Ditemukan 6609 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 534/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /penembusan/perembesan air;dari luar ke dalam alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahankaret/plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    Pendapat Majelis dalam butir 8 halaman 33, struktur pos 6401berdasarkan BTKI 2012;Pos ;64.016401.10.00.006401.92.00.006401.99.00.00 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet ataudari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu.
    Indonesia / BTKI2012 ;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahankaret/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole/ upperdari karet/plastik akan berlubang/bercelah.dengan adanya lubang lubang/celahcelah sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan
    /perembesan air karena air dapat masuk melaluilubanglubang atau celah celah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yangtidak boleh dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, supaya alas kaki tidak berlubang lubang/tidakbercelah celah.REFERENSI1.
Register : 23-05-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PN BANGKINANG Nomor 260/Pid.B/2019/PN Bkn
Tanggal 10 September 2019 — Penuntut Umum:
Sri Madona Rasdy, SH
Terdakwa:
FARDIAN Bin DJABAN
7641
  • dalam dakwaan alternatif Pertama;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) helai baju kerja korban warna putih terdapat jahitan benang dengan warna berbeda karena sudah dijahit
      oleh kakaknya ;
    • 1 (satu) helai celana kerja korban warna dongker yang sudah dijahit oleh kakak korban pada sisi kirinya ;

    Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Willi Andriani Als Willi Bin Andri Anwar ;

    1. Foto copy Surat Perdamaian antara Fardian dan Willi tertanggal 26 April 2019, bermaterai cukup diberi tanda T-1;
    2. Foto copy Surat Pernyataan Fardian tertanggal 26 April 2019, bermaterai cukup diberi tanda T-2;
    3. Foto copy Surat Pencabutan
      Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) helai baju kerja korban warna putih terdapat jahitan benangdengan warna berbeda karena sudah dijahit olen kakaknya ; 1 (Satu) helai celana kerja koroban warna dongker yang sudah dijahit olehkakak korban pada sisi kirinya ;Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Saksi korban Als Willi BinAndri Anwar ;4.
      ;Bahwa saksi ketika kejadian tersebut menggunakan seragam securityyang merupakan pakaian kerja saksi saat itu, warna putih dongker;Bahwa akibat dari paksaan Terdakwa ketika melakukan persetubuhandengan saksi tersebut mengakibatkan kancing baju saksi terlepas dancelana bagian kiri robek;Bahwa sepulang dari rumah Terdakwa di Desa Kubang Jaya tersebut, lalusaksi meminta kepada saksi Yessy Novi Anty Rosi untuk menjahit kancingbaju saksi yang lepas serta menjahit celana saksi yang robek;Bahwa karena dijahit
      oleh kakaknya ; 1 (satu) helai celana kerja koroban warna dongker yang sudah dijahit olehkakak korban pada sisi kirinya ;Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukanbuktibukti Surat sebagai berikut :1.
      oleh kakaknya ;halaman 27 dari 31 Putusan Nomor 260/Pid.B/2019/PN Bkn. 1 (satu) helai celana kerja korban warna dongker yang sudah dijahit olehkakak korban pada sisi kirinya ;oleh karena pemeriksaan perkara telah selesai, maka terhadap barang buktitersebut dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Saksi korban Als WilliBin Andri Anwar;menimbang, bahwa terhadap buktibukti surat yang diajukan olehPenasihat Hukum Terdakwa berupa :1.
      oleh kakaknya ; 1 (satu) helai celana kerja korban warna dongker yang sudah dijahit olehkakak korban pada sisi kirinya ;Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Saksi korban Als Willi BinAndri Anwar ;halaman 29 dari 31 Putusan Nomor 260/Pid.B/2019/PN Bkn.1.
Putus : 04-05-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 317/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
24240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang /bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang / celah yang terdapat pada alaskaki.e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/ berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit
    alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 28; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis samasekali tidak mensyaratkan
    ; air tidakboleh menembus celah outer sole maupun pada upper alas kakisehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, namundisisi lain Majelis menetapkan alas kaki pemohon PK yang bercelah/berlubanglubang ; air dapat menembus celah celah / lubang lubangsebagai waterproof footwear.4.
    Salah satu Persyaratan pos 6401 ;bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya ;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet / plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, maka sole / upper dari karet/plastik akan berlubang /bercelah.dengan adanya lubang lubang / celah celah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/ penerobosan
    /perembesan air karena air dapat masuk melalui lubanglubangatau celah celah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidakboleh dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu, supaya alas kaki tidak berlubang lubang / tidak bercelah celah.REFERENSI1.
Putus : 19-07-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1261/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juli 2017 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2617 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang /bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang / celah yang terdapat pada alaskaki;Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidak bolehbercelah/ berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit,
    uraian yang terdapat dalamposdiketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalah sebagaiberikut :1. alas kaki tahan air ;2. ada bagian sol luar dan bagian atas;3. dari bahan karet atau plastic;4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;c.
    alas kaki;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan upper melaluiCaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan proses semacamitu:Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusukHalaman 16 dari 30 halaman Putusan Nomor 1261/B/PK/PJK/201
    Indonesia / BTKI 2012;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik,bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;1.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan dan spesifikasidiatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012;Salah satu Persyaratan pos 6401 ;bagian atasnya tidak dipasang pada soldan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu. pengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki daribahan karet / plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling
Register : 03-02-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 57/Pid.B/2021/PN Mre
Tanggal 8 April 2021 — Penuntut Umum:
TRIANDRE RIEZKA BAYU VALINTINE, S.H
Terdakwa:
FARDIMAN BIN NURASAN
537
  • Tampak bekas luka yang sudah dijahit sebanyak enam jahitan denganukuran panjang luka empat koma lima senti meter dibahu kiri.2. Tampak bekas luka di bahu belakang sekitar empat sentimeter dari jaritengah ketiak kiri, dengan ukuran panjang luka empat sentimeter yangtelah dijahit sebanyak enam sentimeter.3. Tampak bekas luka tiga sentimeter dibawah ketiak kiri, dengan ukuranpanjang luka dua belas sentimeter yang telah dijahit sebanyak delapanbelas jahitan.4.
    Tampak bekas luka yang sudah dijahit sebanyak enam jahitan denganukuran panjang luka empat koma lima senti meter dibahu kiri.2. Tampak bekas luka di bahu belakang sekitar empat sentimeter dari garitengah ketiak kiri, dengan ukuran panjang luka empat sentimeter yangtelah dijahit sebanyak enam jahitan.3. Tampak bekas luka tiga sentimeter dibawah ketiak kiri, dengan ukuranpanjang luka dua belas sentimeter yang telah dijahit sebanyak delapanbelas jahitan.4.
    Tampak bekas luka di bahu kiri, dengan ukuran empat belas sentimeteryang telah dijahit sebanyak delapan belas jahitan.5. Tampak bekas luka tujuh sentimeter dibawah siku kiri dengan ukuranpanjang luka enam koma lima sentimeter telah dilakukan jahitansebanyak delapan jahitan.6.
Register : 03-04-2012 — Putus : 07-05-2012 — Upload : 08-11-2012
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 119/Pid.B/2012/PN.Pkl
Tanggal 7 Mei 2012 — BUDI HERMAWAN ALS WAWAN BIN PARNOTO ALS ARZOT
583
  • memukul ZAENAL ARIFIN Als KENTOS Bin WADRI,selanjutnya ZAENAL ARIFIN Als KENTOS Bin WADRI ditinggal di tempattersebut.Bahwa benar pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa bersamadengan :emannya tersebut terdakwa menggunakan tangan kosong,FIRDAUS menggunakan pisau, sedangkan 2 (dua) oranga temannyamenggunakan sepotong kayu dan tangan kosong.Bahwa benar akibat pengeroyokan tersebut kondisi ZAENAL ARIFIN AlsNTOS Bin WADRI mengalami lukaluka dan mendapat perawatan medisiAtara lain bibir atas luar dijahit
    dua, bibir atas dalam dijahit dua, bibirbawah dijahit dua, bawah hidung dijahit dua, paha kanan dijahit enam, sertapipi kanan Jdri bengkakbengkak.Bahwa benar sebelumnya antara ZAENAL ARIFIN Als KENTOS BinWADRI dengan terdakwa ada permasalahan yaitu masalah upah dimanaterdakwa memijat EN AL ARIFIN Als KENTOS Bin WADRI, namunZAENAL ARIFIN Als KENTOS Bin WADRI berjanji akan memberi uangkepada terdakwa tapi ZAENAL ARIFIN Als KENTOS Bin WADRI tidakmemberinya karena belum i uang.Bahwa benar keluarga terdakwa
    dan 2 (dua) orang ainnya memukul ZAENAL ARIFIN AlsKENTOS Bin WADRI, ZAENAL ARIFIN Als KENTOS Bin WADRIditinggal di tempatBahwa benar pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengantemannya tersebut terdakwa ==menggunakan tangan kosong,FIRDAUS nakan pisau, sedangkan 2 (dua) oranga temannya menggunakansepotong kayu dan tangan kosong.Bahwa benar akibat pengeroyokan tersebut kondisi ZAENAL ARIFIN AlsKENTOS Bin WADRI mengalami lukaluka dan mendapat perawatanmedis antara lain bibir atas luar dijahit
    dua, bibir atas dalam dijahit dua,bibir bawah dgahit dua. bawah hidung dijahit dua. paha kanan dijahit enam,serta pipi kanan kiri bengkakbengkak.Bahwa benar sebelumnya antara ZAENAL ARIFIN Als KENTOS BinWADRIdengan terdakwa ada permasalahan yaitu masalah upah dimana terdakwamemijatZAENAL ARIFIN Als KENTOS Bin WADRI, namun ZAENAL ARIFINAlsKENTOS Bin WADRI berjanji akan memberi uang kepada terdakwa tapiZAENAL ARIFIN Als KENTOS Bin WADRI tidak memberinya karenabelummempunyai uang.Bahwa benar keluarga
    dua, bibir atas dalam dijahit dua,bibir bawah dgahit dua. bawah hidung dijahit dua. paha kanan dijahit enam,serta pipi kanan kiri bengkakbengkak.e Bahwa benar sebelumnya antara ZAENAL ARIFIN Als KENTOS BinWADRIdengan terdakwa ada permasalahan yaitu masalah upah dimana terdakwamemijatZAENAL ARIFIN Als KENTOS Bin WADRI, namun ZAENAL ARIFINAlsKENTOS Bin WADRI berjanji akan memberi uang kepada terdakwa tapiZAENAL ARIFIN Als KENTOS Bin WADRI tidak memberinya karenabelummempunyai uang.e Bahwa benar keluarga
Putus : 18-02-2014 — Upload : 25-02-2014
Putusan PN STABAT Nomor 03/Pid.Sus/2014/PN-STB
Tanggal 18 Februari 2014 — Muliono
183
  • , karena saksi korban terus menjawab perkataan terdakwahingga tedakwa makin emosi dan langsung melemparkan piringmakan terdakwa ke arah saksi korban dan mengenai kepala sebelahkanan saksi korban sehingga luka dan mengeluarkan darah, dansaksi korban pingsan, pada waktu saksi korban sadar, saksi korbanmelihat sudah ramai orang dirumahnya, namun karena pendarahandi kepala saksi korban tidak berhenti, saksi korban dibawa kePuskesmas Kejuruan Muda Kwala Simpang dan luka dikepala saksikorban tersebut dijahit
    Bahagian Kepala : Kelopak mata bahgian bawah sebelah kananbengkak dan berwarna kebirubiruan ; Terdapat luka koyak dikepala atas sebelah kanan depan P = 2 cmdan L = 0,5 cm dan dijahit sebanyak tiga heating ; Terdapat luka koyak disisi kepala sebelah kanan depan P = 5 cmdan L = 0,5 cm dan dijahit sebanyak enam heating ; Terdapat Luka koyak di kelopak mata bahagian atas sebelah kananP= 1 cm, L=0,5 cm dijahit sebanyak dua heating Terdapat Luka koyak di kelopak mata bahagian atas sebelah kananP= 2 cm,
    L=0,5 cm dijahit sebanyak empat heating ; Terdapat Luka koyak di ujung mata bahagian atas sebelah kananP= 2 cm, L=0,5 cm dijahit sebanyak tiga heating ; Terdapat Luka koyak di pipi sebelah kanan dekat lubang telinga P=0,5 cm, L=0,5 cm dijahit sebanyak satu heating ;Il.
    Linda Aryani, dokter pada Puskesmastersebut dengan hasil pemeriksaan Kelopak mata bahgian bawahsebelah kanan bengkak dan berwarna kebirubiruan, terdapat lukakoyak dikepala atas sebelah kanan depan P = 2cm dan L=0,5 cmdan dijahit sebanyak tiga heating, terdapat luka koyak disisi kepalasebelah kanan depan P = 5 cm dan L = 0,5 cm dan dijahit sebanyakenam heating, terdapat Luka koyak di kelopak mata bahagian atassebelah kanan P= 1 cm, L=0,5 cm dijahit sebanyak dua heating,terdapat Luka koyak di kelopak
    mata bahagian atas sebelah kananP= 2 cm, L=0,5 cm dijahit sebanyak empat heating, terdapat Lukakoyak di ujung mata bahagian atas sebelah kanan P= 2 cm, L=0,5cm dijahit sebanyak tiga heating ;terdapat Luka koyak di pipisebelah kanan dekat lubang telinga P= 0,5cm, L=0,5cm dijahitsebanyak satu heating;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telahterpenuhi dari perbuatan Terdakwa ;Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan diatasdengan terpenuhinya semua unsurunsur dari ketentuan Pasal 44(1)
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 509/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gari bahan karet atau plastikiv. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu> Pemahaman alas kaki tahan airHalaman 4 dari 31 halaman.
    Putusan Nomor 509/B/PK/PJK/2016 e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidakboleh dirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusukartinya;Supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah;Sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapat padaalas kaki.e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup,ditusuk
    ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahankaret/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki
    ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
Register : 09-04-2020 — Putus : 04-06-2020 — Upload : 16-06-2020
Putusan PN STABAT Nomor 325/Pid.B/2020/PN Stb
Tanggal 4 Juni 2020 — Penuntut Umum:
1.Rio Bataro Silalahi, SH
2.Renhard Harve,SH.MH
Terdakwa:
ARDA
4516
  • R.M.Djoelham Jalan Sultan Hasanuddin No.9 Binjai, dengan hasil pemeriksaansebagai berikutHalaman 3 dari 12 Putusan Nomor 325/Pid.B/2020/PN StbPada korban dijumpai luka bacok yang sudah dijahit di kepala sebelahkiri dengan panjang sepuluh centimeter.Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan yaitu dijumpai luka robek yangtelah dijahit dengan panjang sepuluh centimeter, luka disebabkan oleh traumabenda tajam, luka mengganggu pekerjaan seharihari.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal
    R.M.Djoelham Jalan Sultan Hasanuddin No.9 Binjai, dengan hasil pemeriksaansebagai berikutPada korban dijumpai luka bacok yang sudah dijahit di kepala sebelahkiri dengan panjang sepuluh centimeter.Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan yaitu dijumpai luka robek yangtelah dijahit dengan panjang sepuluh centimeter, luka disebabkan oleh traumabenda tajam, luka mengganggu pekerjaan seharihari.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 351 ayat (1) KUHPidana.Menimbang, bahwa terhadap
    Djoelham Jalan Sultan Hasanuddin No.9 Binjai, dengan hasilpemeriksaan sebagai berikut: Pada korban dijumpai luka bacok yangsudah dijahit di kepala sebelah kiri dengan panjang sepuluh centimeterdengan Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan yaitu dijumpai luka robekyang telah dijahit dengan panjang sepuluh centimeter, luka disebabkanoleh trauma benda tajam, luka mengganggu pekerjaan seharihari;Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;.
    Djoelham Jalan Sultan Hasanuddin No.9 Binjai, dengan hasilpemeriksaan sebagai berikut: Pada korban dijumpai luka bacok yangsudah dijahit di kepala sebelah kiri dengan panjang sepuluh centimeterdengan Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan yaitu dijumpai luka robekyang telah dijahit dengan panjang sepuluh centimeter, luka disebabkanoleh trauma benda tajam, luka mengganggu pekerjaan seharihari;Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah
    R.M.Djoelham Jalan Sultan Hasanuddin No.9 Binjai, dengan hasil pemeriksaansebagai berikut: Pada korban dijumpai luka bacok yang sudah dijahit di kepalasebelah kiri dengan panjang sepuluh centimeter dengan Kesimpulan : Dari hasilpemeriksaan yaitu dijumpai Iluka robek yang telah dijahit dengan panjangsepuluh centimeter, Iuka disebabkan oleh trauma benda tajam, lukamengganggu pekerjaan seharihari;Halaman 9 dari 12 Putusan Nomor 325/Pid.B/2020/PN StbMenimbang, berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 508/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gari bahan karet atau plastikiv. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,Halaman 4 dari 32 halaman.
    Putusan Nomor 508/B/PK/PJK/2016> Berdasarkan HS dan BTKI 2012, waterproof footwear adalah: alaskaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dengan cara dijahit,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidakboleh dirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusukartinya;Supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah;Sebab air
    dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapat padaalas kaki.e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup,ditusuk dan dikeling;ii.
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki
    Putusan Nomor 508/B/PK/PJK/2016Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
Putus : 19-05-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 300/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
17739 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidakboleh dirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang /bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapat pada alaskaki;Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit,
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;c. Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Halaman 14 dari 31 halaman. Putusan Nomor 300/B/PK/PJK/2016d.
    Putusan Nomor 300/B/PK/PJK/2016e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis samasekali tidak mensyaratkan alas kaki pos 6401 harus tahan air dan iniyang
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi diatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya; apabila pengerjaan alas kaki dari bahankaret/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole/upperdari karet/plastik akan berlubang/bercelah;dengan adanya lubanglubang/celahcelah = sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan
Register : 13-01-2020 — Putus : 10-02-2020 — Upload : 13-02-2020
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 1/Pid.B/2020/PN Kfm
Tanggal 10 Februari 2020 — Penuntut Umum:
RIO ROZADA SITUMEANG, S.H.
Terdakwa:
ANDRIAN ALFA MORUK ALIAS RIAN
7128
  • Pendarahan tidak dijumpai, bagian bahu padabahu kiri atas terdapat sebuah luka robek panjang dua sentimeter dansudah dijahit sebanyak satu jahitan. Pendarahan aktif tidak dijumpai, padabahu kiri belakang terdapat luka robek sepanjang enam sentimeter dansudah dijahit sebanyak tujuh jahitan. Pendarahan aktif tidak dijumpai,bagian anggota gerak atas pada lengan kiri dijumpai sebuah luka robeksepanjang lima sentimeter sudah dijahit sebanyak tiga jahitan. Pendarahanaktif tidak dijumpai.
    Pendarahan aktif tidak dijumpai, bagian anggotagerak atas pada lengan kiri dijumpai sebuah luka robek sepanjang limasentimeter sudah dijahit sebanyak tiga jahitan. Pendarahan aktif tidakdijumpai. Pada lengan kanan belakang dijumpai sebuah luka robekberbentuk J sepanjang dua belas sentimeter dan lebar lima sentimeterdan sudah dijahit sebanyak sembilan belas jahitan.
Putus : 19-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2920 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidakboleh dirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;Supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah;Sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapat padaalas kaki;e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit,
    Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dantidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu.
    ;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki
    atas dari karet ataudari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu; tidak dilengkapi logam pelindung jari, dan selain yangmenutupi mata kaki tetapi menutupi lutut;Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kakitahan air, di mana;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku
    tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu pengertiannya; apabila pengerjaan alas kaki dari bahankaret/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, makasole/upper dari karet/plastik akan berlubang/bercelah;dengan adanya lubanglubang/celahcelah sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahanpenetrasi/penerobosan/perembesan air karena air dapatHalaman 23 dari 32 halaman.
Putus : 16-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 502/B/PK/PJK/2016
Tanggal 16 Juni 2016 — CV. Pujima Goarna vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 502/B/PK/PJK/2016diamanahkan pos 6401 yaitu perakitannya tidak dengancara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dan dikeling .ii.
    ;1. alas kaki tahan air ;2. ada bagian sol luar dan bagian atas;3. dari bahan karet atau plastic;4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku;disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;c.
    Pendapat Majelis dalam butir 8 halaman 33, struktur pos 6401berdasarkan BTKI 2012;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik, bagianatasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
    Indonesia /BTKI 2012 ;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet ataudari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu;1.
    Salah satu Persyaratan pos 6401 ;bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/ plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole /upper dari karet/plastik akan berlubang / bercelah;dengan adanya lubang lubang / celah celah sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/Halaman
Putus : 16-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 501/B/PK/PJK/2016
Tanggal 16 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
207 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ada bagian sol luar dan bagianata wv dari bahan karet atau plastik vw wv wv vwbagian atas tidak dipasang padasol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau ww wv ww wvproses semacam itudapat melindungi terhadappenetrasi air x x x wv H.
    Putusan Nomor 501/B/PK/PJK/2016diamanahkan pos 6401 yaitu perakitannya tidak dengancara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dan dikeling .ii.
    ;1. alas kaki tahan air ;2. ada bagian sol luar dan bagian atas;3. dari bahan karet atau plastic;4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku;disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;c.
    Indonesia /BTKI 2012 ;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet ataudari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu;1.
    Salah satu Persyaratan pos 6401 ;bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/ plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole /upper dari karet/plastik akan berlubang / bercelah;dengan adanya lubang lubang / celah celah sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan
Register : 18-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 22-10-2019
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 228/Pid.B/2019/PN Sbw
Tanggal 14 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
SURYO DWIGUNO
Terdakwa:
SAIFULLAH Als IPUL Ak M SALEH
5718
  • ABDUL SAMAD dengan hasil pemeriksaan lukaluka : luka yang telah dijahit di bagian punggung kiri dengan panjang + 24cm; luka yang telah dijahit dikepala belakang sebelah kiri dengan panjang+5 cm, dan; kuku yang telah dicabut dijari tangan kanan;Halaman 3 dari 17 Putusan Nomor 228/Pid.B/2019/PN Sbw Kesimpulan : pada korban lakilaki, berusia 61 tahun ditemukan lukayang telah dijahit akibat kekerasan tajam, lukaluka tersebut telahmenimbulkan bahaya kematian bagi korban;Perbuatan terdakwa sebagaimana
    ABDUL SAMAD dengan hasil pemeriksaan lukaluka :luka yang telah dijahit di bagian punggung kiri dengan panjang + 24cm; luka yang telah dijahit dikepala belakang sebelah kiri dengan panjang+5 cm, dan; kuku yang telah dicabut dijari tangan kanan; Kesimpulan : pada korban lakilaki, berusia 61 tahun ditemukan lukayang telah dijahit akibat kekerasan tajam, lukaluka tersebut telahmenimbulkan bahaya kematian bagi korban;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351ayat (1) KUHP;Menimbang
    di bagian punggung kiri dengan panjang + 24Cm ; Luka yang telah dijahit di kepala belakang sebelah kiri denganpanjang + 5 Cm; luka yang telah di cabut di jari tangan kanan ; Bahwasaksi tidak bisa melakukan aktifitas sehari hari akibatpenganiayaan tersebut ;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidakkeberatan dan membenarkannya;2.
    ABDUL SAMAD dengan hasil pemeriksaan lukaluka :luka yang telah dijahit di bagian punggung kiri dengan panjang + 24cm; luka yang telah dijahit dikepala belakang sebelah kiri dengan panjang+5 cm, dan; kuku yang telah dicabut dijari tangan kanan; Kesimpulan : pada korban lakilaki, berusia 61 tahun ditemukan lukayang telah dijahit akibat kekerasan tajam, lukaluka tersebut telahmenimbulkan bahaya kematian bagi korban;Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian putusan ini Majelis Hakimmenunjuk kepada Berita
    ABDUL SAMAD dengan hasil pemeriksaan lukaluka : luka yang telah dijahit di bagian punggung kiri dengan panjang + 24cm; luka yang telah dijahit dikepala belakang sebelah kiri dengan panjang+5 cm, dan; kuku yang telah dicabut dijari tangan kanan;Halaman 14 dari 17 Putusan Nomor 228/Pid.B/2019/PN Sbw Kesimpulan : pada korban lakilaki, berusia 61 tahun ditemukan lukayang telah dijahit akibat kekerasan tajam, lukaluka tersebut telahmenimbulkan bahaya kematian bagi korban;Menimbang, bahwa dengan demikian
Putus : 06-06-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 313/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan di atas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuatdari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan caradikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air maka bukan pos 6401.c.
    Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukan berartialas kaki yang terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan uppertidak dirakit dengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup;4.
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu, makadiklasifikasikan pada pos 6402;3) Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karetatau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit,Halaman 17 dari 28 halaman.
    Pendapat DJBC butir 6.2).i yang mengatakan bahwa alas kakiproses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasi pada pos6402 sebab proses pembuatan demikian membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan air;c.
    Putusan Nomor 313/B/PK/PJK/201610.dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacamitu;Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untuk menampungjenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yang waterproof, (b) yang carapenggabungan bagian atas (upper) dan bagian sole (sole) dilakukansebaliknya dari yang masuk pos 64.01, yaitu dengan cara dijahit,dikeling
Register : 03-01-2017 — Putus : 13-02-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 74 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sol tidak digabungkan atau dirakit dengan upper melalui dijahit,diikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itukarena akan menyebabkan karet atau plastik mempunyaicelah/berlubang, tetapi harus digabungkan atau dirakit melalui:e percetakan melalui pemanasane percetakan melalui penyuntikane pencetakan lumpur penuangan secara rotasie pencetakan melalui perendamane perakitan melalui vulkanisasie penyatuan dan pemvulkanisasiane pengetasan berflekuensi tinggie perekatan2.
    , dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya: supayabagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah, sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yangterdapat pada alas kaki;e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan prosessemacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki
    Putusan Nomor 74/B/PK/PJK/201 7penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, namun di sisi lain Majelismenetapkan alas kaki Pemohon Peninjauan Kembali yangbercelah/berlubanglubang; air dapat menembus celahcelah/lubanglubang sebagai waterproof footwear;4.
    tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi di atas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012; Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya; apabilapengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengan caradijahit, dikeling, dipaku,
Register : 29-12-2015 — Putus : 14-01-2016 — Upload : 22-03-2016
Putusan PN PELALAWAN Nomor 271/Pid.B/2015/PN.Plw.
Tanggal 14 Januari 2016 —
6237
  • Rahmat Hidayat Selaku dokter Pemeriksa tanggal 17Oktober 2015yang menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan korban Bernama2KARNADI SUSANTO, laki laki, usia 38 Tahun tangan kanan jari1 tampakluka robek sepanjang 6 (enam) cm dan telah dijahit sebanyak 7 (tujuh) simpul( posisi luka 2 (dua) cm dari pangkal jari . tangan Kiri, jari 3(tiga) tampak lukarobek panjang 1 (satu) cm 9 posisi luka 1 cm dari pangkal jari, jari 4 (empat)tampak luka robekpanjang 2 (dua) cm dan telah dijahit sebanyak 3 (tiga)
    Rahmat Hidayat Selaku dokter Pemeriksa tanggal 17Oktober 2015yang menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan korban BernamaKARNADI SUSANTO, laki laki, usia 38 Tahun tangan kanan jari1 tampakluka robek sepanjang 6 (enam) cm dan telah dijahit sebanyak 7 (tujuh) simpul( posisi luka 2 (dua) cm dari pangkal jari . tangan Kiri, jari 3(tiga) tampak lukarobek panjang 1 (satu) cm 9 posisi luka 1 cm dari pangkal jari, jari 4 (empat)tampak luka robekpanjang 2 (dua) cm dan telah dijahit sebanyak 3 (tiga)
    Rahmat HidayatSelaku dokter Pemeriksa tanggal 17Oktober 2015 yang menerangkan bahwatelah melakukan pemeriksaan korban Bernama KARNADI SUSANTO, laki laki, usia 38 Tahun tangan kanan jari1 tampak luka robek sepanjang 6 (enam)cm dan telah dijahit sebanyak 7 (tujuh) simpul ( posisi luka 2 (dua) cm daripangkal jari. tangan kiri, jari 3(tiga) tampak Iluka robek panjang 1 (satu) cm 9posisi luka 1 cm dari pangkal jari, jari 4 (empat) tampak luka robek panjang 2(dua) cm dan telah dijahit sebanyak 3 (tiga)
    Rahmat Hidayat Selaku dokterPemeriksa tanggal 17Oktober 2015 yang menerangkan bahwa telahmelakukan pemeriksaan korban Bernama KARNADI SUSANTO, laki laki,usia 38 Tahun tangan kanan jari1 tampak luka robek sepanjang 6 (enam) cmdan telah dijahit sebanyak 7 (tujuh) simpul ( posisi luka 2 (dua) cm dari pangkaljari. tangan kiri, jari 3(tiga) tampak Iluka robek panjang 1 (satu) cm 9 posisi luka1 cm dari pangkal jari, jari 4 (empat) tampak luka robek panjang 2 (dua) cm dantelah dijahit sebanyak 3 (tiga)
Register : 26-07-2012 — Putus : 02-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44836/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 2 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10325
  • berupa denda danpajak dalam rangka impor sebesar Rp 20.088.000,00;Menurut bahwa jenis barang diberitahukan sebagai Youth Plastic Footwear Size 3135 and AdultTerbanding Plastic Footwear Size 3640 yang diimpor dengan PIB Nomor : 137965 tanggal 10 April2012 diidentifikasikan sebagai sepatu/alas kaki tahan air karena dan bahan plastik tahan airdengan outer dan upper terbuat dari plastic/karet dengan dibuat/dirakit dengan cara InjectionMoulding/Pencetakan Melalui Penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit
    (ACFTA);bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan contoh barang.Menurut Terbandingbahwa berdasarkan data data yang ada, jenis barang pada pos dan 2 diberitahukan sebagaiYouth Plastic Footwear Size 3135 and Adult Plastic Footwear Size 3640 diidentifikasikansebagai sepatu/alas kaki tahan air karena dari bahan plastik tahan air dengan outer dan upperterbuat dari plastik/karet dengan dibuat/dirakit dengan cara Injection Moulding/PencetakanMelalui Penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit
    (CTN) y Price (USD)(PRS) (USD)1 31/35# Youth Plastic 200 16.000 0,30Foodwear (EVA) 4.800,002 36/40# Adult Plastic 405 22.750 0,36Foodwear (EVA) 8.190,00TOTAL 605 38.750 CIF12.990,00 bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihat contoh barangyang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasi barang sebagai :Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuat dengancara pencetakan melalui penyuntikan (/njection Moulding), tidak dijahit
    Pos 64.01Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan caralsemacam itu;4. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.1. Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface);2.
    Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, diMana: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melaluicaracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan caralsemacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkanAlas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harus diklasifikasi padalPos 64.01;7.