Ditemukan 845 data
18 — 4
undangundang lagi serta terdakwa sangat inginmemperbaiki masa depannya ;Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepadaterdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dalam tuntutannya,karena harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwa pemidanaan yang dijatuhkan olehMajelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balas dendam, melainkan merupakanpesan yang memuat pencelaan dan peringatan bagi caloncalon pelanggar hukumdalam rangka memperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan
MUHADIR,SH
Terdakwa:
HERMAWAN BIN ALM M. JUNED
94 — 10
Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akandijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim sependapat denganPenuntut Umum dalam surat tuntutannya, karena berdasarkanpertimbangan dakwaan yang terbukti atas perbuatan Terdakwa dandengan memperhatikan dan memahami bahwa pemidanaan yangdijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balasdendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan danperingatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangkamemperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan
28 — 9
ditetapkan statusnya sebagaimana yang tercantum dalamamar putusan ini;Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkankepada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umumdalam surat tuntutannya, karena harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwapemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakanbalas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan danperingatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangka memperkecilkemungkinan pengulangan atau peniruan
44 — 11
mempunyai tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhankeluarganya ;Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkankepada terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umumdalam requisitoirnya, karena harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwapemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakantindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat26pencelaan dan peringatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangkamemperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan
34 — 5
kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebutdimusnahkan;Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkankepada Terdakwa, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dalamsurat tuntutannya, maka harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwapemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakanbalas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan danperingatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangka memperkecilkemungkinan pengulangan atau peniruan
ARDYANSYAH, SH
Terdakwa:
IRYANTO BIN LUKMAN Alias SI SUH
24 — 6
kepada Terdakwa, Majelis Hakim sependapat denganPenuntut Umum dalam surat tuntutannya, karena berdasarkanpertimbangan dakwaan yang terbukti atas perbuatan Terdakwa dandengan memperhatikan dan memahami bahwa pemidanaan yangdijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balasdendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan danperingatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangkayNvHalaman 30 dari 33 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2019/PN Jth. ie>memperkecil kKemungkinan pengulangan atau peniruan
42 — 13
tuntutannya agar tetap dilampirkan dalam berkasperkara;Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkankepada Terdakwa dan Terdakwa Il, Majelis Hakim sependapat denganPenuntut Umum dalam requisitoirnya, karena harus diperhatikan dan perludipahami bahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlahmerupakan tindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuatpencelaan dan peringatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangkamemperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan
82 — 10
Hal. 22 dari 27 hal.Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepadaterdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dalamrequisitoirnya, karena harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwa pemidanaan yangdijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balas dendam, melainkanmerupakan pesan yang memuat pencelaan dan peringatan bagi caloncalon pelanggarhukum dalam rangka memperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan terhadaptindakan yang dilakukan oleh
101 — 20
Terdakwasebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaranbiaya perkara, maka cukup beralasan bagi Majelis Hakim untukmembebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang besarnyaakan ditentukan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa perlu dipahami bahwa pemidanaan yangdijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balas dendam,melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan dan peringatan bagicaloncalon pelanggar hukum dalam rangka memperkecil kemungkinanpengulangan atau peniruan
RIVANLI AZIZ, SH
Terdakwa:
REJA FIRDAUS BIN ABDULLAH KM.JUNED
20 — 7
FADHILLILLAH;Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akandijatunkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim sependapat denganPenuntut Umum dalam Surat tuntutannya berdasarkanpertimbangan dakwaan yang terbukti atas perbuatan Terdakwamaka haruslah diperhatikan dan dipahami bahwa pemidanaan yangdijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balasdendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan danperingatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangkamemperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan
732 — 534 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 968 K/Pdt.SusHKI/2016membonceng keterkenalan merek yang dapat menyesatkan bagikonsumen mengenai asal usul barang; Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 370 K/Sip/1983 tanggal 19Juli 1984 dalam sengketa merek dunhill antara Alfred Dunhill Limitedmelawan Lilien Sutan, yang menyebutkan pemakai dan peniruan merekterkenal orang lain harus dikualifikasikan sebagai pemakai yang tidakberitikad baik karena itu tidak patut diberi perlindungan hukum; Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 032 K/N/HaKkI
26 — 4
pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa berkaitan eratdengan upaya melindungi masyarakat hukum, dan adanya perkaitan yang wajardan memadai antara sanksi pidana yang dijatuhkan dengan delik yang diperbuat;Menimabang, bahwa harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwapemidanaan yang dijatuhnkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakanbalas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan danperingatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangka memperkecilkemungkinan pengulangan atau peniruan
39 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peniruan atas suatu tulisan atau suatutanda tangan untuk penilaian atas kecapakan tidak merupakan suatukejahatan";e Menurut judex facti (Pengadilan Negeri), Pembanding dahulu Terdakwatelah terpenuhi unsur memakai atau menyuruh orang lain seolaholahisinya benar karena:Bahwa unsur dengan maksud untuk menetapkan kesengajaandaripada pelaku rumusannya atasS penggunaan itu. sebenarnyakurang sempurna, karena dalam pemalsuan intelektual surat tidakdipergunakan seakanakan sesuatu dengan kebenaran.
HARIYONO SH
Terdakwa:
1.JIMI als JIMI bin SALEH
2.AZIM als AZIM Bin ALI
111 — 33
diatas bahwa Para Terdakwa telah melakukan tindak pidanadengan terangterangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasanterhadap orang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;Halaman 25 dari 29 Putusan Nomor 192/Pid.B/2021/PN JmbMenimbang, bahwa perlu. dipahami bahwa pemidanaan yangdijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balas dendam,melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan dan peringatan bagicaloncalon pelanggar hukum dalam rangka memperkecil kemungkinanpengulangan atau peniruan
MUHAMMAD RHAZI, SH
Terdakwa:
MAULIZAR BIN ALM M. HASAN
159 — 28
Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akandijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim sependapat denganPenuntut Umum dalam surat tuntutannya, karena berdasarkanpertimbangan dakwaan yang terbukti atas perbuatan Terdakwa dandengan memperhatikan dan memahami bahwa pemidanaan yangdijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balasdendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan danperingatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangkamemperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan
45 — 5
Dar Abbas;Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkankepada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umumdalam surat tuntutannya, karena harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwapemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakanbalas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan danperingatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangka memperkecilkemungkinan pengulangan atau peniruan terhadap tindakan yang dilakukanoleh Terdakwa
20 — 2
KUNG BIN MAT DARI DKK Menimabang, bahwa harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwapemidanaan yang dijatuhnkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakanbalas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan danperingatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangka memperkecilkemungkinan pengulangan atau peniruan terhadap tindakan yang dilakukan olehTerdakwa, dengan kata lain bahwa pemidanaan ini hanyalah merupakan reaksiyang pantas, adil dan tetap manusiawi menurut Majelis Hakim;Menimbang
52 — 13
pemidanaan yang dijatunkan kepada Terdakwa berkaitan erat denganupaya melindungi masyarakat hukum, dan adanya perkaitan yang wajar danmemadai antara sanksi pidana yang dijatuhkan dengan delik yang diperbuat;Menimabang, bahwa harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwapemidanaan yang dijatunkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakanbalas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan danperingatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangka memperkecilkemungkinan pengulangan atau peniruan
23 — 9
sebelumnya tidakmengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka cukupberalasan bagi Majelis Hakim untuk membebankan terdakwa untuk membayar biayaperkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa perlu dipahami bahwa pemidanaan yang dijatuhkan olehMajelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balas dendam, melainkan merupakanpesan yang memuat pencelaan dan peringatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalamrangka memperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan
53 — 12
, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkankepada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umumdalam surat tuntutannya, karena berdasarkan pertimbangan dakwaan yangterbukti atas perbuatan Terdakwa dan dengan memperhatikan dan memahamibahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakantindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaandan peringatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangka memperkecilkemungkinan pengulangan atau peniruan