Ditemukan 215 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2017 — Putus : 13-03-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan PTUN SERANG Nomor 44/G/KI/2017/PTUN-SRG
Tanggal 13 Maret 2018 — - Charlie Brata Budiman (Pemohon Keberatan) melawan - KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SERANG (Termohon Keberatan)
21073
  • saat ini berlaku tidak undangundang yang sudah tidak berlakutidakHalaman 22dari 37halaman Putusan Nomor: 44/G/KI/2017/PTUNSRGterlepas dari ketentuan dari pasal 7 ayat (1) dan pasal 8 ayat (2)Undangundang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturanperundangundangan;Bahwa pada dasarnya seluruh informasi harus terouka namun kemudianada pengecualianpengecualian yang terdapat dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 tahun 2008;Bahwa pengecualianpengecualian itu membutuhkan uji konsekuensiberdasarkan Perki
    Nomor 1 Tahun 2017;Bahwa Pasal 2 ayat (2) Perki Nomor 1 tahun 2017 mengatakan informasiyang dikecualikan itu bersifat ketat dan terbatas;Bahwa ketat artinya harus betulbetul secara teliti kenapa satu dokumenitu tidak boleh dan tebatas artinya harus ada batas waktu;Bahwa di dalam uji konsekuensi wajib dicantumkan alasan atau resikotentang dibuka atau ditutupnya sebuah informasi;Bahwa Perki Nomor 1 tahun 2017 memungkinkan suatu dokumen yangdapat dibuka ataupun ditutup itu bisa dirubah berdasarkan
    pertimbanganpertimbangan darisisi sosiologis tidak hanya segi normatif saja;Bahwa Uji Konsekuensi yang tidak mencantumkan pertimbangan bagipublik dianggap tidak sah;Bahwa uji konsekuensi dalam proses lelang harus menentukan bataswaktu ke tidak bolehan suatu dokumen;Bahwa sesungguhnya yang tidak boleh itu lebih banyak kaitannyadengan kepentingan negara dan individu, wasiat dan sebagainya;Bahwa pihak yang berkepentingan dapat meminta proses prosedurnamun tidak boleh menyentuh hakhak person;Bahwa Pasal 7 Perki
    Pasal 7 mengatur jika ada dokumen yang tidak diperbolehkanmaka dokumen boleh diblok/dihitamkan atau dibuat kabur/tidak jelassedangkan ayat 2 nya mengatakan pengecualian sebagian tidak bolehmenjadi dasar pengecualian seluruhnya:Bahwa pemerintah harus menentukan batas dapat dibuka atauditutupnya informasi;Halaman 24dari 37halaman Putusan Nomor: 44/G/KI/2017/PTUNSRGBahwa ahli telah membaca putusan Putusan KI Banten dimana putusanitu tidak mencantumkan uji kKonsekuensi yang berkaitan dengan dasardasar Perki
Putus : 08-05-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 124 K/TUN/2014
Tanggal 8 Mei 2014 — BUPATI BANDUNG BARAT vs MUHAMMAD HIDAYAT S
3623 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KeterbukaanInformasi Publik dalam Pasal 36 ayat (1) berbunyi: Keberatan diajukan olehpemohon informasi publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) harikerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1);Dan pada Pasal 36 Ayat (2) menyatakan, atasan pejabat sebagaimana dimaksuddalam pasal 35 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan olehpemohon informasi publik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejakditerimanya keberatan secara tertulis;Dan dalam Perki
    Seharusnya majelis Komisioner Informasi Jawa Baratmempertimbangkan hal ini sebagai rohnya undangundang ini;b Bahwa permohonan informasi harus mencantumkan dengan jelas maksud dantujuan dari permintaan informasi dan kepentingannya sebagaimana dimaksudkandalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik dan Perki Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian SengketaInformasi Publik;c Bahwa menjadi fakta hukum yang tidak terbantahkan sebagaimana dalam uraianpembukaan di
Register : 07-07-2021 — Putus : 14-10-2021 — Upload : 28-10-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 96/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 14 Oktober 2021 — Pemohon:
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DAN RISET TEKNOLOGI UNIVERSITAS JEMBER
Termohon:
MIKE HAIDIYANTI
7455
  • Informasi yang diKecualikan atau informasi yang tidak dapat dipublikasikan menurut Pasal 17Undangundang Nomor 14 huruf tahun 2013 tentang Keterbukaan InformasiHalaman 3 dari 24 halaman, Putusan Nomor 96/G/KI/2021/PTUN.SBYPublik Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohoninformasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan Hak atasKekayaan Intelektual dan Perlindungan dari Persaingan Usaha tidak sehat.ALASAN KEBERATAN Terhadap Putusan Komisi Informasi :1.Bahwa, berdasarkan PERKI
    point ke 3.20 menurut Pemohon Keberatan (dahulu TermohonInformasi) adalah Cacat Formil dimana Pemohon Informasi (TermohonKeberatan) ;Bahwa Surat yang dimohonkan oleh Termohon Keberatan (PemohonInformasi) yang ditujukan kepada LP2M Universitas Jember tertanggal 20Januari 2020 adalah salah alamat yang mana seharusnya surat tersebutditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)Universitas Jember bukan kepada LP2M Universitas Jember, hal iniberdasarkan pada Pasal 5 dan Pasal 13 PERKI
    pembuktian pada Sengketa informasi tersebutterdapat kekeliruan terkait masalah Uji Konsekuensi yang diajukan olehPemohon Keberatan (Termohon Informasi) dikarenakan belum diselesainyaproses Uji Konsekuensi tersebut oleh PPID Universitas Jember, danberhubung pada saat Acara Pembuktian pada sengketa tersebut sudahterlaksana dengan acara secara singkat maka pihak Pemohon Keberatan(Termohon Informasi) sangatlan kesulitan dalam mempersiapkan UjiKonsekuensi tersebut sesaui dengan Peraturan Komisi Informasi (PERKI
    Jatim PS A/2021 tertanggal 24 Juni 2021, dari penjabaran diatas sudah sangatjelas uji konsekuensi yang meraka jadikan pedoman hanyalah alibi untukmenutupi kebobrokan dan ke Dzoliman pihak pemohon keberatan, serta tidaksesuai dengan PERKI No.1 Tahun 2017.Halaman 6 dari 24 halaman, Putusan Nomor 96/G/KI/2021/PTUN.SBYMasih dalam Alinea yang sama yaitu pada poin No.3, yang pada intinyaPinak Pemohon Keberatan ( dahulu Termohon Informasi ) menyatakanbahwasanya Informasi Publik yang saya minta adalah Informasi
    Selanjutnya pada Angka 3.35 MajelisKomisioner juga hanya mempertimbangkan mengenai hak dari pemohoninformasi berdasarkan Pasal 4 ayat (3);Menimbang, bahwa Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi JawaTimur dalam Putusannya pada point 3.34 mempertimbangkan bahwa UjiKonsekuensi yang dilakukan oleh Termohon Informasi/Pemohon Keberatandianggap tidak sesuai dengan PERKI No. 1 Tahun 2017 Pasal 4 ayat (3) danayat (5), sehingga lembar uji konsekuensi tidak dipertimbangkan, menurutMajelis Hakim hal tersebut
Register : 10-01-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 02-09-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 49/Pdt.Sus-KIP/2019/PN JKT.SEL
Tanggal 9 April 2019 — Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Mutu Pendidikan Nasiona lawan PT.BANK MANDIRI PERSERO
11491
  • Pasal 13 Perki PPSIPHalaman 17 dari 41 halaman Putusan No. 49/Pdt.GKIP/2019/PN.Jkt.Sel.batas waktunya adalah 14 hari kerja, dengan demikian seharusnyaPemohon mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi Pusat palinglambat tanggal 19 November 2015 (yakni 14 hari kerja sejak tanggal 30Oktober 2015/sejak tanggal diterimanya Surat Tanggapan dariTermohon oleh Pemohon).3.
    Pasal 13 Perki PPSIP yang mengatur bahwapermohonan penyelesaian sengketa informasi publik diajukan paling lambat14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID.. Berdasarkan Pasal 37 ayat (2) UU KIP Jo.
    Pasal 13 Perki No. 1 tahun 2013tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki PPSIP)mengatur bahwa:Pasal 37 ayat (2) UU KIPUpaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktupaling lambat empat belas hari kerja setelah diterimanya tanggapantertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat(2).Pasal 13 Perki PPSIPPermohonan diajukan selambatlambatnya 14 (empat belas) hari kerjasejak:a. tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterima olehPemohon
    Pasal 13 Perki PPSIP batas waktunya adalah 14 harikerja, dengan demikian seharusnya Termohon Rekonpensi mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi Pusat paling lambattanggal 19November 2015 (yakni 14 hari kerja sejak tanggal 30 Oktober 2015/sejaktanggal diterimanya Surat Tanggapan dari Termohon Rekonpensi olehPemohon Rekonpensi).9. Dengan demikian pertimbangan Majelis Komisioner yang menyatakanpengajuan permohonan penyelesaian sengketa telah memenuhi jan gka waktuPasal 37 ayat (2) UU KIP Jo.
    Pasal 13 Perki PPSIP merupakan pertimbanganyang tidak berdasarkan hukum dan tidak sesuai UU KIP, karenasenyatanya pengajuan keberatan dari Termohon Rekonpensi kepadaKomisi Informasi Pusat tersebut telah lewat waktu yang ditentukandalam UU KIP sehingga patut secara hukum Putusan KIP perkara ini untukdibatalkan;2.
Register : 03-10-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 10/G/KI/2019/PTUN.BL
Tanggal 10 Desember 2019 — Pemohon:
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung
Termohon:
1.BUDIMAN
2.Komisi Informasi Provinsi Lampung
252214
  • Pkr No. 10/G/KI/2019/PTUNBLtentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan menyatakan Keberatan sebagaimana dimaksud ayat(1) diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejaksalinan putusan Komisi Informasi diterima oleh para pihakberdasarkan tanda bukti penerimaan;Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik(selanjutnya disingkat PERKI Nomor 1 Tahun 2013)menyatakanKeberatan sebagaimana dimaksud
    Nopran dan Pemohon Keberatanmengajukan gugatan a quo yang kesemuanya dilakukan dengancara dan dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam Pasal 47dan Pasal 48 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 jo Pasal 3dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 joPasal 60 ayat (1) Perki Nomor 1 Tahun 2013, sehingga keberatanyang diajukan oleh Pemohon Keberatan sepatutnya secaraHalaman 4 dari 56 hal.
    Batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketainformasi publik memenuhi waktu yang ditentukan UU KIPjuncto PERKI PPSIP; 00eeennnnnnnnnnne2. Amar Putusan;a. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian danmenyatakan Informasi yang dimohonkan Pemohon berupaHalaman 5 dari 56 hal. Pkr No. 10/G/KI/2019/PTUNBLbuktibukti pembayaran pemenang lelang dan Surat RisalahLelang merupakan Informasi Terbuka Terbatas untukP@MONON..; n ene n nnn n enn nn nnn nnn nen nn enna nn nenenaneb.
    Surat risalah lelang; Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1)huruf b Perki Nomor 1 Tahun 2013, Pemohon wajibmenyertakan dokumen kelengkapan Permohonan antaralain permohonan informasi kepada Badan Publik,yaitusurat permohonan, formulir permohonan; Pasal 23 ayat (2) Perki Nomor 1 Tahun 2010menyatakan dalam hal permohonan diajukan secaratertulis, Pemohon: (a.)
    Pkr No. 10/G/KI/2019/PTUNBLJakarta sebagaimana diatur dalam :Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2008: Pihak Termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)adalah pimpinan Badan Publik atau Pejabat terkait yangditunjuk yang didengar keterangannya dalam prosespemeriksaan. ; Pasal 4 huruf e Perki Nomor 1 Tahun 2010: Badan Publik wajib menunjuk dan mengangkat PejabatPengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untukmelaksanakan tugas dan tanggungjawab sertaWEWENANQNYA. ooo nnn nnn n nnn nnnAngka 6 Lampiran
Putus : 17-04-2013 — Upload : 16-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 852 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 17 April 2013 — MOH. SIDIQ vs BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN SUMENEP, diwakili kepalanya Drs. R. Idris, MM.
8562 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Seluruh informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkalasebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 jo.Pasal 11 Perki No. 1 Tahun 2010; Seluruh salinan informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimanadimaksud dan diatur dalam Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008 jo.
    Pasal11 Perki No.1 Tahun 2010 adalah informasi publik;Seluruh salinan informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksuddan diatur dalam Pasal 11 UU No.14 Tahun 2008 jo. Pasal 13 Perki No.1 Tahun2010 adalah informasi publik;Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan seluruh data informasisebagaimana paragrap 6.2., 6.3., 6.5. dan 6.6. selambatlambatnya 30 (tigapuluh) hari kerja sejak putusan ini diterima;Hal. 4 dari 24 hal Put. Nomor .....
    Pasal 11 Perki No. 1 Tahun 2010 adalah informasi publik;6.6. Seluruh salinan informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimanadimaksud dan diatur dalam Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008 jo. Pasal 13Perki No.1 Tahun 2010 adalah informasi publik;6.7.
    TA. 2011beserta perubahannya;b Salinan Dokumen Kontrak pada seluruh kegiatan dan pekerjaan yangdilaksanakan dalam tahun anggaran 2009 s.d. tahun anggaran 2011;c Salinan LHKPN yang telah diperiksa dan diverifikasi oleh KPK;d Seluruh salinan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkalasebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 jo.Pasal 11 Perki No. 1 Tahun 2010;e Seluruh salinan informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksuddan diatur dalam Pasal
    dimaksuddan diatur dalam Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008 juncto Pasal 13 Perki No. 1Tahun 2010 adalah informasi yang tidak jelas baik jenis maupun fisik dariinformasi yang dimaksud, sedangkan hal itu merupakan kewenangan dari BadanPublik yang mengelola dan memilikinya serta dalam permohonan ini, Terlawan(dahulu Pemohon) tidak secara khusus dan tegas menyebutkan maksud dariinformasi tersebut, maka diserahkan kepada Pelawan (dahulu Termohon) untukmelaksanakan kewajibannya menurut ketentuan UU No. 14
Putus : 06-07-2017 — Upload : 07-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 290 K/TUN/KI/2017
Tanggal 6 Juli 2017 — PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT UNIT KERJA DINAS BINA MARGA PROVINSI JAWA BARAT vs DEWAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN MASYARAKAT PEMANTAU TRANSPARANSI ANGGARAN (PERMATA)
6789 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dapat mengganggu kepentinganperlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan danpersaingan usaha tidak sehat, perlindungan rahasia dagang, sertakondisi Keuangan, asset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;Bahwa amar putusan tersebut di atas bertentangan dan kontraktipdengan pertimbangan hukum Majelis Komisioner yang terdapat padahalaman 15 Putusan 873/PTSNMKMA/KIJBR/XI/2016, yangmenyatakan, menimbang dokumen pengadaan barang/jasa diPemerintah:4.17 Menimbang Pasal 11 ayat (1) huruf PERKI
    tentang SLIP yangmenyatakan: Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secaraberkala Informasi Publik yang sekurangkurangnya terdiri atasinformasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasasesuai dengan peraturan perundangundangan terkait;4.18 Menimbang Pasal 13 ayat (1) huruf c PERKI tentang SLIP yangmenyatakan: setiap Badan Publik wajib menyediakan InformasiPublik setiap saat yang sekurangkurangnya terdiri atas seluruhinformasi lengkap wajib disediakan dan diumumkan secara berkalasebagaimana dimaksud
    Putusan Nomor 290 K/TUN/KI/2017Komisi Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, yang pada pokoknya,mengatur bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiapsaat yang meliputi Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;Hal tersebut juga diatur didalam Pasal 13 ayat (1) huruf d angka 5,Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tatum 2010 tentang Standar LayananInformasi Publik (Perki No. 1 Tahun 2010);Bahwa berdasarkan uraian di tas, oleh karena TermohonKeberatan/Termohon Informasi adalah badan publik
    Nomor 1 Tahun 2010tentang SLIP juncto pasal 1 angka 7, Pasal 5 huruf a, Pasal 9, Pasal 10,dan Pasal 11 PERKI tentang PPSIP yang pada pokoknya Pemohonmerupakan Pemohon Informasi Publik yang telah mengajukanpermohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada KomisiInformasi Jawa Barat setelah terlebih dahulu menempuh upaya keberatanterhadap Termohon;4.10 Menimbang bahwa berdasarkan fakta permohonan:1.
    Permohonan yang disampaikan oleh Pemohonkeberatan tersebut, telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal4 ayat (3) huruf a Peraturan Komisiinformasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ("Perki 1/2013") yang padapokoknya berbunyi sebagai berikut:"Melakukan permohonan dalam jumlah yang besar sekaligus atau berulangHalaman 13 dari 48 halaman.
Register : 25-03-2019 — Putus : 29-05-2019 — Upload : 12-06-2019
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 2/G/KI/2019/PTUN.TPI
Tanggal 29 Mei 2019 — Plh.Direktur Promosi dan Hubungan Masyarakat Badan Pengusahaan Batam Melawan Drs. Zul Arif., MH.
227572
  • Contoh: Kementerian, MPR,DPR, Mahkamah Agung, Markas Besar Kepolisian Negara RepublikIndonesia, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Partai Politiktingkat pusat, organisasi non pemerintah tingkat pusat, BUMN, ataulembaga negara lain di tingkat pusat;Bahwa sebagaimana ditetapkan dalam Perki Nomor 1 Tahun 2013,pada Pasal 36 huruf C Majelis Komisioner dalam sidang pertamawajidb memeriksa kewenangan komisi informasi dan kedudukanhukum Termohon sebagai Badan Publik di dalam sengketa Informasi.Pemeriksaan
    kewenangan dan kedudukan hukum badanpubliktersebut haruslah mengacu kepada pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) UUKIP jo pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Perki Nomor 1 Tahun 2013 yangtelah ditentukan secara letterlijik mengatur kewenangan komisiinformasi didasarkan pada tingkat badan publik tersebut;Bahwa Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas Batam (disingkat BP Batam) adalahlembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk berdasarkanPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46
    Kewenangan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau;3.3 Menimbang bahwa berdasarkan UU KIP Juncto Perki Nomor 1Tahun 2013, Komisi Informasi Provinsi mempunyai duakewenangan, yaitu kewenangan absolut dan kewenangan relatif.KEWENANGAN ABSOLUT;3.4 Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 UUKIP dinyatakan:Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsimenjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkanpetunjuk teknis standar layanan informasi publik danmenyelesaikan sengketa
    No. 1 Tahun 2013;Dalam hal Komisi Informasi Kabupaten/Kota belum terbentuk,kewenangan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik yangmenyangkut Badan Publik tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakanoleh Komisi Informasi Provinsi;3.13Menimbang bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 6 Ayat (1)Perki No. 1 Tahun 2013 dinyatakan bahwa:Yang dimaksud dengan Badan Publik Pusat adalah Badan Publikyang lingkup kerjanya bersifat Nasional dan Lembaga tingkatHalaman 19 dari 51 Halaman Putusan Nomor 2/G/KI/2019/PTUN.
    Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon;3.19 Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10, 11 dan 12 UUKIP juncto Pasal 1 angka 7 Perki Nomor 1 Tahun 2013 disebutkanbahwa pemohon penyelesaian sengketa informasi publik adalahperseorangan, pengguna atau pemohon informasi publik yangmenggunakan informasi publik atau mengajukan permintaaninformasi publik sebagaimana diatur dalam undangundang KIP;3.20 Menimbang ketentuan sebagai berikut :Pasal 11 ayat (1) huruf a Perki Nomor 1 Tahun 2013, Pemohonwajib
Register : 23-10-2020 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 20-01-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 195/G/KI/2020/PTUN.JKT
Tanggal 20 Januari 2021 — Penggugat:
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tergugat:
Rolly Wenas (Ketua DPW LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi)-INAKOR
224218
  • Bahwa jangka waktu pengajuan permohonan keberatan juga telah sesuaidengan ketentuan dalam Pasal 60 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Sselanjutnyadisebut Perki 1/2013), yaitu:(1) Pemohon dan/atau Termohon yang tidak menerima putusan KomisiInformasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke Pengadilanyang berwenang;(2) Keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan dalam tenggangwaktu 14 (empat belas) hari sejak Salinan putusan
    Bahwa tanggapan dari Atasan PPID dalam penyelesaian sengketainformasi publik di Komisi Informasi merupakan hal yang wajib Sesuaiketentuan Pasal 5 Perki 1/2013:Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasidapat ditempuh apabila:a. Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yangdiberikan oleh atasan PPID; atau;b.
    berpendapat padaParagraf 4.19, yang pada pokoknya menyatakan kedudukan hukum dariBPJN Sulawesi Utara (dahulu BPJN XV Manado) sebagaimanapertimbangan kewenangan relatif paragraf 4.13 sampai dengan paragraf4.14, yaitu:4.13 Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan:Pasal 27 ayat (3) UU KIPKewenangan Komisi Informasi provinsi meliputi kewenanganpenyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkatprovinsi yang bersangkutan;Halaman 17 dari 39 halaman Putusan Nomor 195/G/KI/2020/PTUN.JKT.Pasal 6 ayat (2) Perki
    Bahwa kewenangan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara yang11.hanya berwenang memeriksa dan memutus sengketa informasi yangmelibatkan Badan Publik di lingkungan Provinsi Sulawesi Utaradipertegas dalam Pasal 6 ayat (2) Perki 1/2013:Komisi. Informasi Provinsi berwenang menyelesaikan SengketaInformasi Publik yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi.
    Bahwa jangka waktu mulai dari Permohonan Informasi sampai dan dengan SuratKeberatan yang diajukan oleh Termohon, sudah sesuai dengan yang ditentukanoleh UU No 14 Tahun 2008 dan Perki No 1 Tahun 2010,Maka berdasarkan segala alasan yang dikemukakan diatas, Termohon Keberatanmohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar berkenanmemutuskan sebagai berikut :1. Menolak gugatan Pemohon Keberatan seluruhnya atau setidak tidaknyamenyatakan gugatan penggugat tidak diterima;2.
Register : 02-06-2017 — Putus : 06-07-2017 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 290 K/TUN/2017
Tanggal 6 Juli 2017 — PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT UNIT KERJA DINAS BINA MARGA PROVINSI JAWA BARAT VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN MASYARAKAT PEMANTAU TRANSPARANSI ANGGARAN (PERMATA);
229108 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dokumen pengadaan, perjanjiankontrak dan semua dokumen pengadaan dari pemenang lelang sertapertimbangannya, diberikan kepada Pemohon Keberatan/PemohonInformasi, tidak menyebabkan terganggunya kepentinganperlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat, sertaperlindungan atas hak kekayaan intelektual tertentu, sebagaimanayan dimaksud di dalam Pasal 17 huruf b UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Komisi Informasi Publik;Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) hurup i dan Pasal 13 ayat(1) huruf C PERKI
    dapat mengganggukepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual danperlindungan dan persaingan usaha tidak sehat, perlindungan rahasiadagang, serta kondisi Keuangan, asset, pendapatan, dan rekening bankseseorang;Bahwa amar putusan tersebut di atas bertentangan dan kontraktipdengan pertimbangan hukum Majelis Komisioner yang terdapat padahalaman 15 Putusan 873/PTSNMKMA/KIJBR/XI/2016, yangmenyatakan, menimbang dokumen pengadaan barang/jasa diPemerintah:4.17 Menimbang Pasal 11 ayat (1) huruf PERKI
    Putusan Nomor 290 K/TUN/KI/20174.18 Menimbang Pasal 13 ayat (1) huruf c PERKI tentang SLIP yangmenyatakan: setiap Badan Publik wajib menyediakan InformasiPublik setiap saat yang sekurangkurangnya terdiri atas seluruhinformasi lengkap wajib disediakan dan diumumkan secaraberkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;5.
    Putusan Nomor 290 K/TUN/KI/2017d, Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (2) UU KIP juncto Pasal 1 angka 8,Pasal 30 ayat (1) huruf c, Pasal 30 ayat (2) Perki Nomor 1 Tahun 2010tentang SLIP juncto pasal 1 angka 7, Pasal 5 huruf a, Pasal 9, Pasal 10,dan Pasal 11 PERKI tentang PPSIP yang pada pokoknya Pemohonmerupakan Pemohon Informasi Publik yang telah mengajukanpermohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada KomisiInformasi Jawa Barat setelah terlebin dahulu menempuh upaya keberatanterhadap Termohon
    Permohonan yang disampaikan oleh Pemohonkeberatan tersebut, telan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalamPasal 4 ayat (3) huruf a Peraturan Komisiinformasi Nomor 1 Tahun 2013tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ("Perki 1/2013")yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:"Melakukan permohonan dalam jumlah yang besar sekaligus atau berulangulang namun tidak memiliki tujuan yang jelas atau tidak memiliki relevansidengan tujuan permohonan" ;Bahwa terhadap uraian tersebut diatas
Register : 09-01-2017 — Putus : 22-03-2017 — Upload : 31-03-2017
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 11/G/KI/2017/PTUN.BDG
Tanggal 22 Maret 2017 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN MASYARAKAT PEMANTAU TRANSPARANSI ANGGARAN (PERMATA) VS Pemerintah Provinsi Jawa Barat Unit Kerja Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat
12142
  • ;Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) hurup i dan Pasal 13 ayat(1) huruf C PERKI tentang SLIP, yang menjadi pertimbangan hukumMajelis Komisioner Jawa Barat dalam perkara ini, maka semuadokumen pengadaan barang/jasa Pemerintah tersebut di atas,adalah informasi terobuka tanoa pengecualian, yang harus ada setiapsaat pada Termohon Keberatan/Termohon Informasi, yang harusdiberikan Termohon Keberatan/Termohon = Informasi kepadaPemohon Keberatan/Pemohon Informasi dan semua informasitersebut tidak ada
    ;Bahwa amar putusan tersebut di atas bertentangan dan kontraktipdengan pertimbangan hukum Majelis Komisioner yang terdapat padahalaman 15 Putusan 873/PTSNMKMA/KIJBR/XV2016, yangmenyatakan, menimbang dokumen pengadaan' barang/jasa diPemerintah : === 22292 2222202220 = 22 === 4.17 Menimbang Pasal 11 ayat (1) huruf PERKI tentang SLIP yangmenyatakan : Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secaraberkala Informasi Publik yang sekurangkurangnya terdiri atasinformasi tentang pengumuman pengadaan barang dan
    ;Halaman 17 dari 58 halaman Putusan Nomor : 11/G/KI/2017/PTUNBDG4.18 Menimbang Pasal 13 ayat (1) huruf c PERKI tentang SLIP yangmenyatakan: setiap Badan Publik wajib menyediakan InformasiPublik setiap saat yang sekurangkurangnya terdiri atas seluruhinformasi lengkap wajib disediakan dan diumumkan secara berkalasebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.;5. Surat Perjanjian Kontrak.
    ;Hal tersebut juga diatur didalam Pasal 13 ayat (1) huruf d angka 5,Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tatum 2010 tentang Standar LayananInformasi Publik (Perki No. 1 Tahun 2010), ;= == =o eeeBahwa berdasarkan uraian di tas, oleh karena TermohonKeberatan/Termohon Informasi adalah badan publik, maka TermohonKeberatan/Termohon Informasi selaku Badan Publik, memiliki Kewajibansebagaimana diatur pada Pasal 7 UndangUndang Komisi Informasi Publik,1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkanInformasi
Register : 05-04-2012 — Putus : 05-07-2012 — Upload : 25-01-2014
Putusan PN SUMENEP Nomor 07/Pdt.Plw/2012/PN.Smp
Tanggal 5 Juli 2012 — BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUMENEP (Pelawan)
MOH. SIDIQ (Terlawan)
11829
  • Sehingga masih cukup waktu untukdapat diterimanya gugatan keberatan/perlawanan ini;Menimbang, bahwa dalam Pasal 62 Perki No.2 Tahun 2010 yangberbunyi: Terhadap putusan Majelis Komisioner dapat ajukan gugatan kepengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 47 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam waktu palinglambat 14 (empat) belas hari sejak putusan diterima dan salah satu ataukedua belah pihak menyatakan secara tertulis tidak menerima putusantersebut;Menimbang, bahwa
    Pasal 1 butir 1 (satu) Perma No.2 Tahun 2011memberikan ketentuan sebagai berikut: gugatan adalah keberatan yangdiajukan oleh salah satu atau para pihak yang secara tertulis menyatakantidak menerima putusan Komisi Informasi (selanjutnya disebutkeberatan);Menimbang, bahwa Perki No.2 Tahun 2010 adalah tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, sebagai hukum acarayang mengikat kepada para pihak yang akan menyelesaian sengketainformasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi, baik
    Adapun Perma No.2 Tahun 2011 merupakanhukum acara khusus yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung untukmenyelesaikan keberatan salah satu atau kedua belah pihak atas putusanKomisi Informasi dan hanya mengikat pemeriksaan di pengadilan;Menimbang, bahwa jika dicermati bunyi Pasal 48 ayat (1) UUNo.14 Tahun 2008 dan Pasal 62 Perki No.2 Tahun 2010, maka keduanyatidak secara tegas memberikan definisi tentang apa yang dimaksuddengan Pernyataan tertulis tentang tidak menerima putusan komisiinformasi dan kepada
    Pasal 11 Perki No.1 Tahun 2010 dan informasi yang wajib tersedia27setiap saat sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 11 UU No.14Tahun 2008 jo.
    Pasal 13 Perki No.1 Tahun 2010 adalah informasi yangtidak jelas baik jenis maupun fisik dari informasi yang dimaksud,sedangkan hal itu merupakan kewenangan dari Badan Publik yangmengelola dan memilikinya serta dalam permohonan ini, Terlawan(dahulu Pemohon) tidak secara khusus dan tegas menyebutkan maksuddari informasi tersebut, maka diserahkan kepada Pelawan(dahuluTermohon) untuk melaksanakan kewajibannya menurut ketentuanUU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik danperaturanperaturan
Register : 09-07-2012 — Putus : 27-09-2012 — Upload : 04-01-2013
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 64/G/TUN/2012/PTUN-BDG
Tanggal 27 September 2012 — WALIKOTA BOGOR vs MUHAMMAD HIDAYAT S
6727
  • 4.28dalam waktu selambatlambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak putusanini diterima oleh Termohon ;Memerintahkan Termohon untuk memberikan salinan dokumen lengkappencairan anggaran untuk kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkunganSekretariat Daerah Kota Bogor pada tahun 2011 sebagaimana dimaksuddalam Paragraf 6.3 dalam waktu selambatlambatnya 14 (empat belas) harikerja sejak putusan ini diterima oleh Termohon ;Memerintahkan Termohon untuk melakukan pengujian konsekuensi sesuaiPasal 16 dan Pasal 17 PERKI
    waktu selambatlambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak putusanini diterima oleh Termohon ;Memerintahkan Termohon untuk memberikan salinan dokumen lengkappencairan anggaran untuk kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkunganSekretariat Daerah Kota Bogor pada tahun 2011 sebagaimana dimaksuddalam Paragraf 6.3 dalam waktu selambatlambatnya 14 (empat belas) harikerja sejak putusan ini diterima oleh Termohon ;6.6 Memerintahkan Termohon untuk melakukan pengujian konsekuensi sesuaiPasal 16 dan Pasal 17 PERKI
    Palem V Nomor 191 Perumnas I Jakasampurna BekasiBaratKota Bekasi, yang pastinya dalam mengajukanpermohonan penyelesaian sengketa informasi kepada KomisiInformasi Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Ketentuan Pasal 8Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (selanjutnyadisebut Perki PPSIP) wajib menyertakan Identitas Pemohonyang sah, berupa Foto copy KTP, Surat Izin Mengemudi, KartuPelajar, untuk menunjukan domisi Pemohon ;3 Bahwa sesuai dengan
Register : 03-10-2012 — Putus : 08-01-2013 — Upload : 07-06-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 173/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 8 Januari 2013 — PERKUMPULAN SAHABAT MUSLIM INDONESIA;KETUA KOMISI INFORMASI PUSAT
12574
  • PENGGUGAT dalam perkara No.173/G/2012/PTUNJKT berupa: Keputusan fiktif negatif terhadap suratpermohonan keberatan tentang pengajuan keberatan informasiberkala tertanggal 30 April 2012, adalah Obyek Sengketa InformasiPublik, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 5 UndangundangNomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik(selanjutnya disebut UU KIP) juncto Pasal 1 angka 3 Peraturan KomisiInformasi Nomor: 2 Tahun 2010 Tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik (selanjutnya disebut PERKI
    PPSIP) JunctoPasal 9 UU KIP juncto Pasal 35 ayat (1) huruf b UU KIP yang berbunyisebagai berikut:~n nnn nn nn nn nnn nnn nnn nnn nnnnPasal 1 angka 5 UU KIP:Sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antarabadan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitandengan hak memperoleh dan menggunakan informasiberdasarkan perundangundangan ;Pasal 1 angka 3 Perki PPSIP:Sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antaraBadan Publik dan Pemohon Informasi Publik berdasarkanalasan
    Bahwa sebagaimana dalil TERGUGAT dalam Poin 7, TERGUGATberpendapat bahwa Komisi Informasi yang berwenang memeriksa danmengadili obyek Gugatan PENGGUGAT sebagaimana GugatanPENGGUGAT dalam perkara No. 173/G/2012/PTUNJKT karenamerupakan obyek Sengketa Informasi Publik, sebagaimana yangdiatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU KIP juncto Pasal 1 angka3 PERKI PPSIP Juncto Pasal 9 UU KIP juncto Pasal 35 ayat (1)huruf b j 222222 oon nnn nnn en nn nnn neon nn nnn enn none een en nen ne neeKOMISI INFORMASI
    Komisi Informasi dan proses keberatanpaska putusan Komisi Informasi diselesaikan di pengadilan negeri ataupengadilan tata usaha negara melalui Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiPUDIIK Gli PENG aC IAG =29=e eae serene erent16.17.Bahwa berdasarkan dalil tersebut TERGUGAT berpendapat bahwaterhadap sengketa informasi publik sepatutnya diselesaikan melaluimekanisme penyelesaian sengketa informasi publik sebagaimanaditetapkan di dalam UU KIP dan Perki
Register : 02-11-2016 — Putus : 29-11-2016 — Upload : 21-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 522 K/TUN/2016
Tanggal 29 Nopember 2016 — DINAS BINA MARGA DAN TATA RUANG PROVINSI BANTEN VS HAERUDIN;
23465 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan InformasiPublik (perKl SLIP) Pasal 11 ayat (1) huruf b angka 5 dalampenjelasannya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan informasianggaran meliputi ringkasan informasi seperti daftar Isian PenggunaanAnggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA,rincian Daftar Pelaksanaan Anggaran di Daerah, rencana kerjaanggaran, proposal, dll;Bahwa dalam penjelasan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (PERKI
    UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik Pasal 4 ayat (2) huruf c yang menyatakan bahwa:mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuaidengan undangundang ini;Bahwa sesuai dengan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 pasal11 Ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa badan publik wajibmenyediakan informasi publik yang berada dibawah penguasaannya,tidak termasuk informasi yang dikecualikan, Peraturan KomisiInformasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan InformasiPublik (perKI
    Bahwa dalam penjelasan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (perKI SLIP) Pasal 13ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa:Yang dimaksud dengan informasi lengkap adalah seluruh informasidalam Pasal 11 yang tidak dalam bentuk ringkasan;29.
Register : 17-12-2020 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 20-04-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 233/G/KI/2020/PTUN.JKT
Tanggal 19 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
242145
  • MAJELIS KOMISIONER KIP TELAH MELANGGAR PERKI 1/2013 DANUU 14/2008 KARENA PUTUSANNYA TIDAK TELITI DAN TIDAKOBJEKTIF TERKAIT INFORMASI 2;a.
    Pasal 23 UU 14/2008 dalam membuat Putusan KIP,sebagai berikut:Pasal 27 Perki 1/2013;Persidangan dilakukan untuk memeriksa:keterangan Pemohon atau kuasanya;keterangan Termohon atau kuasanya;suratsurat;keterangan saksi, apabila diperlukan;keterangan ahli, apabila diperlukan;~ 29 29 5 9rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, atau peristiwayang bersesuaian dengan alatalat bukti lain yang dapat dijadikanpetunjuk, apabila diperlukan; dan/atau;g. kesimpulan dari Para Pihak, apabila ada.;f.
    dikutip padaPutusan KIP halaman 47:5.40 Menimbang bahwa dalam pengelolaan informasi publik, UU KIPmengatur kewajiban kepada badan publik untuk menyebarluaskan danmenyediakan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU KIPyakni ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf e UU Nomor 14 Tahun 2008.halaman 17 dari 30 halaman Putusan Perkara No. 233/G/KI/2020/PTUNJKT.BadanPublik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga Jo Pasal 13 atat (1)huruf e Perki
    Majelis Komisioner KIP telah melanggar PERKI 1 Tahun 2013 dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008, karena putusannya tidak teliti dan tidak objektifterkait informasi 2;3. Majelis Komisioner KIP telah melanggar UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 karena mengambil putusan yang apabila dieksekusi mengakibatkanpemohon keberatan melakukan perbuatan melawan hukum;halaman 25 dari 30 halaman Putusan Perkara No. 233/G/KI/2020/PTUNJKT.4.
    Majelis sependapat dengan pertimbangan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor:013/VI/KIPPSA/2020, tanggal 23 November 2020, bahwa Badan Publikmempunyai kewajiban untuk menyebarluaskan dan menyediakan informasi publiksebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik yakni ketentuan pasal 11 ayat (1) huruf e bahwaBadan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputiperjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga jo Pasal 13 ayat (1) huruf e Perki
Register : 15-12-2020 — Putus : 16-03-2021 — Upload : 18-03-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 230/G/KI/2020/PTUN.JKT
Tanggal 16 Maret 2021 — Penggugat:
Gomustang Simbolon
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
16686
  • Adapun dalam rangkamemenuhi amar putusan sebagaimana angka (6.3) yang berbunyi :memerintahkan TERMOHON memberikan penjelasan secara tertulissesuai ketentuan Pasal 26 ayat (6) Perki Nomor 1 Tahun 2010,selanjutnya TERMOHON Keberatan telah mengirimkan Surat KapoldaMetro Jaya Nomor : B/20264/XII/HUK.12.10./2020/Bidkum yang telahdikirimkan kepada PEMOHON keberatan dan juga telah diterima olehPEMOHON Keberatan.
    Pasal 1 angka11 PERMA 2/2011 dan Pasal 59 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Komisi InformasiNomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik(PERKI 1/2013), selengkapnya sebagai berikut:Pasal 4 ayat (2) PERMA 2/2011:Keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan dalam tenggangwaktu 14 (empat belas) hari sejak salinan Putusan Komisi Informasiditerima oleh para pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan;Halaman 11 dari 14 halaman Putusan Nomor 230/G/KI/2020/PTUNJKT.Pasal 1 angka
    11 PERMA 2/2011:Hari adalah hari kerja;Pasal 59 ayat (4) dan ayat (5) PERKI 1/2013:(4) Salinan putusan diberikan kepada para pihak dalam jangka waktu palinglambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan.(5) Segera setelah salinan putusan diberikan kepada para pihak, putusandimasukkan ke dalam situs resmi Komisi Informasl.Menimbang, bahwa Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor: 029/VI/KIPPSA/2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 12 November2020 dengan dihadiri oleh Pemohon
Register : 06-05-2021 — Putus : 09-06-2021 — Upload : 10-06-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 2/P/FP/2021/PTUN.SRG
Tanggal 9 Juni 2021 — Pemohon:
MOCH. OJAT SUDRAJAT S.
Termohon:
Gubernur Provinsi Banten
184109
  • Serang kepadaTermohon dan diterima pada tanggal 16 Februari 2021 berdasarkan CekPos, Surat Permohonan Pemberhentian Sementara Komisioner KomisiInformasi Provinsi Banten Periode 2019 2023 tersebut atas dasar aturanperundangundangan berupa Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 3Tahun 2016 Tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat 2 UU Cipta Kerja, yang telahmengubah ketentuan Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan, jangkawaktu untuk Termohon wajib menetapkan
    secara langsung;Bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon, telah memenuhi ke4(empat) kriteria tersebut diatas, yang dapat Pemohon jelaskan sebagai berikut :a.Bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon, kepada Termohon yakniGubernur Provinsi Banten untuk memberhentikan sementaraAnggota/Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019 2023adalah Permohonan dalam lingkup kKewenangan Badan dan /atau PejabatPemerintahan, berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf (d ) Peraturan KomisiInformasi (PERKI
    Meminta Komisi Informasi Pusat untuk menyelesaikan SengketaInformasi Publik dalam hal Komisi Informasi Provinsi tidak dapatmenangani penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menjadikewenangannya, sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (1) PeraturanKomsi Informasi (PERKI) nomor 1 Tahun 2013 Tentang PROSEDURPENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK.Bahwa dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Komsi Informasi(PERKI) nomor 1 Tahun 2013 Tentang PROSEDUR PENYELESAIANSENGKETA INFORMASI PUBLIK, berbunyi
    Nomor 3Tahun 2016 Tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi;15.Bahwa Termohon mempunyai kewenangan untuk memberhentikansementara anggota/Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bantensebagaimana karena Termohon berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf (d)Peraturan Komisi Informasi (PERKI) nomor 3 Tahun 2016 Tentang KodeEtik Anggota Komisi Informasi, dan Termohon berdasarkan ketentuan Pasal32 ayat (8) UU nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik, adalah Pejabat Pemerintahan yang mengeluarkan
    Sifat Melanggar / Melawan Hukum Dan Asas Asas Umum PemerintahanYang Baik (AUPB) Yang Diduga Dilakukan Termohon1.Bahwa dengan sikap Termohon yang tidak melakukan Keputusan dan/atauTindakan atau Diam, atas surat permohonan yang diajukan oleh Pemohonuntuk memberhentikan sementara Anggota/Komisioner Komisi InformasiProvinsi Banten Periode 2019 2023 adalah telah melanggar ketentuanPasal 7 huruf (d) Peraturan Komisi Informasi (PERKI) nomor 3 Tahun 2016;.
Register : 08-04-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PTUN PADANG Nomor 16/G/KI/2021/PTUN.PDG
Tanggal 15 Juli 2021 — Pemohon:
1.Drs. Daniel St Makmur
2.Drs. H SYAFRIAL Dt garang, M.Pd
Termohon:
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
19993
  • aquo ,seharusnya Pihak Lawan Pemohon dalam PersengketaanInformasi adalah Badan Publik, Kantor Wilayah BadanPertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat, denganalasan hukum sebagai berikut :Halaman 13Putusan Perkara Nomor: 16/G/KI/2021/PTUN.PDG1) Pasal 1 angka 5, UU No. 14/ 2008 berbunyiSengketa Informasi Publik adalah sengketa yangteyadi antara badan publik dan pengguna informasipublik yang berkaitan dengan hak memperoleh danmenggunakan informasi berdasarkan perundangundangan.2) Pasal 1 angka 4, Perki
    bertanggung jawabmewakili Termohon sebagai pihak dalam perkara aquoadalah adalah Kakanwil, dan atas kewenanganKakanwil dapat menunjuk/ memberikan kuasa keorang lain.2) Bahwa jika Surat Kuasa yang ditanda BapakSyaiful, SP, MH selaku pihak Kakanwil dapat menunjukorang lain untuk mewakili Badan Publik, namun selakuAtasan PPID tidaklan ada kewenanganya untuk itu ,karena kewenangan Atasan PPID itu dibatasi olehaturan perundang undang yang belaku sebagaimanapasal 36 UU No. 14 tahun 2008 dan pasal 34 Perki
    Bahwa pada Putusan halaman 4 (empat) paragraf 2.8 telahterjadi kekeliruan ataupun sesuatu yang tidak jelas dan tidakpasti yaitu Bahwa berdasarkan Pasal 58 Peraturan KomisiInformasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang PenyelesaianSengketa Informasi Publik, pada hari Senin tanggal 16November 2020 Majelis Komisioner melakukan musyawarahmajelis secara tertutup dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner.5.
    Bahwa pada putusan halaman 7 paragraf 4.3 adakewenangan Majelis Komisoner Komisi Informasi yangdiberikan oleh UU No. 14 tahun 2008 yaitu pasal 46 tetapibelumdisadari oleh Majelis KomisionerKomisiInformasidikaitkan juga dengan Pasal 34 Perki No. 1 tahun 2013tentang Prosedure Penyelesaian Sengketa Informasi.13.
    Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Perki Nomor 1 Tahun 2013menyebutkan bahwa "Termohon penyelesaian sengketa InformasiPublik yang selanjutnya disebut Termohon adalah Badan Publik yangdiwakili oleh Pimpinan Badan Publik, atasan PPID atau Pejabat yangditunjuk dan diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dalampenyelesaiaan sengketa di Komisi Informasi.6.
Putus : 22-01-2015 — Upload : 04-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 700 K/Pdt.Sus-KIP/2014
Tanggal 22 Januari 2015 — 1. Dr. H. ZAINI ARONY, M.Pd, DK VS 1. KOMISI INFORMASI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, DKK
7028 Berkekuatan Hukum Tetap
  • perkara bukan denganputusan sela;Judex Facti tidak memeriksa alat bukti atas keberatan/gugatan Para Penggugat(vide Pasal 7 ayat (3) Perma RI Nomor 2 Tahun 2011);Bahwa Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat dalam uraian keberatan/gugatannya keberatan atas munculnya alat bukti yang dijadikan dasar hukumpada putusan Ajudikasi Komisi Informasi Provinsi NTB oleh karena baikPemohon maupun Termohon sama sekali tidak pernah mengajukan alat buktiyang harus disertai materai yang cukup (vide Pasal 52 ayat (2) Perki
    Pdt.SusKIP/20147 Bahwa gugatan/keberatan Para Pemohon Kasasi mengacu pada penafsiran Pasal48 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik yang secara implicit menyatakan bahwa yang dapat menggugatadalah kedua belah pihak yang bersengketa, hal mana sesuai dengan prinsifumum hak untuk banding (right to appeal);Bahwa oleh karena menurut Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat tata carasidang Ajudikasi pada Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat tidakmengacu pada Perki
    Dalam hal ini saat Komisioner menyidangkanperkara seharusnya mendatangkan ahli bukan mengambil kesimpulansendiri, (vide Pasal 54 Perki Nomor Tahun 2013);Bahwa sidang Ajudikasi Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Baratbelum layak dilanjutkan, karena mediasi yang dilaksanakan belum gagal,mengacu pada Pasal 48 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publikyang menyatakan bahwa:a Salah satu pihak atau para pihak menyatakan secara
    (vide Putusan Perkara Nomor014/XII/KINTB/PSA/2013 tanggal 23 Desember 2013);Bahwa Putusan KI Nomor 014/XII/KINTB/PSA/2013 tanggal 23Desember 2013 tidak sesuai dengan hukum acara KI sesuai denganketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor tahun 2013, karena KItidak memberikan kesempatan kepada Termohon untuk menjawab secaratertulis (vide Pasal 35 ayat (3) Perki Nomor 1 Tahun 2013);Bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi NTB dalam memutus perkaramenyatakan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
    Komisioner Komisi Informasi Provinsi Nusa TenggaraBarat telah berlaku secara tidak adil dan hal tersebut dapat secara jelas diketahuidalam pertimbangan hukum perkara Nomor 014/XII/KINTB/PSA/2013 tanggal23 Desember 2013 7 tentang Kesimpulan Termohon adalah tidak benar ParaPemohon Kasasi memberikan kesimpulan hanya 2 (dua) point, karena yangbenar kesimpulan lisan Para Pemohon Kasasi ada 9 (sembilan) poin yangsedianya setelah dibacakan secara singkat akan disampaikan secara tertulis (videPasal 35 ayat (3) Perki