Ditemukan 124 data
47 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judice): Bahwa gugatan yangdiajukan Penggugat masih tergantung (aanhangig) atau masih bergantungpada perkara lain yang sedang berjalan pemeriksaannya di Pengadilan,yaitu: Perkara Nomor 19/G/2009/PTUN.JPR. di Pengadilan rata UsahaNegara Jayapura jo.
119 — 79
Exceptio Litis/Exceptio Sub Judice :Bahwa pokok permasalahan yang dimohonkan PKPU oleh PemohonPKPU dalam perkara ini sama dengan perkara perdata No. 133/ Pdt. G/ 2010/ PN.Jkt.
RUDOLF AGUS A SOLIN
Tergugat:
1.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN DAIRI
2.PEMERINTAH KABUPATEN DAIRI
Intervensi:
BUPATI DAIRI
504 — 223
Gugatan Penggugat sama dengan Perkara yang saat ini sedangdiperiksapadatingkat pertamapada Pengadilan Negeri Sidikalang(Ekseptio Litis Pandentis/Sub Judice)1.
Eksepsi tentang gugatan Penggugat sama dengan perkara yang saat inisedang diperiksa pada tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Sidikalang(Ekseptio Litis Pandentis/Sub Judice);3. Eksepsi tentang gugatan kurang pihak (p/urium litis consortium);4. Eksespi tentang Penggugat tidak berkualitas mengajukan gugatan;5. Eksepsi gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);Halaman 38.
97 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Disebut juga eksepsi sub judice yang berarti gugatanyang diajukan masih tergantung (aanhangig) atau masih berlangsung atausedang berjalan pemeriksaannya di pengadilan;Obyek gugatan Penggugat IV atau Para Penggugat adalah saham milikAlmarhum Bapak Ting Joe Tjie yang menurut Penggugat IV berjumlah 114,75(seratus empat belas koma tujuh puluh lima) lembar saham.
69 — 13
Eksepsi Litis pendentis atau Sub Judice;Bahwa obyek sengketa yang digugat Penggugat dalam perkara No: 05/Pdt.G/2012/PN.BKO. in casu ini persis sama dengan gugatan perlawanan Penggugat dalamperkara Nomor: 03/Pdt.Plw/2012/PN.BKO dan Nomor: 04/Pdt.Plw/2012/PN.BKO.yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Bangko.
Majelis Hakim berpendapat bahwamenyatakan eksepsi dari tergugat IX dan XI telah terbukti bahwa gugatan penggugat adalahkabur;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat adalah kabur maka, dengandemikian Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat telah dinyatakan tidak dapatditerima, maka menyangkut tentang Eksepsi tergugat yang lainnya yaitu gugatanpenggugat salah alamat (error in persona), Eksepsi Litis pendentis atau Sub Judice
89 — 47
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 128/PDT/2010/PT.Sby tanggal 05 Maret 2010 karena tidak diikutsertakan sebagaipihak dalam perkara tersebut; 3211 Bahwa, untuk menghindari adanya Putusan yang saling bertentangan, makaberdasarkan uraian tersebut diatas sesuai dengan teori dan praktek Peradilan,dikenal doktrin/ajaran Aanhanging atau Sub Judice yang menegaskan apabiladalam waktu yang bersamaan berlangsung proses pemeriksaan atas dua atau lebihperkara yang memiliki korelasi substansial yang sangat
Bahwa........Bahwa, oleh karenanya sejak semula Perkara No. 262/Pdt.G/2007/PN.Sby tanggal31 Oktober 2007, tidak memenuhi syarat Formil yaitu kurang pihak yang turutserta digugat baik Tergugat II Intervensi maupun Pihak Kelurahan Tambak OsoWilangon, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya; Bahwa, berdasarkan uraian tersebut diatas dalam teori dan praktek Peradilan,dikenal doktrin/ajaran Aanhanging atau Sub Judice yang menegaskan apabiladalam waktu yang bersamaan berlangsung proses pemeriksaan atas dua atau
57 — 14
Dalam hal suatu gugatan perkara perdata sangat tergantung pemeriksaan danpenyelesaiannya kepada perkara pidana yang masih diproses, maka pada perkaraperdata dimaksud melekat faktor tergantung atau Aanhangig.Majelis Hakim Yang Terhormat,Sesuai dengan doktrin dan praktik peradilan, apabila pemeriksaan dan penyelesaiansuatu perkara perdata sangat tergantung dan ditentukan oleh perkara pidana yangsedang diproses, maka pada perkara perdata yang bersangkutan melekat faktorAanhangig atau Sub Judice, yang
Oleh karena itu Majelis harusmenolak permohonan tersebut.Il DALAM POKOK PERKARAMajelis Hakim Yang Terhormat,Tanpa mengurangi halhal yang dikemukakan dalam eksepsi, mulai dari GUGATANPENGGUGAT MENGANDUNG FAKTOR AANHANGIG ATAU SUB JUDICE,GUGATAN EXCEPTIO PLURIUM LITIS CONSORTIUM, GUGATANDISKUALIFIKASI IN PERSON / ERROR IN PERSONA, GUGATAN OBSCUURLIBELI, Tergugat juga akan mengajukan bantahan terhadap Pokok Perkara (Verweerten Principale) kecuali halhal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat.Dengan
akandiajukan dan mohon putusan;TENTANG HUKUMNYA DALAM EKSEPSI.61Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, Tergugat telahmengajukan jawaban dimana dalam jawaban tersebut terdapat EksepsiMenimbang, bahwa oleh karena maksud eksepsi adalah suatu tanggapan ataupunbantahan yang bukan merupakan materi perkara maka eksepsi tersebut haruslah dipertimbangkanlebih dahulu;Menimbang, bahwa Ekspsi Tergugat tersebut pada pokoknya menyatakan1 GUGATAN PENGGUGAT MENGANDUNG FAKTOR AANHANGIGATAU SUB JUDICE
43 — 336
; 222222 no noe non nnn noe none nnn nnn nee13.Bahwa menurut Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul HukumAcara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,Pembuktian, Putusan Pengadilan, pengertian dari Exeptio LitisPendentis/sub Judice adalah : Gugatan yang diajukan masih berlangsung atau sedang berjalanpemeriksaannya (under judicial concideration) di pengadilan, tanpaharus dalam pengadilan yang dalam kompetensinya sama. 14.Bahwa oleh karena gugatan Perlawanan masih prematur, maka demiterciptanyakepastian
37 — 13
601/PId.B/2012/PN.PLG sertaPutusan Perdata dari Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 23/Pdt/G/2011/PN.Sky dan Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan diPalembang Nomor: 85/PDT/2012/PT.PLG sebetulnya gugatan PenggugatNomor 43/Pdt.G/2012/PN.SKY sudah NE BIS IN IDEM hanya karenaHalaman 19 ~ dari 33 Halaman Put.No.16/Pdt/2014/PT.PLG20belum JNKRACHT dan masih menunggu Putusan Kasasi dari MahkamahAgung RI;Oleh karenanya Tergugat 1, ll dan Ill menyampaikan EXCEPTIO LITISPENDENTIS/EKSEPSI SUB JUDICE
82 — 7
Pengadilan Negeri Simalungun adalah dalildalilgugatan pada halaman 2 poin yang ke 4.2 yang berbunyi sebidang tanah perladanganyang terletak di Huta rambung Dusun Hapoltakan seluas 40.000M2 Bahwa dengandemikian gugatan Penggugat dalam perkara ini telah mengandung Litis pentendisdalam lingkungan peradilan3 Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, Mohon kepada Majelis yangmemeriksa dan mengadili perkara ini haruslah menolak atau setidaktidaknya tidakdapat menerima gugatan ini karena mengandung Sub Judice
42 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuksegera mengakhiri perkara perdata ini dengan memberikan putusanMenyatakan gugatan Penggugat ditolak atau setidaktidaknya menyatakangugatan Penggugat tidak dapat diterima;Eksepsi Tergugat II:1.Bahwa Tergugat II menolak dalildalil dalam gugatan kecuali yang diakuisecara tegas oleh Tergugat Il.Eksepsi dasar gugatan Penggugat masih dalam proses persidangan perkaralain (exeptio sub judice/exceptio litis petendis)a.
48 — 12
adalahsebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat II dan Turut Tergugatdalam jawaban gugatnya mengajukan eksepsi, yang pada pokoknya mengemukakansebagai berikut :1 Exceptio diklatoria gugatan Penggugat belum dapat diterima untukdiperiksa sengketanya di pengadilan karena masih prematur, karenaPenggugat seharusnya menempuh upaya menurut ketentuan pasal 116Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 dan tidak terburuburumengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo;2 Eksepsi sub judice
84 — 9
Mengenai penundaan perkara perdata, sudahmenjadi doktrin dan praktik peradilan dikenal doktrin Aanhanging atauSub Judice yang menegaskan Apabila dalam waktu yangbersamaan berlangsung proses pemeriksaan atas dua atau lebihperkara yang memiliki korelasi yang sangat erat baik pada peradilan12yang sama secara instansional ataupun pada peradilan yang berbedatingkat instansionalnya, secara hukum prosesual, perkara yangditeruskan pemeriksaannya adalah perkara yang sudah berlanjutproses pemeriksaannya, sedang
33 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
atau perkarapidana yang masih diproses oleh Pengadilan, maka pada perkaraperdata dimaksud melekat faktor tergantung atau Aanhangig;Majelis Hakim Yang Terhormat,Sesuai dengan doktrin dan praktek peradilan, apabila pemeriksaan danpenyelesaian suatu perkara perdata tergantung dan ditentukan olehperkara perdata atau perkara pidana yang sedang diproses olehPengadilan (apakah pada tingkat pertama, tingkat banding atau kasasi),maka pada perkara perdata yang bersangkutan melekat faktor Aanhangigatau Sub Judice
153 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
Disebut juga eksepsi sub judice yangberarti gugatan yang diajukan masih tergantung (aanhangig) atau masihberlangsung atau sedang berjalan pemeriksaannya di Pengadilan (underJudicial consideration);Memperhatikan Yurisprudensi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor28/Pdt/G/2012/PN.Dps., tanggal 20 Maret 2013, Sumber Direktori PutusanMahkamah Agung Republik Indonesia (vide bukti), Dimana Majelis Hakimdalam pertimbangannya menyatakan halhal sebagai berikut:Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca
41 — 13
Saat ini Penggugat mengajukan kasasi dan masihmenunggu putusan Mahkamah Agung ; 202 22222222 2o ooSengketa yang diperkarakan Penggugat (Pengadilan Negeri Padang) samadengan perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan lain (PTUNPadang), hal ini dikenal dengan eksepsi sub judice, artinya gugatan yangdiajukan masih tergantung (aanhanging) atau masih berlangsung atausedang berjalan pemeriksaannya di pengadilan (under judicialconsideration).
56 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dalamhal yang mengajukan gugatan bukan orang yang berhak danmempunyai kedudukan hukum untuk itu, maka Tergugat dapatmengajukan exceptio in persona, atas alasan diskualifikasi inperson;Bahwa dengan demikian tentunya gugatan atas perkaratersebut di atas sudah secara hukum sepatutnya ditolak;Eksepsi sub judice (gugatan masih diperiksa di Pengadilan TataUsaha Negara);Bahwa gugatan yang diajukan para Penggugat mengenaitanah Verponding Nomor 2757 berdasarkan Akta Van EigendomNomor 1655 tertanggal 20
Yahya Harahap, S.H., apabilasengketa yang digugat Penggugat sama dengan perkara yangsedang diperiksa oleh Pengadilan, maka Tergugat dapatmengajukan eksepsi sub judice yang berarti gugatan yang diajukanmasih tergantung (aanhangig) atau masih berlangsung atausedang berjalan pemeriksaannya di Pengadilan (under judicialconstruction) ;Bahwa dengan demikian tentunya gugatan atas perkaratersebut di atas sudah secara hukum sepatutnya ditolak;Eksepsi dominii (objek sengketa bukanlah milik para Penggugat);
Pembanding/Penggugat II : TAUFIQ ISHAQ Diwakili Oleh : MAHYUDIN ILYAS, SE.MM.
Pembanding/Penggugat III : MASAGUS M. BADARUDDIN Diwakili Oleh : MAHYUDIN ILYAS, SE.MM.
Pembanding/Penggugat IV : DARMAWEL Diwakili Oleh : MAHYUDIN ILYAS, SE.MM.
Pembanding/Penggugat V : NANI ATIKA Diwakili Oleh : MAHYUDIN ILYAS, SE.MM.
Pembanding/Penggugat VI : SYAMSIR ALAM Diwakili Oleh : MAHYUDIN ILYAS, SE.MM.
Pembanding/Penggugat VII : YUSRI MAISON Diwakili Oleh : MAHYUDIN ILYAS, SE.MM.
Pembanding/Penggugat VIII : DARLIAS Diwakili Oleh : MAHYUDIN ILYAS, SE.MM.
Pembanding/Penggugat IX : NURHAYATI, SE. KH. AMANCIK Diwakili Oleh : MAHYUDIN ILYAS, SE.MM.
Pembanding/Penggugat X : JASMAN Diwakili Oleh : MAHYUDIN ILYAS, SE.MM.
Pembanding/Penggugat XI : NY. NURJANAH Diwakili Oleh : MAHYUDIN ILYAS, SE.MM.
Pembanding/Penggugat XII : MUHAMMAD ROZALI Diwakili Oleh : MAHYUDIN ILYAS, SE.MM.
Pembanding/Penggugat XIII : Ny.
144 — 289
GUGATAN PARA PENGGUGAT SAMA DENGAN PERKARA YANG SEDANGDIPERIKSA PADA TINGKAT KASASI MAHKAMAH AGUNG (EXCEPTIO LITISPENDENTIS / EKSEPSI SUB JUDICE).1.Bahwa Gugatan Perdata Nomor : 18/Pdt.G/2019/PN.PLG tertanggal23 Januari 2019 yang diajukan Para Penggugat TIDAK DAPATDIPERKARAKAN KARENA MASALAH YANG DIGUGAT MASIHTERGANTUNG (aanhangig) ATAU MASIH BERLANGSUNG ATAUSEDANG BERJALAN PEMERIKSAANNYA PADA TINGKATKASASI MAHKAMAH AGUNG (Under Judicial Consideration);Bahwa Para Penggugat telah mengajukan Gugatan
Dalam kasus tersebut, A dapatHalaman 34 dari 66 halaman Putusan Nomor 130/PDT/2019/PT PLG10.11.13.mengajukan exceptio litis pendentis di PTUN yang menyatakan gugatan Bsama dengan perkara yang sedang bernalan proses pemeriksaannya diPengadilan banaing lingkungan peradilan umum,Bahwa mengenai penerapan Eksepsi Litis Pendentis (Eksepsi Sub Judice) iniditemukan dalam beberapa Putusan Pengadilansebagaimana berikut ini:a.
1.PT. MAKMUR BERKAH AMANDA diwakili oleh JOHAN TEDJA SURYA
2.PT. GRIYA PRIMA AMANDA diwakili oleh ARI HUTOMO
Tergugat:
BUPATI SIDOARJO
Intervensi:
PT. BHUMI KENCANA SEJAHTERA
220 — 108
GRIYA PRIMA AMANDA telah masuksebagai Pihak Intervensi, maka sesuai dengan teori dan praktek Peradilan,dikenal doktrin/ajaran Aanhanging atau Sub Judice yang menegaskan apabiladalam waktu yang bersamaan berlangsung proses pemeriksaan atas dua atauHalaman 30 dari 90 halaman, Putusan Nomor: 185/G/2018/PTUN.SBY.lebih perkara yang memiliki korelasi substansial yang sangat erat baik padaPeradilan yang sama secara instansional ataupun pada Peradilan yangberbeda tingkat instansionalnya, maka secara hukum
dan pengalihan penggarapan tanah milik Terguggat IlIntervensi, sehingga dengan demikian terlebin dahulu Para Penggugatharus meneguhkan kembali hak kepemilikan atau penguasaan terhadaptanah yang dimaksud yang telah dilakukan pengalihan hak penguasaan danpengalihan penggarapan tanah dari penggarap sebelumnya (Sawiyo)sebelum mengajukan Gugatan ini;Bahwa untuk menghindari adanya Putusan yang saling bertentangan makasesuai dengan teori dan praktek peradilan, dikenal doktrin / ajaranAanhanging atau Sub Judice
244 — 276 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara;Atau:Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi berpendapat lain, mohonputusan yang seadil adilnya;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi dan gugatan balik (Rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalildalilsebagai berikut:DALAM EKSEPSI:Gugatan yang sama masih diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Jambi (Eksepsi LitisPendentis/Sub Judice);Hal. 8 dari 68 hal. Put.
di Pengadilan Tinggi Jambi, maka sudah sepatutnya MajelisHakim mengabulkan eksepsi Tergugat dan menyatakan gugatan a quo tidakdapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sudahlah sangat beralasandan berdasar hukum apabila Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yangmulia untuk memutus perkara a quo terlebih dahulu melalui Putusan Sela,dengan amar putusan sebagai berikut: Mengabulkan eksepsi Tergugat ; Menyatakan gugatan Penggugat adalah Litis Pendentis/Sub Judice