Ditemukan 288 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-04-2013 — Upload : 10-01-2014
Putusan PN KEPANJEN Nomor 624 /Pdt.P/2013/PN.Kpj
Tanggal 10 April 2013 — MUH. SULISWANTO
192
  • Pendaftaran PendudukDan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiranyang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuaidengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalamPasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, oleh karena anakpemohon tersebut lahir pada tahun 2010 sehingga pencatatan kelahiran anak pemohontersebut telambat
Putus : 15-05-2012 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 630/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 15 Mei 2012 — HERO TRISNA WAHYONO
2514
  • Pencatatan Sipil,di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampauibatas waktu (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuanmengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tanggal 3 Pebruari Tahun 2011 sehinggapencatatan kelahiran anak pemohon tersebut telambat
Putus : 25-03-2013 — Upload : 11-03-2015
Putusan PN KEPANJEN Nomor 481/ Pdt.P / 2013 / PN.Kpj
Tanggal 25 Maret 2013 — SRI WANTI
177
  • Penduduk Dan Pencatatan Sipil, didalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuanmengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak Pemohon tersebut lahir pada tanggal 13 Juli 1996 sehingga pencatatankelahiran Pemohon tersebut telambat
Putus : 20-11-2012 — Upload : 04-03-2015
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1446/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 20 Nopember 2012 — NURUL ANIS ARFIATI
135
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas,oleh karena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2007 sehingga pencatatankelahiran anak Pemohon tersebut telambat
Putus : 12-04-2012 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 362 /Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 12 April 2012 — YAHMAN
124
  • Penduduk Dan Pencatatan Sipil, didalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui bataswaktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkanpenetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, oleh karenaanak pemohon tersebut lahir pada tahun 1997 sehingga pencatatan kelahiran anak pemohontersebut telambat
Putus : 19-03-2013 — Upload : 15-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 443 /Pdt.P/2013/PN.Kpj
Tanggal 19 Maret 2013 — IRWAN SUSENO
155
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2011 sehingga pencatatan kelahirananak pemohon tersebut telambat
Putus : 15-05-2012 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 628/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 15 Mei 2012 — YAYUK MARHAENI
139
  • Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil,di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampauibatas waktu (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuanmengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2007 sehingga pencatatan kelahiran anakpemohon tersebut telambat
Putus : 26-06-2012 — Upload : 19-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 801 /Pdt.P/2012/PN.Kpj.
Tanggal 26 Juni 2012 — SUNARTO
1611
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2010 sehingga pencatatan kelahirananak pemohon tersebut telambat
Putus : 13-11-2012 — Upload : 10-01-2014
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1467 /Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 13 Nopember 2012 — SODIQ
159
  • Pendaftaran PendudukDan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiranyang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai denganketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, oleh karena anakpemohon tersebut lahir pada tahun 2010 sehingga pencatatan kelahiran anak pemohontersebut telambat
Putus : 08-11-2012 — Upload : 10-01-2014
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1397 /Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 8 Nopember 2012 — SUROSO
95
  • Pendaftaran PendudukDan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiranyang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai denganketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, oleh karena anakpemohon tersebut lahir pada tahun 2009 sehingga pencatatan kelahiran anak pemohontersebut telambat
Putus : 07-05-2013 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 761/Pdt.P/2013/PN.Kpj
Tanggal 7 Mei 2013 — HENDRIK FIDIANTO
96
  • CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwapencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2009 sehingga pencatatan kelahiranPemohon tersebut telambat
Putus : 03-04-2012 — Upload : 20-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 305/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 3 April 2012 — ASENI
174
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas,oleh karena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 1994 sehingga pencatatankelahiran anak Pemohon tersebut telambat
Putus : 31-08-2012 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 683 /Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 31 Agustus 2012 — SUSANTI
74
  • CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwapencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2007 sehingga pencatatan kelahiran anakpemohon tersebut telambat
Putus : 04-10-2012 — Upload : 10-01-2014
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1252 /Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 4 Oktober 2012 — YENI RAHMAN
84
  • Pendaftaran PendudukDan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiranyang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai denganketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, oleh karena anakpemohon tersebut lahir pada tahun 2008 sehingga pencatatan kelahiran anak pemohontersebut telambat
Putus : 15-05-2012 — Upload : 28-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 595 /Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 15 Mei 2012 — MUSTAIN
155
  • PendudukDan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiranyang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai denganketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2010 sehingga pencatatan kelahiran anakpemohon tersebut telambat
Putus : 14-05-2012 — Upload : 28-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 614 /Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 14 Mei 2012 — DIDIK DWI CAHYONO
1512
  • PendudukDan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiranyang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai denganketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2009 sehingga pencatatan kelahiran anakpemohon tersebut telambat
Putus : 04-03-2013 — Upload : 10-01-2014
Putusan PN KEPANJEN Nomor 293 /Pdt.P/2013/PN.Kpj
Tanggal 4 Maret 2013 — ABD. QODIR
157
  • Pendaftaran PendudukDan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiranyang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai denganketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, oleh karena anakpemohon tersebut lahir pada tahun 2010 sehingga pencatatan kelahiran anak pemohontersebut telambat
Putus : 05-07-2012 — Upload : 19-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 955 /Pdt.P/2012/PN.Kpj.
Tanggal 5 Juli 2012 — ASEP FAISAL RIZA
96
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, olehkarena pemohon tersebut lahir pada tahun 1985 sehingga pencatatan kelahiran anakpemohon tersebut telambat
Putus : 19-09-2012 — Upload : 20-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1174 /Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 19 September 2012 — YAYUK SETYOWATI
105
  • Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1)ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelahmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas,oleh karena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2008 sehingga pencatatankelahiran anak Pemohon tersebut telambat
Putus : 19-09-2012 — Upload : 20-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1172 /Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 19 September 2012 — SUMARDI SANTOSO
95
  • Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1)ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelahmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas,oleh karena anak Pemohon tersebut lahir pada bulan April tahun 2011 sehinggapencatatan kelahiran anak Pemohon tersebut telambat