Ditemukan 5050 data
HERDIAN RAHADI, SH.
Terdakwa:
SUGIARTO
131 — 64
Oleh karena itu, denganmemperhatikan peran dan tanggungjawab tersebut di atas, sepanjang tidakmelakukan intervensi terhadap pelaksanaan kewenangan padamasingmasing pejabat penerima delegasi, KPA tidak memilikitanggungjawab atas terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan kewenanganoleh pejabat bawahannya yang mungkin dapat mengakibatkan terjadinyakerugian negara.
67 — 28
Kemudian kewenangan bersumber dari delegasidimana kewenangan tersebut berasal dari delegasi jabatan di atasnya, sepertiPA mendelegasikan penggunaan dana ini kepada KPA tapi terbataskewenangan apa yang didelegasikan, hal ini terlihat dalam konsiderenpenunjukan KPA, maka penunjukan KPA dalam hal ini sah.
262 — 94
;Halaman. 517 Putusan Nomor: 110/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST.e 2 (dua) lembar asli Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)Nomor :281/SPPD/DN/KKP2011 tanggal 13 Mei 201 1;e 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas Nomor : /SPPT/DN/MKP2011 bulan Mei 2011 yang menunjuk IR.JERO WACIK, SE untuk keperluan mengadakan kunjungankerja ke Denpasar Bali, menyerahkan gamelan kepadaPasraman Widya Graha Kepasekan Mahagatra PasekSanak Putu dan menghadiri opening gala dinner sekaliguswelcoming remark untuk para delegasi
merupakan jabatan yang dianggapahli di bidang tugastugas Kementerian, sehingga seorangMenteri dianggap sebagai orang yang paling tahu di bidangnya.Jabatan Menteri diambil berdasarkan kompetensi keahlianyang dimiliki oleh orang tersebut di mana dia menjadi seorangpemimpin pada Kementerian tersebut ditunjuk sesuai dengandengan keahlian yang dimilikinya.Sumber kewenangan ada 2 macam, namun dalam konsep laindikenal ada 3 macam sumber kewenangan, menurut ahlisumber kewenangan tersebut adalah Atributif, delegasi
danHalaman. 1169 Putusan Nomor: 110/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST.1170ada lagi yakni Mandat, namun Ahli berpendapat bahwa hanyaada dua sumber kewenangan yakni Atributif dan Mandat.Bahwa Atributif adalah sumber kewenangan yang diperolehlangsung berdasarkan UndangUndang sedangkan Delegasiadalah Sumber Kewenangan yang mutlak diperoleh dariAtributif atau. berdasarkan UndangUndang kemudiandilimpahkan kewenangan tersebut kepada orang lain, yangmana penerima delegasi bertanggungjawab atas delegasi yangditerima
dari pemberi delegasi, sedangkan mandat adalahmerupakan bentuk penugasan.Bahwa Atribusi pengertiannya adalah =memperolehkewenangan sedangkan delegasi adalah melimpahkankewenangan yang diperolehnya melalui atribusi tersebut.Bahwa there is no authority without responsibility artinya tidakada kewenangan yang tidak ada pertanggungjawabannya,sehingga sumber kewenangan yang diperoleh akan selaludibarengi dengan pertanggungjawaban atas kewenangantersebut.Dalam pendelegasian kewenangan, terhadap mereka
JERO WACIK, SEuntuk keperluan mengadakan kunjungan kerja ke Denpasar Bali,menyerahkan gamelan kepada Pasraman Widya GrahaKepasekan Mahagatra Pasek Sanak Putu dan menghadiri openinggala dinner sekaligus welcoming remark untuk para delegasi yanghadir pada acara global spa summit 2011 yang ditandatangani olehIR.
258 — 126
;Halaman. 517 Putusan Nomor: 110/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST.e 2 (dua) lembar asli Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)Nomor :281/SPPD/DN/KKP2011 tanggal 13 Mei 201 1;e 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas Nomor : /SPPT/DN/MKP2011 bulan Mei 2011 yang menunjuk IR.JERO WACIK, SE untuk keperluan mengadakan kunjungankerja ke Denpasar Bali, menyerahkan gamelan kepadaPasraman Widya Graha Kepasekan Mahagatra PasekSanak Putu dan menghadiri opening gala dinner sekaliguswelcoming remark untuk para delegasi
merupakan jabatan yang dianggapahli di bidang tugastugas Kementerian, sehingga seorangMenteri dianggap sebagai orang yang paling tahu di bidangnya.Jabatan Menteri diambil berdasarkan kompetensi keahlianyang dimiliki oleh orang tersebut di mana dia menjadi seorangpemimpin pada Kementerian tersebut ditunjuk sesuai dengandengan keahlian yang dimilikinya.Sumber kewenangan ada 2 macam, namun dalam konsep laindikenal ada 3 macam sumber kewenangan, menurut ahlisumber kewenangan tersebut adalah Atributif, delegasi
danHalaman. 1169 Putusan Nomor: 110/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST.1170ada lagi yakni Mandat, namun Ahli berpendapat bahwa hanyaada dua sumber kewenangan yakni Atributif dan Mandat.Bahwa Atributif adalah sumber kewenangan yang diperolehlangsung berdasarkan UndangUndang sedangkan Delegasiadalah Sumber Kewenangan yang mutlak diperoleh dariAtributif atau. berdasarkan UndangUndang kemudiandilimpahkan kewenangan tersebut kepada orang lain, yangmana penerima delegasi bertanggungjawab atas delegasi yangditerima
dari pemberi delegasi, sedangkan mandat adalahmerupakan bentuk penugasan.Bahwa Atribusi pengertiannya adalah =memperolehkewenangan sedangkan delegasi adalah melimpahkankewenangan yang diperolehnya melalui atribusi tersebut.Bahwa there is no authority without responsibility artinya tidakada kewenangan yang tidak ada pertanggungjawabannya,sehingga sumber kewenangan yang diperoleh akan selaludibarengi dengan pertanggungjawaban atas kewenangantersebut.Dalam pendelegasian kewenangan, terhadap mereka
fotokopi taginan hotel Inna Grand BaliBeach sejumlah Rp12.000.000;2 (dua) lembar asli Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)Nomor :281/SPPD/DN/KKP2011 tanggal 13 Mei 2011;1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas Nomor : /SPPT/DN/MKP2011 bulan Mei 2011 yang menunjuk IR.JERO WACIK, SE untuk keperluan mengadakan kunjungankerja ke Denpasar Bali, menyerahkan gamelan kepadaPasraman Widya Graha Kepasekan Mahagatra PasekSanak Putu dan menghadiri opening gala dinner sekaliguswelcoming remark untuk para delegasi
1.IMAM MAKMUR SARAGIH SIDABUTAR, S.H, M.H.
2.Hendryko Prabowo, S.H.
3.Fauzipaksi, S.H.
Terdakwa:
SADDAM MAULANA ARIEF, ST
158 — 63
harus memuat PerdaHalaman 110 dari 191 halaman Putusan Nomor 3/Pid.SusTPK/2021 /PN.MamNomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah didalam Dasar SK Bupati tersebut, Ahli menerangkan bahwa PerdaMamuju Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi PemakaianKekayaan Daerah, Perda tersebut diperintahkan Pembentukannya olehUU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi, dengandemikian karena Perda tersebut adalah Perda yang didelegasikansehingga Perda tersebut haruslah memuat norma delegasi
Terbanding/Terdakwa : ABDUL KHOIR GULTOM
194 — 434
Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh AgustinusSembiring, Jurusita Pengganti Pengadilan Pengadilan Negeri LubukPakam (delegasi), pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 permintaanbanding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa;3.
NUR RACHMANSYAH, S.H.,M.H.
Terdakwa:
HENDRA DWI PRASETYO
204 — 90
Soetomo Surabaya
269 — 441
maladministrasi dalam penggunaan wewenangBahwa benar Ahli menerangkan kewenangan erat hubungannyadengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki seseorangBahwa benar ahli menerangkan maladministrasi merupakanpenyalahgunaan wewenangBahwa benar ahli menerangkan ada 3 (tiga) cara untuk mendapatkanwewenang yakni sebagai berikut :> Kewenangan yang bersumber atau yang diperoleh dengansecara AtribusiHalaman 180 dari 242 Putusan Nomor 81/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn> Kewenangan yang bersumber atau yang diperoleh dengancara delegasi
73 — 33
, apabila SP2D tersebut terbit berdasarkan SPM yang terbitberdasarkan SPP dari Bendahara karena verifikasi terakhir ada pada BUDkarena pada saat BUD mencocokan kembali sebelum menerbitkan SP2D, makaBUD juga harus diminta pertanggungjawaban terkait penerbitan SP2D yangseharusnya dilakukan penolakan tapi jika menerima, maka pasti sudah sesuaidengan pospos anggaran yang diminta, demikian.Terkait Kewenangan BPK, seperti yang telah dijelaskan bahwa kewenangandiperoleh dengan 3 cara, yaitu Altribusi, Delegasi
Dalam kasus ini misalnya, Bendahara membayar sesuatu berdasarkanwewenang, maka pertanggungjawaban Bendahara itu adalah bukti sesuaidengan kewenangannya itu menatausahakan dan mempertanggungjawabkan,demikian.Terkait tugas dan kewenangan PA, secara formal menyelenggarakanpemerintahan umumnya PA itu adalah Pejabat Fungsional, maka didalamHukum Administrasi tidak ada Delegasi kKewenangan tapi yang ada adalahMandat.
Sus / TPK / 2015 / PN Amb).Atribusi, Delegasi atau Mandat dan pelimpahan kewenangan ini tidak bisa lisantetapi harus tertulis misalnya pelimpahan dri Walikota mengangkat Sekwan atauTerdakwa ini.
Dalam konteks Hukum Administrasi bentuk pelimpahan itu tidakdalam bentuk Delegasi tapi dalam bentuk Mandat karena jika terjadi persoalanhukum yang dilakukan oleh PA selaku pribadinya, maka dalam jabatan itutidakan tersebut berdasarkan pribadi PA sehingga sanksi administrasi ituberdasarkan prilaku pribadi dalam jabatan itu, hal ini sehingga Rekomendasidari LHP BPK tidak ditujunkan kepada Terdakwa selaku Sekwan tapi ditujuhkankepada Walikota sebagai atasan Pimpinan SKPD.
1.Herman Boenardy
2.Ing Johannes Satya Juwana
3.Ir. Kunarso Suryoputro
4.Ir. Fanny Albert Pangaila
5.Harry Kuntadi Sudarsono
6.Lily S. Rachmat
7.Lazuardi Galias
8.Rosinta
9.Rini Saraswati
10.Tito Simbolon
11.Lexie RF Pangaila
12.Ir. Markus Rerungan
13.Musfiroh S Badrie
14.Dody Hindratno
15.Evy Mery Pardede
16.Iwan Purnama
17.Koh Maigawaty
18.Erwantho Siregar
19.Derry
20.Tjia Juliana
Tergugat:
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor
Intervensi:
1.Deni Erliana, Dkk
1.PT SENTUL CITY Tbk
473 — 631
Sedangkanuntuk Delegasi terpenuhi karena telah terdapat pada Keputusan BupatiBogor No: 693/309/Kpts/PerUU/2019..Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaTindakan Tergugat sebagaimana Objek Sengketa menyebabkan ParaPemohon Intervensi terlanggar Hak Asasi Manuasinyaa sebagaimanadalam berikut;Pasal 3 ayat 2(2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan danperlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum danperlakuan yang sama di depan hukum.Pasal 91) Setiap orang
152 — 66
Delegasi yaitu pelimpahan wewenang dari organpemerintahan yang satu kepada organ pemerintahan yanglain dengan memenuhi 8 unsur:1)2)7)8)Adanya penyerahan wewenang.Bersifat difinitif yaitu delegan yang memberikan delegasikepada pejabat lain tidak boleh menarik kembalikewenangan yang diberikan kepada pejabat lain kecualiternyata delagasi tidak dilaksanakan sebagaimanamestinya, baru delgan menarik kembali.Berdasarkanperturan perundangundangan.Tidak boleh diberikan bawahan dalam struktur hirarki.Tanggung
jawab internal eksternal ada pada yangmenerima delegasiPejabat yang memberikan delegasi harus memberikanpetunjuk.Delegatoris wajid memberikan penjelasan padadelegan.Wajib tertulisc.
143 — 52
Dalam hal atasan dan bawahan tidak ada mandate/delegasi maka yang bertanggungjawab terhadap konsekuensi dari penerbitansuatu. keputusan adalah sang pemutus keputusan bukan bawahan yangmelaksanakan keputusan yang dibuat oleh pemimpin.e Bahwa keuangan negara dihitung berdasarkan neraca akhir tahun dan bukandihitung berdasarkan itemitem yang dilakukan oleh suatu Badan Usaha MilikNegara/Daerah.
78 — 19
MSIBahwa Jabatan saya adalah Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruangdan Permukiman Propinsi Sumbar;Bahwa Pada Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi/Retrofiting Asrama DiklatPropinsi Sumbar TA. 2012 tersebut, saya adalah PA (PenggunaAnggaran), atasan langsung dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yangmerupakan penerima delegasi kewenangan.Bahwa KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Kegiatan Rehabilitasi/RetrofitingAsrama Diklat Propinsi Sumbar TA. 2012 tersebut adalah Ir, FIRMANDALIL, MTP yang mana tugas dan kewenangannya
1.Herman Boenardy
2.Ing Johannes Satya Juwana
3.Ir. Kunarso Suryoputro
4.Ir. Fanny Albert Pangaila
5.Harry Kuntadi Sudarsono
6.Lily S. Rachmat
7.Lazuardi Galias
8.Rosinta
9.Rini Saraswati
10.Tito Simbolon
11.Lexie RF Pangaila
12.Ir. Markus Rerungan
13.Musfiroh S Badrie
14.Dody Hindratno
15.Evy Mery Pardede
16.Iwan Purnama
17.Koh Maigawaty
18.Erwantho Siregar
19.Derry
20.Tjia Juliana
Tergugat:
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor
Intervensi:
1.Deni Erliana, Dkk
1.PT SENTUL CITY Tbk
525 — 778
Sedangkanuntuk Delegasi terpenuhi karena telah terdapat pada Keputusan BupatiBogor No: 693/309/Kpts/PerUU/2019.51.Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaTindakan Tergugat sebagaimana Objek Sengketa menyebabkan ParaPemohon Intervensi terlanggar Hak Asasi Manuasinyaa sebagaimanadalam berikut;Pasal 3 ayat 2Halaman 81 dari 303 halaman Putusan Nomor : 28/G/TF/2021/PTUN.BDG(2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan danperlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian
191 — 80
MSIBahwa Jabatan saya adalah Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang danPermukiman Propinsi Sumbar;Bahwa Pada Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi/Retrofiting Asrama DiklatPropinsi Sumbar TA. 2012 tersebut, saya adalah PA (Pengguna Anggaran),atasan langsung dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merupakanpenerima delegasi kewenangan.Bahwa KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Kegiatan Rehabilitasi/RetrofitingAsrama Diklat Propinsi Sumbar TA. 2012 tersebut adalah Ir, FIRMAN DALL,MTP yang mana tugas dan kewenangannya
80 — 49
YykAtributif (attributie van wetgevingsbevoegdheid), Delegasi (subordinasi)atau Mandat; Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidakperlu seluruh perbuatan yang diuraikan dalam unsur tersebut terpenuhi padaperbuatan terdakwa.
246 — 977 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam permendagri tersebut pemohon kasasi/terdakwasebagai seorang bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaankeuangan daerah mendelegasikan secara keseluruhan delegasi kejajarannya kebawah.
HERDIAN RAHADI, SH.
Terdakwa:
Dra. ITA POERI ANDAYANI.
161 — 51
Oleh karena itu, denganmemperhatikan peran dan tanggungjawab tersebut di atas, sepanjang tidakmelakukan intervensi terhadap pelaksanaan kewenangan padamasingmasing pejabat penerima delegasi, KPA tidak memilikitanggungjawab atas terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan kewenanganoleh pejabat bawahannya yang mungkin dapat mengakibatkan terjadinyakerugian negara.
94 — 19
Tingang Baru sebagai konsultan perencanadalam pembangunan gedung perkuliahan dan gedung perpustakaanSTIKES Kuala Kurun tahun 2015.Bahwa sejak SK ditetapkan sebagai Ketua Panitia Pembangunan makasecara otomatis delegasi itu mutlak dilaksanakan oleh terdakwa SELOTselaku Ketua panitia pembangunan Stikes Kuala Kurun, berproses, dikoreksi dan harus ada tanda tangan saya atau paling tidak ada usul tertulisdari ketua panitia pembangunan ke Ketua Stikes Kuala kurun yaituTerdakwa sendiri.Bahwa Terdakwa II
448 — 426
tanggung jawab sebagai pimpinan adalah bertugasmengarahkan, mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang berkaitan denganpemasaran pengelolaan pemrakarsaan kredit dan pengembangan kredit sesuaidengan tanggung jawab kantor wilayah untuk memastikan bahwa out standingkredit maupun kwalitas kredit sesuai target yang diberikan kepada kantorwilayah;Bahwa tanggung jawab seorang pimpinan tidak sama sama dengan seorang wakilpimpinan ;Bahwa kalau wakil pimpinan membantu pemimpin wilayah dan mendapatkewenangan delegasi
ADKBahwa Saksi selaku Kepala Divisi Administrasi Kredit (Kadiv ADK) sudahpernah mengeluarkan surat edaran mengenai Komite Kredit, kapan persisnyaSaksi lupa, kirakira tahun 2012.Bahwa yang menjadi anggota Komite Kredit kantor Wilayah adalah : PemimpinWilayah, Wakil Pemimpin Wilayah, dan Group Head ARK, sedangkan yangmenetapkan anggota Komite Kredit Wilayah adalah pemimpin Wlayah sesuaidengan Surat keputusan Direksi Nokep :S114DIR/ADK/06/2012, tanggal 29Juni 2012 tentang Komite Kredit dan Putusan Delegasi