Ditemukan 3032 data
170 — 51
siapa disiniadalah orang yang didakwa telah melanggar hukum dalam perkara ini adalahTerdakwa ARKI TUGAKERI alias ARKI yang padanya tidak terdapat alasanpemaaf maupun pembenar dan perbuatannya dapat dipertangung jawabkan;Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah danmeyakinkan menurut hukum ;Ad.2 Unsur Dengan SengajaMenimbang, bahwa Menurut Memorie van Toelichting (Mvt), yangdimaksud dengan kesengajaan adalah jurusan yang didasari dari padakehendak terhadap suatu kejahatan tertentu", (Roeslan
23 — 2
bahwaTerdakwa telah melanggar Pasal 127 ayat (1) KUHP dan untuk hal tersebut tidak adafakta yang mendukung alasan dari pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa ;Menimbang, bahwa walaupun terdakwa telah terbukti melakukan tindakpidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum namun sebelummenjatuhkan pidana kepadanya maka Majelis Hakim merasa perlu untukmempertimbangkan apakah terdakwa dapat mempertanggung jawabkanperbuatannya secara hukum atau tidak ;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Prof Mr Roeslan
29 — 3
Berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana bagi orangyang melakukan tindak pidana seharusnya dilihat apakah terdapat adanya alasan pembenaratau pemaaf atas perbuatannya itu, sebagaimana dinyatakan oleh Roeslan Saleh (PerbuatanPidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara baru, 1983 Hal. 8), bahwapertanggungjawaban pidana ditinjau dari keadaan jiwanya adalah normal, sehinggafungsinyapun adalah normal pula, maka diselidikilah apakah seseorang itu dinyatakan salahatau tidak salah yang ditinjau dari sifatsifat
65 — 10
dalam persidangan Terdakwa mampumenjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan Penuntut Umum dengan baikdan lancar, dapat mengingat serta menerangkan sesuai dengan perbuatanyang telah Terdakwa lakukan.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka MajelisHakim menilai unsur tersebut telah terpenuhi pada diri Terdakwa;Ad.2.Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting (Mvt), yangdimaksud dengan kesengajaan adalah jurusan yang didasari dari padakehendak terhadap suatu kejahatan tertentu, (Roeslan
Made Ayu Citra Maya Sari, SH.,MH.
Terdakwa:
Bensazar Arianson Lumbanraja
33 — 23
Berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana bagi orang yangmelakukan tindak pidana seharusnya dilihat apakah terdapat adanyaalasan pembenar atau alasan pemaaf atas perbuatan itu, sebagaimanadinyatakan oleh Roeslan Saleh, (Perbuatan Pidana danPertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, 1983, hal. 8) bahwapertanggungjawaban pidana ditinjau dari keadaan jiwanya adalahnormal, sehingga fungsinya pun adalah normal pula, maka diselidikilahapakah seseorang itu dinyatakan salah atau tidak salah yang ditinjau darisifatsifat
Roeslan Saleh,diartikan bertentangan dengan hukum ; Pertama, karena secara etimologis bersifat melawan hukum memangmenunjuk ke jurusan bertentangan dengan hukum ; Kedua, Sifat melawan adalah unsur mutlak daripada perbuatanpidana yang berarti bahwa tanpa adanya sifat melawan hukumdaripada sesuatu perbuatan, maka tidak pula ada perbuatan pidana.Jadi dihubungkannya pengertian ini dengan perbuatan pidana dalammana ia malah menjadi essentialianya.
64 — 31
undangundang,sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuatdengan mengetahui unsurunsur yang diperlukan menurut rumusan undangundang;Menimbang, bahwa dari kedua teori tersebut di atas jelaslah bahwa unsurkesengajaan itu dititikberatkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuatdan apa yang diketahui pada waktu akan berbuat;Menimbang, bahwa hukum pidana mengenal 2 (dua) macam corakkesengajaan, yaitu kesengajaan sebagai keharusan, dan kesengajaan sebagaikemungkinan (Roeslan
Jadi,yang harus diperhatikan adalah (1) keadaan batin dari orang yang melakukanperbuatan itu, (2) hubungan antara keadaan batin itu dengan perbuatan yangdilakukan sedemikian rupa sehingga orang itu dapat dicela karena perbuatan tadi.Dua hal yang harus diperhatikan itulah terjalin erat satu dengan lainnya,merupakan hal yang dinamakan kesalahan (vide: Roeslan Saleh, 1981.
BERTHA CAMELIA SH
Terdakwa:
TEDI LESMANA PUTRA Als TEDI Bin JOKO SISWOYO
66 — 31
Roeslan Saleh dalam bukuSuharto RM., SH. Hukum Pidana Materil, UnsurUnsur Obyektif Sebagai DasarDakwaan Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, edisi KEDUA, 2002, hal 79., yangdimaksud dalam Pasal 89 KUHP dengan menggunakan kekerasan berartimenggunakan suatu kekuatan yang memungkinkan dipatahkannya perlawanandari pihak lawan dan yang dimaksud dengan tidak berdaya ialah keadaandimana seseorang tidak mempunyai daya, baik daya jasmani maupun rohani,sehingga apa yang dikehendaki pelaku terpenuhi.
61 — 28
W.H.A Jonkers, dalam bukunya Inleiding tot de Strafrechts Dogmatiek,1984, halaman 104, menyatakan : Ada dua syarat dari medeplegen yaitu :1. adanya rencana bersama (gemeenschappelijk plan), ini berarti harus ada suatuopzet bersama untuk bertindak.2. adanya pelaksanaan bersama (gemeenschappelijk uitvoering).Roeslan Saleh, SH dalam bukunya Kitab Undangundang Hukum Pidana denganpenjelasan, penerbit Gajah Mada Yogyakarta, halaman 11, menyatakan sebagaiberikut: Tetapi janganlah hendaknya mengartikan bahwa
Jika turut serta melakukan ini adalah adanya kerjasama yang erat antaramereka maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak,kita tidak melihat kepada perbuatan masingmasing peserta secara satu persatu danberdiri sendiri, terlepas dari hubungan perbuatanperbuatan peserta lainnya,melainkan melihat perbuatan masingmasing peserta dalam hubungan dan sebagaikesatuan dengan perbuatan pesertapeserta lainnya (Roeslan Saleh, SH, KitabUndangundang Hukum Pidana dengan penjelasan, penerbit
ZULKIFLI, SH
Terdakwa:
RAMAYUDI Bin GANESA
30 — 3
dipertanggungjawabkan atas segalaperbuatannya.Dan menurut Moelyatno (Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam HukumPidana, Bina Aksara 1983, halaman 11) Menyebutkan bahwa benar subjek hukumyang menunjukkan orang atau manusia yang melakukan perbuatan pidanadan diancam pidana, barang siapa melanggar perbuatan tersebut dandalam kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana bagi orang yangmelakukannya seharusnya dilihat apakah terdapat alasan pembenar ataualasan pemaaf atas perbuatannya itu.Sedangkan menurut Roeslan
66 — 34
Dua hal yang harus diperhatikan itulah terjalin erat satu denganlainnya, merupakan hal yang dinamakan kesalahan (vide: Roeslan Saleh, 1981.
53 — 17
Roeslan Saleh, diartikan bertentangan dengan hukum; Pertama, karenasecara etimologis bersifat melawan hukum memang menunjuk ke jurusan"bertentangan dengan hukum"; Kedua, Sifat melawan adalah unsur mutlakdaripada perbuatan pidana yang berarti bahwa tanpa adanya sifat melawanhukum daripada sesuatu perbuatan, maka tidak pula ada perbuatan pidana.Jadi dihubungkannya pengertian ini dengan perbuatan pidana dalam mana iamalah menjadi essentialianya.
Roeslan Saleh, penerbit Aksara Baru, Jakarta, Cetakanke3, Tahun 1983, halaman 66) ; Sedangkan menurut Kamus Umum BahasaIndonesia yang di susun WJS Poerwadarminta, Balai Pustaka 1986 halaman340 dan 363 dikatakan bahwa: Hak diartikan sebagai Kekuasaan yang benaratas sesuatu, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena sudah di tentukan olehsuatu aturan, undangundang,dsb.), kewenangan. Sedangkan Hukum diartikansebagai segala Undangundang, peraturan, kaidah.
DEWI SUZANA. SH MH
Terdakwa:
BAGAS RAMADHANI BIN SAGIMAN SANDI KARTO
22 — 10
Roeslan Saleh dalam bukuSuharto RM., SH. Hukum Pidana Materil, UnsurUnsur Obyektif Sebagai DasarDakwaan Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, edisi KEDUA, 2002, hal 79., yangdimaksud dalam Pasal 89 KUHP dengan menggunakan kekerasan berartimenggunakan suatu kekuatan yang memungkinkan dipatahkannya perlawanandari pihak lawan dan yang dimaksud dengan tidak berdaya ialah keadaandimana seseorang tidak mempunyai daya, baik daya jasmani maupun rohani,sehingga apa yang dikehendaki Terdakwa terpenuhi.
MUSRIHI, SH.
Terdakwa:
LA ODE HERDYANTO Alias HERDIN BIN LA ODE ABDUL WAHID
109 — 26
Melakukan PenganiayaanMenimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting (Mvt), yangdimaksud dengan kesengajaan adalah jurusan yang didasari dari pada kehendakterhadap suatu kejahatan tertentu, (Roeslan Saleh Perbuatan Pidana danPertanggung Jawaban Pidana Aksara Baru, Jakarta, 1988, hal 48) yang dalamdoktrin ilmu pengetahuan hukum pidana dikenal adanya teori kKehendak dan teoripengetahuan. dalam pada itu perlu diterangkan opzet atau kesengajaan dapatHalaman 9 dari 12 Putusan Nomor 139/Pid.B/2019/PN
53 — 24
Dua hal yang harus diperhatikan itulah terjalin erat satu denganlainnya, merupakan hal yang dinamakan kesalahan (vide: Roeslan Saleh, 1981.
80 — 19
Roeslan Saleh, PerbuatanPidana dan Pertanggungan Jawab Pidana, Penerbit Aksara Baru, Jakarta,Cet. ke2, Februari 1981, hlm. 8182).Menimbang, bahwa kesalahan ini berupa dua macam, yaitupertama : kesengajaan (opzet) dan kedua : kurang berhatihati (culpa).Sebagian besar tindak pidana mempunyai unsur kesengajaan atau opzet,bukan unsur culpa. Ini layak karena biasanya yang pantas mendapathukuman pidana itu adalah orang yang melakukan sesuatu dengan sengaja(vide : Prof. Dr.
34 — 111
Roeslan Saleh, diartikanbertentangan dengan hukum ; Pertama, karena secara etimologis bersifat melawan hukum memangmenunjuk ke jurusan bertentangan dengan hukum ; Kedua, Sifat melawan hukum adalah unsur mutlak daripada perbuatanpidana yang berarti bahwa tanpa adanya sifat melawan hukum daripadasesuatu. perbuatan, maka tidak pula ada perbuatan pidana. VJadidihubungkannya pengertian ini dengan perbuatan pidana dalam mana iamalah menjadi essentialianya.
Roeslan Saleh, penerbit Aksara Baru,Jakarta, Cetakan ke3, Tahun 1983, halaman 66).
NUNIK NURLAELI
Terdakwa:
YUDHA AJI ARTA NAGORO Bin MUHAMAD ISKAK MUNANDAR
63 — 43
Roeslan Saleh adalahsebagai berikut : Saya lebin condong pada pendapat bahwa bersifat melawan hukumharus diartikan bertentangan dengan Hukum :> Pertama karena secara etimologis bersifat melawan hukummemang menunjuk ke jurusan bertentangan dengan hukum.> Kedua Sifat melawan hukum ini adalah unsur mutlak daripadaperbuatan pidana yang berarti bahwa tanpa adanya sifat melawanhukum dari Ssuatu perbuatan, maka tidak pula ada perbuatanpidana, jadi dihubungkan dengan pengertian ini dengan perbuatanpidana
58 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Roeslan Saleh (sifat melawan hukum dan perbuatan pidana, AksaraBaru 1987 halaman 7) ajaran melawan hukum formil berpendapatHal. 7 dari 13 hal. Put. No. 1779 K/PID.SUS/2013bahwa Melawan hukum, adalah bertentangan dengan hukum tertulis,sedangkan ajaran melawan hukum maiteriil tidak saja sekedarbertentangan dengan hukum tertulis tetapi juga hukum tak tertulis ;3.
13 — 4
Rustiyoso Wiyonobin Roeslan dan 2.
414 — 16
didalam dirinya tidak adaalas an pemaaf maupun pembenar ; Menimbang, bahwa kesengajaan erat kaitannya dengan niat, dengan niat, dimananiat tersebut merupakan sikap batin seseorang yang hanya dapat dilihat dari aktualisasiperbuatan yang dilakukan terdakwa dan sejauh mana keinsyafan terdakwa terhadap akibatperbuatan yang dilakukannya ; Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelichting (Mvt), yang dimaksuddengan kesengajaan adalah unsur yang didasari daripada kehendak terhadap suatukejahatan tertentu, (Roeslan