Ditemukan 5046 data
HERDIAN RAHADI, SH.
Terdakwa:
SUGIARTO
134 — 64
Oleh karena itu, denganmemperhatikan peran dan tanggungjawab tersebut di atas, sepanjang tidakmelakukan intervensi terhadap pelaksanaan kewenangan padamasingmasing pejabat penerima delegasi, KPA tidak memilikitanggungjawab atas terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan kewenanganoleh pejabat bawahannya yang mungkin dapat mengakibatkan terjadinyakerugian negara.
NUR RACHMANSYAH, S.H.,M.H.
Terdakwa:
HENDRA DWI PRASETYO
212 — 95
Soetomo Surabaya
71 — 28
Kemudian kewenangan bersumber dari delegasidimana kewenangan tersebut berasal dari delegasi jabatan di atasnya, sepertiPA mendelegasikan penggunaan dana ini kepada KPA tapi terbataskewenangan apa yang didelegasikan, hal ini terlihat dalam konsiderenpenunjukan KPA, maka penunjukan KPA dalam hal ini sah.
83 — 45
, apabila SP2D tersebut terbit berdasarkan SPM yang terbitberdasarkan SPP dari Bendahara karena verifikasi terakhir ada pada BUDkarena pada saat BUD mencocokan kembali sebelum menerbitkan SP2D, makaBUD juga harus diminta pertanggungjawaban terkait penerbitan SP2D yangseharusnya dilakukan penolakan tapi jika menerima, maka pasti sudah sesuaidengan pospos anggaran yang diminta, demikian.Terkait Kewenangan BPK, seperti yang telah dijelaskan bahwa kewenangandiperoleh dengan 3 cara, yaitu Altribusi, Delegasi
Dalam kasus ini misalnya, Bendahara membayar sesuatu berdasarkanwewenang, maka pertanggungjawaban Bendahara itu adalah bukti sesuaidengan kewenangannya itu menatausahakan dan mempertanggungjawabkan,demikian.Terkait tugas dan kewenangan PA, secara formal menyelenggarakanpemerintahan umumnya PA itu adalah Pejabat Fungsional, maka didalamHukum Administrasi tidak ada Delegasi kKewenangan tapi yang ada adalahMandat.
Sus / TPK / 2015 / PN Amb).Atribusi, Delegasi atau Mandat dan pelimpahan kewenangan ini tidak bisa lisantetapi harus tertulis misalnya pelimpahan dri Walikota mengangkat Sekwan atauTerdakwa ini.
Dalam konteks Hukum Administrasi bentuk pelimpahan itu tidakdalam bentuk Delegasi tapi dalam bentuk Mandat karena jika terjadi persoalanhukum yang dilakukan oleh PA selaku pribadinya, maka dalam jabatan itutidakan tersebut berdasarkan pribadi PA sehingga sanksi administrasi ituberdasarkan prilaku pribadi dalam jabatan itu, hal ini sehingga Rekomendasidari LHP BPK tidak ditujunkan kepada Terdakwa selaku Sekwan tapi ditujuhkankepada Walikota sebagai atasan Pimpinan SKPD.
162 — 66
Delegasi yaitu pelimpahan wewenang dari organpemerintahan yang satu kepada organ pemerintahan yanglain dengan memenuhi 8 unsur:1)2)7)8)Adanya penyerahan wewenang.Bersifat difinitif yaitu delegan yang memberikan delegasikepada pejabat lain tidak boleh menarik kembalikewenangan yang diberikan kepada pejabat lain kecualiternyata delagasi tidak dilaksanakan sebagaimanamestinya, baru delgan menarik kembali.Berdasarkanperturan perundangundangan.Tidak boleh diberikan bawahan dalam struktur hirarki.Tanggung
jawab internal eksternal ada pada yangmenerima delegasiPejabat yang memberikan delegasi harus memberikanpetunjuk.Delegatoris wajid memberikan penjelasan padadelegan.Wajib tertulisc.
458 — 430
tanggung jawab sebagai pimpinan adalah bertugasmengarahkan, mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang berkaitan denganpemasaran pengelolaan pemrakarsaan kredit dan pengembangan kredit sesuaidengan tanggung jawab kantor wilayah untuk memastikan bahwa out standingkredit maupun kwalitas kredit sesuai target yang diberikan kepada kantorwilayah;Bahwa tanggung jawab seorang pimpinan tidak sama sama dengan seorang wakilpimpinan ;Bahwa kalau wakil pimpinan membantu pemimpin wilayah dan mendapatkewenangan delegasi
ADKBahwa Saksi selaku Kepala Divisi Administrasi Kredit (Kadiv ADK) sudahpernah mengeluarkan surat edaran mengenai Komite Kredit, kapan persisnyaSaksi lupa, kirakira tahun 2012.Bahwa yang menjadi anggota Komite Kredit kantor Wilayah adalah : PemimpinWilayah, Wakil Pemimpin Wilayah, dan Group Head ARK, sedangkan yangmenetapkan anggota Komite Kredit Wilayah adalah pemimpin Wlayah sesuaidengan Surat keputusan Direksi Nokep :S114DIR/ADK/06/2012, tanggal 29Juni 2012 tentang Komite Kredit dan Putusan Delegasi
PT. Konawe Putra Propertindo yang diwakili oleh: Irjen.Pol (Purn) Drs. Johny M Samosir, M.Sc
Tergugat:
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
Intervensi:
PT. VIRTUE DRAGON NICKEL INDUSTRIAL PARK
642 — 945
Pasal 11:Kewenangan diperoleh melalui Atribusi, Delegasi, dan/atau Mandat;b. Pasal 12:(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenangmelalui Atribusi apabila;a. Diatur dalam UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 dan/atau undangundang;b. Merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan;c.
163 — 68
Jkt.Ut270Menimbang, bahwa pada tanggal 15 Maret 2012 dan tanggal 16 Maret 2012Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah melakukan PemeriksaanSetempat atas Objek sengketa melalui delegasi ke Pengadilan Negeri Serang yanghasilnya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Setempat No. 01/PEN.PDT.G/DEL/2012/PN.SRG Jo.
1.Herman Boenardy
2.Ing Johannes Satya Juwana
3.Ir. Kunarso Suryoputro
4.Ir. Fanny Albert Pangaila
5.Harry Kuntadi Sudarsono
6.Lily S. Rachmat
7.Lazuardi Galias
8.Rosinta
9.Rini Saraswati
10.Tito Simbolon
11.Lexie RF Pangaila
12.Ir. Markus Rerungan
13.Musfiroh S Badrie
14.Dody Hindratno
15.Evy Mery Pardede
16.Iwan Purnama
17.Koh Maigawaty
18.Erwantho Siregar
19.Derry
20.Tjia Juliana
Tergugat:
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor
Intervensi:
1.Deni Erliana, Dkk
1.PT SENTUL CITY Tbk
496 — 648
Sedangkanuntuk Delegasi terpenuhi karena telah terdapat pada Keputusan BupatiBogor No: 693/309/Kpts/PerUU/2019..Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaTindakan Tergugat sebagaimana Objek Sengketa menyebabkan ParaPemohon Intervensi terlanggar Hak Asasi Manuasinyaa sebagaimanadalam berikut;Pasal 3 ayat 2(2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan danperlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum danperlakuan yang sama di depan hukum.Pasal 91) Setiap orang
83 — 19
MSIBahwa Jabatan saya adalah Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruangdan Permukiman Propinsi Sumbar;Bahwa Pada Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi/Retrofiting Asrama DiklatPropinsi Sumbar TA. 2012 tersebut, saya adalah PA (PenggunaAnggaran), atasan langsung dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yangmerupakan penerima delegasi kewenangan.Bahwa KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Kegiatan Rehabilitasi/RetrofitingAsrama Diklat Propinsi Sumbar TA. 2012 tersebut adalah Ir, FIRMANDALIL, MTP yang mana tugas dan kewenangannya
147 — 52
Dalam hal atasan dan bawahan tidak ada mandate/delegasi maka yang bertanggungjawab terhadap konsekuensi dari penerbitansuatu. keputusan adalah sang pemutus keputusan bukan bawahan yangmelaksanakan keputusan yang dibuat oleh pemimpin.e Bahwa keuangan negara dihitung berdasarkan neraca akhir tahun dan bukandihitung berdasarkan itemitem yang dilakukan oleh suatu Badan Usaha MilikNegara/Daerah.
1.Herman Boenardy
2.Ing Johannes Satya Juwana
3.Ir. Kunarso Suryoputro
4.Ir. Fanny Albert Pangaila
5.Harry Kuntadi Sudarsono
6.Lily S. Rachmat
7.Lazuardi Galias
8.Rosinta
9.Rini Saraswati
10.Tito Simbolon
11.Lexie RF Pangaila
12.Ir. Markus Rerungan
13.Musfiroh S Badrie
14.Dody Hindratno
15.Evy Mery Pardede
16.Iwan Purnama
17.Koh Maigawaty
18.Erwantho Siregar
19.Derry
20.Tjia Juliana
Tergugat:
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor
Intervensi:
1.Deni Erliana, Dkk
1.PT SENTUL CITY Tbk
547 — 818
Sedangkanuntuk Delegasi terpenuhi karena telah terdapat pada Keputusan BupatiBogor No: 693/309/Kpts/PerUU/2019.51.Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaTindakan Tergugat sebagaimana Objek Sengketa menyebabkan ParaPemohon Intervensi terlanggar Hak Asasi Manuasinyaa sebagaimanadalam berikut;Pasal 3 ayat 2Halaman 81 dari 303 halaman Putusan Nomor : 28/G/TF/2021/PTUN.BDG(2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan danperlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian
HERDIAN RAHADI, SH.
Terdakwa:
Dra. ITA POERI ANDAYANI.
169 — 51
Oleh karena itu, denganmemperhatikan peran dan tanggungjawab tersebut di atas, sepanjang tidakmelakukan intervensi terhadap pelaksanaan kewenangan padamasingmasing pejabat penerima delegasi, KPA tidak memilikitanggungjawab atas terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan kewenanganoleh pejabat bawahannya yang mungkin dapat mengakibatkan terjadinyakerugian negara.
103 — 19
Tingang Baru sebagai konsultan perencanadalam pembangunan gedung perkuliahan dan gedung perpustakaanSTIKES Kuala Kurun tahun 2015.Bahwa sejak SK ditetapkan sebagai Ketua Panitia Pembangunan makasecara otomatis delegasi itu mutlak dilaksanakan oleh terdakwa SELOTselaku Ketua panitia pembangunan Stikes Kuala Kurun, berproses, dikoreksi dan harus ada tanda tangan saya atau paling tidak ada usul tertulisdari ketua panitia pembangunan ke Ketua Stikes Kuala kurun yaituTerdakwa sendiri.Bahwa Terdakwa II
253 — 982 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam permendagri tersebut pemohon kasasi/terdakwasebagai seorang bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaankeuangan daerah mendelegasikan secara keseluruhan delegasi kejajarannya kebawah.
88 — 49
YykAtributif (attributie van wetgevingsbevoegdheid), Delegasi (subordinasi)atau Mandat; Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidakperlu seluruh perbuatan yang diuraikan dalam unsur tersebut terpenuhi padaperbuatan terdakwa.
198 — 80
MSIBahwa Jabatan saya adalah Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang danPermukiman Propinsi Sumbar;Bahwa Pada Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi/Retrofiting Asrama DiklatPropinsi Sumbar TA. 2012 tersebut, saya adalah PA (Pengguna Anggaran),atasan langsung dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merupakanpenerima delegasi kewenangan.Bahwa KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Kegiatan Rehabilitasi/RetrofitingAsrama Diklat Propinsi Sumbar TA. 2012 tersebut adalah Ir, FIRMAN DALL,MTP yang mana tugas dan kewenangannya
60 — 33
membayar biaya perkarasebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Merauke telah menyatakan banding dihadapanHalaman 276 Putusan Nomor : 8/Pid.SusTPK/2018/PT JAPPanitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IAJayapura, hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sebagaimana ternyata dari AktaPermintaan Banding Nomor : 10/Akta.Pid,SusTPK/2017/PN.Jap danpermintaan banding tersebut telah diberitahukan melalui delegasi
242 — 146
Dalam hal atasan dan bawahan tidak ada mandate/delegasi maka yang bertanggungjawab terhadap konsekuensi dari penerbitansuatu keputusan adalah sang pemutus keputusan bukan bawahan yangmelaksanakan keputusan yang dibuat oleh pemimpin ;Bahwa keuangan negara dihitung berdasarkan neraca akhir tahun dan bukandihitung berdasarkan itemitem yang dilakukan oleh suatu Badan Usaha MilikNegara/Daerah.
84 — 35
Delegasi, adalah diartikan sebagai penyerahan wewenang (untuk membuatbesluit) oleh pejabat pemerintahan kepada pihak lain dan wewenang tersebutmenjadi tanggung jawab pihak lain tersebut, yang memberi pelimpahanwewenang disebut delegansdan yang menerima disebut delegataris;ai Mandat, merupakan suatu penugasan kepada bawahan. Penugasan kepadabawahan misalnya untuk membuat keputusan a.n. pejabat yang memberimandat.