Ditemukan 5018 data
1.GIANYTA APRILIA, SH
2.GIFRAN HERALDI, SH
Terdakwa:
EPAN ANDRIAN BIN RAZALI
23 — 14
Teori Kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippel seorang guru besar di Gottingen,Jerman menyatakan bahwa opzet itu sebagai De Wii atau kehendak, denganalasan karena tingkah laku (Handeling) itu. merupakan suatu pernyataankehendak, yang kehendak itu dapat ditujukan kepada suatu perbuatan tertentu(Formalee Opzet) yang kesemuanya dilarang dan diancam dengan pidana olehundangundang;b.
Teori Bayangan/Pengetahuan (Voorstellings Theorie) dari Frank seorang gurubesar di Tubingen, Jerman atau Teori Praduga/Teori Prakiraan dari Prof. VanBemmelen dan Pompe yang menyatakan bahwa perbuatan itu memangdikehendaki pembuat, akan tetapi akibat dari perbuatan tersebut paling jauhhanyalah dapat diharapkan akan terjadi oleh pembuat, setidaknya masalahtersebut akan dapat dibayangkan akan terjadi oleh pembuat.. Bahwa ditinjau dari corak atau bentuknya menurut Prof.
Kalau ini terjadi, maka Teori Kehendak (Wi//s Theorie)mengganggap akibat tersebut juga dikehendaki oleh si pelaku, maka kini jugaHal.17 dari 21 Halaman Putusan Nomor 387/Pid.Sus/2021/PN. Cbi.ada kesengajaan.
Menurut Teori Bayangan (Voorstelling Theorie) keadaan iniadalah sama dengan kesengajaan berupa tujuan (oogmerk), oleh karena dalamduaduanya tentang akibat tidak dapat dikatakan ada kehendak si pelaku,melainkan hanya bayangan atau gambaran dalam gagasan pelaku, bahwa akibatitu pasti akan terjadi maka juga ada kesengajaan.c. Kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (opzet bij zekerheidsbewustzijn). Pada dasarnya, kesengajaan ini menurut Prof. Dr.
Kalau ini terjadi, maka Teori Kehendak (Wi//s Theorie)mengganggap akibat tersebut juga dikehendaki oleh si pelaku, maka kini jugaada kesengajaan.
52 — 20
Jika tidak tunai, maka harus dijelaskanwaktu atau batas Tergugat harus melakukan penyerahan mahar tersebut terhadapPenggugat sesuai dengan fakta yang ada pada saat proses akad nikah;Menimbang, bahwa dalam hukum acara perdata dikenal dua teori tentangcara menyusun gugatan kepada pengadilan, yaitu (1)substantiering theorie, teoriini menyatakan bahwa gugatan selain harus menyebutkan peristiwa hukum yangmenjadi dasar gugatan, juga harus menyebut kejadiankejadian nyata yangmendahului peristiwa hukum dan
menjadi sebab timbulnya peristiwa hukumtersebut, dan (2) individualiserings theorie, teori ini menyatakan gugatan cukupdisebut peristiwaperistiwa atau kejadiankejadian yang menunjukkan adanyahubungan hukum yang menjadi dasar gugatan.
113 — 5
termasuk dalam niatnya ;Bahwa perkataan dengan sengaja dalam pasal ini mengandung maknasemua unsur yang ada dibelakangnya juga diliputi opzet ;Menurut MEMORIE VON TOELICHTING yang dimaksud dengansengaja (opzet) adalah Willen en Wetten yaitu bahwa seseorang yangmelakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willen) perbuatanitu serta harus menginsyafi/mengerti (Wetten) akibat perbuatan itu ;Mengenai pengertian dengan sengaja ini dalam hukum pidana terdapat duateori yaitu:a Teori Kehendak (Wills Theorie
) dari Von Hippel ;17b Teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie) dari Frank yang didukungVon Liszt ;Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata TeoriPengetahuan (Voorstelling Theorie) dipandang lebih memuaskan, demikianmenurut Prof.
Lamintang dalam bukunya Dasardasar Hukum PidanaIndonesia, halaman 600601 yang mendukung ajaran objectievedeelnemings theorie mensyaratkan diantara para peserta tersebut harus adakesadaran bahwa mereka telah melakukan suatu kerja sama untuk melakukansuatu perbuatan pidana, karena faktor kesadaran melakukan kerja samatersebut sebagai faktor yang sangat menentukan untuk dapat dikatakan adasuatu medeplegen.
aspek policy/filsafat pemidanaan gunamelahirkan keadilan dan mencegah adanya disparitas dalam halpemidanaan (sentencing of disparity) yang dianut sistem hukum Indonesiamaka pada dasarnya pidana dijatuhkan sematamata bukanbersifatpembalasan sebagaimana diintrodusir TEORI RETRIBUTIF akan tetapipidana dijatuhkan hendaknya juga berorientasi kepada aspek dan dimensiREHABILITASI atau PEMULIHAN dan KEGUNAAN bagi diri si pelakutindak pidana sebagaimana hakekat TEORI REHABILITASI, TEORIDETTERENCE dan DOEL THEORIE
Konkretnya pidana harus dijatuhkandalam kerangka sesuai TEORI RETRIBUTIF, TEORI REHABILITASI,TEORI DETTERENCE dan DOEL THEORIE sebagaimana dalam IlmuHukum Pidana modern dikenal dengan terminologi FILSAFATINTEGRATIP.
75 — 59
masingmasing mantan suamiisteri, Keduanya memiliki hak atas bagiannya tersebut,dan Majelis Hakim hanya memiliki Kewenangan untuk menetapkan objek manayang termasuk harta bersama dan berapa bagian masingmasing;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambil alihpendapat Ahli Hukum Sudikno Mertokusumo, dalam bukunya Hukum AcaraPerdata Indonesia halaman 35 menyebutkan mengenai perumusanfundamentum petendi atau dalil dugat, muncul dua teori, yaitu ; pertama yangdisebut sebagai substantierings theorie
Namun tidak perludikemukakan dasar dan sejarah terjadinya hubungan hukum karena dapatdiajukan dalam proses pemeriksaan;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat tersebut Majelis Hakimmenilai, dalam gugatannya Penggugat tidak menjelaskan faktafakta yangmendahului peristiwa hukum, terutama yang berkaitan dengan peristiwa hukummengenai kredit Penggugat dan Tergugat kepada Turut Tergugat, sehinggatidak memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam substantierings theorie,begitu pula bila berpijak pada teori
individualisering theorie, ternyata dipersidanganpun dasar dan sejarah yang menimbulkan adanya hubunganhukum tidak nampak baik melalui dalildalil ataupun buktibukti yang ada,sehingga Majelis Hakim berpendapat perumusan gugatan Penggugat aquotidak memenuhi kriteria gugatan yang benar berdasarkan teori substantieringstheorie dan individualisering theorie;Halaman 14 dari 17 halaman, Putusan Nomor : 0566/Pdt.G/2017/PA.TmK.Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menganalisa posita danpetitum gugatan Penggugat
63 — 6
Teori pengetahuan atau membayangkan (voorstellings theorie), yaitu walaupun mungkinpelaku tidak menghendaki akibat dari perbuatannya akan tetapi perbuatan pelaku tetapdikatakan sengaja apabila cukup pelaku mampu membayangkan akan akibat dariperbuatannya.Jika dilihat dari bentuk atau tingkat kesengajaannya maka sengaja digolongkan menjadi tigabagian yaitu ;1. Kesengajaan sebagai maksud / tujuan (opzet als oogmerk)Bentuk kesengajaan yang biasa dan sederhana. Contoh, A memukul B.
menggunakan sebongkah batuke arah kepala bagian atas, sehingga saksi Agustinus mengalami luka robek dikepala bagian atassebagaimana tersebut dalam hasil visum diatas, maka perbuatan tersebut haruslah dianggapsebagai perbuatan yang sengaja atau bertujuan untuk mendatangkan rasa sakit dan luka bagiorang lain, dengan kata lain terdakwa dianggap telah melakukan penganiayaan, perbuatanterdakwa tersebut dikatakan sengaja oleh karena tujuan berupa rasa sakit dianggap memangdikehendaki oleh terdakwa (wills theorie
) atau setidaknya walaupun terdakwa memang tidakmenghendaki rasa sakit dan luka tersebut, pastilah terdakwa dapat mengetahui/menyadari/membayangkan akan akibat dari perbuatannya tersebut akan mendatangkan rasa sakit dan lukapada orang yang ditujukan perbuatan tersebut (Voorstelling Theorie) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas maka dengandemikian unsur melakukan penganiayaan telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsurunsur dari dakwaan diatas telah terpenuhimaka
42 — 5
Teori kehendak (wils theorie)2. Teori Membayangkan ( voorsteling theorie) Bahwa, menurut Teor!
Kehendak (wils theorie), sengaja artinya akibatsuatu perbuatan dikehendaki dan ini terbukti apabila akibat itu sungguhsunggguh dimaksudkan oleh perbuatan yang dilakukan oleh pembuat ;Bahwa, menurut Teor Membayangkan ( voorsteling theorie) , sengajaartinya jika suatu akibat ( yang timbul karena perbuatan pembuat )dibayangkan sebagai maksud ( perbuatan itu ) dan karena itu tindakan yangbersangkutan dilakukan sesuai dengan bayangan yang terlebih dahulu dibuattersebut ;Bahwa, dengan demikian, maka menurut
teori kehendak unsurkesengajaan dititik beratkan kepada apa yang dikehendaki pada waktuberbuat, sedangkan menurut teori membayangkan , unsur kesengajaandititikberatkan pada apa yang diketahui waktu berbuat.Page 29 of 3930Bahwa, dari penjelasan sebagaimana termaksud dalam MVT (memorievan toelichting) dinubungkan dengan teoriteori kesengajaan tersebut diatas ,akan dipertimbangkan perbuatan Terdakwa dengan mempergunakan teorikehendak (wils theorie) dalam menentukan ada / tidaknya kesengajaan, yaituunsur
37 — 9
Teori kehendak (wills theorie) ;2. Teori bayangan/pengetahuan (voorstellings theorie) dari Frank atau(waarschyulykheids theorie) dari Van Bemmelen;Menurut teori kehendak, kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan padaterwujudnya perbuatan seperti yang dirumuskan dalam undangundang,sedangkan menurut teori pengetahuan, kesengajaan adalah kehendak untukberbuat dengan mengetahui unsurunsur yang diperlukan menurut rumusan dalamUndangundang.
117 — 25
Teori kKehendak (wilst theorie), dan2.
Teori pengetahuan atau membayangkan (voorstellings theorie);Menimbang, bahwa sengaja disini berhubungan erat dengan kehendakuntuk mewujudkan sesuatu yang dikehendaki atau kehendak untuk melakukanperbuatan yang dilarang, maka dalam hal ini Majelis Hakim dalammempertimbangkan unsur dengan sengaja, cenderung mempertimbangkannyadengan menggunakan teori kehendak (wi/st Theorie);10Menimbang, bahwa menurut teori kehendak, sengaja adalah kehendakmembuat suatu perbuatan dan kehendak menimbulkan suatu akibat
Hilda Rufaida, SH
Terdakwa:
Hendri Als Doro Bin Jailani
29 — 6
Teori Kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippel.b. Teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie) dari Frank yang didukung Von Liszt.Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata TeoriPengetahuan (Voorstelling Theorie) dipandang lebih memuaskan, demikianmenurut Prof. Moelyatno.
30 — 12
, bahwa maka untuk menyelaraskan kaedah hukum dengangugatan Penggugat tersebut, maka dalam gugatan Penggugat harus dijelaskansecara detail dan rinci (clear and certainly) mengenai kronologi terbentuknyaharta bersama Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa mengaitkan kaedah hukum yang terkandung dalamnorma legis Pasal 35 UndangUndang Perkawinan tersebut dengan gugatanPenggugat, maka dalam merumuskan gugatan dikenal dua teori tentang caramenyusun gugatan kepada pengadilan, yaitu;1) Substantiering Theorie
, teori ini menyatakan bahwa gugatan selain harusmenyebutkan peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan, juga harusmenyebut kejadiankejadian nyata yang mendahului peristiwa hukum danmenjadi sebab timbulnya peristiwa hukum tersebut, dan juga menyebutkansecara jelas dan tegas apa yang menjadi pokok sengketa;2) Individualiserings Theorie, teori ini menyatakan gugatan cukup disebutperistiwaperistiwa atau kejadiankejadian yang menunjukkan adanyahubungan hukum yang menjadi dasar gugatan;Menimbang, bahwa
mendasarkan pada Substantiering Theorie tersebut,dalam gugatan Penggugat sepatutnya dalam posita Penggugat menjelaskansebagai berikut;1.
176 — 73
Putusan No 43/Pdt.G/2017/MSAcehMenimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas dapatdisimpulkan gugatan Para Penggugat tidak memenuhi kriteria sebuahgugatan yang diisyaratkan minimal Individualiserings theorie apalagimencapai Substansierings theorie, karena gugatan Para Penggugatterdapat cacat formil yaitu Obscuur Libel dan error in pesona, dengandemikian gugatan Para Penggugat terabaikan syarat formil gugatan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan yangdiuraikan tersebut, maka
1.I PUTU KISNU GUPTA, S.H.
2.NGATMINI, SH
Terdakwa:
1.MAHRUS BIN MINAN
2.DILYADIN Bin AHYADI
20 — 6
Pengertiansengaja disini sama dengan willens en wetens (dikehendaki dan diketahui)artinya seseorang yang mengkhendaki suatu perbuatan juga harus mengetahulakibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut;Menimbang bahwa dalam ilmu hukum pidana, terdapat 2 (dua) teoritentang pengertian sengaja, yaitu teori kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippeldan teori pengetahuan atau membayangkan (Voorstelling Theorie) dari Frank.Teori kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippel, yang menyatakan bahwasengaja berarti
Sedangkan teori pengetahuan (Voorstelling Theorie) dari Frank, menyatakanbahwa secara psikologis, tidak mungkin suatu akibat dapat dikehendaki.Manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat. la hanya dapatmembayangkan adanya suatu akibat;Menimbang, bahwa dengan mengacu kedua teori tersebut diatas, makapengertian "dengan maksud adalah merupakan sikap batin dari pelaku tindakpidana yang diwujudkan dalam perbuatanperbuatan yang akibatnya diinsyafiatau diketahui atau dimengerti oleh pelaku tindak
75 — 31
menjatuhkan talak satu rajiterhadap Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi di mukasidang Pengadilan Agama Palembang, oleh karena itupendapat Pengadilan Tingkat Pertama tentang penjatuhantalak Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi terhadapTermohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi diambil alihmenjadi pendapat Pengadilan Tingkat Banding;Menimbang, bahwa dalam hal pembagian harta bersamaPengadilan Tingkat pertama tidak memperhatikan teoriteori yang berlaku dalam Hukum Acara Perdata yaituSubstantiering Theorie
yang mengajarkan bahwa yangberhubungan dengan objek terperkara harus dijelaskanasal usulnya, kronologis nya atau sejarahnya, denganuang apa dibeli, berapa harga pembeliannya dansebagainya dan juga tidak memperhatikanIndividualisering Theorie yang mengajarkan bahwawalaupun dalam gugatan tidak dijelaskan asal usul objekterperkara, tetapi dapat dijelaskan di persidangan dalamacara pembuktian, tetapi ternyata dalam acara pembuktianjuga tidak terungkap asal usul objek terperkara, olehkarena itu tuntutan
28 — 5
Selain itu jugaHalaman7 dari 12 Putusan Nomor 567/Pid.B/2014/PN Kis"opzet diberikan pengertian tujuan (yang disadari) dari kehendak untukmelakukan suatu kejahatan tertentu;Menimbang, bahwa di dalam ilmu hukum pidan, pengertian dengansengaja terdapat 2 (dua) teori, yaitu Teori Kehendak (Wills Theorie) dari VanHippel dan Teori Pengetahuan (Voorstelling Theori) dari Frank yang didukungVon Lost;Menimbang, bahwa menurut Prof.
Moelyatno (dalam bukunya AsasasasHukum Pidana, halaman 171, Penerbit Bhineka Cipta) mengemukakan bahwadalam peradilan di antara kedua teori tersebut, ternyata Teori Pengetahuan(Voorstelling Theorie) dipandang lebih memuaskan, pemikiran ini berdasarkanpertimbangan, bahwa apa yang dikehendaki tentulah diketahui dan tidaksebaliknya apa yang diketahui belum tentu dikehendaki;Menimbang, bahwa dalam Teori Hukum Pidana dikenal 3 (tiga) corak/bentuk kesengajaan, yaitu :1.
114 — 37
., dalam buku Penerapan Hukum Acara Perdata dilingkungan Peradilan Agama FEdisi Revisi halaman 26 yangpendapatnya diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai berikut :Oleh karena itu dalam surat gugatan tidak ada format dan redaksi khususyang harus dituruti, tergantung pada kondisi dan keadaan perkara yangakan dimajukan kepada Pengadilan, dalam hal ini boleh mengikutiIndividualiserings theorie;b Menurut pendapat ahli hukum Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH.
,dalam buku Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi ketiga tanggal 1Januari 1988 halaman 35 dan 36 yang pendapatnya diambil alih olehMajelis Hakim sebagai berikut, Teori lain yang disebut Individualisasi(Individualiserings theorie) menyatakan bahwa kejadian yangdisebutkan dalam gugatan harus cukup menunjukkan adanyahubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan tanpa disebutkan dasarterjadinya atau sejarah terjadinya, karena hal itu dapat dikemukakan didalam persidangan Pengadilan dengan disertai pembuktian
Oleh karena itu keberatan Tergugat/Pembanding tentang Pengadilan Agama Pontianak secara mudahmengambil alih Teori Individualiserings theorie dikesampingkan;Mengenai keberatan terhadap keterangan saksisaksi baik saksiPenggugat/Terbanding maupun saksi Tergugat/Pembanding yang tidakpernah melihat secara langsung adanya pertengkaran hebat maupunpenganiayaan yang dilakukan oleh Tergugat/Pembanding terhadapPenggugat/Terbanding, Majelis Hakim Tingkat Banding akanmempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang
NURDHINA HAKIM, SH, MH.
Terdakwa:
NACHOI Bin HASAN
19 — 6
Pengertiansengaja disini sama dengan willens en wetens (dikehendaki dan diketahui)artinya seseorang yang mengkhendaki suatu perbuatan juga harus mengetahulakibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut;Menimbang bahwa dalam ilmu hukum pidana, terdapat 2 (dua) teoritentang pengertian sengaja, yaitu teori kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippeldan teori pengetahuan atau membayangkan (Voorstelling Theorie) dari Frank.Teori kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippel, yang menyatakan bahwasengaja berarti
Sedangkan teori pengetahuan (Voorstelling Theorie) dari Frank, menyatakanbahwa secara psikologis, tidak mungkin suatu akibat dapat dikehendaki.Manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat. la hanya dapatmembayangkan adanya suatu akibat;Menimbang, bahwa dengan mengacu kedua teori tersebut diatas, makapengertian "dengan maksud adalah merupakan sikap batin dari pelaku tindakpidana yang diwujudkan dalam perbuatanperbuatan yang akibatnya diinsyafiatau diketahui atau dimengerti oleh pelaku tindak
LA ODE TAFRIMADA, SH.
Terdakwa:
FATKHUR RIZAL PRATAMA bin SAIFUL
34 — 4
Pengertian sengaja disini sama dengan willens en wetens(dikehendaki dan diketahui) artinya seseorang yang mengkhendaki suatuperbuatan juga harus mengetahui akibat yang ditimbulkan dari perbuatantersebut.Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana, terdapat 2 (dua) teoritentang pengertian sengaja, yaitu teori Kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippeldan teori pengetahuan atau membayangkan (Voorstelling Theorie) dari Frank.Teori kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippel, yang menyatakan bahwasengaja berarti
Sedangkan teori pengetahuan (Voorstelling Theorie) dari Frank, menyatakanbahwa secara psikologis, tidak mungkin suatu akibat dapat dikehendaki.Manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat. la hanya dapatmembayangkan adanya suatu akibat.Halaman 11 dari 17 Putusan Nomor 52/Pid.Sus/2019/PN BilMenimbang, bahwa dengan demikian dengan mengacu kedua teoritersebut diatas, maka pengertian sengaja adalah merupakan sikap batin daripelaku tindak pidana yang diwujudkan dalam perbuatanperbuatan yangakibatnya
25 — 7
Teori Kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippel.b. Teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie) dari Frank yang didukung VonLiszt.Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata TeoriPengetahuan (Voorstelling Theorie) dipandang lebin memuaskan, demikianmenurut Prof. Moelyatno.
77 — 46
Didalam ajaran Theorie Kehendak (Willstheorie)mereka mengatakan : Sengaja adalah kehendak membuat suatutindakan dan kehendak menimbulkan suatu akibat.Bahwa Theorie Membayangkan (Voorstellings Theorie) dari FRANKmenyebutkan : Sengaja adalah apabila suatu akibat (yangditimbulkan karena suatu tindakan) dibayangkan sebagai maksuddan oleh karena itu tindakan yang bersangkutan dilakukan sesuaidengan bayangan yang terlebih dahulu telah terbentuk dalambayangan pelaku.Bahwa pengertian sengaja didalam Pasal
20 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Teori Kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippel ;b. Teori Pengetahuan (Voorstellings Theorie) dari Frank yang didukung VonLiszt ;Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata teoriPengetahuan (Voorstellings Theorie) dipandang lebin memuaskan,demikian menurut Prof. Mulyatno, pemikiran ini berdasarkanpertimbangan apa yang dikehendaki tentu diketahui dan tidak sebaliknyaapa yang diketahui belum tentu dikehendaki.