Ditemukan 10170 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 516/Pid.C/2020/PN Mad
Tanggal 19 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
LASIMIN
Terdakwa:
SUGIANTO
2410
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SUGIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana sanksi sosial berupa Menyemprotka cairan Disinfektan;
    3. Menetapkan agar barang bukti berupa:

    - 1 (satu)

    SUGIANTO;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwa, sertadihubungkan dengan barang bukti, maka Pengadilan Negeri berpendapat bahwa TerdakwaHalaman 1 dari 2 Catatan Persidangan Nomor 516/Pid.C/2020/PN Madtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diaturdalam Pasal 9 ayat 1 huruf d Pergub No.53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo.
    Pasal 31ayat 2 huruf a Perwali No.39 Tahun 2020 Kota Madiun tentang Penerapan Disiplin danPenegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease sebagaimana yang didakwakan kepadanya, oleh karena ituTerdakwa harus dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar KTP an. : SUGIANTO, maka barang bukti tersebut dikembalikankepada Terdakwa : SUGIANTO;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka biaya perkaradibebankan
    kepada Terdakwa;Mengingat Pasal 9 ayat 1 huruf d Pergub No.53 Tahun 2020 tentang PenerapanProtokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo.Pasal 31 ayat 2 huruf a Perwali No.39 Tahun 2020 Kota Madiun tentang Penerapan Disiplindan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease dan ketentuanketentuan hukum yang bersangkutan lainnya;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa SUGIANTO telah terbukti secara san dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana sanksi sosialberupa Menyemprotka cairan Disinfektan;3. Menetapkan agar barang bukti berupa: 1 (atu) lembar KTP an. : SUGIANTO, dikembalikan kepada Terdakwa :SUGIANTO;4.
Register : 14-02-2022 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 15-02-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 12/Pid.C/2022/PN Mtr
Tanggal 14 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
NUR SAFITRI
1310
  • ., M.H. sebagai Penyidik pada Polisi PamongPraja Lombok Utaraatas Kuasa Penuntut Umum ;Selanjutnya penyidik dari menerangkan tindak pidana ringan yangdilakukan oleh pelanggar yang pada pokoknya bahwa pelanggar telah melanggarPerda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan PenerapanHukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease 2019 dan di persidangan telah pula didengar keteranganpelanggar yang pada pokoknya pelanggar tidak mempergunakan
    IbuRumah Tangga, Jenis kelamin Perempuan,kewarganegaraan Indonesia, alamat DesaTanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten LombokUtara;Pelanggar tidak ditahanPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca : Penetapan Ketua Pengadilan Mataram No 12/Pid.C/2022/PN Mirtertanggal 14 Februari 2022 ; Berita Acara Pemeriksaan yang pada pokoknya bahwa pelanggar telahmelanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Corona Virus
    Disease 2019 ;Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan pelanggar ;Menimbang, bahwa pelanggar diajukan kepersidangan dengandakwaan melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahandan pengendalian Corona Virus Disease 2019Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganpelanggar serta surat bukti yang diajukan dipersidangan, telah terjadi rangkaianperistiwa tersebut :Menimbang bahwa berdasarkan
    uraianuraian tersebut diatas, Pengadilanberkesimpulan bahwa pelanggar telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana melanggar melanggar Perda KabupatenLombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan PenerapanHukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease 2019 ;Menimbang bahwa oleh karena pelanggar telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana dan selama persidangan tidak menemukan halhal yangdapat melepaskan pelanggar
    kepadapelanggar terlebih dahulu akan dipertimbangkan halhal yang memberatkan danhalhal yang meringankan dari perbuatan pelanggar tersebut :Halhal yang memberatkan : Perbuatan pelanggar tidak mentaati peraturan yang telah diterapkan ;Halhal yang meringankan : pelanggar bersikap sopan dipersidangan ; pelanggar belum pernah dihukumMemperhatikan Perda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentangPenerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Corona Virus
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 845/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHLISIN
Terdakwa:
GUNTORO WIBOWO
106
  • Menyatakan Terdakwa Guntoro Wibowo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2.

    Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPerguo Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jalan MH.Thamrin Bojonegoro, Terdakwa
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa Guntoro Wibowo tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaranterhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
Register : 05-11-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 477/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 5 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
MUH ROISUL KHOIRI BIN MUBIN
7316
  • Menyatakan Terdakwa Muh Roisul Khoiri Bin Mubin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 68.000,00 (Enam puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar

    Jawa Timur Nomor 1 Tahun2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, danPerlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Pergub Jawa TimurNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.
    WIBbertempat di Jalan Monginsidi Bojonegoro, Terdakwa tidak membawamasker; Bahwa Terdakwa tidak membawa masker karena lupa; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara
    JawaTimur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPerguo Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajid menerapkan ProtokolKesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diri berupa masker yangmenutup!
    Jawa TimurNomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, KetertibanUmum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a PergubJawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatandalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa Zainul Arifin Bin Saidi tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp.68.000,00 (Enam puluh delapan ribu rupiah), denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 2 (dua) hari;3.
Register : 19-10-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 512/Pid.C/2020/PN Mad
Tanggal 19 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ISAK TAUFIK ISMAIL, SH
Terdakwa:
MURDI
333
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MURDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana sanksi sosial berupa Menyemprotka cairan Disinfektan;
    3. Menetapkan agar barang bukti berupa:

    - 1 (satu) lembar

    . : MURDI;Halaman 1 dari 2 Catatan Persidangan Nomor 512/Pid.C/2020/PN MadMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwa, sertadihubungkan dengan barang bukti, maka Pengadilan Negeri berpendapat bahwa Terdakwatelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diaturdalam Pasal 9 ayat 1 huruf d Pergub No.53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo.
    Pasal 31ayat 2 huruf a Perwali No.39 Tahun 2020 Kota Madiun tentang Penerapan Disiplin danPenegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease sebagaimana yang didakwakan kepadanya, oleh karena ituTerdakwa harus dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar KTP a.n. : MURDI, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepadaTerdakwa : MURDI;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka biaya perkaradibebankan
    kepada Terdakwa;Mengingat Pasal 9 ayat 1 huruf d Pergub No.53 Tahun 2020 tentang PenerapanProtokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo.Pasal 31 ayat 2 huruf a Perwali No.39 Tahun 2020 Kota Madiun tentang Penerapan Disiplindan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease dan ketentuanketentuan hukum yang bersangkutan lainnya;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa MURDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana sanksi sosialberupa Menyemprotka cairan Disinfektan;3. Menetapkan agar barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar KTP a.n. : MURDI, dikembalikan kepada Terdakwa : MURDI;4.
Register : 08-10-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 351/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 8 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
DEVIN RIDWAN BIN WIYOTO
95
  • Menyatakan Terdakwa Devin Ridwan Bin Wiyoto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2.

    Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPerguo Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
    Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 351/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa Devin
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2020 sekira pukul 10.00Wib. bertempat di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kec /
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa Devin Ridwan Bin Wiyoto tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
Register : 08-10-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 340/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 8 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
NURCHOLIS BIN SUROHMAN
145
  • Menyatakan Terdakwa Nurcholis Bin Surohman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2.

    Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPerguo Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ' saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Minggu, tanggal 04 Oktober 2020 sekira pukul 20.30Wib. bertempat di Jalan Trunojoyo Kec / Kab.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa Nurcholisi Bin Surohman tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
Register : 19-05-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 10-03-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37 P/HUM/2020
Tanggal 14 Oktober 2020 — Ir. SAID IQBAL, M.E., DK VS MENTERI KETENAGAKERJAAN RI;
294142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 37 P/HUM/2020Corona Virus Disease (Covid19) tanggal 6 Mei 2020 tidaklahdalam rangka untuk merugikan kepentingan baik pekerja/buruhmaupun pengusaha.
    TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIANTUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN TAHUN 2020 OIPERUSAHAAN DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE(COVID19) TERTANGGAL 6 MEI 2020Bahwa diterbitkannya objek permohonan didasarkan pada pokokpokokpikiran, yaitu:e Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) yangbersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlahkematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negaradan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya,pertahanan dan keamanan
    , serta kesejahteraan masyarakat diIndonesia;e Bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Republik IndonesiaNomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan KesehatanMasyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid19) Presiden RepublikIndonesia telah menetapkan:Kesatu : Menetapkan Corona Virus Disease 2019 (Covid19)sebagai jenis penyakit yang menimbulkan KedaruratanKesehatan Masyarakat;Kedua : Menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat CoronaVirus Disease 2019 (Covid19) di Indonesia yang wajibHalaman
    Bahwa objek permohonan lahir dalam masa KedaruratanKesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid19)berdasar pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020tentang penetapan Kedaruratan Kesehatan masyarakat CoronaVirus Disease (Covid19);b.
    Fotokopi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tentangPenetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease2019 (Covid19) (Bukti T7):Halaman 46 dari 51 halaman. Putusan Nomor 37 P/HUM/20208. Fotokopi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tentangPenetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019(Covid19) Sebagai Bencana Nasional (Bukti T8):9. Fotokopi Salinan Penetapan PTUN Jakarta Nomor107/G/2020/PTUN.
Register : 29-06-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 67/Pdt.G/2020/PN Pms
Tanggal 16 September 2020 — Penggugat:
Abdul Wahid Katino
Tergugat:
Hefriansyah Noor Selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid Kota Pematangsiantar
17580
  • Daerah PropinsiSumatera Utara (Lembaran Negara RI Tahun 1956 Tahun 59, TambahanLembaran Negara RI Nomor 1902);Halaman 2 dari 9 Putusan Nomor 67/Pdt.G/2020/PN.PMS10.(1)UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang PenanggulanganBencana (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 66, TambahanLembaran Negara RI Nomor 4723);Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PengelolaanKeuangan Daerah;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentangPenetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus
    Disease2019 (COVID19);Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 diLingkungan Pemerintah Daerah;Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu DaruratBencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesiasebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan NasionalPenanggulangan Bencana Nomor 13.
    A Tahun 2020;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 104/2020tentang Penetapan Infeksi Novel Corona Virus (Infeksi 2019nCoV)sebagai Jenis Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan UpayaPenanggulangannya;Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan CoronaVirus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 360/157/IVAWKTHN2020tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana
    Wabah PenyakitAkibat Corona Virus Disease 2019 di Kota Pematangsiantar.Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 180/166/IV/WKTHN 2020tentang Kebijakan Dalam Penanganan Bencana Wabah Penyakit AkibatCorona Virus Disease 2019 di Kota Pematangsiantar.Pasal 2TUJUANBahwa sehubungan adanya permohonan Bantuan dari 11 (Sebelas)orang warga Gang Demak Jalan Singosari Kelurahan MatobaKecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar yang menyatakanakibat adanya pandemi COVID19 dan sehubungan adanya wargaHalaman
    Disease 2019 di LingkunganPemerintah Daerah, PIHAK KEDUA Selaku Wali Kota Pematangsiantarmemberikan bantuan dalam bentuk Stimulus ekonomi.Pasal 3JUMLAH BANTUANPIHAK KEDUA dengan ini memberikan bantuan dalam bentuk stimulusekonomi kepada 11 (sebelas) orang warga Gang Demak yang mengalamidampak buruk akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19),dengan jumlah besaran sebagai berikut : NO NAMA BESARAN STIMULUSEKONOMI (Rp)1 ABDUL WAHID KATINO 2.000.000,2 SUTIEM 2.000.000,3 BURHANUDDIN PAKPAHAN
Register : 14-02-2022 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 15-02-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 1/Pid.C/2022/PN Mtr
Tanggal 14 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
LALU MARZADI
105
  • ,M.H. sebagai Penyidik pada Polisi PamongPraja Lombok Utaraatas Kuasa Penuntut Umum ;Selanjutnya penyidik dari menerangkan tindak pidana ringan yangdilakukan oleh pelanggar yang pada pokoknya bahwa pelanggar telah melanggarPerda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan PenerapanHukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease 2019 dan di persidangan telah pula didengar keteranganpelanggar yang pada pokoknya pelanggar tidak mempergunakan masker
    Islam, PekerjaanSwasta, Jenis kelamin lakilaki,kewarganegaraan Indonesia, alamat GubukBaru kabupaten Lombok Utara ;Pelanggar tidak ditahanPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca : Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Mataram No : 1/Pid.C/2021/PNMTR tertanggal 14 Februari 2022 ; Berita Acara Pemeriksaan yang pada pokoknya bahwa pelanggar telahmelanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Corona Virus
    Disease 2019 ;Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan pelanggar ;Menimbang, bahwa pelanggar diajukan kepersidangan dengandakwaan melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahandan pengendalian Corona Virus Disease 2019Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganpelanggar serta surat bukti yang diajukan dipersidangan, telah terjadi rangkaianperistiwa tersebut :Menimbang bahwa berdasarkan
    uraianuraian tersebut diatas, Pengadilanberkesimpulan bahwa pelanggar telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana melanggar melanggar Perda KabupatenLombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan PenerapanHukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease 2019 ;Menimbang bahwa oleh karena pelanggar telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana dan selama persidangan tidak menemukan halhal yangdapat melepaskan pelanggar
    kepadapelanggar terlebih dahulu akan dipertimbangkan halhal yang memberatkan danhalhal yang meringankan dari perbuatan pelanggar tersebut :Halhal yang memberatkan : Perbuatan pelanggar tidak mentaati peraturan yang telah diterapkan ;Halhal yang meringankan : pelanggar bersikap sopan dipersidangan ; pelanggar belum pernah dihukumMemperhatikan Perda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentangPenerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Corona Virus
Register : 19-10-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 518/Pid.C/2020/PN Mad
Tanggal 19 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
LASIMIN
Terdakwa:
ANDI ANTO
163
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ANDI ANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan
    ANDI ANTO;Halaman 1 dari 2 Catatan Persidangan Nomor 518/Pid.C/2020/PN MadMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwa, sertadihubungkan dengan barang bukti, maka Pengadilan Negeri berpendapat bahwa Terdakwatelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diaturdalam Pasal 9 ayat 1 huruf d Pergub No.53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo.
    Pasal 31ayat 2 huruf a Perwali No.39 Tahun 2020 Kota Madiun tentang Penerapan Disiplin danPenegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease sebagaimana yang didakwakan kepadanya, oleh karena ituTerdakwa harus dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar KTP a.n. : ANDI ANTO, maka barang bukti tersebut dikembalikankepada Terdakwa : ANDI ANTO;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka biaya perkaradibebankan
    kepada Terdakwa;Mengingat Pasal 9 ayat 1 huruf d Pergub No.53 Tahun 2020 tentang PenerapanProtokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo.Pasal 31 ayat 2 huruf a Perwali No.39 Tahun 2020 Kota Madiun tentang Penerapan Disiplindan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease dan ketentuanketentuan hukum yang bersangkutan lainnya;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa ANDI ANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;2.
Register : 14-02-2022 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 15-02-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 16/Pid.C/2022/PN Mtr
Tanggal 14 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
HAFIZ RAMADHANI
199
  • ., M.H. sebagai Penyidik pada Polisi PamongPraja Lombok Utaraatas Kuasa Penuntut Umum ;Selanjutnya penyidik dari menerangkan tindak pidana ringan yangdilakukan oleh pelanggar yang pada pokoknya bahwa pelanggar telah melanggarPerda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan PenerapanHukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease 2019 dan di persidangan telah pula didengar keteranganpelanggar yang pada pokoknya pelanggar tidak mempergunakan
    PekerjaanWiraswasta, Jenis kelamin lakilaki,kewarganegaraan Indonesia, alamat BayanKecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara;Pelanggar tidak ditahanPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca : Penetapan Ketua Pengadilan Mataram No 16/Pid.C/2022/PN Mirtertanggal 14 Februari 2022 ; Berita Acara Pemeriksaan yang pada pokoknya bahwa pelanggar telahmelanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Corona Virus
    Disease 2019 ;Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan pelanggar ;Menimbang, bahwa pelanggar diajukan kepersidangan dengandakwaan melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahandan pengendalian Corona Virus Disease 2019Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganpelanggar serta surat bukti yang diajukan dipersidangan, telah terjadi rangkaianperistiwa tersebut :Menimbang bahwa berdasarkan
    uraianuraian tersebut diatas, Pengadilanberkesimpulan bahwa pelanggar telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana melanggar melanggar Perda KabupatenLombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan PenerapanHukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease 2019 ;Menimbang bahwa oleh karena pelanggar telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana dan selama persidangan tidak menemukan halhal yangdapat melepaskan pelanggar
    kepadapelanggar terlebin dahulu akan dipertimbangkan halhal yang memberatkan danhalhal yang meringankan dari perbuatan pelanggar tersebut :Halhal yang memberatkan : Perbuatan pelanggar tidak mentaati peraturan yang telah diterapkan ;Halhal yang meringankan : pelanggar bersikap sopan dipersidangan ; pelanggar belum pernah dihukumMemperhatikan Perda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentangPenerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Corona Virus
Register : 19-10-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 511/Pid.C/2020/PN Mad
Tanggal 19 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ROSIDA KURNIA UTAMA,S.H
Terdakwa:
ALI MASHUDI
497
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ALI MASHUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana sanksi sosial berupa Menyemprotka cairan Disinfektan;
    3. Menetapkan agar barang bukti berupa:

    - 1 (satu

    . : ALI MASHUDI;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwa, sertadihubungkan dengan barang bukti, maka Pengadilan Negeri berpendapat bahwa TerdakwaHalaman 1 dari 2 Catatan Persidangan Nomor 511/Pid.C/2020/PN Madtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diaturdalam Pasal 9 ayat 1 huruf d Pergub No.53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo.
    Pasal 31ayat 2 huruf a Perwali No.39 Tahun 2020 Kota Madiun tentang Penerapan Disiplin danPenegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease sebagaimana yang didakwakan kepadanya, oleh karena ituTerdakwa harus dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar KTP a.n. : ALI MASHUDI, maka barang bukti tersebut dikembalikankepada Terdakwa : ALI MASHUDI;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka biaya perkaradibebankan
    kepada Terdakwa;Mengingat Pasal 9 ayat 1 huruf d Pergub No.53 Tahun 2020 tentang PenerapanProtokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo.Pasal 31 ayat 2 huruf a Perwali No.39 Tahun 2020 Kota Madiun tentang Penerapan Disiplindan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease dan ketentuanketentuan hukum yang bersangkutan lainnya;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa ALI MASHUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana sanksi sosialberupa Menyemprotka cairan Disinfektan;3. Menetapkan agar barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar KTP a.n. : ALI MASHUDI, dikembalikan kepada Terdakwa : ALIMASHUDI;4.
Register : 14-02-2022 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 15-02-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 13/Pid.C/2022/PN Mtr
Tanggal 14 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
ARDI
85
  • ., M.H. sebagai Penyidik pada Polisi PamongPraja Lombok Utaraatas Kuasa Penuntut Umum ;Selanjutnya penyidik dari menerangkan tindak pidana ringan yangdilakukan oleh pelanggar yang pada pokoknya bahwa pelanggar telah melanggarPerda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan PenerapanHukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease 2019 dan di persidangan telah pula didengar keteranganpelanggar yang pada pokoknya pelanggar tidak mempergunakan
    Wiraswasta,Jenis kelamin Lakilaki, kewarganegaraanIndonesia, alamat Desa Tanjung KecamatanTanjung Kabupaten Lombok Utara;Pelanggar tidak ditahanPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca : Penetapan Ketua Pengadilan Mataram No 13/Pid.C/2022/PN Mirtertanggal 14 Februari 2022 ; Berita Acara Pemeriksaan yang pada pokoknya bahwa pelanggar telahmelanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Corona Virus
    Disease 2019 ;Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan pelanggar ;Menimbang, bahwa pelanggar diajukan kepersidangan dengandakwaan melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahandan pengendalian Corona Virus Disease 2019Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganpelanggar serta surat bukti yang diajukan dipersidangan, telah terjadi rangkaianperistiwa tersebut :Menimbang bahwa berdasarkan
    uraianuraian tersebut diatas, Pengadilanberkesimpulan bahwa pelanggar telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana melanggar melanggar Perda KabupatenLombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan PenerapanHukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease 2019 ;Menimbang bahwa oleh karena pelanggar telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana dan selama persidangan tidak menemukan halhal yangdapat melepaskan pelanggar
    kepadapelanggar terlebin dahulu akan dipertimbangkan halhal yang memberatkan danhalhal yang meringankan dari perbuatan pelanggar tersebut :Halhal yang memberatkan : Perbuatan pelanggar tidak mentaati peraturan yang telah diterapkan ;Halhal yang meringankan : pelanggar bersikap sopan dipersidangan ; pelanggar belum pernah dihukumMemperhatikan Perda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentangPenerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Corona Virus
Register : 19-10-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 517/Pid.C/2020/PN Mad
Tanggal 19 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
LASIMIN
Terdakwa:
AGUS SETYARSO
177
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa AGUS SETYARSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti
    AGUS SETYARSO;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwa, sertadihubungkan dengan barang bukti, maka Pengadilan Negeri berpendapat bahwa TerdakwaHalaman 1 dari 2 Catatan Persidangan Nomor 517/Pid.C/2020/PN Madtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diaturdalam Pasal 9 ayat 1 huruf d Pergub No.53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo.
    Pasal 31ayat 2 huruf a Perwali No.39 Tahun 2020 Kota Madiun tentang Penerapan Disiplin danPenegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease sebagaimana yang didakwakan kepadanya, oleh karena ituTerdakwa harus dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar KTP an. : AGUS SETYARSO, maka barang bukti tersebutdikembalikan kepada Terdakwa : AGUS SETYARSO;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka biaya perkaradibebankan
    kepada Terdakwa;Mengingat Pasal 9 ayat 1 huruf d Pergub No.53 Tahun 2020 tentang PenerapanProtokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo.Pasal 31 ayat 2 huruf a Perwali No.39 Tahun 2020 Kota Madiun tentang Penerapan Disiplindan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease dan ketentuanketentuan hukum yang bersangkutan lainnya;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa AGUS SETYARSO telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;2.
Register : 07-04-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PN PAINAN Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN Pnn
Tanggal 17 Juni 2021 — Penuntut Umum:
1.Reni Herman, S.H.
2.Tigor Apred Zenegger, S.H.
Terdakwa:
Khairil Alias Kyai Khairil Bin Syarif St. Ibrahim
348305
  • AGARMASALAH VIRUS CORONA CEPAT SELESAI & HILANG DARIINDONESIA. SEMUA RAKYAT SEHAT & SEJAHTERA LAHIR BATIN.*MOGA BERMANFAAT.
    AGAR MASALAH VIRUS CORONACEPAT SELESAI & HILANG DARI INDONESIA. SEMUA RAKYAT SEHAT &SEJAHTERA LAHIR BATIN. *MOGA BERMANFAAT.
    AGAR MASALAH VIRUS CORONA CEPAT SELESAI & HILANG DARIINDONESIA. SEMUA RAKYAT SEHAT & SEJAHTERA LAHIR BATIN. *MOGABERMANFAAT.
    AGAR MASALAH VIRUS CORONA CEPATSELESAI & HILANG DARI INDONESIA, SEMUA RAKYAT SEHAT &SEJAHTERA LAHIR BATIN. *MOGA BERMANFAAT.
Register : 24-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 237/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 24 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
ARIF IZIZUL LUQMAN Bin MARTONO
126
  • strong> MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Arif Izizul Luqman Bin Martono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
    Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 sekira pukul 20.30Wib. bertempat di Jalan Veteran Kec / Kab.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa Arif Izizul Luqman Bin Martono tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahandan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana denda sejumlah Rp 68.000,00 (enam puluh delapan riburupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantidengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;g.
Register : 08-10-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 338/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 8 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
ABDUL JABAR BIN SAMAT
125
  • Menyatakan Terdakwa Abdul Jabar Bin Samat tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2.

    Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPerguo Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
    Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas membawa masker namun tidak dipakai; Terdakwa bawa masker tapi tidak dipakai; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 338/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ' saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2020 sekira pukul 21.00Wib. bertempat di Jalan Veteran Kec / Kab.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa Abdul Jabar Bin Samat tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp68.000,00 (enam puluh delapan ribu rupiah), denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 2 (dua) hari;3.
Register : 19-02-2021 — Putus : 19-02-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 237/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 19 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
SUMINAN BIN SAERONI
95
  • Menyatakan Terdakwa Suminan Bin Saeroni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2.

    Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPerguo Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
    Diponegoro Bojpnegoro, Terdakwa sedang melintasnaik sepeda motor, tidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 237/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Sabtu , tanggal 09 Januari 2021 sekira pukul 09.30Wib. bertempat di JI.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa Suminan Bin Saeroni tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
Register : 24-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 234/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 24 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
WANDI Bin JASMAN
107
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Wandi Bin Jaman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
    Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPerguo Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020 sekira pukul 10.20Wib. bertempat di seputaran jalan Raya Kalirejo
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa Wandi Bin Jaman tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp68.000,00 (enam puluh delapan ribu rupiah), denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 2 (dua) hari;3.