Ditemukan 3032 data
Dewi Agustin Adiputri, SH.MH
Terdakwa:
Nanda Kamaruddin Harahap
23 — 20
Roeslan Saleh, diartikanbertentangan dengan hukum ; Pertama, karena secara etimologis bersifat melawan hukum memangmenunjuk ke jurusan bertentangan dengan hukum ; Kedua, Sifat melawan hukum adalah unsur mutlak daripada perbuatanpidana yang berarti bahwa tanpa adanya sifat melawan hukum daripadasesuatu perbuatan, maka tidak pula ada perbuatan pidana. Jadidihubungkannya pengertian ini dengan perbuatan pidana dalam mana iamalah menjadi essentialianya.
Roeslan Saleh, penerbit AksaraBaru, Jakarta, Cetakan ke3, Tahun 1983, halaman 66).
25 — 19
Unsur Dengan Sengaja.Menimbang, bahwa kesengajaan menurut Memorie van Toelichting (MvT)adalah jurusan yang disadari daripada kehendak terhadap suatu kejahatan yangtertentu (Roeslan Saleh Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban PidanaAksara baru, Jakarta, 1988, hal. 9899) yang dalam doktrin IImu Hukum Pidana dikenal adanya teori kehendak dan teori pengetahuan.Bahwa ilmu hukum pidana juga menjelaskan tentang teori pengetahuan,yaitu apakah terdakwa mengetahui, menginsafi atau mengerti perbuatan yangdilakukannya
38 — 14
Unsur Dengan sengaja dan melawan hukum :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah sikap batin seseorangyang menginsyafi akan perbuatannya dan menginsyafi pula akan akibat dari perbuatannyatersebut;Menurut Memorie van Toelicting (MvT) yang dimaksud dengan kesengajaan adalah :jurusan yang didasari dari kehendak terhadap suatu kejahatan tertentu, (Roeslan Saleh :Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana).
171 — 319 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 305 PK/Pid.Sus/2012"Roeslan Saleh (Tulisannya : Pembinaan Cita Hukum dan AsasasasHukum Nasional, 1996) mengatakan : bahwa korelasi asas hukumdengan hukum, hal mana asas hukum menentukan isi hukum, danperaturan hukum positif (Allgemeine Rechtslehre) hanya mempunyai artihukum jika dikaitkan dengan asas hukum. Menurut pandangan SatjiptoRahardjo asas hukum merupakan "jantungnya peraturan hukum".
Roeslan Salehselanjutnya menegaskan, bahwa "Tiap kali aparat hukum membentukhukum, asas ini selalu dan terusmenerus mendesak masuk ke dalamkesadaran hukum dari pembentuk. Sejauh dia mempunyai sifatsifatkonstitutif dia (asas) tidak dapat dilanggar oleh pembentuk hukum, atautidak dapat dikesampingkannya. Jika hal itu dilakukannya, terjadilah yangdisebut non hukum atau kelihatannya saja sebagai hukum"."
85 — 32
UNSUR MELAKUKAN, MENYURUH LAKUKAN DAN TURUT SERTAMELAKUKAN PERBUATAN;Menimbang bahwa yang dimaksud turut serta menurut Roeslan Saleh, SHdalam bukunya KUHP DAN PENJELASANNYA halaman 11, menyatakanbahwa dalam melaksanakan perbuatan pidana ada kerjasama yang erat antarapara pelaku, tidak hanya diartikan dalam hal turut serta tidak harus tiaptiappeserta melakukan perbuatan pidana, hal tersebut sejalan sebagaimana dalamYurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 22 Desember 1955No.1/1955/M.Pid;Menimbang
Setelah mengantar Korban ke klinik SMS kemudian terdakwa bersamasama dengan INDRO JOLO pergi menuju ke Jorong;Menimbang bahwa dari faktafakta tersebut di kaitkan dengan pendapatdari Roeslan Saleh, SH dalam bukunya KUHP DAN PENJELASANNYAhalaman 11, Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah memunuhiunsur turut serta melakukan sehingga dengan demikian Majelis Hakim menilaibahwa Unsur Melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukanperbuatan telah terpenuhi;Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan
29 — 18
Dua hal yang harus diperhatikan itulah terjalin erat satu denganlainnya, merupakan hal yang dinamakan kesalahan (vide: Roeslan Saleh, 1981.
123 — 47
alternative, artinya tidak perlu semua sub unsureterpenuhi untuk menyatakan unsure ini terbukti, cukup apabila salah satu sub unsure terpenuhisudah dapat menyatakan unsure ini terbukti;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah sikap batin seseorang yangmenginsyafi akan perbuatannya dan menginsyafi pula akan akibat dari perbuatannya tersebut;Menurut Memorie van Toelicting (MvT) yang dimaksud dengan kesengajaan adalah : jurusanyang didasari dari kehendak terhadap suatu kejahatan tertentu, (Roeslan
41 — 13
Roeslan Salehdimana syarat untuk adanya suatu kelalaian atau kealpaan(culpa ) ada 2 yaitu :e Tidak mendugaduga sebagaimanadiharuskan oleh hukum, dane Tidak berhatihati sebagaimana diharuskanoleh hukum.Menimbang, bahwa mengenai syarat pertama tersebut makadiletakkan hubungan antara bathin terdakwa dengan akibat yangtimbul karena perbuatannya atau keadaan yang menyertainyadimana perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa ituseharusnya dapat dihindarkan karena dipandang dia seharusnyamenduga terlebih
30 — 5
Roeslan Saleh, PerbuatanPidana dan Pertanggungan Jawab Pidana, Penerbit Aksara Baru, Jakarta,Cet. ke2, Februari 1981, hlm. 8182).Menimbang, bahwa kesalahan ini berupa dua macam, yaitupertama : kesengajaan (opzet) dan kedua : kurang berhatihati (culpa).Sebagian besar tindak pidana mempunyai unsur kesengajaan atau opzet,bukan unsur culpa. Ini layak karena biasanya yang pantas mendapathukuman pidana itu adalah orang yang melakukan sesuatu dengan sengaja(vide : Prof. Dr.
27 — 2
perbuatan materiel terdakwatersebut ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanaPencurian sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHPidana ;Menimbang, bahwa walaupun terdakwa telah terbukti melakukan tindakpidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, namun sebelummenjatuhkan pidana kepadanya maka Majelis Hakim merasa perlu untukmempertimbangkan apakah terdakwa dapat mempertanggung jawabkanperbuatannya secara hukum atau tidak ;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Prof Mr Roeslan
15 — 1
menyuruh melakukan, atau ikut melakukan perbuatanitu;Menimbang, bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandungpengambilan bagian atau penyertaan (deelneming atau take part time in crime),khususnya kaitannya dalam perkara ini adalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPyang telah terumus secara jelas dan tegas tentang kualitas keikutsertaan terdakwa ataukualifikasi bentuk penyertaan yang disesuaikan dengan perbuatan atau perananterdakwa di dalam mewujudkan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa Roeslan
Elson S. Butarbutar, SH
Terdakwa:
MARTHEN JAMBUANI
128 — 48
Unsur Sengaja melukai berat orang lain;Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting (Mvt), yangdimaksud dengan kesengajaan adalah jurusan yang didasari dari padakehendak terhadap suatu kejahatan tertentu, (Roeslan Saleh PerbuatanPidana dan Pertanggung Jawaban Pidana Aksara Baru, Jakarta, 1988, hal 48)yang dalam doktrin ilmu pengetahuan hukum pidana dikenal adanya teorikehendak dan teori pengetahuan. dalam pada itu perlu diterangkan opzet ataukesengajaan dapat timbul dalam beberapa bentuk antara
Melakukan Penganiayaan;Menimbang, bahwa Menurut Memorie van Toelichting (Mvt), yangdimaksud dengan kesengajaan adalah jurusan yang didasari dari padakehendak terhadap suatu kejahatan tertentu, (Roeslan Saleh PerbuatanPidana dan Pertanggung Jawaban Pidana Aksara Baru, Jakarta, 1988, hal 48)yang dalam doktrin ilmu pengetahuan hukum pidana dikenal adanya teorikehendak dan teori pengetahuan. dalam pada itu perlu diterangkan opzet atauHalaman 32 dari 37 Putusan Nomor 260/Pid.B/2020.
Ida Ayu Ketut Sulasmi, SH
Terdakwa:
Angga Radjani H
64 — 29
Roeslan Saleh, diartikanbertentangan dengan hukum : Pertama, karena secara etimologis bersifat melawan hukum memangmenunjuk ke jurusan bertentangan dengan hukum;Hal 20 dari 27 halaman Putusan Nomor 407/Pid.Sus/2020/PN Dps Kedua, Sifat melawan adalah unsur mutlak daripada perbuatan pidana yangberarti bahwa tanpa adanya sifat melawan hukum daripada sesuatuperbuatan, maka tidak pula ada perbuatan pidana.
Roeslan Saleh, penerbit Aksara Baru, Jakarta, Cetakan3, Tahun 1983,halaman 66); Sedangkan kamus umum Bahasa Indonesia yang di susun WJSPoerwadarminta, Balai Pustaka 1986 halaman 340 dan 363 dikatakan bahwa :Hak diartikan sebagai kekuasaan yang benar atas sesuatu, kekuasaan untukberbuat Sesuatu (karena sudah ditentukan oleh suatu aturan, undangundang,dsb.), kewenangan. Sedangkan Hukum diartikan sebagai segala Undangundang, peraturan, kaidah.
75 — 3
Roeslan Salehsebagai salah seorang Guru Besar Hukum Pidana Indonesia dalam bukunyaPerbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana dinyatakan bahwaseseorang dapat dianggap sebagai orang yang mampu bertanggungjawabsehingga perbuatannya dapat dipidana jika dipenuhi 3 unsur berikut, yaitu:1. Dapat menginsyafi makna senyatanya dari perbuatan yang telahdilakukannya;2. Dapat menginsyafi bahwa perbuatannya itu tidak dipandang patut dalampergaulan masyarakat;3.
21 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Roeslan b. RAA.Tjakraningrat, pada tanggal 6 Januari 1964, SK Kepala Inspeksi AgrariaJawa Timur, Nomor /Agr/3/X1/126/HM/Ill dan baru menjadi Sertifikat HakMilik pada tahun 1994 (bukti P1).
76 — 9
ROESLAN AM, SH. 2. AZIZIMUHAMAD, SH. Advokat pada Kantor Hukum PRAM &PARTNERS, berkedudukan di JI. Pulasaren No. 49 Kota Cirebon,sesuai dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Maret 2015,selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;LawanSUSANTI GOZALI, umur 55 tahun, pekerjaan mengurus rumah tangga, alamat di JI.Astanagarib Selatan No. 27 Kel. Pekalipan Kec.
I Nyoman Agus Pradnyana, SH.
Terdakwa:
I Gede Teja Saputra
45 — 33
orang atau manusia yang melakukanperbuatan pidana, ditegaskan oleh Moeljatno (Perbuatan Pidana danPertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara 1983, hal 11)menerangkan bahwa perbuatan pidana diberi arti perobuatan yang dilarangdan diancam dengan pidana, barang siapa melanggar larangan tersebut,berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana bagi orang yangmelakukan tindak pidana seharusnya melihat apakah terdapat adanyaalasan pembenar atau pemaaf atas perbuatannya itu, sebagaimanadinyatakan oleh Roeslan
54 — 1
Roeslan Saleh, S.H., Kitab Undangundang Hukum PidanaDengan Penjelasannya, Penerbit Gajah Mada, Yogyakarta, him. 11);Menimbang, bahwa dari faktafakta yang diperoleh di persidangan menerangkanbahwa perbuatan tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa sendiri melainkan dibantuoleh temanteman terdakwa dimana setelah saksi korban bertemu denganterdakwa, kemudian terdakwa dan saksi korban pergi menjumpai Miswadi Als.Boneng (berkas terpisah) di Desa Kubah Sentang dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Vega R
I PUTU SASTRA ADI WICAKSANA, SH.
Terdakwa:
FREDIK WAY
48 — 23
dari keterangan saksisaksi, ahli dan keterangan terdakwadiperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah melakukan suatu perbuatanpidana dan tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar yangdapat menghapuskan kesalahan terdakwa.Dengan demikian maka unsur Barang siapa telah terbukti danterpenuhi menurut hukum.ad.2Dengan sengaja;Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting (Mvt), yangdimaksud dengan kesengajaan adalah jurusan yang didasari dari padakehendak terhadap suatu kejahatan tertentu, (Roeslan
34 — 15
Roeslan Saleh, diartikanbertentangan dengan hukum ;Pertama, karena secara etimologis bersifat melawan hukum memangmenunjuk ke jurusan bertentangan dengan hukum ;Kedua, Sifat melawan hukum adalah unsur mutlak daripada perbuatanpidana yang berarti bahwa tanpa adanya sifat melawan hukum daripadasesuatu perbuatan, maka tidak pula ada perbuatan pidana. Jadidihubungkannya pengertian ini dengan perbuatan pidana dalam mana iamalah menjadi essentialianya.
Roeslan Saleh, penerbitAksara Baru, Jakarta, Cetakan ke3, Tahun 1983, halaman 66). ;Sedangkan pengertian melawan Hukum menurut pendapat Prof. Dr.