untuk dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) UndangUndang RI Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
52 — 11
Menimbang, bahwa unsur ini adalah merupakan subyek atau pelaku tindakpidana yang dengan kata lain setiap orang yang melakukan tindak pidana danmampu bertanggung jawab dalam hukum.Menimbang, bahwa orang atau manusia sebagai subyek hukum adalahsubyek hukum yang mampu menyandang hak dan kewajibannya serta cakapbertindak dalam hukum dan kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas apabila dinubungkan denganFaktafakta hukum yang terungkap di persidangan
71 — 28
Vennootschap (CV), Usaha Oagang (UO) danperkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalamPasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana dikemukakan di atas adalah bersifat umum, yaitu siapapun orang ituterlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang
76 — 28
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orangyang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999,Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebutjuga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidanakorupsi itu menyandang
1.NOVITA ELISABET MORONG, SH., MH.
2.EKO FEBRIANTO, S.H.
3.SUBANDI, SH.
Terdakwa:
ILHAM GANI, M.Pd Bin IMBRAN GANI
133 — 33
Unsur setiap orang :Menimbang bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orangperseorangan atau korporasi, sedangkan pengertian korporasi adalahkumpulan orang maupun kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badanhukum maupun bukan badan hukum;Menimbang, bahwa dengan demikian cakupan pengertian setiap orangdalam Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalahmenunjuk pada seseorang tertentu sebagai orang pribadi (natuurlijk persoon)yang menyandang hak dan kewjiban hukum, ataupun korporasi
87 — 22
Tahun2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999197tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimanadikemukakan di atas menurut Majelis adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari katasetiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndangNomor : 31 Tahun 1999, Majelis berpendapat bahwa pengertian setiaporang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut juga bersifat umum yaituSiapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsiitu menyandang
76 — 51
No.34/Pid.SusTP K/2015/PN.Tpg.146Ad.1Setiap Orang:Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang mengacu pada teoripertanggungjawaban pidana yang hanya dapat dibebankan kepada subjek hukum orangatau badan hukum (legal entity) yang menyandang hak dan kewajiban hukum dan dapatdituntut oleh Penuntut Umum dengan suatu dakwaan di depan persidangan pengadilanatas perbuatan yang telah dilakukannya yang diduga mengandung suatu kesalahan yangdapat dihukum.