Ditemukan 116000 data
13 — 4
Xxxxxxxxxxxxxxx Mempunyai isteri lagi selain Pemohondan mempunyai 2 (dua) orang anak .Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebin dahulumempertimbangkan kewenangan
Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan
seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan olehPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Bogor untukmemeriksa dan mengadilinya.Hal. 4 dari 7 Hal.
16 — 13
Pemohon menyatakan tidak mengajukanapapun lagi dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagalbagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebihn dahulumempertimbangkan kewenangan
Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan
seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Watampone untukmemeriksa dan mengadilinya;Hal. 5 dari 8 Hal.
14 — 7
selanjutnya Pemohon menyatakan tidak mengajukan apapunlagi dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagalbagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebin dahulumempertimbangkan kewenangan
Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan
seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Palu untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa perkara aquo telah pernah diajukan padaPengadilan Agama Palu pada bulan Juli 2020, dengan pihak yang sama danahli waris yang sama, oleh karenanya Majelis Hakim perpendapat bahwaperkara tersebut adalah Nebis In Idem dengan perkara Nomor118/Pdt.P/2020, oleh karenanya perkara
14 — 12
Pasal 49 UndangUndang No. 3 Tahun 2006tentang Perubahan UndangUndang No. 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama, maka menjadi kewenangan Pengadilan Agama untukmenetapkan perwalian anak di bawah umur;Bahwa Pemohon sanggup membayar biaya yang timbul akibat perkaraini;Bahwa berdasarkan halhal yang diuraikan diatas, maka Pemohon mohon,agar Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, yang terhormat berkenansegera menetapkan hari sidang, dan dengan memanggil Pemohon,memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon serta
TgrsBahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagalbagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebihn dahulumempertimbangkan kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan
penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi
ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Palu untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP5 dan 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama ... dan ....Menimbang, bahwa bukti P1, P2, P3, P4, dan P5 tersebut setelahditeliti ternyata dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang serta bermeteraicukup dan
1.Arifin Djafar bin Hasan Djafar
2.Marhani Djafar binti Hasan Djafar
17 — 7
Bahwa perkara ini adalah kewenangan Pengadilan Agama Gorontalo;Berdasarkan halhal tersebut diatas, Pemohon memohon kiranyaKetua Pengadilan Agama Gorontalo, Cq. Majelis Hakim menerimapermohonan Pemohon dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut :Primair :Mengabulkan permohonan Pemohon;Menetapkan bahwa Ahli Waris dari Almh. Hadjariah Djafar binti HasanDjafar adalah:a. Marhani Djafar binti Hasan Djafar (Saudara perempuan Almarhumah);Hal. 2 dari 10 Hal. Penetapan No.152/Padt.P/2019/PA.Gtlob.
para Pemohon menyatakan tidak mengajukan apapunlagi dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebih dahulumempertimbangkan kewenangan
Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan
seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Gorontalo untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP4 dan 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama ... dan ....Menimbang, bahwa bukti P1, P2, P3, dan P4, tersebut setelah ditelititernyata dikeluarkan oleh
13 — 7
telah memberikan izin kepada para Pemohon untukmencabut perkaranya;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagalbagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebihn dahulumempertimbangkan kewenangan
Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan
seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Bengkulu untukmemeriksa dan mengadilinya;Menimbang, bahwa setelah permohonan para Pemohon dibacakan danMajelis telah mengkonfirmasikan kepada para Pemohon tentang waktuHal. 5 dari 7 Hal.
28 — 12
izin kepada Pemohon untukmencabut perkaranya untuk keperluan tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebihn dahulumempertimbangkan kewenangan
Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan
seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Bengkulu untukmemeriksa dan mengadilinya;Menimbang, bahwa Majelis telan menjelaskan kepada Pemohon olehkarena Almarhum ALMARHUMsebagai Pewaris dan mempunyai satu orangistri dan 3 orang anak, maka semua ahli waris itu seharusnya dijadikansebagai pihak dalam permohonan ini;Hal. 5 dari 7 Hal.
18 — 12
izinmencabut perkaranya guna menyempurnakan permohonan Para Pemohon;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagalbagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebih dahulumempertimbangkan kewenangan
Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49Hal. 6 dari 14 Hal.
Penetapan No.140/Padt.P/2020/PA.Bnhuruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Bengkulu untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa setelah permohonan Para Pemohon dibacakanMajelis telah memberikan penjelasan kepada Para
- PEMOHON II
39 — 13
telah cukup danselanjutnya mengambil penetapan.Bahwa untuk singkatnya penetapan ini, segala apa yang tercatat dalamberita acara pemeriksaan perkara ini harus dianggap telah termuat danmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonsebagaimana yang terurai di muka.Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut tentangdalildalil permohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebih dahulumempertimbangkan tentang kewenangan
Pengadilan Agama dalam memeriksadan mengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf (ob) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan
seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, olehkarena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh para Pemohonini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Majene untuk memeriksa danmengadilinya.Menimbang, bahwa meskipun permohonan para Pemohon hanyaditetapkan sebagai ahli waris dari almarhum WAHID, S.E. namun majelis tetapmemandang perlu membebankan kepada para Pemohon untuk membuktikankebenaran dalildalil permohonannya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya
15 — 9
;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebin dahulu mempertimbangkankewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa dan mengadili permohonanpenetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan
Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, olehkarena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh para Pemohonini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Barru untuk memeriksa danmengadilinya.Menimbang, bahwa dalam persidangan
7 — 4
Penetapan No.0141/Padt.P/2017/PA.Smdmempertimbangkan kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud
dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Samarinda untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP5 dan 2 (dua) orang saksi ;Menimbang, bahwa bukti P1, P2, P3, P4, dan P5 tersebut
9 — 4
para Pemohon menyatakan tidak mengajukanapapun lagi dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagalbagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebin dahulumempertimbangkan kewenangan
Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kKewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan
Penetapan No.0191/Padt.P/2015/PA.Smdoleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Samarinda untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP5 dan 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama ... dan ....Menimbang, bahwa bukti P1, P2, P3, P4, dan P5 tersebut setelahditeliti ternyata dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
19 — 13
suratpermohonan Pemohon tersebut dibacakan, Pemohon menyatakan tetappada permohonannya.Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebih dahulumempertimbangkan kewenangan
Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf (b) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangHalaman 3 dari 7 Halaman Penetapan No.68/Pat.
Tikdimaksud dengan waris termasuk didalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan olehPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Teluk Kuantanuntuk memeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa setelah mempelajari secara seksamapermohonan Pemohon, maka Majelis Hakim sebelum memeriksa lebih lanjutperlu mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:Dari segi pihakMenimbang bahwa
33 — 13
Metro Nomor :178/Pdt.G/2010/PA.Mt. tanggal 29 juni 2010 kurang cermat dalam memeriksaterlebih dalam mengkonstatir masalah harta bersama antara Penggugat/Terbandingdengan Tergugat/Pembanding didalam pertimbangan hukumnya masih mencampuradukan tentang harta bersama Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembandingdengan perkara utang piutang ; Menimbang, bahwa penyelesaian harta bersama suami isteri sebagaimanatelah diatur secara tersendiri dalam peraturan perundangan yang berlaku jelasjelasmerupakan kewenangan
Pengadilan Agama sehingga bunyi putusannya tersendiripula, artinya di dalam bunyi putusan itu tidak bisa dicampur adukan dengan urusanlain seperti utang piutang terlebih dalam bunyi amar putusan yang bersifatComdemnatoir mencantumkan penghukuman untuk membayar sejumlah hutang( Pasal 35 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Pasal 85 Kompilasi HukumIslam Nomor Tahun 1991 ) ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan hutang dalam perkara a quoadalah hutang Penggugat/Terbanding dan Tergugat/ Pembanding kepada
Namun demikian harus dipahamibahwa prosedur penyelesaian utang piutang terutama dalam penghukuman membayarsejumlah hutang bukan merupakan kewenangan Pengadilan Agama melainkankewenagan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,Hakim tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya telah mencampur adukan duakewenangan yang berbeda antara kewenangan Pengadilan Agama dengankewenangan Pengadilan Umum.
60 — 30
Pemohon melalui kuasanyamenyatakan penetapan ahli waris ini tidak ada unsur sengketanya;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang dicatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonsebagaimana yang terurai di muka;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut tentangdalildalil permohonan Pemohon, Majelis Hakim terlebih dahulumempertimbangkan tentang kewenangan
Pengadilan Agama dalam memeriksadan mengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan Pasal 49huruf (b) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan
seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, olehkarena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh Pemohon inimerupakan kewenangan Pengadilan Agama Majene untuk memeriksa danmengadilinya;Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan permohonan Penetapan AbhliWaris dengan dalildalil pada pokoknya bahwa almarhum PEWARIStelahmeninggal dunia pada hari Selasa tanggal 1 Februari 2011.
19 — 11
;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebin dahulu mempertimbangkankewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa dan mengadili permohonanpenetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan
Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, olehkarena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh para Pemohonini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Barru untuk memeriksa danmengadilinya.Menimbang, bahwa dalam persidangan
16 — 9
Padt.P/2019/PA.Gtloterletak di Kelurahan Dulomo, Kecamatan Kota Utara, Daerah Tingkat IIGorontalo, sekarang Kelurahan Dulomo Utara, Kecamatan Kota Utara,Kota Gorontalo, dengan batasbatas sebagai berikut:e Sebelah Utara berbatsan dengan Tanah milik Bapak Halid Dako danKolam Ikan milik Bapak Ismail Moo;e Sebelah Timur berbatasan dengan saluran air;e Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik Bapak Djafar Keme;e Sebelah Selatan berbatasan dengan Batas Kelurahan DulomoSelatan; Bahwa perkara ini adalah kewenangan
Pengadilan Agama Gorontalo;Berdasarkan halhal tersebut diatas, Pemohon memohon kiranyaKetua Pengadilan Agama Gorontalo, Cq.
para Pemohon menyatakan tidak mengajukanapapun lagi dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagalbagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebin dahulumempertimbangkan kewenangan
Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangHal. 6 dari 11 Hal.
Penetapan No.393/Padt.P/2019/PA.Gtlodimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Gorontalo untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP4 dan 2 (dua) orang saksi masingmasing
15 — 8
para Pemohon menyatakan tidak mengajukanapapun lagi dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagalbagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebin dahulumempertimbangkan kewenangan
Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf (6) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan
seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Polewali untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa merujuk Pasal 171 huruf (a) KHI bahwa yangdimaksud dengan hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentangpemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris menentukanSiapasiapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bahagiannyamasingmasing.Hal. 4
35 — 13
lebihdahulu guna mengurus Akta Nikah orang tua Pemohon dan Pemohon Iltersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebih dahulumempertimbangkan kewenangan
Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan
seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Bengkulu untukmemeriksa dan mengadilinya;Hal. 4 dari 6 Hal.
13 — 12
Penetapan No.0141/Padt.P/2017/PA.Smdmempertimbangkan kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud
dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Samarinda untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP5 dan 2 (dua) orang saksi ;Menimbang, bahwa bukti P1, P2, P3, P4, dan P5 tersebut