Ditemukan 661 data
12 — 2
Muchit A.
14 — 3
Muchit A. Karim, Mpd. dan selanjutnya Majelis Hakim meminta kepadaMediator yang telah ditunjuk untuk memediasi kedua belah pihak berperkara;Menimbang, bahwa menurut laporan Mediator tanggal 24 Nopember2015, menyatakan bahwa mediasi telah dilaksanakan pada tanggal 23Nopember 2015, tetapi mediasi tidak berhasil (gagal), akan tetapi dalam mediasitersebut diperoleh kesepakatan antara Pemohon dan Termohon yaitu :a. Naftah Iddah Termohon sebesar Rp.1.000.000,(satu tuja) rupiah);b.
6 — 0
Muchit A. Karim, M.Pd sebagai Mediator. LaporanMediator menyatakan bahwa proses Mediasi telah diupayakan, namun tidakberhasil (gagal untuk mencapai kesepakatan).
11 — 0
Muchit A.
10 — 1
Muchit A. Karim, SH, Mpd tetapi mediasi tersebut tidakberhasil karena pihakpihak berperkara samasama berkeras untukbercerai ;Halaman 3 dari 15 hal.
12 — 5
Muchit. A.
Muchit A.Karim, M.Pd, maka Ketua Majelis berdasarkan penetapan tertanggal 11September 2017, telah menunjuk Drs. H. Muchit A.
14 — 1
Muchit A.
11 — 1
Muchit A.
11 — 0
Muchit A. Karim, Mpd. dan selanjutnya Majelis Hakim meminta kepadaMediator yang telah ditunjuk untuk memediasi kedua belah pihak berperkara;Menimbang, bahwa menurut laporan Mediator tanggal 15 Desember2015, mediasi telah dilaksanakan pada 14 Desember 2015, tetapi mediasi tidakberhasil (gagal), akan tetapi dalam mediasi tersebut diperoleh kesepakatanantara Pemohon dan Termohon yaitu :a. Naftah Iddah Termohon sebesar Rp.10.000.000,(sepuluh tuja) rupiah);b.
7 — 3
Muchit A.Karim, M.Pd., berdasarkan laporan mediator tanggal 03 Mei 2016 bahwa mediasi tidakberhasil;Bahwa, Majelis Hakim telah mendengar keterangan Termohon di muka sidangsebagai berikut : Bahwa Termohon menyetujui Pemohon untuk berpoligami;e Bahwa Termohon sudah mengizinkan Pemohon untuk beristeri lagi karenaTermohon khawatir Pemohon akan berbuat zinah;e Bahwa Termohon kenal dengan calon isteri Pemohon yang bernama CALONISTRI KEDUA PEMOHON;e Bahwa Termohon tidak keberatan untuk dipoligami oleh Pemohon
8 — 0
Muchit A. Karim, M.Pd sebagai mediatordalam perkara a quo dan telah melaporkan hasil mediasinya gagal ;Menimbang, bahwa oleh karena itu ketentuan Pasal 130 HIR., jo., Pasal39 ayat (1) UU Nomor Tahun 1974 tentang Perkawinan jo., Pasal 82 UUNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan UUNomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama jo.,.
9 — 2
Muchit A. Karim, Mpd. dan selanjutnya Majelis Hakim meminta kepadaMediator yang telah ditunjuk untuk memediasi kedua belah pihak berperkara;Menimbang, bahwa menurut laporan Mediator tanggal 26 Januari,menyatakan bahwa mediasi telah dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2016,tetapi mediasi tidak berhasil (gagal), akan tetapi dalam mediasi tersebutdiperoleh kesepakatan antara Pemohon dan Termohon yaitu :a. Naftah Iddah Termohon sebesar Rp.3.000.000,(tiga tuja) rupiah);b.
15 — 9
Muchit A.
7 — 0
Muchit A.
10 — 1
Muchit A. Karim, Mpd. dan selanjutnya Majelis Hakim meminta kepadaMediator yang telah ditunjuk untuk memediasi kedua belah pihak berperkara;Menimbang, bahwa menurut laporan Mediator tanggal 26 Januari,menyatakan bahwa mediasi telah dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2016,tetapi mediasi tidak berhasil (gagal), akan tetapi dalam mediasi tersebutdiperoleh kesepakatan antara Pemohon dan Termohon yaitu :a. Naftah Iddah Termohon sebesar Rp.3.000.000,(tiga tuja) rupiah);b.
4 — 0
Muchit A.
7 — 0
Muchit A.Karim,M.Pd.akan tetapi gagal mencapai kesepakatan,sebagaimana laporan Mediator tertanggal 28Maret 2016;Menimbang, bahwa meskipun dalam mediasi, mengenai perceraian Pemohondan Termohon gagal mencapai kesepakatan ,namun keduanya telah sepakat, bahwaapabila terjadi perceraian, maka Pemohon akan memberikan nafkah iddah berupa uangsebesar Rp. 2.250.000, ( dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ), dan Pemohon akansegera menyerahkan logam mulia 15 gram milik Termohon yang dipinjam Pemohon;Menimbang
10 — 1
Muchit A.
15 — 0
Muchit A. Karim, M.
Muchit A. Karim, M.Pd,maka Ketua Majelis berdasarkan penetapan tertanggal 7 Agustus 2017, telahmenunjuk Drs. H. Muchit A.
25 — 2
Muchit A.
Muchit A. Karim, M.P.D dalam perkara a quo dan telahmelaporkan hasil mediasinya tertanggal 29 April 2015 ternyata gagal untukmendamaikan pemohon dengan termohon.
Muchit A. Karim, M.P.D. yangmelaporkan hasil mediasinya gagal;e Bahwa Pemohon dan Termohon telah pisah rumah dan tidakberhubungan layaknya suami isteri sekurangkurangnya sejak bulanFebruari 2015, hal mana menunjukkan bahwa mereka sudah tidak rukunlagi, sebab seandainya masih rukun mengapa suami isteri pisah rumahdalam waktu yang cukup lama?